Back to announcement
20251112_TIRT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31984811_lamp1.pdf
Other Text extracted TIRTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.952
PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk The Bellezza Permata Hijau Office Tower, 20th Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210 Jakarta, 11 November 2025 Nomor : 098/TMR/XI/2025 Perihal : Tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia Nomor : S-12701/BEI.PP1/11-2025 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up. Bapak Rendi Pratama — P.H. Kepala Divisi PP1 Dengan hormat, Merujuk surat Bursa Efek Indonesia Nomor : S-12701/BEI.PP1/11-2025 tanggal 6 November 2025 tentang Permintaan Penjelasan yang diterima oleh Perseroan melalui SPE-IDXnet, berikut penjelasan yang dapat kami sampaikan: 1. Berdasarkan beberapa Keterbukaan Informasi (KI) sebelumnya, Surat Permohonan Pembukaan Suspensi, serta Tanggapan PP sebelumnya, diketahui bahwa: AJB atas pembelian 14 kapal ditandatangani pada 1 Oktober 2025 dengan PT Lima Srikandi Jaya (LSJ), PT Mitra Kemakmuran Line (MKL) dan PT Antar Sarana Rekasa (ASR). AJB atas pembelian 6 kapal ditandatangani pada 9 Oktober 2025 dengan Lima Srikandi Jaya (LSJ) dan PT Antar Sarana Rekasa (ASR). BAST telah ditandatangani pada 1 Oktober 2025. Bursa meminta penjelasan lanjutan: Mengapa BAST telah ditandatangan lebih awal dibandingkan AJB? Agar dijelaskan SOP dan internal control pada operasional Perseroan terkait BAST dan AJB ini. Apakah secara legal kepemilikan kapal telah berpindah dari pemilik sebelumnya ke Perseroan? Jelaskan. Bukti softcopy dari BAST serta AJB yang dimaksud. Rincian kapal yang dibeli dari masing-masing pihak. Penjelasan Perseroan: Penandatanganan BAST pada tanggal 1 Oktober 2025, dilakukan bersamaan dengan penyerahan fisik kapal dari pihak penjual kepada Perseroan, mengingat seluruh kapal telah siap secara fisik untuk dialihkan kepada Perseroan. Sementara itu, penandatanganan AJB atas 6 kapal baru dilakukan beberapa hari kemudian karena terdapat proses administrasi yang harus diselesaikan oleh notaris terlebih dahulu, yaitu pengecekan status hukum kapal pada instansi terkait. Proses tersebut menyebabkan adanya perbedaan waktu antara tanggal BAST dan AJB. Dalam kegiatan pembelian aset kapal, Perseroan menerapkan prosedur dan pengendalian internal sebagai berikut: » Perseroan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kepemilikan kapal serta pemeriksaan kondisi fisik kapal untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi yang disepakati. » Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai, Perseroan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak penjual sebagai dasar awal kesepakatan dilakukannya transaksi. e Perseroan menunjuk jasa penilai independen untuk memastikan kewajaran harga kapal yang akan dibeli. e Perseroan melakukan keterbukaan informasi kepada pemegang saham publik dan/atau memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam hal nilai transaksi pembelian kapal dilakukan dengan pihak terafiliasi dan/atau mencapai nilai material sesuai peraturan di bidang pasar modal.
Page 2 OCR 0.955
PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk The Bellezza Permata Hijau Office Tower, 20th Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210 2. Berdasarkan beberapa Keterbukaan Informasi (KI) sebelumnya, Surat Permohonan Pembukaan Suspensi, serta Tanggapan PP sebelumnya nomor 2 mengenai Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dengan Perseroan kemudian melakukan pembayaran atas kapal sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam perjanjian. Selanjutnya dilakukan serah terima fisik kapal yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh masing-masing pihak penjual maupun Perseroan. Sedangkan untuk AJB ditandatangani di hadapan notaris setelah seluruh dokumen hukum dan administratif (termasuk hasil pengecekan status hukum kapal) telah dinyatakan lengkap dan sah. Secara hukum, kepemilikan kapal beralih kepada Perseroan setelah penandatanganan AJB. Dengan demikian, walaupun BAST telah ditandatangani terlebih dahulu untuk keperluan serah terima fisik dan operasional, peralihan hak kepemilikan secara hukum baru efektif sejak AJB ditandatangani. Terlampir softcopy dari BAST dan AJB atas ke-20 armada kapal. Berikut adalah rincian kapal yang dibeli dari masing-masing pihak: LsJ MKL ASR Total | Jumlah kapal yang dibeli dari masing- 11 3 6 20 masing pihak PT Guna Harapan Lestari (GHL) dan PT Lima Srikandi Jaya (LSJ), diketahui bahwa: Perjanjian Sewa Menyewa ditandatangani pada 17 Oktober 2025. Terkait efektif operasional jasa sewa kapal, Perseroan menjelaskan bahwa kegiatan operasional tersebut efektif pada 17 Oktober 2025 pada saat ditandatanganinya perjanjian, sebagai berikut: Perseroan telah secara efektif memulai kegiatan operasional dalam pemberian jasa sewa kapal kepada PT Guna Harapan Lestari dan PT Lima Srikandi Jaya sejak tanggal 17 Oktober 2025, yaitu pada saat dilakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dengan masing- masing pihak. Pada tanggal yang sama, kapal-kapal yang disewakan juga telah dinyatakan on hire, sehingga Perseroan mulai menjalankan kegiatan operasional penyewaan kapal secara efektif sejak 17 Oktober 2025. Bursa meminta penjelaskan lebih lanjut: a. b. Lor Penjelasan Perseroan: a. Jumlah kapal yang disewakan kepada masing-masing pihak berdasarkan kontrak: GHL Ls3 Jumlah kapal yang disewakan berdasarkan kontrak Apakah yang dimaksud “efektif” oleh Perseroan itu adalah telah terdapatnya aktivitas transfer kapal yang disewakan? Dalam hal "ya", agar dijelaskan posisi kapal tersebut saat ini, apakah telah dalam penguasaaan pihak penyewa dan digunakan dalam aktivitas operasional penyewa? Jelaskan. Apakah kapal yang telah disewakan saat ini berkaitan dengan kedua kontrak dengan GHL dan LSJ? Atau Perseroan hanya telah menyewakan kepada salah 1 (satu) dari 2 (dua) pihak tersebut? Jelaskan dan agar dapat mengisi tabel berikut: GHL LsJ Jumlah kapal yang telah disewakan dan digunakan oleh pihak penyewa Jumlah kapal yang disewakan kepada masing-masing pihak berdasarkan kontrak GHL LS) Jumlah kapal yang disewakan 2 unit armada kapal 18 unit armada kapal berdasarkan kontrak
Page 3 OCR 0.951
PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk The Bellez: za Permata Hijau Office Tower, 20th Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210 b. & 3. Masi Ya, yang dimaksud dengan “efektif” oleh Perseroan adalah bahwa kapal-kapal tersebut telah mulai disewakan kepada pihak penyewa dan secara operasional telah digunakan oleh penyewa sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang berlaku. Efektivitas tersebut dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Berita Acara On Hire antara Perseroan dan pihak penyewa, yang menandakan bahwa kapal telah diterima oleh penyewa dalam kondisi siap operasi dan telah digunakan dalam kegiatan operasionalnya. Terlampir Berita Acara On Hire atas ke-20 kapal tersebut. Ya, kapal yang telah disewakan saat ini berkaitan dengan kedua kontrak dengan GHL dan LSJ. GHL LsJ Jumlah kapal yang telah disewakan 2 unit armada kapal 18 unit armada kapal dan digunakan oleh pihak penyewa ih berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dengan LSJ dan GHL, berdasarkan Surat Permohonan Pembukaan Suspensi, pada nomor 5 dijelaskan mengenai kontrak sewa menyewa kapal dengan GHL dan LSJ, sebagai berikut: Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan telah menandatangani 3 perjanjian sewa menyewa kapal dengan rincian sebagai berikut: a. b. c Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 446-ANGKT/GHLL-TRNE/JKT/10/2025, dengan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp 250.000.000 per bulan. Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 001/TIRT-LSJ/X/2025, dengan PT Lima Srikandi Jaya” senilai Rp 3.450.000.000 per bulan Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 002/TIRT-LSJ/X/2025, dengan PT Lima Srikandi Jaya” senilai Rp 1.800.000.000 per bulan ”) Dalam menjalankan industri angkutan laut, kegiatan usaha Perseroan dijalankan melalui dua jenis kontrak, yaitu freight charterdan time charter. Saat ini, Perseroan menyewakan armada kapalnya kepada perusahaan afiliasi yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yaitu PT Lima Srikandi Jaya, dengan skema time charter. Dalam hal Perseroan telah mendapatkan IUJP (yang saat ini sedang dalam proses pengurusan), Perseroan akan dapat melaksanakan pengangkutan komoditas tambang dengan skema #reight charter. Bursa meminta penjelasan lebih lanjut: a b. c. Perbedaan skema freight carter dengan time carter. Untuk kontrak dengan GHL, apakah sifatnya time charter atau freight carter? Agar disampaikan softcopy perjanjian dengan GHL dan LSJ. Penjelasan Perseroan: a. b. Cc. Skema frejght charter merupakan bentuk kontrak pengangkutan barang berdasarkan perjalanan tertentu (voyage basis), di mana pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas pengoperasian kapal, termasuk penentuan rute, biaya bahan bakar, dan risiko perjalanan. Pendapatan pemilik kapal dalam skema ini didasarkan pada jumlah muatan yang diangkut atau pada perjalanan yang disepakati. Skema time charter adalah bentuk kontrak penyewaan kapal untuk jangka waktu tertentu (time basis), di mana penyewa (charterer) memiliki hak untuk menggunakan kapal selama periode sewa tersebut. Dalam skema ini, pemilik kapal tetap menyediakan awak kapal serta memastikan kapal dalam kondisi layak laut, sedangkan penyewa menanggung biaya operasional seperti bahan bakar dan biaya pelabuhan selama masa sewa. Pendapatan bagi pemilik kapal diperoleh berdasarkan tarif sewa per hari atau per bulan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian. Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan dengan GHL yang disepakati bersifat Time Charter. Terlampir softcopy Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan dengan GHL.
Page 4 OCR 0.956
PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk The Bellezza Permata Hijau Office Tower, 20th Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210 4. Terkait dengan permintaan Bursa sebelumnya atas informasi keuangan per 31 Oktober 2025, berikut tanggapan Perseroan: Saat ini proses penutupan pembukuan (dosing) untuk periode yang berakhir pada 31 Oktober 2025 masih dalam tahap penyelesaian oleh bagian akuntansi, oleh karena itu Perseroan belum dapat menyampaikan informasi keuangan dimaksud pada saat ini. Perseroan akan menyampaikan data keuangan tersebut kepada BEI selambat-lambatnya pada tanggal 14 November 2025. Atas hal tersebut, dalam hal telah tersedia informasi keuangan per 31 Oktober 2025 (total aset, total liabilitas, total ekuitas, penjualan, laba (rugi) kotor, laba (rugi) usaha, dan laba (rugi) bersih), agar segera disampaikan informasi tersebut kepada publik yang disampaikan melalui IDXnet. Bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi efek Perseroan apabila Perseroan membuktikan kelangsungan usaha Perseroan, tidak hanya dengan pulihnya kegiatan operasional dan memperoleh kontrak material berkaitan dengan kegiatan operasional utama, tetapi juga membukukan pendapatan dan sudah memenuhi seluruh kewajiban Perseroan kepada Bursa. Penjelasan Perseroan: Terlampir ikhtisar informasi keuangan Perseroan per 31 Oktober 2025. Laporan Posisi Keuangan 31 Oktober 2025 Total Aset Rp361.319.895.742 Total Liabilitas Rp1.069.387.170.842 Total Ekuitas (Rp708.067.275.100) Oktober 2025 YTD Oktober 2025 Laporan Laba Rugi (1 bulan (10 bulan) Pendapatan Usaha Rp2.540.322.572 Rp2.573.381.239 Laba (Rugi) Kotor Rp1.322.812.810 (Rp13.420.351.314) Laba (Rugi) Usaha Rp762.494.745 (Rp22.359.512.543) Laba (Rugi) Bersih Rp742.364.168 (Rp32.370.014.167) Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk pemenuhan permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia. Atas perhatian dan bantuan dari Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tok. Jackson Indrawan Corporate Secretary
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Rendi Pratama
p.1
unresolved
person
H. Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
org
PT Lima Srikandi Jaya
p.1 ×6
unresolved
org
PT Mitra Kemakmuran Line
p.1
unresolved
org
PT Antar Sarana Rekasa
p.1 ×2
unresolved
org
PT Guna Harapan Lestari
p.2 ×3
unresolved
org
PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tok. Jackson Indrawan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.