Skip to content
Back to announcement

20251114_ENAK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31985313_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ENAK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


                                                      Jakarta, 12 November 2025

Nomor : 11/XI/2025                                    Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                             PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                     di Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 81 A,
        PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.                 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,
                                                      Kota Administrasi Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
sebagai “Rapat”) dari “PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 12 November 2025
Waktu        : 09.18 WIB – 09.47 WIB
Tempat       : Ruang Anggrek 5, North Tower Lantai 3A
               Sampoerna Strategic Square
               Jalan Jenderal Sudirman No 45-46
               Karet Semanggi, Setiabudi
               Jakarta Selatan

 Kehadiran       : - Dewan Komisaris :      1.   Sjariful Haq                  Komisaris
                                            2.   Agustina Supriyani Kardono    Komisaris Independen
                                            3.   Mohammad Noor Rachman         Komisaris Independen
                                                 Soejoeti

                   - Direksi :              1.   Leong Chia Ching              Wakil Direktur Utama
                                            2.   Christopher Supit             Direktur
                                                 Hendrik Alexander Wanggur
                                            3.                                 Direktur
                                                 Mboi

                  - Pemegang saham :        1.209.908.900 saham (55,92%) dari total 2.163.529.800 saham
                                            setelah dikurangi sebanyak 3.137.000 saham yang dimiliki
                                            oleh Perseroan (treasury stock).


A. MATA ACARA RAPAT :
   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

B. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
   1. Pemberitahuan ke OJK perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Champ
      Resto Indonesia Tbk pada tanggal 29 September 2025;
   2. Pengumuman Rapat tanggal 6 Oktober 2025 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs
      website Perseroan; dan
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


   3. Pemanggilan Rapat tanggal 21 Oktober 2025 pada situs web KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs
      web Perseroan.

C. KEPUTUSAN RAPAT:
   MATA ACARA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
   - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir yang mengajukan pertanyaan.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-voting).
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
      a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
           16.103.300 saham atau merupakan 1,33% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat;
      b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 17.793.600
           saham atau merupakan 1,47% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
      c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.176.012.000
           saham atau merupakan 97,20% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
      sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
      mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
      dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.193.805.600 saham atau merupakan 98,67% dari total
      seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
      Rapat.
   -   Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
       1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak LEONG CHIA CHING selaku WAKIL
          DIREKTUR UTAMA Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat ini disertai dengan ucapan
          terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala kerja sama dan dedikasinya kepada Perseroan dan
          memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada
          Perseroan selama masa baktinya dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
          sepenuhnya (acquit et de charge) atas tugas dan tindakan pengurusan dalam Perseroan selama
          masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama di tahun kerja 2025, pada tanggal ketika laporan
          keuangan Perseroan untuk 31 Desember 2025 yang diaudit oleh akuntan Perseroan disahkan pada
          RUPS Tahunan yang diadakan pada tahun 2026, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
          dalam laporan keuangan dan laporan tahunan Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan
          dan tindak pidana lainnya.
       2. Menyatakan bahwa susunan pengurus Perseroan sejak penutupan Rapat adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
           Komisaris Utama      : Christian Sugiarto
           Komisaris Independen : Agustina Supriyani Kardono
           Komisaris Independen : Bambang Ismawan
           Komisaris Independen : M. Noor Rachman Soejoeti
           Komisaris            : Sjariful Haq
Page 3
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


          Direksi
           Direktur Utama               : Ridwan Budijono
           Direktur                     : Christopher Supit
           Direktur                     : Hendrik Alexander Wanggur Mboi
       3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
          kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana yang
          disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta
          menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang
          selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan mata acara ini dan/atau
          perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan mata acara ini, kepada instansi yang
          berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta
          melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada
          siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang
          diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta
          dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk, singkatnya melakukan segala tindakan yang
          dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 November 2025
Nomor 36, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published14 Nov 2025
Pages3
Characters9,101
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Nov 2025 · 09:18–09:47
Present1,209,908,900 (55.92%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,176,012,000
97.20%
Against
16,103,300
1.33%
Abstain
17,793,600
1.47%
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHAMP RESTO INDONESIA Tbk. p.1 ×11
linked person Agustina Supriyani Kardono · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Christopher Supit · Direktur p.1 ×2
linked person Hendrik Alexander p.1 ×2
linked person M. Noor Rachman Soejoeti · Komisaris Independen p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Bambang Ismawan · Komisaris Independen p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×3
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved person Sjariful Haq · Komisaris p.1
unresolved person Mohammad Noor Rachman · Komisaris Independen p.1
unresolved person LEONG CHIA CHING p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 372 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.47',
             'pct_against': '1.33',
             'pct_for': '97.20',
             'pct_in_favor_total': '98.67',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 12 November 2025 '
                                'Nomor : 11/XI/2025 Hal : Resume Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa PT CHAMP RESTO '
                                'INDONESIA Tbk. Kota Administrasi Jakarta '
                                'Selatan Dengan hormat, Bersama ini saya '
                                'sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Luar Biasa (selanjutnya disingkat sebagai '
                                '“Rapat”) dari “PT CHAMP RESTO INDONESIA '
                                'Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan '
                                '(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) '
                                'yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal '
                                ': Rabu, 12 November 2025 Waktu : 09.18 WIB – '
                                '09.47 WIB Tempat : Ruang Anggrek 5, North '
                                'Tower Lantai 3A Sampoerna Strategic Square '
                                'Jalan Jenderal Sudirman No 45-46 Karet '
                                'Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan Kehadiran '
                                ': - Dewan Komisaris : 1. Sjariful Haq '
                                'Komisaris 2. Agustina Supriyani Kardono '
                                'Komisaris Independen 3. Mohammad Noor Rachman '
                                'Komisaris Independen Soejoeti - Direksi : 1. '
                                'Leong Chia Ching Wakil Direktur Utama 2. '
                                'Christopher Supit Direktur Hendrik Alexander '
                                'Wanggur 3. Mboi - Pemegang saham : '
                                '1.209.908.900 saham (55,92%) dari total '
                                '2.163.529.800 saham setelah dikurangi '
                                'sebanyak 3.137.000 saham yang dimiliki oleh '
                                'Perseroan (treasury stock). A. MATA ACARA '
                                'RAPAT : Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. '
                                'B. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan ke '
                                'OJK perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa PT Champ Resto Indonesia Tbk '
                                'pada tanggal 29 September 2025; 2. Pengumuman '
                                'Rapat tanggal 6 Oktober 2025 pada situs web '
                                'KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs website '
                                'Perseroan; dan AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id 3. Pemanggilan Rapat '
                                'tanggal 21 Oktober 2025 pada situs web KSEI, '
                                'Bursa Efek Indonesia, dan situs web '
                                'Perseroan. C. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 '
                                '(satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan. '
                                '- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara fisik dan elektronik '
                                '(e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 16.103.300 '
                                'saham atau merupakan 1,33% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 17.793.600 saham '
                                'atau merupakan 1,47% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 1.176.012.000 '
                                'saham atau merupakan 97,20% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat '
                                '20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 1.193.805.600 saham '
                                'atau merupakan 98,67% dari total seluruh '
                                'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
                                '- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
                                'berikut : 1. Menyetujui pemberhentian dengan '
                                'hormat Bapak LEONG CHIA CHING selaku WAKIL '
                                'DIREKTUR UTAMA Perseroan terhitung sejak '
                                'penutupan Rapat ini disertai dengan ucapan '
                                'terima kasih yang sebesar-besarnya atas '
                                'segala kerja sama dan dedikasinya kepada '
                                'Perseroan dan memberikan penghargaan yang '
                                'setinggi-tingginya atas pengabdian dan '
                                'jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa '
                                'baktinya dengan memberikan pembebasan dan '
                                'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
                                'et de charge) atas tugas dan tindakan '
                                'pengurusan dalam Perseroan selama masih '
                                'menjabat sebagai Wakil Direktur Utama di '
                                'tahun kerja 2025, pada tanggal ketika laporan '
                                'keuangan Perseroan untuk 31 Desember 2025 '
                                'yang diaudit oleh akuntan Perseroan disahkan '
                                'pada RUPS Tahunan yang diadakan pada tahun '
                                '2026, sepanjang tindakan-tindakan tersebut '
                                'tercermin dalam laporan keuangan dan laporan '
                                'tahunan Perseroan, kecuali perbuatan '
                                'penggelapan, penipuan dan tindak pidana '
                                'lainnya. 2. Menyatakan bahwa susunan pengurus '
                                'Perseroan sejak penutupan Rapat adalah '
                                'sebagai berikut: Dewan Komisaris \uf0b7 '
                                'Komisaris Utama : Christian Sugiarto \uf0b7 '
                                'Komisaris Independen : Agustina Supriyani '
                                'Kardono \uf0b7 Komisaris Independen : Bambang '
                                'Ismawan \uf0b7 Komisaris Independen : M. Noor '
                                'Rachman Soejoeti \uf0b7 Komisaris : Sjariful '
                                'Haq AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id Direksi \uf0b7 '
                                'Direktur Utama : Ridwan Budijono \uf0b7 '
                                'Direktur : Christopher Supit \uf0b7 Direktur '
                                ': Hendrik Alexander Wanggur Mboi 3. '
                                'Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak '
                                'substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, '
                                'kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana '
                                'yang disyaratkan oleh ketentuan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, membuat atau '
                                'suruh membuat serta menandatangani akta-akta '
                                'dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan, yang selanjutnya untuk '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
                                'mata acara ini dan/atau perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dalam keputusan mata acara '
                                'ini, kepada instansi yang berwenang termasuk '
                                'namun tidak terbatas pada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, serta melakukan semua dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
                                'dengan peraturan perundang- undangan yang '
                                'berlaku dan atas keperluan tersebut berhak '
                                'menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun '
                                'yang dianggap perlu, memberikan dan/atau '
                                'meminta keterangan-keterangan yang '
                                'diperlukan, membuat atau minta dibuatkan '
                                'serta menandatangani akta-akta, surat-surat '
                                'serta dokumen-dokumen yang diperlukan '
                                'termasuk, singkatnya melakukan segala '
                                'tindakan yang dianggap perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada '
                                'yang dikecualikan. Keputusan Rapat tersebut '
                                'di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara '
                                'Rapat tertanggal 12 November 2025 Nomor 36, '
                                'yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun '
                                'salinan akta tersebut pada saat ini masih '
                                'dalam proses penyelesaian di kantor kami. '
                                'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
                                'salinan dari akta tersebut di atas yang '
                                'segera saya, Notaris, kirimkan kepada '
                                'Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '17793600',
             'votes_against': '16103300',
             'votes_for': '1176012000',
             'votes_in_favor_total': '1193805600'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '55.92',
 'shares_present': '1209908900',
 'shares_total_voting': '3137000',
 'time_end': '09:47:00',
 'time_start': '09:18:00',
 'venue': 'Ruang Anggrek 5, North Tower Lantai 3A Sampoerna Strategic Square '
          'Jalan Jenderal Sudirman No 45-46 Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta '
          'Selatan'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result