Back to announcement
20251117_IDEA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31985615_lamp1.pdf
Other Text extracted IDEASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
PT IDEA INDONESIA AKADEMI TBK
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal 13 November
2025, Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan pembayaran dividen interim sebesar Rp. 849.950.000,- atau sebesar Rp 0,80,- per saham
yang akan dibagikan kepada 1,062,437,500 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal
dan tata cara pembagian dividen interim tahun buku 2025 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 25 November 2025
- Pasar Tunai 27 November 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 26 November 2025
- Pasar Tunai 28 November 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
27 November 2025
(Recording Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 17 Desember 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tunai
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 27 November 2025 dan/atau
Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 27 November 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan
dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang
sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen akan ditransfer
ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan
perpajakan yang berlaku.
PT Idea Indonesia Tbk
Aleesha, Jl. Warung Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630
Tlp. +6221 7872288
Page 2
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Adimitra Jasa Korpora dengan batas waktu penyampaian
sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 17 November 2025
Direksi PT Idea Indonesia Akademi, Tbk
PT Idea Indonesia Tbk
Aleesha, Jl. Warung Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630
Tlp. +6221 7872288
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Idea Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.