Back to announcement
20251113_BALI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31985192_lamp1.pdf
Other Text extracted BALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, dan Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider)
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat Kantor Operasional Jakarta
Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase The Autograph Tower Lantai 77
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Jl. MH. Thamrin No.10
Badung, Bali Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Telepon: (0361) 767 629 Jakarta Pusat 10230
Faksimili: (0361) 766 059 Telepon: 021-50885788
Website: www.balitower.co.id
Email: corporate.secretary@balitower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp221.000.000.000,- (DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp425.000.000.000,- (EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.354.000.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp68.088.375.000,- (enam puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 3 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN,
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG
ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN
IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM
DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idA (sy) (Single A Syariah)
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan .
SUKUK IJARAH INI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 9 Desember 2022
Masa Penawaran Umum : 25 – 27 November 2025
Tanggal Penjatahan : 1 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Desember 2025
Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik : 3 Desember 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 4 Desember 2025
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap III Tahun 2025”.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri
sebagai berikut:
- Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,- (enam puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2026,
sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal
13 Desember 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 3 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah
hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek
Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Seri A Seri B
1 3 Maret 2026 3 Maret 2026
2 3 Juni 2026 3 Juni 2026
3 3 September 2026 3 September 2026
1
Page 3
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Seri A Seri B
4 13 Desember 2026 3 Desember 2026
5 3 Maret 2027
6 3 Juni 2027
7 3 September 2027
8 3 Desember 2027
9 3 Maret 2028
10 3 Juni 2028
11 3 September 2028
12 3 Desember 2028
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan
Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek.
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1078/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 1 September
2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahun 2022 periode 1 September
2025 sampai dengan 1 September 2026, yang dipertegas kembali berdasarkan surat Pefindo No. RTG-345/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 3 November
2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA(sy) (Single A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai Lembaga Pemeringkat, sesuai
dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Wakalah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Wakalah. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk
Wakalah yang diterbitkan
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK. Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit
antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
2
Page 4
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.
KELALAIAN PERSEROAN
Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Pembelian kembali Dana Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali Dana Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK Ijarah (RUPSI)
RUPSI dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai RUPSI diuraikan dalam
Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas
Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah,
Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi
kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
3
Page 5
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar No. 149/BTS-CORSEC/X/2025yang telah
ditandatangani Perseroan;
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
Penjelasan lebih lengkap mengenai penawaran umum berkelanjutan dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar 14,55% (empat belas koma lima lima persen) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran kewajiban Perseroan kepada
Perusahaan Anak yaitu PT Paramitra Intimega (“PIM”) berdasarkan Akad Ijarah;
2. Sebesar 8,14% (delapan koma satu empat persen) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Bank
Victoria International Tbk
3. Sebesar 44,55% (empat puluh empat koma lima lima persen) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada
PT Indonesia Infrastructure Finance; dan
4. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk pembayaran hutang pokok atas beberapa fasilitas kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan
beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak diaudit serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00064/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh
Akuntan Publik Adrian Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1481 dengan Opini Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah penuh)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 322.903.621.080 189.689.962.022 143.403.908.808
Piutang Usaha - Neto 206.101.185.500 147.880.107.945 138.974.392.912
Aset Keuangan Lancar Lainnya 62.609.891 277.117.146 420.142.662
Persediaan 161.239.154.900 169.328.620.807 125.111.418.209
Pajak Dibayar di Muka 55.603.489.998 47.410.110.849 16.273.095.057
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 34.538.463.219 37.249.812.739 14.670.261.684
Jumlah Aset Lancar 780.448.524.588 591.835.731.508 438.853.219.332
ASET TIDAK LANCAR
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 9.705.374.717 9.659.837.345 9.526.141.245
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka Jangka
25.469.018.349 63.005.887.790 111.305.595.069
Panjang
Aset Tetap 5.506.100.516.742 5.402.859.456.992 4.950.043.431.612
Aset Tidak Lancar Lainnya 8.756.727.303 8.763.702.303 8.887.465.176
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.550.031.637.111 5.484.288.884.430 5.079.762.633.102
JUMLAH ASET 6.330.480.161.699 6.076.124.615.938 5.518.615.852.434
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 24.596.143.512 23.278.139.312 26.148.818.279
Utang Bank Jangka Pendek - 22.215.889.554 10.354.927.200
Beban Akrual 65.271.286.564 65.989.218.472 72.391.555.042
Utang Pajak 17.891.427.037 5.028.971.926 10.926.275.870
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 6.578.448.290 11.748.222.564 33.640.611.080
4
Page 6
(dalam Rupiah penuh)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Sukuk Ijarah 20.963.966.035 20.861.320.247 421.879.871.161
Pendapatan Diterima di Muka 100.019.250.148 132.615.157.662 112.298.316.250
Bagian Jangka Pendek dari:
Utang Pembiayaan Konsumen 1.777.336.982 1.483.343.672 903.141.911
Liabilitas Sewa 6.321.069.445 8.299.259.043 13.118.111.531
Utang Bank Jangka Panjang 356.411.807.679 521.552.630.526 429.169.478.206
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 200.000.000.000 - 200.000.000.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 799.830.735.692 813.072.152.978 1.330.831.106.530
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pembiayaan Konsumen 1.977.373.813 2.088.625.944 1.647.598.955
Liabilitas Sewa 8.360.971.903 12.946.370.084 21.245.629.126
Pendapatan Diterima di Muka 49.577.072.075 70.777.536.245 19.922.276.122
Utang Bank Jangka Panjang 2.407.267.485.890 1.860.264.455.152 892.165.377.684
Sukuk Ijarah - - 20.736.342.452
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 398.141.230.104 597.538.677.795 596.633.485.456
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 18.921.873.216 18.585.174.512 17.843.413.845
Liabilitas Pajak Tangguhan 124.820.185.632 120.036.920.392 102.478.862.067
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.009.066.192.633 2.682.237.760.124 1.672.672.985.707
JUMLAH LIABILITAS 3.808.896.928.325 3.495.309.913.102 3.003.504.092.237
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal: Rp20 per saham
Modal Dasar: 10.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
3.934.592.500 Saham 78.691.850.000 78.691.850.000 78.691.850.000
Tambahan Modal Disetor - Neto 159.999.203.328 159.999.203.328 159.999.203.328
Selisih Transaksi dengan Pihak Non-Pengendali (1.266.853.812) (1.266.853.812) (1.266.853.812)
Saldo Laba
Telah ditentukan Penggunaannya 33.605.380.519 33.605.380.519 33.605.380.519
Belum ditentukan Penggunaannya 864.691.180.424 894.180.361.185 783.060.889.527
Penghasilan Komprehensif Lainnya 1.385.911.173.103 1.415.653.674.223 1.461.066.643.508
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk 2.521.631.933.562 2.580.863.615.443 2.515.157.113.070
Kepentingan Non-pengendali (48.700.188) (48.912.607) (45.352.873)
JUMLAH EKUITAS 2.521.583.233.374 2.580.814.702.836 2.515.111.760.197
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.330.480.161.699 6.076.124.615.938 5.518.615.852.434
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah penuh)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 922.016.659.104 754.768.901.787 1.045.848.521.801 955.261.616.145
BEBAN POKOK PENDAPATAN (445.879.381.735) (339.579.279.129) (466.236.945.673) (426.005.270.147)
LABA BRUTO 476.137.277.369 415.189.622.658 579.611.576.128 529.256.345.998
Beban Usaha (74.314.193.570) (71.731.822.808) (94.439.578.745) (91.234.991.822)
LABA USAHA 401.823.083.799 343.457.799.850 485.171.997.383 438.021.354.176
Beban Keuangan (211.374.068.533) (187.339.971.806) (258.045.170.039) (231.555.663.038)
Pendapatan Lain-lain 5.891.153.820 4.265.250.874 5.315.498.956 11.231.238.955
Beban Lain-lain (12.531.022.384) (24.146.753.734) (29.398.568.560) (15.344.976.988)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
PENGHASILAN 183.809.146.702 136.236.325.184 203.043.757.740 202.351.953.105
Pajak Final Atas Penghasilan (26.116.806.845) (22.980.465.687) (35.745.519.014) (33.955.251.584)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 157.692.339.857 113.255.859.497 167.298.238.726 168.396.701.521
Beban Pajak Penghasilan - Neto (18.969.078.769) (8.294.579.483) (23.023.633.778) (17.894.658.333)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 138.723.261.088 104.961.280.014 144.274.604.948 150.502.043.188
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi:
Surplus Revaluasi Aset Tetap - - - 49.975.534.028
Beban Pajak Penghasilan atas Surplus Revaluasi
Aset Tetap - - - (803.822.243)
Pengukuran Kembali atas Program Imbalan
Pasti (1.537.542.562) 424.455.711 152.121.146 (1.265.885.193)
Pajak Penghasilan atas Pengukuran Kembali
atas Program Imbalan Pasti 312.437.012 (80.640.765) (28.933.455) 240.897.275
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak (1.225.105.550) 343.814.946 123.187.691 48.146.723.867
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 137.498.155.538 105.305.094.960 144.397.792.639 198.648.767.055
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
5
Page 7
(dalam Rupiah penuh)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pemilik Entitas Induk 138.723.037.677 104.961.487.441 144.275.168.304 150.499.025.627
Kepentingan NonPengendali 223.411 (207.427) (563.356) 3.017.561
Jumlah 138.723.261.088 104.961.280.014 144.274.604.948 150.502.043.188
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 137.497.943.119 105.305.301.704 144.398.352.373 198.645.716.210
Kepentingan NonPengendali 212.419 (206.744) (559.734) 3.050.845
Jumlah 137.498.155.538 105.305.094.960 144.397.792.639 198.648.767.055
LABA PER SAHAM DASAR
Laba periode/tahun berjalan per saham dasar
35,26 26,68 36,67 38,25
yang diatribusikan kepada pemegang saham biasa
entitas induk
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 22,16% 6,03% 9,48% (2,36%)
Beban Pokok Pendapatan 31,30% 7,36% 9,44% 1,32%
Laba Bruto 14,68% 4,96% 9,51% (5,14%)
Laba Usaha 16,99% 2,47% 10,76% (9,67%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 39,24% (19,39%) (0,65%) (28,84%)
Laba Periode/Tahun Berjalan 32,17% (18,42%) (4,14%) (29,04%)
Jumlah Aset 4,19% 12,11% 10,10% 6,19%
Jumlah Liabilitas 8,97% 21,36% 16,37% 9,09%
Jumlah Ekuitas (2,30%) 1,06% 2,61% 2,92%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 51,64% 55,01% 55,42% 55,40%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 15,05% 13,91% 13,79% 15,76%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 186,67% 146,32% 152,77% 164,96%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 5,50% 4,13% 5,59% 5,98%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 2,19% 1,70% 2,37% 2,73%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,66 1,70 1,74 1,84
Liabilitas / Ekuitas*** 1,51 1,43 1,35 1,19
Liabilitas / Aset 0,60 0,59 0,58 0,54
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 0,98 0,49 0,73 0,33
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 2,98 2,76 2,83 2,89
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 1,05 1,01 1,05 1,10
*Tidak diaudit
**Untuk DSCR 30 September 2025 dan 30 September 2024, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan . Perhitungan disetahunkan berdasarkan
perjanjian kredit.
***untuk rasio liabilitas/ekuitas, liabilitas merupakan total liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang.
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan per 30 Rasio yang dicapai
Rasio Keterangan
September 2025 per 30 September 2025
Interest Service Coverage Ratio (ICR) Minimal 1,5x
2,98x Telah memenuhi
(EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)*** Maksimal 2,5x 1,21x Telah memenuhi
Debt to EBITDA* Maksimal 5x 3,71x Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1x
1,05x Telah memenuhi
(DSCR)**
*untuk Debt to EBITDA 30 September 2025, EBITDA telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
**untuk DSCR 30 September 2025, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
***untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas dan bank, serta dana yang
dibatasi penggunaannya.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar
Perseroan tidak mengalami perubahan, sebagaimana perubahan terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 326
tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
6
Page 8
dengan nomor AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
nomor 030 tanggal 15 April 2025, Tambahan nomor 009992 (“Anggaran Dasar Perseroan” atau “Akta 326/2023”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
a. Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
b. Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
c. Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
d. Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
e. Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
f. Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
g. Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) (Kode KBLI 62);
h. Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
i. Real Estat (Kode KBLI 68);
j. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
k. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
l. (Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang
dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen,
pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah
pusatdaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah,
gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung
gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung lainnya.
b. KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan
sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima
radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
c. KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya
yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar
gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum
dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang
memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan
konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
d. KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali konstruksi khusus bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan. 42924.
e. KBLI 43211: INSTALASI LISTRIK, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik
pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk
hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan
pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
f. KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat
hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan
perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun
satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.
g. KBLI 43213: INSTALASI ELEKTRONIKA, mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian
maupun non hunian, dan elektronika bandara serta tekonolgi informasi (termasuk telekomunikasi dan system teknologi informasi), seperti
pemasangan system alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher).
Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.
h. KBLI 43216: INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA, mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan,
termasuk reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton,
guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.
i. KBLI 43221: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah, dan saluran drainase, termasuk pekerjaan
perpipaan pada bangunan Gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa
distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air kotor).
7
Page 9
j. KBLI 43224: INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA, mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari
pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan
pipa, ducting dan lembaran logam.
k. KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan
komputer
l. KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi
konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.
n. KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti
perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
o. KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya,
mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda
motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
p. KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
q. KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada
fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian
data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas
transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian
akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas
ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan
jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak
tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
r. KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan
pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas
transmisi menyediakan transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi
beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan
tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
tanpa kabel.
s. KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler.
Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya
dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
t. KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
mengakses internet, atau biasa disebut sebagai pintu gerbang internet.
u. KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara,
gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
v. KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
w. KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai
dengan 61924.
x. KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di
tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu
perdana telepon seluler.
8
Page 10
y. KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi
perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan
melalui internet.
z. KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis,
desain dan pemrograman dari sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini
biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program sesuai
kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta modifikasinya khusus untuk media imersif.
aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan
implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup
perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang
memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Al) termasuk subset dari Al seperti machine learning, natural language processing, expert
system, dan subset Al lainnya.
cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman
dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis
kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan
pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur
dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
(pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian
perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem
informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan
perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan
informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT), mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan
pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang
sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras
(hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip
(26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan
konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan
sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang
diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa
yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak.
gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan
pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di
sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
ii. KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial
yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
jj. KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial
yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital
dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem
elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal
web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
9
Page 11
layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services.
Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain,
seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers
dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
ll. KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa
perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan,
tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam
gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain yang
terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.
oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa
render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi
software dicakup dalam 58200.
pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software
termasuk kelompok 58200.
qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik,
mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi,
furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
rr. KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan
dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau
metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan
atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis
untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Perdagangan Besar
Peralatan Telekomunikasi, dan Pelayanan Jasa Internet (Internet Service Provider).
2. Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 326/2023 dan
telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 September 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. PT Kharisma Cipta Towerindo 2.348.950.000 46.979.000.000 59,700
2. Robby Hermanto* 50.000 1.000.000 0,001
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.585.592.500 31.711.850.000 40,299
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.934.592.500 78.691.850.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.065.407.500 121.308.150.000
*Direktur Perseroan
10
Page 12
3. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johnny Swandi Sjam
Komisaris : Anni Suwardi
Komisaris Independen : Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen : Dr. Sumarsono, M.D.M
Komisaris : Andi Sumarsono
Direksi
Direktur Utama : Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama : Lily Hidayat
Direktur : Robby Hermanto
4. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan
Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara independen di Indonesia yang bergerak di bidang jasa penyewaan menara telekomunikasi
dan jaringan fiber optik. Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2006 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2007. Pada
tanggal 13 Maret 2014, Perseroan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BALI. Nilai kapitalisasi pasar
Perseroan per 30 September 2025 adalah sebesar Rp5,04 triliun.
Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, baik kepada
operator telekomunikasi maupun kepada pelanggan korporat lainnya. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini,
Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan sekitar 2.703 menara telekomunikasi (terdiri atas 280 menara makro seluler dan 2.423 menara
mikro seluler), yang sebagian besar terletak di Bali dan Jakarta, dan seluruhnya telah terintegrasi dengan jaringan fiber optik milik Perseroan.
Perseroan menyewakan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik nya melalui perjanjian sewa jangka panjang yang umumnya memiliki
jangka waktu sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Per 30 September 2025, jumlah penyewa menara dan jaringan fiber optik Perseroan telah
mencapai sebesar 1.939 dan 1.962 penyewa dengan rata-rata sisa periode perjanjian sewa antara 3 sampai 8 tahun.
Selain kegiatan usaha utama di atas, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha lain yang disebut sebagai FTTX atau Fiber-to-The-X dengan
merek dagang “Balifiber”, di mana Perseroan menawarkan layanan internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan korporat maupun
pelanggan perorangan/residensial. Selain itu, layanan FTTX juga menjangkau lembaga pemerintahan melalui produk CCTV (Closed-Circuit
Television), wifi, dan internet.
Perseroan juga merupakan penyedia layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal) RTGS (Remote Terminal Ground Segment) di beberapa area
yang tertinggal dalam penyediaan layanan telekomunikasi.
5. Prospek Usaha
Di masa mendatang, layanan telekomunikasi secara umum, baik seluler, FTTX, ataupun kebutuhan smart city untuk CCTV, diperkirakan akan
terus bertumbuh pesat. Sementara itu di beberapa daerah yang masih tertinggal dalam penyediaan layanan telekomunikasi, kebutuhan untuk
layanan VSAT RTGS juga masih sangat tinggi.
Keterangan secara lengkap mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Entitas Anak, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha dapat dilihat pada Bab VI dalam Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK
MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Keterangan secara lengkap mengenai Perpajakan dapat dilihat dalam Bab VII Informasi Tambahan.
PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
Sentra Tahap III Tahun 2025 No. 56 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, para Penjamin
Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara kesanggupan
penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.
11
Page 13
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Porsi Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Jumlah Nominal Persentase (%)
Seri A Seri B
PT Mandiri Sekuritas 100.350.000.000 96.150.0000.000 196.500.000.000 14,51
PT Sucor Sekuritas 314.500.000.000 843.000.000.000 1.157.500.000.000 85,49
Total 414.850.000.000 939.150.000.000 1.354.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Keterangan secara lengkap mengenai Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Nah’R Murdono Law Office
Notaris : Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.
Keterangan secara lengkap mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Desember 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah
maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI
kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
12
Page 14
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) baik melalui
softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 25 November 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
27 November 2025 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja dengan
mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang
telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 1 Desember 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum
ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Pondok Indah
Nomor Rekening: 00971134003 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran
tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada Tanggal Emisi
selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
13
Page 15
Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk
Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah dibayarkan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib membayar
kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan
atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal
25 – 27 November 2025 dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I, lt. 24-25 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12910 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Tel. (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 527 5701 Fax. (021) 2788 9288
E-mail: divisifi@mandirisekuritas.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
14
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×5
unresolved
org
Banten Tbk.
p.1 ×5
unresolved
org
PT Paramitra Intimega
p.5
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.5
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.7
unresolved
person
Erry Firmansyah
p.12
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.13 ×2
unresolved
—
| Nah’R Murdono Law Office
· Konsultan Hukum
p.13
unresolved
person
| Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.14 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah
p.14
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Arteri Pondok Indah
p.14
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Semua
p.14
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri I
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.