Skip to content
Back to announcement

20251112_TIRT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31984811_lamp1.pdf

Other Text extracted TIRT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.952
PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk

The Bellezza Permata Hijau Office Tower, 20th Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210

Jakarta, 11 November 2025

Nomor : 098/TMR/XI/2025
Perihal : Tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia Nomor : S-12701/BEI.PP1/11-2025

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan 12190

Up.

Bapak Rendi Pratama — P.H. Kepala Divisi PP1

Dengan hormat,

Merujuk surat Bursa Efek Indonesia Nomor : S-12701/BEI.PP1/11-2025 tanggal 6 November 2025 tentang
Permintaan Penjelasan yang diterima oleh Perseroan melalui SPE-IDXnet, berikut penjelasan yang dapat kami
sampaikan:

1.

Berdasarkan beberapa Keterbukaan Informasi (KI) sebelumnya, Surat Permohonan Pembukaan
Suspensi, serta Tanggapan PP sebelumnya, diketahui bahwa:

AJB atas pembelian 14 kapal ditandatangani pada 1 Oktober 2025 dengan PT Lima Srikandi Jaya
(LSJ), PT Mitra Kemakmuran Line (MKL) dan PT Antar Sarana Rekasa (ASR).

AJB atas pembelian 6 kapal ditandatangani pada 9 Oktober 2025 dengan Lima Srikandi Jaya (LSJ)
dan PT Antar Sarana Rekasa (ASR).

BAST telah ditandatangani pada 1 Oktober 2025.

Bursa meminta penjelasan lanjutan:

Mengapa BAST telah ditandatangan lebih awal dibandingkan AJB?

Agar dijelaskan SOP dan internal control pada operasional Perseroan terkait BAST dan AJB ini.
Apakah secara legal kepemilikan kapal telah berpindah dari pemilik sebelumnya ke Perseroan?
Jelaskan.

Bukti softcopy dari BAST serta AJB yang dimaksud.

Rincian kapal yang dibeli dari masing-masing pihak.

Penjelasan Perseroan:

Penandatanganan BAST pada tanggal 1 Oktober 2025, dilakukan bersamaan dengan penyerahan
fisik kapal dari pihak penjual kepada Perseroan, mengingat seluruh kapal telah siap secara fisik untuk
dialihkan kepada Perseroan. Sementara itu, penandatanganan AJB atas 6 kapal baru dilakukan
beberapa hari kemudian karena terdapat proses administrasi yang harus diselesaikan oleh notaris
terlebih dahulu, yaitu pengecekan status hukum kapal pada instansi terkait. Proses tersebut
menyebabkan adanya perbedaan waktu antara tanggal BAST dan AJB.

Dalam kegiatan pembelian aset kapal, Perseroan menerapkan prosedur dan pengendalian internal

sebagai berikut:

» Perseroan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kepemilikan kapal serta pemeriksaan
kondisi fisik kapal untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi yang disepakati.

» Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai, Perseroan menandatangani Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) dengan pihak penjual sebagai dasar awal kesepakatan dilakukannya transaksi.

e Perseroan menunjuk jasa penilai independen untuk memastikan kewajaran harga kapal yang
akan dibeli.

e Perseroan melakukan keterbukaan informasi kepada pemegang saham publik dan/atau
memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam hal nilai transaksi pembelian
kapal dilakukan dengan pihak terafiliasi dan/atau mencapai nilai material sesuai peraturan di
bidang pasar modal.
Page 2 OCR 0.955
PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk

The Bellezza Permata Hijau Office Tower, 20th Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210

2. Berdasarkan beberapa Keterbukaan Informasi (KI) sebelumnya, Surat Permohonan Pembukaan
Suspensi, serta Tanggapan PP sebelumnya nomor 2 mengenai Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dengan

Perseroan kemudian melakukan pembayaran atas kapal sesuai dengan harga yang telah
disepakati dalam perjanjian.

Selanjutnya dilakukan serah terima fisik kapal yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
(BAST) yang ditandatangani oleh masing-masing pihak penjual maupun Perseroan.

Sedangkan untuk AJB ditandatangani di hadapan notaris setelah seluruh dokumen hukum dan
administratif (termasuk hasil pengecekan status hukum kapal) telah dinyatakan lengkap dan sah.

Secara hukum, kepemilikan kapal beralih kepada Perseroan setelah penandatanganan AJB. Dengan
demikian, walaupun BAST telah ditandatangani terlebih dahulu untuk keperluan serah terima fisik

dan operasional, peralihan hak kepemilikan secara hukum baru efektif sejak AJB ditandatangani.
Terlampir softcopy dari BAST dan AJB atas ke-20 armada kapal.

Berikut adalah rincian kapal yang dibeli dari masing-masing pihak:

LsJ MKL ASR Total |
Jumlah kapal yang dibeli dari masing- 11 3 6 20
masing pihak

PT Guna Harapan Lestari (GHL) dan PT Lima Srikandi Jaya (LSJ), diketahui bahwa:

Perjanjian Sewa Menyewa ditandatangani pada 17 Oktober 2025.

Terkait efektif operasional jasa sewa kapal, Perseroan menjelaskan bahwa kegiatan operasional

tersebut efektif pada 17 Oktober 2025 pada saat ditandatanganinya perjanjian, sebagai berikut:
Perseroan telah secara efektif memulai kegiatan operasional dalam pemberian jasa sewa kapal
kepada PT Guna Harapan Lestari dan PT Lima Srikandi Jaya sejak tanggal 17 Oktober 2025,
yaitu pada saat dilakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dengan masing-
masing pihak. Pada tanggal yang sama, kapal-kapal yang disewakan juga telah dinyatakan on
hire, sehingga Perseroan mulai menjalankan kegiatan operasional penyewaan kapal secara
efektif sejak 17 Oktober 2025.

Bursa meminta penjelaskan lebih lanjut:

a.

b.

Lor

Penjelasan Perseroan:
a.

Jumlah kapal yang disewakan kepada masing-masing pihak berdasarkan kontrak:
GHL Ls3

Jumlah kapal yang disewakan
berdasarkan kontrak

Apakah yang dimaksud “efektif” oleh Perseroan itu adalah telah terdapatnya aktivitas transfer kapal
yang disewakan? Dalam hal "ya", agar dijelaskan posisi kapal tersebut saat ini, apakah telah dalam

penguasaaan pihak penyewa dan digunakan dalam aktivitas operasional penyewa? Jelaskan.

Apakah kapal yang telah disewakan saat ini berkaitan dengan kedua kontrak dengan GHL dan LSJ?
Atau Perseroan hanya telah menyewakan kepada salah 1 (satu) dari 2 (dua) pihak tersebut? Jelaskan

dan agar dapat mengisi tabel berikut:

GHL LsJ

Jumlah kapal yang telah
disewakan dan digunakan
oleh pihak penyewa

Jumlah kapal yang disewakan kepada masing-masing pihak berdasarkan kontrak
GHL LS)
Jumlah kapal yang disewakan 2 unit armada kapal 18 unit armada kapal
berdasarkan kontrak

Page 3 OCR 0.951
PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk

The Bellez:

za Permata Hijau Office Tower, 20th Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210

b.

&

3. Masi

Ya, yang dimaksud dengan “efektif” oleh Perseroan adalah bahwa kapal-kapal tersebut telah mulai
disewakan kepada pihak penyewa dan secara operasional telah digunakan oleh penyewa sesuai
dengan perjanjian sewa menyewa yang berlaku.

Efektivitas tersebut dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Berita Acara On Hire antara
Perseroan dan pihak penyewa, yang menandakan bahwa kapal telah diterima oleh penyewa dalam
kondisi siap operasi dan telah digunakan dalam kegiatan operasionalnya. Terlampir Berita Acara On
Hire atas ke-20 kapal tersebut.

Ya, kapal yang telah disewakan saat ini berkaitan dengan kedua kontrak dengan GHL dan LSJ.

GHL LsJ

Jumlah kapal yang telah disewakan 2 unit armada kapal 18 unit armada kapal
dan digunakan oleh pihak penyewa

ih berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dengan LSJ dan GHL, berdasarkan Surat

Permohonan Pembukaan Suspensi, pada nomor 5 dijelaskan mengenai kontrak sewa menyewa kapal
dengan GHL dan LSJ, sebagai berikut:

Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan telah menandatangani 3 perjanjian sewa menyewa kapal
dengan rincian sebagai berikut:

a.

b.

c

Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 446-ANGKT/GHLL-TRNE/JKT/10/2025, dengan PT Guna

Harapan Lestari senilai Rp 250.000.000 per bulan.

Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 001/TIRT-LSJ/X/2025, dengan PT Lima Srikandi Jaya” senilai

Rp 3.450.000.000 per bulan

Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 002/TIRT-LSJ/X/2025, dengan PT Lima Srikandi Jaya” senilai

Rp 1.800.000.000 per bulan

”) Dalam menjalankan industri angkutan laut, kegiatan usaha Perseroan dijalankan melalui dua jenis
kontrak, yaitu freight charterdan time charter. Saat ini, Perseroan menyewakan armada kapalnya
kepada perusahaan afiliasi yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yaitu
PT Lima Srikandi Jaya, dengan skema time charter. Dalam hal Perseroan telah mendapatkan IUJP
(yang saat ini sedang dalam proses pengurusan), Perseroan akan dapat melaksanakan
pengangkutan komoditas tambang dengan skema #reight charter.

Bursa meminta penjelasan lebih lanjut:

a
b.
c.

Perbedaan skema freight carter dengan time carter.
Untuk kontrak dengan GHL, apakah sifatnya time charter atau freight carter?
Agar disampaikan softcopy perjanjian dengan GHL dan LSJ.

Penjelasan Perseroan:

a.

b.

Cc.

Skema frejght charter merupakan bentuk kontrak pengangkutan barang berdasarkan perjalanan
tertentu (voyage basis), di mana pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas pengoperasian kapal,
termasuk penentuan rute, biaya bahan bakar, dan risiko perjalanan. Pendapatan pemilik kapal dalam
skema ini didasarkan pada jumlah muatan yang diangkut atau pada perjalanan yang disepakati.

Skema time charter adalah bentuk kontrak penyewaan kapal untuk jangka waktu tertentu (time
basis), di mana penyewa (charterer) memiliki hak untuk menggunakan kapal selama periode sewa
tersebut. Dalam skema ini, pemilik kapal tetap menyediakan awak kapal serta memastikan kapal
dalam kondisi layak laut, sedangkan penyewa menanggung biaya operasional seperti bahan bakar
dan biaya pelabuhan selama masa sewa. Pendapatan bagi pemilik kapal diperoleh berdasarkan tarif
sewa per hari atau per bulan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.

Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan dengan GHL yang disepakati bersifat Time Charter.

Terlampir softcopy Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan dengan GHL.
Page 4 OCR 0.956
PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk

The Bellezza Permata Hijau Office Tower, 20th Floor Jl. Letjen Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210

4. Terkait dengan permintaan Bursa sebelumnya atas informasi keuangan per 31 Oktober 2025, berikut
tanggapan Perseroan:
Saat ini proses penutupan pembukuan (dosing) untuk periode yang berakhir pada 31 Oktober 2025
masih dalam tahap penyelesaian oleh bagian akuntansi, oleh karena itu Perseroan belum dapat
menyampaikan informasi keuangan dimaksud pada saat ini. Perseroan akan menyampaikan data
keuangan tersebut kepada BEI selambat-lambatnya pada tanggal 14 November 2025.

Atas hal tersebut, dalam hal telah tersedia informasi keuangan per 31 Oktober 2025 (total aset, total
liabilitas, total ekuitas, penjualan, laba (rugi) kotor, laba (rugi) usaha, dan laba (rugi) bersih), agar segera
disampaikan informasi tersebut kepada publik yang disampaikan melalui IDXnet. Bursa dapat
mempertimbangkan untuk mencabut suspensi efek Perseroan apabila Perseroan membuktikan
kelangsungan usaha Perseroan, tidak hanya dengan pulihnya kegiatan operasional dan memperoleh
kontrak material berkaitan dengan kegiatan operasional utama, tetapi juga membukukan pendapatan
dan sudah memenuhi seluruh kewajiban Perseroan kepada Bursa.

Penjelasan Perseroan:
Terlampir ikhtisar informasi keuangan Perseroan per 31 Oktober 2025.

Laporan Posisi Keuangan 31 Oktober 2025

Total Aset Rp361.319.895.742

Total Liabilitas Rp1.069.387.170.842

Total Ekuitas (Rp708.067.275.100)

Oktober 2025 YTD Oktober 2025

Laporan Laba Rugi (1 bulan (10 bulan)
Pendapatan Usaha Rp2.540.322.572 Rp2.573.381.239
Laba (Rugi) Kotor Rp1.322.812.810 (Rp13.420.351.314)
Laba (Rugi) Usaha Rp762.494.745 (Rp22.359.512.543)
Laba (Rugi) Bersih Rp742.364.168 (Rp32.370.014.167)

Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk pemenuhan permintaan penjelasan dari Bursa Efek
Indonesia. Atas perhatian dan bantuan dari Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk

PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tok.

Jackson Indrawan
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.66 MB
Published13 Nov 2025
Pages4
Characters11,731
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk p.1 ×15
linked person Jackson Indrawan · Corporate Secretary p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved person Rendi Pratama p.1
unresolved person H. Kepala Divisi PP p.1
unresolved org PT Lima Srikandi Jaya p.1 ×6
unresolved org PT Mitra Kemakmuran Line p.1
unresolved org PT Antar Sarana Rekasa p.1 ×2
unresolved org PT Guna Harapan Lestari p.2 ×3
unresolved org PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tok. Jackson Indrawan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result