Back to announcement
20251112_TGUK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31984948_lamp1.pdf
Other Text extracted TGUKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.949
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”) INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17IPOJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. tefuk PT PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang Kedai Makanan dan Minuman Berkedudukan di Tangerang Selatan, Banten Kantor Pusat: Ruko Golden Sguare Blok GS No. 2 Jl. Ciater Raya, Mekarjaya Serpong, Tangerang Selatan Banten 15321 Telepon: (021) 5316 0311 Situs web: www.teguk.co.id E-mail: corporatesecretary@teguk.co.id DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, SERTA MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025 yang merupakan perbaikan atas Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 24 Oktober 2025
Page 2 OCR 0.944
PENDAHULUAN Informasi dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dibuat oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehubungan dengan rencana perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 POJK No. 17/2020. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 14 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (i) yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham") berdasarkan Keputusan No. AHU-0016295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023, (ii) dan telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0040410 dan Surat No. AHU-AH.01.09-0100842 keduanya tertanggal 14 Maret 2028, (li) dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0053155.AH-01.41.Tahun 2023 tanggal 14 Maret 2023 (“Akta No. 50/2023”), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah menjalankan usaha di bidang Perdagangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dan Restoran. Namun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan saat ini adalah dalam bidang kedai makanan dan minuman. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Kegiatan Usaha Utama: » Kedai Makanan (KBLI 56103) Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain-lain. « Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling lainnya (KBLI 56109) Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101 — 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dana tau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall. « Kedai Minuman (KBLI 56304) Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya. Kegiatan Usaha Pendukung: » Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap (KBLI 56104) Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso Keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain. » Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap (KBLI 56306) Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain. « Perdagangan Eceran melalui Media untuk Berbagai Macam Barang lainnya (KBLI 47919) Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya. Atas rencana Perseroan untuk merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan melakukan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: Kegiatan Usaha Utama: 1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (KBLI 46321) Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan. 2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan (KBLI 46322) Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan. Kegiatan Usaha Pendukung: 3. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (KBLI 10130) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. 4. Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI 10750) 2
Page 3 OCR 0.926
Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish gorenglcrispy ikan, udang tepung dan ikan tepung. 5. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya (KBLI 46330) Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak. (selanjutnya seluruh penambahan kegiatan usaha di atas bersama-sama disebut sebagai “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020. II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN AA. Riwayat Singkat Perseroan Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 16 tanggal 6 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat No. AHU-0029700.AH.01.01. TAHUN 2018 tertanggal 12 Juni 2018. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat No. AHU-0016295.AH.01 -02.TAHUN 2023 tanggal 15 Maret 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0040410 tanggal 14 Maret 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0100842 tanggal 14 Maret 2023, bahwa menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana atas saham Perseroan kepada Masyarakat dan mencatatkan saham Perseroan tersebut pada Bursa Efek Indonesia (Company Listing). Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12 tanggal 13 Februari 2024 oleh Syarifudin, S.H. Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0009355.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Februari 2024. B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan tertanggal 17 Oktober 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Jumlah Nilai Nominal Keterangan Jumlah Saham Ba par eenaa ka) P3 Modal Dasar 10.000.000.000 160.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Dinasti Kreatif Indonesia 2.476.250.000 39.620.000.000 69,34 Antony Lesmana 266.787.600 4.268.601.600 TAAT Maulana Hakim 11.875.000 190.000.000 0,33 Najib Wahab Mauluddin 11.875.000 190.000.000 0,33 Masyarakat 804.664.215 12.874.627.440 22,53 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.571.451.815 57.43.229.040 100,00 Jumlah Saham dalam Portepel 6.428.548.185 102.856.770.960 Catatan: “ Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 558 C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.16 tanggal 15 Juli 2025 oleh Syarifudin,S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311717 tanggal 16 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Bobby Siswanto Komisaris : Najib Wahab Mauluddin Komisaris Independen: Wijanarko
Page 4 OCR 0.939
Direksi Direktur 1 Maulana Hakim Direktur 1 Agus Suhada II. KETERANGAN TENTANG RENCANA PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DAN RENCANA ENAMBAHAN KEGIATAN USAHA A. 15 Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan memulai kegiatan komersilnya sejak tahun 2018 dan menjalankan kegiatan usaha utama di bidang kedai makanan dan minuman, yang telah memiliki merek usaha makanan dan minuman, yaitu Teguk. Analisis Industri Makanan dan Minuman Data laju pertumbuhan industri makanan dan minuman menunjukkan tren positif dalam periode 2020 hingga 2024. Setelah tertekan pada 2020 sebesar 1,58”6 akibat pandemi, industri mulai pulih dengan pertumbuhan 2,546 pada 2021, meningkat signifikan menjadi 4,90”6 pada 2022, sedikit melambat ke 4,479 pada 2023, dan kembali menguat mencapai 5,9084 pada 2024. Hal ini menunjukkan peran strategis sektor ini dalam pemulihan ekonomi dan peningkatan konsumsi domestik. 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik (“BPS”) Berdasarkan data hasil Survei Perusahaan/ Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman Tahun 2024 menunjukan bahwa jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman (PMM) di Indonesia tahun 2023 sebanyak 4,85 juta usaha, meningkat sekitar 21,1396 dibanding tahun 2016 yang mencapai 4,01 juta usaha (Sensus Ekonomi 2016). Jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman terbagi atas beberapa kelompok antara lain kelompok pertama yang meliputi usaha restoran dan rumah makan mencapai sebanyak 1,20 juta usaha atau sekitar 24,75” dari total usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia, sedangkan kelompok kedua yang meliputi usaha jasa boga mencapai sebanyak 168,88 ribu usaha atau sekitar 3,486, kelompok ketiga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman keliling atau tempat tidak tetap mencapai sebanyak 706,65 ribu usaha atau sekitar 14,5676. Sementara itu, jumlah usaha terbanyak adalah kelompok keempat yang meliputi kedai makanan, minuman, kedai obat tradisional, kafe, bar, dan sejenisnya. Kelompok keempat ini mencapai sebanyak 2,78 juta usaha atau sekitar 57,2196. Pertumbuhan industri juga ditopang oleh peningkatan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama permintaan produk makanan dan minuman, seiring dengan peningkatan pendapatan masyarakat, pertumbuhan kelas menengah, dan perubahan gaya hidup. Pola konsumsi masyarakat yang mengarah pada kebutuhan produk praktis dan siap olah turut mendorong perkembangan subsektor penyediaan makanan dan minuman. Kondisi ini didukung oleh ekspansi kanal distribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi, layanan online delivery, peningkatan infrastruktur logistik, serta pertumbuhan distribusi makanan beku. Berdasarkan data dari BPS menunjukkan bahwa nilai penjualan sektor jasa makanan dan minuman mencapai Rp998,37 triliun pada tahun 2023, meningkat sekitar 484 dibandingkan tahun 2016, sejalan dengan peningkatan jumlah pelaku usaha dari 4,01 juta menjadi 4,85 juta pada periode yang sama. Kinerja dan prospek pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa industri makanan dan minuman tetap menjadi sektor strategis dan resilien, serta memiliki potensi untuk terus berkembang dalam mendukung ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Indonesia. Atas hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa Industri makanan dan minuman di Indonesia memiliki perkembangan permintaan, perubahan perilaku konsumen, dan penguatan ekosistem distribusi yang bertumbuh dengan stabil dan berkesinambungan. Namun Perseroan ingin meningkatkan pertumbuhan bisnis dan melakukan ekspansi dengan meningkatkan potensi penetrasi pasar nasional yang lebih luas dibandingkan dengan gerai F&B offline dan memperkuat kinerja keuangan Perseroan dengan melakukan diversifikasi pendapatan Perseroan. Analisis Industri frozen meat dan food processing Seiring dengan perkembangan bisnis dan dinamika pasar food and beverage di Indonesia, Perseroan berencana untuk menambahkan kegiatan usaha di bidang frozen meat dan food processing sebagai bagian dari sirategi diversifikasi dan penguatan rantai nilai bisnis Perseroan di sektor makanan olahan. Perseroan melihat prospek di industri frozen meat dan food processing di Indonesia dimana bisnis frozen meat dan pengolahan makanan di 4
Page 5 OCR 0.945
Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang kuat, didorong oleh urbanisasi, meningkatnya jumlah pekerja perkotaan, serta tingginya permintaan terhadap produk siap saji dan sumber protein hewani. Pasar frozen meat diperkirakan akan terus tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) menengah. Laporan riset pasar menyebutkan bahwa valuasi pasar produk beku telah mencapai angka mulli-miliar dolar AS pada pertengahan 2020-an, dengan proyeksi kenaikan berkelanjutan hingga akhir dekade. Pertumbuhan ini didukung oleh perluasan kanal ritel modern dan penetrasi e-commerce yang semakin luas. Selain itu, investasi serta perluasan infrastruktur rantai dingin (cold chain) turut memperbaiki ketersediaan dan kualitas distribusi produk beku, sehingga mendorong peningkatan penetrasi produk olahan seperti daging beku dan makanan siap masak. Menurut data Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI), permintaan produk irozen food di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Nilai pasar makanan beku di Indonesia telah menembus Rp200 triliun pada tahun 2024 dan diproyeksikan terus meningkat pada tahun 2025. Berdasarkan analisis IMARC Group, pasar makanan beku Indonesia mencapai USD3,4 miliar pada tahun 2024 dan diperkirakan akan meningkat menjadi USD5,9 miliar pada tahun 2033, dengan CAGR sebesar 6,3176 selama periode 2025—2033. Peningkatan ini didorong oleh beberapa faktor utama, antara lain meningkatnya urbanisasi di seluruh negeri, pertumbuhan kelas menengah dengan pendapatan siap pakai yang lebih tinggi, kemajuan signifikan dalam logistik cold chain, meningkatnya kesadaran kesehatan di kalangan konsumen. Di sisi supply, industri pengolahan makanan Indonesia masih bergantung pada impor beberapa bahan baku dan protein tertentu, sehingga volatilitas harga global dan kebijakan impor berpengaruh langsung pada biaya produksi dan margin pemain lokal. Regulasi dan persyaratan termasuk kewajiban sertifikasi halal untuk produk olahan dan aturan pelabelan gizi yang semakin ketat menambah beban kepatuhan namun juga membuka peluang diferensiasi produk yang sesuai selera lokal dan standar ekspor. Secara keseluruhan, prospek jangka menengah tetap positif bagi produsen frozen meat dan food processing yang mampu berinvestasi pada cold chain, kepatuhan regulasi, dan efisiensi pasokan. Pangsa pasar industri frozen meat dan food processing di Indonesia terus meningkat, didorong oleh konsumsi protein hewani yang kian tinggi serta tren makanan praktis di kalangan masyarakat urban. Data riset menunjukkan pasar makanan beku Indonesia bemilai miliaran dolar AS dengan proyeksi pertumbuhan stabil hingga akhir dekade, terutama pada segmen daging ayam beku, produk olahan siap saji (nugget, sosis, bakso), serta makanan laut beku. Pangsa terbesar masih dikuasai pemain lokal besar seperti CP Indonesia, Japfa, dan So Good Food, sementara pemain baru dan UKM mulai masuk melalui produk inovatif berbasis tozen food. Kanal distribusi modern seperti supermarket, minimarket, dan e-commerce memegang peran dominan dalam memperluas jangkauan pasar, dengan kontribusi penjualan online yang terus naik pasca-pandemi. Berdasarkan data dari Petemakan dalam Angka 2024 (BPS), total kebutuhan daging nasional pada tahun 2024 mencapai sekitar 759,7 ribu ton, sedangkan total ketersediaan domestik hanya sebesar 496,2 ribu ton, sehingga terdapat defisit sekitar 263,4 ribu ton atau sekitar 34,7» dari total kebutuhan nasional. Kesenjangan pasokan tersebut sebagian besar ditutupi melalui impor daging beku yang mencapai 183,18 ribu ton pada tahun 2024, dimana hampir seluruh produksi dalam negeri difokuskan untuk konsumsi domestik. Berdasarkan data supply-demand daging, potensi pasar indusiri frozen meat di Indonesia masih sangat besar, di mana sekitar 30—3595 dari total kebutuhan nasional belum terpenuhi oleh pemain lokal dan UMKM. Lebih lanjut, berdasarkan data outlook komoditas peternakan daging sapi tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, disebutkan bahwasannya total konsumsi daging adalah berasal dari konsumsi rumah tangga dan non rumah tangga. Konsumsi non rumah tangga meliputi konsumsi di warung makan, restoran, hotel, makanan jadi yang berbahan baku daging sapi seperti baso, sosis, dan olahan daging lainnya, dimana konsumsi non rumah tangga ini jauh lebih besar dibandingkan konsumsi rumah tangga. Dari total konsumsi daging sapi dan kerbau yang ada, jumlah konsumsi rumah tangga adalah sebesar 0,469 kg/kapita/tahun atau sebesar 132.072 ribu ton. Sehingga jika dilihat dari total konsumsi sebesar 759.668 ton, maka untuk konsumsi non rumah tangga adalah sebesar 627.596 ton. Dari jumlah tersebut, didapat proporsi masing- masing komponen adalah sebesar 17,396 untuk konsumsi rumah tangga dan 82,619h untuk non rumah tangga. Hal ini mencerminkan peluang ekspansi yang signifikan bagi pelaku industri pengolahan dan distribusi daging beku untuk mengisi permintaan pasokan produk yang tinggi dibandingkan dengan total produksi, terutama diwilayah Jawa dan Kalimantan yang mengalami defisit tertinggi terhadap kebutuhan daging nasional. Mengacu pada perkembangan pasar industri frozen meat dan food processing di Indonesia, prospek pasar yang luas, pangsa pasar yang terus meningkat, serta dukungan dari strategi pemasaran dan perencanaan bisnis yang tepat, maka Perseroan berencana untuk menambah kegiatan usaha Perseroan untuk bergerak di industri frozen meat dan Tood processing. Pengaruh Rencana Penambahan Kegiatan Usaha terhadap Kondisi Keuangan Perseroan Rencana kegiatan usaha baru, baik di bidang frozen meat maupun food processing, dijadwalkan akan mulai dijalankan oleh Perseroan pada bulan November 2025. Dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha food processing pada tahap awal akan dijalankan Perseroan melalui jasa kontrak produksi (maklon) dengan pihak ketiga, hingga Perseroan menyelesaikan seluruh kebutuhan investasi untuk dapat melakukan kegiatan produksi secara mandiri. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memerlukan sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan 5
Page 6 OCR 0.934
modal kerja awal bagi pelaksanaan rencana usaha frozen meat dan food processing. Untuk itu, Perseroan berencana untuk menggunakan hasil pengembalian dana sebesar Rp42.926 juta yang semula dialokasikan untuk rencana pengembangan gerai milik Perseroan. Atas konversi uang muka aset tetap yang sebelumnya telah direncanakan oleh Perseroan untuk pembukaan gerai baru, tidak terdapat dampak secara langsung terhadap kegiatan usaha yang saat ini telah dijalankan oleh Perseroan yaiu Kedai Makanan dan Kedai Minuman. Hal tersebut justru berdampak positif bagi kelangsungan bisnis Perseroan kedepannya dimana Perseroan memiliki likuiditas untuk mendukung rencana ekspansi Perseroan pada kegiatan usaha yang baru akan dijalankan kedepannya. Transaksi ini justru akan meningkatkan posisi kas Perseroan, sehingga kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan kebutuhan operasional menjadi lebih baik. Selanjutnya, laba yang dihasilkan dari kegiatan usaha frozen meat dan food processing yang dijalankan melalui skema maklon sejak bulan November 2025 akan digunakan kembali untuk mendanai kebutuhan investasi usaha food processing, yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Januari 2026 hingga Agustus 2026. Berikut di bawah ini adalah proyeksi Laba-Rugi Perseroan pada tahun 2025F — 2030F berdasarkan Laporan Studi Kelayakan yang telah disajikan oleh KJPI Pendapatan 197 422.590 491.389 581.789 749.196 803,861 Beban pokok pendapatan (1.049) (402.330) (450.714) (530.308) (660.774) (710.881) Laba kotor 148 20.251 31.675 51.402 88.422 92.979 Beban usaha 155 37.457 45.164 48.095 52.833 54.980 EBIT & (17.296) (13489) 3.307 35.589 38.000 Beban bunga - - - - 5 - EBT & (17.206) (13289) 3307 35.589 38.000 Manfaat (beban) pajak 2 - - - (1.783) (8.360) penghasilan Laba (rugi) tahun & (7.256) (13489 3307 33.806 29.640 berjalan Seiring dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan di bidang frozen food dan food processing, selama periode 2025-2029, kebutuhan biaya operasional terus meningkat sejalan dengan bertambahnya skala kegiatan usaha Perseroan. Total biaya operasional terdiri atas beban pokok pendapatan, beban usaha, pajak, piutang usaha, persediaan, dan utang Usaha. Dalam pelaksanaannya, Perseroan membutuhkan dana untuk modal kerja sebesar Rp23.641 Juta dalam kurun waktu 2025 hingga 2029. Modal kerja ini akan digunakan dalam kegiatan pembelian persediaan bahan baku dan barang jadi, serta pemenuhan kewajiban jangka pendek seperti utang usaha. Peningkatan kebutuhan modal kerja tersebut sejalan dengan pertumbuhan aktivitas produksi dan penjualan, sehingga memastikan kelancaran operasional serta menjaga stabilitas dan likuiditas Perseroan selama fase ekspansi. Proyeksi kinerja keuangan Perseroan menunjukkan peningkatan skala usaha yang signifikan seiring dengan strategi ekspansi dan diversifikasi bisnis ke sektor food processing dan frozen food. Pendapatan Perseroan diproyeksikan meningkat dari Rp1,20 miliar pada periode Agustus — Desember 2025 menjadi Rp803,86 millar pada tahun 2030, mencerminkan pertumbuhan yang berasal dari perluasan jaringan distribusi, penambahan lini produk baru, penetrasi pasar yang lebih luas, serta kontribusi segmen usaha baru. Sejalan dengan peningkatan pendapatan tersebut, beban pokok pendapatan juga mengalami kenaikan, terutama pada fase awal ekspansi 2025-2027, akibat biaya produksi awal, investasi untuk kapasitas pabrik dan rantai pasok, serta pengembangan produk. Namun demikian, peningkatan efisiensi produksi dan perbaikan struktur biaya mulai terlihat pada 2028-2030, tercermin dari kenaikan laba kotor dan perbaikan margin usaha. Dampak ekspansi awal menyebabkan Perseroan membukukan rugi operasional pada 2025-2027, yang wajar dalam fase investasi dan pembangunan kapasitas. Perseroan mulai mencatatkan laba pada tahun 2028 dengan perolehan laba tahun berjalan sebesar Rp3,31 miliar, dan meningkat signifikan menjadi Rp33,81 miliar pada tahun 2029 dan Rp29,64 miliar pada tahun 2030. Proyeksi ini menunjukkan bahwa strategi ekspansi dan diversifikasi usaha diharapkan memberikan nilai tambah dan memperkuat kinerja keuangan jangka panjang Perseroan. Kesimpulan dari Laporan Studi Kelayakan Berdasarkan hasil kajian, evaluasi, serta analisis keuangan dan proyeksi-proyeksi lainnya, dengan asumsi bahwa seluruh syarat dan asumsi dasar yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka diperoleh hasil yaitu Nilai Net Present Value (NPV) menunjukkan hasil positif, Intemal Rate of Retum (IRR) proyek lebih tinggi dibandingkan Discount Rate, dan Profitabilit/ Index (PI) memiliki nilai lebih besar dari 1. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dinyatakan Layak untuk dijalankan. Berikut merupakan hasil dari analisis terhadap parameter Net Present Value (NPV), Intemal Rate of Retum (IRR), Payback Period (PP), serta Profitability Index (PI):
Page 7 OCR 0.943
Discount Far 59.005 17 20427 4 Tahun 4 Bulan RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN 'SAHA DENGAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA | NESIA (KBLI) Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (“KJPP") sebagai Kantor Jasa Penilai Publik terlisensi dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-50/PJ- 1/PM.021/2025, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Persetujuan atas Surat Penawaran No. 017/FDI/PB- FS/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025. KJPP mendapat penugasan dari Perseroan untuk melakukan studi kelayakan dalam Rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha per 31 Juli 2025 berupa penambahan 5 (lima) bidang usaha yaitu Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (KBLI 10130), Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI 10750), Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (KBLI 46321), Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan (KBLI 46322), dan Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339), selanjutnya seluruh penambahan kegiatan usaha di atas bersama-sama disebut sebagai "Rencana Penambahan Kegiatan Usaha". Manajemen Perseroan telah memberikan persetujuan kepada KJPP untuk memberikan Laporan Studi Kelayakan dalam Rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan laporan No. 00100/2.0176-00/B5/05/0453/1/X1/2025 tanggal 7 November 2025 yang merupakan laporan revisi dari Laporan Studi Kelayakan No. FDI/0008/LAP/B/FSIX/2025 tanggal 17 Oktober 2025 (“Laporan Studi Kelayakan'). Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018), Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 dan POJK No. 35/2020. A. Objek Penilaian Objek Jasa Konsultasi dalam hal ini adalah penyusunan Studi Kelayakan dalam rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai berikut: 4. KBLI46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan. 2. KBLI46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan. 3, KBLI10130 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, pato, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. 4. KBLI 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung. 5. KBLI46339 - Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak. B. Maksud dan Tujuan Penilaian Tujuan dari Laporan Hasil Analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah diperuntukkan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020.
Page 8 OCR 0.940
C. Asumsi dan Kondisi Pembatas Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion. 2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber-sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. 3, Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yana disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap relevan. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah disusun sesuai dengan POJK No. 35/2020, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). 10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas objek penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan. 14. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain. 12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relavansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan). na conan D. Ruang Lingkup dan Metodologi Studi Kelayakan Berdasarkan POJK No. 35/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Analisis Kelayakan Pasar, b. Analisis Kelayakan Teknis, 6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis, d. Analisis Model Manajemen: dan e. Analisis Kelayakan Keuangan. E. Hal Material lainnya yang berkaitan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 1. Kebutuhan Biaya Investasi Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan mencakup kegiatan usaha frozen meat dan food processing. Dalam hal kegiatan usaha frozen meat, Perseroan akan bertindak sebagai pelaku jasa perdagangan daging beku dengan menggunakan fasilitas cold storage yang disewa Perseroan dari pihak ketiga. Atas hal tersebut, tidak terdapat kebutuhan biaya investasi atas kegiatan usaha frozen meat yang akan dijalankan Perseroan melainkan hanya kebutuhan modal kerja untuk membeli persediaan daging. Sementara untuk kegiatan usaha food processing, Perseroan memperkirakan akan membutuhkan biaya investasi di awal sebesar Rp37.500 juta, dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian Pekerjaan Total Harga (Rp juta) Pekerjaan Konstruksi 1. Pekerjaan Persiapan 605 2. Pekerjaan Perbaikan dan Pembersihan Bangunan dan Area Pabrik 1.007 3. Pekerjaan Perluasan dan Peninggian Bangunan Gudang 7.360 4. Pekerjaan Loading Dock 4A7A 5. Pekerjaan Lain-lain 3.033 6. Pekerjaan ME 811 7... Jasa Kontraktor (1096) 1.479 Total 16.267 PPN 1195 1.789 Total Pekerjaan Konstruksi (pembulatan) 18.000 No. Uraian Pekerjaan Total Harga (Rp juta) Pekerjaan Mesin IT. Frozen Grinder 1.200 2. Bowl Cutter 1.374 3. Mixer 1.000 4. Nugget Former Machine 546 5. Pre-Duster Machine 819
Page 9 OCR 0.931
No. Uraian Pekerjaan Total Harga (Rp juta) 6. Coater Machine & Batter Mixer 750 7. Breader 630 8. Fryer Oil Management System Included Oil Hold Tank 1.800 9. Cooling Unit 400 10. Forming Machine 600 11. Cooking Conveyor 819 12. Spiral Cooling 1.000 13. Stuffer 1.000 14. Mesin Cetak Siomay 800 15. Steamer Chamber 1.000 16. Cooling Chamber 500 17. Thermoforming Machine 2.500 18. Blast Freezer 250 19. Packaging System with Multihead Weigher & Metal Detector 1.730 20. Ice Maker 800 Total Pekerjaan Mesin (pembulatan) 19.500 1. Total Pekerjaan Konstruksi 18.000 2. Total Pekerjaan Mesin 19.500 Total Kebutuhan Investasi 37.500 Total kebutuhan rencana investasi sebesar Rp37.500 juta tersebut dijadwalkan akan digunakan pada tahun 2026 dan 2027 sesuai dengan jadwal investasi yang ditetapkan manajemen Perseroan. 2. Modal Kerja Dalam pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan membutuhkan dana untuk modal kerja sebesar Rp23.641 Juta dalam kurun waktu 2025 hingga 2029. Modal kerja ini akan digunakan dalam kegiatan pembelian persediaan bahan baku dan barang jadi, serta pemenuhan kewajiban jangka pendek seperti utang usaha. Peningkatan kebutuhan modal kerja tersebut sejalan dengan pertumbuhan aktivitas produksi dan penjualan, sehingga memastikan kelancaran operasional serta menjaga stabilitas dan likuiditas Perseroan selama fase ekspansi. 3. Ketersediaan Tenaga Kerja Dalam upaya Perseroan untuk mendukung usaha ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai merupakan salah satu faktor penting. Analisis terhadap struktur tenaga kerja yang telah terisi dan posisi yang masih belum terpenuhi menjadi indikator penting dalam menilai kesiapan sebuah organisasilbadan dalam menghadapi peningkatan aktivitas operasional. Berikut adalah total kebutuhan tenaga kerja Perseroan untuk keperluan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, sebagai berikut. Food processing dan frozen meat Manager 3 Supervisor 9 Staff 27 Total 39 Dari total kebutuhan tenaga kerja yang terdiri atas 39 orang, 1 orang diantaranya merupakan tenaga kerja yang akan digunakan untuk segmen bisnis frozen meat. Hal tersebut dikarenakan pekerjaan pada segmen frozen meat dapat dikerjakan oleh tenaga kerja yang sama bersamaan dengan segmen food processing. Kesimpulan Berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang mencakup aspek pasar, teknis, pola bisnis, manajemen, dan keuangan, serta dengan terpenuhinya seluruh asumsi yang digunakan, kami menilai bahwa Rencana Usaha Perseroan atas rencana penambahan KBLI Perseroan adalah Layak untuk dilaksanakan. Kami menegaskan bahwa penilaian ini dilakukan secara independen, tanpa adanya konflik kepentingan dengan Perseroan maupun dengan transaksi yang berkaitan. V. RAPAT UM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sesuai dengan POJK No. 15/2020 melalui situs web BEI https://www.idx.co.id/id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.teguk.co.id pada tanggal 24 Oktober 2025. Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 10 November 2025. Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan sj
Page 10 OCR 0.920
Penggunaan Dana akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hariltanggal — : Selasa, 2 Desember 2025 Waktu : 10:00 WIB — selesai Tempat : The GALA, Jl. Alam Sutera Boulevard No. 16, Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15143 Mata Acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan Penggunaan Dana adalah sebagai berikut 1. Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan untuk kegiatan usaha antara lain sebagai berikut: Kegiatan Usaha Utama: » KBLI46321 — Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan » KBLI 46322 — Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan Kegiatan Usaha Pendukung: e KBLI 10130 — Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas » KBLI 10750 — Industri Makanan dan Masakan Olahan « KBLI46339 — Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya. 2. Persetujuan atas Rencana Perubahan Penggunaan Dana. Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB yaitu tanggal 7 November 2025, atau wakilnya dengan surat kuasa. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/2020 sebagai berikut: RUPSLB Pertama RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 2/8 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut. RUPSLB Kedua Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujul oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut. RUPSLB Ketiga Dalam hal kuorum pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan RUPSLB, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan RUPS kembali atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB ini. VI INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan Penggunaan Dana, pemegang saham dapat menghubungi: Sekretaris Perusahaan PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Ruko Golden Sguare Blok GS No. 2 Jl. Ciater Raya, Mekarjaya Serpong, Tangerang Selatan Banten 15321 Telepon: (021) 5316 0311 Situs web: www.teguk.co.id E-mail: corporatesecretary@teguk.co.id 10
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.2 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
PT Dinasti Kreatif Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Bobby Siswanto
· Komisaris Utama
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
org
Kementerian Pertanian
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.7
unresolved
org
KJPP FDI
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.