Back to announcement
20251114_ENAK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31985313_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ENAKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 12 November 2025
Nomor : 11/XI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa di Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 81 A,
PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk. Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
sebagai “Rapat”) dari “PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 November 2025
Waktu : 09.18 WIB – 09.47 WIB
Tempat : Ruang Anggrek 5, North Tower Lantai 3A
Sampoerna Strategic Square
Jalan Jenderal Sudirman No 45-46
Karet Semanggi, Setiabudi
Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Sjariful Haq Komisaris
2. Agustina Supriyani Kardono Komisaris Independen
3. Mohammad Noor Rachman Komisaris Independen
Soejoeti
- Direksi : 1. Leong Chia Ching Wakil Direktur Utama
2. Christopher Supit Direktur
Hendrik Alexander Wanggur
3. Direktur
Mboi
- Pemegang saham : 1.209.908.900 saham (55,92%) dari total 2.163.529.800 saham
setelah dikurangi sebanyak 3.137.000 saham yang dimiliki
oleh Perseroan (treasury stock).
A. MATA ACARA RAPAT :
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
B. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan ke OJK perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Champ
Resto Indonesia Tbk pada tanggal 29 September 2025;
2. Pengumuman Rapat tanggal 6 Oktober 2025 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs
website Perseroan; dan
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Pemanggilan Rapat tanggal 21 Oktober 2025 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs
web Perseroan.
C. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
16.103.300 saham atau merupakan 1,33% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 17.793.600
saham atau merupakan 1,47% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.176.012.000
saham atau merupakan 97,20% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.193.805.600 saham atau merupakan 98,67% dari total
seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak LEONG CHIA CHING selaku WAKIL
DIREKTUR UTAMA Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat ini disertai dengan ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala kerja sama dan dedikasinya kepada Perseroan dan
memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada
Perseroan selama masa baktinya dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) atas tugas dan tindakan pengurusan dalam Perseroan selama
masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama di tahun kerja 2025, pada tanggal ketika laporan
keuangan Perseroan untuk 31 Desember 2025 yang diaudit oleh akuntan Perseroan disahkan pada
RUPS Tahunan yang diadakan pada tahun 2026, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam laporan keuangan dan laporan tahunan Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan
dan tindak pidana lainnya.
2. Menyatakan bahwa susunan pengurus Perseroan sejak penutupan Rapat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Christian Sugiarto
Komisaris Independen : Agustina Supriyani Kardono
Komisaris Independen : Bambang Ismawan
Komisaris Independen : M. Noor Rachman Soejoeti
Komisaris : Sjariful Haq
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Direksi
Direktur Utama : Ridwan Budijono
Direktur : Christopher Supit
Direktur : Hendrik Alexander Wanggur Mboi
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana yang
disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta
menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang
selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan mata acara ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan mata acara ini, kepada instansi yang
berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada
siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang
diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta
dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk, singkatnya melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 November 2025
Nomor 36, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Nov 2025 · 09:18–09:47 |
| Present | 1,209,908,900 (55.92%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,176,012,000
97.20%
Against
16,103,300
1.33%
Abstain
17,793,600
1.47%
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×3
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Sjariful Haq
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Mohammad Noor Rachman
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
LEONG CHIA CHING
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
372 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.47',
'pct_against': '1.33',
'pct_for': '97.20',
'pct_in_favor_total': '98.67',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Jakarta, 12 November 2025 '
'Nomor : 11/XI/2025 Hal : Resume Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa PT CHAMP RESTO '
'INDONESIA Tbk. Kota Administrasi Jakarta '
'Selatan Dengan hormat, Bersama ini saya '
'sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham '
'Luar Biasa (selanjutnya disingkat sebagai '
'“Rapat”) dari “PT CHAMP RESTO INDONESIA '
'Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan '
'(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) '
'yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal '
': Rabu, 12 November 2025 Waktu : 09.18 WIB – '
'09.47 WIB Tempat : Ruang Anggrek 5, North '
'Tower Lantai 3A Sampoerna Strategic Square '
'Jalan Jenderal Sudirman No 45-46 Karet '
'Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan Kehadiran '
': - Dewan Komisaris : 1. Sjariful Haq '
'Komisaris 2. Agustina Supriyani Kardono '
'Komisaris Independen 3. Mohammad Noor Rachman '
'Komisaris Independen Soejoeti - Direksi : 1. '
'Leong Chia Ching Wakil Direktur Utama 2. '
'Christopher Supit Direktur Hendrik Alexander '
'Wanggur 3. Mboi - Pemegang saham : '
'1.209.908.900 saham (55,92%) dari total '
'2.163.529.800 saham setelah dikurangi '
'sebanyak 3.137.000 saham yang dimiliki oleh '
'Perseroan (treasury stock). A. MATA ACARA '
'RAPAT : Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. '
'B. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan ke '
'OJK perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang '
'Saham Luar Biasa PT Champ Resto Indonesia Tbk '
'pada tanggal 29 September 2025; 2. Pengumuman '
'Rapat tanggal 6 Oktober 2025 pada situs web '
'KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs website '
'Perseroan; dan AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id 3. Pemanggilan Rapat '
'tanggal 21 Oktober 2025 pada situs web KSEI, '
'Bursa Efek Indonesia, dan situs web '
'Perseroan. C. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat. - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 '
'(satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara fisik dan elektronik '
'(e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 16.103.300 '
'saham atau merupakan 1,33% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 17.793.600 saham '
'atau merupakan 1,47% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.176.012.000 '
'saham atau merupakan 97,20% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat '
'20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.193.805.600 saham '
'atau merupakan 98,67% dari total seluruh '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
'- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
'berikut : 1. Menyetujui pemberhentian dengan '
'hormat Bapak LEONG CHIA CHING selaku WAKIL '
'DIREKTUR UTAMA Perseroan terhitung sejak '
'penutupan Rapat ini disertai dengan ucapan '
'terima kasih yang sebesar-besarnya atas '
'segala kerja sama dan dedikasinya kepada '
'Perseroan dan memberikan penghargaan yang '
'setinggi-tingginya atas pengabdian dan '
'jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa '
'baktinya dengan memberikan pembebasan dan '
'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
'et de charge) atas tugas dan tindakan '
'pengurusan dalam Perseroan selama masih '
'menjabat sebagai Wakil Direktur Utama di '
'tahun kerja 2025, pada tanggal ketika laporan '
'keuangan Perseroan untuk 31 Desember 2025 '
'yang diaudit oleh akuntan Perseroan disahkan '
'pada RUPS Tahunan yang diadakan pada tahun '
'2026, sepanjang tindakan-tindakan tersebut '
'tercermin dalam laporan keuangan dan laporan '
'tahunan Perseroan, kecuali perbuatan '
'penggelapan, penipuan dan tindak pidana '
'lainnya. 2. Menyatakan bahwa susunan pengurus '
'Perseroan sejak penutupan Rapat adalah '
'sebagai berikut: Dewan Komisaris \uf0b7 '
'Komisaris Utama : Christian Sugiarto \uf0b7 '
'Komisaris Independen : Agustina Supriyani '
'Kardono \uf0b7 Komisaris Independen : Bambang '
'Ismawan \uf0b7 Komisaris Independen : M. Noor '
'Rachman Soejoeti \uf0b7 Komisaris : Sjariful '
'Haq AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id Direksi \uf0b7 '
'Direktur Utama : Ridwan Budijono \uf0b7 '
'Direktur : Christopher Supit \uf0b7 Direktur '
': Hendrik Alexander Wanggur Mboi 3. '
'Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, '
'kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana '
'yang disyaratkan oleh ketentuan '
'perundang-undangan yang berlaku, membuat atau '
'suruh membuat serta menandatangani akta-akta '
'dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
'diperlukan, yang selanjutnya untuk '
'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
'mata acara ini dan/atau perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan dalam keputusan mata acara '
'ini, kepada instansi yang berwenang termasuk '
'namun tidak terbatas pada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
'dengan peraturan perundang- undangan yang '
'berlaku dan atas keperluan tersebut berhak '
'menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun '
'yang dianggap perlu, memberikan dan/atau '
'meminta keterangan-keterangan yang '
'diperlukan, membuat atau minta dibuatkan '
'serta menandatangani akta-akta, surat-surat '
'serta dokumen-dokumen yang diperlukan '
'termasuk, singkatnya melakukan segala '
'tindakan yang dianggap perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada '
'yang dikecualikan. Keputusan Rapat tersebut '
'di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara '
'Rapat tertanggal 12 November 2025 Nomor 36, '
'yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun '
'salinan akta tersebut pada saat ini masih '
'dalam proses penyelesaian di kantor kami. '
'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
'salinan dari akta tersebut di atas yang '
'segera saya, Notaris, kirimkan kepada '
'Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '17793600',
'votes_against': '16103300',
'votes_for': '1176012000',
'votes_in_favor_total': '1193805600'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '55.92',
'shares_present': '1209908900',
'shares_total_voting': '3137000',
'time_end': '09:47:00',
'time_start': '09:18:00',
'venue': 'Ruang Anggrek 5, North Tower Lantai 3A Sampoerna Strategic Square '
'Jalan Jenderal Sudirman No 45-46 Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta '
'Selatan'}