Skip to content
Back to announcement

20251112_TBLA_Penyampaian Bukti Iklan_31984735_lamp2.pdf

Other Parsed TBLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                        PENGUMUMAN
                                     RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA




                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
                                   (Member of Sungai Budi Group)
                                          (“Perseroan”)

Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan di Wisma Budi Lt 7 – ruang
708, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, pada
hari Senin, tanggal 10 November 2025, pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 14.35 WIB, dalam rangka
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

Rapat dihadiri oleh:


Komisaris            :      Oey Albert
Komisaris Independen :      Justinus Aditya Sidharta

Wakil Presiden Direktur :   Sudarmo Tasmin
Direktur                :   Oey Alfred
Direktur                :   Jason Indrian Winata


Pemegang Saham
1. James Indrianto Winata selaku kuasa dari:
    - PT Budi Delta Swakarya, pemilik 1.974.403.475 saham; dan
    - PT Sungai Budi, pemilik 1.600.505.696 saham.
2. Eisa Gunawan selaku kuasa dari:
   - Widarto, pemilik 2.672.000 saham.
3. Santoso Winata, pemilik 2.672.000 saham (melalui aplikasi eASY.KSEI atau e-Proxy).
4. Masyarakat (Publik) selaku pemilik:
   - 1.666.577.560 saham (hadir dalam Rapat).


Para pemegang saham yang hadir dalam Rapat tersebut di atas mewakili sejumlah 5.246.830.731 saham
atau sebesar 87,39% dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah dalam Rapat yaitu
6.004.151.372 saham.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan perundangan di Pasar Modal, Direksi
Perseroan antara lain telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Page 2
1. Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
   surat tanggal 25 September 2025.
2. Melakukan pengumuman dan pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham melalui situs web
   Bursa Efek Indonesia (BEI), situs web Perseroan (www.tunasbarulampung.com) dan situs web
   penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI, masing-masing pada tanggal 2 Oktober 2025 dan
   tanggal 17 Oktober 2025.


Dalam pembahasan mata acara Rapat, pemegang saham/kuasa mereka yang sah diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang sesuai dengan mata acara Rapat
yang dibicarakan, dengan prosedur sesuai dengan Tata Tertib Rapat.


Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
   dan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
   sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang, keputusan Rapat ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila
   tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang telah disampaikan secara
   langsung di ruang Rapat, suara yang telah disampaikan melalui mekanisme pemberian kuasa secara
   elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI, serta suara yang disampaikan secara elektronik
   (e-voting) melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Pemegang Saham dengan hak suara sah yang telah hadir atau diwakili dalam Rapat namun tidak
   menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan suara
   yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara, dengan
   menambahkan jumlah suara abstain tersebut pada jumlah suara mayoritas Pemegang Saham.
4. Peserta Rapat diharapkan untuk menghadiri Rapat sampai ditutupnya Rapat ini. Jika ada Pemegang
   Saham atau kuasa mereka yang sah yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan
   suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat.


Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

Hasil keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat
   Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya :
   - Untara Hadi 6.150 saham.
   Hasil Pemungutan Suara:
   - Setuju            : 5.246.384.731 saham atau 99,99% dari yang hadir.
   - Abstain           : 3.389.600 saham atau 0,0646% dari yang hadir.
   - Tidak Setuju      : 446.000 saham atau 0,0085% dari yang hadir.
   Keputusan:
   Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sehubungan dengan pemberhentian
   dengan hormat Tuan Djunaidi Nur selaku Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya
   Rapat ini, dengan memberikan kepadanya pembebasan dan pemberesan serta pelepasan tanggung
   jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan sampai dengan
   tanggal ditutupnya Rapat ini sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku atau
   catatan-catatan Perseroan, dan sekaligus mengangkat Tuan Basuki Prawono Winata selaku Direktur
   Perseroan yang baru dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dan berakhir
Page 3
pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2028, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu,
sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:

Presiden Komisaris               : Santoso Winata
Komisaris                        : Oey Albert
Komisaris Independen             : Justinus Aditya Sidharta
Presiden Direktur                : Widarto
Wakil Presiden Direktur          : Sudarmo Tasmin
Direktur                         : Oey Alfred
Direktur                         : Basuki Prawono Winata
Direktur                         : Sugandhi
Direktur                         : Murugaiah Periasamy
Direktur                         : Ravindran Veerasamy
Direktur                         : Jason Indrian Winata
serta memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota
Direksi Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan dan
menandatangani segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat maupun dokumen-dokumen
yang diperlukan (termasuk menentukan dan menyetujui syarat dan ketentuan dari dokumen-
dokumen tersebut), hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundangan yang berlaku serta melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang
dikecualikan.




                               Jakarta, 12 November 2025
                            PT TUNAS BARU LAMPUNG TBK
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published12 Nov 2025
Pages3
Characters7,368
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held10 Nov 2025 · 14:15–14:35
Present5,246,830,731 (87.39%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,246,384,731
99.99%
Against
446,000
0.01%
Abstain
3,389,600
0.06%
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TUNAS BARU LAMPUNG Tbk p.1 ×5
linked person Justinus Aditya Sidharta p.1 ×2
linked org PT Sungai Budi p.1 ×2
linked person Santoso Winata p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Budi Delta Swakarya p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Djunaidi Nur · Direktur p.2
unresolved person Basuki Prawono Winata · Direktur p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 630 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0646',
             'pct_against': '0.0085',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK '
                                'No. 15/2020, Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang '
                                'Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan '
                                'Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian '
                                'dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang '
                                'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
                                'Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang '
                                'Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, keputusan '
                                'Rapat ini diambil berdasarkan musyawarah '
                                'untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai '
                                'musyawarah untuk mufakat, maka keputusan '
                                'diambil dengan pemungutan suara. 2. '
                                'Pemungutan suara dilakukan dengan '
                                'memperhitungkan suara yang telah disampaikan '
                                'secara langsung di ruang Rapat, suara yang '
                                'telah disampaikan melalui mekanisme pemberian '
                                'kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui '
                                'aplikasi eASY.KSEI, serta suara yang '
                                'disampaikan secara elektronik (e-voting) '
                                'melalui aplikasi eASY.KSEI. 3. Pemegang Saham '
                                'dengan hak suara sah yang telah hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat namun tidak menggunakan '
                                'hak suaranya atau abstain, dianggap sah '
                                'menghadiri Rapat dan memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
                                'yang memberikan suara, dengan menambahkan '
                                'jumlah suara abstain tersebut pada jumlah '
                                'suara mayoritas Pemegang Saham. 4. Peserta '
                                'Rapat diharapkan untuk menghadiri Rapat '
                                'sampai ditutupnya Rapat ini. Jika ada '
                                'Pemegang Saham atau kuasa mereka yang sah '
                                'yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat '
                                'pemungutan suara dilakukan, maka yang '
                                'bersangkutan dianggap menyetujui segala '
                                'keputusan Rapat. Mata Acara Rapat yaitu '
                                'sebagai berikut: 1. Persetujuan atas '
                                'perubahan susunan anggota Direksi Perseroan. '
                                'Hasil keputusan Rapat adalah sebagai berikut: '
                                '1. Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham '
                                'Yang Bertanya : - Untara Hadi 6.150 saham. '
                                'Hasil Pemungutan Suara: - Setuju : '
                                '5.246.384.731 saham atau 99,99% dari yang '
                                'hadir. - Abstain : 3.389.600 saham atau '
                                '0,0646% dari yang hadir. - Tidak Setuju : '
                                '446.000 saham atau 0,0085% dari yang hadir. '
                                'Keputusan: Menyetujui perubahan susunan '
                                'anggota Direksi Perseroan sehubungan dengan '
                                'pemberhentian dengan hormat Tuan Djunaidi Nur '
                                'selaku Direktur Perseroan terhitung sejak '
                                'tanggal ditutupnya Rapat ini, dengan '
                                'memberikan kepadanya pembebasan dan '
                                'pemberesan serta pelepasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (acquit et de charge) atas '
                                'tindakan-tindakan yang telah dilakukan sampai '
                                'dengan tanggal ditutupnya Rapat ini sepanjang '
                                'tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam '
                                'buku-buku atau catatan-catatan Perseroan, dan '
                                'sekaligus mengangkat Tuan Basuki Prawono '
                                'Winata selaku Direktur Perseroan yang baru '
                                'dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal '
                                'ditutupnya Rapat ini dan berakhir pada saat '
                                'ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang '
                                'diadakan pada tahun 2028, dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, '
                                'sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
                                'berikut: Presiden Komisaris : Santoso Winata '
                                'Komisaris : Oey Albert Komisaris Independen : '
                                'Justinus Aditya Sidharta Presiden Direktur : '
                                'Widarto Wakil Presiden Direktur : Sudarmo '
                                'Tasmin Direktur : Oey Alfred Direktur : '
                                'Basuki Prawono Winata Direktur : Sugandhi '
                                'Direktur : Murugaiah Periasamy Direktur : '
                                'Ravindran Veerasamy Direktur : Jason Indrian '
                                'Winata serta memberikan wewenang penuh dan '
                                'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan, baik secara bersama-sama maupun '
                                'secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, untuk melakukan segala '
                                'tindakan sehubungan dengan perubahan susunan '
                                'anggota Direksi Perseroan termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk membuat atau meminta '
                                'dibuatkan dan menandatangani segala '
                                'akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat '
                                'maupun dokumen-dokumen yang diperlukan '
                                '(termasuk menentukan dan menyetujui syarat '
                                'dan ketentuan dari dokumen- dokumen '
                                'tersebut), hadir di hadapan pihak/pejabat '
                                'yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan '
                                'permohonan kepada pihak/pejabat yang '
                                'berwenang, sebagaimana dimaksud dalam '
                                'peraturan perundangan yang berlaku serta '
                                'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
                                'diperlukan tanpa ada yang dikecualikan. '
                                'Jakarta, 12 November 2025 PT TUNAS BARU '
                                'LAMPUNG TBK Direksi',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi '
                      'Perseroan. Hasil keputusan Rapat adalah sebagai '
                      'berikut: 1. Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Yang '
                      'Bertanya : - Untara Hadi 6.150 saham. Hasil Pemungutan '
                      'Suara: - Setuju : 5.246.384.731 saham atau 99,99% dari '
                      'yang hadir. - Abstain : 3.389.600 saham atau 0,0646% '
                      'dari yang hadir. - Tidak Setuju : 446.000 saham atau '
                      '0,0085% dari yang hadir. Kepu',
             'votes_abstain': '3389600',
             'votes_against': '446000',
             'votes_for': '5246384731'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-10',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.39',
 'shares_present': '5246830731',
 'shares_total_voting': '6004151372',
 'time_end': '14:35:00',
 'time_start': '14:15:00',
 'venue': 'Wisma Budi Lt 7 – ruang 708, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Karet '
          'Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result