Skip to content
Back to announcement

20251112_ZATA_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31984938_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ZATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                                                                           12 November 2025
Nomor/Number          :   060/E-BZJ/XI/2025
Lampiran              :   1 (satu) Lampiran Keterbukaan Informasi Sehubungan dengan
                          Transaksi Material
                          1 (one) Attachment of Information Disclosure in Connection with a
                          Material Transaction
Perihal/Subject       :   Keterbukaan Informasi Fakta Material PT Bersama Zatta Jaya Tbk
                          Disclosure of Material Information by PT Bersama Zatta Jaya Tbk

Kepada Yth,/ To,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat

Up. Yth/Attn. to: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Executive Head of Capital Market

Dengan hormat / Dear Sirs,


Melalui surat ini, kami atas nama PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagai berikut :


Through this letter, we, on behalf of PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (the “Company”), hereby
submit a Report on Information or Material Facts, as required under the Financial Services
Authority Regulation No. 31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Information or Material
Facts by Issuers or Public Companies, as follows:


Nama Emiten/ Issuer Name               : PT Bersama Zatta Jaya Tbk


Bidang Usaha/ Business Fields          : Perdagangan Besar Tekstil / Wholesale Trade of
                                        Textiles
Alamat Surat/ Email                    : corporate@elcorps.com
Telepon/ Telephone                     : (002) 86017900
Page 2
Jaya Tbk.
Page 3
        KETERBUKAAN INFORMASI PEMBERITAHUAN TRANSAKSI MATERIAL
                      PT BERSAMA ZATTA JAYA Tbk (“Perseroan”)
         INFORMATION DISCLOSURE NOTICE OF MATERIAL TRANSACTION
                       PT BERSAMA ZATTA JAYA Tbk (“Company”)


Dalam    rangka   memenuhi      ketentuan    Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan     Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Oleh Emiten
atau Perusahaan Publik, dengan ini Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi bahwa
sehubungan dengan Rencana Penjualan Tanah dan Bangunan yang akan dilaksanakan oleh
PT. Bersama Zatta Jaya Tbk (“Perseroan”) dan disampaikan oleh Perseroan kepada
Pemegang Saham.


Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi bagi Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.


In compliance with the provisions of the Financial Services Authority Regulation (POJK) No.
17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities by
Issuers or Public Companies, the Company hereby discloses information in connection with
the Planned Sale of Land and Buildings to be carried out by PT Bersama Zatta Jaya Tbk
(“Company”) and presented by the Company to its Shareholders.


This transaction does not constitute an affiliated transaction for the Company as referred to in
Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated
Transactions and Conflicts of Interest Transactions. Furthermore, this transaction does not
have the potential to disrupt the Company’s business continuity.
Page 4
A. Uraian Informasi atau Fakta Material
   Description of Material Information of Facts
      1. Objek Transaksi
          Objek rencana transaksi jual beli tanah dan bangunan, Tanah seluas 14.579 m² dan
          Bangunan seluas 14.862 m² yang berlokasi di Komplek Industri Prapanca Kp.
          Harikukun No 24 RT 03/07 Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota
          Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan SHGB Nomor
           a. 538
           b. 539
           c. 540
           d. 541
           e. 542
           f.   543
           g. 544
           h. 545
           i.   546
           j.   547
           k. 548


          The object of the planned sale and purchase transaction is land and buildings,
          consisting of land with an area of 14,579 m² and buildings with an area of 14,862 m²,
          located in the Prapanca Industrial Complex, Kp. Harikukun No. 24, RT 03/07,
          Cigondewah Kaler Subdistrict, Bandung Kulon District, Bandung City, West Java,
          based on Right to Build Certificate (SHGB) Number:
           l.   538
           m. 539
           n. 540
           o. 541
           p. 542
           q. 543
           r.   544
           s. 545
Page 5
    t.   546
    u. 547
    v. 548


2. Nilai Transaksi Penjualan
   Nilai perolehan atas penjualan aset adalah sebesar Rp. 75.000.000.000 (tujuh puluh
   lima miliar) sudah temasuk PPN. Penentuan nilai rencana transaksi dengan
   mempertimbangkan penilaian dari KJPP sebagaimana dapat dilihat dalam ringkasan
   Laporan Penilai.


   Transaction Sale Value
   The acquisition value from the sale of the asset is Rp 75,000,000,000 (seventy-five
   billion rupiah), including Value Added Tax (VAT). The determination of the value of
   the planned transaction takes into account the appraisal conducted by the
   Independent Appraisal Firm (KJPP), as presented in the summary of the Appraiser’s
   Report.


3. Pihak yang akan Melakukan Transaksi Penjualan
   Perseroan (“Penjual’’) akan menjual Aset kepada pembeli, yaitu PT Karya Utama
   Putra Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
   hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung (“Pembeli’’).


   PT Karya Utama Putra Mandiri adalah Perusahaan Produksi dan penjualan perhiasan
   emas sejak tahun 2012 berdasarkan akta pendirian Nomor 04 tanggal 11 Januari
   2012 di hadapan Doktor Kikit Wirianti Sugata, Sarjana Hukum, Notaris Kabupaten
   Bandung, selanjutnya Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali
   perubahan sampai terakhir Anggaran Dasar yang dimuat dalam akta Nomor 10
   tanggal 24-03-2025 yang dibuat dihadapan Johanes Surjanto, Sarjana Hukum,
   Notaris di Kota Bandung. Dengan Nomor AHU-AH.01.03-0142545.
Page 6
          Parties to the Sale Transaction
          The Company (“Seller”) will sell the Asset to the buyer, PT Karya Utama Putra
          Mandiri, a limited liability company duly established under the laws of the Republic of
          Indonesia and domiciled in Bandung (“Buyer”).


          PT Karya Utama Putra Mandiri is a company engaged in the production and sale of
          gold jewelry since 2012, based on the Deed of Establishment No. 04 dated January
          11, 2012, drawn up before Dr. Kikit Wirianti Sugata, Bachelor of Law, Notary in
          Bandung Regency. The Articles of Association have been amended several times,
          with the latest amendment set forth in Deed No. 10 dated March 24, 2025, made
          before Johanes Surjanto, Bachelor of Law, Notary in Bandung City, and registered
          under Number. AHU-AH.01.03-0142545.


B. Dampak Kejadian Informasi atau Fakta Material
   Impact of Information or Material Fact Event


  1. Penjualan dan Pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak mengandung
      benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK/04/2020
      tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentinagan.


      The Seller and the Purchaser have no affiliation and do not consist a conflict of interest as
      referred to POJK No. 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of
      Interest Transactions.


  2. Berdasarkan nilai perolehan tersebut di atas, penjualan aset merupakan Transaksi
      Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, karena nilainya
      melebihi 20% ekuitas Perseroan.


      Based on the acquisition value mentioned above, the sale of the asset constitutes a
      Material Transaction as referred to in POJK No. 17/POJK.04/2020, since its value exceeds
      20% of the Company’s equity.
Page 7
   3. Transaksi ini berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan
      Perseroan, di antaranya memperkuat posisi kas untuk mendukung operasional dan
      pengembangan usaha, serta mengurangi beban utang.


      This transaction has a positive impact on the Company’s operational activities and financial
      condition, including strengthening cash position to support operations and business
      development, as well as reducing debt burden.


   4. Informasi atau fakta material ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap
      operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.


      The disclosed material information or facts do not have a significant effect on the
      Company’s operations, legal matters, financial condition, or business continuity.


C. Penilaian Informasi atau Fakta Material
   Evaluation of Material Information or Facts
   1. Identitas Pihak Penilaian
      Penilaian untuk objek transaksi penjualan aset, maka Perseroan telah menunjuk penilai
      Independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan Cabang
      Jakarta Timur dengan Nomor Laporan Penilaian 00383/2.0055-29/PI/10/0369/1/XI/2025
      dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor M.PP.25.29.0206 tanggal 27 Oktober
      2025.


      Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan adalah KJPP Resmi
      berdasarkan Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUPKJPP) Nomor 2.09.0055,
      sesuai Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1009/KM.1/2009 tanggal
      28 Juli 2009.


      Pelaksana dan penanggung jawab penugasan ini adalah KJPP Toto Suharto & Rekan
      Cabang Jakarta Timur yang juga telah mendapatkan izin resmi sebagai Cabang KJPP
      dari Mentri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.415/KM.1/2023
      tertanggal 13 September 2023.
Page 8
Penilai yang terlibat
1. Penanggung Jawab                : Dewa Garung K.A.,S.T.,M.Ec.Dev.,MAPPI (Cert.)
     -   No. MAPPI                 : 09-S-02253
     -   No. Izin Penilai Publik   : P-1.13.00369
     -   No. Register Penilai      : RMK-2017.00330
     -   No. STTD OJK              : STTD.PP-34/PJ-1/PM.02/2023
     -   No. STTD PKNB             : 50/SK-PT.01.01/I/2023
     -   Kualifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
2. Penjamin Kualitas               : Muhammad Ghilman Oemar, S.T., M.B.A.
     -   No. MAPPI                 : 22-P-11449
3. Penyelia                        : Rommy Irawan, S.I.P.
     -   No. MAPPI                 : 13-T-04646
     -   No. Register Penilai      : RMK-2017.00848
     -                             : Hendi Susanto, S.Pd.
     -   No. MAPPI                 : 18-P-08158
     -   No. Register Penilai      : RMK-2021.03703
4. Penilai                         : Rani Kusumawardani, S.Psi.
     -   No. MAPPI                 : 19-P-09260
     -   No. Register Penilai      : RMK-2021.03678


Identity of the Appraiser
For the valuation of the asset sale transaction, the Company has appointed an Independent
Appraiser, namely Public Appraisal Firm (KJPP) Toto Suharto & Partners, East Jakarta
Branch, with Valuation Report Number 00383/2.0055-29/PI/10/0369/1/XI/2025, based on
the Work Contract Agreement Number M.PP.25.29.0206 dated October 27, 2025.


Public Appraisal Firm (KJPP) Toto Suharto & Partners is an officially registered appraisal
firm under Business License for Public Appraisal Firms (SIUPKJPP) Number 2.09.0055,
pursuant to the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number
1009/KM.1/2009 dated July 28, 2009.
Page 9
   The executor and person in charge of this engagement is KJPP Toto Suharto & Rekan,
   East Jakarta Branch, which has also obtained an official license as a branch of KJPP from
   the Minister of Finance of the Republic of Indonesia pursuant to Decree No. 415/KM.1/2023
   dated September 13, 2023.


   1. Responsible Appraiser         : Dewa Garung K.A., S.T., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
      -   MAPPI Registration Number                : 09-S-02253
      -   Public Appraiser License Number          : P-1.13.00369
          Appraiser Registration Number            : RMK-2017.00330
      -   OJK STTD Number                          : STTD.PP-34/PJ-1/PM.02/2023
      -   PKNB STTD Number                         : 50/SK-PT.01.01/I/2023
      -   Service Qualification                    : Property Valuation (P)
   2. Quality Assurer               : Muhammad Ghilman Oemar, S.T., M.B.A.
      -   MAPPI Registration Number                : 22-P-11449
  3. Supervisors                    : Rommy Irawan, S.I.P.
      -   MAPPI Registration Number                : 13-T-04646
      -   Appraiser Registration Number            : RMK-2017.00848
      -                             : Hendi Susanto, S.Pd.
      -   MAPPI Registration Number                : 18-P-08158
      -   Appraiser Registration Number              : RMK-2021.03703
  4. Appraiser                      : Rani Kusumawardani, S.Psi.
      -   MAPPI Registration Number                : 19-P-09260
      -   Appraiser Registration Number            : RMK-2021.03678


2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dikategorikan sebagai real properti milik perseroan berupa Tanah seluas
   14.579 m² dan Bangunan seluas 14.862 m² yang berlokasi di Komplek Industri Prapanca
   Kp. Harikukun No 24 RT 03/07 Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota
   Bandung, Jawa Barat.


   Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini adalah berupa kepemilikan Tunggal berupa
   11 (sebelas) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 541, 542, 543, 539, 538, 546, 548,
Page 10
   540, 547, 544 & 545 terdaftar atas nama PT. Bersama Zatta Jaya Tbk.


   Object of Valuation
   The object of valuation is categorized as the Company’s real property, consisting of land
   with an area of 14,579 m² and a building with an area of 14,862 m², located at Prapanca
   Industrial Complex, Kp. Harikukun No. 24, RT 03/07, Cigondewah Kaler Subdistrict,
   Bandung Kulon District, Bandung City, West Java.


   The ownership status of the valuation object is sole ownership, consisting of 11 (eleven)
   Building Use Rights Certificates (Sertipikat Hak Guna Bangunan) numbered 541, 542,
   543, 539, 538, 546, 548, 540, 547, 544, and 545, all registered under the name of PT
   Bersama Zatta Jaya Tbk.


3. Tujuan Penilaian
   Laporan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat Nilai Pasar dari objek
   penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam Rupiah, yang akan digunakan
   untuk tujuan penjualan.
   KJPP telah melakukan penilaian sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021
   Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
   (“POJK 28/2021), Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian
   dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“SEOJK 33/2021”), Kode Etik
   Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI Edisi VII-
   2018) serta hukum dan regulasi lainnya yang berlaku.


   Purpose of Valuation
   The valuation report is intended to provide an opinion on the Market Value of the valuation
   object as of the valuation date, expressed in Indonesian Rupiah, for sale purposes.
   KJPP has conducted the valuation in accordance with OJK Regulation No.
   28/POJK.04/2021 concerning Valuation and Presentation of Property Valuation Reports
   in the Capital Market (“POJK 28/2021”), OJK Circular Letter No. 33/SEOJK.04/2021
   concerning Guidelines for Valuation and Presentation of Property Valuation Reports in
   the Capital Market (“SEOJK 33/2021”), the Indonesian Appraisers Code of Ethics and
Page 11
   Indonesian Valuation Standards (Edition VII–2018) (KEPI & SPI Edition VII–2018), as well
   as other applicable laws and regulations.


4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
   Asumsi Umum
   a. Aset dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah secara hukum
      dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun juga;
   b. Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan;
   c. Penilai menggunakan seluruh catatan publik yang dapat ditemukan, foto dan
      informasi yang berasal dari sumber eksternal, baik dari website, profesional, pemilik
      properti maupun sumber terverifikasi lainnya yang diasumsikan benar dan
      mencerminkan kondisi yang sebenarnya;
   d. Dalam hal terdapat kondisi pasar tidak menentu seperti adanya perubahan harga
      properti secara signifikan, diperlukan kehati-hatian dari penilai untuk menganalisis
      asumsi penilaian yang digunakan.


   Asumsi Khusus
   a. Inspeksi lapangan yang dikemukakan dalam Laporan ini, kami lakukan hanya
      terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa
      kondisi aset di bawah permukaan tanah. Kami melakukan inspeksi secara visual,
      tetapi tidak secara terperinci/ mendetail pada bagian yang tidak terlihat.
   b. Kami tidak mengetahui adanya laporan audit lingkungan, penyelidikan lingkungan
      ataupun penyelidikan kandungan tanah yang mungkin telah dilaksanakan terhadap
      properti yang dinilai berkaitan dengan kontaminasi lingkungan atau kemungkinan
      terjadinya kontaminasi lingkungan. Dalam penilaian ini kami beranggapan bahwa
      properti dimaksud tidak pernah digunakan untuk kegiatan yang bersifat kontaminatif
      atau memiliki potensi terjadinya kontaminasi lingkungan. Kami tidak melakukan
      penyelidikan atas penggunaan di masa lalu maupun saat ini atas properti dimaksud
      maupun properti yang bersebelahan, untuk kemudian menetapkan ada atau tidaknya
      kontaminasi lingkungan ataupun potensi terjadinya kontaminasi lingkungan. Untuk itu,
      dalam penilaian ini kami beranggapan tidak adanya masalah yang berkaitan dengan
Page 12
    kontaminasi lingkungan atau adanya potensi terjadinya kontaminasi lingkungan.


Assumptions and Limiting Conditions
This valuation is subject to the following assumptions and limiting conditions:
General Assumptions
a. The asset is assumed to be accompanied by valid ownership documents that are
   legally transferable and free from any liens, claims, or encumbrances of any kind.
b. The valuation object is assumed to be free from any environmental contamination.
c. The valuer has relied on all available public records, photographs, and information
   obtained from external sources — including websites, professionals, property owners,
   and other verified sources — which are assumed to be accurate and reflective of the
   actual conditions.
d. In cases of market uncertainty, such as significant fluctuations in property prices, the
   valuer is required to exercise due caution in analyzing the valuation assumptions used.


Special Assumptions
a. The field inspection referred to in this report was conducted only on the visible
    conditions of the asset and is not intended to assess subsurface conditions. The
    inspection was carried out visually, without detailed or intrusive examination of
    concealed areas.
b. The valuer is not aware of any environmental audit reports, environmental
    investigations, or soil studies that may have been conducted on the subject property
    concerning environmental contamination or potential contamination. For the purpose
    of this valuation, it is assumed that the property has never been used for contaminative
    activities and does not have any potential for environmental contamination. No
    investigation was made regarding the past or current use of the property or adjoining
    properties to determine the existence or likelihood of environmental contamination.
    Accordingly, this valuation assumes that there are no environmental contamination
    issues or potential contamination affecting the property.
Page 13
5. Pendekatan dan metode penilaian
   Dalam melakukan penilaian ini, pendekatan yang digunakan secara umum, terdapat 3
   (tiga) pendekatan utama yang digunakan di dalam proses penilaian, yakni:
   -   Pendekatan Pasar
   -   Pendekatan Pendapatan
   -   Pendekatan Biaya
   Pendekatan atau metode penilaian yang paling sesuai untuk digunakan tergantung
   kepada pertimbangan sebagai berikut:

   -   Dasar dan premis nilai yang sesuai, ditentukan oleh persyaratan dan tujuan
       penugasan penilaian

   -   Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian yang mungkin
       diterapkan

   -   Kesesuaian dari setiap metode dilihat dari karakteristik aset, dan pendekatan atau
       metode yang umum digunakan oleh pelaku pasar dalam pasar yang relevan

   -   Ketersediaan dari informasi yang andal yang dibutuhkan dalam penerapan metode
       atau beberapa metode



   Pemilihan pendekatan dan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang
   dinilai serta ketersediaan data di lapangan. Berdasarkan aturan Peraturan No.
   28/POJK.04/2021 Pasal 32 butir b “Menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan
   Penilaian untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat dan obyektif” dan SEOJK No.
   33/SEOJK.04/2021, tentang Pedoman Penilai dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
   di Pasar Modal.


   Dan mengingat bahwa obyek penilaian berupa Tanah dan Bangunan (kantor dan gudang)
   yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) dan
   menghasilkan pendapatan, sehingga dalam penilaian ini kami menggunakan Pendekatan
   Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Page 14
    Pendekatan
                              Metode            Pertimbangan Penggunaan
     Penilaian
                              Method                  Considerations for Use
 Valuation Approach
                                             Tidak tersedia data penawaran
                                             atau transaksi terkini yang dapat
                                             diobservasi untuk aset yang secara
Pendekatan Pasar                             substansial sejenis.
Market Approach                              Data      on     current     offers   or
                                             transactions that can be observed
                                             for substantially similar assets are
                                             not available.
                                             Digunakan karena pelaku pasar
                                             melihat        kemampuan          asset
                                             menghasilkan pendapatan adalah
                                             unsur penting yang mempengaruhi
Pendekatan
                      Discounted Cash Flow   nilai.
Pendapatan
                      (DCF)                  Discounted Cash Flow (DCF) -
Income Approach
                                             Used because market participants
                                             view the asset’s ability to generate
                                             income as a key factor influencing
                                             its value.
                                             Digunakan karena adanya biaya
                      Biaya Pengganti
                                             yang           dikeluarkan        untuk
                      Terdepresiasi.DRC
Pendekatan Biaya                             pembangunan objek penilaian.
                      Depreciated
Cost Approach                                Used due to the presence of costs
                      Replacement Cost
                                             incurred for the construction of the
                      (DRC)
                                             valuation object.
Page 15
Valuation Approaches and Methods
In conducting this valuation, three (3) main approaches are generally applied in the
valuation process, namely:
-   Market Approach
-   Income Approach
-   Cost Approach
The most appropriate approach or method to be used depends on the following
considerations:
-   The relevant basis and premise of value, as determined by the requirements and
    objectives of the valuation engagement.
-   The strengths and limitations of each valuation approach and method that may be
    applied.
-   The suitability of each method in relation to the characteristics of the asset, as well
    as the approaches or methods commonly used by market participants in the relevant
    market.
-   The availability of reliable information required for the application of one or more
    valuation methods.
The selection of approaches and methods in the valuation process largely depends on
the nature of the object being valued and the availability of data in the field.


In accordance with Regulation No. 28/POJK.04/2021 Article 32(b) which states that “At
least two (2) valuation approaches shall be used to obtain accurate and objective
valuation results”, and SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021 concerning the Guidelines for
Appraisers and the Presentation of Property Valuation Reports in the Capital Market.


Considering that the object of valuation consists of land and buildings (office and
warehouse), which meet the highest and best use principle and generate income, this
valuation applies the Income Approach and the Cost Approach.
Page 16
  6. Kesimpulan Nilai
     Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, serta analisa atas
     berbagai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi nilai dari objek penilaian serta asumsi-
     asumsi dan kondisi-kondisi yang membatasi yang dinyatakan dalam laporan penilaian,
     Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan Menyimpulkan bahwa Nilai
     Pasar pada tanggal 12 November 2025 Adalah Rp 100.416.000.000,00 (seratus miliar
     empat ratus enam belas juta rupiah).


     Value Conclusion
     By taking into account all relevant data and information, as well as the analysis of various
     factors that may affect the value of the appraisal object, and the assumptions and limiting
     conditions stated in this valuation report, Public Appraisal Firm (KJPP) Toto Suharto &
     Partners concludes that the Market Value as of November 12, 2025, is Rp
     100,416,000,000.00 (one hundred billion four hundred sixteen million rupiah).


D. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
  Sehubungan dengan transaksi jual beli tanah dan bangunan, maka Perseroan akan
  mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan
  ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
  Perusahaan Terbuka, pada:
        Hari/Tanggal : 19 Desember 2025
        Waktu          : 10:00 WIB s/d selesai
        Tempat         : Elcorps Building
                         Komplek Industri Prapanca No. 24 Kota Bandung, Jawa Barat 40214
        Mata Acara     : Persetujuan Rencana Transaksi Material
         Dengan memperhatikan ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, mata acara ini dimaksudkan untuk
         memperoleh persetujuan dari para pemegang saham atas rencana pelaksanaan
         Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan.
        Pengumuman : 12 November 2025
        Pemanggilan : 27 November 2025
Page 17
Para Pemegang saham yang berhak hadir pada RUPS adalah pemegang saham yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan
saham tanggal 26 November 2025.


Extraordinary General Meeting of Shareholders
In connection with the sale and purchase transaction of land and buildings, the Company will
convene an Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) in accordance with the
provisions of the Company’s Articles of Association and Financial Services Authority
Regulation (POJK) No. 15/POJK.04/2020 concerning Plans and Implementation of General
Meetings of Shareholders of Public Companies, to be held as follows:
• Day/Date            : December 19, 2025
• Time                : 10:00 AM until completion
• Venue               : Elcorps Building
                      Prapanca Industrial Complex No. 24, Bandung City, West Java 40214
• Agenda              : Approval of the Planned Material Transaction
In compliance with the provisions of POJK No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
Transactions and Changes in Business Activities, this agenda is intended to obtain the
approval of the shareholders for the planned implementation of the Material Transaction to be
carried out by the Company.
• Announcement        : November 12, 2025
• Invitation          : November 27, 2025
Shareholders entitled to attend the EGMS are those whose names are recorded in the
Company’s Shareholders Register at the close of trading on November 26, 2025.
Page 18
E. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
   Statement of the Board of Directors and Board of Commissioners

    1. Dewan Komisaris dan Direksi maupun Pemegang Saham secara pribadi maupun
       korporasi tidak memiliki benturan kepentingan terhadap rencana transaksi material
       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

       The Board of Commissioners, Board of Directors, and Shareholders, either individually
       or corporately, do not have any conflict of interest with respect to the planned material
       transaction as referred to in Financial Services Authority Regulation (POJK) No.
       42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflicts of Interest
       Transactions.

    2. Nilai dari rencana transaksi tersebut material yaitu melebihi 20% (dua puluh persen)
       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

       The value of the planned transaction is material, as it exceeds 20% (twenty percent) in
       accordance with Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 17/POJK.04/2020
       concerning Material Transactions and Changes in Business Activities.

    3. Rencana transaksi material semata-mata akan dilaksanakan atas dasar kajian dan
       pertimbangan bisnis yang akan dilakukan serta tidak merugikan PT Bersama Zatta Jaya
       Tbk.

       The planned material transaction will be carried out solely based on business analysis
       and considerations and will not cause any harm to PT Bersama Zatta Jaya Tbk.

    4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material
       tentang Rencana Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
       menyesatkan.

       The Board of Commissioners and Board of Directors of the Company declare that all
       material information regarding the Planned Transaction has been fully disclosed and that
       such information is not misleading.
Page 19
F. Informasi Tambahan
   Informasi mengenai Transaksi Material lebih lanjut dapat menghubungi Corporate Secretary
   Perseroan, di alamat sebagai berikut:
   PT. Bersama Zatta Jaya Tbk
   Elcorps   Building,   Komplek    Industri
   Prapanca No. 24 Kota Bandung, Jawa
   Barat 40214
   Telepon        : (002) 86017900
   Email          : corporate@elcorps.com


   Additional Information
   For further information regarding the Material Transaction, please contact the Company’s
   Corporate Secretary at the following address:
   PT Bersama Zatta Jaya Tbk
   Elcorps   Building,   Prapanca    Industrial
   Complex No. 24, Bandung City, West Java
   40214
   Phone : (002) 86017900
   Email : corporate@elcorps.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published12 Nov 2025
Pages19
Characters31,831
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bersama Zatta Jaya Tbk p.1 ×44
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org negara Republik Indonesia p.5
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×6
unresolved org Jaya Tbk. p.2
unresolved org PT Karya Utama Putra Mandiri p.5 ×4
unresolved person Dr. Kikit Wirianti Sugata p.6
unresolved org Toto Suharto & Rekan p.7 ×5
unresolved org KJPP Toto Suharto p.7 ×2
unresolved person Dewa Garung K.A. p.8 ×2
unresolved person Muhammad Ghilman Oemar p.8 ×2
unresolved org Toto Suharto & Partners p.8 ×3
unresolved org Minister of Finance p.8 ×2
unresolved — Pembat · Penilai p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2039 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'penjualan aset, maka Perseroan telah menunjuk '
                            'penilai'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'penjualan aset, maka Perseroan telah menunjuk penilai',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result