Back to announcement
20251113_PPGD_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31985137_lamp1.pdf
Listing Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 183
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024 Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 13 November 2025
Masa Penawaran Umum : 6 – 10 November 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 13 November 2025
Tanggal Penjatahan : 11 November 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 14 November 2025
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI DAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMA SI TAM BAHAN
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Jasa Bullion
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 391 4221; Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 539 Kantor Cabang Konvensional, 103 Kantor Cabang Syariah, 2.871 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 563 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP89.475.000.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.457.310.000.000,- (EMPAT TRILIUN EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR TIGA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.231.780.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.221.435.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua)
seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.700.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp521.435.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 13 Februari 2026. Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sekaligus dengan pembayaran Bunga Obligasi terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri yaitu tanggal 23 November 2026 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 13 November 2028 untuk Obligasi Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP33.885.000.000,- (TIGA PULUH TIGA MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.412.910.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA BELAS MILIAR SEMBILAN RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.553.205.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA MILIAR DUA RATUS LIMA JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.300.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Soaial adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp253.205.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai
dengan tanggal pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2026. Pembayaran Total Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet
payment) sekaligus dengan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri yaitu tanggal 23 November 2026 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A dan
tanggal 13 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap IV Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG
DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA,
KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
AAA (Triple A)
id
AAA(sy) (Triple A Syariah)
id
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
danareksa
sekuritas
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) Indonesia (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 681/00023.00/2024 tanggal 21 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-79/D.04/2024 pada tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan: (i) Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp89.475.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp4.457.310.000.000,- (empat triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah), dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025 sebesar Rp2.231.780.000.000,- (dua triliun dua ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah); (ii) Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebesar Rp33.885.000.000,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebesar Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang sebagian dicantumkan pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial serta Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT INFORMASI LAIN YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA SEMUA PENGUNGKAPAN INI TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN xii
RINGKASAN xiii
I. PENAWARAN UMUM 1
1. OBLIGASI 1
2. SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 31
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL 33
IV. PERNYATAAN UTANG 39
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 41
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN 46
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 55
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK 56
USAHA
IX. PERPAJAKAN 97
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL 98
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 99
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 101
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL 113
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK 117
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 119
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar
Valuta Asing, Bagian Kedua Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial serta pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial termasuk denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Perjanjian Agen Pembayaran, serta mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial di KSEI.
Akad Mudharabah : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 antara
Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Perseroan yang
ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2025, beserta segala perubahan, penambahan
dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial.
Anak Perusahaan : Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan
tersebut dan perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK
atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
iii
Page 6
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh)
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Angka 4.a Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
Sifat dan besarnya tingkat bunga:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,25% (lima koma dua lima
persen) per tahun; dan
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol
persen) per tahun.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial oleh seluruh pemegang masing-
masing efek tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, status pajak, dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Berwawasan Sosial Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan dengan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah I Tahap III Tahun 2025 yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.553.205.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima juta
Rupiah) yang terdiri dari:
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A sebesar Rp1.300.000.000.000,- (satu
triliun tiga ratus miliar Rupiah); dan
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B sebesar Rp253.205.000.000,- (dua
ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan
oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Obligasi/Surat Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
Obligasi/Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Informasi Tambahan dan dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital
atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 Angka 5 UUPPSK.
iv
Page 7
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
Pasal 22 Angka 25 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti Penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial oleh
Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeur : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi dan
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Jumlah Kewajiban : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, yakni berupa Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Keterlambatan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-
MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-
Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya
riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan
pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk
penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya
perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti
melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al
syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
v
Page 8
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, Pendapatan
Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
atau RUPSU atau KTUR yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPO atau RUPSU, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan
kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan
kegiatan Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening serta bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lainnya termasuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial serta hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan Undang Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek,
dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
Mudharabah : Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul
maal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang
diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul
maal dan mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember
tahun dua ribu lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
di Pasar Modal.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.
Mu’nah : Berarti jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun (barang jaminan) pada produk Gadai
Syariah (Rahn).
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan,
yang merupakan penerbitan tahap IV dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan VI,
yang terdiri dari:
– Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,25% (lima koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.700.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah).
– Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp521.435.000.000,- (lima ratus dua
puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah).
vi
Page 9
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
Mudharabah Berwawasan Sosial dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati
Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasar Modal : Berarti bagian dari Sistem Keuangan berkaitan dengan kegiatan:
(1) Penawaran umum dan transaksi Efek;
(2) Pengelolaan investasi;
(3) Emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya;
dan
(4) Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Sukuk Mudharabah : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berwawasan Sosial dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, yang terdiri dari:
a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial; dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial untuk menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Pendapatan Yang Dibagihasilkan : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan
triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
vii
Page 10
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat
lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Yang : Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam
Ditawarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti Akta Perjanjian Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025 No. 42 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Mudahrabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 No. 45 tanggal 24 Oktober 2025 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi Obligasi dan : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
Sosial Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa
Obligasi/Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tidak diambil oleh Masyarakat
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
dan Sukuk Mudharabah dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa
Berwawasan Sosial Sekuritas (Terafiliasi), PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya berkedudukan
di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 7/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 14/2025 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi,
Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Peraturan OJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
viii
Page 11
‘Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
‘Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran untuk:
a. Obligasi, No. 33 tanggal 23 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
KSEI,
b. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, No. 33 tanggal 23 Oktober 2025, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Obligasi
KSEI di KSEI No. SP-118/OBL/KSEI/1025 tanggal 23 Oktober 2025, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial di Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI No. SP-053/SKK/KSEI/1025 tanggal 23 Oktober
KSEI 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV
Obligasi Tahun 2025 No. 43 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Sukuk Mudharabah Berwawasan Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 No. 46 tanggal 24 Oktober 2025, yang
Sosial dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan
para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV
Obligasi Tahun 2025 No. 41 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 No. 44 tanggal 24 Oktober 2025, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Wali Amanat.
Perseroan atau Emiten : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
maupun tidak langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
‘Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
ix
Page 12
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,-
(satu Rupiah).
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah Berwawasan : Berarti surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Mudharabah, dengan nama
Sosial Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025
dengan total dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebesar Rp1.553.205.000.000,-
(satu triliun lima ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima juta Rupiah) yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan
dengan penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
Tahap III.
– Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.300.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,25%
(lima koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
– Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp253.205.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 11,00% (sebelas koma nol nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, serta akan dicatatkan di Bursa
Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke dalam
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh KSEI dari Emiten,
yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial kepada Perseroan, yaitu pada tanggal 13 November 2025.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi : Berarti tanggal jatuh tempo pembayaran Pokok Obligasi yang wajib dibayar Perseroan
melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, yaitu tanggal 23 November 2026 untuk Seri A dan 13 November
2028 untuk Seri B.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, yaitu:
x
Page 13
Obligasi
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 13 Februari 2026 13 Februari 2026
2 13 Mei 2026 13 Mei 2026
3 13 Agustus 2026 13 Agustus 2026
4 23 November 2026 13 November 2026
5 13 Februari 2027
6 13 Mei 2027
7 13 Agustus 2027
8 13 November 2027
9 13 Februari 2028
10 13 Mei 2028
11 13 Agustus 2028
12 13 November 2028
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
Bagi Hasil Ke-
Seri A Seri B
1 13 Februari 2026 13 Februari 2026
2 13 Mei 2026 13 Mei 2026
3 13 Agustus 2026 13 Agustus 2026
4 23 November 2026 13 November 2026
5 13 Februari 2027
6 13 Mei 2027
7 13 Agustus 2027
8 13 November 2027
9 13 Februari 2028
10 13 Mei 2028
11 13 Agustus 2028
12 13 November 2028
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial yaitu tanggal 11 November 2025.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64,
Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UUPPSK dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Undang-undang Pengembangan : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
dan Penguatan Sektor Keuangan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023 Tambahan
atau UUPPSK No. 6845.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
BLAG : Berarti singkatan dari PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian
PBK : Berarti singkatan PT Pefindo Biro Kredit
PGDE : Berarti singkatan PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PIJ : Berarti singkatan PT Pesonna Indonesia Jaya
POJ : Berarti singkatan PT Pesonna Optima Jasa
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. Perseroan
pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-
Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang berusaha
dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921
No. 28).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara
Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi
Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP
No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan
Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 16, Tambahan
Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904)
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran
Negara No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 200) (“PP No. 103/2000”).’
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan sesuai
dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan
diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada
tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”). Tindak lanjut dari PP No. 51/2011 telah dilaksanakan dengan ditandatanganinya Akta
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1 April 2012, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal
4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan telah
dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670 tanggal
24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
xiii
Page 16
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Perseroan menjalankan kegiatan usaha secara dual yaitu melalui skema konvensional dan syariah, guna memberikan layanan yang lebih
luas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan memanfaatkan berbagai kanal distribusi modern
dan tradisional, antara lain melalui digital aplikasi yang memudahkan akses layanan secara online, outlet Pegadaian yang tersebar
di berbagai wilayah seluruh Indonesia, agen Pegadaian sebagai perwakilan resmi, serta kerjasama dengan perbankan sebagai mitra
strategis. Model bisnis ini mendukung strategi Perseroan dalam meningkatkan inklusi keuangan sekaligus memperkuat posisi pasar.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun
2024 tentang Pergadaian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Bulion.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah:
a. Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai
Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai,
termasuk Gadai Efek
b. Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai
Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia dan hak
tanggungan
c. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services)
Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Service) melalui Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan
Emas
d. Kegiatan Usaha Jasa Lainnya melalui Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Layanan berbasis
komisi (fee based income).
PROSPEK USAHA
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, dan Kecenderungan Prospek Usaha
dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025.
Target Dana Penawaran Umum Yang Akan : Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi Tahap IV : Sebesar Rp3.221.435.000.000,- (tiga triliun dua ratus dua puluh satu miliar empat ratus
tiga puluh lima juta Rupiah)
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua)
seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.700.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,25% (lima koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp521.435.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus
tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 13 Februari 2026. Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sekaligus dengan pembayaran Bunga Obligasi terakhir pada
tanggal jatuh tempo masing-masing seri yaitu tanggal 23 November 2026 untuk Obligasi
Seri A dan tanggal 13 November 2028 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : 3 (tiga) bulan.
xiv
Page 17
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor yang mendukung pemeringkat:
1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan
bagi kelas menengah ke bawah
2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
3. Kapitalisasi yang sangat kuat
4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
Faktor yang membatasi pemeringkat:
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum
jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat
dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
4. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun
Sosial 2025.
Target Dana Penawaran Umum Yang Akan : Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp1.553.205.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh tiga miliar dua ratus
Berwawasan Sosial Tahap III lima juta Rupiah)
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil yang : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Ditawarkan Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan terdiri atas
2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang
ditawarkan adalah sebesar Rp1.300.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya
nisbah adalah 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,25%
(lima koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
xv
Page 18
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang
ditawarkan adalah sebesar Rp253.205.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga
miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana
besarnya nisbah adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan
tanggal pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2026. Pembayaran Total
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment)
sekaligus dengan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri yaitu tanggal 23 November
2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 13 November 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Periode Pembayaran Bagi Hasil : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal
kerja Perseroan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor yang mendukung pemeringkat:
1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan
bagi kelas menengah ke bawah
2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
3. Kapitalisasi yang sangat kuat
4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
Faktor yang membatasi pemeringkat:
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1
(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian
Kembali atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik
seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”.
Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
xvi
Page 19
SKEMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai
dengan jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap III Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
xvii
Page 20
6. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Tingkat
Nilai
Bunga
Jangka Tanggal Tanggal Jatuh Nominal
Obligasi Tetap Peringkat
Waktu Mulai Tempo (juta
per
Rupiah)
Tahun
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B 3 tahun 16 Juni 2023 16 Juni 2026 6,20% idAAA 400.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Seri B 3 tahun 6 Februari 2024 6 Februari 2027 6,20% idAAA 201.190
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B 3 tahun 24 Agustus 2023 24 Agustus 2026 5,90% idAAA 228.025
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B 3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA 51.115
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Seri A 370 hari 28 Mei 2025 8 Juni 2026 6,65% idAAA 2.148.105
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Seri B 3 tahun 28 Mei 2025 28 Mei 2028 6,80% idAAA 2.309.205
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Seri A 370 hari 03 September 2025 13 September 2026 6,10% idAAA 1.869.775
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Seri B 3 tahun 03 September 2025 03 September 2028 6,20% idAAA 362.005
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Seri B 3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA 30.055
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II Seri A 370 hari 28 Mei 2025 8 Juni 2026 6,65% idAAA 954.245
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II Seri B 3 tahun 28 Mei 2025 28 Mei 2028 6,80% idAAA 985.590
Jumlah Obligasi yang masih terutang 9.539.310
Tingkat
Bagi Nilai
Jangka Tanggal Jatuh Hasil Nominal
Sukuk Tanggal Mulai Peringkat
Waktu Tempo Ekuivalen (juta
per Rupiah)
Tahun
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV 3 tahun 24 Agustus 2023 24 Agustus 2026 5,90% idAAA(sy) 235.040
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Seri B 3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA(sy) 18.045
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III 370 hari 24 Desember 2024 4 Januari 2026 6,25% idAAA(sy) 752.005
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Seri A 370 hari 28 Mei 2025 8 Juni 2026 6,65% idAAA(sy) 1.517.220
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Seri B 3 tahun 28 Mei 2025 28 Mei 2028 6,80% idAAA(sy) 234.720
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap V Seri A 370 hari 03 September 2025 13 September 2026 6,10% idAAA(sy) 1.454.130
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap V Seri B 3 tahun 03 September 2025 03 September 2028 6,20% idAAA(sy) 165.005
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I idAAA(sy)
3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% 100
Tahap I Seri B
Jumlah Sukuk yang masih terutang 4.376.265
Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh efek yang akan jatuh tempo yang bersumber dari fasilitas pinjaman yang telah
dimiliki Perseroan saat ini.
Perseroan saat ini memiliki likuiditas yang memadai dan fasilitas pendanaan yang dapat diandalkan untuk memenuhi seluruh kewajiban
efek bersifat utang dan/atau sukuk yang jatuh tempo dalam waktu dekat. Perseroan telah merinci sumber dana pelunasan sebagai berikut:
a. Obligasi : Pembayaran pokok dan bunga obligasi jatuh tempo akan menggunakan fasilitas pinjaman dari perbankan konvensional yang
tersedia dan telah dijajaki sebelumnya.
b. Sukuk : Untuk pelunasan sukuk mudharabah, Perseroan akan menggunakan fasilitas pembiayaan dari perbankan syariah, dengan
tetap memperhatikan kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah.
Langkah ini merupakan bentuk pengelolaan liabilitas secara aktif dan terukur, agar tidak terjadi mismatch antara sumber dana dan
penggunaannya, sekaligus memastikan pengelolaan kas tetap optimal serta menjaga komitmen terhadap pemegang obligasi maupun
pemegang sukuk.
Keputusan untuk tidak menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan untuk pelunasan efek yang jatuh tempo didasarkan pada
pertimbangan strategis yang merujuk pada rencana bisnis, kebutuhan modal kerja, serta efisiensi sumber dana demi mendukung
pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. Dana hasil penawaran akan dialokasikan guna mendorong produktivitas, memperluas layanan,
dan meningkatkan kinerja usaha Perseroan secara keseluruhan
PEMENUHAN RASIO PEMBATASAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JAUH TEMPO DAN DILUNASI
Tingkat Pemenuhan per Tanggal
Keterangan Persyaratan
30 September 2025
Rasio lancar (Current ratio) Minimal 1:1 1,36x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) Minimal 10:1 2,32x
xviii
Page 21
7. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham (Rp,-)
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,- @Rp1.000.000,-
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,- 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,- 0,- 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0,- 6.249.999.000.000,- 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,- 6.249.999.000.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,-
8. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023
(diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan
arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023
(diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan
tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No.00041/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024
tanggal 05 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan
opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir
pada 30 September 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
xix
Page 22
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset 129.239.774 102.616.631 82.585.431
Jumlah liabilitas 90.334.702 66.642.222 49.949.840
Jumlah ekuitas 38.905.072 35.974.409 32.635.591
Jumlah liabilitas dan ekuitas 129.239.774 102.616.631 82.585.431
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah pendapatan usaha 61.066.958 26.666.760 38.615.988 24.433.794
Jumlah beban usaha 53.660.661 20.899.404 30.958.216 18.747.934
Laba usaha 7.406.297 5.767.356 7.657.772 5.685.860
Laba sebelum pajak penghasilan 7.536.051 5.796.421 7.703.089 5.701.016
Laba bersih periode/tahun berjalan 5.674.440 4.444.101 5.851.797 4.376.677
Pos-pos yang tidak akan direkasifikasikan ke laba rugi:
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 158.601 (49.786) (97.147) (159.221)
Pos-pos yang akan direkasifikasikan ke laba rugi:
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 23.523 222 (9.051) -
Jumlah penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan 5.856.564 4.394.537 5.745.599 4.217.456
Laba periode/tahun berjalan yang distribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 5.673.628 4.443.810 5.851.005 4.376.012
Kepentingan non-pengendali 813 197 792 665
5.674.441 4.444.007 5.851.797 4.376.677
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 5.855.751 4.394.340 5.744.807 4.216.791
Kepentingan non-pengendali 813 197 792 665
5.856.564 4.394.537 5.745.599 4.217.456
Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh) 907.780 711.010 936.161 700.160
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 25,94% 21,43% 24,26% 12,62%
Total liabilitas (ytd) 35,55% 31,45% 33,42% 11,22%
Total ekuitas (ytd) 8,15% 6,09% 10,23% 14,84%
Pendapatan (yoy) 129,00% 49,90% 58,04% 6,81%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 27,68% 38,06% 33,70% 32,67%
Laba rugi komprehensif (yoy) 33,27% 46,42% 36,23% 16,63%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 12,13% 14,13% 19,83% 23,27%
Marjin EBITDA(2) 19,07% 32,97% 31,01% 36,40%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,36x 1,37x 1,40x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,56% 0,93% 0,63% 0,85%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 347,83% 366,58% 355,03% 366,60%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (6) 9,29% 16,67% 15,15% 17,91%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 4,39% 4,43% 5,70% 5,30%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 14,59% 12,84% 16,27% 13,41%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)(15) 6,42% 6,47% 6,21% 5,60%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)(15) 20,06% 17,72% 17,23% 14,33%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 2,06x 1,70x 1,66x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) (10) 2,32x 1,90x 1,85x 1,53x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,70x 0,65x 0,65x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12)(15) 5,82x 5,60x 5,56x 5,62x
Interest Coverage Ratio(13) 3,25x 3,42x 3,28x 3,35x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,19x 0,19x 0,19x 0,20x
* Tidak Diaudit
Catatan:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
xx
Page 23
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih disetahunkan dibagi rata rata aset.
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih disetahunkan dibagi rata rata ekuitas.
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi aset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA disetahunkan.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
(15) Sesuai SE OJK 9/SEOJK.03/2020, laba yang digunakan dalam perhitungan ROA, ROE, dan Debt/EBITDA untuk periode kurang dari satu tahun harus
disetahunkan (annualized).
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 September 2025
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh 2,32x
Negative Covenant
dibanding 1)
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
Bank BNI
Covenant).
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali. 2,32x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali. 1,36x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%. 0,56%
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
2022 (Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri. 2,06x
b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima 1,36x
Affirmative Covenant maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang 0,56%
diberikan.
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
Bank BCA Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
Debitor).
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali. 2,32x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali. 1,36x
Bank Permata & Permata Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
Syariah September 2023 (Financial Covenant).
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak 2,06x
melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji 1,36x
setiap triwulanan.
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
Syariah Juni 2021 (Financial Covenant).
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali). 2,32x
Financial Covenant
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,36x
Bank BSI Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali. 3,25x
b. Current Ratio minimal 110%. 1,36x
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen). 0,56%
Bank Maybank Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali. 2,32x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman 0,19x
seluruh bank minimum 100%.
c. NPL Net maksimum 3,00%. 0,56%
Bank Danamon - Konvensional Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 2,32x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,36x
xxi
Page 24
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 September 2025
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 2,32x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,36x
Bank Muamalat Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
(Persyaratan)
Financial Covenant a. Gearing Ratio / DER <10 x 2,32x
b. Current Ratio > 1,1x 1,36x
c. NPL Nett < 3 % ( Di atas 120 hari ). 0,56%
Bank BTPN Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
keuangan).
Financial Covenant Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 banding 2,32x
1,0.
Bank BTPN Syariah Berdasarkan PKS bawah tangan No: 024/PPF-CSGC/VII/2024 tanggal 10
Juli 2024
Financial Covenant Debt to Equity Ratio ≤ 10x; 2,32x
Bank UOB Bedasarkan akta PKS No.16 tanggal 19 Oktober 2024, Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Financial Covenant a. Debt to Equity tidak melebihi 10 (sepuluh) kali 2,32x
b. Net Non-Performing Loan tidak melebihi 5% (lima persen) 0,56%
ICBC Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari 2024
(kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10.00x. 2,32x
b. Rasio lancar pada minimal 1.00x. 1,36x
Keterangan mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan ini.
9. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan Anak
dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:’
Per 30 September 2025
Total Total Laba
Pendapatan (Rugi)
Tahun Total Aset Total Liabilitas Perusahaan Sebelum Pajak
Beroperasi Kegiatan Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Perusahaan Anak terhadap Perusahaan
Nama
Anak terhadap Anak terhadap Total Anak terhadap
Perusahaan Secara Usaha Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Total Aset Total Liabilitas Pendapatan Total Laba
Komersial Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian (Rugi)
Perseroan Perseroan Perseroan Sebelum Pajak
Konsolidasian
Perseroan
Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Beku 0% 0% 0% 0%
Lelang Artha Operasi
Gasia (dalam
proses
perubahan
bisnis)
PT 2018 Pada tanggal 2018 2018 99,99% Beroperasi 3,16% 2,21% 61,07% 13,11%
Pegadaian Informasi
Galeri Dua Tambahan
Empat ini, Kegiatan
Usaha Utama
yang
dijalankan
oleh PT
PGDE adalah
Perdagangan
Ritel Emas,
Perhiasan,
Logam Mulia,
Manufaktur &
Refinery
Entitas Asosiasi (Penyertaan Langsung < 50%)
xxii
Page 25
Per 30 September 2025
Total Total Laba
Pendapatan (Rugi)
Tahun Total Aset Total Liabilitas Perusahaan Sebelum Pajak
Beroperasi Kegiatan Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Perusahaan Anak terhadap Perusahaan
Nama
Anak terhadap Anak terhadap Total Anak terhadap
Perusahaan Secara Usaha Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Total Aset Total Liabilitas Pendapatan Total Laba
Komersial Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian (Rugi)
Perseroan Perseroan Perseroan Sebelum Pajak
Konsolidasian
Perseroan
PT Pefindo 2015 Jasa Credit 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,31% 0,11% 0,21% 0,11%
Biro Kredit Rating
Kegiatan Usaha Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam, Perdagangan Eceran Barang
Perhiasan, Perdagangan Eceran Melalui Media (seperti platform digital/marketplace, vending machine, media sosial, live commerce, affiliate
marketing, dan ecommerce website), Manufaktur, dan Refinery (Pemurnian), dan PBK berupa Jasa Credit Rating yang meliputi meliputi
pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi perkreditan.
xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM
1. OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP89.475.000.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS
TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.457.310.000.000,- (EMPAT TRILIUN EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH
MILIAR TIGA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.231.780.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR
TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.221.435.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR
EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.700.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp521.435.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar
empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 13 Februari 2026. Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sekaligus dengan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri yaitu tanggal 23 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan
tanggal 13 November 2028 untuk Obligasi Seri B.
2. SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP33.885.000.000,- (TIGA PULUH TIGA
MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.412.910.000.000,- (SATU TRILIUN
EMPAT RATUS DUA BELAS MILIAR SEMBILAN RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.553.205.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
RATUS LIMA PULUH TIGA MILIAR DUA RATUS LIMA JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL”)
1
Page 28
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.300.000.000.000,-
(satu triliun tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Soaial adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp253.205.000.000,- (dua
ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana
besarnya nisbah adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal
13 Februari 2026. Pembayaran Total Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sekaligus
dengan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing
seri yaitu tanggal 23 November 2026 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A dan tanggal 13 November 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B.
Dalam rangka Penawaran Umum berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dari Pefindo:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A)
untuk Obligasi untuk Sukuk Mudharabah
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa
Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Jasa Bullion
Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 3155550
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id
Website: www.pegadaian.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN
SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 29
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Obligasi Berwawasan Sosial dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai Peraturan OJK
No. 36/2014 yang diperoleh pada tanggal 24 Mei 2024;
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, sesuai dengan Surat Pernyataan
Pendaftaran Efektif terakhir Perseroan No. S-67/D.04/2022 tanggal 19 April 2022;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20 Oktober 2025;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial merupakan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Hasil Pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
dengan surat Pefindo No. RC-287/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, Surat Penegasan No. RTG-276/PEF-DIR/VIII/2025
tanggal 5 Agustus 2025, dan Surat Penegasan No. RTG-337/PEF-DIR/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025. Hasil Pemeringkatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dengan surat Pefindo No. RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024 dan Surat Penegasan No. RTG-337/PEF-DIR/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun
2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp3.221.435.000.000,- (tiga triliun dua ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga
puluh lima juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua)
seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.700.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp521.435.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar
empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 13 Februari 2026. Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sekaligus dengan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri yaitu tanggal 23 November 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
13 November 2028 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah). Setiap Pemegang Obligasi senilai
Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3
Page 30
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 13 Februari 2026 13 Februari 2026
2 13 Mei 2026 13 Mei 2026
3 13 Agustus 2026 13 Agustus 2026
4 23 November 2026 13 November 2026
5 13 Februari 2027
6 13 Mei 2027
7 13 Agustus 2027
8 13 November 2027
9 13 Februari 2028
10 13 Mei 2028
11 13 Agustus 2028
12 13 November 2028
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Obligasi yang berhak atas hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal
pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
f. RUPO diadakan dengan tujuan antara lain:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab terkait Kelalaian Perseroan dan dalam
Peraturan OJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
4
Page 31
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam bab
Jaminan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam bab Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2 huruf j.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas
kelalaian tersebut, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan
LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku,
atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan interim Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara:
1) likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1: 1 (satu berbanding satu);
2) ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10: 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Bapepam atau
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2 huruf f.
5
Page 32
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi yang copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam
periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
36/POJK.04/201.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain
karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf l angka 1) butir i dan angka 2) huruf i, maka Perseroan wajib
menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila ada perubahan terhadap
Peraturan OJK No. 49/2020
m. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang
berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
n. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
o. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak
ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
p. Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
q. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham..
r. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Emiten dan/atau Emiten dinyatakan dalam keadaan pailit
oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
6
Page 33
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a, b dan c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan huruf m), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf c (yaitu selain pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
Perseroan huruf m, p, q dan r) dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali
Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang.
3. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian Perseroan angka 2
huruf c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka
2 huruf p, q dan r) dan huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tanggungjawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
7
Page 34
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
beredar (Outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi
yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan
untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/2025.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kejadian Kelalaian tersebut di atas dan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/2025; dan
e) Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
8
Page 35
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perser)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi, termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(1) tanggal. tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap
sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
i) Sebelum pelaksanaan RUPO:
▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
9
Page 36
j) RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
l) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
m) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk:
(1) mempersiapkan acara RUPO,
(2) materi RUPO, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi
RUPO tersebut,
(3) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6) poin g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam poin 1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
10
Page 37
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
keempat
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 pembahasan RUPO ini.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPO
yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui
jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi
tanggung jawab Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang Obligasi, Perseroan,
dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
11) Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum
Akta Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta
pengakuan utang yang baru.
11
Page 38
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO atau Ringkasan Risalah RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan
dengan memperhatikan poin 8).
Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
RUPO diselenggarakan
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO
wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPO,
b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian,
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan
pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web
Bursa Efek.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa
Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
16) Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, RUPO
dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem
yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 14 Tahun 2025.
17) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan :
1. Surat Pefindo No. RC-287/PEF-DIR/III/2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian tanggal
19 Maret 2024;
2. Surat No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II
tanggal 10 Maret 2025;
3. Surat No. RTG-276/PEF-DIR/VIII/2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III PT Pegadaian
Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap V PT Pegadaian Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan tanggal 5 Agustus 2025; dan
4. Surat No. RTG-337/PEF-DIR/X/2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV PT Pegadaian
Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap III PT Pegadaian Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan tanggal 16 Oktober 2025.
hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 untuk periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret
2026 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
12
Page 39
Rating Rationale
Faktor yang Mendukung Pemeringkat.
Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah.
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra-mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifikan
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Selain itu, peran baru
Pegadaian dalam layanan bullion, sebagaimana diamanatkan oleh POJK Nomor 17 Tahun 2024, semakin menegaskan pentingnya strategis
Perseroan dalam mendukung misi hilirisasi pemerintah dalam ekosistem emas.
Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas operasional, IT, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan
gadai dan tabungan emasnya, menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain
yang menargetkan segmen pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi
dalam struktur holding diharapkan dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan
Perseroan. Dengan demikian, Pefindo memproyeksikan bahwa pangsa pasar Perseroan akan tetap di atas 96% dari keseluruhan industri
gadai, menyumbang 10%-11% dari total penyaluran outstanding di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio Perseroan
diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat
terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada
dalam posisi yang baik untuk menarik basis pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh enam juta akun di seluruh Indonesia. Ini
termasuk 11,2 juta akun di antara debitur mikro dan 10,7 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.
Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2024, basis ekuitas tercatat sebesar Rp35,9 triliun, meningkat dari Rp32,6 triliun pada
FY2023. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,4x pada FY2024-FY2020, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.
Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama disebabkan oleh model bisnis
dengan tenor pembiayaan jangka pendeknya, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya dapat mengurangi risiko likuiditas. Pada
FY2024, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar 121,4%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perseroan mencapai
sekitar Rp18,6 triliun, bagian yang belum dicairkan dari fasilitas kredit bank yakni sebesar Rp16,3 triliun, dan posisi kas sebesar Rp263,6
miliar pada FY2024, diperkirakan lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang akan jatuh tempo dan liabilitas jangka pendek lainnya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan kuat, didukung oleh hubungan yang terjalin baik dengan bank-bank terkemuka dan kesadaran merek
yang kuat. Perseroan telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui keberhasilan penerbitan obligasi dan MTN
baik secara konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangan yang sehat memberikan
lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor.
Faktor yang Membatasi Pemeringkat.
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisnisnya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 53,7% pada
FY2024 dan 59,4% pada FY2023. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.092 kantor dan tenaga kerja sebanyak 12.358 pada
FY2024 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tinggi
pada kisaran 53%-55% dalam 12-24 bulan ke depan.
13
Page 40
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 3155550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
B. SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
NAMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025”.
JENIS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.553.205.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh
tiga miliar dua ratus lima juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
14
Page 41
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.300.000.000.000,- (satu
triliun tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp253.205.000.000,- (dua ratus
lima puluh tiga miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah
adalah 11,00% (sebelas koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 13 Februari
2026. Pembayaran Total Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan secara penuh (bullet payment) sekaligus dengan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri yaitu
tanggal 23 November 2026 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A dan tanggal 13 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Seri B.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360
(tiga ratus enam puluh) hari. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan Jumlah
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Bagi Hasil Ke-
Seri A Seri B
1 13 Februari 2026 13 Februari 2026
2 13 Mei 2026 13 Mei 2026
3 13 Agustus 2026 13 Agustus 2026
4 23 November 2026 13 November 2026
5 13 Februari 2027
6 13 Mei 2027
7 13 Agustus 2027
8 13 November 2027
9 13 Februari 2028
10 13 Mei 2028
11 13 Agustus 2028
12 13 November 2028
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A adalah sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B adalah sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
15
Page 42
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi
Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk kegiatan usaha yang
dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) untuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A dan sebesar Rp126.602.500.000,- (seratus dua puluh enam miliar enam ratus dua juta lima
ratus ribu Rupiah) untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri B yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi angka yang tersebut untuk masing-
masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, maka Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melepaskan hak (tanaazul
al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shahibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 14 Oktober 2025, menyimpulkan bahwa:
1. Penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial merupakan Sukuk dimana dana hasil penerbitannya digunakan untuk
pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan sosial. Perseroan akan menggunakan dana hasil penerbitan Sukuk
ini untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan dengan kerangka pembiayaan sosial (social financing framework) yaitu untuk
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
2. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 adalah akad
mudharabah, dimana Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan
Perseroan sebagai pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega
Tbk, selalu Wali Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
3. Rukun dan Syarat akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025.
16
Page 43
4. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
modal kerja Emiten dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
5. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu berupa mu'nah
dari produk Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan.
6. Dalam akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu a/-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
7. Pada akad Mudharabah, pengelola atau mudharib tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali
kerugian yang disebabkan karena pihak mudharib melakukan ta'addiy, taqshiir dan mukha/afatu al-syuruth. Namun demikian,
mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik
dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSNMUI105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan
Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul mengenai hal ini telah diakomodasi
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Perseroan
(Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja Perseroan
dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan Akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance. Pemegang Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan
dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena
Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak
ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi,
biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
ekstra.
Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad
(mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai Sukuk
Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan wajib menyusun
rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial
dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian
laporan tahunan Perseroan, serta melaksanakan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
2. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas gagal dilaksanakan, maka Perseroan wajib
menyampaikan laporan Informasi dan/atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemberitahuan kepada Wali Amanat
serta melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut
wajib mencantumkan tanggal kejadian dan uraian atau informasi atas penyebab dari perubahan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
17
Page 44
3. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat
meminta kepada Perseroan untuk membeli kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Permintaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut disampaikan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial melalui Wali Amanat dengan disampaikan secara tertulis dan melampirkan Bukti Kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material
oleh Perseroan atau Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”).
4. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial karena terjadi
kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke
Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada KSEI
sehubungan dengan permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Perubahan
Status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial nomor 3 selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
d. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat menyampaikan permintaan
pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus
persen) (at par) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berjalan dan Kompensasi
Kerugian (ta’widh) (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Perubahan
Status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial nomor 3 Perjanjian Perwaliamanatan.
h. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk membeli
kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana Perubahan Status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, apabila
perubahan status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi :
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau
b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
6. Dalam hal Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
maka Perjanjian Perwaliamanatan ini tetap berlaku.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MENJADI EFEK SYARIAH
1. Dalam hal Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Syariah dikarenakan terjadi kondisi sebagai berikut :
a. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan isi akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan/atau kegiatan usaha
yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
maka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berubah menjadi utang dan Emiten wajib menyelesaikan kewajiban atas utang
dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim
Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa
terjadi perubahan status Sukuk (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas
perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah.
18
Page 45
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang bersangkutan. Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam hal melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU
(“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan/atau ketentuan lain
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Jaminan tersebut di atas. Batasan atas penerbitan tambahan utang
dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf
j Perjanjian Perwaliamanatan.
19
Page 46
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada
Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawsan Sosial akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah Berwawsan Sosial yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun
buku, atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-
kontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara
berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara:
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan poin f di atas.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali
Sukuk dengan tujuan untuk Pembayaran Kembali Sukuk dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan.
20
Page 47
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat
yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan
angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan OJK No. 49/2020.
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
pernyataan bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
n. Emiten melaksanakan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan persyaratan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023:
1) menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Emiten wajib menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang paling sedikit memuat informasi
mengenai:
- realisasi penggunaan dana terhadap Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang dipilih;
- pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
- perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
- dampak KUBS yang dibiayai.
b) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) ayat ini wajib mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu
Eksternal.
c) Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan sebagaimana dimaksud pada
angka (1) huruf (a) ayat ini tidak wajib mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada pada angka (1) huruf (b) ayat
ini.
d) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) ayat ini wajib disampaikan oleh Emiten kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
e) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (d) ayat ini mengikuti periode penyampaian
laporan tahunan Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan.
f) Dalam hal antara tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran untuk penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial sampai dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, laporan sebagaimana
dimaksud pada angka (1) huruf (d) ayat ini untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan terdekat.
21
Page 48
g) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (f) ayat ini, tidak berlaku apabila tanggal efektifnya
pernyataan pendaftaran untuk penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sampai dengan berakhirnya tahun
buku memiliki jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
h) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (g) ayat ini,,
i) untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan paling lambat pada laporan tahunan setelah ulang tahun
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1)
huruf (a) ayat ini wajib dilakukan sampai dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial jatuh tempo.
2) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
memenuhi persyaratan KUBS, Emiten wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
memenuhi persyaratan sebagai KUBS. Rencana tindak tersebut beserta laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal yang
menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBS wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam hangka (1) huruf (h) ayat ini.
3) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
memenuhi persyaratan KUBS, Emiten wajib melakukan rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
memenuhi persyaratan KUBS paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya rencana tindak Emiten oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
4) Dalam hal rencana tindak Emiten menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial gagal kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBS, Emiten wajib:
- menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat;
- mengumumkan kepada masyarakat;
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material
oleh Emiten atau perusahaan publik.
5) wajib memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana syarat dan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 5 ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan terkait konsekuensi yang perlu dilakukan oleh Emiten apabila
terdapat perubahan status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tidak lagi menjadi sukuk bersifat utang
berwawasan sosial.
o. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat 5.18 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Emiten wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
p. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
sebagian besar harta kekayaan Emiten atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang
berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
q. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Emiten tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Emiten tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten
dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
r. Menjamin dan memastikan bahwa Emiten tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Emiten untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga,
yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
s. Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
t. Menjamin dan memastikan Emiten tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
u. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Emiten dan/atau Emiten dinyatakan dalam keadaan
pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum
tetap.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan.
22
Page 49
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial. sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berupa Dana Sukuk pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Poin 2 Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih kejadian
kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas
tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial
Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke
Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
2. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan
dengan Permintaan Pemegang Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud Perubahan Status Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial poin 3 di atas
selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
3. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
23
Page 50
4. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan
5. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembelian
kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
6. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus persen) (at
par) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berjalan dan Kompensasi Kerugian (ta’widh)
(apabila ada).
7. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial poin 3
di atas;
8. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dicatatkan:
1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Kejadian Kelalaian di atas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
1.2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum dibayar kembali, termasuk
di dalamnya Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan
Sukuk Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan
1.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPSU.
1.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk mengadakan
RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
a) Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU ;
(2) agenda RUPSU ;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU ;
(4) Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU ; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU .
e) RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
24
Page 51
1.6. Tata Cara RUPSU :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan KTUR.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU. Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSU :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari Afiliasinya (tidak
termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
j. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, maka
RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang meminta diadakan RUPSU
tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
1.7. Dengan memperhatikan ketentuan poin 1.6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
25
Page 52
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
26
Page 53
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar
kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e. tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
keempat;
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.5 ini;
1.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
1.9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Wali Amanat dan Perseroan.
1.10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan, dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPSU.
1.11. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengikatan
Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan akta pengikatan
kewajiban yang baru.
1.12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
butir 1.8. di atas.
27
Page 54
1.13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, perubahan
Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
1.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.16 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan:
1. Surat No. RC-290/PEF-DIR/III/2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian tanggal 19 Maret 2024;
2. Surat No RTG-291/PEF-DIR/VII/2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan tanggal 30 Juli 2024; dan
3. Surat No. RTG-337/PEF-DIR/X/2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV PT Pegadaian
Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap III PT Pegadaian Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan tanggal 16 Oktober 2025.
hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 ini untuk periode
10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Rating Rationale
Faktor yang Mendukung Pemeringkat.
Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah.
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra-mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifikan
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Selain itu, peran baru
Pegadaian dalam layanan bullion, sebagaimana diamanatkan oleh POJK Nomor 17 Tahun 2024, semakin menegaskan pentingnya strategis
Perseroan dalam mendukung misi hilirisasi pemerintah dalam ekosistem emas.
28
Page 55
Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas operasional, IT, dan manajemen risiko dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan
gadai dan tabungan emasnya, menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain
yang menargetkan segmen pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi
dalam struktur holding diharapkan dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan
Perseroan. Dengan demikian, Pefindo memproyeksikan bahwa pangsa pasar Perseroan akan tetap di atas 96% dari keseluruhan industri
gadai, menyumbang 10%-11% dari total penyaluran outstanding di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio Perseroan
diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat
terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada
dalam posisi yang baik untuk menarik basis pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh enam juta akun di seluruh Indonesia. Ini
termasuk 11,2 juta akun di antara debitur mikro dan 10,7 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.
Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2024, basis ekuitas tercatat sebesar Rp35,9 triliun, meningkat dari Rp32,6 triliun pada
FY2023. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,4x pada FY2024-FY2020, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.
Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam jangka menengah, terutama disebabkan oleh model bisnis
dengan tenor pembiayaan jangka pendeknya, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya dapat mengurangi risiko likuiditas. Pada
FY2024, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar 121,4%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perseroan mencapai
sekitar Rp18,6 triliun, bagian yang belum dicairkan dari fasilitas kredit bank yakni sebesar Rp16,3 triliun, dan posisi kas sebesar Rp263,6
miliar pada FY2024, diperkirakan lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang akan jatuh tempo dan liabilitas jangka pendek lainnya.
Fleksibilitas keuangan Perseroan kuat, didukung oleh hubungan yang terjalin baik dengan bank-bank terkemuka dan kesadaran merek
yang kuat. Perseroan telah menunjukkan rekam jejak yang solid di pasar modal utang melalui keberhasilan penerbitan obligasi dan MTN
baik secara konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangan yang sehat memberikan
lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor.
Faktor yang Membatasi Pemeringkat.
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisnisnya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 53,7% pada
FY2024 dan 59,4% pada FY2023. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.092 kantor dan tenaga kerja sebanyak 12.358 pada
FY2024 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tinggi
pada kisaran 53%-55% dalam 12-24 bulan ke depan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
The Gade Tower Lantai 18 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jl.Kramat Raya 162 Jakarta 12790, Indonesia
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
Telp.: (021) 3155550, Faks.: (021) 391 4221 E-mail: waliamanat@bankmega.com
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id Up.: Capital Market Services
29
Page 56
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai
Tata Cara Pemesanan.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Indonesia.
30
Page 57
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap III Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 telah sesuai dengan Pasal 9
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk
Berlandaskan Keberlanjutan (“POJK No. 18 Tahun 2023”) dan telah memperoleh Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini
Eksternal ERM untuk Pegadaian tanggal 6 Mei 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK No. 18 Tahun 2023.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp81,2 triliun sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan dan akan menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil penawaran umum
Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial
yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk
dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
ini sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPS dan RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPS dan RUPSU.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah
Tanggal Distribusi.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI dalam tiga tahap dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian dalam dua tahap. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan
telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu :
a. Nomor 2854/00023.00/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 PT Pegadaian;
b. Nomor 115/00023.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 PT Pegadaian; dan
c. Nomor 1983/00023.00/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025 PT Pegadaian.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 0,1544% dari
Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasapenyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0043% yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0017% dan biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0026%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0472%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0028% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0140%; yang terdiri dari biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0078%, biaya percetakan, dan audit penjatahan
sebesar 0,0062%.
31
Page 58
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 0,1783% dari
nilai emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0090% yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0036% dan biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0054%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0498%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0054% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0306%; yang terdiri dari biaya Ahli Syariah sebesar 0,0026%, biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0161%, biaya
percetakan, dan audit penjatahan sebesar 0,0119%.
32
Page 59
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut,
Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2024.
Sebagai bagian dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial (Use
of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah
dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan
dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
Seluruh dana hasil instrumen pendanaan sosial akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara
keseluruhan atau sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut ini, yang bersama-
sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat” dari Kategori Portfolio Sosial yang Memenuhi Syarat dibawah ini:
Kategori Syarat Kriteria dan Deskripsi Proyek yang Populasi Sasaran Kontribusi terhadap
Sosial Memenuhi Syarat Sustainable Development
Goals Perserikatan Bangsa
– Bangsa (SDG PBB)
Peningkatan dan • Pembiayaan UMKM yang • UMKM1
pemberdayaan sosio- bertujuan untuk mendukung • Wirausaha perempuan
ekonomi Pengembangan ekonomi inklusif
• Penyediaan pinjaman untuk
memberdayakan masyarakat
minoritas dalam kewirausahaan
Akses terhadap Penyediaan instrumen keuangan Individu yang memiliki
layanan esensial kepada pelanggan yang kurang akses terbatas terhadap
(inklusi keuangan) terlayani produk/layanan perbankan2
Akses terhadap Penyediaan instrumen keuangan yang Pelajar3
layanan esensial bertujuan untuk memberikan
(pendidikan) kesempatan belajar yang merata di
seluruh jenjang pendidikan
1) Sebagaimana definisikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021. Jika data terkait modal dan hasil penjualan tahunan
tidak tersedia, maka UMKM yang dapat masuk ke dalam kategori ini adalah penyaluran pembiayaan UMKM di bawah Rp 250.000.000 (dua ratus
lima puluh juta rupiah)
2) Memiliki nilai kredit rendah atau tidak memiliki bukti pendapatan
3) Mencakup seluruh tingkat pendidikan, termasuk tingkat pendidikan dasar, menengah, tinggi dan vokasi; penyaluran pembiayaan dapat langsung
kepada pelajar yang bersangkutan atau melalui perwakilannya (misalnya orang tua)
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
Perseroan adalah pemangku kepentingan utama yang menyediakan layanan keuangan penting bagi populasi yang kurang bank dan
kurang terlayani serta bisnis yang beroperasi sebagai UMKM. Perseroan akan menerapkan pembiayaan sosial sebagai bagian penting
dari Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (2024- 2029) yang mencakup strategi, kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
terkait aksi korporasi berbasis ESG.
Perseroan telah membentuk Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Program Pembiayaan Sosial yang diketuai oleh Divisi Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan yang meliputi divisi-divisi Perseroan termasuk:
33
Page 60
1. Divisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Menjadi kordinator dalam pembuatan framework, membuat laporan yang akan dimasukan dalam RAKB (Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan), melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembiayaan sosial dan melakukan evaluasi tahunan
untuk memastikan produk dan layanan berbasis sosial ini dilakukan terus secara berkelanjutan.
2. Divisi Perencanaan Strategis
Menyusun strategi dan kebijakan perusahaan terkait Pembiayaan Sosial yang dituangkan dalam RAKB (Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan), RJP (Rencana Jangka Panjang) dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).
3. Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan
Mengembangkan dan mengelola Toleransi Risiko dan Selera Risiko serta melakukan Penilaian Risiko terkait pelaksanaan
program yang berkaitan dengan Pembiayaan Sosial.
4. Divisi Hukum
Melakukan kajian/harmonisasi aspek hukum dan kepatuhan terhadap rancangan pelaksanaan program yang berkaitan dengan
Pembiayaan Sosial. Dan bertindak sebagai penasihat hukum dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial perusahaan.
5. Divisi Kepatuhan
Mengelola penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam strategi dan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan
Pembiayaan Sosial dan dalam pelaksanaannya.
6. Divisi Tresuri
Menyusun kebijakan pengembangan dan pengelolaan operasional sistem permodalan dalam pelaksanaan program
Pembiayaan Sosial perusahaan dan membuat laporan permodalan dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial
Perusahaan.
7. Divisi Produk (termasuk Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah)
Menyusun kerangka Program Pembiayaan Sosial perusahaan, memantau penyaluran Pembiayaan Sosial sesuai Kerangka
Kerja, dan melaporkan penyaluran kredit sesuai dengan Kategori Pembiayaan Sosial.
8. Divisi Manajemen Data TI
Mengelola data nasabah dan kredit terkait kebutuhan penyaluran dan kebutuhan pelaporan Program Pembiayaan Sosial.
9. Divisi Sekretaris Perusahaan
Melakukan konferensi pers, paparan publik, media gathering dan audiensi terkait Program Pembiayaan Sosial Perseroan dan
membuat materi Pembiayaan Sosial dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan.
Proses evaluasi dan seleksi proyek adalah pilar utama yang memastikan alokasi hasil ditujukan kepada kelompok target pelanggan
yang teridentifikasi dan memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial ini melalui hal-hal berikut:
• Divisi Produk dan Divisi Keuangan Perseroan akan meninjau, memilih, dan memvalidasi Portofolio Sosial yang Memenuhi
Syarat, berdasarkan Kerangka Pembiayaan Sosial.
• Divisi IT Data Management Perseroan akan menghasilkan laporan yang diperlukan bagi Divisi Produk dan Divisi Keuangan
untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial.
• Memantau pengungkapan/pelaporan yang sedang berlangsung agar sejalan dengan praktik terbaik pasar melalui penggunaan
Sistem Informasi Manajemen (MIS) Perseroan.
• Divisi Keuangan dan Produk Perseroan akan meninjau Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan
sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds) ‘
Perseroan akan mengalokasikan hasil dari Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat ke Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat, yang
dipilih sesuai dengan penggunaan kriteria hasil dan proses evaluasi dan seleksi yang disajikan di atas. Untuk memastikan hasil
dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial, Perseroan akan melacak investasi dalam proyek yang memenuhi syarat
melalui pendekatan portofolio.
Perseroan akan memastikan bahwa tingkat alokasi untuk Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo hasil
bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar setelah penyesuaian untuk keadaan intervensi termasuk, namun tidak terbatas pada,
pembayaran dan pencairan. Proyek Sosial Tambahan yang Memenuhi Syarat akan ditambahkan ke Portofolio Sosial yang Memenuhi
Syarat Perseroan sejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa hasil bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar akan
dialokasikan untuk Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat.
Sistem pemantauan internal menggunakan MIS yang ada akan dibentuk dan dipelihara untuk melacak dan mencatat alokasi hasil
bersih sehingga sejalan dengan bagian Penggunaan Hasil. Setiap hasil yang tidak dialokasikan akan merupakan hasil dari pinjaman
jangka pendek yang jatuh tempo dan pelunasan dari pelanggan Perseroan dan dapat digunakan sementara atas kebijakan Perseroan
dalam instrumen kas atau setara kas sambil menunggu alokasi untuk proyek-proyek sosial yang memenuhi syarat. Untuk mencegah
penghitungan ganda proyek yang memenuhi syarat, Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan
terdaftar dua kali dalam alokasi hasil bersih.
34
Page 61
Proses tersebut di atas akan dipantau oleh Perseroan sepanjang periode pencairan yang diharapkan akan terjadi.
Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan
Keberlanjutan Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial dengan
membuat rekening khusus pada bank yang digunakan.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Bank BSI
Cabang: JAKARTA KEMEN BUMN
No. Rekening: 1029491767
Atas Nama: PT Pegadaian
4. Pelaporan (Reporting)
Sesuai dengan POJK No.18/2023 Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. Realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. Pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. Perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. Dampak KUBS yang dibiayai.
Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib
1. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
2. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
3. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana
hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun tetap
memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 18/2023.
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id. Pelaporan penggunaan dana dari instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial ini terdiri dari hal-
hal berikut ini:
a. Daftar portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
b. Deskripsi singkat dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
c. Jumlah total alokasi dana dari instrumen pendanaan berwawasan sosial;
d. Ringkasan dari seluruh transaksi dalam satu tahun. Perseroan akan mempublikasikan rincian seluruh transaksi selama periode
pelaporan, serta transaksi yang belum terselesaikan termasuk informasi utama seperti tanggal transaksi, jumlah pokok hasil,
tanggal jatuh tempo, dan suku bunga atau kupon instrumen.
e. Pelaporan alokasi dana;
f. Pelaporan dampak dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas. Perseroan akan melakukan penilaian dampak baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap hasil proses transaksi yang representatif secara acak, termasuk parameter kualitatif
dan kuantitatif yang menguraikan indikator kinerja utama jika memungkinkan.
Pelaporan Alokasi
• Jumlah atau persentase alokasi ke Portofolio Sosial yang Memenuh Syarat Persentase hasil bersih yang dialokasikan untuk
membiayai proyek baru dan yang sudah ada
• Jumlah dan contoh proyek yang dibiayai (tunduk pada pertimbangan kerahasiaan)
• Saldo hasil yang tidak dialokasikan
Pelaporan Alokasi
Perseroan dapat melaporkan indikator dampak sosial yang relevan, jika memungkinkan, untuk penerbitannya.
Perseroan akan melaporkan indikator-indikator sebagai berikut:
Proyek Sesuai Kriteria Eligibilitas Indikator Dampak
• Menyediakan akses keuangan untuk layanan esensial • Jumlah pelanggan yang dilayani dengan produk
• Pemajuan dan pemberdayaan sosial ekonomi dengan Perseroan
menyediakan dana untuk pendidikandan • Jumlah pengusaha wanita yang mendapatkan manfaat
pengembangan UMKM. dari produk Perseroan.
• Jumlah perusahaan yang mendapat manfaat dari
pembiayaan UMKM dan jumlah total pembiayaan UMKM
yang disediakan
35
Page 62
5. External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen
berdasarkan Surat Penunjukkan No. 27/ 00023.00/2023 tanggal 13 Desember 2023 untuk memberikan pendapat atau penilaian atas
Kerangka Kerja (framework) Social Loan milik Perseroan serta kegiatan usaha yang mendasari Social Loan dan manfaatnya bagi
Sosial.
Laporan Ahli Sosial tersebut telah dicantumkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.
Latar Belakang
Salah satu strategi bisnis Perseroan adalah untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan inklusi keuangan
di Indonesia yang sejalan dengan komitmen OJK. Perseroan menyediakan akses terhadap inklusi keuangan yang bertujuan untuk
meningkatkan aksesibilitas keuangan dan memberdayakan masyarakat untuk berkembang secara ekonomi dan sosial. Kolaborasi
menjadi inti dari pendekatan Perseroan, dengan kemitraan multi-pemangku kepentingan berperan sebagai landasan untuk mencapai
kemajuan berkelanjutan dalam Pembangunan sosial-ekonomi.
Produk layanan yang ditawarkan Perseroan bertujuan untuk menjadi solusi kebutuhan masyarakat. Perseroan juga berkomitmen untuk
terus mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau
penempatan pada instrument keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan Keuangan berkelanjutan.
Perseroan ditantang untuk melayani lebih banyak UMKM, tidak hanya dalam hal finansial, tetapi juga untuk mengedukasi mereka
sehingga para UMKM bisa naik kelas. Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
Syariah, Perseroan ditetapkan sebagai salah satu lembaga jasa Keuangan non-Bank yang, berdasarkan peraturan perundang-
undangan, memiliki tugas dan/atau fungsi mendukung pembiayaan kepada UMKM. Sejalan dengan hal itu, salah satu misi Perseroan
memperluas jangkauan layanan UMKM melalui sinergi Ultra Mikro untuk meningkatkan proposisi nilai ke para nasabah dan pemangku
kepentingan. Perseroan memberikan pembiayaan kepada UMKM sebagaimana didefinisikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai salah satu bisnis tertua di Indonesia, layanan gadai telah membantu nasabah mengakses pinjaman dengan mudah.
Perseroan merupakan pemimpin di sektor gadai yang menguasai 90% pangsa pasar dengan lebih dari 4.000 total outlet di Indonesia
dan total 4,98 juta pelanggan. 94,18% nasabah Pegadaian berbasis di luar Jakarta (5,82%) dan jaringan Pegadaian yang luas
memungkinkan layanan pembiayaan esensial diberikan kepada penduduk dengan pendapatan lebih rendah di Jawa Barat (12,48%),
Jawa Tengah (11,48%), Jawa Timur (10,92%), Sulawesi Selatan (9,07%) dan Provinsi Lainnya (50,23%).
Uraian Opini Ahli Sosial
Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh PT ERM Indonesia (ERM) pada tanggal 29 Februari 2024. ERM adalah
peninjau eksternal independen yang menyiapkan atas kerangka kerja Perseroan dan pedoman untuk penilaian dan pemilihan proyek
yang layak terhadap investasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial, dan menilai kekuatan kerangka kerja dalam
memenuhi tujuan Perseroan terkait Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS). Pendapat ini didasarkan pada dokumentasi atas
aturan-aturan dan kerangka kerja yang disiapkan oleh Perseroan dan informasi yang didapat selama pertemuan, telekonferensi dan
korespondensi melalui surat elektronik dengan Perseroan.
Sebagai konsultan keberlanjutan terbesar di dunia, ERM bermitra dengan organisasi-organisasi terkemuka di dunia dalam menciptakan
solusi inovatif terhadap tantangan keberlanjutan dan membuka peluang komersial yang memenuhi kebutuhan saat ini sambil menjaga
peluang bagi generasi mendatang.
Tim ERM yang terdiri atas lebih dari 8.000 pakar kelas dunia dengan lebih dari 150 kantor di 40 negara dan wilayah, menggabungkan
transformasi strategis dan pelaksanaan teknis untuk membantu klien mengoperasionalkan keberlanjutan dengan kecepatan dan skala
yang terukur. ERM menyebut kemampuan ini sebagai pendekatan “boot to boardroom” – sebuah model layanan komprehensif yang
membantu organisasi mempercepat integrasi keberlanjutan ke dalam strategi dan operasi mereka.
ERM mengevaluasi Kerangka/transaksi Perseroan dan keselarasannya dengan standar pasar yang relevan dan memberikan
pandangan tentang kekokohan dan kredibilitas Kerangka/transaksi yang pandangannya dimaksudkan untuk menginformasikan investor
secara umum, dan bukan untuk investor tertentu; diterbitkan di situs website Perseroan, dan tidak akan dianggap sebagai tawaran
untuk membeli sekuritas, saran investasi, atau surat jaminan.
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara keseluruhan atau
sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut
ini, yang bersama-sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat”.
36
Page 63
Proyek-proyek ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan yang tercantum di bawah ini:
• Prinsip Obligasi Sosial dari International Capital Market Association (“ICMA”), Juni 2023.
• Prinsip Pinjaman Sosial dari Loan Market Association (“LMA”), 2023.
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (“POJK 18/2023”).
Kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat:
• Peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi
• Akses terhadap layanan esensial (inklusi keuangan)
• Akses terhadap layanan esensial (pendidikan)
ERM menilai dampak penggunaan dana berdasarkan besarnya makna dan dampak pembiayaan tersebut bagi masyarakat. ERM
mengakui bahwa Perseroan telah mencantumkan aktivitas terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh peminjam.
Perseroan telah membuat Kategori Pembiayaan Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai dengan Tujuan Pembangunan Keberlanjutan
PBB / United Nations Sustainable Development Goals (“UN SDGs”). Jenis proyek yang diuraikan di masing-masing kategori dan kriteria
pemilihan terkait disediakan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial untuk menentukan kelayakan.
ERM menyimpulkan bahwa kategori kelayakan yang diuraikan di Kerangka Kerja selaras dengan komponen inti Prinsip Ikatan Sosial
2023, Prinsip Pinjaman Sosial 2023, dan Peraturan OJK No.18 Tahun 2023.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Berdasarkan Peraturan Direksi Perseroan no. 43 tanggal 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Divisi Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TJSL), Perseroan telah memiliki bagian dari Divisi TJSL yang menangani RAKB (Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan) dimana memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, pemantauan dan pelaporan dalam perencanaan aksi keuangan
berkelanjutan. Di dalam pelaksanaan fungsi tersebut Divisi TJSL membentuk kelompok kerja untuk pembiayaan sosial yang terdiri dari
departemen-departemen Perseroan antara lain Divisi Perencanaan Strategis, Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan, Divisi
Hukum, Divisi Kepatuhan, Divisi Treasury, Divisi Produk (meliputi Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah), Divisi
Manajemen Data IT, dan Divisi Sekretaris Perusahaan. ERM mengakui bahwa kelompok kerja mencakup berbagai departemen dan
memiliki deskripsi pekerjaan serta peran yang jelas.
Proses evaluasi dan seleksi proyek akan melibatkan Produk dan Divisi Treasury akan meninjau, memilih, dan memvalidasi portfolio
Sosial yang Memenuhi Syarat, Divisi Manajemen Data IT akan menghasilkan laporan yang diperlukan untuk Divisi Produk dan Divisi
Treasury untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial, memantau pengungkapan/pelaporan yang
sedang berlangsung melalui penggunaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), kemudian Divisi Keuangan dan Produk akan meninjau
Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan. ERM
mengakui bahwa proses evaluasi dan seleksi sudah cukup untuk mengidentifikasi proyek sosial yang memenuhi syarat.
ERM mengakui bahwa penilaian risiko dan langkah-langkah mitigasi dilakukan selama Proses Mengenal Nasabah (Know-Your-
Customer/KYC). ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan kelayakan nasabah selama pengajuan kredit dengan
mengumpulkan data yang relevan, didukung oleh data pemerintah atau dokumen resmi yang disediakan oleh nasabah.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
ERM mengakui bahwa Perseroan melacak investasi pada proyek-proyek yang memenuhi syarat melalui pendekatan portofolio untuk
memastikan bahwa dana dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial.
ERM menyadari bahwa Perseroan telah memiliki sistem pemantauan internal terhadap distribusi pendapatan. Perseroan akan
memanfaatkan SIM yang ada sebagai sistem pemantauan internal untuk melacak dan mencatat alokasi dana hasil bersih agar sesuai
dengan bagian Penggunaan Dana. ERM menganggap sistem dapat mengelola pendapatan mulai dari pemilihan proyek hingga
pelaporan.
ERM mengakui bahwa pendekatan Perseroan dalam instrument pendapatan secara umum telah sejalan dengan praktik pasar.
Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa besaran alokasi instrumen Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo
pendapatan bersih. Dana yang tidak dialokasikan akan digunakan sementara sesuai kebijaksanaan Perseroan dalam bentuk tunai atau
5nstrument yang setara dengan uang tunai sambil menunggu alokasi untuk proyek sosial yang memenuhi syarat.
ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan dicantumkan dua kali dalam alokasi
hasil bersih. Dengan menerapkan SIM yang ada, Pegadaian menunjukkan bahwa mereka telah memiliki proses manajemen risiko
untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda.
ERM memandang Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pegadaian sebagai sistem tangguh yang memperoleh informasi dari data internal
dan eksternal. Informasi ini kemudian diproses dan digunakan untuk tujuan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Sistem ini dinilai
bermanfaat dalam memberikan informasi terkait operasional, keuangan/perbendaharaan, nasabah, dan lain-lain, sehingga memberikan
wawasan untuk pengambilan keputusan. Dengan demikian, sistem ini dianggap dapat memfasilitasi pengelolaan pendapatan sesuai
dengan Kerangka Pembiayaan Sosial.
37
Page 64
ERM merekomendasikan Pegadaian untuk memastikan pengumpulan data menyeluruh di seluruh cabang dan agen, baik luring
maupun daring. Hal ini bertujuan agar dana yang diperoleh dapat terpantau secara menyeluruh dan dapat menjadi masukan dalam
pembuatan laporan.
4. Pelaporan Dampak
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.
Perseroan akan meminta pendapat pihak kedua (second-party opinion) dari Lembaga Peninjau Eksternal (External Reviewer) yang
memenuhi standar internasional dan regional, yaitu Social Bond Principles 2023 oleh ICMA, the ASEAN Social Bond Standards oleh
ACMF, dan Social Loan Principles 2023 oleh the Loan Market Association, Loan Syndications and Trading Association, and Asia-Pacific
Loan Market Association. Peninjau Eksternal akan memastikan bahwa Kerangka Pendanaan Berwawasan Sosial ini sejalan regulasi
lokal yang berlaku dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peninjau eksternal akan menilai keselarasan Kerangka Pendanaan
Sosial ini dengan prinsip, pedoman, dan standar yang berlaku.
Salinan laporan pendapat pihak kedua (second-party opinion) dapat diakses melalui website Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.
Perseroan akan menunjuk auditor independen/ahli Environmental Social Governance (ESG) dalam rangka memberikan jaminan atas
alokasi dana instrumen pendanaan berwawasan sosial untuk proyek yang memenuhi syarat eligibilitas sesuai dengan Kerangka
Pendanaan Sosial. Pernyataan jaminan tersebut akan dilampirkan pada laporan tahunan instrumen pendanaan berwawasan sosial,
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diungkapkan di situs web Perseroan.
Hasil Reviu Penyedia Reviu Eksternal
ERM sebagai Penyedia Reviu Eksternal beropini bahwa:
- Perseroan telah mengembangkan Kerangka Pembiayaan Sosial (“SFF”) untuk mendukung komitmen keberlanjutannya dan
Perseroan mempunyai posisi yang baik untuk melakukan mitigasi risiko sosial terkait dengan Kerangka Pembiayaan Sosial
tersebut.
- Kerangka Pembiayaan Sosial Perseroan selaras dengan komponen inti Prinsip Obligasi Sosial 2023, Prinsip Pinjaman Sosial
2023, dan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2023.
- ERM menganggap penggunaan dana penerbitan Obligasi dan Sukuk nantinya akan bermakna bagi peningkatan usaha kecil dan
usaha yang dimiliki oleh kelompok rentan, penyertaan nasabah yang belum mempunyai rekening bank dan kurang terlayani, serta
akses terhadap Pendidikan bagi pelajar. Dana yang diperoleh juga dapat dianggap berdampak, terutama dalam jangka pendek
karena model Perseroan secara keseluruhan adalah meyediakan platform yang menjamin kemudahan akses pembiayaan bagi
Sebagian masyarakat nasional yang belum atau kurang terlayani oleh perbankan.
Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, ERM berpendapat bahwa Kerangka Kerja ini
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang tercantum dalam
Prinsip.
Nama Dokumen : Laporan Pemberian Opini Eksternal
Pemberian Opini dan Rekomendasi Ekternal mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial
2024
Disiapkan Oleh : PT ERM Indonesia (Partner: Andy Yap)
Lokasi : Indonesia
Tanggal : 29 Februari 2024
Nomor Referensi : 0718326
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini, pendapat ahli sosial di atas telah ditegaskan kembali
melalui Surat Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian dengan nomor surat 100-ERM-05-25
tertanggal 6 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Indradi Soemardjan (Managing Consultant, PT ERM Indonesia).
38
Page 65
IV. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 September
2025 yang tidak diaudit.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp90.334.702 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 649.514
Utang usaha 1.148.453
Utang deposito emas 3.097.200
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 1.133.340
Pajak lain-lain 192.832
Liabilitas pajak tangguhan 6.873
Akrual 3.814.664
Pendapatan diterima dimuka 53.849
Liabilitas sewa 2.594
Liabilitas lain-lain 875.551
Pinjaman bank
Pihak berelasi 30.430.768
Pihak ketiga 32.774.759
Surat berharga yang diterbitkan 13.904.516
Liabilitas imbalan kerja 2.249.789
JUMLAH LIABILITAS 90.334.702
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KE DEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Nilai Pinjaman
No Jenis Kewajiban Tanggal Jatuh Tempo (dalam miliar Keterangan
Rupiah)
1 Bank BNI 28 November 2025 9.100 Rollover
2 Bank BRI 28 November 2025 5.000 Rollover
3 Bank Mandiri 13 November 2025 4.750 Rollover
4 Bank BSI 21 November 2025 1.300 Rollover
5 Bank BCA 07 November 2025 20.500 Rollover
6 Bank CIMB Niaga Konvensional 31 Desember 2025 500 Rollover
7 Bank UOB 06 November 2025 500 Rollover
8 Bank ICBC 12 November 2025 400 Rollover
9 Bank Danamon 07 November 2025 500 Rollover
10 Bank SMBC Indonesia 28 November 2025 3.500 Rollover
11 Bank Permata Konvensional 28 November 2025 1.150 Rollover
12 Bank Permata Syariah 24 November 2025 600 Rollover
13 Bank Maybank Syariah 20 Januari 2026 800 Rollover
14 Bank OCBC Syariah 17 November 2025 250 Rollover
15 Bank CIMB Niaga Syariah 28 November 2025 3.000 Rollover
16 Bank Danamon Syariah 06 November 2025 1.000 Rollover
17 Bank BTPN Syariah 28 Januari 2026 500 Rollover
Total 53.350
Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman perbankan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER
2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU
SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
39
Page 66
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG TELAH DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
40
Page 67
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023
(diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan
arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023
(diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan
tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No. 00041/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024
tanggal 5 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini
tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada
30 September 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 685.744 271.175 180.586
Pihak ketiga 517.528 105.327 83.045
Efek-efek 1.192.705 688.188 -
Pinjaman yang diberikan – bersih 102.881.828 81.690.595 64.456.296
Piutang lain-lain – bersih 728.632 552.628 496.523
Aset deposito emas 1.767.249 - -
Persediaan 1.277.325 1.302.113 508.781
Pendapatan yang masih harus diterima 3.657.808 3.031.445 2.264.818
Pajak dibayar dimuka lain-lain 196.662 91.806 45.490
Beban dibayar dimuka 992.310 63.271 63.827
Aset hak guna 412.736 404.731 414.913
Penyertaan langsung 28.081 23.308 17.384
Properti investasi 180.788 180.788 181.246
Aset tetap – bersih 13.014.245 12.650.143 12.127.278
Aset tak berwujud – bersih 155.523 166.002 163.133
Aset pajak tangguhan 1.550.610 1.380.384 1.578.126
Aset lain-lain - bersih - 14.727 3.985
JUMLAH ASET 129.239.774 102.616.631 82.585.431
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 649.514 429.521 242.831
Utang usaha 1.148.453 630.202 645.359
Utang deposito emas 3.097.200 - -
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 1.133.340 421.664 309.775
Pajak lain-lain 192.832 76.412 137.927
Liabilitas pajak tangguhan 6.873 6.850 -
Akrual 3.814.664 2.713.680 2.848.250
Pendapatan diterima dimuka 53.849 57.000 48.647
Liabilitas sewa 2.594 2.857 1.860
Liabilitas lain-lain 875.551 722.244 745.717
Pinjaman bank
Pihak berelasi 30.430.768 32.844.010 20.587.827
Pihak ketiga 32.774.759 20.168.911 14.436.961
Surat berharga yang diterbitkan 13.904.516 6.539.196 8.198.004
Pinjaman dari pemerintah - - 26.593
Liabilitas imbalan kerja 2.249.789 2.029.675 1.720.089
41
Page 68
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
JUMLAH LIABILITAS 90.334.702 66.642.222 49.949.840
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar
saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 September
2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per per 30 September 6.250.000 6.250.000 6.250.000
2025, per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 14.472 (9.213) -
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui penghasilan - 162 -
Cadangan revaluasi aset 7.985.259 7.643.777 7.699.743
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (1.158.046) (930.348) (824.656)
Saldo laba yang telah dicadangkan 19.680.251 16.754.749 14.785.543
Saldo laba yang belum dicadangkan 6.128.385 6.260.942 4.721.438
38.900.321 35.970.069 32.632.068
Kepentingan nonpengendali 4.751 4.340 3.523
JUMLAH EKUITAS 38.905.072 35.974.409 32.635.591
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 129.239.774 102.616.631 82.585.431
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 19.159.302 14.738.279 19.866.785 15.987.067
Pendapatan penjualan emas 41.306.783 11.580.379 18.192.082 7.982.336
Pendapatan usaha lainnya 600.873 348.102 557.121 464.391
Jumlah pendapatan usaha 61.066.958 26.666.760 38.615.988 24.433.794
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 40.050.672 11.123.202 17.488.885 7.663.203
Beban pegawai 4.872.539 3.442.362 5.175.704 4.632.772
Beban bunga dan bagi hasil 3.347.814 2.398.581 3.373.287 2.426.111
Beban administrasi dan umum 4.104.789 2.965.560 4.114.089 3.703.513
Beban pemasaran 138.777 236.143 239.682 189.547
Cadangan kerugian penurunan nilai 1.146.070 733.556 566.569 132.788
Jumlah beban usaha 53.660.661 20.899.404 30.958.216 18.747.934
Laba usaha 7.406.297 5.767.356 7.657.772 5.685.860
Pendapatan lain-lain bersih 129.754 29.065 45.317 15.156
Laba sebelum pajak penghasilan 7.536.051 5.796.421 7.703.089 5.701.016
Beban pajak penghasilan (1.861.611) (1.352.320) (1.851.292) (1.324.339)
Laba bersih periode/tahun berjalan 5.674.440 4.444.101 5.851.797 4.376.677
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (291.925) (66.333) (135.508) (212.810)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 386.300 1.949 8.545 6.774
- Efek pajak terkait 64.226 14.598 29.816 46.815
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 158.601 (49.786) (97.147) (159.221)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 30.366 284 (11.812) -
lain
- Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (162) - 162 -
- Efek pajak terkait (6.681) (62) 2.599 -
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 23.523 222 (9.051) -
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 5.856.564 4.394.537 5.745.599 4.217.456
42
Page 69
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 5.673.628 4.443.810 5.851.005 4.376.012
Kepentingan non-pengendali 813 197 792 665
5.674.441 4.444.007 5.851.797 4.376.677
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 5.855.751 4.394.340 5.744.807 4.216.791
Pemilik entitas induk 813 197 792 665
Kepentingan non-pengendali 5.856.564 4.394.537 5.745.599 4.217.456
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 907.780 711.010 936.161 700.160
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 25,94% 21,43% 24,26% 12,62%
Total liabilitas (ytd) 35,55% 31,45% 33,42% 11,22%
Total ekuitas (ytd) 8,15% 6,09% 10,23% 14,84%
Pendapatan (yoy) 129,00% 49,90% 58,04% 6,81%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 27,68% 38,06% 33,70% 32,67%
Laba rugi komprehensif (yoy) 33,27% 46,42% 36,23% 16,63%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 12,13% 14,13% 19,83% 23,27%
Marjin EBITDA(2) 19,07% 32,97% 31,01% 36,40%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,36x 1,37x 1,40x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,56% 0,93% 0,63% 0,85%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 347,83% 366,58% 355,03% 366,60%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (6) 9,29% 16,67% 15,15% 17,91%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 4,39% 4,43% 5,70% 5,30%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 14,59% 12,84% 16,27% 13,41%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)(15) 6,42% 6,47% 6,21% 5,60%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)(15) 20,06% 17,72% 17,23% 14,33%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 2,06x 1,70x 1,66x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) (10) 2,32x 1,90x 1,85x 1,53x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,70x 0,65x 0,65x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12)(15) 5,82x 5,60x 5,56x 5,62x
Interest Coverage Ratio(13) 3,25x 3,42x 3,28x 3,35x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,19x 0,19x 0,19x 0,20x
* Tidak Diaudit
Catatan:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih disetahunkan dibagi rata rata aset.
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih disetahunkan dibagi rata rata ekuitas.
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi aset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA disetahunkan.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14 EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
(15) Sesuai SE OJK 9/SEOJK.03/2020, laba yang digunakan dalam perhitungan ROA, ROE, dan Debt/EBITDA untuk periode kurang dari satu tahun harus disetahunkan
(annualized).
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 September 2025
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh 2,32x
Negative Covenant
dibanding 1)
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
Bank BNI
Covenant).
43
Page 70
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 September 2025
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali. 2,32x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali. 1,36x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%. 0,56%
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
2022 (Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri. 2,06x
b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima 1,36x
Affirmative Covenant maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang 0,56%
diberikan.
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
Bank BCA Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
Debitor).
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali. 2,32x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali. 1,36x
Bank Permata & Permata Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
Syariah September 2023 (Financial Covenant).
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak 2,06x
melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji 1,36x
setiap triwulanan.
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
Syariah Juni 2021 (Financial Covenant).
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali). 2,32x
Financial Covenant
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,36x
Bank BSI Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali. 3,25x
b. Current Ratio minimal 110%. 1,36x
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen). 0,56%
Bank Maybank Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali. 2,32x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman 0,19x
seluruh bank minimum 100%.
c. NPL Net maksimum 3,00%. 0,56%
Bank Danamon - Konvensional Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 2,32x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,36x
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 2,32x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,36x
Bank Muamalat Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
(Persyaratan)
Financial Covenant a. Gearing Ratio / DER <10 x 2,32x
b. Current Ratio > 1,1x 1,36x
c. NPL Nett < 3 % ( Di atas 120 hari ). 0,56%
Bank BTPN Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
keuangan).
Financial Covenant Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 banding 2,32x
1,0.
Bank BTPN Syariah Berdasarkan PKS bawah tangan No: 024/PPF-CSGC/VII/2024 tanggal 10
Juli 2024
44
Page 71
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 September 2025
Financial Covenant Debt to Equity Ratio ≤ 10x; 2,32x
Bank UOB Bedasarkan akta PKS No.16 tanggal 19 Oktober 2024, Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Financial Covenant a. Debt to Equity tidak melebihi 10 (sepuluh) kali 2,32x
b. Net Non-Performing Loan tidak melebihi 5% (lima persen) 0,56%
ICBC Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari 2024
(kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10.00x. 2,32x
b. Rasio lancar pada minimal 1.00x. 1,36x
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang yang tidak
terpenuhi oleh Perseroan.
Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap III Pegadaian Tahun 2025 tidak akan mengganggu pemenuhan persyaratan rasio keuangan
atas Perjanjian Utang dimaksud.
Lebih lanjut, penerbitan obligasi secara bertahap justru memberikan dampak positif terhadap posisi keuangan Perseroan, antara lain:
a. Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur modal dan likuiditas sehingga Perseroan dapat menjaga rasio keuangan utama,
seperti Debt to Equity Ratio (DER) dan Current Ratio (CR), tetap berada dalam batas yang sehat;
b. Menghindari peningkatan DER secara signifikan sehingga berkontribusi pada pengelolaan risiko keuangan yang lebih baik serta
menjaga kestabilan peringkat kredit Perseroan; dan
c. Memperkuat likuiditas Perseroan dengan optimalisasi penggunaan dana hasil penerbitan untuk pemenuhan kewajiban jangka pendek
serta peningkatan efisiensi penyaluran dana, yang pada akhirnya mengurangi risiko kredit bermasalah (NPL).
45
Page 72
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor
No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No.00041/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024
tanggal 5 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini
tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada
30 September 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 19.159.302 14.738.279 19.866.785 15.987.067
Pendapatan penjualan emas 41.306.783 11.580.379 18.192.082 7.982.336
Pendapatan usaha lainnya 600.873 348.102 557.121 464.391
Jumlah pendapatan usaha 61.066.958 26.666.760 38.615.988 24.433.794
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 40.050.672 11.123.202 17.488.885 7.663.203
Beban pegawai 4.872.539 3.442.362 5.175.704 4.632.772
Beban bunga dan bagi hasil 3.347.814 2.398.581 3.373.287 2.426.111
Beban administrasi dan umum 4.104.789 2.965.560 4.114.089 3.703.513
Beban pemasaran 138.777 236.143 239.682 189.547
Cadangan kerugian penurunan nilai 1.146.070 733.556 566.569 132.788
Jumlah beban usaha 53.660.661 20.899.404 30.958.216 18.747.934
Laba usaha 7.406.297 5.767.356 7.657.772 5.685.860
Pendapatan lain-lain bersih 129.754 29.065 45.317 15.156
Laba sebelum pajak penghasilan 7.536.051 5.796.421 7.703.089 5.701.016
Beban pajak penghasilan (1.861.611) (1.352.320) (1.851.292) (1.324.339)
Laba bersih periode/tahun berjalan 5.674.440 4.444.101 5.851.797 4.376.677
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (291.925) (66.333) (135.508) (212.810)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 386.300 1.949 8.545 6.774
- Efek pajak terkait 64.226 14.598 29.816 46.815
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 158.601 (49.786) (97.147) (159.221)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 30.366 284 (11.812) -
lain
- Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (162) - 162 -
- Efek pajak terkait (6.681) (62) 2.599 -
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 23.523 222 (9.051) -
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 5.856.564 4.394.537 5.745.599 4.217.456
46
Page 73
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 5.673.628 4.443.810 5.851.005 4.376.012
Kepentingan non-pengendali 813 197 792 665
5.674.441 4.444.007 5.851.797 4.376.677
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 5.855.751 4.394.340 5.744.807 4.216.791
Pemilik entitas induk 813 197 792 665
Kepentingan non-pengendali 5.856.564 4.394.537 5.745.599 4.217.456
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 907.780 711.010 936.161 700.160
* Tidak Diaudit
a. Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024.
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp61.066.958 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp34.400.198 juta atau sebesar 129,00% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 sebesar Rp26.666.760 juta. Hal ini terutama disebabkan pendapatan penjualan emas pada tanggal
30 September 2025 sebesar Rp41.306.783 juta, meningkat signifikan sebesar Rp29.726.405 juta atau sebesar 256,70% dibandingkan
pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp11.580.379 juta. Peningkatan tersebut seiring dengan tingginya permintaan emas oleh
masyarakat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp38.615.988 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp14.182.194 juta atau sebesar 58,04% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp24.433.794 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan emas
yang meningkat signifikan sebesar Rp10.209.746 juta atau sebesar 127,90% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas
oleh masyarakat.
b. Beban Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024.
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp53.660.661 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp32.761.256 juta atau sebesar 156,76% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar Rp20.899.404 juta. Hal ini terutama disebabkan beban harga pokok penjualan emas pada tanggal
30 September 2025 sebesar Rp40.050.672 juta meningkat sebesar Rp28.927.470 juta atau sebesar 260,06% dibandingkan pada
tanggal 30 September 2024 sebesar Rp11.123.202 juta, seiring dengan meningkatnya penjualan emas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp30.958.216 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp12.210.282 juta atau sebesar 65,13% dari beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp18.747.934 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban harga pokok penjualan emas
sebesar Rp9.825.682 juta atau sebesar 128,22% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.
c. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024.
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp40.050.672
juta mengalami kenaikan sebesar Rp28.927.470 juta atau sebesar 260,06% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp11.123.202 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan
emas oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan
biaya produksi perhiasan dan logam mulia.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp17.488.885 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp9.825.682 juta atau sebesar 128,22% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.663.203 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas
oleh masyarakat sehingga Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya
produksi perhiasan dan logam mulia.
47
Page 74
d. Beban Pegawai
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024.
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp4.872.539 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp1.430.176 juta atau sebesar 41,55% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar Rp3.442.362 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh kenaikan atas biaya kesejahteraan karyawan sebagai
bentuk apresiasi pencapaian kinerja, yang diberikan dalam bentuk tabungan emas dan mulia tabungan emas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.175.704 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp542.932 juta atau sebesar 11,72% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp4.632.772 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2024 terdapat tambahan biaya tunjangan
karyawan atas kenaikan UPNP pada tahun 2024.
e. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp3.347.814 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp949.232 juta atau sebesar 39,57% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp2.398.581 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan peningkatan jumlah
hutang pendanaan yang dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut
meningkat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.373.287 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp947.176 juta atau sebesar 39,04% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.426.111 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang dan
penerbitan efek yang dilakukan oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut
meningkat.
f. Beban Administrasi dan Umum
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp4.104.789 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp1.139.229 juta atau sebesar 38,42% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp2.965.560 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya atas
pegawai outsourcing dan program penjualan, untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.114.089
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp410.576 juta atau sebesar 11,09% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.703.513 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya fee agen
serta naiknya biaya keagenan dan reward.
g. Pendapatan Lain-lain Bersih
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024.
Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp129.754 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp100.689 juta atau sebesar 346,42% dari pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp29.065 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pendapatan jasa giro dan
pendapatan lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp45.317 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp30.161 juta atau sebesar 199,00% dari pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp15.156 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh karena pengakuan pendapatan
atas perhitungan aktuaris dan keuntungan pengakuan nilai wajar aset titipan emas.
48
Page 75
h. Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024.
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp5.674.440 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp1.230.339 juta atau sebesar 27,68% dari laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp4.444.101 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
Perseroan yang didukung oleh kenaikan outstanding loan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.851.797 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp1.475.120 juta atau sebesar 33,70% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp4.376.677 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatknya aktivitas bisnis Perseroan.
i. Penghasilan Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024.
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 yang berasal dari
pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp158.601 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp208.387 juta atau
sebesar 418,57% dari penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar Rp(49.786) juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria atas imbalan pasca kerja.
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 yang berasal dari
pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp23.523 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp23.301 juta atau sebesar
10.495,95% dari penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 sebesar Rp222 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang berasal dari pos
yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(97.147) juta, mengalami penurunan sebesar Rp62.074 juta atau
sebesar 61,01% dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp(159.221) juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria atas imbalan pasca kerja.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berasal dari
pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(9.051) juta, mengalami penurunan sebesar Rp(9.051) juta atau
sebesar 100,00% dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp0. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
j. Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024.
Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 sebesar Rp5.856.564
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.462.027 juta atau sebesar 33,27% dari penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp4.394.537 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak
perhitungan aktuaris atas imbalan pasca kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp5.745.599 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.528.143 juta atau sebesar 36,23% dari penghasilan komprehensif Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.217.456 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil
perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2024.
49
Page 76
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 685.744 271.175 180.586
Pihak ketiga 517.528 105.327 83.045
Efek-efek 1.192.705 688.188 -
Pinjaman yang diberikan – bersih 102.881.827 81.690.595 64.456.296
Piutang lain-lain – bersih 728.632 552.628 496.523
Aset deposito emas 1.767.249 - -
Persediaan 1.277.325 1.302.113 508.781
Pendapatan yang masih harus diterima 3.657.808 3.031.445 2.264.818
Pajak dibayar dimuka lain-lain 196.662 91.806 45.490
Beban dibayar dimuka 992.310 63.271 63.827
Aset hak guna 412.736 404.731 414.913
Penyertaan langsung 28.081 23.308 17.384
Properti investasi 180.788 180.788 181.246
Aset tetap – bersih 13.014.245 12.650.143 12.127.278
Aset tak berwujud – bersih 155.523 166.002 163.133
Aset pajak tangguhan 1.550.610 1.380.384 1.578.126
Aset lain-lain - bersih - 14.727 3.985
JUMLAH ASET 129.239.774 102.616.631 82.585.431
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 649.514 429.521 242.831
Utang usaha 1.148.453 630.202 645.359
Utang deposito emas 3.097.200 - -
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 1.133.340 421.664 309.775
Pajak lain-lain 192.832 76.412 137.927
Liabilitas pajak tangguhan 6.873 6.850 -
Akrual 3.814.664 2.713.680 2.848.250
Pendapatan diterima dimuka 53.849 57.000 48.647
Liabilitas sewa 2.594 2.857 1.860
Liabilitas lain-lain 875.551 722.244 745.717
Pinjaman bank
Pihak berelasi 30.430.768 32.844.010 20.587.827
Pihak ketiga 32.774.759 20.168.911 14.436.961
Surat berharga yang diterbitkan 13.904.516 6.539.196 8.198.004
Pinjaman dari pemerintah - - 26.593
Liabilitas imbalan kerja 2.249.789 2.029.675 1.720.089
JUMLAH LIABILITAS 90.334.702 66.642.222 49.949.840
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar
saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 September
2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per per 30 September 6.250.000 6.250.000 6.250.000
2025, per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 14.472 (9.213) -
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui penghasilan - 162 -
Cadangan revaluasi aset 7.985.259 7.643.777 7.699.743
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (1.158.046) (930.348) (824.656)
Saldo laba yang telah dicadangkan 19.680.251 16.754.749 14.785.543
Saldo laba yang belum dicadangkan 6.128.385 6.260.942 4.721.438
38.900.321 35.970.069 32.632.068
Kepentingan nonpengendali 4.751 4.340 3.523
JUMLAH EKUITAS 38.905.072 35.974.409 32.635.591
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 129.239.774 102.616.631 82.585.431
*Tidak Diaudit
50
Page 77
JUMLAH ASET
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp129.239.774 juta, meningkat sebesar Rp26.623.143 juta atau sebesar
25,94% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp102.616.631 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp21.191.232 juta atau sebesar 25,94%.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp102.616.631 juta, meningkat sebesar Rp20.031.200 juta atau sebesar
24,26% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp17.234.299 juta atau sebesar 26,74%.
a. Pinjaman yang diberikan – bersih
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp102.881.828 juta, meningkat sebesar
Rp21.191.232 juta atau sebesar 25,94% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp81.690.595 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat yang didukung oleh kualitas piutang yang baik.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp81.690.595 juta, meningkat sebesar
Rp17.234.299 juta atau sebesar 26,74% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp64.456.296 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan pendanaan masyarakat didukung dengan kualitas piutang yang baik.
b. Aset Tetap – bersih
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp13.014.245 juta, meningkat sebesar Rp364.103 juta atau
sebesar 2,88% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta. Hal
ini disebabkan Perseroaan melakukan revaluasi aset sehingga berdampak terutama pada naiknya nilai aset tetap tanah.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta, meningkat sebesar Rp522.865 juta atau
sebesar 4,31% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan belanja modal atas aset tetap berupa bangunan, inventaris serta kendaraan.
JUMLAH LIABILITAS
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp90.334.702 juta, meningkat sebesar Rp23.692.480.juta atau
sebesar 35,55% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta. Hal ini
terutama disebabkan peningkatan pinjaman perbankan dan penerbitan surat berharga yang digunakan sebagai modal kerja dan operasional
Perseroan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta, meningkat sebesar Rp16.692.382 juta atau
sebesar 33,42% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank sebesar Rp17.988.133 juta atau 51,36% yang digunakan sebagai modal kerja
Perseroan.
a. Pinjaman Bank
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp63.205.527 juta, meningkat sebesar Rp10.192.606 juta atau
sebesar 19,23% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp53.012.921 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh sebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis
Perseroan berupa penyaluran pinjaman yang diberikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp53.012.921 juta, meningkat sebesar Rp17.988.133 juta atau
sebesar 38,60% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp25.270.571 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya
aktivitas bisnis Perseroan berupa penyaluran pinjaman yang diberikan.
51
Page 78
b. Surat Berharga yang Diterbitkan
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp13.904.516 juta, meningkat sebesar
Rp7.365.320 juta atau sebesar 112,63% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp6.539.196 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penerbitan surat berharga sebesar yang digunakan untuk modal
kerja Perseroan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.539.196 juta, menurun sebesar Rp1.658.808
juta atau sebesar 20,23% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp8.198.004 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
JUMLAH EKUITAS
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp38.905.072 juta meningkat sebesar Rp2.930.663 juta atau sebesar
8,15% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 024 sebesar Rp35.974.409 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp35.974.409 juta, meningkat sebesar Rp3.338.818 juta atau sebesar
10,23% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 239.152.907 167.410.992 234.360.502 196.634.384
Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi 18.537.111 14.026.151 19.006.475 16.101.318
Pendapatan usaha lainnya 1.842.040 783.069 1.246.081 768.625
Hasil penjualan persediaan barang 78.602 16.065 186.691 72.117
Penerimaan lainnya 349.747 129.495 37.532 30.297
Pembayaran kas untuk:
Penyaluran pinjaman yang diberikan (261.158.425) (182.827.493) (252.069.757) (205.155.031)
Pembayaran bunga (3.253.125) (2.385.833) (3.364.822) (2.458.843)
Beban pegawai (4.518.185) (3.762.735) (4.834.137) (4.697.526)
Beban usaha (1.317.578) (2.604.862) (3.969.445) (3.708.259)
Pembayaran pajak penghasilan (2.190.930) (1.843.163) (2.562.020) (1.887.132)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (12.477.836) (11.058.314) (11.962.900) (4.300.050)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan kas dari:
Penerimaan dividen 2.850 3.609 3.609 -
Penjualan efek-efek 195.000 50.000 175.000 -
Pengeluaran kas untuk:
Pembelian aset takberwujud (104.361) (42.813) (74.350) (89.136)
Pembelian aset tetap (742.808) (798.028) (1.043.384) (1.034.093)
Pembelian efek-Efek (669.151) (750.000) (875.000) -
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.318.470) (1.537.232) (1.814.125) (1.123.229)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan kas dari:
Pinjaman bank 174.089.685 242.538.128 297.874.834 304.081.261
Surat berharga yang diterbitkan 12.000.000 3.265.160 4.017.165 5.268.200
Pengeluaran kas untuk:
Pembayaran dividen (163.897.080) (224.642.843) (2.406.806) -
Angsuran pinjaman bank (4.626.155) (5.678.435) (279.886.699) (294.327.046)
Pelunasan surat berharga yang diterbitkan (2.925.502) (2.406.807) (5.678.435) (9.362.000)
Pembayaran emisi (17.871) (3.570) (3.570) (6.664)
Pelunasan pinjaman pemerintah - (25.593) (26.593) (345.591)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktvitas pendanaan 14.623.077 13.046.040 13.889.896 5.308.160
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 826.771 450.494 112.871 (115.119)
52
Page 79
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE/TAHUN 376.501 263.631 263.631 378.750
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE/TAHUN 1.203.272 714.125 376.502 263.631
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun terdiri dari:
Kas 99.080 89.521 51.309 61.863
Setara kas 1.104.192 624.604 325.193 201.768
Jumlah kas dan setara kas 1.203.272 714.125 376.502 263.631
* Tidak Diaudit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2024.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp(12.477.836) juta, menurun sebesar Rp1.419.522 juta atau sebesar 12,84% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 sebesar Rp(11.058.314) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian
besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar Rp78.330.932 juta atau sebesar 42,84% jika dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
(Rp11.962.900) juta, menurun sebesar Rp7.662.850 juta atau sebesar 178,20% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar (Rp4.300.050) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar
disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar (Rp46.914.726) juta atau sebesar 22,87% jika dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2024.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp(1.318.470) juta, meningkat sebesar Rp218.762 juta atau sebesar 14,23% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar Rp(1.537.232) juta. Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan
oleh strategi penempatan pendanaan pada efek-efek untuk kegiatan investasi Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
(Rp1.814.125) juta, menurun sebesar Rp690.896 juta atau sebesar 61,51% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar (Rp1.123.229) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan
oleh adanya pembelian efek-efek sebesar Rp875.000 juta.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2024.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp14.623.077 juta, meningkat sebesar Rp1.577.037 juta atau 12,09% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 Semptember 2024 sebesar Rp13.046.040 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut
disebabkan oleh peningkatan pinjaman dan penerbitan surat berharga yang diterbitkan, yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp13.889.896 juta, meningkat sebesar Rp8.581.736 juta atau 161,67% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp5.308.160 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut disebabkan
oleh adanya pengeluaran kas untuk angsuran pinjaman bank sebesar Rp14.440.347 juta atau 4,91% jika dibandingkan dengan periode
yang sama pada tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatkan
transaksi keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.
Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan Natal.
53
Page 80
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah kas dan setara
kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024*
2025* 2024 2023
Imbal Hasil Aset (ROA) 6,42% 6,47% 6,21% 5,60%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 4,39% 4,43% 5,70% 5,30%
*Tidak Diaudit
Rasio Return on Asset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 30 September 2024, masing-masing sebesar6,42% dan
6,42%. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan total aset Perseroan, seiring dengan strategi ekspansi dan pengembangan bisnis
yang dijalankan selama periode berjalan. Perseroan menilai rasio ROA per 30 September 2025 sebesar 6,42%%, relatif stabil dikarenakan
peningkatan Laba bersih dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sebagai cerminan dari strategi penguatan fundamental dan ekspansi
bisnis Perseroan .
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 30 September 2024 masing-masing
sebesar 4,39% dan 4,43%. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan total aset Perseroan, seiring dengan strategi ekspansi dan
pengembangan bisnis yang dijalankan selama periode berjalan. Perseroan menilai rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset
Perseroan per 30 September 2025 sebesar 4,39%, relatif stabil dikarenakan peningkatan Laba bersih dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini sebagai cerminan dari strategi penguatan fundamental dan ekspansi bisnis Perseroan.
b. Imbal Hasil Ekuitas
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Return on Equity (ROE) 20,06% 17,72% 17,23% 14,33%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 14,59% 12,84% 16,27% 13,41%
*Tidak Diaudit
Rasio Return on Equity (ROE) Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 30 September 2024, masing-masing sebesar 20,06% dan
17,72%. Peningkatan rasio Return on Equity (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih sebesar 27,68%, yang
mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mengoptimalkan ekuitas pemegang saham untuk menghasilkan laba secara lebih efisien.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 30 September 2024,, masing-
masing sebesar 14,59% dan 12,84%. Peningkatan rasio Return on Equity (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih
sebesar 27,68%, yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mengoptimalkan ekuitas pemegang saham untuk menghasilkan laba
secara lebih efisien.
c. Solvabilitas
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x) 2,32x 1,90x 1,85x 1,53x
*Tidak Diaudit
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to
equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 30 September 2024 masing-masing
sebesar 2,32 kali, dan 1,90 kali. Kenaikan Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama disebabkan oleh naiknya
nilai liabilitas. Peningkatan liabilitas terutama disebabkan oleh naiknya hutang pendanaan yang digunakan untuk penyaluran pinjaman
kepada nasabah, dimana nilai Outstanding Loan meningkat sebesar 29,39% yoy sehingga hal ini mempengaruhi kenaikan rasio Solvabilitas.
54
Page 81
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025.
55
Page 82
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Pendirian Pegadaian
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat.
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun
1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai
pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan
Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian
menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan
Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP
No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi
Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran
Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan
Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun
1983 No. 37), maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 103
Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 200) (“PP No. 103/2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan
sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011 tanggal
22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”). Tindak lanjut dari PP No. 51/2011 telah dilaksanakan dengan
ditandatanganinya Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01
tanggal 1 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36
tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro.
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya saham Seri B milik Negara
Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun
2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0452679
tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
24 September 2021.
56
Page 83
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”). Melalui Akta No. 15/2021, Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian
dengan mengubah Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv) mengubah ketentuan Pasal 11
ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v) mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32)
anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan
Pasal 26 ayat (3) anggaran dasar Perseroan; serta (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863
tanggal 22 Juni 2016 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Seri A Persentase
Nama Pemegang Saham Seri B
Seri A Seri B @Rp1.000.000, (%)
@Rp1.000.000,00
00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
57
Page 84
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
3.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. Berlaku selama Perseroan menjalankan
KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin Usaha kegiatan usaha
Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
2. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”) Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah kegiatan usaha
terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-469/KM.10/2012 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun kegiatan usaha
Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-864/MBU/2007 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana Perum Pegadaian kegiatan usaha
melakukan kerjasama dengan Western Union Financial Service Inc dalam usaha
Jasa Pengiriman Uang.
5. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM- Berlaku selama Perseroan menjalankan
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan kegiatan usaha
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor Wilayah
DJP Wajib Pajak Besar.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000 atas Berlaku selama Perseroan menjalankan
nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012. kegiatan usaha
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem- Berlaku selama Perseroan menjalankan
01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 Mei kegiatan usaha
2012.
8. Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tanggal 23 Oktober 2018 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara kegiatan usaha
OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
d. 64922 (Pergadaian Syariah)
9. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Berlaku selama Perseroan menjalankan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU: kegiatan usaha
812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS-RBA
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku mengikuti jangka waktu
No. 30092210213273069 diterbitkan tanggal 30 September 2022 dengan lokasi penguasaan atas tanah yang telah
usaha di Jalan Cilengkrang 1 RT 02, RW 01, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan diperoleh oleh Perseroan
Cibiru, Bandung Jawa Barat, dengan luas tanah 1.500 m2, dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
11. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
No. 31072310213506042 diterbitkan tanggal 31 Juli 2023 dengan lokasi usaha di tanggal penerbitan
Jalan Raya Papar No, 60, Kediri, Jawa Timur, dengan luas tanah 2.554 m2,
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
12. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
No. 05032410213508029 diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 dengan lokasi usaha di tanggal penerbitan
Jalan Desa Tempeh Tengah, Lumajang, Jawa Timur, dengan luas tanah 3.768,69
m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
13. Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-317104-23112023-001 tanggal 23 November Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
2023 tanggal penerbitan
14. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024 Berlaku selama Perseroan menjalankan
perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian kegiatan usaha
3.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada selama PT PGDE menjalankan kegiatan
tanggal 23 September 2019, perubahan ke-14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022 usahanya
atas nama PT PGDE
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku mengikuti jangka waktu
No. 22102210213175300 diterbitkan tanggal 22 Oktober 2022 atas nama PT penguasaan atas tanah yang telah
PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga diperoleh oleh Perseroan
Pengelola dan Penyelenggara OSS22102210213175300 22 Oktober 2022
58
Page 85
No. Izin Masa Berlaku
3. Perizian Berusaha Berbasis Risiko Izin No. 91201099229380008 tanggal 17 selama PT PGDE menjalankan kegiatan
Februari 2022 atas nama PT PGDE untuk kode KBLI 71209 – Analisis dan Uji usahanya
Teknis Lainnya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh selama PT PGDE menjalankan kegiatan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen usahanya
5. Surat Keterangan Terdaftar No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 selama PT PGDE menjalankan kegiatan
Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP usahanya
Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 selama PT PGDE menjalankan kegiatan
tanggal 15 November 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor usahanya
Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP Pratama Jakarta Senen
7. Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku selama tidak ada perubahan dalam
(UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, UKL-UPL
Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal 21
Desember 2021
8. Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. 60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/- berlangsung
1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan
Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan
Jiep Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur
Oleh PT PGDE qq PT Jiep tanggal 21 Desember 2021
9. Petikan Keputusan Direksi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung No. 056 Tahun berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau
2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan kembali apabila terdapat perubahan
Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci Kegiatan
dan Operasional Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan, dan
Fasilitasnya oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PT Balai Lelang Artha Gasia (Beku Operasi)
1. Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan -
Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
2. Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9 -
November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
3. Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-37/PN/2000 -
tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT Balai Lelang Artha
Gasia
4. NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta -
Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
5. SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 diterbitkan -
oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan usaha
berlangsung.
6. TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala -
Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang -
dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. PERJANJIAN PENTING
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perpanjangan perjanjian kredit
maupun perjanjian kredit tambahan yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai
dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai berikut:
Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding* Jatuh Tempo
Ketiga
1. Perjanjian Fasilitas Kredit No. Fasilitas Kredit Rp3.500.000.000.000,00 PT SMBC 31 Agustus 2026
BTPN/NS/0151 tanggal 26 Bank memberikan fasilitas berupa Indonesia
Agustus 2022 sebagaimana Fasilitas Loan on Note. Jumlah Tbk
diubah dengan Perubahan Fasilitas Loan on Note akan
Pertama tanggal 22 September ditingkatkan menjadi sebesar
2023 sebagaimana diubah Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun
dengan Lampiran No. 006 tanggal lima ratus miliar Rupiah) atau nilai
27 September 2024 untuk setaranya dalam mata uang USD
Perjanjian Fasilitas Kredit No. degan ketentuan bahwa:
BTPN/NS/0151 tanggal 26 a. Perseroan hanya dapat
Agustus 2022 sebagaimana menggunakan Fasilitas Loan
terakhir kali diubah dengan on Note sampai dengan
Perubahan Kedua Atas Perjanjian maksimum
59
Page 86
Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Nilai Outstanding* Jatuh Tempo
Ketiga
Fasilitas Kredit No. Rp3.500.000.000.000,00 (tiga
BTPN/NS/0151 Tanggal 26 triliun lima ratus miliar Rupiah)
Agustus 2022 tertanggal 15 apabila Perseroan telah
September 2025, yang dibuat di memenuhi seluruh kewajiban
bawah tangan, bermeterai cukup, dan SMBC telah menerima
oleh dan antara PT Bank PT Bank pemenuhan syarat-syarat
SMBC Indonesia Tbk (dahulu PT tersebut oleh Perseroan; dan
BTPN Tbk (“SMBC”) dan b. Sepanjang ketentuan khusus
Perseroan. kenaikan limit belum dapat
Perseroan wajib untuk melakukan dipenuhi oleh Perseroan,
pemberitahuan kepada SMBC maka jumlah Fasilitas Loan on
paling lambat 30 (tiga puluh) hari Note yang dapat digunakan
kalender terkait Penawaran oleh Perseroan adalah
Umum Berkelanjutan Obligasi maksimum sebesar
Berkelanjutan VI Pegadaian Rp2.500.000.000.000,00 (dua
Tahap IV Tahun 2025 dan triliun lima ratus miliar
Penawaran Umum Berkelanjutan Rupiah).
Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Bunga
Tahap III Tahun 2025 setelah Suku bunga per tahun sebesar
Tanggal Emisi. biaya pendanaan ditambah 0,98%
(nol koma sembilan delapan persen)
per tahun atau pada suku bunga
yang disetujui bersama-sama oleh
Perseroan dan SMBC berdasarkan
permohonan penarikan.
*)Outstanding yang dimaksud dalam dokumen ini merujuk pada jumlah fasilitas yang telah ditarik dan/atau digunakan oleh Perseroan.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian penting sebagaimana diungkapkan di atas, tidak terdapat ketentuan pemenuhan kewajiban kepada
pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat yang dapat merugikan (negative covenants) Pemegang Sukuk
Mudharabah.
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
Tanah
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.142 (seribu seratus empat puluh dua) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
Bangunan, 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5 (lima) Unit Rumah Susun dengan
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Keseluruhan nilai aset tetap tanah Perseroan ini adalah senilai Rp8.545.000.000.000,-
(delapan triliun lima ratus empat puluh lima miliar Rupiah) per 30 September 2025.
Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan
digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani
hak. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tanah oleh
Perseroan.
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antok Mukti Putranto*)
Komisaris merangkap sebagai Plt. Komisaris Utama : Sudarto
Komisaris : Loto Srinaita Ginting
Komisaris : Syafa’at Perdana
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris Independen : Kukrit Suryo Wicaksono
Komisaris Independen : Trimedya Panjaitan
Komisaris Independen : Martina
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Wakil Direktur Utama : Budi Wahju Soesilo
Direktur Jaringan dan Operasi : Eka Pebriansyah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan : Ismail Ilyas
60
Page 87
Direktur Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan : Selfie Dewiyanti
Pengembangan Produk
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Yos Iman Jaya Dappu
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK
No. 27/2016”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK
No.39/2016”).
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022,
No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923
tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022,
sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris Perseroan.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-189/MBU/07/2025,
No. 2241-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badang
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan (Perseroan) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Selaku Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tangggal 14 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311106
tanggal 15 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158546.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025
sehubungan dengan penugasan Sudarto yang semula Komisaris menjadi Komisaris Utama, peengangkatan Loto Srinaita
Ginting selaku Komisaris, Kukrit Suryo Wicaksono selaku Komisaris Independen, Syafaat Perdana selaku Komisaris, Trimedya
Panjaitan selaku Komisaris Independen, dan Martina selaku Komisaris Independen Perseroan.
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022,
No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan
pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal
22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui
pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-164/MBU/06/2023 dan
No. 0629-DIR/HCB/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan
Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023
No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
61
Page 88
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat
No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengalihan penugasan Ferdian Timur
Satyagraha semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis
Perseroan.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-188/MBU/07/2025,
No. 2240-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan
Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 06 tanggal 14 Juli 2025 yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data Perseroan telah diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0310906 tanggal 14 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0158107.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025, sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan
pengalihan penugasan Eka Pebriansyah yang semula sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan menjadi Direktur
jaringan dan Operasi Perseroan, pengangkatan Budi Wahju Soesilo selaku Wakil Direktur Utama, Tribuana Tunggadewi selaku
Direktur Human Capital, Ismail Ilyas selaku Direktur Manajemen Risiko, Legal Kepatuhan dan Umum, Selfie Dewiyanti selaku
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk, Yos Iman Jaya Dappu selaku Direktur Teknologi Informasi dan
Digital.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk No. SK-225/MBU/08/2025 dan No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan
Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-225/MBU/08/2025 dan
No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi PT Pegadaian
No. 14 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0329740 tanggal 26 Agustus 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0198000.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Agustus 2025, sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan yang
semula Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan, dan Umum menjadi Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan
dan pengalihan penugasan Ismail Ilyas yang semula sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan dan Umum
menjadi Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan Perseroan.
(viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Pengalihan
Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal 17 September 2025 tentang
Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 14 tanggal 25 September 2025
yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan Data Perseroan telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343454 tanggal
29 September 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226987.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 September
2025, sehubungan dengan pengalihan penugasan Sudarto yang semula sebagai Komisaris Utama menjadi Komisaris
Perseroan dan mengangkat Antok Mukti Putranto sebagai Komisaris Utama Perseroan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat
dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Sudarto, Loto Srinaita Ginting, Umiyatun Hayati Triastuti,
Syafa’at Perdana selaku Komisaris, Martina, Trimedya Panjaitan, dan Kukrit Suryo Wicaksono selaku Komisaris Independen, Damar
Latri Setiawan selaku Direktur Utama, Budi Wahju Soesilo selaku Wakil Direktur Utama, Eka Pebriansyah selaku Direktur Jaringan dan
Operasi, Ferdian Timur Satyagraha selaku Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis, Ismail Ilyas selaku Direktur Manajemen
Risiko, Legal Kepatuhan, dan Umum, Selfie Dewiyanti selaku Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk, Yos Iman
Jaya Dappu selaku Direktur Teknologi Informasi dan Digital, dan Tribuana Tunggadewi selaku Direktur Human Capital telah memenuhi
ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”), sedangkan untuk Antok Mukti Putranto selaku Komisaris
Utama belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 POJK No. 27/POJK.03/2016, calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris
dilarang untuk melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris apabila belum
62
Page 89
memperoleh persetujuan OJK berupa penilaian kemampuan dan kepatutan. Dengan demikian, Antok Mukti Putranto belum dapat
melakukan kewenangannya selaku Komisaris Utama Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. KEP-19/KP/DK.GD/09/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama
PT Pegadaian, Dewan Komisaris menunjuk Sudarto sebagai Plt. Komisaris Utama. Sudarto selaku Plt, Komisaris Utama menjalankan
tugas sebagai Komisaris dengan kekuasaan dan kewenangan yang sama dengan Komisaris Utama di samping menjalankan
pekerjaannya sebagai Komisaris.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, pemenuhan penilaian kemampuan dan kepatuhan Antok Mukti Putranto sedang dalam
tahap Wawancara Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Seluruh dokumen pendukung telah
disampaikan kepada OJK pada tanggal 29 Oktober 2025, dan saat ini Perseroan sedang menunggu jadwal pelaksanaan wawancara
yang akan ditetapkan oleh OJK sebagai bagian dari proses penilaian kemampuan dan kepatuhan dimaksud.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini, telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun
2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun
2024, dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025, kecuali
anggota Dewan Komisaris yang baru diungkapkan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Sdr. Anto Mukti Putranto
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964, meraih gelar Sarjana Sosiologi dari Universitas
Tridharma Balikpapan pada tahun 1996.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2025 dan memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
2025 – sekarang : PT Pegadaian
Komisaris Utama
2024 – 2025 : Kantor Staf Presiden
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia
2024 – 2025 : PT Pindad (Persero)
Komisaris Independen
2018 – 2022 : TNI Angkatan Darat
Komandan Kodiklat TNI Angkatan Darat
2017 – 2018 : TNI Angkatan Darat
Panglima Kodam II/Sriwijaya
2016 – 2017 : TNI Angkatan Darat
Panglima Divisi Infanteri 1/Kostrad
2013 – 2016 : TNI Angkatan Darat
Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
dengan tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Dewan Pengawas Syariah
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan
Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas
PT Pegadaian, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022
sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai
Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
ini, adalah sebagai berikut:
63
Page 90
Ketua : M. Cholil Nafis
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017.
Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No. 27/POJK.03/2016, sebagaimana
dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni
2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP 20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
Syariah Pasar Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.
Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafis belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal M. Cholil Nafis. Sehubungan
dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian tidak dibuat oleh M.Cholil Nafis, maka tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafis untuk memperoleh Izin Ahli
Syariah Pasar Modal. M.Cholil Nafis telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321 7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023
yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat
Kompetensi No. 93000 2419 0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai
asesor kompetensi. Tidak terdapat ketentuan yang dilanggar sehubungan dengan belum adanya izin ahli Syariah Pasar Modal
atas nama M.Cholil Nafis.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
b. Sekretaris Perusahaan
Sehubungan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1062/KEP/2024 tanggal 26 November 2024
tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management & Middle Management, telah mengangkat Dwi Hadi
Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Corporate Secretary Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik
OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 004/00013.02/202 tanggal 2 Januari 2025.
Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
Kantor Pusat PT Pegadaian
The Gade Tower Lantai 23
Jl. Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 3155550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: sekper.pusat@pegadaian.co.id
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Andalas dan Magister Manajemen dari Universitas Negeri Padang. Berikut
merupakan riwayat pekerjaan beliau sebelum menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan:
2025 – sekarang : PT Pegadaian
Sekretaris Perusahaan
2024 – 2024 : PT Pegadaian
Pemimpin Wilayah III Palembang
2022 – 2024 : PT Pegadaian
Deputy Bisnis Area Medan 2
2020 – 2022 : PT Pesonna Optima Jasa
GM Bisnis Rental
2018 – 2020 : PT Pegadaian (Persero)
Deputy Bisnis Area Senen
2017 – 2018 : PT Pegadaian (Persero)
Deputy Operasional Kanwil Jakarta I
2017 – 2017 PT Pegadaian (Persero)
Senior Manager Divisi Strategic Performance & Change Management
64
Page 91
2014 – 2017 PT Pegadaian (Persero)
Deputy Bisnis Area Padang
2013 – 2014 PT Pegadaian (Persero)
Manager Bisnis Gadai Kantor Pusat
2012 – 2013 PT Pegadaian (Persero)
Senior Auditor Jakarta 2
c. Komite Audit
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-13/KP/DK.GD/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua, Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Trimedya Panjaitan
Anggota : Kukrit Suryo Wicaksono
Anggota : Martina
Anggota : Alpin Napitupulu
Anggota : Imbuh Sulistyarini
Anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK No. 55/POJK.04/2015 dan
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-06/KP/DK.GD/04/2025 tanggal 29 April 2025. Sesuai dengan Pasal 12
ayat 3 POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam Komite Audit
telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite. Perseroan telah melakukan pemberitahuan
kepada OJK sehubungan dengan perubahan komite audit Perseroan yang efektif pada 22 Juli 2025 melalui Sistem Pelaporan
Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1016/00013.02/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Audit berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota
Dewan Komisaris.
d. Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
No. KEP-15/KP/DK.GD/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua, Pengangkatan Anggota,
dan Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Martina
Anggota : Sudarto
Anggota : Umiyatun Hayati Triastuti
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Anggota : Syafaat Perdana
Anggota : Charles R.Vorst
Anggota : Yodi Armawidiatmo
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan
No. 1023/00013.02/2025 tanggal 23 Juli 2025. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Pemantau
Risiko berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
e. Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
dan Rem–unerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-14/KP/DK.GD/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian, dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Kukrit Suryo Wicaksono
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Anggota : Sudarto
Anggota : Umiyatun Hayati Triastuti
Anggota : Syafaat Perdana
Anggota : Yuni Setyaningsih
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/04/2025 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 29 April 2025.
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi
65
Page 92
Perseroan yang efektif pada 22 Juli 2025 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor
melalui Surat Perseroan No. 1019/00013.02/2025 tanggal 23 Juli 2025. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai
Komite Nominasi dan Remunerasi berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
f. Audit Internal
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”), Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah
berdasarkan Peraturan Direksi No. 55 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pengawas Intern (SPI).
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian
(Perseroan) dan terakhir kali diubah dengan Salinan Kebijakan Umum No. 8 tahun 2024 tentang Audit Internal tanggal 17 April
2024. Sesuai Keputusan Direksi No. 314/KEP/2025 tentang Pengangkatan Karyawan sebagai Kepala Satuan Pengawas Intern
tanggal 20 Mei 2025, Direksi mengangkat Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi
ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan
pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK
sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 6/00013.02/2023 tanggal 8 Februari 2023. Pengangkatan
Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala
Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-30/DK-GD/04/2025 tanggal 30 April 2025 tentang
Persetujuan Pengangkatan Kembali Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Pegadaian.
8. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
diembannya.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan
demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.638 karyawan (status kepegawaian tetap)
tidak termasuk Direksi dan Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga
kerja asing.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
segmentasi:
30 September 31 Desember
Kategori
2025 2024 2023
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 12.238 12.434 12.538
Pegawai Tidak Tetap 74 96 981
Total 12.312 12.530 13.519
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA 1.858 2.565 2.440
Diploma (DI - D3) 1.690 1.653 1.657
Sarjana (D4 - S1) 8.084 7.692 7.886
Pascasarjana (S2/Master) 606 524 555
Pascasarjana (S3/DR/PhD) - - 0
Total 12.238 12.434 12.538
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 18 1 1 1
Grade 17 8 - 1
Grade 16 43 40 44
Grade 15 30 24 23
Grade 14 86 97 94
66
Page 93
30 September 31 Desember
Kategori
2025 2024 2023
Grade 13 617 440 388
Grade 12 968 769 762
Grade 11 762 837 968
Grade 4-10 (Non Pejabat) 9.642 10.226 10.257
Total 12.157* 12.434 12.538
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 86 79 158
25 - 30 1811 1.961 2.109
31 - 35 2103 2.287 2.585
36 - 40 40.971 4.226 4.002
41 - 45 1.895 1.471 1.169
46 - 50 837 930 1.030
> 50 1.409 1.480 1.485
Total 12.238 12.434 12.538
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 1341 1.336 1.349
Kantor Wilayah 617 610 589
Kantor Area 618 620 616
Kantor Cabang 4.684 4.629 4.451
Kantor Cabang Syariah 754 699 704
Unit Pelayanan Cabang 3.537 3.817 4.049
Unit Pelayanan Cabang Syariah 687 723 776
Kantor Cabang Bisnis Mikro - - 1
Unit Bisnis Mikro - - 3
Total 12.238 12.434 12.538
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
Senior Executive Vice President 1 1 1
Executive Vice President 8 - 1
Senior Vice President 43 40 44
Vice President 54 65 62
Assistant Vice President 366 302 282
Senior Manager 270 257 237
Manager 280 332 366
Junior Manager I 27 38 49
Junior Manager II 164 114 107
Assistant Manager I 475 554 552
Assistant Manager II 66 50 56
Senior Staff 36 62 40
Staff 62 58 74
Junior Staff 95 73 67
B. Kantor Area
Admin Mikro - - 1
Administrator 3 3 3
Credit Risk Support 60 60 61
Deputy Bisnis 62 62 59
Kepala Departemen 116 119 114
Lead 4 2 1
Marketing Executive - - 0
Marketing & Sales Plan 101 111 114
Masa Persiapan Pensiun 6 8 4
Officer 1 - 2
Operational Support 92 101 111
Pengelola Agunan 24 24 18
Pranata - 3 8
Sales Channel 55 56 56
Profesional - - 0
Spesialist 12 8 5
Staf Penugasan 82 62 58
Staff - 1 1
C. Kantor Cabang
Account Officer 937 892 762
Customer Service Officer - - 1
Kasir 132 253 354
Kepala Unit - - -
Manajer Bisnis 506 365 334
Assistant Manager Non Gadai 539 537 539
Manajer Operasional 1 13 37
Marketing Executive - - -
Masa Persiapan Pensiun 49 57 41
67
Page 94
30 September 31 Desember
Kategori
2025 2024 2023
Pemimpin Cabang 574 535 544
Penaksir 678 818 980
Pengelola Agunan 625 547 541
Pengelola Pelayanan Co-Location 615 593 223
Pengelola Pelayanan Co-Location (KCUE) 4 - -
Pengelola Unit - 6 81
Pengelola UPC - 1 -
Profesional - - -
Relationship Officer - - 1
Sales Head - - -
Specialist - - -
Staf Penugasan 7 13 13
Mobile Appraiser 17 - -
D. Kantor Cabang Syariah
Account Officer 182 163 144
Kasir 24 45 50
Kepala Unit - - 0
Manajer Bisnis 101 46 52
Assistant Manager Non Gadai 102 103 101
Manajer Operasional - 1 4
Marketing Executive - - 0
Masa Persiapan Pensiun 12 6 3
Pemimpin Cabang 104 102 104
Penaksir 111 130 146
Pengelola Agunan 112 101 97
Pengelola Pelayanan Co-Location (KCUE) 4
Profesional - - 0
Relationship Officer - - 1
Sales Head - - 0
Staf Penugasan 2 1 2
E. Unit Pelayanan Cabang
Account Officer 10 4 3
Kasir 332 642 889
Penaksir 113 134 198
Pengelola Agunan 172 131 123
Pengelola Pelayanan Co-Location 1 1 13
Pengelola Unit 2.262 2.905 2.791
Pengelola UPC 1 - 32
F. Unit Pelayanan Cabang Syariah
Account Officer 3 3 2
Kasir 72 124 192
Penaksir 15 18 12
Pengelola Agunan 21 16 16
Pengelola Unit 570 562 551
Pengelola Pelayanan Co-Location (KCUE) 6 - -
Pengelola UPC - - 3
G. CBM
Admin Mikro - - 1
Administrator - - 0
Kepala Cabang MIkro - - 0
Staf Penugasan - - 0
H. UBM
Admin Mikro - 0
Kepala Unit Bisnis Mikro - - 3
Total 12.238 12.434 12.538
Keterangan:
*) Jumlah total pegawai tetap berdasarkan tingkat jabatan tidak mencapai 12.238 pegawai dikarenakan 81 pegawai dalam status masa
persiapan pensiun sehingga tidak termasuk dalam pengelompokkan tingkat jabatan/job grade
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 30 September 31 Desember 30 September 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Status Kepegawaian
Tetap 0 0 0 400 252 129
Penugasan dari Induk 0 0 0 19 18 7
Kontrak 0 0 0 537 613 266
68
Page 95
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 30 September 31 Desember 30 September 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Outsourcing 0 0 0 135 117 83
Total 0 0 0 1.091 1.000 485
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 30 September 31 Desember 30 September 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Pendidikan (Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3 0 0 0 0 0 0
Sarjana Strata 2 0 0 0 13 6 1
Sarjana Strata 1 0 0 0 296 193 105
Diploma (D1-D3) 0 0 0 37 30 16
SMA 0 0 0 54 23 7
Total 0 0 0 400 252 129
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
30 30 September
Kategori 31 Desember 31 Desember
September
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Usia (Pegawai Tetap)
> 50 tahun 0 0 0 6 7 0
40 tahun – 50 tahun 0 0 0 58 38 7
30 – 40 tahun 0 0 0 156 81 36
20 – 30 tahun 0 0 0 180 126 86
Total 0 0 0 400 252 129
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 30 September 31 Desember 30 September 31 Desember
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Lokasi Kerja (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 0 0 0 181 106 57
Kantor Wilayah 0 0 0 57 60 0
Kantor Area 0 0 0 15 17 0
Kantor Cabang (Distro) 0 0 0 147 69 72
Total 0 0 0 400 252 129
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
30 September 30
Kategori 31 Desember 31 Desember
September
2025 2024 2023 2025 2024 2023
Aktivitas Utama
General Manajer setingkat 0 0 0 5 4 1
Senior Manager 0 0 0 0 0 0
Manajer Setingkat 0 0 0 30 7 2
Asisstant Manager setingkat 0 0 0 14 13 0
Pegawai Setingkat 0 0 0 336 211 126
Staf Administrasi & Umum 0 0 0 15 17 0
Total 0 0 0 400 252 129
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Pelatihan dan Pengembangan
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
menyelenggarakan pelatihan Proses transformasi yang dilakukan PT Pegadaian membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis. Divisi
Corporate University memiliki peran sentral dalam menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu
menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta
pencapaian sasaran bisnis melalui program pelatihan yang bersinergi dengan perkembangan bisnis.
69
Page 96
Program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan yang memiliki kompetensi sesuai
dengan kebutuhan pengembangan perusahaan. Penyelenggaraan program pelatihan didesain untuk menciptakan individu yang
profesional dan mampu menunjang akselerasi bisnis. Saat ini Pegadaian tengah mengembangkan diversifikasi produk sesuai
kebutuhan pasar untuk menjaga retensi customer. Selain itu untuk sustainabilitas perusahaan, PT Pegadaian saat ini sedang
meningkatkan kompetensi dan kematangan di bidang GRC (Governance, Risk and Compliance) serta keberlangsungan dan tanggung
jawab sosial dan sosial. Hal ini memerlukan dukungan program pelatihan dan pengembangkan SDM yang mampu menyediakan
karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2025 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian Corporate
University untuk Program kerja tersebut adalah:
1. Digital Talent BUMN;
2. Rasio Pemenuhan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko;
3. Artificial Intelligence Capability;
4. Coaching Capability;
5. Environmental, Social and Governance (ESG) & Obligation Competency;
6. Pembelajaran melalui LinkedIn Learning;
7. Bullion Competency;’
8. Pegadaian Leadership Development Program;
9. Branch Manager Course (BMC);
10. Pelatihan Account Officer;
11. Pelatihan dan Sertifikasi Penaksir;
12. Pegadaian Global Education & Mastery Scholarship (P-GEMS)
Program kerja yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University sejalan dengan Fokus Strategi Perusahaan dan dinamika
bisnis. Sesuai dengan tema RKAP tahun 2025 “Sustainable Acceleration: Turbocharge Digital Innovation” untuk mendukung proses
bisnis dan penguatan inovasi digital dengan melibatkan penggunaan teknologi, proses yang lebih efisien untuk mempercepat
transformasi di Pegadaian, untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, proses pembelajaran di PT Pegadaian didukung
dengan program Learning Wallet dan Learning Management System melalui i-Leads (integrated Learning and Development System)
sehingga memberikan akses yang mudah dan user-friendly bagi karyawan.
Inisiasi program - Akademi pada Corporate University sebagai sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung
pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika bisnis; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan
sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama
dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam
penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning culture yang baru dalam Perseroan.
Divisi Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 4 (empat) kota yaitu Surakarta, Malang, Surabaya, dan Jakarta.
Ke-4 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang bersinergi dengan pengembangan organisasi.
Saat ini, PT Pegadaian telah memiliki Pegadaian Corporate University yang telah siap dan semakin matang dalam mengakselerasikan
pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan
support. Dengan pengembangan talenta tersebut, perusahaan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan
peningkatan kapasitas bisnis.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp39.008.593.420 pada kuartal III
Tahun 2025, Rp28.127.700.227,- pada kuartal II Tahun 2025, Rp10.546.965.445,- pada kuartal I Tahun 2025, Rp94.776.906.893,-
pada Tahun 2024, dan Rp119.835.038.345,- pada tahun 2023.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa atas
kontribusi karyawan dalam mencapai tujuan perusahaan. Skema remunerasi Perseroan disusun dengan prinsip adil, kompetitif, dan
berkelanjutan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Imbalan kerja jangka pendek, berupa gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus kinerja, dan insentif produktivitas;
• Imbalan kerja jangka panjang, berupa penghargaan masa kerja dan program pengembangan karier;
• Imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan kerja, sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Bentuk pemberian imbalan kerja meliputi:
• Gaji/Honorarium dan Tunjangan Tetap (tunjangan jabatan, transportasi, komunikasi, dan keluarga);
• Bonus dan Penghargaan Kinerja berdasarkan pencapaian individu dan unit kerja;
• Penghargaan Masa Kerja sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas;
• Program Kesehatan dan Pensiun untuk perlindungan kesejahteraan jangka panjang;
• Perlindungan Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
70
Page 97
Selain itu, Perseroan juga memberikan dua (2) program kesehatan utama kepada seluruh karyawan:
1. BPJS Kesehatan, sebagai perlindungan dasar nasional; dan
2. Asuransi Kesehatan Komersil, sebagai perlindungan tambahan bagi karyawan dan keluarga.
Kedua program ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman dan ketenangan bagi seluruh karyawan dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya di Perseroan.
Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan
karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut
menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan
industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara
manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan
Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2024-2028
Ketua Umum : Mufri Yandi
Ketua I : Hananto
Ketua II : Budiman
Sekretaris Jenderal : A Joko Mulyono
Wakil Sekretaris Jenderal : Susetyo Adi
Bendahara : Nur Fadilah Achyani
Wakil Bendahara : Noni Anggraeni Anaprana
9. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN PERUSAHAAN
ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan No. 4085/00023.00/2025 tanggal
3 November 2025, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025, sebagai berikut:
Nilai Perkara Pengaruh Terhadap
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian
(Rp,-) Kondisi Perseroan
1. Sengketa di bidang Hubungan Industrial Dalam proses Kasasi pada 4.649.089.247 Reputasi Perseroan
berupa perselisihan hak antara Djiko Mahkamah Agung Republik
Merdiko dkk selaku pensiunan sebanyak Indonesia
21 orang melawan Perseroan
Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar Rp4.649.089.247,00 (empat miliar enam ratus empat puluh sembilan juta
delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh tujuh Rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Unaudited
Perseroan per 30 September 2025 sebesar Rp38.905.071.880.953,00 (tiga puluh delapan triliun sembilan ratus lima miliar tujuh puluh
satu juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh tiga Rupiah). Dengan demikian, apabila Perseroan kalah dalam
perkara-perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan
usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,012% (nol koma nol satu dua persen) dari ekuitas Perseroan.
Selain perkara Hubungan Industrial yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana telah diuraikan di atas, Perseroan tidak sedang
ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak
terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan
suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025.
71
Page 98
Berdasarkan hasil penelusuran Konsultan Hukum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan dimana Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan berdomisili, dan Surat Pernyataan masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal
20 Oktober 2025, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan,
terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka
dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam
sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak
terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun
tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Perusahaan Anak yaitu PT PGDE, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE, seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam
perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan
di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase
di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau
pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang
bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha PT PGDE sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal
14 Oktober 2025.
10. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan
Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 30 September 2025
Total Total Laba
Pendapatan (Rugi)
Tahun Total Aset Total Liabilitas Perusahaan Sebelum Pajak
Beroperasi Kegiatan Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Perusahaan Anak terhadap Perusahaan
Nama
Anak terhadap Anak terhadap Total Anak terhadap
Perusahaan Secara Usaha Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Total Aset Total Liabilitas Pendapatan Total Laba
Komersial Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian (Rugi)
Perseroan Perseroan Perseroan Sebelum Pajak
Konsolidasian
Perseroan
Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Beku 0% 0% 0% 0%
Lelang Artha Operasi
Gasia (dalam
proses
perubahan
bisnis)
PT 2018 Pada tanggal 2018 2018 99,99% Beroperasi 3,16% 2,21% 61,07% 13,11%
Pegadaian Informasi
Galeri Dua Tambahan
Empat ini, Kegiatan
Usaha Utama
yang
dijalankan
oleh PT
PGDE adalah
Perdagangan
Ritel Emas,
Perhiasan,
Logam Mulia,
Manufaktur &
Refinery
Entitas Asosiasi (Penyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo 2015 Jasa Credit 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,31% 0,11% 0,21% 0,11%
Biro Kredit Rating
Berikut adalah keterangan tambahan dari Perusahaan Anak dan Entitas Asosiasi:
A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)
Riwayat Singkat
PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal
26 Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal
3 Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
72
Page 99
No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal
22 Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal
28 Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat
dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian
Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per lembar Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp,-) (%)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
PT Pegadaian 14.999 1.499.900.000 99,99
Drs. Deddy Kusdedi 1 100.000 0,01
Jumlah Modal 15.000 1.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 25.000 2.500.000.000
BLAG sedang dalam proses beku operasi sehingga sudah tidak memiliki domisili.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan sendiri sehingga tidak terdapat urgensi
kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan
mencapai ekuitas negatif pada 2018 maka dipertimbangkan untuk melakukan likuidasi terhadap PT BLAG agar dapat menghindari
potensi kerugian yang lebih besar. Namun demikian, sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 3491/00023.00/2024 tanggal
4 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Kajian Bisnis dan Kajian
Hukum Likuidasi PT BLAG, Direksi Perseroan berencana untuk melakukan transformasi bisnis terhadap PT BLAG sehingga
selanjutnya PT BLAG akan melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan Jasa Keuangan atau Perusahaan Penunjang Jasa
Keuangan pembiayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang dalam proses penyusunan kajian untuk mengkaji
kembali strategi bisnis PT BLAG dan kemungkinan aksi korporasi lain yang dapat dilakukan terhadap PT BLAG selain likuidasi.
Dalam rangka mendukung rencana transformasi bisnis PT BLAG terkait aksi korporasi yang akan dilakukan perlu
mempertimbangkan proses dan tata kelola yang akan dilaksanakan. Untuk itu, sebagai upaya memudahkan dalam proses
pengambilan keputusan dilakukan pengalihan saham Perorangan (a.n Tuan Deddy Kusdedy) kepada Yayasan Kesejahteraan
Pegadaian Permata melalui mekanisme hibah. Proses pengalihan saham telah dilakukan berdasarkan Akta Hibah Saham Tuan
Deddy Kusdedy pada Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha Gasia kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata
Nomor 08 Tanggal 17 September 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. tentang pengalihan 1 (satu)
lembar saham milik Bapak Deddy Kusdedy kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata, sehingga susunan pemegang
saham BLAG menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per lembar Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp,-) (%)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
PT Pegadaian 14.999 1.499.900.000 99,99
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 1 100.000 0,01
Jumlah Modal 15.000 1.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 25.000 2.500.000.000
73
Page 100
B. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Riwayat Singkat
PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal
08 Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).
Akta Pendirian PT PGDE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah dengan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.96, Tambahan No. 046216 (“Akta No. 11/2019”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua
Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 (“Akta No. 22/2024”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui: (i) penerbitan saham baru yang dikeluarkan dari portepel PT PGDE sebanyak
53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu
juta Rupiah); (ii) menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus
tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham menjadi
Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas
186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat
(2) Anggaran Dasar.
Anggaran dasar yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian jo. Akta No. 11/2019 jo. Akta
No. 22/2024. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar PT PGDE berikut untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
PT PGDE”. Akta Pendirian PT PGDE dan Anggaran Dasar PT PGDE telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Anggaran Dasar PT PGDE sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pendirian belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(“UUPT”), pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE akibat belum diumumkannya Akta Pendirian dan Akta
No. 22/2024 dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang Akta Pendirian dan Akta
No. 22/2024 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, maka Anggaran Dasar PT PGDE tersebut belum mengikat pihak
ketiga dan hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT PGDE sesuai Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor;
(ii) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah
tangga; (iv) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya;
(vii) aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat; untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha yang benar-benar dijalankan oleh PT PGDE saat ini adalah Perdagangan Besar Perhiasan
dan Jam, Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, Perdagangan Eceran Melalui Media (seperti platform digital / marketplace,
vending machine, media sosial, live commerce, affiliate marketing, dan ecommerce website), Manufaktur, dan Refinery
(Pemurnian).
74
Page 101
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PT PGDE dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
a. Struktur permodalan PT PGDE terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 22/2024 PT PGDE, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu) saham masing-
masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah) yang
Ditempatkan terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham.
Modal Disetor : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah).
b. Susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:
Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp,-) @Rp1.000.000,- Persentase (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000 99,999
PT Pesonna Optima Jasa 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000
Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh Pemegang Saham
PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
i. Perseroan telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai
nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500-08-27507-8 tanggal 20 Agustus 2018.
ii. PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan disimpan dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal
17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023,
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan hak atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa
kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata. Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan
Hak Atas Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai
berikut:
Nilai Saham (Rp,-) Persentase
Keterangan Jumlah Saham
@Rp1.000.000,- (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000 99,999
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000
Berdasarkan Akta No. 22/2024, dengan dilakukannya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor pada PT PGDE, maka
susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp,-) Persentase
Keterangan Jumlah Saham
@Rp1.000.000,- (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 186.279 186.279.000.000 99,999
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 2 2.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 186.281 186.281.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 313.719 313.719.000.000
75
Page 102
Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham
dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu juta
Rupiah) teah disetor penuh oleh Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
a. Perseroan sebanyak 53.580 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp53.580.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) yang disetor secara non tunai dengan cara
pengalihan saham milik Perseroan pada:
1. PT POJ sebanyak 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham senilai Rp416.623.032.000,00 (empat ratus enam belas
miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga puluh dua ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
(Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Optima Jasa ke dalam Modal Saham
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 20 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
2. PT PIJ sebanyak 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham senilai Rp52.577.028.000,00 (lima puluh dua miliar
lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
(Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Indonesia Jaya ke dalam Modal Saham
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 21 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
b. Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata sebanyak 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sesuai Laporan Fund Transfer Via
CMS BRI dari rekening 0335-01-000527-30-2 ke rekening 0335-01-002470-30-7 tanggal 12 Juni 2024.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Direksi PT PGDE telah membuat Daftar Pemegang Saham pada tanggal
21 Juni 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT PGDE adalah sah
dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Luh Putu Andarini
Direksi
Direktur : Endah Susiani
Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0177434.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Luh Putu Andarini
selaku Komisaris PT PGDE.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal 28 Maret
2023 yang dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sehubungan dengan pengangkatan Endah
Susiani selaku Direksi PT PGDE.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.
PGDE beralamat domisili di Jl. Salemba Raya No.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10430.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
76
Page 103
C. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK”)
Riwayat Singkat
PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).
Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 22 tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0147665 tanggal 2 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0119982.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 02 Juni 2025.
Kegiatan Usaha
PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
(LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal
31 Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi
pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi
perkreditan.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 21 Juni 2023 dibuat
dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham PBK adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per lembar
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham Persentase (%)
(Rp,-)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh
PT Bursa Efek Indonesia 36.896 36.896.000.000 25,52
PT Pemeringkat Efek Indonesia 36.800 36.800.000.000 25,45
PT Pegadaian 20.060 20.060.000.000 13,88
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera 18.227 18.227.000.000 12,61
Dana Pensiun Bank Indonesia 9.478 9.478.000.000 6,56
PT Sigma Cipta Caraka 8.500 8.500.000.000 5,88
PT Taspen (Persero) 8.500 8.500.000.000 5,88
PT Cipta Alami Rintisan Digital 4.590 4.590.000.000 3,17
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
1.518 1.518.000.000 1,05
(APPI)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
144.569 144.569.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 255.431 255.431.000.000
Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
a. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 28 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0047399 tanggal
24 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166566.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus
2022, sehubungan dengan pengangkatan Hendy Sulistiyowaty selaku Komisaris PT PBK.
b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat
di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
No. AHU-AH.01.09-0066837 tanggal 06 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0024939.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 06 Februari 2023, sehubungan dengan pengangkatan Liauw Yohanes
selaku Direktur PT PBK;
77
Page 104
c. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 21 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat
dihadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
No. AHU-AH.01.09-0150618 tanggal 11 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0155009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023, sehubungan dengan pengangkatan Tirta Segara selaku
Komisaris Utama PT PBK.
d. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 05 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat
dihadapan Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
No. AHU-AH.01.09-0263558 tanggal 15 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0221078.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 15 Oktober 2024, sehubungan dengan pengangkatan Tan Glant Saputrahadi
selaku Direktur Utama PT PBK.
PBK beralamat domisili di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman Central Business District (SCBD, Jl. Jend. Sudirman kav 52-
53 Tower I Lantai 1, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang
dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM.
12. JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan Cabang
No. Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Syariah
1. Kanwil Wilayah I Medan 37 13 168 66
2. Kanwil Wilayah II Pekanbaru 23 5 159 35
Kanwil Wilayah III
3. 27 5 162 33
Palembang
Kanwil Wilayah IV
4. 47 6 252 30
Balikpapan
5. Kanwil Wilayah V Manado 42 7 213 34
6. Kanwil Wilayah VI Makassar 63 8 287 44
7. Kanwil Wilayah VII Denpasar 57 7 330 32
8. Kanwil Wilayah VIII Jakarta 1 48 7 273 47
9. Kanwil Wilayah IX Jakarta 2 44 8 250 40
10. Kanwil Wilayah X Bandung 47 10 190 49
11. Kanwil Wilayah XI Semarang 54 7 313 42
12. Kanwil Wilayah XII Surabaya 50 20 274 111
Total 539 103 2.871 563
13. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan uang kas milik Perseroan,
barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh
karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada PT BRI Asuransi Indonesia,
PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, dan PT Jasaraharja Putera dengan rincian sebagai berikut:
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Premi/ Kontribusi Penanggung
Nomor, dan (Rp)
Jangka Waktu
1. Polis Asuransi Pertanggungan atas uang Rp20.000.000.000,00 Perseroan Rp180.050.000,00 a. PT BRI Asuransi
Cash in Transit (uang kertas, surat Indonesia 65%
No. berharga/deposito, (Leader)
21150308250000 cek/giral, postal orders, b. PT Asuransi Kredit
000026 Tanggal money orders, uang koin) Indonesia 15%
28 Juli 2025 dalam tugas pribadi (Member)
berlaku sejak 1 karyawan yang diberi c. PT Asuransi Jasa
Juli 2025 sampai wewenang oleh Persero Indonesia 10%
dengan 30 Juni dalam (Member)
2026 pengambilan/pengiriman d. PT Asuransi
uang tersebut: Jasaraharja Putera
a. Dari Bank ke 10% (Member)
Tempat Perseroan
78
Page 105
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Premi/ Kontribusi Penanggung
Nomor, dan (Rp)
Jangka Waktu
(Kantor Pusat,
Kanwil, Area dan
Kantor Cabang,
UPC/UPS, tempat
pameran) dan/atau
untuk kerja layanan
co-location sebagai
tujuan akhir atau
sebaliknya;
b. Dari Kantor Cabang
Perseroan ke Kantor
unit/pelayanan
dan/atau unit kerja
layanan co-location
sebagai tujuan akhir
atau sebaliknya;
c. Dari tempat
Perseroan yang
dimaksud (Kantor
Pusat, Kantor
Wilayah, Kantor
Area dan Kantor
Cabang/UPC/UPS)
dan/atau unit kerja
layanan co-location
hingga sampai
kepada koine
sebagai tujuan atau
sebaliknya;
d. Dari Kantor Cabang
Perseroan dan/atau
unit kerja layanan
co-location ke
tempat lain sebagai
tujuan akhir atau
sebaliknya.
2. Polis Asuransi a. Seluruh persediaan Rp12.000.000.000.000,00 Perseroan Rp840.050.000,00 a. PT BRI Asuransi
Cash In Safe No. barang dagangan dan Indonesia 65%
21151203250000 barang titipan (Leader)
000035 tanggal emas/Emas b. PT Asuransi Kredit
29 Juli 2025 Batangan/Perhiasan Indonesia 15%
berlaku 1 Juli Emas, simpanan (Member)
2025 sampai Perseroan dan /atau c. PT Asuransi Jasa
dengan 30 Juni menjadi tanggungan Indonesia 10%
2026 Perseroan (konsinyasi, (Member)
titipan emas nasabah, d. PT Asuransi
jasa titipan korporasi) Jasaraharja Putera
baik yang disimpan di 10% (Member)
Perseroan maupun di
tempat lain.
b. Sistem pengamanan di
Kantor Perseroan
(Sistem alarm di
hampir semua lokasi;
CCTV di hampir
semua lokasi;
Penjagaan Satpam di
hampir semua Lokasi;
Lemari besi/Brankas di
semua lokasi dan
Strong Room di hampir
semua lokasi; Alat
pemadam kebakaran
APAR di hampir
semua lokasi; Sprinker
di hampir semua
Kanwil dan Kantor
Pusat Perseroan.
c. Hydrant di hampir
semua Kanwil dan
Kantor Pusat
Perseroan.
79
Page 106
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Premi/ Kontribusi Penanggung
Nomor, dan (Rp)
Jangka Waktu
d. Limit of Liability (Untuk
Kantor Pusat)
Perseroab maksimal
Rp10,000,000,000,00
0 (sepuluh triliun
rupiah); Untuk Kantor
Wilayah/Kantor
Area/Kantor
Cabang/Kantor Unit
yang menyimpan
emas maksimal
Rp15.000.000.000,00
(Lima belas miliar
rupiah) per kejadian;
Untuk Kantor Area, pada
umumnya disimpan di
kluis Kantor Cabang
terdekat dan menyatu
dengan GIS (Goldnin
Save) Kantor Cabang;
Maksimum per brankas
Rp.
650,000,000,000,00).
3. Polis Asuransi Seluruh uang (uang Rp20.000.000.000,00 Perseroan Rp120.050.000.000, a. PT BRI Asuransi
Cash In Safe No. kertas, surat 00 Indonesia 65%
21151203250000 berharga/Deposito/cek/gi (Leader)
000024 tanggal ro, uang coin) yang b. PT Asuransi Jasa
28 Juli 2025 disimpan di dalam lemari Indonesia 10%
berlaku 1 Juli uang (petty cash), kotak (Member)
2025 sampai uang (cash box), lemari c. PT Asuransi
dengan 30 Juni besi (strong room), laci, Jasaraharja Putera
2026 yang terdapat di seluruh 10% (Member)
Kantor Perseroan dan d. PT Asuransi Kredit
Kantor Afilasi dibawah Indonesia 15%
Pengawasan Perseroan (Member)
4. Polis Garansi a. Seluruh uang, barang Limit of liability Perseroan Rp4.622.646.719,53 a. PT BRI Asuransi
Fidelity No. jaminan barang titipan, Rp150.000.000,00 anyone Indonesia 65%
21151202250000 barang dagangan occurrence and (Leader)
000011 tanggal konsinyasi barang Rp15.000.000.000,00 for b. PT Asuransi Kredit
28 Juli 2025 yang proses the whole period Indonesia 15%
berlaku 1 Juli diagunkan, asset dan (Member)
2025 sampai barang inventaris yang c. PT Asuransi Jasa
dengan 30 Juni berada di kantor, Indonesia 10%
2026 dalam perjalanan atau (Member)
tempat lain d. PT Asuransi
b. Ganti rugi kepada Jasaraharja Putera
majikan atas seluruh 10% (Member)
kerugian finansial yang
dialami akibat dari
tindakan
penggelapan/kecuran
gan/tidak jujuran yang
dilakukan oleh
karyawan.
c. Program memberikan
perlindungan terhadap
seluruh kejadian yang
timbul selama masa
periode asuransi.
5. Polis Asuransi Barang Jaminan atas Rp200.000.000.000,00 Perseroan Rp562.050.000,00 a. PT BRI Asuransi
Burglary dan transaksi sebagai berikut: Indonesia 65%
Theft No. (Leader)
21151201250000 a. Rahn terdiri dari b. PT Asuransi Kredit
000029 tanggal barang perhiasan Indonesia 15%
28 Juli 2025 (logam dan permata) (Member)
berlaku 1 Juli seperti emas dan c. PT Asuransi Jasa
2025 sampai berlian; kendaraan, Indonesia 10%
dengan 30 Juni seperti mobil, sepeda (Member)
2026 motor dan sepeda; d. PT Asuransi
barang rumah tangga, Jasaraharja Putera
gerabah dan peralatan 10% (Member)
elektronik; mesin
80
Page 107
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Premi/ Kontribusi Penanggung
Nomor, dan (Rp)
Jangka Waktu
traktor; pompa air,
gerabah dan peralatan
elektronik; mesin
traktor, pompa air,
generator dan
chainsaw (gergaji
mesin); tekstil, seperti
bahan pakaian, kain,
sarung, sprei dan
permadani; barang
lainnya yang memiliki
nilai ekonomis dan
surat berharga, surat
bukti kepemilikan,
surat penting dan surat
lainnya yang memiliki
nilai ekonomis.
b. Arrum Mikro:
kendaraan roda dua,
tiga, empat, enam,
delapan atau sepuluh
baik plat hitam/ putih/
hijau/kuning dan
kendaraan bermotor
Listrik (KBL);
c. Arrum Haji : SABPIH
(Setoran Awal Biaya
Pergi Ibadah Haji),
SPPH (Surat
Pendaftaran Pergi
Haji), Buku Tabungan
Bank Penerima
Setoran Ibadah haji;
d. Arrum Emas:
Perhiasan Emas dan
Emas Batangan;
e. Arrum Safar: Emas,
(Emas batangan,
emas perhiasan
termasuk berlian dan
tabungan emas), tanah
dan/atau bangunan
(sertifikat) dan
kendaraan (BPKB)
f. Amanah: BPKB
g. Rahn Tasjily Tanah:
SKMHT
h. Emas Batangan: Emas
Batangan
i. Jasa Titipan Syariah
(Wadi’ah): Barang
Kantong dan Produk
Tabungan Emas,
Titipan Emas,
Simpanan Emas,
Perdagangan Emas
dan Jasa Titipan
Korporasi: Emas
Batangan;
j. Produk lainnya yang
mensyaratkan jaminan
6. Polis Asuransi a. Barang jaminan Rp200.000.000.000,00 Perseroan Rp642.050.000,00 a. PT BRI Asuransi
Burglary dan produk berbasis Indonesia 65%
Theft No. Gadai, Fidusia, (Leader)
21151201250000 perdagangan emas b. PT Asuransi Kredit
000018 tanggal dan jasa lainnya Indonesia 15%
28 Juli 2025 termasuk barang (Member)
berlaku 1 Juli jaminan Jatuh Tempo c. PT Asuransi Jasa
2025 sampai yang belum Indonesia 10%
dengan 30 Juni diselesaikan, barang (Member)
2026 jaminan yang dalam
proses pemberian
81
Page 108
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Premi/ Kontribusi Penanggung
Nomor, dan (Rp)
Jangka Waktu
kredit atau d. PT Asuransi
pemeriksaan sertifikasi Jasaraharja Putera
taksiran dan barang 10% (Member)
jaminan yang telah
dilunasi namun belum
diambil oleh nasabah.
b. Barang Jaminan dan
Barang Titipan atas
transaksi produk:
1) KCA, Krasida dan fitur
produknya: Barang
perhiasan (emas
batangan dan permata)
seperti, emas dan berlian;
kendaraan, seperti mobil,
sepeda motor dan
sepeda; barang rumah
tangga, seperti perabotan
rumah tangga, gerabah
dan peralatan elektronik;
mesin traktir, pompa air,
generator dan chainsaw
(gergaji mesin); tekstil,
seperti bahan pakaian,
kain, sarung, sprei dan
permadani; barang
lainnya yang memiliki nilai
ekonomis. 2) Kreasi:
Kendaraan Bermotor,
Alat Produksi, BPKB, Hak
atas Pemakaian Tempat
Usaha, Barang
Persediaan dan barang
jaminan lainnya selain
yang belum disebutkan.
3) Kresna: Sertifikat
Tanah, BPKB, Emas
Batangan, Perhiasan
Emas;
4) Cicil Emas: Emas
Batangan dan sejenisnya
5) Jasa Titipan: Barang
Kantong dan Barang
Gudang dan Dokumen
penting serta barang
berharga lainnya
6) Produk Tabungan
Emas, Titipan Emas,
Simpanan Emas,
Perdagangan Emas, dan
Jasa Titipan Korporasi
(Emas Batangan dan
sejenisnya);
7) Produk lainnya yang
mensyaratkan barang
jaminan.
7. Polis Asuransi Mengganti kerugian yang Rp200.316.618.234,00 Perseroan Rp115.477.230,61 a. PT BRI Asuransi
Electronic timbul karena kerusakan Indonesia 65%
Equipment No. sebagian atau seluruhnya (Leader)
21150804250000 dari obyek- obyek yang b. PT Asuransi Kredit
000041 tanggal dipertanggungkan yang Indonesia 15%
28 Juli 2025 terjadi secara tiba - tiba (Member)
berlaku 1 Juli (sudden) atau tak terduga c. PT Asuransi Jasa
2025 sampai (unforeseen) pada Indonesia 10%
dengan 30 Juni peralatan elektronik yang (Member)
2026 dipertanggungkan seperti d. PT Asuransi
jaringan komputer Jasaraharja Putera
sebagai berikut: Mesin 10% (Member)
IBM, Storage IBM
(tambah), Mesin Lenovo,
Mesin UCS
(surrounding), Storage
82
Page 109
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Premi/ Kontribusi Penanggung
Nomor, dan (Rp)
Jangka Waktu
UCS (tambah), Mesin
Nutanix,Mesin UCS
(Digital), Mesin MIS,
Mesin Dev Core, Mesin
Vicon, Mesin DQM, Mesin
SAP, Mesin Big Data,
Mesin Backup
surrounding dan
digital, Perangkat
Network, Gedung Data
Center dan Mechanic
Electrical
8. Polis Asuransi Pengiriman Barang Rp125.000.000.000,00 Perseroan Rp78.800.000,00 a. PT BRI Asuransi
Pengangkutan Jaminan : LOL: Rp60.000.000.000,00 Indonesia 65%
Barang Indonesia a. Dari Kantor per shipment (Leader)
No. Cabang/Unit ke b. PT Asuransi Kredit
21150311250000 Gudang terpadu Indonesia 15%
000022 tanggal sebaliknya. (Member)
31 Juli 2025 b. Dari lokasi c. PT Asuransi Jasa
berlaku 1 Juli penarikan Barang Indonesia 10%
2025 sampai Jaminan kendaraan (Member)
dengan 30 Juni bermotor ke Kantor d. PT Asuransi
2026 Perseroan terdekat. Jasaraharja Putera
10% (Member)
9. Polis Asuransi Pengiriman Barang Rp125.000.000.000,00 Perseroan Rp78.800.000,00 a. PT BRI Asuransi
Pengangkutan Jaminan maupun Titipan : LOL: Rp60.000.000.000,00 Indonesia 65%
Barang Indonesia a. Dari Kantor Cabang per shipment (Leader)
No. ke Kantor b. PT Asuransi Kredit
21150311250000 Cabang/UPC/UPK/ Indonesia 15%
000011 tanggal UPS/Unit Kerja (Member)
31 Juli 2025 Layanan Co. c. PT Asuransi Jasa
berlaku 1 Juli b. Location atau Indonesia 10%
2025 sampai sebaliknya. (Member)
dengan 30 Juni c. Dari Kantor d. PT Asuransi
2026 Perseroan ke lokasi Jasaraharja Putera
open table, lokasi 10% (Member)
pameran, atau
sebaliknya.
d. Dari Kantor Cabang
ke Kantor
Area/Wilayah atau
sebaliknya.
e. Dari Kantor
Cabang/Area/Wilay
ah ke Kantor Pusat
atau sebaliknya.
f. Dari tempat
nasabah atau lokasi
lain ke Kantor
Perseroan
10. Polis Asuransi Kantor Perseroan di Rp1.500.000.000.000,00 Perseroan Rp1.715.061.369,50 a. PT BRI Asuransi
Cash In Transit seluruh Indonesia dan Indonesia 65%
No. tempat lain yang terdapat (Leader)
21150308250000 barang jaminan, barang b. PT Asuransi Kredit
000015 tanggal titipan, titipan emas, Indonesia 15%
28 Juli 2025 simpanan emas, (Member)
berlaku 1 Juli persediaan barang c. PT Asuransi Jasa
2025 sampai dagangan, dan barang Indonesia 10%
dengan 30 Juni konsinyasi menjadi (Member)
2026 tanggung jawab d. PT Asuransi
Perseroan, misalnya Jasaraharja Putera
lokasi open table, lokasi 10% (Member)
perantara Agen, lokasi
pameran Unit Pelayanan
Keliling dan sebagainya.
11. Polis Asuransi a. Seluruh Rp17.208.216.973.941,00 Perseroan Rp4.397.277.354,65 a. PT BRI Asuransi
Gempa Bumi Kantor/Gedung/Bangu Indonesia 65%
Indonesia No. nan/Gudang milik atau (Leader)
21150111250000 disewa oleh Perseroan b. PT Asuransi Kredit
001096 tanggal dan Kantor Afiliasi Indonesia 15%
21 Juli 2025 yang berada di seluruh (Member)
berlaku 1 Juli Indonesia.
83
Page 110
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Premi/ Kontribusi Penanggung
Nomor, dan (Rp)
Jangka Waktu
2025 sampai b. Atas Inventaris Kantor c. PT Asuransi Jasa
dengan 30 Juni yang berada di dalam Indonesia 10%
2026 kantor/gedung/bangun (Member)
an tersebut diatas d. PT Asuransi
c. Seluruh barang milik Jasaraharja Putera
nasabah yang 10% (Member)
dijadikan sebagai
jaminan kredit
termasuk barang
jaminan jatuh tempo
yang belum laku
dilelang, dan yang
dalam proses
pemberian kredit dan
yang belum diambil
oleh nasabah di
Perseroan melalui
Produk Bisnis Gadai,
Bisnis Fidusia, Bisnis
Emas/ Bulion dan
Bisnis Syariah serta
Jasa Lain.
12. Polis Asuransi a. Seluruh Sebesar osl barang Perseroan Rp46.945,970.67 a. PT BRI Asuransi
Gempa Bumi Kantor/Gedung/Bangu jaminan non emas dari Indonesia 65%
Indonesia No. nan/Gudang milik atau masing-masing wilayah (Leader)
21150111250000 disewa oleh Perseroan RP383.255.542.800,00 b. PT Asuransi Kredit
001074 tanggal dan Kantor Afiliasi Indonesia 15%
31 Juli 2025 yang berada di seluruh (Member)
berlaku 1 Juli Indonesia. c. PT Asuransi Jasa
2025 sampai b. Atas Inventaris Kantor Indonesia 10%
dengan 30 Juni yang berada di dalam (Member)
2026 kantor/gedung/bangun d. PT Asuransi
an tersebut diatas. Jasaraharja Putera
c. Seluruh barang milik 10% (Member)
nasabah yang
dijadikan sebagai
jaminan kredit
termasuk barang
jaminan jatuh tempo
yang belum laku
dilelang, dan yang
dalam proses
pemberian kredit dan
yang belum diambil
oleh nasabah di
Perseroan melalui
Produk Bisnis Gadai,
Bisnis Fidusia, Bisnis
Emas/ Bulion dan
Bisnis Syariah serta
Jasa Lain.
13. Polis Asuransi a. Seluruh Sebesar osl barang Perseroan Rp473.322.368,50 a. PT BRI Asuransi
Gempa Bumi Kantor/Gedung/Bangu jaminan non emas dari Indonesia 65%
Indonesia No. nan/Gudang milik atau masing-masing wilayah (Leader)
21150111250000 disewa oleh Perseroan RP383.255.542.800,00 b. PT Asuransi Jasa
001063 tanggal 6 dan Kantor Afiliasi Indonesia 10%
Agustus 2025 yang berada di seluruh (Member)
berlaku 1 Juli Indonesia. c. PT Asuransi
2025 sampai b. Atas Inventaris Kantor Jasaraharja Putera
dengan 30 Juni yang berada di dalam 10% (Member)
2026 kantor/gedung/bangun e. PT Asuransi Kredit
an tersebut diatas. Indonesia 15%
c. Seluruh barang milik (Member)
nasabah yang
dijadikan sebagai
jaminan kredit
termasuk barang
jaminan jatuh tempo
yang belum laku
dilelang, dan yang
dalam proses
pemberian kredit dan
84
Page 111
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Premi/ Kontribusi Penanggung
Nomor, dan (Rp)
Jangka Waktu
yang belum diambil
oleh nasabah di
Perseroan melalui
Produk Bisnis Gadai,
Bisnis Fidusia, Bisnis
Emas/ Bulion dan
Bisnis Syariah serta
Jasa Lain.
14. Polis Asuransi a. Seluruh Rp17.208.216.973.941,00 Perseroan Rp4.397.277.354,65 a. PT BRI Asuransi
Property All Risk Kantor/Gedung/Bangu Indonesia 65%
No. nan/Gudang milik atau (Leader)
21150103250000 disewa oleh Perseroan b. PT Asuransi Jasa
001192 tanggal dan Kantor Afiliasi Indonesia 10%
21 Juli 2025 yang berada di seluruh (Member)
berlaku 1 Juli Indonesia. c. PT Asuransi
2025 sampai b. Atas Inventaris Kantor Jasaraharja Putera
dengan 30 Juni yang berada di dalam 10% (Member)
2026 kantor/gedung/bangun d. PT Asuransi Kredit
an tersebut diatas. Indonesia 15%
c. Seluruh barang milik (Member)
nasabah yang
dijadikan sebagai
jaminan kredit
termasuk barang
jaminan jatuh tempo
yang belum laku
dilelang, dan yang
dalam proses
pemberian kredit dan
yang belum diambil
oleh nasabah di
Perseroan melalui
Produk Bisnis Gadai,
Bisnis Fidusia, Bisnis
Emas/ Bulion dan
Bisnis Syariah serta
Jasa Lain.
15. Polis Asuransi a. Barang produk Bisnis Rp17.208.216.973.941,00 Perseroan Rp30.340.360,22 a. PT BRI Asuransi
Property All Risk Syariah, Bisnis Indonesia 65%
No. Fidusia, dan Jasa (Leader)
21150103250000 keuangan lainnya, b. PT Asuransi Jasa
001179 tanggal termasuk Barang Indonesia 10%
14 Juli 2025 Jaminan Jatuh Tempo (Member)
berlaku 1 Juli yang belum c. PT Asuransi
2025 sampai diselesaikan, barang Jasaraharja Putera
dengan 30 Juni jaminan yang dalam 10% (Member)
2026 proses d. PT Asuransi Kredit
b. pemberian Pinjaman Indonesia 15%
atau pemeriksaan (Member)
sertifikasi taksiran dan
barang jaminan yang
telah dilunasi namun
belum diambil oleh
nasabah. Barang
Jaminan atas transaksi
sebagai berikut:
c. Rahn terdiri dari
Barang Non Emas,
termasuk Barang
Gudang dan Barang
d. Kendaraan Bermotor
seperti mobil, sepeda
motor dan sepeda;
barang rumah
e. tangga, gerabah dan
peralatan elektronik;
mesin traktor; pompa
air, gerabah dan
peralatan elektronik;
mesin traktor, pompa
air, generator dan
chainsaw (gergaji
85
Page 112
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Premi/ Kontribusi Penanggung
Nomor, dan (Rp)
Jangka Waktu
mesin); tekstil, seperti
bahan pakaian, kain,
sarung, sprei dan
permadani; barang
f. lainnya yang memiliki
nilai ekonomis dan
surat berharga, surat
bukti kepemilikan,
g. surat penting dan surat
lainnya yang
mempunyai nilai
ekonomis.
h. Arrum Mikro: BPKB,
Sertifikat Hak
Pemakaian Tempat
Usaha (SHPTU);
i. Arrum Haji : SABPIH
(Setoran Awal Biaya
Pergi Ibadah Haji),
SPPH (Surat
Pendaftaran Pergi
Haji), Buku Tabungan
Bank Penerima
Setoran Ibadah haji;
j. Arrum Safar:
kendaraan bermotor
roda 2 dan 4, tanah
dan/atau bangunan;
k. Amanah: BPKB,
kendaraan bermotor
baik baru maupun
bekas;
l. Jasa Titipan Syariah
(Wadi’ah): Barang
Gudang dan Dokumen
penting;
m. Rahn Tasjily Tanah:
Sertifikat Hak Milik
(SHM) dan/atau
Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB);
n. Produk lainnya yang
mensyaratkan barang
Jaminan.
o. Seluruh barang milik
nasabah yang
dijadikan sebagai
jaminan kredit
termasuk barang
jaminan jatuh tempo
yang belum laku
dilelang, dan yang
dalam proses
pemberian kredit dan
yang belum diambil
oleh nasabah di PT
Perseroan melalui
Produk Bisnis Gadai,
Bisnis Fidusia, Bisnis
Emas/ Bulion dan
Bisnis Syariah serta
Jasa Lain.
16. Polis Asuransi a. Seluruh Rp383.255.542.800,00 Perseroan Rp271.499.636,33 a. PT BRI Asuransi
Property All Risk Kantor/Gedung/Bangu Indonesia 65%
No. nan/Gudang milik atau (Leader)
21150103250000 disewa oleh Perseroan b. PT Asuransi Jasa
001168 tanggal dan Kantor Afiliasi Indonesia 10%
14 Juli 2025 yang berada di seluruh (Member)
berlaku 1 Juli Indonesia. c. PT Asuransi
2025 sampai b. Atas Inventaris Kantor Jasaraharja Putera
dengan 30 Juni yang berada di dalam 10% (Member)
2026
86
Page 113
No. Jenis Asuransi, Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan (Rp) Tertanggung Premi/ Kontribusi Penanggung
Nomor, dan (Rp)
Jangka Waktu
kantor/gedung/bangun e. PT Asuransi Kredit
an tersebut diatas. Indonesia 15%
c. Seluruh barang milik (Member)
nasabah yang
dijadikan sebagai
jaminan kredit
termasuk barang
jaminan jatuh tempo
yang belum laku
dilelang, dan yang
dalam proses
pemberian kredit dan
yang belum diambil
oleh nasabah di
Perseroan melalui
Produk Bisnis Gadai,
Bisnis Fidusia, Bisnis
Emas/ Bulion dan
Bisnis Syariah serta
Jasa Lain.
Jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Perencanaan
Strategis No. 3805/00023.00/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset
dimana Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih berlaku sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini.
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, tidak terdapat tambahan informasi mengenai HAKI
15. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:
Balai Lelang Artha Pegadaian Galeri Dua
Nama Perseroan Pefindo Biro Kredit
Gasia Empat
Anto Mukti Putranto KU - - -
Sudarto K - - -
Loto Srinaita Ginting K - - -
Umiyatun Hayati Triastuti K - - -
Syafaat Perdana K - - -
Martina KI - - -
Kukrit Suryo Wicaksono KI - - -
Trimedya Panjaitan KI - - -
Damar Latri Setiawan DU - - -
Budi Wahju Soesilo WDU - - -
Eka Pebriansyah D - - -
Ferdian Timur Satyagraha D - - -
Yos Iman Jaya Dappu D - - -
Ismail Ilyas D - - -
Tribuana Tunggadewi D - - -
Selfie Dewiyanti D - - -
Tirta Segara - - - KU
Hendy Sulistiyowaty - - - K
Tan Glant Saputrahadi - - - DU
Wahyu Trenggono - - - D
Liauw Yohannes - - - D
Luh Putu Andarini - - K -
Endah Susiani - - D -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama D : Direktur
K : Komisaris
87
Page 114
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
UMUM
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.
Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl)
No. 131 tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang
Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (“PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan. Untuk lebih
meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian yang didirikan dengan PP No. 7/1969,
pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum
(Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian
Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (“PP No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami
perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk
Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”)
pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-17525.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.
Tahun 2012 tanggal 04 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan
No. 24525 (“Akta No. 01/2012”).
Akta Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 01/2012 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar
dan diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan
dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal
29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021
dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun
2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta
No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan menjalankan kegiatan usaha secara dual yaitu melalui skema konvensional dan syariah, guna memberikan layanan yang
lebih luas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan memanfaatkan berbagai kanal
distribusi modern dan tradisional, antara lain melalui digital aplikasi yang memudahkan akses layanan secara online, outlet Pegadaian
yang tersebar di berbagai wilayah seluruh Indonesia, agen Pegadaian sebagai perwakilan resmi, serta kerjasama dengan perbankan
sebagai mitra strategis. Model bisnis ini mendukung strategi Perseroan dalam meningkatkan inklusi keuangan sekaligus memperkuat
posisi pasar.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun
2024 tentang Pergadaian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Usaha Bulion.
88
Page 115
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah:
a. Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai;
Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai,
termasuk Gadai Efek
b. Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai;
Kegiatan Usaha Pinjaman Non-Gadai dijalankan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia dan
hak tanggungan
c. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services);
Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Service) melalui Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan
Emas
d. Kegiatan Usaha Jasa Lainnya melalui Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi, dan Layanan berbasis
komisi (fee based income).
PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 4 (empat) kegiatan usaha sebagaimana berikut ini:
1. Kegiatan Usaha Pinjaman Gadai
a. Produk Gadai
Produk Gadai Perseroan adalah layanan pembiayaan dari Perseroan yang memberikan pinjaman uang kepada nasabah dengan
jaminan barang bergerak (emas, kendaraan, elektronik, saham/obligasi, dan barang berharga lainnya) dengan tarif mulai 0%
sampai dengan 1,2% dan tenor bervariasi mulai harian sampai 60 bulan.
b. Produk Pembiayaan Haji
Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh porsi haji dengan mudah dan sesuai
dengan prinsip syariah. Produk ini melalui mekanisme memberikan pinjaman untuk membayar setoran awal haji (SABPIH)
sebesar Rp25 juta dengan menjaminkan emas atau Tabungan Emas dengan nilai barang minimal Rp2,5 juta dan tenor maksimal
60 bulan.
c. Produk Pembiayaan Wisata
Produk pembiayaan berbasis syariah dari Perseroan yang ditujukan untuk perjalanan wisata rohani seperti umrah dan wisata
lainnya dengan menjaminkan emas dan tenor maksimal 36 bulan. Perseroan bekerjasama dengan biro perjalanan yang
terpercaya dalam melakukan perjalanan melalui platform Go Halal Go.
2. Kegiatan Usaha Pinjaman Non Gadai
a. Produk Pinjaman Usaha
Produk Perseroan yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM dan pengusaha mikro dalam mengembangkan bisnis
nasabah. Dalam layanan pinjaman usaha, Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta sampai
Rp10 miliar dengan jaminan BPKB dan invoice/purchase order, dan tarif mulai 0,9% dengan tenor maksimal 60 bulan.
b. Produk Pinjaman Multiguna
Produk Perseroan yang ditawarkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keuangan nasabah, baik produktif maupun konsumtif.
Perseroan dapat memberikan pinjaman uang kepada nasabah mulai Rp1 juta sampai Rp100 juta dengan jaminan BPKB, dan
tarif mulai 1,15% dengan tenor maksimal 36 bulan.
c. Produk Cicil Kendaraan
Produk Perseroan yang dirancang untuk membantu masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor baik bekas maupun baru
dengan cara mencicil. Produk Cicil kendaraan ditujukan bagi karyawan, pengusaha mikro/kecil, serta profesional. Plafon
pembiayaan mulai dari Rp3 juta sampai Rp500 juta dengan Uang Muka (DP) mulai dari 10% dan tenor maksimal 60 bulan.
3. Kegiatan Usaha Layanan Emas (Bullion Services)
a. Layanan Bank Emas
Layanan Bank Emas Perseroan mencakup:
1) Tabungan Emas, layanan investasi emas dengan sistem tabungan untuk nasabah mulai dari 0,01 gram. Layanan Tabungan
Emas dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung melalui outlet Perseroan. Emas yang
ditabung dapat dicetak dalam bentuk fisik sesuai dengan kebutuhan nasabah;
2) Deposito Emas, layanan simpanan emas dengan tenor 6 bulan & 12 bulan dengan minimal transaksi 5 gram, serta
mendapatkan imbal hasil yang kompetitif;
3) Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas, layanan pembiayaan dalam bentuk emas 24 karat berstandar minimal SNI yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku emas bagi pelaku usaha;
4) Jasa Titipan Korporasi, layanan penyimpanan emas fisik yang ditujukan bagi perusahaan atau institusi yang memerlukan
tempat penyimpanan emas dalam jumlah besar dengan standar keamanan tinggi;
5) Perdagangan Emas, layanan jual beli emas minimal 500 gram dalam mendukung aktivitas perdagangan emas secara
nasional dan internasional.
b. Produk Cicil Emas
Produk Perseroan yang memberikan layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan 24 karat secara angsuran. Layanan ini
dapat digunakan oleh personal, arisan, maupun secara kelompok/kolektif dengan uang muka minimal 10% dan tarif mulai 0,75%
per bulan.
89
Page 116
4. Kegiatan Usaha Jasa Lainnya
a. Jasa Pembayaran
Layanan Jasa Pembayaran mencakup:
1) Jasa Pembayaran Online, pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air, angsuran
kendaraan, asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang elektronik,
game voucher, pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi
pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam bertransaksi baik nasabah yang sudah
memiliki rekening bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian;
2) Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang), layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri maupun
luar negeri bekerja sama dengan beberapa perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.
b. Jasa Titipan
Produk Perseroan melalui pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga
yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room maupun Safe
Deposit Box.
c. Jasa Taksiran (G-lab)
Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai identitas
bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. Prospek Usaha
Pada tahun 2025 tantangan atas ketidakpastian global semakin besar, sebagai akibat dari tegangan geopolitik global dan kebijakan
tarif resiprokal Amerika Serikat yang semakin luas. Hal ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi global yang mengalami koreksi
dari proyeksi awal, termasuk Indonesia. Growth (GDP) sepanjang semester pertama 2025 masih di bawah 5%. Namun demikian,
melalui upaya yang dilakukan Pemerintah seperti kebijakan stabilisasi bank Indonesia memberikan dampak positif terhadap
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dapat dilihat dari nilai tukar Rupiah tetap USD di kisaran Rp16.200 sampai dengan Rp16.500,
angka inflasi pada Juni 2025 terjaga di angka 1,87 (yoy). Pada Juni 2025, juga terdapat penurunan suku bunga acuan 7 days RRR
oleh Bank Indonesia sebesar 25 bps menjadi 5,50%, yang nantinya akan mendukung efektivitas dan efisiensi dalam bisnis
perusahaan.
Saat ini, Perseroan dihadapkan dengan kondisi bisnis yang masih relatif menantang dimana harga emas dunia diproyeksikan
cukup volatil pada tahun 2025, meskipun secara rata-rata bulanan, harga emas akan meningkat setiap bulannya. Melalui analisis
teknikal dan mempertimbangkan data historis di beberapa tahun terakhir, harga emas pada tahun 2025 diasumsikan dengan nilai
Standar Taksiran Logam (STL) rata-rata mencapai kisaran Rp1.473.000.
2. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
Dengan dilatarbelakangi atas semangat tumbuh bersama Holding Ultra Mikro, semangat transformasi, serta semangat
mengemaskan Indonesia, maka pada tahun 2025, perusahaan mengusung tema: Sustainable Acceleration –Turbo Charge Digital
Innovation, sehingga arah perusahaan adalah mengoptimalkan kelebihan dan kekuatan yang dimiliki, serta memastikan
keterlibatan (buy-in) seluruh elemen Perusahaan dalam implementasi strategi yang telah ditetapkan, dengan didasari nilai budaya
AKHLAK sehingga mampu menjawab tantangan perubahan lingkungan perusahaan yang semakin dinamis utamanya setelah tiga
tahun menjadi bagian dalam ekosistem holding Ultra Mikro. Optimalisasi, modernisasi dan pembangunan kapabilitas adalah
langkah awal perusahaan untuk menjadi The Leader in The Gold Ecosystem and Accelerator of Financial Inclusion dan pondasi
sebagai key player dalam menjalankan Bullion Services di Indonesia. Adapun inisiatif strategi perusahaan pada tahun 2025 yang
merupakan turunan grand strategy dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2025-2029 yang terdiri dari:
1) Build data & tech-enabled sales model yaitu mengadopsi model marketing berbasis teknologi dengan melakukan
segmentation based digital marketing, sales data analytics dan sales tool enhancement.
2) Gadai 2.0 Digitally-enabled growth engines yaitu menjajaki peluang pertumbuhan baru untuk bisnis gadai inti
serta meningkatkan retensi dan pendalaman nasabah gadai eksisting melalui gadai digital.
3) Digital Pegadaian (PDS, single UI) yaitu merombak PDS menjadi platform engagement inti bagi Pegadaian dan
nasabahnya.
4) Build, launch, and scale up bullion services yaitu menjadi penyedia bullion service untuk segmen retail secara penuh &
potensi memperoleh revenue perbankan bullion di pasar Indonesia.
5) Transform distribution channel (Branch) yaitu transformasi kantor cabang untuk memfasilitasi customer journey multi
produk seiring dengan perkembangan bisnis Gadai, Bullion, Multi Finance & Produk Partner lainnya.
6) Point-of-sale expansion powered by digital gadai and strategic partnerships yaitu memperluas jangkauan outlet
Pegadaian dengan membuka kantor cabang di daerah ‘blind spots’ melalui kemitraan dengan institusi.
7) Synergies with subsidiaries (G24 + inorganic) yaitu potensi peningkatan OSL melalui penambahan lini bisnis melalui
strategi inorganic growth, yaitu dengan mengakuisisi perusahaan pembiayaan dan sinergi dengan anak perusahaan.
8) Next-gen data and AI centre of excellent yaitu memaksimalkan penggunaan data untuk menghasilkan leads dan
meningkatkan kualitas data.
9) Strengthening synergies with BRI Group yaitu memanfaatkan channel sales BRI untuk close-sell produk Pegadaian,
optimalisasi network cabang melalui co-location SenyuM, dan menumbuhkan TE, Gadai TE dan agen BRILink sebagai agen
gadai.
10) Realign the Pegadaian operation model and value proposition yaitu pengembangan sinergi brand yang dapat me-
leverage kekuatan brand saat ini untuk dapat masuk ke lini bisnis lain.
90
Page 117
11) Reimagine Syariah business yaitu memperkuat Lini Usaha Syariah (UUS) melalui pengembangan produk baru,
penyempurnaan channel (kemitraan, digital), menyesuaikan kembali sales dan operasional, dan memperbaiki enabler
(struktur organisasi, pendanaan).
12) Streamline HR system and boost talent management yaitu HR yang berfokus pada aspirasi untuk mempertahankan dan
menarik top talent & meningkatkan efektivitas rekrutmen melalui Talent War Room.
13) Enhance IT architecture yaitu Arsitektur TI yang handal dan fleksibel dengan konsep hybrid cloud yang disertai automation
dan monitoring yang menyeluruh sehingga mampu memberikan waktu yang efisien dalam tindakan predictive dan corrective.
14) Pegadaian-wide culture yaitu perubahan budaya ke: Risk Culture, Sales Culture & Strategic Alignment melalui
pengintegarasian core value AKHLAK dengan Pegadaian BRILiaN ways dan cascading tema budaya EMAS (Excellence,
Mindfulness, Agility, Sales Mindset).
15) Strengthen Risk Foundations yaitu memaksimalkan potensi dari perubahan perilaku konsumen yang beralih ke transaksi
digital dengan peningkatan manajemen risiko, peningkatan teknologi dan analytic untuk peningkatan risk management.
16) Comprehensive Environmental, Social and Governance (ESG) yaitu Pegadaian memiliki strategi dan roadmap ESG
yang digunakan sebagai baseline pelaksanaan program ESG yang lebih terarah sehingga meningkatkan kepercayaan.
PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 yaitu Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Tentang Pergadaian yang ditetapkan pada 24 Desember 2024, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat
dengan agunan benda bergerak terutama emas dan perhiasan.
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA), Pegadaian Kredit
Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) dan Pegadaian Gadai Efek. Pegadaian KCA merupakan produk pemberian kredit melalui sistem
gadai kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti emas
perhiasan/batangan, elektronik, kendaraan bermotor, dan lainnya. Pegadaian KRASIDA merupakan pemberian kredit melalui sistem
gadai kepada seluruh golongan nasabah dengan jaminan emas perhiasan / batangan menggunakan sistem pembayaran secara
angsuran setiap bulan, sesuai jangka waktu pinjaman. Pegadaian Gadai Efek adalah layanan pemberian pinjaman dengan jangka
waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scripless) yang tercatat dan diperdagangkan
di Bursa Efek Indonesia. Penyaluran uang pinjaman melalui sistem gadai sebagaimana dimaksud dalam pasal 1150 s.d. 1160 KUH
Perdata, sebagai kesepakatan utang piutang antara Perseroan dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi utangnya
sampai dengan jatuh tempo, apabila tidak maka agunannya dijual lelang.
Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem
gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang bergerak seperti emas,elektronik, dan kendaraan bermotor.
Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminan berupa emas perhiasan/batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan
barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan
emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:
Konvensional Syariah
Uraian September September
Produk 2024 2023 Produk 2024 2023
2025 2025
Jumlah Rekening KCA 9.701.483 9.439.065 9.246.331 RAHN 1.507.863 1.413.835 1.354.278
Krasida 253.561 281.683 200.813 Arrum Emas 60.547 58.369 43.372
Efek 222 151 174 Arrum Haji 20.811 27.612 38.741
Arrum Safar 822 772 231
Total 9.955.266 9.720.899 9.447.318 Total 1.590.043 1.500.588 1.436.622
Pinjaman yang KCA 194.427.703 186.922.632 153.112.919 RAHN 36.079.869 35.097.964 27.792.974
disalurkan (Rp Juta) Krasida 5.907.345 7.159.666 4.885.691 Arrum Emas 1.582.556 1.662.060 1.194.553
Efek 221.362 221.611 422.591 Arrum Haji 76.109 187.119 226.225
Arrum Safar 16.790 32.867 6.862
Total 200.556.409 194.303.909 158.421.201 Total 37.755.323 36.980.010 29.220.614
Pendapatan Sewa KCA 12.435.408 12.669.111 10.254.183 RAHN 2.211.877 2.230.265 1.802.939
Modal – Konvensional Krasida 687.279 667.513 497.843 Arrum Emas 165.313 146.976 130.971
Pendapatan Mu’nah – Efek 6.487 9.354 16.290 Arrum Haji 56.225 106.345 122.040
Syariah (Rp Juta) Arrum Safar 2.779 2.255 430
Total 13.129.174 13.345.978 10.768.316 Total 2.436.194 2.485.841 2.056.381
Outstanding Pinjaman KCA 70.554.584 55.647.530 43.108.248 RAHN 12.320.402 9.400.600 7.352.352
yang Diberikan (Rp Krasida 3.578.777 3.508.568 2.148.145 Arrum Emas 1.010.129 863.202 587.555
Juta)* Efek 35.865 61.181 106.956 Arrum Haji 281.072 377.319 493.587
Arrum Safar 24.691 25.583 8.005
Total 74.169.226 59.217.279 45.363.349 Total 13.636.294 10.666.743 8.441.499
* Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
91
Page 118
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 4 (empat) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi, Kupedes, Pegadaian Kresna dan Digital Lending.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:
Konvensional Syariah
Uraian September September
Produk 2024 2023 Produk 2024 2023
2025 2025
Jumlah Rekening Kreasi & Kupedes 145.490 165.648 176.083 Arrum Mikro & Arrum Express 233.237 343.077 349.486
Loan
Kresna 11.251 11.056 10.170 Amanah 48.850 58.742 52.995
Digital Lending 212 151 104 Rahn Tasjily Tanah 8.276 9.573 8.793
Total 156.953 176.855 186.357 Total 290.363 411.392 411.274
Pinjaman yang Kreasi & Kupedes 3.599.282 5.545.991 5.492.045 Arrum Mikro & Arrum Express 1.544.856 3.1922.522 3.942.291
disalurkan (Rp juta) Loan
Kresna 358.261 635.495 1.284.127 Amanah 584.513 1.310.400 1.264.648
Digital Lending 591.600 479.637 136.617 Rahn Tasjily Tanah 150.335 411.394 386.982
Total 4.549.142 6.661.123 6.912.789 Total 2.279.704 4.914.316 5.593.921
Pendapatan Sewa Kreasi & Kupedes 832.276 1.178.715 897.375 Arrum Mikro & Arrum Express 363.906 567.869 345.541
Modal - Loan
Konvensional Kresna 123.409 159.677 139.743 Amanah 197.131 198.270 179.161
Pendapatan Mu'Nah Digital Lending 12.064 8.745 2.198 Rahn Tasjily Tanah 72.506 93.473 70.138
- Syariah (Rp Juta) Total 967.749 1.347.137 1.039.316 Total 633.543 859.612 594.840
Outstanding Kreasi & Kupedes 4.829.329 5.154.427 4.827.168 Arrum Mikro & Arrum Express 2.385.443 3.005.979 3.109.187
Pinjaman yang Loan
Diberikan (Rp juta) Kresna 2.200.723 2.169.819 2.002.153 Amanah 1.251.037 1.535.220 1.363.514
Digital Lending 147.270 148.138 65.975 Rahn Tasjily Tanah 512.303 622.438 602.055
Total 7.177.322 7.472.384 6.895.296 Total 4.148.7838 5.163.637 5.074.756
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi retail kepada
masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:
Konvensional dan Syariah
Uraian September
Produk 2024 2023
2025
Jumlah Rekening MULIA 528.631 341.246 188.692
Emasku 12.184 38.540 61.699
Gadai Tabungan Emas 405.306 214.537 131.179
Krasida Tabungan Emas 4.700 4.315 1.758
Tabungan Emas Rencana 85.357 80.741 7.507
Total 1.036.178 679.379 390.835
Pinjaman yang disalurkan MULIA 8.546.730 4.072.156 2.351.680
(Rp Juta) Emasku 14.968 47.639 54.762
Gadai Tabungan Emas 6.322.735 4.198.855 2.573.150
Krasida Tabungan Emas 101.603 82.471 32.699
Tabungan Emas Rencana 1.031.810 809.276 39.892
Total 16.017.847 9.210.397 5.052.183
Pendapatan Sewa Modal MULIA 576.847 390.441 317.951
(Rp Juta) Emasku 3.733 7.785 6.976
Gadai Tabungan Emas 154.956 111.864 71.892
Krasida Tabungan Emas 7.150 4.888 2.564
Tabungan Emas Rencana 55.321 23.834 406
Total 798.007 538.812 399.789
Outstanding Pinjaman yang MULIA 5.480.083 2.261.723 1.244.459
Diberikan (Rp Juta)* Emasku 1.474 12.423 20.380
Gadai Tabungan Emas 1.461.828 888.650 485.070
Krasida Tabungan Emas 59.825 42.861 15.933
Tabungan Emas Rencana 854.934 541.802 32.821
Total 7.858.145 3.747.459 1.798.663
*) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
92
Page 119
Bisnis Bullion
Bisnis Bullion merupakan salah satu lini bisnis strategis Pegadaian yang fokus pada layanan berbasis logam mulia, terutama emas.
Melalui pengembangan produk yang inovatif dan terintegrasi, Pegadaian menyediakan berbagai solusi kepemilikan, pembiayaan, dan
layanan emas yang menyasar baik segmen ritel maupun korporasi. Tujuan utama dari bisnis ini adalah memberikan kemudahan akses
investasi emas yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan terkait bisnis bullion:
Konvensional
Uraian
Produk September 2025
Jumlah Rekening Deposito Emas 49.609
Pinjaman Modal Kerja Emas 3
Perdagangan Emas 958
Jasa Titipan Emas Korporasi 85
Total 50.655
Pinjaman yang disalurkan (Rp juta) Pinjaman Modal Kerja Emas 627.510.000
Total 627.510.000
Pendapatan Sewa Modal*)/Margin Pinjaman Modal Kerja Emas* 4.167.849.999
Perdagangan**) Perdagangan Emas** 24.153.500.000
Total 28.321.349.999
Outstanding Pinjaman yang Diberikan (Rp Pinjaman Modal Kerja Emas 394.560
juta) Total 394.560
*) Jasa Titipan Emas Korporasi tidak ada Pinjaman yang disalurkan dan Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
**) Pendapatan pada produk Jasa Titipan Emas Korporasi merupakan Pendapatan atas Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
***) Deposito Emas merupakan Saldo Emas dalam rupiah dan bukan produk pembiayaan
****)Perdagangan Emas berdasarkan Omset Jual-Beli
Konvensional
Uraian
Produk September 2025
Omzet Jual Beli Perdagangan Emas* 2.240.186.000.000
Total 2.240.186.000.000
*) Perdagangan Emas berdasarkan Omset Jual-Beli
Konvensional
Uraian
Produk September 2025
Saldo Emas dalam Rupiah Deposito Emas* 3.203.222.512.000
Total 3.203.222.512.000
*) Deposito Emas merupakan Saldo Emas posisi dalam rupiah dan bukan produk pembiayaan
Konvensional
Uraian
Produk September 2025
n/a Jasa Titipan Emas Korporasi * 6.405.256.000
(Rp Juta)
Total 6.405.256.000
*) Jasa Titipan Emas Korporasi tidak ada Pinjaman yang disalurkan dan Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
Uraian September 2025 2024 2023
Nasabah 29.115.231 26.523.696 23.984.139
17. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN
Perseroan sepenuhnya menyadari bahwa persaingan di industri gadai dan emas sebagai bisnis utama semakin ketat. Perkembangan
kinerja gadai dan emas di perbankan syariah mendorong pelaku perbankan syariah berbondong-bondong masuk pula ke industri.
Masuknya pemain baru ini tentunya merubah dinamika persaingan, terutama persaingan pada kelompok pinjaman dengan nominal
besar.
Jaringan Perseroan yang luas menjadi salah satu keunggulan kompetitif yang saat ini sulit ditiru oleh pemain lain. Perbankan syariah
memang menawarkan sewa modal yang lebih rendah, namun dengan jumlah jaringan yang terbatas. Sedangkan, Perseroan masih
menjadi pilihan karena mudah dan murah untuk dijangkau. Selain itu, variasi barang jaminan yang diterima juga menjadi keunggulan
Perseroan. Berbagai keunggulan tersebut memungkinkan Perseroan untuk memperkuat positioning dan proposisi nilai sebagai
perusahaan yang dapat memberikan solusi untuk kebutuhan keuangan nasabah.
Dengan berbagai keunggulan tersebut, Perseroan saat ini masih menjadi market leader yang menguasai 83,7% dari pangsa pasar
gadai. Angka tersebut mengalami kenaikan dari kuartal sebelumnya (sumber: Laporan Industri Pergadaian, OJK; Laporan Perbankan
Syariah, OJK; Pengolahan Data MIS Pegadaian). Dalam upaya mempertahankan market share, Perseroan senantiasa melakukan
inovasi untuk mempertahankan pelanggan eksisting sekaligus mencari pelanggan baru.
93
Page 120
Monitoring terhadap pergerakan pasar selalu dilakukan untuk memastikan Perseroan dapat memposisikan produk dan layanannya
secara tepat. Selain itu, riset untuk menggali perubahan perilaku pelanggan, juga dilakukan untuk memastikan produk dan layanan
Perseroan tetap relevan bagi pelanggan. Inovasi produk dan layanan memang tengah gencar dilakukan oleh Perseroan. Inovasi
dilakukan antara lain pengembangan produk berbasis emas, pengembangan layanan gadai berbasis digital, serta perluasan saluran
transaksi baik melalui aplikasi digital maupun kerjasama dengan pihak ketiga.
Selain memperkuat layanan gadai sebagai core business, Perseroan juga mulai memfokuskan upaya inovasi pada pengembangan
kegiatan usaha bulion bank. Seiring dengan peningkatan minat masyarakat terhadap investasi emas fisik dan kebutuhan diversifikasi
portofolio, langkah ini menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperluas portofolio bisnis berbasis emas serta mendukung
ekosistem layanan keuangan yang terintegrasi. Pengembangan bulion bank ini mencakup aspek layanan penyimpanan emas dengan
standar tinggi, pembelian dan penjualan emas batangan dengan skema fleksibel, serta edukasi pasar mengenai investasi emas yang
aman dan terjamin. Dengan langkah ini, Perseroan berharap dapat memperkuat posisinya sebagai penyedia solusi keuangan berbasis
emas terdepan di Indonesia.
Pemasaran
Untuk mewujudkan komitmen dalam peningkatan kinerja bisnis, Perseroan secara konsisten mencari cara-cara baru komunikasi
pemasaran untuk memperluas pasar ke segmen baru dan memperdalam jangkauan ke segmen pasar eksisting. Peluang Perseroan
untuk menarik beragam segmen nasabah semakin terbuka dengan adanya beragam produk yang saat ini dimiliki. Sebagai upaya
memperkuat brand dan meningkatkan loyalty nasabah, Perseroan melaksanakan berbagai strategi program pada tahun 2025. Salah
satunya melalui Program Undian Badai Emas, yakni program undian berhadiah bagi seluruh nasabah yang bertransaksi produk
Pegadaian, baik melalui outlet maupun aplikasi. Nasabah akan mendapatkan poin yang dapat ditukar dengan kupon undian untuk
memenangkan hadiah Grand Prize berupa Tabungan Emas 1 kg dan 1 Paket Haji Plus. Program ini berlangsung dari 1 Mei hingga
31 Desember 2025 dan diundi dua kali dalam periode empat bulanan. Selain itu, Perseroan juga meluncurkan fitur setor fisik emas
yang telah dipublikasikan di berbagai media nasional dan digital. Fitur ini memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola
emas fisik digital menjadi saldo Tabungan Emas, sekaligus memperkuat kredibilitas Pegadaian di industri bullion bank. Untuk
memperluas jangkauan segmen, Pegadaian melakukan sponsorship Vindes Sport yang menampilkan pertandingan voli antara tim
Musisi dan tim Komika, dengan penayangan di YouTube Channel Vindes yang ditonton lebih dari 6 juta kali. Di sisi lain, Podcast Live
Detik Pagi yang disiarkan di platform 20Detik dimanfaatkan sebagai media edukasi dan promosi produk Pegadaian kepada segmen
pasar baru. Guna memperkuat eksistensi di ruang publik, Perseroan juga terus melakukan media placement di titik-titik strategis. Pada
triwulan kedua, momentum pasca Lebaran dimanfaatkan dengan pemasangan billboard dan LED seperti di kawasan Sarinah dan
stasiun MRT Jakarta, sebagai bentuk penetrasi brand yang lebih luas kepada masyarakat urban dan pekerja muda.
Adapun program/strategi PemasaranPerseroan sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, sebagai berikut:
1. Program Loyalitas Badai Emas
Pada tanggal 24 September 2025, sudah dilakukan proses pengundian Badai Emas Periode I yang dilakukan di Pegadaian Tower.
Proses pengundian disaksikan oleh saksi seperti Kemensos, Dinsos, dan Notaris. Program undian sebagai bentuk apresiasi
Pegadaian kepada seluruh nasabah yang telah mempercayai layanan dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial, mulai dari
tabungan emas hingga layanan gadai. Tujuan utama program ini adalah sebagai upaya mempertahankan nasabah, sekaligus
meningkatkan transaksi produk-produk Perseroan.
2. Publikasi Fitur Setor Fisik Tabungan Emas
Publikasi fitur baru setor fisik Tabungan Emas diperlukan karena memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan informasi,
membangun pemahaman, dan mendorong adopsi produk oleh masyarakat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan awareness &
edukasi nasabah, menarik segmen baru, meningkatkan trust & kredibilitas, serta mendorong pertumbuhan transaksi.
3. Community Marketing Ke Target Segmen Spesifik
Perseroan melakukan kegiatan sponsorship pada event komunitas TheAsianParent (TAP) yang diselenggarakan di Surabaya
sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi dan kesadaran finansial keluarga muda, khususnya para ibu milenial. Tujuan utama
dari kegiatan sponsorship ini adalah untuk: Meningkatkan awareness terhadap Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Gadai Emas,
sebagai solusi investasi aman dan terjangkau bagi keluarga; Membangun citra Pegadaian sebagai mitra keuangan keluarga yang
peduli terhadap kesejahteraan dan perencanaan masa depan anak; Menjangkau segmen komunitas ibu muda urban di wilayah
94
Page 121
Surabaya yang memiliki potensi besar sebagai calon nasabah baru; dan Meningkatkan engagement melalui kegiatan interaktif
seperti talkshow, games, dan sharing session dimana peserta dapat mengenal produk Pegadaian dengan cara yang ringn dan
relevan. Selain itu, Perseroan melakukan kegiatan sponsorship lainnya seperti sponsorship Adhyaksa Night Run yang
diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah dengan mengusung semangat sportivitas, kebersamaan, dan inklusivitas termasuk
melibatkan peserta penyandang disabilitas. Dimana program ini menyasar segmen komunitas pelari, keluarga, generasi muda,
hingga masyarakat umum yang peduli gaya hidup sehat dan kegiatan sosial.
4. Digital Promo
Program promo yang dilakukan dengan menggunakan kode promo pada aplikasi Pegadaian Digital. Tujuan program untuk
meningkatkan transaksi dan kinerja user aplikasi Pegadaian Digital. Program promo seperti Gajian Emas, Promo Pegadaian
Championship, Voucher Cicil Emas, Sahabat Digital
5. Podcast Live Detik Pagi
Podcast yang disiarkan secara langsung (live) melalui platform 20Detik. Pelaksanaan podcast dilakukan untuk mempromosikan
informasi produk dan program Pegadaian melalui platform 20Detik. Program podcast efektif untuk menjangkau segmen nasabah
baru dan awareness produk Pegadaian. Fokus topik pada triwulan III, peluncuran fitur setor fisik tabungan emas, edukasi emas
solusi finansialmu, dan informasi layanan emas dari rumah
6. Media Placement Untuk Meningkatkan Awareness
Media promosi beriklan menjadi salah satu cara untuk menyebarkan pesan brand dan produk. Untuk memperluas target pasar,
Pegadaian terus mengkaji media-media baru yang cocok untuk menarget segmen potensial. Pada triwulan ketiga, Pegadaian
memanfaatkan momentum kenaikan harga emas, produk cicil emas dengan melakukan media placement billboard di beberapa
titik. Salah satunya dengan pemasangan LED Sarinah, MRT di Jakarta, Stasiun Gambir, Stasiun Senen.
7. Influencer Internal/Pegawai
Penggunaan karyawan Pegadaian yang memiliki pengaruh di lingkungan (media sosial maupun komunitas kerja/masyarakat) dan
secara aktif mengkomunikasikan produk, layanan, maupun kegiatan Pegadaian. Program ini untuk meningkatkan kredibilitas,
memperluas jangkauan, dan membangun budaya perusahaan.
8. Personalize Campaign Melalui CRM Pegadaian
Mengoptimalkan data nasabah (transaksi, profil, dan preferensi) untuk dikirim pesan dalam whatsapp berupa promo, atau layanan
yang lebih relevan, tepat sasaran, dan personal.
Penjualan
Untuk menghindari persaingan harga dengan perbankan syariah, Perseroan terus berupaya memperkuat proposisi nilai kemudahan
akses melalui jaringan layanan yang luas. Karena itulah, berbagai upaya pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mendorong
penjualan. Untuk mendorong efisiensi biaya, salah satu metode perluasan jaringan yang dilakukan Perseroan adalah melalui sistem
keagenan dan channel digital. Adapun jumlah Agen aktif yang bekerjasama dengan Perseroan berjumlah 43.846 Agen yang tersebar
di seluruh Indonesia. Selain itu, Perseroan juga mulai mengembangkan tenaga penjualan yang proaktif melakukan literasi dan edukasi
kepada pelanggan dan komunitas sekitarnya. Untuk mendorong ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan juga secara
tematik melakukan beberapa program promo penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun cashback. Program-program promo ini
dirancang untuk menyeimbangkan antara ketertarikan calon pelanggan dengan profitabilitas perusahaan. Strategi-strategi ini terbukti
efektif, yang tercermin dari pertumbuhan YoY (Year on Year) jumlah nasabah aktif selama tahun 2025 sebesar 9,8%,menunjukkan
respons positif masyarakat terhadap produk dan layanan Perseroan yang semakin relevan, mudah dijangkau, dan kompetitif.
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau
keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/ atau pemerintah yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan Perseroan
Strategi penjualan dimaksudkan untuk dapat mencapai kinerja bisnis Perseroan yang maksimal dengan tetap memberikan layanan
terbaik dan program-program guna mendorong ketertarikan calon pelanggan. Program tersebut terbagi pada beberapa fokus,
diantaranya program untuk pencapaian outstanding loan, program peningkatan kinerja nasabah baik grab new customer ataupun
maintenance customer yang sudah ada, program optimalisasi nasabah HNWI dan peningkatan penjualan produk cicil emas. Hal ini
dimaksudkan untuk mendapatkan penjualan kepada pelanggan dan berdampak pada profitabilitas Perusahaan. Untuk mendorong
ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan juga secara tematik melakukan beberapa program promo penjualan dalam
bentuk diskon biaya maupun cashback. Program-program promo ini dirancang untuk menyeimbangkan antara ketertarikan calon
pelanggan dengan profitabilitas perusahaan.
Adapun program/strategi Penjualan Perseroan sampai dengan diterbitkannya informasi tambahan ini, sebagai berikut:
1. Program Kado Sahabat Tahun 2025 adalah program promo yang diberikan kepada nasabah yang bertransaksi produk Perusahaan
khususnya produk pembiayaan pada periode awal tahun (1 Januari sampai dengan 28 Februari 2025). Pada program ini,
Perusahaan mendapatkan omzet program sebesar Rp1.691.137.639.800,- dan mendapatkan nasabah program sebanyak 53.517.
2. Program Kado Emas Tahun 2025 adalah program promo yang diberikan kepada nasabah yang bertransaksi produk Cicil Emas.
Hal ini dimaksudkan untuk dapat mendorong ketertarikan nasabah pada pembelian produk Cicil Emas sebagai upaya Perusahaan
untuk membentuk ekosistem emas. Program ini berlaku baik di channel outlet, digital maupun Agen dan berlaku dari 1 Januari
sampai dengan 28 Februari 2025. Promo diberikan dalam bentuk diskon Uang Muka pembelian. Pada program ini, Perusahaan
mendapatkan omzet program sebesar Rp720.739.442.853,-. Nasabah yang menggunakan promo sebanyak 44.278 dengan jumlah
gramasi seberat 481.051 gram.
3. Program Gempita Ramadhan dan Lebaran Tahun 2025 adalah program promo dalam rangka momentum Ramadhan dan Lebaran.
Adanya kebutuhan masyarakat pada momentum Ramadhan dan Lebaran baik untuk kebutuhan produktif dan konsumtif serta
kebutuhan untuk menabung dan berinvestasi disikapi oleh Perusahaan dengan memberikan promo kepada nasabah. Periode
program berlaku dari tanggal 7 Maret sampai dengan 30 April 2025. Pada program ini, omset yang dihasilkan dari program adalah
sebesar Rp1.244.888.176.450,- dengan nasabah sejumlah 37.253.
95
Page 122
4. Program LIBAS Tahun 2025 adalah program yang dimaksudkan untuk dapat mendorong pelanggan untuk melakukan pembelian
produk Cicil Emas pada periode 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2025. Tingginya minat pelanggan akan produk Cicil Emas
ditangkap sebagai potensi yang bagus bagi Perusahaan serta menunjukkan semakin tingginya tingkat edukasi masyarakat akan
pengelolaan keuangan. Pada program ini, omset yang didapatkan sebesar Rp1.137.340.020.794,- dengan total gramasi yang
dihasilkan adalah sebanyak 765.888 gram dan nasabah yang menggunakan program sebanyak 64.379.
5. Program Serbu Nasabah Aktif dan Nasabah Baru Tahun 2025 adalah program yang ditujukan untuk dapat mendorong calon
pelanggan untuk bertransaksi produk Perusahaan serta nasabah yang sudah menjadi nasabah Perusahaan dapat meningkatkan
penggunaan produk Perusahaan. Program ini dilaksanakan pada periode 21 Mei 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Pada
program ini omzet yang dihasilkan adalah sebesar Rp523.369.575.861,- dan jumlah nasabah sebanyak 123.488.
6. Program Gemar Juara Tahun 2025 adalah program untuk mendorong nasabah bertransaksi produk Cicil Emas pada periode
17 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025, dengan omset yang dihasilkan sebesar Rp677.941.194.587,- dan jumlah
nasabah sebanyak 26.436.
7. Program Liga Gade 2025 adalah program untuk referral pemasar sinergi holding pada periode 01 Juni 2025 sampai dengan
30 November 2025, dengan omset yang dihasilkan sebesar Rp807.643.664,- dan jumlah nasabah sebanyak 2.006.
Pelanggan
Kepercayaan dan kepuasan nasabah/pelanggan/konsumen merupakan kunci penting bagi Pegadaian agar usahanya terus bertahan.
Untuk itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan melakukan inovasi produk agar sesuai dengan
perkembangan zaman, sekaligus sejalan dengan keinginan nasabah. Upaya yang dilakukan tersebut terbukti membawa hasil, yakni
Pegadaian tetap tumbuh dan berkembang hingga usianya mencapai 124 tahun pada tahun 2025.
Komitmen Pegadaian untuk memberikan layanan yang terbaik dan bermanfaat bagi setiap pelanggan diwujudkan melalui sikap dan
respons profesional dari Perseroan dan segenap jajaran dalam melayani pelanggan. Pegadaian juga menjamin kualitas pelayanan
kepada setiap pelanggan dengan sigap, responsif dan terpercaya. Melalui berbagai layanan ini, Pegadaian membantu konsumen
menjamin kualitas dan keamanan produknya serta mengurangi risiko dan memenuhi harapan konsumen. Penerapan komitmen itu
dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan SUCOFINDO terkait SMK3 dan SNI ISO 9001:2008.
Untuk dapat melakukan perbaikan berkelanjutan, Perseroan juga secara rutin melakukan survey kepuasan kepada pelanggan untuk
menggali peluang perbaikan layanan. Penilaian kepuasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek produk maupun layanan.
Perseroan terus meningkatkan kualitas pelayanan maupun produk yang ditawarkan kepada nasabah sehingga hasil survey kepuasan
yang dilakukan mengungkapkan nilai kepuasan terus konsisten di atas rata-rata industri dari tahun 2021 sampai 2024, dengan nilai
85,5 (2021); 86,7 (2022); 88,4 (2023); 87 (2024); 96,07(September, 2025).
Adapun jumlah nasabah sampai dengan di terbitkannya Informasi Tambahan ini sebanyak sebanyak 15.558.880, tumbuh 9,82% (YoY)
dari tahun lalu. Hal tersebut tidak terlepas dari kinerja outstanding perusahaan yang tumbuh 29,93% (YoY).
96
Page 123
IX. PERPAJAKAN
Umum
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari kepemilikan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi
dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo
obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto
yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima
penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang
ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang
sudah di Audit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.
Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.
Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
97
Page 124
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi sebesar Rp3.221.435.000.000,- (tiga triliun dua
ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebesar
Rp1.553.205.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial serta setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah Penjaminan Persentase
Nama
Seri A Seri B (dalam Rupiah) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT BCA Sekuritas 378.000.000.000 75.165.000.000 453.165.000.000 14,07%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 378.000.000.000 75.200.000.000 453.200.000.000 14,07%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 378.000.000.000 75.005.000.000 453.005.000.000 14,06%
PT CIMB Niaga Sekuritas 378.000.000.000 75.000.000.000 453.000.000.000 14,06%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 378.000.000.000 75.165.000.000 453.165.000.000 14,07%
PT Indo Premier Sekuritas 432.000.000.000 85.890.000.000 517.890.000.000 16,08%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 378.000.000.000 60.010.000.000 438.010.000.000 13,60%
Jumlah 2.700.000.000.000 521.435.000.000 3.221.435.000.000 100,00%
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah Penjaminan Persentase
Nama
Seri A Seri B (dalam Rupiah) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas 182.000.000.000 35.450.000.000 217.450.000.000 14,00%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 182.000.000.000 35.450.000.000 217.450.000.000 14,00%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 182.000.000.000 35.450.000.000 217.450.000.000 14,00%
PT CIMB Niaga Sekuritas 182.000.000.000 35.000.000.000 217.000.000.000 13,97%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 182.000.000.000 35.450.000.000 217.450.000.000 14,00%
PT Indo Premier Sekuritas 208.000.000.000 40.955.000.000 248.955.000.000 16,03%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 182.000.000.000 35.450.000.000 217.450.000.000 14,00%
Jumlah 1.300.000.000.000 253.205.000.000 1.553.205.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial serta risk premium yang disesuaikan
dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
98
Page 125
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7918 7100
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
: Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Keanggotaan Asosiasi
Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja No. 3652/00023.00/2025 tanggal 10 Oktober
2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat
menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, Lantai 15, Suite H
Jalan Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 2933 2858
Faks: (021) 2933 2857
No. STTD : No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas
nama Helen Joni Marsinih
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Asosiasi Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
tanggal 6 Desember 2012
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum
No. 3611/00023.00/2025 tanggal 09 Oktober 2025
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang
menyangkut segi hukum.
99
Page 126
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp.: (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili: (021) 726 5090
No. STTD : STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja No. 3655/00023.00/2025 tanggal 10 Oktober
2025.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah serta akta-akta lain sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah berikut perubahan-perubahannya.
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
No. Izin : KEP-17/2016
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja No. 3473/00023.00/2025 tanggal 14 Oktober
2025.
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
Syariah.
Tugas Pokok : Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini adalah melakukan penelaahan (review)
berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta
memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK
No. 18/2015.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Surat Penunjukan : Perjanjian Kerja Antara PT Pegadaian dengan PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) Nomor: 307/00050.00/2024 tanggal 1 Maret
2024
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
Credit Rating Agencies in Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
yang didirikan oleh Asian credit rating.
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Pokok
Obligasi dan Total Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diwaliamanati.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan memperhatikan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
100
Page 127
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”), bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar
di Bapepam dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali Amanat
telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 2545/CAMS-WA/25 tanggal 22 Oktober 2025, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat (“POJK No. 19/2020”);
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban
Perseroan;
- Surat pernyataan No. 2546/CAMS-WA/25 tanggal 22 Oktober 2025, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 2547/CAMS-WA/25 tanggal 22 Oktober 2025, Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami
kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal;
- Surat pernyataan No. 2548/CAMS-WA/25 tanggal 22 Oktober 2025, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap
Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
A. Riwayat Singkat
Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal
15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK Nomor
15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
101
Page 128
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023
dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
10 Maret 2023.
Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi
Badan Hukum tanggal 11 April 2025, Nomor AHU-AH.01.09-0182026, dan Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat
dalam Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tanggal 4 Maret 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.
B. Permodalan
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 31 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom
sesuai Surat No.DE/XI/2025-3251 tanggal 3 November 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk
terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan Persentase (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., dan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Erni (Indivara Erni)
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Harianto (YB Hariantono)
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur Independen : Heriawan Gazali
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai
Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah Dan Bank Pembayaran,
Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance),
Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM
Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.
102
Page 129
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega, berpegang teguh pada asas profesionalisme,
keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada akhir 30 September
2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 363
Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di Pasar Modal
Wali Amanat (Trustee):
▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
103
Page 130
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
104
Page 131
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
105
Page 132
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
106
Page 133
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
107
Page 134
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
108
Page 135
▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
▪ Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjuan V SMART Tahap I Tahun 2025
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025
▪ Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025
F. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perjanjian Perwaliamanatan, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
109
Page 136
G. PENGGANTI WALI AMANAT
Sesuai Peraturan OJK No. 20/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dapat
dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu
badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan atau kegiatan usahanya oleh
pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan
RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
i. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat;
j. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan; atau
k. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
H. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 30 September 2025 (unaudited) serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan Bank Mega untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung
jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar
Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024.
Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2024 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa
Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2025.
Laporan keuangan Bank Mega untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 telah disusun oleh Manajemen Bank
Mega dan tidak diaudit.
NERACA
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2025* 2024 2023
ASET
Kas 761.844 873.509 855.222
Giro pada Bank Indonesia 6.420.461 7.525.245 6.822.433
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 109 360 104
Pihak ketiga 594.465 955.032 645.772
Total 594.574 955.392 645.876
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (666) (2.186) (1.203)
Giro pada bank lain - neto 593.908 953.206 644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 5.400.000 831.826 3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 5.400.000 831.826 3.352.627
Efek-efek
Pihak berelasi - 198.832 198.288
Pihak ketiga 39.624.725 49.304.778 37.426.300
Total 39.624.725 49.503.610 37.624.588
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - - -
Efek-efek - neto 39.624.725 49.503.610 37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 12.885.724 1.389.981 7.215.441
Total 12.885.724 1.389.981 7.215.441
110
Page 137
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2025* 2024 2023
Tagihan derivatif
Pihak terkait 179 2.101 -
Pihak ketiga 67.925 46.633 20.974
Total 68.104 48.734 20.974
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.895.499 1.743.050 1.318.592
Pihak ketiga 62.014.563 62.911.602 64.986.127
Total 63.910.062 64.654.652 66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (9.371) (11.823)
Total Kredit yang diberikan 63.910.062 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (762.264) (664.877) (604.816)
Kredit yang diberikan - neto 63.147.798 63.980.404 65.688.080
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 5.376 9.234 -
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (7) (12) -
Tagihan akseptasi - neto 5.369 -
Aset pajak tangguhan - 105.542
Aset tetap dan aset hak guna 8.259.923 8.205.441 8.121.885
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (2.336.319) (2.131.428) (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto 5.923.604 6.074.013 6.197.758
Aset lain-lain
Pihak berelasi 10.653 15.681 15.751
Pihak ketiga 2.732.386 3.604.521 3.612.044
TOTAL ASET 137.574.576 134.915.494 132.049.591
LIABILITAS
Liabilitas segera 225.602 179.318 296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 400.041 387.246 482.783
Pihak ketiga 5.859.284 9.995.402 9.642.942
Total 6.259.325 10.382.648 10.125.725
Tabungan
Pihak berelasi 70.952 72.339 113.643
Pihak ketiga 17.848.954 17.115.305 15.548.598
Total 17.919.906 17.187.644 15.662.241
Deposito berjangka
Pihak berelasi 515.614 622.090 1.717.317
Pihak ketiga 81.643.616 63.476.915 61.930.467
Total 82.159.230 64.099.005 63.647.784
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 101.701 1.808.949 1.202.082
Pihak ketiga 2.260.346 2.024.083 2.670.514
Total 2.362.047 3.833.032 3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi - 236.275 -
Pihak ketiga 70.146 12.710.913 12.573.231
Total 11.657.391 12.947.188 12.573.231
Liabilitas derivatif 119.567 121.059 18.931
Utang pajak 164.661 222.064 138.535
Pinjaman yang diterima 3.083.295 3.987.600 2.909.228
Utang akseptasi 5.376 9.234 -
Liabilitas pajak tangguhan - neto 206.257 - 156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja 243.997 296.414 277.530
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 50.000 48.000 48.000
Pihak ketiga - 2.000 2.000
Total 50.000 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 1.624 1.912 4.703
Pihak ketiga 1.051.686 416.175 560.653
Total 1.053.310 418.087 565.356
TOTAL LIABILITAS 113.922.719 113.733.293 110.294.148
111
Page 138
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2025* 2024 2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462 5.870.465
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.841 1.786 1.716
Saldo laba 8.025.291 6.671.020 6.221.696
Penghasilan komprehensif lain 3.406.772 2.291.442 3.314.078
TOTAL EKUITAS 23.651.857 21.182.201 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 137.574.576 134.915.494 132.049.591
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 7.693.699 7.766.364 10.289.306 10.271.532
Beban bunga (3.888.753) (3.748.760) (5.189.567) (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 3.804.946 4.017.604 5.099.739 5.532.145
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.203.992 1.242.263 1.696.891 1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 454.018 83.847 70.465 535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 4.695 29.641 36.466 55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - (8.399) 493
3.202 14.794
neto
Lain-lain 7.831 5.801 8.332 10.704
Total pendapatan operasional lainnya 1.662.137 1.362.045 1.815.356 2.288.030
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (13.196) (8.399) (12.536) (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan (350.772) (159.393)
(216.464) (195.318)
dan aset non-keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (1.508.315) (1.691.240) (2.055.670) (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.001.718) (1.063.823) (1.399.207) (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (2.874.001) (2.922.855) (3.683.877) (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 2.593.082 2.456.794 3.231.218 4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto 128.564 16.037 25.688 10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.721.646 2.472.831 3.256.906 4.342.729
Beban pajak - neto (521.740) (475.156) (625.852) (832.059)
LABA BERSIH 2.199.906 1.997.675 2.631.054 3.510.670
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (50.745) (48.533)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain - neto 1.322.150 212.369 (696.131) 496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN 3.522.056 2.210.044
1.884.178 3.958.581
BERJALAN
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 187 170 224 299
*tidak diaudit
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA TBK
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp.: (021) 79175000; Faks.: (021) 79187100
website: www.bankmega.com
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
112
Page 139
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial (“FPPS”) yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
Bab XIV Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 6 November 2025 dimulai pada
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 10 November 2025 pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Sebelum Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ditutup, pemesan harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPS selama jam
kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditunjuk
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO/FPPS.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPS
yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan
akan dilakukan pada tanggal 11 November 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya pada tanggal
12 November 2025 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang juga
113
Page 140
merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
BCA Bank BNI Bank BRI
Cabang: KCK Cabang: Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 2050086545 No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank CIMB Niaga PT Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 8001 6344 2600 No. Rekening: 3320067704 No. Rekening: 0701392302
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
BCA Syariah Bank Syariah Indonesia Bank Muamalat
Cabang: Jatinegara Cabang: JPU Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0010472330 No. Rekening: 449-317-429 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank CIMB Niaga PT Bank Maybank Syariah Indonesia Bank Permata Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang: Jatinegara Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 8600.0829.8400 No. Rekening: 2700005359 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, maka Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 13 November 2025 pada Rekening Perseroan, sebagai
berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang: KC Kramat Raya Cabang: KC Kementerian BUMN
No. Rekening: 033501000095305 No. Rekening: 1029491767
Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 13 November 2025.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
114
Page 141
Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari Rekening
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial milik Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi,
yaitu tanggal 13 November 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tercatat
dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, memberikan suara
dalam RUPO dan RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dan pelunasan jumlah Pokok
Obligasi dan Total Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial maupun pelunasan Pokok
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak atas Bunga Obligasi dan pembayaran
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan periode
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Bunga Obligasi dan
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan dengan mengacu kepada Informasi Tambahan.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial telah dikembalikan kepada para
pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
dengan mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi
Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
115
Page 142
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
13. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk dan atas nama Perseroan
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 5299 1099
Faks.: (021) 5299 1199
116
Page 143
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat diperoleh pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada tanggal 6 – 10 November 2025 pukul 09.00
– 16.00 WIB sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 5091 4100
Faks. (021) 23587300, 23587250 Faks. - Faks. (021) 252 0990
e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id e-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt. 32 Gedung Pacific Century Place, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12190 Jakarta 12940 Jakarta Selatan 12190
Tel. (021) 50847847 Telp. (021) 3003 4945 Tel. (021) 50887168
Faks. - Faks. (021) 3003 4944 Faks. (021) 50887167
e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id e-mail: corporate.finance@dbs.com e-mail: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 527 5701
e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id
117
Page 144
Halaman ini sengaja dikosongkan
118
Page 145
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office.
119
Page 146
Halaman ini sengaja dikosongkan
120
Page 147
Ref. No.: 8212/MMI-HJM/XI/2025 Jakarta, 3 November 2025
Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap III Tahun 2025:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 15
Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap III Tahun 2025:
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT BCA SEKURITAS
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52 Jalan MH Thamrin No. 1
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10310, Indonesia
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi) PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi) PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT DBS VICKERS SEKURITAS
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025 DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2025
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
saat ini berganti nama menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor Anggota
200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Pusat
(selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum No.
3611/00023.00/2025 tanggal 9 Oktober 2025, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji
121
Page 148
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -
Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya
memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III
Tahun 2025 kepada masyarakat secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian dengan nama “Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian” dengan target dana sebesar
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp89.475.000.000,00 (delapan puluh sembilan
miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
Rp38.360.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah), berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
Rp51.115.000.000,00 (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun.
b. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap II Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar Rp4.457.310.000.000,00 (empat triliun
empat ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
Rp2.148.105.000.000,00 (dua triliun seratus empat puluh delapan miliar seratus lima juta
Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
Rp2.309.205.000.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.
c. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap III Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar Rp2.231.780.000.000,00 (dua triliun
dua ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar Rp
Rp1.869.775.000.000,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma
satu nol persen) per tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Seri B dalam jumlah sebesar
Rp362.005.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua miliar lima juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20%
(enam koma dua nol persen) per tahun.
122
Page 149
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -
d. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar Rp3.221.435.000.000,00 (tiga triliun
dua ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) (selanjutnya disebut
“Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Seri A dalam jumlah sebesar
Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun.
ii. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Seri B dalam jumlah sebesar
Rp521.435.000.000,00 (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta
Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun.
2. Surat Berharga Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan dengan nama “Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian” dengan jumlah
pokok sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah
pokok sebesar Rp33.885.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan
jumlah sebesar Rp33.785.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima
juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi,
dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan sebesar
10,397000% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh nol nol nol persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen
6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan
jumlah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan sebesar 10.56000% (sepuluh koma lima enam nol nol nol persen) dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan
sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
b. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II, yang diberi nama
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam
jumlah pokok sebesar Rp1.412.910.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan
ratus sepuluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi
dengan Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial adalah sebesar 10,0758% (sepuluh koma nol
tujuh lima delapan persen) per tahun (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024”).
c. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III, yang diberi nama
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 dalam
jumlah pokok sebesar Rp1.553.205.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh tiga miliar dua ratus
lima juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025”), yang terdiri dari:
123
Page 150
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -
i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Seri A dengan
jumlah sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar Rupiah), berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan sebesar 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan
Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 5,25% (lima koma dua lima persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Seri B dengan
jumlah sebesar Rp253.205.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima
juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan sebesar 11,00% (sebelas koma nol
nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil
Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 ini
tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III
Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki hubungan
afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan
b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 No. 41 tanggal
24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
III Tahun 2025 No. 44 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT DBS Vickers Sekuritas yang
seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana
emisi sukuk mudharabah (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”). PT BNI Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan
pengendalian secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 No. 43
tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap III Tahun 2025 No. 46 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
124
Page 151
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Coporate Governance (GCG);
2. Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah serta menerapkan prinsip-
prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025. Pefindo telah
menerbitkan surat No. RTG-337/PEF-DIR/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV PT Pegadaian Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Tahap III PT Pegadaian Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) yang menyatakan bahwa untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2025
dan Sukuk Mudharabah Bekelanjutan III Tahap V Tahun 2025, berlaku peringkat sebagaimana dicantumkan
dalam:
1. Sertifikat Pemeringkat No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret
2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah).
2. Sertifikat Pemeringkat No. RC-265/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 10 Maret
2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III
Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh:
a. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek
Indonesia No. S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat
Utang;
b. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-79/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”),
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025, Perseroan
menyampaikan informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan:
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
125
Page 152
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 No. 8136/MMI-HJM/VI/2024 tanggal 24 Juni
2024, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 Ref. No. 8185/MMI-HJM/VIII/2024 tanggal 19
Agustus 2024, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 Ref. No. 8272/MMI-
HJM/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT
Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun
2025, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025,
Dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2025 No. Ref. 8078/MMI-HJM/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum
Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap III Tahun 2025 Dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap V Tahun 2025 No. Ref. 8139/MMI-HJM/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan Tambahan Laporan Uji
Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 Dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 No. Ref. 8211/MMI-HJM/XI/2025 tanggal 3
November 2025 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT
Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun
2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap III Tahun 2025 Ref. No. 8208/MMI-HJM/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025, adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang
diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
126
Page 153
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan
Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
20/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”),
dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh HKHSK
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
(“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHSK”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);
2.2 Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
(“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha pergadaian.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 3 November 2025.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
III Tahun 2025 sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab
konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap
kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
127
Page 154
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 serta atas dasar
kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan
Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun
1961 No. 209) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan
Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis
Staatsblad No. 402 dan tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian,
yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum
Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
128
Page 155
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No.
200) (“PP No. 103/2000”).
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi
Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku
Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”). Tindak lanjut dari PP No. 51/2011 telah
dilaksanakan dengan ditandatanganinya Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta Pendirian”). Pendirian Perseroan telah
dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
mengikat bagi Perseroan.
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.
2. Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021, No. B.1438-
DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana
dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
129
Page 156
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1 ayat (1)
anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv)
mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v)
mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32) anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3)
anggaran dasar Perseroan; dan (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
Perseroan.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 15/2021 di
atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar
Perseroan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. Direksi Perseroan telah melakukan review terhadap ketentuan dalam anggaran dasar dan
menyampaikan usulan perubahan anggaran dasar kepada Head of Subsidiary Management Division
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Surat No. 84-B/00030.04/2023 tanggal 19
September 2023 perihal Permohonan Pembahasan Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT
Pegadaian.
b. Usulan perubahan anggaran dasar tersebut telah dilakukan pembahasan bersama dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku pemegang saham Seri B Perseroan yang selanjutnya Direksi
Perseroan telah mengajukan permohonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan
dengan ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 melalui Surat No. 127-B/00030.04/2023
tanggal 14 Desember 2023 perihal Permohonan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Tentang Perubahan Anggadan Dasar PT Pegadaian.
c. Mempertimbangkan surat permohonan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang
disampaikan sejak 14 Desember 2023 belum memperoleh tanggapan dari Rapat Umum Pemegang
Saham, Direksi Perseroan melalui Surat No. 140-B/00030.04/2024 tanggal 10 Desember 2024
Perihal Permohonan Konsultasi Usulan Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, menyampaikan
permohonan konsultasi kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara guna memperoleh arahan dan pertimbangan atas usulan perubahan
anggaran dasar yang telah disampaikan oleh Perseroan.
d. Audiensi telah dilakukan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sehubungan dengan
usulan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian pada tanggal 7 Februari 2025.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum belum terdapat tindak lanjut atas usulan penyesuaian Anggaran
Dasar Perseroan sesuai POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana disampaikan oleh Direksi Perseroan.
Belum diaturnya ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar
Perseroan, tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No.
33/POJK.04/2014. Perseroan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana diwajibkan dalam POJK No.
33/POJK.04/2014, dimana jumlah Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing lebih dari 2
orang dan Perseroan memiliki Komisaris Independen yang jumlahnya minimal 30% dari jumlah anggota
Dewan Komisaris Perseroan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014,
maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif
terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014, termasuk
pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
130
Page 157
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut ”TI”)
dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28 Tahun 2025”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh
Perseroan tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
keselamatan dana masyarakat yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”). Perseroan telah memperoleh
Izin Usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 133 ayat (1) PP
No. 28 Tahun 2025.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
Tidak dilakukannya penyesuaian deskripsi bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa
Perseroan tidak perlu melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan Badan
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
mengikat bagi Perseroan serta ketentuan menurut Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara selaku
Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum disesuaikannya
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
Peraturan KBLI 2020, hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha OSS-RBA bagi
Perseroan yang berlaku efektif.
Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan merupakan milik Perseroan
dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan kecuali
Perseroan harus melakukan perpanjangan maupun pengurusan apabila izin yang dimiliki oleh Perseroan
akan berakhir. Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-
pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia, Lembaga Pengelolaan dan
Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan dan Pemerintah Daerah.
131
Page 158
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri
A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi
atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan. Susunan
Pemegang Saham Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670 tanggal 24
September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B milik Negara Republik Indonesia
kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas
Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
132
Page 159
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Persentase
Jumlah Saham Nilai Saham
(%)
Keterangan
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Rp25.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia
0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
(Persero) Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
dan Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
seri B.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara dan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (“PP No. 72 Tahun 2016”) yaitu hak untuk menyetujui:
pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh Perseroan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.
133
Page 160
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -
6. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum pada
tanggal 22 Mei 2025, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar Latri Setiawan.
Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria
sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh
Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan
sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka
Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru. Oleh
karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai pemenuhan
persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.
7. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 30 September 2025, Perseroan telah memiliki cadangan
sebesar Rp19.680.251.000.000,00 (sembilan belas triliun enam ratus delapan puluh miliar dua ratus lima
puluh satu juta Rupiah) yang merupakan 314,88% (tiga ratus empat belas koma delapan delapan persen)
dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UUPT.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antok Mukti Putranto *)
Komisaris merangkap : Sudarto
sebagai Plt. Komisaris Utama
Komisaris : Loto Srinaita Ginting
Komisaris : Syafa’at Perdana
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris Independen : Kukrit Suryo Wicaksono
Komisaris Independen : Trimedya Panjaitan
Komisaris Independen : Martina
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Wakil Direktur Utama : Budi Wahju Soesilo
Direktur Jaringan dan Operasi : Eka Pebriansyah
Direktur Keuangan dan Perencanaan : Ferdian Timur Satyagraha
Strategis
Direktur Direktur Manajemen Risiko, : Ismail Ilyas
Legal, dan Kepatuhan
Direktur Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan : Selfie Dewiyanti
Pengembangan Produk
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Yos Iman Jaya Dappu
134
Page 161
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon
Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank
(“SEOJK No.39/2016”).
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan:
8.1. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24
Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris
Perseroan.
8.2. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
SK-189/MBU/07/2025, No. 2241-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badang Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan (Perseroan) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tangggal 14 Juli 2025 yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data
Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311106 tanggal
15 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158546.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 15 Juli 2025 sehubungan dengan penugasan Sudarto yang semula Komisaris menjadi
Komisaris Utama, peengangkatan Loto Srinaita Ginting selaku Komisaris, Kukrit Suryo Wicaksono
selaku Komisaris Independen, Syafa’at Perdana selaku Komisaris, Trimedya Panjaitan selaku
Komisaris Independen, dan Martina selaku Komisaris Independen Perseroan.
8.3. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06 tanggal
23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Eka
Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan.
8.4. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan
135
Page 162
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama.
8.5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-164/MBU/06/2023 dan No. 0629-DIR/HCB/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01
tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan
pengalihan penugasan Ferdian Timur Satyagraha semula sebagai Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Perseroan.
8.6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-188/MBU/07/2025, No. 2240-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Selaku Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan,
Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. 06 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, perubahan data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0310906 tanggal 14 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0158107.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 Juli 2025, sehubungan dengan perubahan nomenklatur
jabatan pengalihan penugasan Eka Pebriansyah yang semula sebagai Direktur Jaringan, Operasi,
dan Penjualan menjadi Direktur jaringan dan Operasi Perseroan, pengangkatan Budi Wahju Soesilo
selaku Wakil Direktur Utama, Tribuana Tunggadewi selaku Direktur Human Capital, Ismail Ilyas
selaku Direktur Manajemen Risiko, Legal Kepatuhan dan Umum, Selfie Dewiyanti selaku Direktur
Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk, Yos Iman Jaya Dappu selaku Direktur
Teknologi Informasi dan Digital.
8.7. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. SK-225/MBU/08/2025 dan No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tanggal
13 Agustus 2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi
Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-225/MBU/08/2025 dan
No. 2738-DIR/HBS/08/2025 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas
Anggota Direksi PT Pegadaian No. 14 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty
Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan Data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0329740 tanggal 26 Agustus 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0198000.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Agustus 2025, sehubungan dengan perubahan
136
Page 163
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -
nomenklatur jabatan yang semula Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan, dan Umum
menjadi Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan dan pengalihan penugasan Ismail Ilyas
yang semula sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan dan Umum menjadi Direktur
Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan Perseroan.
8.8. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal
17 September 2025 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk No. SK-253/MBU/09/2025 dan No. 3105-DIR/HBS/09/2025 tanggal 17 September
2025 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. 14 tanggal 25 September 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343454
tanggal 29 September 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0226987.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 September 2025, sehubungan dengan pengalihan
penugasan Sudarto yang semula sebagai Komisaris Utama menjadi Komisaris Perseroan dan
mengangkat Antok Mukti Putranto sebagai Komisaris Utama Perseroan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
33/POJK.04/2014. Sudarto, Loto Srinaita Ginting, Umiyatun Hayati Triastuti, Syafa’at Perdana selaku
Komisaris, Martina, Trimedya Panjaitan, dan Kukrit Suryo Wicaksono selaku Komisaris Independen, Damar
Latri Setiawan selaku Direktur Utama, Budi Wahju Soesilo selaku Wakil Direktur Utama, Eka Pebriansyah
selaku Direktur Jaringan dan Operasi, Ferdian Timur Satyagraha selaku Direktur Keuangan dan
Perencanaan Strategis, Ismail Ilyas selaku Direktur Manajemen Risiko, Legal Kepatuhan, dan Umum, Selfie
Dewiyanti selaku Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk, Yos Iman Jaya Dappu
selaku Direktur Teknologi Informasi dan Digital, dan Tribuana Tunggadewi selaku Direktur Human Capital
telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No.
27/POJK.03/2016”), sedangkan untuk Antok Mukti Putranto selaku Komisaris Utama belum memperoleh
penilaian kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 POJK No. 27/POJK.03/2016, calon anggota Direksi dan calon
anggota Dewan Komisaris dilarang untuk melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris apabila belum memperoleh persetujuan OJK berupa penilaian kemampuan
dan kepatutan. Dengan demikian, Antok Mukti Putranto belum dapat melakukan kewenangannya selaku
Komisaris Utama Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan No. KEP-19/KP/DK.GD/09/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris
Utama PT Pegadaian, Dewan Komisaris menunjuk Sudarto sebagai Plt. Komisaris Utama. Sudarto selaku
Plt, Komisaris Utama menjalankan tugas sebagai Komisaris dengan kekuasaan dan kewenangan yang
sama dengan Komisaris Utama di samping menjalankan pekerjaannya sebagai Komisaris.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, pemenuhan penilaian kemampuan dan kepatuhan Antok Mukti
Putranto sedang dalam tahap Wawancara Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”). Seluruh dokumen pendukung telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 29 Oktober
2025, dan saat ini Perseroan sedang menunggu jadwal pelaksanaan wawancara yang akan ditetapkan oleh
OJK sebagai bagian dari proses penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud.
137
Page 164
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1062/KEP/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Mutasi
Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management & Middle Management, telah mengangkat Dwi
Hadi Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Perseroan
telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Corporate Secretary
Perseroan melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui
Surat Perseroan No. 004/00013.02/202 tanggal 2 Januari 2025.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. KEP-13/KP/DK.GD/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Ketua, Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Trimedya Panjaitan
Anggota : 1. Kukrit Suryo Wicaksono
2. Martina
3. Alpin Napitupulu
4. Imbuh Sulistyarini
Anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. KEP-06/KP/DK.GD/04/2025 tanggal 29 April 2025. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 POJK
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam
Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite. Perseroan
telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan komite audit Perseroan yang
efektif pada 22 Juli 2025 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti
lapor melalui Surat Perseroan No. 1016/00013.02/2025 tanggal 23 Juli 2025. Masa keanggotaan Dewan
Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Audit berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota
Dewan Komisaris.
11. Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”),
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
No. KEP-14/KP/DK.GD/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota,
dan Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Kukrit Suryo Wicaksono
Anggota : 1. Loto Srinaita Ginting
2. Sudarto
3. Umiyatun Hayati Triastuti
4. Syafaat Perdana
5. Yuni Styaningsih
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
05/KP/DK.GD/04/2025 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 29 April 2025. Perseroan
telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan perubahan Komite Nominasi dan
138
Page 165
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -
Remunerasi Perseroan yang efektif pada 22 Juli 2025 melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK
sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1019/00013.02/2025 tanggal 23
Juli 2025. Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi
berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
12. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. KEP-15/KP/DK.GD/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Ketua, Pengangkatan Anggota, dan Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT
Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Martina
Anggota : 1. Sudarto
2. Umiyatun Hayati Triastuti
3. Loto Srinaita Ginting
4. Syafaat Perdana
5. Charles R. Vorst
6. Yodi Armawidiatmo
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan Perubahan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Pegadaian melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan
bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 1023/00013.02/2025 tanggal 23 Juli 2025. Masa keanggotaan
Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Pemantau Risiko berlaku sesuai dengan masa jabatan
sebagai Anggota Dewan Komisaris.
13. Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Cholil Nafish
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
139
Page 166
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.
Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar
Modal M. Cholil Nafish. Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan
kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian tidak
dibuat oleh M. Cholil Nafish, maka tidak terdapat kewajiban bagi M. Cholil Nafish untuk memperoleh
Izin Ahli Syariah Pasar Modal. M. Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321
7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419
0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
sebagai asesor kompetensi.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
14. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan
Direksi No. 55 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pengawas Intern (SPI).
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern
PT Pegadaian (Perseroan) dan terakhir kali diubah dengan Salinan Kebijakan Umum No. 8 tahun 2024
tentang Audit Internal tanggal 17 April 2024. Sesuai Keputusan Direksi No. 314/KEP/2025 tentang
Pengangkatan Karyawan sebagai Kepala Satuan Pengawas Intern tanggal 20 Mei 2025, Direksi
mengangkat Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan
Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK
sehubungan pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui
Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No.
6/00013.02/2023 tanggal 8 Februari 2023. Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan
telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries
Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-30/DK-
GD/04/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Persetujuan Pengangkatan Kembali Kepala Satuan Pengawas
Intern (SPI) PT Pegadaian.
15. Perseroan telah memperoleh pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 182 dan Pasal 187
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sesuai Surat Otoritas Jasa
Keuangan No. S-33/PL.121/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Pencatatan dan Pelaporan Rencana
Penerbitan Efek Berkelanjutan Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
16. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap III Tahun 2025, maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi
Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana
dinyatakan dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian No. 110/00013.00/2025 tanggal
30 Januari 2025 tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Surat No.
R.3165-DIR/SBM/09/2024 tanggal 22 September 2025 perihal Persetujuan Pemegang Saham Seri B atas
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Revisi Tahun 2025 PT Pegadaian.
17. Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor
Wilayah (”Kanwil”), 539 (lima ratus tiga puluh sembilan) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 103 (seratus
140
Page 167
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -
tiga) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.873 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) Unit
Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 563 (lima ratus enam puluh tiga) Unit Pelayanan Cabang
Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
masih berlaku.
18. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
18.1. Sejumlah 1.142 (seribu seratus empat puluh dua) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
Bangunan, 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5
(lima) Unit Rumah Susun dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Seluruh sertipikat
hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah
beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa
atau perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
18.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 25 (dua puluh
lima) sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri.
Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa
atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.3. Perseroan memiliki 2 (dua) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan
dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang. Seluruh
kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan
yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
19. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan,
serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, dan PT Jasaraharja
Putera dengan jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan
Direksi No. 3805/00023.00/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Perseroan telah membayar premi atas setiap
asuransi terhadap aset dimana Perseroan melangsungkan kegiatan usaha.
20. Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2023 – 2025 No. 1679/00028.02/2023, No. 99/DPP-
SP/14/2023 tanggal 20 November 2023, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.231123014/B/XII/2023
tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 28
Desember 2023, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan 19 November
2025.
141
Page 168
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -
21. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan
perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan
Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana
Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
22. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan No. 02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan
No. 01143781 tanggal 10 Desember 2014.
23. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban lapor ketenagakerjaan wajib
didaftarkan kembali pada tanggal 2 Mei 2026.
24. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24 Agustus 2001
yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Tanda
Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.
25. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka
menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial
antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT
Pegadaian (Persero) No. 1640-B/00028.02/2024 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal 15
Juli 2024, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
Administrasi Jakarta Pusat No. 2753/Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan masa keanggotaan LKS
Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun.
26. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
26.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Anak”) yaitu sebagai berikut:
a. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri
Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 (“Akta
Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta Pendirian PT PGDE telah
diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11
tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
142
Page 169
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046216. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PGDE masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 186.279 (seratus delapan puluh enam ribu
dua ratus tujuh puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp186.279.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh sembilan
juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 16 Juni 2024.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018.
ii. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian No.
S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan Bisnis Emas.
iii. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-13/DK.GD/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
Perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Divestasi PT Pesonna Optima
Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
iv. Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
252/MBU/04/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Pelapasan Penyertaan
dalam rangka Penataan Perusahaan Anak PT Pegadaian.
Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R-876-DIR/SBM/05/2024 Tanggal
16 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan dalam Rangka Penataan
Perusahaan Anak PT Pegadaian.
Penyertaan modal Perseroan di PT PGDE telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, karena
PT PGDE secara karakter bisnis menunjang kegiatan usaha Perseroan.
PT PGDE merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan demikian
transaksi antara Perseroan dan PT PGDE merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No.
42/POJK.04/2020”), sehingga PT Bank BRI dikecualikan dari kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No.
42/POJK.04/2020.
Perseroan telah melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Keterbukaan
Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK No.
31/POJK.04/2015”), dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan situs web bursa efek
melalui Surat No. 59/00033.00/2024 tanggal 14 Juni 2024.
143
Page 170
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -
b. PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei
2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG pada
Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember
2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000. Pada
tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia
No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015. Terkait dengan persetujuan
penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian PT BLAG, sesuai dengan keterangan pada
Akta Pendirian PT BLAG, Direktur Utama Perseroan pada saat itu bertindak berdasarkan
Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000.
PT BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah
memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia.
Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan
sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai
ekuitas negatif pada 2018 maka dipertimbangkan untuk melakukan likuidasi terhadap PT
BLAG agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Namun demikian,
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 3491/00023.00/2024 tanggal 4 Desember 2024
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Kajian
Bisnis dan Kajian Hukum Likuidasi PT BLAG, Direksi Perseroan berencana untuk melakukan
transformasi bisnis terhadap PT BLAG sehingga selanjutnya PT BLAG akan melakukan
kegiatan usaha sebagai perusahaan Jasa Keuangan atau Perusahaan Penunjang Jasa
Keuangan pembiayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang dalam proses
penyusunan kajian untuk mengkaji kembali strategi bisnis PT BLAG dan kemungkinan aksi
korporasi lain yang dapat dilakukan terhadap PT BLAG selain likuidasi.
26.2. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan terbatas
yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo
Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14
November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014
tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104
144
Page 171
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -
tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian PT PBK”), anggaran dasar PT
PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 22
tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0147665 tanggal 2 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0119982.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 2 Juni 2025 (“Akta PBK No. 22/2025”). Pada tanggal
Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 20.060 (dua puluh ribu enam puluh) saham atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp20.060.000.000,00 (dua puluh miliar enam puluh juta Rupiah), yang
merupakan 13,88% (tiga belas koma delapan delapan persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta PBK No. 33/2020. Dalam rangka
melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar
Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan Rapat Umum
Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT Pefindo
Biro Kredit; dan
b. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
pada Pefindo Biro Kredit.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari
instansi terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia utamanya dalam rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan karena merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun serta bebas dari perkara apapun
serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun. Penyertaan langsung yang dilaksanakan
Perseroan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sesuai dengan ketentuan Pasal 192
POJK No. 39 Tahun 2024. Jumlah seluruh pernyertaan langsung Perseroan pada Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi adalah sebesar Rp207.838.900.000,00 (dua ratus tujuh miliar delapan
ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu Rupiah) yang mana hal tersebut merupakan 0
0,534% (nol koma lima tiga empat persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2025.
26.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PGDE,
sebagai berikut:
a. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna
Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
145
Page 172
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046213. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PIJ masih beroperasi.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, PT PGDE memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar lima
ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta Para Pemegang Saham Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Indonesia Jaya No. 24 tanggal 13
Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0214742 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0119073.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ dengan cara pengambilalihan saham secara
langsung milik Perseroan pada PT PIJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Pesonna Indonesia Jaya No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan
Bisnis Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT PIJ, sesuai
dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c, PT PGDE telah memperoleh tanggapan Dewan Komisaris
PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
b. PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783 (“Akta
Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ telah diubah
beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal 22 November 2019
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.
146
Page 173
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT POJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, PT PGDE memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima Jasa No. 23 tanggal
13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214743 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0119074.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.
Sehubungan dengan kepemilikan saham PT PGDE pada PT POJ, PT PGDE melakukan
penyertaan pada PT POJ dengan cara pengambilalihan saham secara langsung milik
Perseroan pada PT POJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima
Jasa No. 17 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan Bisnis
Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT POJ, sesuai
dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c Anggaran Dasar PT PGDE, PT PGDE telah memperoleh
tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
27. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Asosiasi belum
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No.
40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE dan Perusahaan
Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar
Perusahaan Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat
pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi.
28. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 Ayat (1) UUPT.
29. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak belum disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan
Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 28
Tahun 2025, kecuali PT BLAG karena sampai dengan tanggal Pendapat Hukum sedang dalam tahap beku
operasi sehingga tidak memiliki kebutuhan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan PT BLAG dengan
147
Page 174
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -
Peraturan KBLI 2020. Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat
konsekuensi hukum bagi Perusahaan Anak yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan
usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.
30. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
PT BLAG, telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris, dengan demikian organ perseroan PT BLAG tidak lengkap. Dengan tidak lengkapnya organ
perseroan pada PT BLAG, maka PT BLAG tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Sesuai
dengan Pasal 3 UUPT, Pemegang Saham PT BLAG bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama PT BLAG dan bertanggung jawab atas kerugian PT BLAG.
31. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUPT.
32. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB OSS-RBA untuk PT BLAG.
33. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
33.1. PT PGDE telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada
seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang
sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah
melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana
kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
Sedangkan PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran gaji
yang dilakukan.
33.2. PT PGDE telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam
program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh tenaga kerja
Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai dan
program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak. Sedangkan PT BLAG tidak
memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban untuk ikut serta dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
33.3. PT PGDE telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban
melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan untuk PT PGDE adalah 8 Mei 2026. Perusahaan Anak
wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu terlewati.
Sedangkan PT BLAG tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan
mengingat tidak terdapat karyawan pada PT BLAG.
33.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT PGDE telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan
Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
148
Page 175
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -
Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.
KEP.4/HI.00.00/00.0000.240216005/B/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan PT PGDE berlaku sampai dengan 21 Juli 2026. Perusahaan Anak yaitu PT
BLAG, tidak memiliki karyawan sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang
harus membuat peraturan perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
Kerja Bersama.
33.5. PT PGDE telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal
106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) sebagaimana
dibuktikan dengan Keputusan Direksi No. 08/KEP/2024 tentang Pembentukan dan Susunan
Pengurus Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua Empat Periode 2024 – 2027
tanggal 23 April 2024, dan telah dicatatkan dalam Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 2052 Tahun 2024 tentang
Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua Empat tanggal 31 Mei 2024,
dengan ketentuan masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan PT BLAG tidak dipersyaratkan membentuk
Lembaga Kerjasama Bipartit karena PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak diwajibkan
untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.
34. PT PGDE memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan dalam
bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau penguasaan
aset-aset oleh PT PGDE telah sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE. Sedangkan PT BLAG tidak
memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.
35. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi
seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku
terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III
Tahun 2025.
36. Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban
pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
37. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap III Tahun 2025.
149
Page 176
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau
pihak ketiga lainnya. Perseroan wajib melakukan pemberitahuan kepada PT SMBC Tbk paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender terkait Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 setelah Tanggal Emisi. Selain pemberitahuan yang wajib
dilakukan oleh Perseroan kepada PT SMBC Tbk, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan
pemberitahuan kepada bank dan/atau kreditur dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025. Terhadap
perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang
dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang sukuk dan/atau obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 maupun pemegang
saham publik PT Bank BRI selaku pemegang saham pengendali Perseroan.
38. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
adalah sebagai berikut:
38.1. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Seri B dalam jumlah
Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2026.
38.2. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 Seri B dalam jumlah
Rp228.025.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah), berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 24 Agustus 2026.
38.3. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar Rp51.115.000.000,00
(lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
38.4. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar Rp2.309.205.000.000,00
(dua triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2028.
38.5. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar Rp
Rp1.869.775.000.000,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 13 September 2026.
38.6. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Seri B dalam jumlah sebesar Rp362.005.000.000,00
(tiga ratus enam puluh dua miliar lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 3 September 2028.
38.7. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebesar
Rp235.040.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 24 Agustus 2026.
38.8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
150
Page 177
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -
38.9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.517.220.000.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah)
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Juni 2026.
38.10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dalam jumlah pokok sebesar
Rp234.720.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2028.
38.11. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Seri A dengan jumlah sebesar
Rp1.454.130.000.000,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus tiga puluh juta
Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yang jatuh
tempo pada tanggal 13 September 2026.
38.12. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Seri B dengan jumlah sebesar
Rp165.005.000.000 (seratus enam puluh lima miliar lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 3 September 2028.
38.13. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
38.14. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri A dengan jumlah sebesar
Rp954.245.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta
Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada
tanggal 8 Juni 2026.
38.15. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri B dengan jumlah sebesar
Rp985.590.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh juta
Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 28 Mei
2028.
38.16. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2027.
Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III
Tahun 2025 secara paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari
masing-masing sukuk yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan
dari Wali Amanat masing-masing sukuk.
151
Page 178
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 32 -
39. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
40. Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025,
Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
40.1. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
Pegadaian Tahap IV Tahun 2025:
40.1.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun
2025 No. 41 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
40.1.2. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 No. 42
tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
40.1.3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025 No. 43 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette
Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan
PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
40.1.4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-118/OBL/KSEI/1025 tanggal 23 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai
cukup, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan.
40.1.5. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 33 tanggal 23 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara
Perseroan (“Penerbit Efek”) dengan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (“KSEI”).
40.2. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025:
40.2.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025 No. 44 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
40.2.2. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025 No. 45 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
40.2.3. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 No. 46 tanggal 24
Oktober 2025, dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT DBS
Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
40.2.4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 34 tanggal 23 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI
dengan Perseroan.
152
Page 179
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 33 -
40.2.5. Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025 No.
3922/00023.00/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025.
40.2.6. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No.
Pendaftaran SP-053/SKK/KSEI/1025 tanggal 23 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan,
bermeterai cukup, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
Perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, Wali Amanat, dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, kecuali
dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025
sebagaimana disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No.
20/POJK.04/2020 dan POJK No. 18 Tahun 2023.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV
Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025, masing-masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah
menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025, termasuk dengan
penggunaan dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun
2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025, sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah
ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan pada tanggal 20 Oktober 2025 dan masing-
masing anggota Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 20 Oktober 2025, serta telah diperiksa
kebenarannya oleh Konsultan Hukum.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
III Tahun 2025 serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii)
tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun
2025, sesuai ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah
menunjuk Kanny Hidaya Y.W, S.E., M.A.selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah
Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-16/PM.223/PJ-
ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Kanny Hidaya
Y.W yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses
penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia No. U-0173/DSN-MUI/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Rekomendasi Penunjukan
Tim Ahli Syariah, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025. Tim Ahli Syariah telah memberikan
Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 14 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan
bahwa struktur/skema, rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025, beserta perjanjian dan
dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
153
Page 180
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 34 -
41. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025, Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 39 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
41.1. Memberikan pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun
2025 tanggal 20 Oktober 2025;
41.2. Memberikan Pernyataan Komitmen Perseroan untuk memenuhi IKU keberlanjutan yang telah dipilih
tanggal 23 Oktober 2025;
41.3. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu
Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 PT Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
41.4. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
POJK No. 18 Tahun 2023 berdasarkan Surat PT ERM No. 100-ERM-05-25 tanggal 6 Mei 2025
perihal Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian; dan
41.5. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan pengalaman kerja atau keterlibatan aktif dalam suatu kegiatan
penilaian atau reviu.
42. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan tanggal 20 Oktober 2025.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025, telah mematuhi persyaratan efek yang
memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan
dengan:
a. Sertifikat Pemeringkat No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Periode 10 Maret 2025
sampai dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun
rupiah).
b. Sertifikat Pemeringkat No. RC-265/PEF-DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dimana Pefindo memberikan
peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
43. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
43.1. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Good Coporate Governance (GCG);
154
Page 181
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 35 -
43.2. Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam
rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah serta
menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun
2025 telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 18 Tahun 2023 dan telah memperoleh Pernyataan
Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian tanggal 6 Mei 2025 sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 POJK No. 18 Tahun 2023.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(”POJK No. 30/POJK.04/2015”).
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
Umum Pemegang Sukuk.
Khusus untuk perubahan penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025, sesuai Pasal 19 POJK No. 18 Tahun 2023, perubahan penggunaan dana
hanya dapat dilakukan pada Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial sesuai dengan tujuan atau tema
penerbitannya dan wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Perseroan wajib
menyampaikan rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan hasil reviu dari
Penyedia Reviu Eksternal kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan rapat umum pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025.
44. Pada tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum pada
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha serta Surat
Pernyataan Perseroan No. 4085/00023.00/2025 tanggal 3 November 2025, Perseroan sedang terlibat
dalam 1 (satu) Perkara Hubungan Industrial, sehubungan dengan perkara yang sedang melibatkan
Perseroan, perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara substansi tidak
membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan
usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025. Keseluruhan nilai perkara diatas adalah sebesar
Rp4.649.089.247,00 (empat miliar enam ratus empat puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu dua
ratus empat puluh tujuh Rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Unaudited PT
Pegadaian Per 30 September 2025 sebesar Rp38.905.071.880.953,00 (tiga puluh delapan triliun sembilan
ratus lima miliar tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh tiga
Rupiah). Dengan demikian, apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut diatas, maka tidak
akan membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan
karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,012% (nol koma nol satu dua persen) dari ekuitas Perseroan.
Selain perkara Hubungan Industrial yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana telah diuraikan di
atas, Perseroan tidak sedang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan
tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan
arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau
155
Page 182
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 36 -
sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian
Tahap IV Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran Konsultan Hukum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada
Pengadilan dimana Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdomisili, dan Surat Pernyataan masing-
masing Dewan Komisaris dan Direksi Perserosn tanggal 20 Oktober 2025, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana,
tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa
atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya,
tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan
Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
45. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan Informasi
Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan
pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun
2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap III Tahun 2025 sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah
benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHSK No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon - Otoritas
Jasa Keuangan
156
Page 183
Kantor Pusat Jl.Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430, Indonesia Tel. : (021) 391 4221 Faks. : (021) 391 4221 E-mail : obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website : www.pegadaian.co.id
Names mentioned 180 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Pergadaian Konvensional
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah Berwawasan
p.1 ×2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×34
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.10 ×27
unresolved
org
PT BRI Danareksa Berwawasan Sosial
p.10
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha Gasia
p.14 ×13
unresolved
org
PT Balai Lelang Pegadaian PBK
p.14
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit PGDE
p.14
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat PIJ
p.14
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya POJ
p.14
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa
p.14 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan.
p.15
unresolved
org
Milik Negara.
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.15
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.15 ×2
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.15 ×26
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.15 ×9
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.15 ×20
unresolved
org
PT Pegadaian No. S-
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.21 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.21 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.21 ×5
unresolved
org
Young Global Limited
p.21 ×3
unresolved
org
Bank BRI
p.23 ×3
unresolved
org
Bank BNI Covenant
p.23 ×2
unresolved
org
Bank BCA
p.23 ×3
unresolved
org
Bank BSI
p.23 ×3
unresolved
person
Adi Triharso
p.23 ×4
unresolved
org
Bank Muamalat
p.24 ×2
unresolved
org
Bank UOB
p.24 ×3
unresolved
org
PT PGDE
p.24 ×39
unresolved
org
PT Pefindo
p.25 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian Tahun
p.38 ×6
unresolved
org
PT Pegadaian. Seluruh
p.57
unresolved
org
Bank BSI Cabang
p.61
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.62
unresolved
org
PT ERM Indonesia
p.62 ×3
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Konvensional
p.65
unresolved
org
Bank ICBC
p.65
unresolved
org
Bank Permata Konvensional
p.65
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.65
unresolved
org
Bank Maybank Syariah
p.65
unresolved
org
Bank OCBC Syariah
p.65
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah
p.65
unresolved
org
Bank Danamon Syariah
p.65
unresolved
org
PT Jiep
p.85 ×2
unresolved
org
PT PGDE Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur
p.85
unresolved
org
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
p.85
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
p.85 ×15
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.85
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-
p.85
unresolved
org
PT BLAG.
p.85 ×10
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara
p.85
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.85
unresolved
org
PT SMBC
p.85
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.86
unresolved
person
Syafa’at Perdana
· Komisaris
p.86 ×3
unresolved
org
PT Pegadaian No. SK-
p.87 ×9
unresolved
org
PT Pegadaian Tentang Pemberhentian
p.87
unresolved
org
Menteri Badang Usaha Milik Negara
p.87
unresolved
—
Pengalihan Tug
· Anggota
p.88 ×2
unresolved
person
Dewi Tenty Septi Artiany
· Notaris
p.88 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.88 ×2
unresolved
—
Antok Mukti Putranto
· Komisaris Utama
p.88 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.88
unresolved
org
PT Pindad (Persero)
p.89
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Anggota
p.89 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah
p.89
unresolved
person
M. Cholil Nafis
· Ketua
p.89
unresolved
org
Nasional Sertifikasi
p.90 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian The Gade Tower
p.90
unresolved
org
PT Pegadaian Pemimpin Wilayah III Palembang
p.90
unresolved
org
PT Pegadaian Deputy Bisnis Area Medan
p.90
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa GM Bisnis Rental
p.90
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat Kategori
p.95 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.98 ×2
unresolved
org
PT Balai Lelang Pegadaian
p.98 ×3
unresolved
person
Zacharias Omawele
· Notaris
p.98
unresolved
person
Elly Halida
· Notaris
p.99
unresolved
org
Menteri
p.99
unresolved
person
Sindian Osaputra
· Notaris
p.99 ×5
unresolved
person
Drs. Deddy Kusdedi
p.99
unresolved
person
Deddy Kusdedy
p.99 ×3
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata
p.99 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.100 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.100 ×5
unresolved
org
PT PGDE. Kegiatan Usaha Kegiatan
p.100
unresolved
org
PT POJ
p.102
unresolved
org
PT PIJ
p.102
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya
p.102
unresolved
—
Luh Putu Andarini
· Komisaris
p.102
unresolved
org
PT PGDE. PGDE
p.102
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit
p.103 ×6
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.103 ×5
unresolved
org
PT PBK
p.103 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.103
unresolved
org
Bank Indonesia
p.103 ×2
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H.
· Notaris
p.103 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera
p.103
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Indonesia
p.103
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.103
unresolved
org
PT Cipta Alami Rintisan Digital
p.103
unresolved
org
Republik Indonesia
p.103 ×2
unresolved
—
Hendy Sulistiyowaty
· Komisaris
p.103
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.103
unresolved
—
Liauw Yohanes
· Direktur
p.103
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
p.124
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.128 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.128
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah Dan Bank Pembayaran
p.128
unresolved
org
PT Pegadaian Halaman
p.160
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.160
unresolved
org
Kementerian
p.160 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.