Back to announcement
20251112_ZATA_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31984938_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ZATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
12 November 2025
Nomor/Number : 060/E-BZJ/XI/2025
Lampiran : 1 (satu) Lampiran Keterbukaan Informasi Sehubungan dengan
Transaksi Material
1 (one) Attachment of Information Disclosure in Connection with a
Material Transaction
Perihal/Subject : Keterbukaan Informasi Fakta Material PT Bersama Zatta Jaya Tbk
Disclosure of Material Information by PT Bersama Zatta Jaya Tbk
Kepada Yth,/ To,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat
Up. Yth/Attn. to: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Executive Head of Capital Market
Dengan hormat / Dear Sirs,
Melalui surat ini, kami atas nama PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagai berikut :
Through this letter, we, on behalf of PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (the “Company”), hereby
submit a Report on Information or Material Facts, as required under the Financial Services
Authority Regulation No. 31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Information or Material
Facts by Issuers or Public Companies, as follows:
Nama Emiten/ Issuer Name : PT Bersama Zatta Jaya Tbk
Bidang Usaha/ Business Fields : Perdagangan Besar Tekstil / Wholesale Trade of
Textiles
Alamat Surat/ Email : corporate@elcorps.com
Telepon/ Telephone : (002) 86017900
Page 2
Jaya Tbk.
Page 3
KETERBUKAAN INFORMASI PEMBERITAHUAN TRANSAKSI MATERIAL
PT BERSAMA ZATTA JAYA Tbk (“Perseroan”)
INFORMATION DISCLOSURE NOTICE OF MATERIAL TRANSACTION
PT BERSAMA ZATTA JAYA Tbk (“Company”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Oleh Emiten
atau Perusahaan Publik, dengan ini Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi bahwa
sehubungan dengan Rencana Penjualan Tanah dan Bangunan yang akan dilaksanakan oleh
PT. Bersama Zatta Jaya Tbk (“Perseroan”) dan disampaikan oleh Perseroan kepada
Pemegang Saham.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi bagi Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
In compliance with the provisions of the Financial Services Authority Regulation (POJK) No.
17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities by
Issuers or Public Companies, the Company hereby discloses information in connection with
the Planned Sale of Land and Buildings to be carried out by PT Bersama Zatta Jaya Tbk
(“Company”) and presented by the Company to its Shareholders.
This transaction does not constitute an affiliated transaction for the Company as referred to in
Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated
Transactions and Conflicts of Interest Transactions. Furthermore, this transaction does not
have the potential to disrupt the Company’s business continuity.
Page 4
A. Uraian Informasi atau Fakta Material
Description of Material Information of Facts
1. Objek Transaksi
Objek rencana transaksi jual beli tanah dan bangunan, Tanah seluas 14.579 m² dan
Bangunan seluas 14.862 m² yang berlokasi di Komplek Industri Prapanca Kp.
Harikukun No 24 RT 03/07 Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota
Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan SHGB Nomor
a. 538
b. 539
c. 540
d. 541
e. 542
f. 543
g. 544
h. 545
i. 546
j. 547
k. 548
The object of the planned sale and purchase transaction is land and buildings,
consisting of land with an area of 14,579 m² and buildings with an area of 14,862 m²,
located in the Prapanca Industrial Complex, Kp. Harikukun No. 24, RT 03/07,
Cigondewah Kaler Subdistrict, Bandung Kulon District, Bandung City, West Java,
based on Right to Build Certificate (SHGB) Number:
l. 538
m. 539
n. 540
o. 541
p. 542
q. 543
r. 544
s. 545
Page 5
t. 546
u. 547
v. 548
2. Nilai Transaksi Penjualan
Nilai perolehan atas penjualan aset adalah sebesar Rp. 75.000.000.000 (tujuh puluh
lima miliar) sudah temasuk PPN. Penentuan nilai rencana transaksi dengan
mempertimbangkan penilaian dari KJPP sebagaimana dapat dilihat dalam ringkasan
Laporan Penilai.
Transaction Sale Value
The acquisition value from the sale of the asset is Rp 75,000,000,000 (seventy-five
billion rupiah), including Value Added Tax (VAT). The determination of the value of
the planned transaction takes into account the appraisal conducted by the
Independent Appraisal Firm (KJPP), as presented in the summary of the Appraiser’s
Report.
3. Pihak yang akan Melakukan Transaksi Penjualan
Perseroan (“Penjual’’) akan menjual Aset kepada pembeli, yaitu PT Karya Utama
Putra Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung (“Pembeli’’).
PT Karya Utama Putra Mandiri adalah Perusahaan Produksi dan penjualan perhiasan
emas sejak tahun 2012 berdasarkan akta pendirian Nomor 04 tanggal 11 Januari
2012 di hadapan Doktor Kikit Wirianti Sugata, Sarjana Hukum, Notaris Kabupaten
Bandung, selanjutnya Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali
perubahan sampai terakhir Anggaran Dasar yang dimuat dalam akta Nomor 10
tanggal 24-03-2025 yang dibuat dihadapan Johanes Surjanto, Sarjana Hukum,
Notaris di Kota Bandung. Dengan Nomor AHU-AH.01.03-0142545.
Page 6
Parties to the Sale Transaction
The Company (“Seller”) will sell the Asset to the buyer, PT Karya Utama Putra
Mandiri, a limited liability company duly established under the laws of the Republic of
Indonesia and domiciled in Bandung (“Buyer”).
PT Karya Utama Putra Mandiri is a company engaged in the production and sale of
gold jewelry since 2012, based on the Deed of Establishment No. 04 dated January
11, 2012, drawn up before Dr. Kikit Wirianti Sugata, Bachelor of Law, Notary in
Bandung Regency. The Articles of Association have been amended several times,
with the latest amendment set forth in Deed No. 10 dated March 24, 2025, made
before Johanes Surjanto, Bachelor of Law, Notary in Bandung City, and registered
under Number. AHU-AH.01.03-0142545.
B. Dampak Kejadian Informasi atau Fakta Material
Impact of Information or Material Fact Event
1. Penjualan dan Pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK/04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentinagan.
The Seller and the Purchaser have no affiliation and do not consist a conflict of interest as
referred to POJK No. 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of
Interest Transactions.
2. Berdasarkan nilai perolehan tersebut di atas, penjualan aset merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, karena nilainya
melebihi 20% ekuitas Perseroan.
Based on the acquisition value mentioned above, the sale of the asset constitutes a
Material Transaction as referred to in POJK No. 17/POJK.04/2020, since its value exceeds
20% of the Company’s equity.
Page 7
3. Transaksi ini berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan
Perseroan, di antaranya memperkuat posisi kas untuk mendukung operasional dan
pengembangan usaha, serta mengurangi beban utang.
This transaction has a positive impact on the Company’s operational activities and financial
condition, including strengthening cash position to support operations and business
development, as well as reducing debt burden.
4. Informasi atau fakta material ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap
operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
The disclosed material information or facts do not have a significant effect on the
Company’s operations, legal matters, financial condition, or business continuity.
C. Penilaian Informasi atau Fakta Material
Evaluation of Material Information or Facts
1. Identitas Pihak Penilaian
Penilaian untuk objek transaksi penjualan aset, maka Perseroan telah menunjuk penilai
Independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan Cabang
Jakarta Timur dengan Nomor Laporan Penilaian 00383/2.0055-29/PI/10/0369/1/XI/2025
dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor M.PP.25.29.0206 tanggal 27 Oktober
2025.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan adalah KJPP Resmi
berdasarkan Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUPKJPP) Nomor 2.09.0055,
sesuai Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1009/KM.1/2009 tanggal
28 Juli 2009.
Pelaksana dan penanggung jawab penugasan ini adalah KJPP Toto Suharto & Rekan
Cabang Jakarta Timur yang juga telah mendapatkan izin resmi sebagai Cabang KJPP
dari Mentri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.415/KM.1/2023
tertanggal 13 September 2023.
Page 8
Penilai yang terlibat
1. Penanggung Jawab : Dewa Garung K.A.,S.T.,M.Ec.Dev.,MAPPI (Cert.)
- No. MAPPI : 09-S-02253
- No. Izin Penilai Publik : P-1.13.00369
- No. Register Penilai : RMK-2017.00330
- No. STTD OJK : STTD.PP-34/PJ-1/PM.02/2023
- No. STTD PKNB : 50/SK-PT.01.01/I/2023
- Kualifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
2. Penjamin Kualitas : Muhammad Ghilman Oemar, S.T., M.B.A.
- No. MAPPI : 22-P-11449
3. Penyelia : Rommy Irawan, S.I.P.
- No. MAPPI : 13-T-04646
- No. Register Penilai : RMK-2017.00848
- : Hendi Susanto, S.Pd.
- No. MAPPI : 18-P-08158
- No. Register Penilai : RMK-2021.03703
4. Penilai : Rani Kusumawardani, S.Psi.
- No. MAPPI : 19-P-09260
- No. Register Penilai : RMK-2021.03678
Identity of the Appraiser
For the valuation of the asset sale transaction, the Company has appointed an Independent
Appraiser, namely Public Appraisal Firm (KJPP) Toto Suharto & Partners, East Jakarta
Branch, with Valuation Report Number 00383/2.0055-29/PI/10/0369/1/XI/2025, based on
the Work Contract Agreement Number M.PP.25.29.0206 dated October 27, 2025.
Public Appraisal Firm (KJPP) Toto Suharto & Partners is an officially registered appraisal
firm under Business License for Public Appraisal Firms (SIUPKJPP) Number 2.09.0055,
pursuant to the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number
1009/KM.1/2009 dated July 28, 2009.
Page 9
The executor and person in charge of this engagement is KJPP Toto Suharto & Rekan,
East Jakarta Branch, which has also obtained an official license as a branch of KJPP from
the Minister of Finance of the Republic of Indonesia pursuant to Decree No. 415/KM.1/2023
dated September 13, 2023.
1. Responsible Appraiser : Dewa Garung K.A., S.T., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
- MAPPI Registration Number : 09-S-02253
- Public Appraiser License Number : P-1.13.00369
Appraiser Registration Number : RMK-2017.00330
- OJK STTD Number : STTD.PP-34/PJ-1/PM.02/2023
- PKNB STTD Number : 50/SK-PT.01.01/I/2023
- Service Qualification : Property Valuation (P)
2. Quality Assurer : Muhammad Ghilman Oemar, S.T., M.B.A.
- MAPPI Registration Number : 22-P-11449
3. Supervisors : Rommy Irawan, S.I.P.
- MAPPI Registration Number : 13-T-04646
- Appraiser Registration Number : RMK-2017.00848
- : Hendi Susanto, S.Pd.
- MAPPI Registration Number : 18-P-08158
- Appraiser Registration Number : RMK-2021.03703
4. Appraiser : Rani Kusumawardani, S.Psi.
- MAPPI Registration Number : 19-P-09260
- Appraiser Registration Number : RMK-2021.03678
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dikategorikan sebagai real properti milik perseroan berupa Tanah seluas
14.579 m² dan Bangunan seluas 14.862 m² yang berlokasi di Komplek Industri Prapanca
Kp. Harikukun No 24 RT 03/07 Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota
Bandung, Jawa Barat.
Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini adalah berupa kepemilikan Tunggal berupa
11 (sebelas) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 541, 542, 543, 539, 538, 546, 548,
Page 10
540, 547, 544 & 545 terdaftar atas nama PT. Bersama Zatta Jaya Tbk. Object of Valuation The object of valuation is categorized as the Company’s real property, consisting of land with an area of 14,579 m² and a building with an area of 14,862 m², located at Prapanca Industrial Complex, Kp. Harikukun No. 24, RT 03/07, Cigondewah Kaler Subdistrict, Bandung Kulon District, Bandung City, West Java. The ownership status of the valuation object is sole ownership, consisting of 11 (eleven) Building Use Rights Certificates (Sertipikat Hak Guna Bangunan) numbered 541, 542, 543, 539, 538, 546, 548, 540, 547, 544, and 545, all registered under the name of PT Bersama Zatta Jaya Tbk. 3. Tujuan Penilaian Laporan penilaian dimaksudkan untuk mengungkapkan pendapat Nilai Pasar dari objek penilaian pada tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam Rupiah, yang akan digunakan untuk tujuan penjualan. KJPP telah melakukan penilaian sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021), Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“SEOJK 33/2021”), Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI Edisi VII- 2018) serta hukum dan regulasi lainnya yang berlaku. Purpose of Valuation The valuation report is intended to provide an opinion on the Market Value of the valuation object as of the valuation date, expressed in Indonesian Rupiah, for sale purposes. KJPP has conducted the valuation in accordance with OJK Regulation No. 28/POJK.04/2021 concerning Valuation and Presentation of Property Valuation Reports in the Capital Market (“POJK 28/2021”), OJK Circular Letter No. 33/SEOJK.04/2021 concerning Guidelines for Valuation and Presentation of Property Valuation Reports in the Capital Market (“SEOJK 33/2021”), the Indonesian Appraisers Code of Ethics and
Page 11
Indonesian Valuation Standards (Edition VII–2018) (KEPI & SPI Edition VII–2018), as well
as other applicable laws and regulations.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
Asumsi Umum
a. Aset dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah secara hukum
dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun juga;
b. Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan;
c. Penilai menggunakan seluruh catatan publik yang dapat ditemukan, foto dan
informasi yang berasal dari sumber eksternal, baik dari website, profesional, pemilik
properti maupun sumber terverifikasi lainnya yang diasumsikan benar dan
mencerminkan kondisi yang sebenarnya;
d. Dalam hal terdapat kondisi pasar tidak menentu seperti adanya perubahan harga
properti secara signifikan, diperlukan kehati-hatian dari penilai untuk menganalisis
asumsi penilaian yang digunakan.
Asumsi Khusus
a. Inspeksi lapangan yang dikemukakan dalam Laporan ini, kami lakukan hanya
terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa
kondisi aset di bawah permukaan tanah. Kami melakukan inspeksi secara visual,
tetapi tidak secara terperinci/ mendetail pada bagian yang tidak terlihat.
b. Kami tidak mengetahui adanya laporan audit lingkungan, penyelidikan lingkungan
ataupun penyelidikan kandungan tanah yang mungkin telah dilaksanakan terhadap
properti yang dinilai berkaitan dengan kontaminasi lingkungan atau kemungkinan
terjadinya kontaminasi lingkungan. Dalam penilaian ini kami beranggapan bahwa
properti dimaksud tidak pernah digunakan untuk kegiatan yang bersifat kontaminatif
atau memiliki potensi terjadinya kontaminasi lingkungan. Kami tidak melakukan
penyelidikan atas penggunaan di masa lalu maupun saat ini atas properti dimaksud
maupun properti yang bersebelahan, untuk kemudian menetapkan ada atau tidaknya
kontaminasi lingkungan ataupun potensi terjadinya kontaminasi lingkungan. Untuk itu,
dalam penilaian ini kami beranggapan tidak adanya masalah yang berkaitan dengan
Page 12
kontaminasi lingkungan atau adanya potensi terjadinya kontaminasi lingkungan.
Assumptions and Limiting Conditions
This valuation is subject to the following assumptions and limiting conditions:
General Assumptions
a. The asset is assumed to be accompanied by valid ownership documents that are
legally transferable and free from any liens, claims, or encumbrances of any kind.
b. The valuation object is assumed to be free from any environmental contamination.
c. The valuer has relied on all available public records, photographs, and information
obtained from external sources — including websites, professionals, property owners,
and other verified sources — which are assumed to be accurate and reflective of the
actual conditions.
d. In cases of market uncertainty, such as significant fluctuations in property prices, the
valuer is required to exercise due caution in analyzing the valuation assumptions used.
Special Assumptions
a. The field inspection referred to in this report was conducted only on the visible
conditions of the asset and is not intended to assess subsurface conditions. The
inspection was carried out visually, without detailed or intrusive examination of
concealed areas.
b. The valuer is not aware of any environmental audit reports, environmental
investigations, or soil studies that may have been conducted on the subject property
concerning environmental contamination or potential contamination. For the purpose
of this valuation, it is assumed that the property has never been used for contaminative
activities and does not have any potential for environmental contamination. No
investigation was made regarding the past or current use of the property or adjoining
properties to determine the existence or likelihood of environmental contamination.
Accordingly, this valuation assumes that there are no environmental contamination
issues or potential contamination affecting the property.
Page 13
5. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam melakukan penilaian ini, pendekatan yang digunakan secara umum, terdapat 3
(tiga) pendekatan utama yang digunakan di dalam proses penilaian, yakni:
- Pendekatan Pasar
- Pendekatan Pendapatan
- Pendekatan Biaya
Pendekatan atau metode penilaian yang paling sesuai untuk digunakan tergantung
kepada pertimbangan sebagai berikut:
- Dasar dan premis nilai yang sesuai, ditentukan oleh persyaratan dan tujuan
penugasan penilaian
- Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian yang mungkin
diterapkan
- Kesesuaian dari setiap metode dilihat dari karakteristik aset, dan pendekatan atau
metode yang umum digunakan oleh pelaku pasar dalam pasar yang relevan
- Ketersediaan dari informasi yang andal yang dibutuhkan dalam penerapan metode
atau beberapa metode
Pemilihan pendekatan dan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang
dinilai serta ketersediaan data di lapangan. Berdasarkan aturan Peraturan No.
28/POJK.04/2021 Pasal 32 butir b “Menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan
Penilaian untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat dan obyektif” dan SEOJK No.
33/SEOJK.04/2021, tentang Pedoman Penilai dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
di Pasar Modal.
Dan mengingat bahwa obyek penilaian berupa Tanah dan Bangunan (kantor dan gudang)
yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) dan
menghasilkan pendapatan, sehingga dalam penilaian ini kami menggunakan Pendekatan
Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Page 14
Pendekatan
Metode Pertimbangan Penggunaan
Penilaian
Method Considerations for Use
Valuation Approach
Tidak tersedia data penawaran
atau transaksi terkini yang dapat
diobservasi untuk aset yang secara
Pendekatan Pasar substansial sejenis.
Market Approach Data on current offers or
transactions that can be observed
for substantially similar assets are
not available.
Digunakan karena pelaku pasar
melihat kemampuan asset
menghasilkan pendapatan adalah
unsur penting yang mempengaruhi
Pendekatan
Discounted Cash Flow nilai.
Pendapatan
(DCF) Discounted Cash Flow (DCF) -
Income Approach
Used because market participants
view the asset’s ability to generate
income as a key factor influencing
its value.
Digunakan karena adanya biaya
Biaya Pengganti
yang dikeluarkan untuk
Terdepresiasi.DRC
Pendekatan Biaya pembangunan objek penilaian.
Depreciated
Cost Approach Used due to the presence of costs
Replacement Cost
incurred for the construction of the
(DRC)
valuation object.
Page 15
Valuation Approaches and Methods
In conducting this valuation, three (3) main approaches are generally applied in the
valuation process, namely:
- Market Approach
- Income Approach
- Cost Approach
The most appropriate approach or method to be used depends on the following
considerations:
- The relevant basis and premise of value, as determined by the requirements and
objectives of the valuation engagement.
- The strengths and limitations of each valuation approach and method that may be
applied.
- The suitability of each method in relation to the characteristics of the asset, as well
as the approaches or methods commonly used by market participants in the relevant
market.
- The availability of reliable information required for the application of one or more
valuation methods.
The selection of approaches and methods in the valuation process largely depends on
the nature of the object being valued and the availability of data in the field.
In accordance with Regulation No. 28/POJK.04/2021 Article 32(b) which states that “At
least two (2) valuation approaches shall be used to obtain accurate and objective
valuation results”, and SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021 concerning the Guidelines for
Appraisers and the Presentation of Property Valuation Reports in the Capital Market.
Considering that the object of valuation consists of land and buildings (office and
warehouse), which meet the highest and best use principle and generate income, this
valuation applies the Income Approach and the Cost Approach.
Page 16
6. Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, serta analisa atas
berbagai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi nilai dari objek penilaian serta asumsi-
asumsi dan kondisi-kondisi yang membatasi yang dinyatakan dalam laporan penilaian,
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan Menyimpulkan bahwa Nilai
Pasar pada tanggal 12 November 2025 Adalah Rp 100.416.000.000,00 (seratus miliar
empat ratus enam belas juta rupiah).
Value Conclusion
By taking into account all relevant data and information, as well as the analysis of various
factors that may affect the value of the appraisal object, and the assumptions and limiting
conditions stated in this valuation report, Public Appraisal Firm (KJPP) Toto Suharto &
Partners concludes that the Market Value as of November 12, 2025, is Rp
100,416,000,000.00 (one hundred billion four hundred sixteen million rupiah).
D. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Sehubungan dengan transaksi jual beli tanah dan bangunan, maka Perseroan akan
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, pada:
Hari/Tanggal : 19 Desember 2025
Waktu : 10:00 WIB s/d selesai
Tempat : Elcorps Building
Komplek Industri Prapanca No. 24 Kota Bandung, Jawa Barat 40214
Mata Acara : Persetujuan Rencana Transaksi Material
Dengan memperhatikan ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, mata acara ini dimaksudkan untuk
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham atas rencana pelaksanaan
Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Pengumuman : 12 November 2025
Pemanggilan : 27 November 2025
Page 17
Para Pemegang saham yang berhak hadir pada RUPS adalah pemegang saham yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan
saham tanggal 26 November 2025.
Extraordinary General Meeting of Shareholders
In connection with the sale and purchase transaction of land and buildings, the Company will
convene an Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) in accordance with the
provisions of the Company’s Articles of Association and Financial Services Authority
Regulation (POJK) No. 15/POJK.04/2020 concerning Plans and Implementation of General
Meetings of Shareholders of Public Companies, to be held as follows:
• Day/Date : December 19, 2025
• Time : 10:00 AM until completion
• Venue : Elcorps Building
Prapanca Industrial Complex No. 24, Bandung City, West Java 40214
• Agenda : Approval of the Planned Material Transaction
In compliance with the provisions of POJK No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
Transactions and Changes in Business Activities, this agenda is intended to obtain the
approval of the shareholders for the planned implementation of the Material Transaction to be
carried out by the Company.
• Announcement : November 12, 2025
• Invitation : November 27, 2025
Shareholders entitled to attend the EGMS are those whose names are recorded in the
Company’s Shareholders Register at the close of trading on November 26, 2025.
Page 18
E. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Statement of the Board of Directors and Board of Commissioners
1. Dewan Komisaris dan Direksi maupun Pemegang Saham secara pribadi maupun
korporasi tidak memiliki benturan kepentingan terhadap rencana transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
The Board of Commissioners, Board of Directors, and Shareholders, either individually
or corporately, do not have any conflict of interest with respect to the planned material
transaction as referred to in Financial Services Authority Regulation (POJK) No.
42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflicts of Interest
Transactions.
2. Nilai dari rencana transaksi tersebut material yaitu melebihi 20% (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
The value of the planned transaction is material, as it exceeds 20% (twenty percent) in
accordance with Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 17/POJK.04/2020
concerning Material Transactions and Changes in Business Activities.
3. Rencana transaksi material semata-mata akan dilaksanakan atas dasar kajian dan
pertimbangan bisnis yang akan dilakukan serta tidak merugikan PT Bersama Zatta Jaya
Tbk.
The planned material transaction will be carried out solely based on business analysis
and considerations and will not cause any harm to PT Bersama Zatta Jaya Tbk.
4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material
tentang Rencana Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
The Board of Commissioners and Board of Directors of the Company declare that all
material information regarding the Planned Transaction has been fully disclosed and that
such information is not misleading.
Page 19
F. Informasi Tambahan Informasi mengenai Transaksi Material lebih lanjut dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan, di alamat sebagai berikut: PT. Bersama Zatta Jaya Tbk Elcorps Building, Komplek Industri Prapanca No. 24 Kota Bandung, Jawa Barat 40214 Telepon : (002) 86017900 Email : corporate@elcorps.com Additional Information For further information regarding the Material Transaction, please contact the Company’s Corporate Secretary at the following address: PT Bersama Zatta Jaya Tbk Elcorps Building, Prapanca Industrial Complex No. 24, Bandung City, West Java 40214 Phone : (002) 86017900 Email : corporate@elcorps.com
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×6
unresolved
org
Jaya Tbk.
p.2
unresolved
org
PT Karya Utama Putra Mandiri
p.5 ×4
unresolved
person
Dr. Kikit Wirianti Sugata
p.6
unresolved
org
Toto Suharto & Rekan
p.7 ×5
unresolved
org
KJPP Toto Suharto
p.7 ×2
unresolved
person
Dewa Garung K.A.
p.8 ×2
unresolved
person
Muhammad Ghilman Oemar
p.8 ×2
unresolved
org
Toto Suharto & Partners
p.8 ×3
unresolved
org
Minister of Finance
p.8 ×2
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2039 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'penjualan aset, maka Perseroan telah menunjuk '
'penilai'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'penjualan aset, maka Perseroan telah menunjuk penilai',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}