Back to announcement
20251117_BEEF_Pemanggilan RUPS_31985636_lamp1.pdf
RUPS notice Needs review BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KOREKSI PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ESTIKA TATA TIARA TBK
Direksi PT Estika Tata Tiara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal Jumat, 28 November 2025
Waktu 09.00 WIB
Tempat Secara Daring di PT Estika Tata Tiara Tbk
Kantor Pusat, Equity Tower, Jl. Jend Sudirman Kav 52 – 53
– Jakarta 12190
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan
eRUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan mekanisme Rapat
secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris,
Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, yang akan berkoordinasi di PT Estika Tata
Tiara Tbk, Kantor Pusat - Equity Tower, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav 52 - 53, Jakarta 12190
Melalui Koreksi Pemanggilan ini kami bermaksud untuk melakukan penambahan atas Mata Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar
Biasa
menjadi sebagai berikut:
1. Persetujuan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara Rapat dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban yang mengharuskan terdapat mata acara
khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang perubahan dan/atau penambahan kegiatan
usaha Perseroan sesuai dengan Pasal 22 POJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan akan diubah
untuk mengakomodir penambahan dimaksud.
2. Persetujuan atas penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan serta pengembangan usaha
Perseroan. Sehingga dengan demikian mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran
adalah berusaha dalam bidang perdagangan, industri, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta
pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
Page 2
Kegiatan Usaha Utama:
a. Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya melalui pesanan
dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
katalog, model, telepon, tv, internet, media massa dan sejenisnya;
b. Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas, kelompok ini mencakup
kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan,
pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci,
domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas;
c. Kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil
sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran
bulu dan pembersihan lemak;
d. Industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya.
Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku
yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang
dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk
daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet dan
daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus;
e. Pembibitan dan budidaya sapi potong untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan
mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan
penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong;
f. Aktivitas cold storage, mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan
dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum
barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan
cepat (blast freezing);
g. Angkutan bermotor untuk barang umum, mencakup usaha pengangkutan barang dengan
kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan
dengan truk, pick up dan kontainer;
h. Aktivitas penunjang angkutan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
mencakup usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain
yang tercakup dalam kelompok 52291 sampai dengan 52294, seperti jasa kapal
pengangkutan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Jasa pengepakan atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan
dimasukkan dalam jasa pengepakan (82920); dan
i. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomis dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain.
Kegiatan Usaha Pendukung:
a. Perdagangan besar padi dan palawija, mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian
tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan
berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan
besar benih dan bibit padi, palawija dan serealia lainnya;
b. Perdagangan besar binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang
hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang;
Page 3
c. Perdagangan besar hasil perikanan, sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan
berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang
dan kodok, termasuk ikan hidup, ikat hias, serta bibit hasil perikanan;
d. Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di
tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan
pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit
tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas;
e. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman
bumbu-bumbuan dan rempah-rempah;
f. Perdagangan besar daging sapi dan daging olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan;
g. Perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang
diawetkan;
h. Perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang
diawetkan;
i. Perdagangan besar pengolahan hasil perikanan;
j. Perdagangan besar produk roti;
k. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
tembakau di supermarket/minimarket, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis
barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan-makanan, minuman atau tembakau
dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada
kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan
makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga maupun mainan anak;
l. Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional), mencakup usaha perdagangan
eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan-makanan, minuman
atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu
juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga,
kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok;
m. Perdagangan eceran hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk
pula daging ternak dan unggas;
n. Perdagangan eceran hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar,
cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan dan rumput laut;
o. Perdagangan eceran roti, kue kering, serta kue basah dan sejenisnya di dalam bangunan,
seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies; dan
p. Perdagangan eceran daging dan ikan olahan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus
berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau
dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu,
udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis dan kerang.
Dan Menambah Kegiatan Usaha Utama Perseroan antara lain:
a) KBLI 01412 : Kegiatan pembibitan dan budidaya sapi perah; Kelompok ini mencakup usaha
peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit
sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan
untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan
penggemukan.
b) KBLI 01413 : Kegiatan pembibitan dan budidaya kerbau potong; Kelompok ini mencakup
usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan
ternak bibit kerbau potong, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong berupa
pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk
menghasilkan calon kerbau siap potong.
c) KBLI 46205 : Kegiatan perdagangan besar binatang hidup; Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong
dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.
Page 4
d) KBLI 46326 : Kegiatan perdagangan besar susu dan produk susu; Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
e) KBLI 52101 : Kegiatan pergudangan dan penyimpanan; Kelompok ini mencakup usaha yang
melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke
tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan
dikarenakan Pemanggilan Rapat ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK No. 15/2020 serta
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, pemegang saham yang
berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 22 Oktober
2025 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan
perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2025.
3. Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi terkait dengan mata acara RUPSLB sebagai
bahan RUPSLB terkait dengan mata acara RUPSLB, yang telah tersedia dan dapat diunduh melalui
situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan https://www.kibif.com/ sejak
tanggal pengumuman Rapat yakni pada tanggal 8 Oktober 2025 dan Tambahan Informasi akan
diunggah pada situs web yang sama paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sebelum tanggal
pelaksanaan Rapat.
4. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini yakni
tanggal 14 November 2025, dan paling lambat akan ditutup 30 menit sebelum Rapat.
5. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 5
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://www.kibif.com/.
7. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/, maka dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
https://www.kibif.com/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib
dikirimkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) di Kirana
Boutique Office Blok F3 / 5 Jl. Kirana Avenue III – Kelapa Gading Jakarta Utara, selambat-lambatnya
tanggal 27 November 2025 pukul 15.00 WIB.
8. Notaris, dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam
pengambilan keputusan Rapat atas mata acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh pemegang saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
dalam Rapat.
9. Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman, serta
akan menyampaikan kepada pemegang saham apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan
terkini.
Jakarta, 14 November 2025
PT Estika Tata Tiara Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
564 ms
12 Sep 2026 22:33
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-28',
'meeting_type': 'EGM'}