Back to announcement
20251113_UNTD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31985107_lamp1.pdf
Other Text extracted UNTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.933
Mi. PT. TERANG DUNIA INTERNUSA TBK KAWASAN INDUSTRI BRANTA MULIA KP. SABUR RT. 01 RW. 06 DS. TARIKOLOT, CITEUREUP - BOGOR TELP, (021) 8794 0269/89 - (021) 8794 3466/77 FAX. (021) 8794 0310 - (021) 8794 0163 Nomor: 2025/ 211/ 13/ TDI MP Bogor, 13 November 2025 Perihal: Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Kepada Yth. Ibu Nurmila Indah Kusumawati Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia. Phone (6221) 5150515, Fax (#6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id. Dengan hormat, Merujuk kepada surat S-12781/ BEI.PP2/11-2025 tanggal 07 November 2025, perihal “Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek” yang kami ketahui/ terima pada tanggal 06 November 2025 melalui website SPEOJK/IDXNet. Berikut penjelasan kami atas pertanyaan- pertanyaan pada surat dari IDX tersebut sebagaimana terlampir. Pada periode 06 November 2025 telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham PT Terang Dunia Internusa Tbk. (UNTD) sebagai berikut: 1. Harga ditutup meningkat sebesar Rp 29 atau 34,52Y4 dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp 84 menjadi Rp 113. 2. Aktivitas meningkat sebanyak 425.121.300 saham dengan frekuensi 24.875 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 7.000.600 saham dengan frekuensi 855 kali. Berdasarkan hal tersebut diatas, berikut kami sampaikan penjelasan: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor Isf: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021? Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BE1/01-2021.
Page 2 OCR 0.932
Mi. PT. TERANG DUNIA INTERNUSA TBK KAWASAN INDUSTRI BRANTA MULIA KP. SABUR RT. 01 RW. 06 DS. TARIKOLOT, CITEUREUP - BOGOR TELP. (021) 8794 0269/89 - (021) 8794 3466/77 FAX. (021) 8794 0310 - (021) 8794 0163 3. Informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik? Tidak ada informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka? Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor I/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Terang Dunia Internusa Tbk II IATERALYA Tol, Co kpojkah Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nurmila Indah Kusumawati Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
II IATERALYA Tol,
· Co kpojkah Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.