Skip to content
Back to announcement

20251112_TGUK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31984948_lamp1.pdf

Other Text extracted TGUK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.949
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT
PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17IPOJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
NO. 17/2020”).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

tefuk

PT PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Kedai Makanan dan Minuman

Berkedudukan di Tangerang Selatan, Banten

Kantor Pusat:

Ruko Golden Sguare Blok GS No. 2
Jl. Ciater Raya, Mekarjaya
Serpong, Tangerang Selatan
Banten 15321
Telepon: (021) 5316 0311
Situs web: www.teguk.co.id
E-mail: corporatesecretary@teguk.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, SERTA MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal
28 November 2025 yang merupakan perbaikan atas Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan oleh
Perseroan pada tanggal 24 Oktober 2025

Page 2 OCR 0.944
PENDAHULUAN

Informasi dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dibuat oleh Perseroan dalam rangka
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehubungan dengan rencana perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 22 POJK No. 17/2020.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 14 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (i) yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham") berdasarkan Keputusan No. AHU-0016295.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 15 Maret
2023, (ii) dan telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0040410 dan Surat No. AHU-AH.01.09-0100842 keduanya
tertanggal 14 Maret 2028, (li) dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0053155.AH-01.41.Tahun 2023
tanggal 14 Maret 2023 (“Akta No. 50/2023”), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran
Dasar adalah menjalankan usaha di bidang Perdagangan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dan
Restoran. Namun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan saat ini adalah dalam bidang kedai makanan
dan minuman.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama:

» Kedai Makanan (KBLI 56103)
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui
proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan
menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain-lain.

« Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling lainnya (KBLI 56109)
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam
kelompok 56101 — 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum
dana tau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan
minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.

« Kedai Minuman (KBLI 56304)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap
dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang,
biasanya dengan menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.

Kegiatan Usaha Pendukung:

» Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap (KBLI 56104)
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului
dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso Keliling, tukang
gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.

» Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap (KBLI 56306)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang
didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es
doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.

« Perdagangan Eceran melalui Media untuk Berbagai Macam Barang lainnya (KBLI 47919)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan
dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet,
media massa, dan sejenisnya.

Atas rencana Perseroan untuk merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan melakukan penambahan
kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama:
1. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (KBLI 46321)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang
diawetkan.
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan (KBLI 46322)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam
yang diawetkan.

Kegiatan Usaha Pendukung:

3. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (KBLI 10130)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan
sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah
dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan
atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy,
bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.

4. Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI 10750)

2
Page 3 OCR 0.926
Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan
dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri
masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri
masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara
dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish
gorenglcrispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.
5. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya (KBLI 46330)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung
tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan
gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing
aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah,
minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan
ternak.

(selanjutnya seluruh penambahan kegiatan usaha di atas bersama-sama disebut sebagai “Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha”). Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.

II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

AA. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 16 tanggal 6 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat No. AHU-0029700.AH.01.01. TAHUN 2018 tertanggal 12
Juni 2018.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21
Desember 2022 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang. Akta tersebut
telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat No. AHU-0016295.AH.01 -02.TAHUN 2023 tanggal 15
Maret 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0040410 tanggal 14 Maret 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0100842 tanggal 14 Maret 2023, bahwa menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Perdana atas saham Perseroan kepada Masyarakat dan mencatatkan saham Perseroan tersebut pada Bursa
Efek Indonesia (Company Listing).

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 12 tanggal 13 Februari 2024 oleh Syarifudin, S.H. Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0009355.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Februari 2024.

B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE

Perseroan tertanggal 17 Oktober 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham Ba par eenaa ka) P3
Modal Dasar 10.000.000.000 160.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Dinasti Kreatif Indonesia 2.476.250.000 39.620.000.000 69,34
Antony Lesmana 266.787.600 4.268.601.600 TAAT
Maulana Hakim 11.875.000 190.000.000 0,33
Najib Wahab Mauluddin 11.875.000 190.000.000 0,33
Masyarakat 804.664.215 12.874.627.440 22,53
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.571.451.815 57.43.229.040 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.428.548.185 102.856.770.960

Catatan:
“ Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 558

C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.16 tanggal 15 Juli 2025
oleh Syarifudin,S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia

dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311717 tanggal 16 Juli
2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Bobby Siswanto
Komisaris : Najib Wahab Mauluddin
Komisaris Independen: Wijanarko
Page 4 OCR 0.939
Direksi
Direktur 1 Maulana Hakim
Direktur 1 Agus Suhada

II. KETERANGAN TENTANG RENCANA PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DAN RENCANA
ENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

A.

15

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha

Perseroan memulai kegiatan komersilnya sejak tahun 2018 dan menjalankan kegiatan usaha utama di bidang kedai
makanan dan minuman, yang telah memiliki merek usaha makanan dan minuman, yaitu Teguk.

Analisis Industri Makanan dan Minuman

Data laju pertumbuhan industri makanan dan minuman menunjukkan tren positif dalam periode 2020 hingga 2024.
Setelah tertekan pada 2020 sebesar 1,58”6 akibat pandemi, industri mulai pulih dengan pertumbuhan 2,546 pada
2021, meningkat signifikan menjadi 4,90”6 pada 2022, sedikit melambat ke 4,479 pada 2023, dan kembali menguat
mencapai 5,9084 pada 2024. Hal ini menunjukkan peran strategis sektor ini dalam pemulihan ekonomi dan
peningkatan konsumsi domestik.

2020 2021 2022 2023 2024

Sumber: Badan Pusat Statistik (“BPS”)

Berdasarkan data hasil Survei Perusahaan/ Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman Tahun 2024 menunjukan
bahwa jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman (PMM) di Indonesia tahun 2023 sebanyak 4,85 juta usaha,
meningkat sekitar 21,1396 dibanding tahun 2016 yang mencapai 4,01 juta usaha (Sensus Ekonomi 2016). Jumlah
usaha penyediaan makanan dan minuman terbagi atas beberapa kelompok antara lain kelompok pertama yang
meliputi usaha restoran dan rumah makan mencapai sebanyak 1,20 juta usaha atau sekitar 24,75” dari total usaha
penyediaan makanan dan minuman di Indonesia, sedangkan kelompok kedua yang meliputi usaha jasa boga
mencapai sebanyak 168,88 ribu usaha atau sekitar 3,486, kelompok ketiga adalah usaha penyediaan makanan dan
minuman keliling atau tempat tidak tetap mencapai sebanyak 706,65 ribu usaha atau sekitar 14,5676. Sementara itu,
jumlah usaha terbanyak adalah kelompok keempat yang meliputi kedai makanan, minuman, kedai obat tradisional,
kafe, bar, dan sejenisnya. Kelompok keempat ini mencapai sebanyak 2,78 juta usaha atau sekitar 57,2196.

Pertumbuhan industri juga ditopang oleh peningkatan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama permintaan
produk makanan dan minuman, seiring dengan peningkatan pendapatan masyarakat, pertumbuhan kelas menengah,
dan perubahan gaya hidup. Pola konsumsi masyarakat yang mengarah pada kebutuhan produk praktis dan siap olah
turut mendorong perkembangan subsektor penyediaan makanan dan minuman. Kondisi ini didukung oleh ekspansi
kanal distribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi, layanan online delivery, peningkatan infrastruktur logistik,
serta pertumbuhan distribusi makanan beku. Berdasarkan data dari BPS menunjukkan bahwa nilai penjualan sektor
jasa makanan dan minuman mencapai Rp998,37 triliun pada tahun 2023, meningkat sekitar 484 dibandingkan tahun
2016, sejalan dengan peningkatan jumlah pelaku usaha dari 4,01 juta menjadi 4,85 juta pada periode yang sama.
Kinerja dan prospek pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa industri makanan dan minuman tetap menjadi sektor
strategis dan resilien, serta memiliki potensi untuk terus berkembang dalam mendukung ketahanan pangan dan
memenuhi kebutuhan masyarakat di Indonesia.

Atas hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa Industri makanan dan minuman di Indonesia memiliki perkembangan
permintaan, perubahan perilaku konsumen, dan penguatan ekosistem distribusi yang bertumbuh dengan stabil dan
berkesinambungan. Namun Perseroan ingin meningkatkan pertumbuhan bisnis dan melakukan ekspansi dengan
meningkatkan potensi penetrasi pasar nasional yang lebih luas dibandingkan dengan gerai F&B offline dan
memperkuat kinerja keuangan Perseroan dengan melakukan diversifikasi pendapatan Perseroan.

Analisis Industri frozen meat dan food processing

Seiring dengan perkembangan bisnis dan dinamika pasar food and beverage di Indonesia, Perseroan berencana
untuk menambahkan kegiatan usaha di bidang frozen meat dan food processing sebagai bagian dari sirategi
diversifikasi dan penguatan rantai nilai bisnis Perseroan di sektor makanan olahan. Perseroan melihat prospek di
industri frozen meat dan food processing di Indonesia dimana bisnis frozen meat dan pengolahan makanan di

4
Page 5 OCR 0.945
Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang kuat, didorong oleh urbanisasi, meningkatnya jumlah pekerja perkotaan,
serta tingginya permintaan terhadap produk siap saji dan sumber protein hewani. Pasar frozen meat diperkirakan
akan terus tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) menengah.

Laporan riset pasar menyebutkan bahwa valuasi pasar produk beku telah mencapai angka mulli-miliar dolar AS pada
pertengahan 2020-an, dengan proyeksi kenaikan berkelanjutan hingga akhir dekade. Pertumbuhan ini didukung oleh
perluasan kanal ritel modern dan penetrasi e-commerce yang semakin luas. Selain itu, investasi serta perluasan
infrastruktur rantai dingin (cold chain) turut memperbaiki ketersediaan dan kualitas distribusi produk beku, sehingga
mendorong peningkatan penetrasi produk olahan seperti daging beku dan makanan siap masak.

Menurut data Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI), permintaan produk irozen food di Indonesia terus
meningkat setiap tahun. Nilai pasar makanan beku di Indonesia telah menembus Rp200 triliun pada tahun 2024 dan
diproyeksikan terus meningkat pada tahun 2025. Berdasarkan analisis IMARC Group, pasar makanan beku Indonesia
mencapai USD3,4 miliar pada tahun 2024 dan diperkirakan akan meningkat menjadi USD5,9 miliar pada tahun 2033,
dengan CAGR sebesar 6,3176 selama periode 2025—2033. Peningkatan ini didorong oleh beberapa faktor utama,
antara lain meningkatnya urbanisasi di seluruh negeri, pertumbuhan kelas menengah dengan pendapatan siap pakai
yang lebih tinggi, kemajuan signifikan dalam logistik cold chain, meningkatnya kesadaran kesehatan di kalangan
konsumen.

Di sisi supply, industri pengolahan makanan Indonesia masih bergantung pada impor beberapa bahan baku dan
protein tertentu, sehingga volatilitas harga global dan kebijakan impor berpengaruh langsung pada biaya produksi dan
margin pemain lokal. Regulasi dan persyaratan termasuk kewajiban sertifikasi halal untuk produk olahan dan aturan
pelabelan gizi yang semakin ketat menambah beban kepatuhan namun juga membuka peluang diferensiasi produk
yang sesuai selera lokal dan standar ekspor. Secara keseluruhan, prospek jangka menengah tetap positif bagi
produsen frozen meat dan food processing yang mampu berinvestasi pada cold chain, kepatuhan regulasi, dan
efisiensi pasokan.

Pangsa pasar industri frozen meat dan food processing di Indonesia terus meningkat, didorong oleh konsumsi protein
hewani yang kian tinggi serta tren makanan praktis di kalangan masyarakat urban. Data riset menunjukkan pasar
makanan beku Indonesia bemilai miliaran dolar AS dengan proyeksi pertumbuhan stabil hingga akhir dekade,
terutama pada segmen daging ayam beku, produk olahan siap saji (nugget, sosis, bakso), serta makanan laut beku.
Pangsa terbesar masih dikuasai pemain lokal besar seperti CP Indonesia, Japfa, dan So Good Food, sementara
pemain baru dan UKM mulai masuk melalui produk inovatif berbasis tozen food. Kanal distribusi modern seperti
supermarket, minimarket, dan e-commerce memegang peran dominan dalam memperluas jangkauan pasar, dengan
kontribusi penjualan online yang terus naik pasca-pandemi.

Berdasarkan data dari Petemakan dalam Angka 2024 (BPS), total kebutuhan daging nasional pada tahun 2024
mencapai sekitar 759,7 ribu ton, sedangkan total ketersediaan domestik hanya sebesar 496,2 ribu ton, sehingga
terdapat defisit sekitar 263,4 ribu ton atau sekitar 34,7» dari total kebutuhan nasional. Kesenjangan pasokan tersebut
sebagian besar ditutupi melalui impor daging beku yang mencapai 183,18 ribu ton pada tahun 2024, dimana hampir
seluruh produksi dalam negeri difokuskan untuk konsumsi domestik. Berdasarkan data supply-demand daging,
potensi pasar indusiri frozen meat di Indonesia masih sangat besar, di mana sekitar 30—3595 dari total kebutuhan
nasional belum terpenuhi oleh pemain lokal dan UMKM.

Lebih lanjut, berdasarkan data outlook komoditas peternakan daging sapi tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Pusat
Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, disebutkan bahwasannya total
konsumsi daging adalah berasal dari konsumsi rumah tangga dan non rumah tangga. Konsumsi non rumah tangga
meliputi konsumsi di warung makan, restoran, hotel, makanan jadi yang berbahan baku daging sapi seperti baso,
sosis, dan olahan daging lainnya, dimana konsumsi non rumah tangga ini jauh lebih besar dibandingkan konsumsi
rumah tangga. Dari total konsumsi daging sapi dan kerbau yang ada, jumlah konsumsi rumah tangga adalah sebesar
0,469 kg/kapita/tahun atau sebesar 132.072 ribu ton. Sehingga jika dilihat dari total konsumsi sebesar 759.668 ton,
maka untuk konsumsi non rumah tangga adalah sebesar 627.596 ton. Dari jumlah tersebut, didapat proporsi masing-
masing komponen adalah sebesar 17,396 untuk konsumsi rumah tangga dan 82,619h untuk non rumah tangga.

Hal ini mencerminkan peluang ekspansi yang signifikan bagi pelaku industri pengolahan dan distribusi daging beku
untuk mengisi permintaan pasokan produk yang tinggi dibandingkan dengan total produksi, terutama diwilayah Jawa
dan Kalimantan yang mengalami defisit tertinggi terhadap kebutuhan daging nasional.

Mengacu pada perkembangan pasar industri frozen meat dan food processing di Indonesia, prospek pasar yang luas,
pangsa pasar yang terus meningkat, serta dukungan dari strategi pemasaran dan perencanaan bisnis yang tepat,
maka Perseroan berencana untuk menambah kegiatan usaha Perseroan untuk bergerak di industri frozen meat dan
Tood processing.

Pengaruh Rencana Penambahan Kegiatan Usaha terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Rencana kegiatan usaha baru, baik di bidang frozen meat maupun food processing, dijadwalkan akan mulai dijalankan
oleh Perseroan pada bulan November 2025. Dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha food processing pada tahap
awal akan dijalankan Perseroan melalui jasa kontrak produksi (maklon) dengan pihak ketiga, hingga Perseroan
menyelesaikan seluruh kebutuhan investasi untuk dapat melakukan kegiatan produksi secara mandiri.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memerlukan sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan

5
Page 6 OCR 0.934
modal kerja awal bagi pelaksanaan rencana usaha frozen meat dan food processing. Untuk itu, Perseroan berencana
untuk menggunakan hasil pengembalian dana sebesar Rp42.926 juta yang semula dialokasikan untuk rencana
pengembangan gerai milik Perseroan. Atas konversi uang muka aset tetap yang sebelumnya telah direncanakan oleh
Perseroan untuk pembukaan gerai baru, tidak terdapat dampak secara langsung terhadap kegiatan usaha yang saat
ini telah dijalankan oleh Perseroan yaiu Kedai Makanan dan Kedai Minuman. Hal tersebut justru berdampak positif
bagi kelangsungan bisnis Perseroan kedepannya dimana Perseroan memiliki likuiditas untuk mendukung rencana
ekspansi Perseroan pada kegiatan usaha yang baru akan dijalankan kedepannya. Transaksi ini justru akan
meningkatkan posisi kas Perseroan, sehingga kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan kebutuhan
operasional menjadi lebih baik.

Selanjutnya, laba yang dihasilkan dari kegiatan usaha frozen meat dan food processing yang dijalankan melalui skema
maklon sejak bulan November 2025 akan digunakan kembali untuk mendanai kebutuhan investasi usaha food
processing, yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Januari 2026 hingga Agustus 2026.

Berikut di bawah ini adalah proyeksi Laba-Rugi Perseroan pada tahun 2025F — 2030F berdasarkan Laporan Studi
Kelayakan yang telah disajikan oleh KJPI

Pendapatan 197 422.590 491.389 581.789 749.196 803,861
Beban pokok pendapatan (1.049) (402.330) (450.714) (530.308) (660.774) (710.881)
Laba kotor 148 20.251 31.675 51.402 88.422 92.979
Beban usaha 155 37.457 45.164 48.095 52.833 54.980
EBIT & (17.296) (13489) 3.307 35.589 38.000
Beban bunga - - - - 5 -
EBT & (17.206) (13289) 3307 35.589 38.000
Manfaat (beban) pajak 2 - - - (1.783) (8.360)
penghasilan
Laba (rugi) tahun & (7.256) (13489 3307 33.806 29.640
berjalan

Seiring dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan di bidang frozen food dan food processing, selama periode
2025-2029, kebutuhan biaya operasional terus meningkat sejalan dengan bertambahnya skala kegiatan usaha
Perseroan. Total biaya operasional terdiri atas beban pokok pendapatan, beban usaha, pajak, piutang usaha,
persediaan, dan utang Usaha. Dalam pelaksanaannya, Perseroan membutuhkan dana untuk modal kerja sebesar
Rp23.641 Juta dalam kurun waktu 2025 hingga 2029. Modal kerja ini akan digunakan dalam kegiatan pembelian
persediaan bahan baku dan barang jadi, serta pemenuhan kewajiban jangka pendek seperti utang usaha.
Peningkatan kebutuhan modal kerja tersebut sejalan dengan pertumbuhan aktivitas produksi dan penjualan, sehingga
memastikan kelancaran operasional serta menjaga stabilitas dan likuiditas Perseroan selama fase ekspansi.

Proyeksi kinerja keuangan Perseroan menunjukkan peningkatan skala usaha yang signifikan seiring dengan strategi
ekspansi dan diversifikasi bisnis ke sektor food processing dan frozen food. Pendapatan Perseroan diproyeksikan
meningkat dari Rp1,20 miliar pada periode Agustus — Desember 2025 menjadi Rp803,86 millar pada tahun 2030,
mencerminkan pertumbuhan yang berasal dari perluasan jaringan distribusi, penambahan lini produk baru, penetrasi
pasar yang lebih luas, serta kontribusi segmen usaha baru. Sejalan dengan peningkatan pendapatan tersebut, beban
pokok pendapatan juga mengalami kenaikan, terutama pada fase awal ekspansi 2025-2027, akibat biaya produksi
awal, investasi untuk kapasitas pabrik dan rantai pasok, serta pengembangan produk. Namun demikian, peningkatan
efisiensi produksi dan perbaikan struktur biaya mulai terlihat pada 2028-2030, tercermin dari kenaikan laba kotor dan
perbaikan margin usaha.

Dampak ekspansi awal menyebabkan Perseroan membukukan rugi operasional pada 2025-2027, yang wajar dalam
fase investasi dan pembangunan kapasitas. Perseroan mulai mencatatkan laba pada tahun 2028 dengan perolehan
laba tahun berjalan sebesar Rp3,31 miliar, dan meningkat signifikan menjadi Rp33,81 miliar pada tahun 2029 dan
Rp29,64 miliar pada tahun 2030. Proyeksi ini menunjukkan bahwa strategi ekspansi dan diversifikasi usaha
diharapkan memberikan nilai tambah dan memperkuat kinerja keuangan jangka panjang Perseroan.

Kesimpulan dari Laporan Studi Kelayakan

Berdasarkan hasil kajian, evaluasi, serta analisis keuangan dan proyeksi-proyeksi lainnya, dengan asumsi bahwa
seluruh syarat dan asumsi dasar yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka diperoleh hasil yaitu Nilai Net Present
Value (NPV) menunjukkan hasil positif, Intemal Rate of Retum (IRR) proyek lebih tinggi dibandingkan Discount Rate,
dan Profitabilit/ Index (PI) memiliki nilai lebih besar dari 1.

Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dinyatakan
Layak untuk dijalankan.

Berikut merupakan hasil dari analisis terhadap parameter Net Present Value (NPV), Intemal Rate of Retum (IRR),
Payback Period (PP), serta Profitability Index (PI):
Page 7 OCR 0.943
Discount Far

59.005
17

20427

4 Tahun 4 Bulan

RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN
'SAHA DENGAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA | NESIA (KBLI)

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (“KJPP") sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik terlisensi dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-50/PJ-
1/PM.021/2025, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Persetujuan atas Surat Penawaran No. 017/FDI/PB-
FS/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025. KJPP mendapat penugasan dari Perseroan untuk melakukan studi kelayakan
dalam Rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha per 31 Juli 2025 berupa penambahan 5 (lima) bidang usaha yaitu
Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (KBLI 10130), Industri Makanan dan Masakan
Olahan (KBLI 10750), Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (KBLI 46321), Perdagangan Besar
Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan (KBLI 46322), dan Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI
46339), selanjutnya seluruh penambahan kegiatan usaha di atas bersama-sama disebut sebagai "Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha". Manajemen Perseroan telah memberikan persetujuan kepada KJPP untuk memberikan Laporan Studi
Kelayakan dalam Rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) dengan laporan No. 00100/2.0176-00/B5/05/0453/1/X1/2025 tanggal 7 November 2025 yang merupakan laporan
revisi dari Laporan Studi Kelayakan No. FDI/0008/LAP/B/FSIX/2025 tanggal 17 Oktober 2025 (“Laporan Studi
Kelayakan').

Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018), Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 dan POJK No. 35/2020.

A. Objek Penilaian

Objek Jasa Konsultasi dalam hal ini adalah penyusunan Studi Kelayakan dalam rangka Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai berikut:

4. KBLI46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi
yang diawetkan.

2. KBLI46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging
ayam yang diawetkan.

3, KBLI10130 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan
sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang
telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang
diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding,
"andovillettes", saveloy, bologna, pato, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di
darat atau di kapal khusus.

4. KBLI 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan
Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan
dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri
masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri
masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara
dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish
goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.

5. KBLI46339 - Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung
tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan
gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong
(processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah
diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan
dan makanan ternak.

B. Maksud dan Tujuan Penilaian

Tujuan dari Laporan Hasil Analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah diperuntukkan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020.
Page 8 OCR 0.940
C. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber-sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

3, Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan kelengkapan

informasi yana disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik

dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.

Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang

dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.

Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.

Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas.

Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.

Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah disusun sesuai

dengan POJK No. 35/2020, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan

Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).

10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas objek penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan hukum karena
hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.

14. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan
lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.

12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna laporan Studi

Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relavansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait

penggunaan hasil laporan).

na

conan

D. Ruang Lingkup dan Metodologi Studi Kelayakan

Berdasarkan POJK No. 35/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Analisis Kelayakan Pasar,

b. Analisis Kelayakan Teknis,

6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis,

d. Analisis Model Manajemen: dan

e. Analisis Kelayakan Keuangan.

E. Hal Material lainnya yang berkaitan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
1. Kebutuhan Biaya Investasi

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan mencakup kegiatan usaha frozen meat dan food processing.
Dalam hal kegiatan usaha frozen meat, Perseroan akan bertindak sebagai pelaku jasa perdagangan daging
beku dengan menggunakan fasilitas cold storage yang disewa Perseroan dari pihak ketiga. Atas hal tersebut,
tidak terdapat kebutuhan biaya investasi atas kegiatan usaha frozen meat yang akan dijalankan Perseroan
melainkan hanya kebutuhan modal kerja untuk membeli persediaan daging. Sementara untuk kegiatan usaha
food processing, Perseroan memperkirakan akan membutuhkan biaya investasi di awal sebesar Rp37.500 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

No. Uraian Pekerjaan Total Harga (Rp juta)
Pekerjaan Konstruksi
1. Pekerjaan Persiapan 605
2. Pekerjaan Perbaikan dan Pembersihan Bangunan dan Area Pabrik 1.007
3. Pekerjaan Perluasan dan Peninggian Bangunan Gudang 7.360
4. Pekerjaan Loading Dock 4A7A
5. Pekerjaan Lain-lain 3.033
6. Pekerjaan ME 811
7... Jasa Kontraktor (1096) 1.479
Total 16.267
PPN 1195 1.789
Total Pekerjaan Konstruksi (pembulatan) 18.000
No. Uraian Pekerjaan Total Harga (Rp juta)
Pekerjaan Mesin
IT. Frozen Grinder 1.200
2. Bowl Cutter 1.374
3. Mixer 1.000
4. Nugget Former Machine 546
5.  Pre-Duster Machine 819
Page 9 OCR 0.931
No. Uraian Pekerjaan Total Harga (Rp juta)

6.  Coater Machine & Batter Mixer 750
7. Breader 630
8.  Fryer Oil Management System Included Oil Hold Tank 1.800
9. Cooling Unit 400
10.  Forming Machine 600
11. Cooking Conveyor 819
12. Spiral Cooling 1.000
13. Stuffer 1.000
14. Mesin Cetak Siomay 800
15. Steamer Chamber 1.000
16. Cooling Chamber 500
17. Thermoforming Machine 2.500
18. Blast Freezer 250
19. Packaging System with Multihead Weigher & Metal Detector 1.730
20. Ice Maker 800
Total Pekerjaan Mesin (pembulatan) 19.500
1. Total Pekerjaan Konstruksi 18.000
2. Total Pekerjaan Mesin 19.500
Total Kebutuhan Investasi 37.500

Total kebutuhan rencana investasi sebesar Rp37.500 juta tersebut dijadwalkan akan digunakan pada tahun 2026
dan 2027 sesuai dengan jadwal investasi yang ditetapkan manajemen Perseroan.

2. Modal Kerja
Dalam pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan membutuhkan dana untuk modal kerja
sebesar Rp23.641 Juta dalam kurun waktu 2025 hingga 2029. Modal kerja ini akan digunakan dalam kegiatan
pembelian persediaan bahan baku dan barang jadi, serta pemenuhan kewajiban jangka pendek seperti utang
usaha. Peningkatan kebutuhan modal kerja tersebut sejalan dengan pertumbuhan aktivitas produksi dan
penjualan, sehingga memastikan kelancaran operasional serta menjaga stabilitas dan likuiditas Perseroan
selama fase ekspansi.
3. Ketersediaan Tenaga Kerja
Dalam upaya Perseroan untuk mendukung usaha ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai
merupakan salah satu faktor penting. Analisis terhadap struktur tenaga kerja yang telah terisi dan posisi yang
masih belum terpenuhi menjadi indikator penting dalam menilai kesiapan sebuah organisasilbadan dalam
menghadapi peningkatan aktivitas operasional. Berikut adalah total kebutuhan tenaga kerja Perseroan untuk
keperluan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, sebagai berikut.
Food processing dan frozen meat
Manager 3
Supervisor 9
Staff 27
Total 39
Dari total kebutuhan tenaga kerja yang terdiri atas 39 orang, 1 orang diantaranya merupakan tenaga kerja yang
akan digunakan untuk segmen bisnis frozen meat. Hal tersebut dikarenakan pekerjaan pada segmen frozen
meat dapat dikerjakan oleh tenaga kerja yang sama bersamaan dengan segmen food processing.
Kesimpulan

Berdasarkan hasil Studi Kelayakan yang mencakup aspek pasar, teknis, pola bisnis, manajemen, dan keuangan,
serta dengan terpenuhinya seluruh asumsi yang digunakan, kami menilai bahwa Rencana Usaha Perseroan atas
rencana penambahan KBLI Perseroan adalah Layak untuk dilaksanakan. Kami menegaskan bahwa penilaian ini
dilakukan secara independen, tanpa adanya konflik kepentingan dengan Perseroan maupun dengan transaksi yang

berkaitan.

V. RAPAT UM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sesuai dengan
POJK No. 15/2020 melalui situs web BEI https://www.idx.co.id/id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.teguk.co.id pada tanggal 24 Oktober 2025. Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada
tanggal 10 November 2025.

Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan

sj
Page 10 OCR 0.920
Penggunaan Dana akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hariltanggal — : Selasa, 2 Desember 2025
Waktu : 10:00 WIB — selesai
Tempat : The GALA, Jl. Alam Sutera Boulevard No. 16, Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang

Selatan, Banten 15143

Mata Acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan Penggunaan
Dana adalah sebagai berikut

1. Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan untuk kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
»  KBLI46321 — Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan
»  KBLI 46322 — Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan

Kegiatan Usaha Pendukung:
e  KBLI 10130 — Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
»  KBLI 10750 — Industri Makanan dan Masakan Olahan
«  KBLI46339 — Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.

2. Persetujuan atas Rencana Perubahan Penggunaan Dana.

Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB yaitu tanggal 7 November 2025, atau wakilnya dengan surat kuasa.

Kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/2020 sebagai berikut:

RUPSLB Pertama

RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 2/8 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

RUPSLB Kedua

Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih
dari 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah
sah jika disetujul oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.

RUPSLB Ketiga

Dalam hal kuorum pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan RUPSLB, sesuai dengan ketentuan
Pasal 26 POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan RUPS kembali atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB ini.

VI INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan
Penggunaan Dana, pemegang saham dapat menghubungi:

Sekretaris Perusahaan
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
Ruko Golden Sguare Blok GS No. 2
Jl. Ciater Raya, Mekarjaya
Serpong, Tangerang Selatan
Banten 15321
Telepon: (021) 5316 0311
Situs web: www.teguk.co.id
E-mail: corporatesecretary@teguk.co.id

10

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.82 MB
Published12 Nov 2025
Pages10
Characters41,637
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK p.1 ×8
linked org Dinasti Kreatif p.3
linked — Antony Lesmana p.3
linked person Maulana Hakim p.3 ×2
linked person Najib Wahab Mauluddin · Komisaris p.3 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Syarifudin · Notaris p.3 ×3
possible person Wijanarko · Komisaris Independen p.3
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.2 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org PT Dinasti Kreatif Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved person Bobby Siswanto · Komisaris Utama p.3
unresolved org Pusat Statistik p.4
unresolved org Kementerian Pertanian p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.7
unresolved org KJPP FDI p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result