Back to announcement
20251111_GIAA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31984643_lamp1.pdf
Other Needs review GIAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Jasa Angkutan Udara Niaga
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Manajemen
Gedung Garuda Indonesia Gedung Manajemen Garuda
Jl. Kebon Sirih No. 46A Garuda City, Bandar Udara
Jakarta - 10110, Indonesia Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang - 15111, Indonesia
Tel.: (021) 25601102
Situs web: www.garuda-indonesia.com
Email: treasury.financing@garuda-indonesia.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI, MAKA PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH
PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2025 sebagai perubahan dan/atau tambahan atas Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 7 November 2025, sebagai
perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober
2025 pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan
1
Page 2
DEFINISI
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom sebagai biro administrasi efek yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi
saham Perseroan.
Citilink : PT Citilink Indonesia.
DAM : PT Danantara Asset Management (Persero).
DPS : Daftar Pemegang Saham Perseroan (berupa laporan bulanan
registrasi pemegang efek) yang diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek.
GMF : PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Harga Pelaksanaan : Harga pelaksanaan setoran modal dalam PMTHMETD dan
harga pelaksanaan konversi pinjaman pemegang saham.
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di BEI, yaitu hari
Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari
yang dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.
Hari Kalender : Setiap hari atau hari-hari dalam 1 (satu) tahun tanpa
pengecualian termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja.
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan PMTHMETD
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
dan Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global Limited)
dengan Laporan Auditor Independen yang ditandatangani oleh
Akuntan Publik Benyanto Suherman dengan opini audit tanpa
modifikasian.
Menteri Hukum : Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang tugas
dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya.
Pemegang Saham Perseroan : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar
dalam DPS.
2
Page 3
Peraturan No. I-A : Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-
00101/BEI/12-2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Pertamina : PT Pertamina (Persero).
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dalam rangka perbaikan posisi keuangan dengan
memperhatikan POJK No. 14/2019 (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini).
POJK 31/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2017
tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.
POJK No. 9/2018 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 14/2019 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, dibaca bersama dengan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham.
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 14/2025 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 12 November
2025.
Saham Baru : Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dalam jumlah
315.610.920.000 lembar saham Seri D, yang akan dikeluarkan
sehubungan dengan PMTHMETD.
SHL : Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan
sebagai debitur, DAM sebagai kreditur, dan Citilink sebagai
obligor tanggal 24 Juni 2025.
3
Page 4
Transaksi : Pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, beserta transaksi-
transaksi terkait.
UU BUMN : Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi dalam
rangka penyehatan Perseroan melalui PMTHMETD yang akan dilakukan oleh DAM dengan cara (i) setoran
modal dalam bentuk uang tunai; dan (ii) konversi pinjaman pemegang saham menjadi Saham Baru
sebagaimana telah dipublikasikan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025.
Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan berencana menerbitkan 315.610.920.000 Saham
Seri D dengan nilai nominal Rp75 per lembar saham. Meskipun pelaksanaan PMTHMETD merupakan suatu
transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020, berdasarkan POJK tersebut, dalam hal transaksi material
merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019 mengenai penambahan
modal perusahaan terbuka, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 14/2019 mengenai
penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
Sebagai bagian dari implementasi strategi restrukturisasi penyehatan, Perseroan menargetkan tercapainya
perbaikan kinerja keuangan dan operasional secara menyeluruh melalui:
1. Dari sisi pendanaan atas maintenance armada, Garuda Indonesia Group menargetkan peningkatan
jumlah armada serviceable secara bertahap.
2. Dengan dukungan rencana pendanaan tersebut, Garuda Indonesia Group menargetkan pencapaian
operating revenue tumbuh dengan CAGR hingga 19,9% selama periode 2025-2029.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK No. 14/2019, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap mengenai
transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V. yang berkedudukan di Jakarta
berdasarkan Akta No. 137 tanggal 31 Maret 1950 yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat dalam keputusannya
tertanggal 31 Maret 1950 dengan No. J.A. 5/12/10, sebagaimana telah didaftarkan dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri di Jakarta di bawah No. 327 pada tanggal 21 April 1950, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Serikat No. 30 tanggal 12 Mei 1950, Tambahan No. 136.
Status Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) dibentuk berdasarkan Akta No. 8 tanggal 4 Maret
1975 sebagaimana diubah dengan Akta No. 42 tanggal 21 April 1975, dan kemudian diubah dengan Akta No.
24 tanggal 12 Juni 1975, ketiganya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A. 5/225/8 tertanggal 23 Juni 1975, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 1 Juli
1975 berturut-turut di bawah No. 2250, 2251, dan 2252, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 1975, Tambahan No. 434 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian tersebut selanjutnya beberapa kali telah diubah, dan terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.83 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
4
Page 5
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0036516.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 27 Juni 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 4 Juli
2023, Tambahan No. 19220 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120759.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 27 Juni 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di
bidang jasa angkutan udara niaga, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas melalui kegiatan usaha industri pengolahan, informasi dan komunikasi, aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, aktivitas kesehatan manusia (termasuk perdagangan),
pergudangan dan penyimpanan, real estat dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) Kegiatan usaha utama, berupa:
(i) Angkutan Udara Niaga
(A) Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri umum untuk penumpang atau
penumpang dan kargo (KBLI 51101);
(B) Angkutan udara niaga berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan
kargo (KBLI 51103);
(C) Angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang
dan kargo (KBLI 51104);
(D) Angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya (KBLI 51105);
(E) Angkutan udara untuk penumpang lainnya (KBLI 51109);
(F) Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kargo (KBLI 51201);
(G) Angkutan udara niaga berjadwal luar negeri untuk kargo (KBLI 51203);
(H) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri untuk penumpang atau
penumpang dan kargo (KBLI 51102);
(I) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri untuk kargo (KBLI 51202);
(J) Angkutan udara berjadwal dalam negeri umum untuk barang (KBLI 51201);
(K) Angkutan multimoda (KBLI 52295);
(L) Aktivitas kebandarudaraan (KBLI 52231);
(M) Penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI 52240); dan
(N) Jasa penunjang angkutan udara (KBLI 52296).
(ii) Industri Pengolahan
(A) Reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi dan pengontrol (KBLI 33131); dan
(B) Reparasi pesawat terbang (KBLI 33153).
(iii) Informasi dan Komunikasi
(A) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (KBLI 62090);
(B) Aktivitas pemrograman komputer lainnya (KBLI 62019);
(C) Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce) (KBLI
62012); dan
(D) Aktivitas portal dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122).
(iv) Jasa (Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis)
(A) Aktivitas konsultasi transportasi (KBLI 70202); dan
(B) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
(v) Pendidikan
(A) Satuan pendidikan kerjasama pendidikan nonformal (KBLI 85440);
(B) Pendidikan lainnya swasta (KBLI 85499); dan
(C) Pendidikan awak pesawat dan jasa angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat
(KBLI 85496).
(vi) Aktivitas Kesehatan Manusia (termasuk perdagangan)
(A) Aktivitas poliklinik swasta (KBLI 86105)a;
(B) Aktivitas rumah sakit lainnya (KBLI 86109); dan
(C) Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik (KBLI 47721).
5
Page 6
(b) Kegiatan usaha pendukung/penunjang, berupa:
(i) Pergudangan dan penyimpanan
(A) Pergudangan dan penyimpanan (KBLI 52101);
(B) Aktivitas cold storage (KBLI 52102);
(C) Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat (KBLI 52103); dan
(D) Pergudangan dan penyimpanan lainnya (KBLI 52109);
(ii) Real Estat
(A) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111)
(iii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi, Agen Perjalanan,
Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya
(A) Jasa informasi pariwisata (KBLI 79911);
(B) Aktivitas biro perjalanan wisata (KBLI 79121); dan
(C) Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi udara
(KBLI 77313).
Kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Perseroan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk KBLI
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjalankan usaha di bidang
kegiatan usaha angkutan udara niaga, jasa, pendidikan, aktivitas kesehatan manusia, pergudangan, real
estat, dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan dan penunjang usaha
lainnya. Kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Perseroan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 15 Oktober 2025 yang dimuat dalam Akta
Berita Acara yang dibuat oleh Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang Nomor 5
tanggal 15 Oktober 2025, dan dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 30 Oktober
2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang surat penerimaan
pemberitahuannya telah dikeluarkan oleh Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0357582 tanggal 10 November 2025, serta telah didaftarkan
di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0260469.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 10
November 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Fadjar Prasetyo
Komisaris Independen : Mawardi Yahya
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris : Frans Dicky Tamara
Direksi
Direktur Utama : Glenny Kairupan
Wakil Direktur Utama : Thomas Oentoro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Balagopal Kunduvara
Direktur Niaga : Reza Aulia Hakim
Direktur Operasi : Dani Haikal Iriawan
Direktur Teknik : Mukhtaris
Direktur Human Capital & Corporate Service : Eksitarino Irianto
Direktur Transformasi : Neil Raymond Mills
Struktur Permodalan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2025, berikut
merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi
diumumkan:
6
Page 7
Presentase
Modal Lembar Saham Nilai Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna
(nilai nominal Rp459,- per 1 459 0.000
saham)
- Saham Seri B
(nilai nominal Rp459,- per 25.886.576.253 11.881.938.500.127 12.460
saham)
- Saham Seri C
(nilai nominal Rp196,- per 181.866.405.621 35.645.815.501.716 87.540
saham)
TOTAL 207.752.981.875 47.527.754.002.302 100.000
Komposisi Pemegang Saham
Saham Seri A Dwiwarna:
Negara Republik Indonesia 1 459 0.000
Saham Biasa Atas Nama Seri B:
● DAM 15.670.777.620 7.192.886.927.580 17.130
● PT Trans Airways 7.316.798.262 3.358.410.402.258 7.998
● Pemegang saham lainnya 2.899.000.371 1.330.641.170.289 3.169
dengan kepemilikan dibawah
5%
Saham Biasa Atas Nama Seri C:
● DAM 43.367.346.782 8.499.999.969.272 47.406
● Pemegang saham lainnya 22.226.860.801 4.356.464.716.996 24.297
dengan kepemilikan dibawah
5%
TOTAL 91.480.783.837 24.738.403.186.854 100.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- Saham Seri A Dwiwarna
(nilai nominal Rp459,- per 1 459 0.000
saham)
- Saham Seri B
(nilai nominal Rp459,- per 25.886.576.253 11.881.938.500.127 28.297
saham)
- Saham Seri C
(nilai nominal Rp196,- per 65.594.207.583 12.856.464.686.268 71.703
saham)
TOTAL 91.480.783.837 24.738.403.186.854 100.000
Saham Dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna
(nilai nominal Rp459,- per 0.000
saham)
- Saham Seri B
(nilai nominal Rp459,- per 0.000
saham)
7
Page 8
- Saham Seri C 116.272.198.038
(nilai nominal Rp196,- per 22.789.350.815.448 100.000
saham)
TOTAL 116.272.198.038 22.789.350.815.448 100.000
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat (i) pembebanan dan/atau sengketa atas saham-saham
Perseroan maupun (ii) saham hasil pembelian kembali saham (treasury stock).
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Perseroan telah
melaporkan kepada Menteri Hukum pada tanggal 21 Juli 2023 bahwa Pemilik Manfaat (sebagaimana
dimaksud dalam peraturan tersebut) adalah Erick Thohir. Mengingat perubahan kepemimpinan pada BP
BUMN (dahulu Kementerian BUMN), maka Perseroan akan melakukan penyesuaian terhadap pengungkapan
atas Pemilik Manfaat Perseroan.
Sedangkan, Pengendali Perseroan sehubungan dengan ketentuan POJK No. 45/2024 jo. POJK No. 9/2018
adalah Negara Republik Indonesia.
Ikhtisar data keuangan Perseroan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Berikut ini adalah informasi ikhtisar data keuangan Perseroan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang
disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit secara independen oleh Kantor
Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global Limited), dengan
Laporan Auditor Independen yang ditandatangani oleh Benyanto Suherman dengan nomor
00196/2.1505/AU/.1/06/0685/1/1/IX/2025 dan tanggal Laporan Auditor Independen (LAI) 19 September 2025
dengan opini audit tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
Uraian (dalam dolar 30 Juni 2025 31 Desember 31 Desember
AS) 2024 2023
Total Aset Lancar 581.196.582 553.908.871 653.772.901
Total Aset Tidak Lancar 5.933.228.702 6.064.706.070 6.073.872.152
Total Liabilitas Jangka 1.318.112.858 1.173.272.782 1.165.155.552
Pendek
Total Liabilitas Jangka 6.692.732.710 6.797.239.005 6.845.216.675
Panjang
Total Ekuitas (1.496.420.284) (1.351.896.846) (1.282.727.174)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Uraian (dalam 30 Juni 2025 31 Desember 31 Desember
dolar AS) 2024 2023
Pendapatan Usaha 1.548.201.466 3.416.526.38 2.936.631.09
3 4
Beban Usaha (1.504.725.398) (3.107.911.28 (2.626.771.45
7) 7)
Beban Usaha (205.768.906) (390.078.851) (75.270.492)
Lainnya
Rugi Sebelum (162.292.838) (81.463.755) 234.589.145
Pajak
Manfaat Pajak 19.456.841 11.687.426 17.407.435
Rugi Tahun (142.835.997) (69.776.329) 251.996.580
Berjalan
Laporan Arus Kas
8
Page 9
Uraian (dalam dolar AS) 30 Juni 2025 31 Desember 31 Desember
2024 2023
Arus kas Diperoleh dari Aktivitas 303.332.973 585.742.098 222.030.495
Operasi
Arus kas yang Digunakan untuk (181.307.401) (405.201.844 (316.465.152
Aktivitas Investasi ) )
Arus kas yang Digunakan untuk (128.375.750) (243.195.067 (149.026.638
Aktivitas Pendanaan ) )
Penurunan Bersih kas dan Setara (6.350.178) (62.654.813) (243.461.295
Kas )
Kas dan Setara Kas Awal Periode 219.173.953 289.846.369 521.682.689
Pengaruh Perubahan Kurs Mata (1.545.891) (8.017.603) 11.624.975
Uang Asing
Kas dan Setara kas Akhir Periode 211.277.884 219.173.953 289.846.369
Rasio Keuangan Penting Perseroan Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan:
Rasio Keuangan 30 Juni 2025 31 Desember 31 Desember
2024 2023
(619.363.911 (511.382.651
Modal Kerja Bersih (736.916.276) ) )
Rasio Lancar (x) 0,44 0,47 0,56
Utang terhadap Aset 120% 119%
(%) 123%
Rasio Keuangan Perseroan yang berlaku pada perjanjian-perjanjian utang dengan Kreditur Berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan:
Rasio Keuangan 30 Juni 2025 31 Desember 31 Desember
2024 2023
Cash Ratio (USD) 16,03% 18,68% 24,88%
Debt to Equity Ratio (x) (5,35) (5,90) (6,24)
Total consolidated Equity (1.496.420.284) (1.351.896.846) (1.282.727.174)
KETERANGAN MENGENAI PMTHMETD
I. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal
Pasca restrukturisasi penyelamatan Perseroan yang telah dilakukan di tahun 2022, Perseroan berhasil
menurunkan nilai utang, dan memperbaiki nilai ekuitas. Adapun penurunan nilai utang dan perbaikan
ekuitas tersebut merupakan dampak dari Restrukturisasi Penyelamatan Perseroan secara Induk pada
tahun 2022, di mana berhasil menurunkan nilai utang dari USD 10 miliar pada Desember 2021 menjadi
USD 5 miliar pada Desember 2022. Sedangkan dari sisi ekuitas mengalami peningkatan dari negatif USD
5,3 miliar di Desember 2021 menjadi negatif USD 653 juta di Desember 2022. Disisi lain, pada sisi
konsolidasian, menurunkan jumlah utang dari USD 13,3 miliar pada Desember 2021 menjadi USD 7,7
miliar pada Desember 2022. Sedangkan ekuitas membaik dari negatif USD 6,1 miliar di Desember 2021
menjadi negatif USD 1,5 miliar di Desember 2022.
202 202
Dalam US$ Miliar 1 2
Induk
Total Liabilitas 10.1 4.8
Total Ekuitas -5.3 -0.7
Konsolidasian
Total Liabilitas 13.3 7.7
Total Ekuitas -6.1 -1.5
9
Page 10
Dari sisi aspek operasional, Perseroan mampu melakukan optimalisasi jaringan rute, rasionaliasi jumlah
dan tipe pesawat, renegosiasi kontrak pesawat dan peningkatan pada pendapatan kargo serta ancillary.
Meskipun telah dilakukan Restrukturisasi Penyelamatan, masih terdapat beberapa kondisi yang dihadapi
oleh Perseroan yang menghambat transformasi Perseroan menjadi perusahaan yang sehat:
1. Belum terealisasinya rencana rights issue tahap 2 untuk investor strategis atau investor lainnya.
Realisasi rencana tersebut belum dapat dilakukan mengingat kondisi pasar dan perusahaan yang
belum memungkinkan. Kondisi pasar yang belum sepenuhnya kembali ke tingkat normal sebelum
pandemi, serta proses pemulihan kinerja dan keuangan Perseroan pasca PKPU yang masih
berlangsung, menjadi faktor utama yang mempengaruhi belum terealisasinya rencana dimaksud.
2. Perseroan belum membukukan ekuitas positif sehingga menghambat akses pendanaan dan terdapat
potensi delisting.
Kondisi ekuitas yang negatif menunjukkan rasio leverage Perseroan yang masih tinggi. Selain itu,
terdapat potensi suspensi saham Garuda di 30 Juni 2026 dan apabila tidak dicapai ekuitas positif,
maka berpotensi delisting saham Garuda, sehingga perbaikan ekuitas perlu segera dilakukan
3. Terdapat kebutuhan biaya maintenance dan restorasi pesawat baik untuk Garuda Indonesia maupun
Citilink yang menyebabkan kondisi jumlah armada yang dioperasikan berkurang.
4. Pemulihan pasar pasca pandemi terutama wilayah Asia Pasifik (APAC) lebih rendah dibandingkan
dengan wilayah lain seperti Amerika Utara & Latin yang telah pulih ke tingkat 2019 pada tahun 2022
dan Timur Tengah yang pulih pada akhir kuartal 1 tahun 2023.
5. Pemulihan trafik penerbangan yang lebih lambat dari proyeksi awal Perseroan.
Hingga tahun 2024, aktivitas penerbangan domestik baru mencapai sekitar ~90% dari kondisi pra
pandemi COVID. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pemulihan sektor aviasi masih
membutuhkan waktu dan strategi penyesuaian yang berkelanjutan, termasuk optimalisasi jaringan
penerbangan.
Adapun implementasi restrukturisasi penyehatan Perseroan telah disetujui berdasarkan Surat Menteri
BUMN No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka
Penyehatan Garuda, yang didasarkan pada Persetujuan Presiden No. B-299/M/D-1/HK.02.02/06/2025.
Transaksi restrukturisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan posisi keuangan. Berdasarkan
neraca Laporan Keuangan Konsolidasi Audited Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan
memenuhi kondisi modal kerja bersih negatif sebesar USD 1.496.420.284. Jumlah liabilitas Perseroan
tercatat sebesar USD 8.010.845.568 dan total aset Perseroan yang tercatat sebesar USD 6.514.425.284
sehingga persentase total liabilitas terhadap total aset Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar 123%.
Memperhatikan bahwa sampai dengan pelaksanaan RUPSLB di tanggal 12 November 2025, Perseroan
diperkirakan masih akan mencatatkan modal kerja bersih negatif dan total liabilitas melebihi 80%
(delapan puluh persen) dari total aset, maka berdasarkan Pasal 3 huruf a juncto Pasal 8B huruf b POJK
No. 14/2019, Perseroan dapat melaksanakan PMTHMETD di atas 10% (sepuluh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.
Adapun tujuan dilakukannya PMTHMETD, antara lain:
1. Perbaikan nilai ekuitas Perseroan secara konsolidasi;
2. Perbaikan likuiditas Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dan mengurangi liabilitas
Perseroan secara konsolidasi; dan
3. Perbaikan kondisi keuangan yang lebih lanjut akan membantu keberlangsungan usaha Perseroan
di masa yang akan datang dengan pondasi keuangan yang lebih baik.
Perseroan memiliki peranan dan kontribusi penting sebagai penopang konektivitas arus barang dan
penumpang baik di dalam negeri maupun mancanegara yang mampu mendorong pergerakan dan
pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Lebih lanjut, Perseroan juga merupakan salah satu lini
bisnis strategis di Indonesia di mana Perseroan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia
di masa yang akan datang. Untuk itu diperlukan strategi dalam memperbaiki posisi keuangan khususnya
untuk membantu masalah likuiditas Perseroan melalui pelaksanaan Transaksi dalam rangka
keberlangsungan usaha Perseroan yang lebih baik ke depan.
Dengan mempertimbangkan bahwa: (i) Saham Seri A Dwiwarna diterbitkan khusus untuk Negara
Republik Indonesia; dan (ii) harga pelaksanaan atas PMTHMETD (sebagaimana diuraikan di bawah)
lebih rendah daripada harga per lembar Saham Seri B maupun Saham Seri C Perseroan, maka
PMTHMETD akan dilaksanakan melalui penerbitan saham seri baru, yakni Saham Seri D.
10
Page 11
II. Rencana Penggunaan Dana
Dana hasil pelaksanaan PMTHMETD adalah sebesar IDR 23.670.819.000.000, yang meliputi setoran
modal tunai sebesar IDR 17.020.314.000.000 yang akan dibayarkan secara sekaligus dan konversi
pinjaman pemegang saham sebesar IDR 6.650.505.000.000. Tidak terdapat biaya-biaya terkait
pelaksanaan transaksi PMTHMETD.
Dana hasil pelaksanaan PMTHMETD seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk mendukung
keberlangsungan usaha dan memperbaiki posisi keuangan Perseroan. Rincian penggunaan dana
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Sebesar 36,78% atau setara dengan Rp 8.707.166.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja dan operasional Perseroan, yang meliputi pembayaran biaya perawatan dan perbaikan
pesawat dengan rincian sebagai berikut:
a) 7,7% atau setara dengan sebesar IDR1.822.731.000.000 berasal dari SHL; dan
b) 29,08% atau setara dengan IDR 6.884.435.000.000 berasal dari penambahan modal tunai,
untuk pesawat tertentu yang jatuh periode di tahun 2025/2026. Perawatan dan perbaikan pesawat
akan dilakukan oleh GMF dan/atau MRO lainnya berdasarkan Perjanjian Induk Perawatan Pesawat
No. IG/PERJ/DE-3098/2018 dan No. GMF/PERJ/DT-3074/2018 tanggal 12 Maret 2018 antara
Perseroan dengan GMF.
2. Sebesar 63,22% atau setara IDR 14.963.653.000.000 untuk peningkatan modal kepada Citilink,
melalui konversi pinjaman pemegang saham menjadi modal serta setoran modal tunai. Fokus
restrukturisasi kepada Citilink adalah untuk menghindari dampak risiko strategis dan dampak sosial
terhadap masyarakat. Peningkatan modal Citilink diperkirakan akan dilakukan pada bulan Desember
2025, yang akan digunakan oleh Citilink dengan rincian sebagai berikut:
a) 47,45% atau setara IDR 11.231.128.000.000 di mana sebesar 4.827.774.000.000 berasal
dari konversi SHL, dan sebesar 6.403.354.000.000 berasal dari setoran modal tunai untuk
pembiayaan modal kerja dan operasional Citilink, yang meliputi pembayaran biaya
perawatan dan perbaikan pesawat; dan
b) 15,77% atau setara IDR 3.732.525.000.000 yang seluruhnya berasal dari setoran modal
tunai, untuk melakukan pembayaran atas seluruh utang pokok pembelian bahan bakar
pesawat Citilink kepada Pertamina sebesar USD 225 juta berdasarkan Amandemen Kedua
Atas Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 030/H00000/2020-S4, No. IG/PERJ/DF-
4302/2020/NON-LEG, No. CITILINK/JKTDSQG/PERJ-6332/1220 antara PT Pertamina
(Persero) dan PT Citilink Indonesia Nomor: 010/H00000/2023-S4, No.
CITILINK/JKTIGQG/AMEND-II/6332/1223 tanggal 8 Desember 2023.
Penggunaan dana hasil PMTHMETD ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap
perbaikan posisi keuangan Perseroan, meningkatkan ekuitas, memperkuat struktur permodalan, serta
mendukung keberlanjutan usaha Perseroan dan entitas anak di masa yang akan datang.
Adapun fokus restrukturisasi penyelamatan kepada Citilink untuk menghindari dampak risiko sebagai
berikut:
1) Dampak Strategis
● Potensi kehilangan ketersediaan kursi untuk transportasi udara.
● Potensi praktik monopoli akibat dari berkurangnya perusahaan maskapai yang berdampak
pada turunnya suplai transportasi udara.
● Potensi kehilangan konektivitas nasional akibat melemahnya hubungan domestik dan
internasional.
● Potensi penurunan sektor pariwisata didorong oleh berkurangnya kedatangan wisatawan dan
dampak ekonomi lokal.
11
Page 12
2) Dampak Sosial Terhadap Masyarakat
● Potensi tidak terpenuhinya permintaan publik untuk transportasi udara.
● Potensi risiko peningkatan harga tiket akibat berkurangnya penyedia transportasi udara di
Indonesia.
● Risiko kehilangan kontribusi pada industri pariwisata.
Rencana penggunaan pendanaan dalam bentuk setoran modal untuk maintenance dan restorasi pesawat
Citilink digunakan pada Airframe sebesar 10,5%, Engine sebesar 83,4%, APU sebesar 3,8% dan Landing
Gear sebesar 2,3%.
Untuk mendukung perbaikan struktur keuangan dan pemulihan operasional perusahaan, dibutuhkan
penambahan modal ditempatkan dan disetor dengan rincian sebagai berikut:
Kebutuhan Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor
No. Kebutuhan Modal USD Kurs IDR
1 Konversi SHL Baru 294.000.000 16.4211 4.827.774.000.000
2 Injeksi Modal Penyelesaian Utang Pertamina 225.000.000 16.5892 3.732.525.000.000
dari DAM melalui GA
3 Injeksi Modal untuk Maintenance 386.000.000 16.5893 6.403.354.000.000
Total Kebutuhan Penambahan Modal 14.963.653.000.000
Ditempatkan dan Disetor
Keterangan:
1 Kurs konversi SHL Baru telah disepakati menggunakan kurs pada tanggal 5 Mei 2025 IDR 16.421
merujuk pada kurs JISDOR tanggal 5 Mei 2025
2 Kurs konversi Injeksi Modal Penyelesaian Utang Pertamina dari DAM melalui GA menggunakan kurs
menggunakan kurs JISDOR 21 Oktober 2025 IDR16.589
3 Asumsi kurs konversi Injeksi Modal untuk Maintenance menggunakan kurs menggunakan kurs JISDOR
21 Oktober 2025 IDR16.589
Struktur permodalan Citilink sebelum dan setelah dilakukan penambahan modal dalam rangka
implementasi restrukturisasi penyehatan, dengan harga saham sebesar IDR 1.000.000 per lembar adalah
sebagai berikut:
Struktur permodalan Citilink sebelum dan setelah dilakukan penambahan modal dalam rangka implementasi
restrukturisasi penyehatan
Sebelum Penambahan modal Setelah Penambahan Modal
Persenta
Pemegang Persentas
se
Saham e
Modal Lembar Modal Lembar Kepemili
Kepemilik
(IDR) Saham (IDR) Saham kan
an Saham
Saham
(%)
(%)
PT Garuda
1.812.893. 16.776.54
Indonesia 1.812.893 98,65 16.776.546 99,85
000.000 6.000.000
(Persero) Tbk
24.750.00 24.750.00
PT Aero Wisata 24.750 1,35 24.750 0,15
0.000 0.000
Total Modal 16.801.29
1.837.643.
Disetor dan 1.837.643 100,00 16.801.296 100,00
000.000 6.000.000
Ditempatkan
Modal Saham
1.862.357. 1.862.357.
Dalam Simpanan / 1.862.357 N/A 1.862.357 N/A
000.000 000.000
Portepel
12
Page 13
Total Modal 3.700.000. 18.663.65
3.700.000 18.663.653
Dasar 000.000 3.000.000
III. Keterangan Mengenai Pemodal sekaligus Pemberi Pinjaman
Pemodal sekaligus kreditur yang berhak menerima saham Perseroan adalah DAM. DAM adalah badan
hukum yang didirikan dengan nama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (“BKI”) berdasarkan hukum
Indonesia dan beralamat di Wisma Danantara Indonesia, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, RT/RW
007/001, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 163 tanggal 23 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033920.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
23 Mei 2025, dan telah diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0141359 tanggal 23 Mei 2025, serta telah didaftarkan di
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0114375.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
23 Mei 2025, para pemegang saham BKI telah menyetujui perubahan nama perseroan dari Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Danantara Asset Management.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar DAM (sebagaimana didefinisikan di bawah), maksud dan tujuan
DAM adalah melakukan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang
jasa minyak dan gas bumi, pertambangan, penyediaan tenaga listrik penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi, informatika, perbankan, penyediaan produk biologi dan farmasi, perkebunan, pariwisata
dan pendukung, keuangan dan investasi, industri pangan, pertanian, perikanan, perdagangan,
perpupukan, kepelabuhanan, pengangkutan, industri pertahanan, jasa survei serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya DAM berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DAM dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. Aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau melakukan penyertaan modal dalam badan
lain;
b. Aktivitas kantor pusat;
c. Investasi langsung atau tidak langsung;
d. Aktivitas konsultasi manajemen;
e. Aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
f. Aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat;
g. Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan DAM sebagaimana dimaksud dalam
anggaran dasar DAM.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, DAM dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki/dikuasai DAM sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar DAM.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan DAM saat
ini (riil) adalah sebagai berikut:
a. Aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200).
b. Aktivitas kantor pusat (KBLI No. 70100).
c. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
d. Aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya (KBLI No. 66199).
e. Aktivitas penelitian pasar (KBLI No. 73201).
f. Aktivitas jajak pendapat masyarakat (KBLI No. 73202).
Anggaran Dasar DAM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 135 tanggal 24 Juli 2025 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar
DAM”). Perubahan Anggaran Dasar telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum
Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0197028 tanggal 25 Juli 2025.
13
Page 14
Komposisi Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 135
tanggal 24 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197028 tanggal 25 Juli 2025, serta telah didaftarkan di dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0169964.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli
2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham DAM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.149.208.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp1.037.952.000.000.000
Modal Disetor : Rp1.037.952.000.000.000
Modal Dasar Perseroan terbagi atas: (i) 41.492.080 saham Seri A Dwiwarna, masing-masing bernilai
nominal Rp1.000.000 dan (ii) 4.107.715.920 saham Seri B, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000.
Jumlah nominal saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah saham
(Rp) (%)
10.379.520 Saham Seri
Negara Republik Indonesia 10.379.520.000.000 1
A Dwiwarna
Badan Pengelola Investasi 1.027.572.480 Saham
1.027.572.480.000.000 99
Daya Anagata Nusantara Seri B
10.379.520 Saham
Seri A Dwiwarna dan
Total 1.037.952.000.000.000 100
1.027.572.480 Saham
Seri B
31.112.560 Saham
Seri A Dwiwarna dan
Saham dalam Portepel 3.111.256.000.000.000
3.080.143.440 Saham
Seri B
Komposisi Manajemen
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0242350 tanggal 15 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
Kemenkum No. AHU-0106466.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 Mei 2025, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi DAM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen : Agus Sugiarto
Komisaris : Bambang Sugeng Rukmono
Direksi
Direktur Utama : Dony Oskaria
Direktur : Febriany Eddy
Direktur : Agus Dwi Handaya
Direktur : Setyanto Hantoro
Direktur : Banardi Riko
Direktur : Sahala Situmorang
Direktur : R. Benny Susanto*
Direktur : Sinung Triwulandari**
* Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi
Indonesia No. DU.212/KP.005/IDS-25 tanggal 27 Agustus 2025, Bapak R. Benny Susanto telah diangkat
sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia dan telah
14
Page 15
mengajukan pengunduran diri sebagai Direksi DAM per tanggal 27 Agustus 2025 melalui Surat kepada
Menteri Badan Usaha Milik Negara tanggal 27 Agustus 2025. Sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, jabatan Bapak
R. Benny Susanto sebagai Direktur DAM dengan demikian telah berakhir pada 27 Agustus 2025.
** Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Inspeksi Sertifikasi dan Survey Indonesia No. SK-233/MBU/08/2025 dan No.
SK.050/DI-DAM/DO/2025 tanggal 26 Agustus 2025, Ibu Sinung Triwulandari telah diangkat sebagai
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Teknologi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inspeksi
Sertifikasi dan Survey Indonesia dan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Direksi DAM per
tanggal 26 Agustus 2025 melalui Surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara tanggal 26 Agustus
2025. Sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, jabatan Ibu Sinung Triwulandari sebagai Direktur
DAM dengan demikian telah berakhir pada 26 Agustus 2025.
Sifat Hubungan Afiliasi
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan DAM yaitu hubungan antara perusahaan dan Pemegang
Saham Utama, di mana DAM sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan yang memiliki lebih dari
20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK No. 14/2019, penambahan modal dalam rangka perbaikan
posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti
ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Lebih lanjut dapat disampaikan bahwa pelaksanaan Transaksi tidak akan menyebabkan perubahan
pengendali di Perseroan.
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya PMTHMETD oleh Pihak Terafiliasi
Pelaksanaan PMTHMETD oleh DAM sebagai pihak terafiliasi dilakukan dengan mempertimbangkan
urgensi perbaikan posisi keuangan Perseroan secara menyeluruh, serta kebutuhan pendanaan yang
mendesak untuk menjaga kelangsungan usaha dan operasional Perseroan dan entitas anak. Adapun
dengan kondisi DAM sebagai Pemegang Saham Utama menunjukkan adanya komitmen jangka panjang
terhadap keberlangsungan dan pengembangan usaha Perseroan, sehingga partisipasi DAM dalam
PMTHMETD diharapkan dapat memberikan keyakinan atas tersedianya dana yang diperlukan untuk
restrukturisasi keuangan, pelunasan kewajiban, dan penguatan modal kerja.
Selain itu, pelaksanaan PMTHMETD oleh pihak terafiliasi memberikan kepastian dan efisiensi dalam
proses penggalangan dana, mengingat DAM telah memahami kondisi keuangan dan kebutuhan strategis
Perseroan. Dengan demikian, pelaksanaan PMTHMETD oleh DAM diharapkan dapat memberikan
dampak positif terhadap perbaikan struktur permodalan, peningkatan likuiditas, serta mendukung
keberlangsungan usaha Perseroan di masa yang akan datang. Setiap tahapan pelaksanaan Transaksi
akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang
baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. Rencana Penyetoran Modal Tunai
DAM akan melakukan penyetoran modal secara tunai kepada Perseroan senilai IDR 17.020.314.000.000,
yang akan dilakukan melalui pengambilan bagian atas saham yang diterbitkan dalam PMTHMETD.
Penyetoran modal melalui PMTHMETD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS untuk
menyetujui antara lain perubahan modal dasar, ditempatkan dan disetor, termasuk perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Perseroan. RUPSLB direncanakan untuk dilaksanakan pada 12 November 2025 dan
rincian mata acara sebagaimana uraian di bawah. RUPS untuk menyepakati hal-hal di atas harus dihadiri
oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham lainnya yang mewakili kuorum tertentu
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan Surat PT Bank Mandiri (Persero)
15
Page 16
Tbk No. R03.Br.JPY/180/2025 tanggal 5 November 2025, DAM memiliki kecukupan dana untuk
penyetoran modal tunai kepada Perseroan.
V. Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham
Adapun SHL diberikan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam rangka menjaga keberlangsungan
usaha Perseroan. Sehubungan dengan terdapatnya urgensi berkaitan dengan kelangsungan usaha
khususnya terkait operasional Perseroan dan anak usaha Perseroan, Citilink, maka sebagai bagian
pendanaan awal dalam restrukturisasi penyehatan, Perseroan bersama Citilink telah menandatangani
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan DAM pada tanggal 24 Juni 2025 di mana DAM
memberikan pinjaman kepada Perseroan sebesar USD 405.000.000 atau setara dengan IDR
6.650.505.000.000, dengan kurs USD 1 = IDR 16.421,-, merujuk pada kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal 5 Mei 2025. dan bunga 9,5% per tahun secara bruto (gross), dengan jatuh tempo 2 tahun sejak
tanggal pencairan pertama. Adapun dari total fasilitas pinjaman yang diberikan, Perseroan telah
menerima pencairan sebanyak 4 kali dengan total jumlah pencairan sebesar IDR 6.650.504.999.999.
Seluruh dana dari pinjaman ini digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan operasional Perseroan dan
Citilink, yang meliputi pembayaran biaya perawatan dan perbaikan pesawat Perseroan serta pemberian
pinjaman pemegang saham kepada Citilink untuk kebutuhan serupa, serta telah dicairkan dalam
beberapa tahap yaitu:
1. Pencairan pertama pada tanggal 18 Juli 2025 sebesar IDR 836.921.731.329;
2. Pencairan kedua pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar IDR 2.259.254.960.457;
3. Pencairan ketiga pada tanggal 3 September 2025 sebesar IDR 910.710.185.025; dan
4. Pencairan keempat pada tanggal 18 September 2025 sebesar IDR 2.643.618.123.188.
Berdasarkan Pasal 6.3 SHL, DAM dapat pada setiap saat sebelum tanggal jatuh tempo meminta agar
Perseroan membayar kembali seluruh (dan bukan sebagian dari) pinjaman dengan cara melakukan
kompensasi tagihan menjadi saham baru Perseroan. Tidak ada syarat dan ketentuan lebih lanjut dalam
Perjanjian SHL sehubungan dengan Kompensasi Utang menjadi Modal (termasuk mengenai harga
pelaksanaan Kompensasi Utang menjadi Modal dan tata cara pembayaran bunga). Perjanjian SHL
secara eksplisit memperbolehkan syarat dan ketentuan ini diatur lebih lanjut secara tertulis, sesuai
dengan kesepakatan antara Debitur dan Kreditur.
Saat ini Perseroan dan DAM telah menyepakati untuk mengkonversi seluruh SHL yang telah dicairkan,
menjadi Saham Baru melalui mekanisme PMTHMETD berdasarkan rencana konversi SHL termuat dalam
Surat DAM No. SR.022/DI-DAM/MDR/2025 tanggal 29 Oktober 2025 perihal Penambahan Penyertaan
Modal kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Konversi akan dilakukan sepanjang tunduk pada
peraturan yang berlaku. Mekanisme pelunasan atas bunga yang telah berjalan sampai dengan tanggal
konversi sedang dinegosiasikan dan akan disepakati lebih lanjut antara Perseroan dengan DAM, melalui
suatu amandemen perjanjian pemegang saham. Adapun, amandemen tersebut tidak akan menimbulkan
perubahan apapun terhadap rencana transaksi.
VI. Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan No. I-A dan mengingat bahwa Perseroan melakukan
PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka penetapan harga pelaksanaan
ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction),
tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang
saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Adapun berdasarkan komunikasi
Perseroan bersama DAM, harga pelaksanaan disepakati untuk menggunakan hasil penilaian oleh Penilai
Independen untuk menentukan harga wajar atas saham Perseroan. Berdasarkan Laporan Penilai
Independen yang diterbitkan oleh KJPP Areyanti & Rekan, harga wajar saham Perseroan yang akan
menjadi pelaksanaan akan ditetapkan dalam RUPSLB sebesar IDR 75,- dengan tunduk pada persetujuan
RUPSLB.
Harga pelaksanaan ini mengacu pada Laporan Nomor 08906/2.0180-00/BS/06/0316/1/X/2025 yang
diterbitkan oleh KJPP Areyanti dan Rekan pada tanggal 7 Oktober 2025, yaitu sebesar Rp75,-. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Pasar (Market Based Approach) dengan Metode GPTC
(Guideline Publicly Traded Company) dan Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dengan
metode diskonto pendapatan ekonomi mendatang (discounted future economic income method) atau
16
Page 17
discounted cash flow (DCF), model arus kas bersih untuk ekuitas (free cash flow to equity) dengan faktor
diskonto sebesar 8,65%, dan Discount for lack of Marketability (DLOM) sebesar 20%.
Dengan mempertimbangkan bahwa: (i) Saham Seri A diterbitkan khusus untuk Negara Republik
Indonesia sebagai pemegang saham Dwiwarna; dan (ii) harga pelaksanaan tersebut lebih rendah
daripada harga per lembar Saham Seri B maupun Saham Seri C Perseroan, PMTHMETD akan
dilaksanakan melalui penerbitan saham seri baru, yakni Saham Seri D.
ANALISA MENGENAI KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Rencana Transaksi diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi
Perseroan antara lain memperbaiki likuiditas Perseroan melalui penambahan kas Perseroan serta dapat
memperbaiki struktur permodalan Perseroan.
Berikut adalah analisis dampak laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan PMTHMETD:
1. Aset
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan jumlah kas dan
setara kas setidaknya sejumlah IDR 17.020.314.000.000 yang berasal dari setoran modal DAM.
Peningkatan jumlah aset berupa kas dan setara kas akan memperbaiki profil likuiditas Perseroan yang
pada tanggal 30 Juni 2025 rasio lancar (current ratio) berada pada posisi 0,44x; di mana setelah
pelaksanaan PMTHMETD ini akan menjadi 1,22x (dihitung dengan asumsi jumlah aset lancar dan
kewajiban lancar lainnya tidak berubah).
2. Ekuitas
Penyertaan modal baru dari PMTHMETD ini akan memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan
peningkatan modal disetor setidaknya sebesar IDR 23.670.819.000.000 sebagaimana tercatat dalam kas
dan setara kas.
Rasio kewajiban terhadap modal pada tanggal 30 Juni 2025 adalah -5,35x; dan setelah pelaksanaan
PMTHMETD ini maka rasio yang sama diproyeksikan menjadi -116,26x (dengan asumsi jumlah kewajiban
dan komponen modal lainnya tidak berubah). Modal disetor akan meningkat setidaknya sebesar 67% dari
posisi tanggal 30 Juni 2025.
Perbaikan posisi keuangan dari penyertaan modal melalui PMTHMETD ini akan memberikan keuntungan
bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian program restrukturisasi keuangan, salah satunya
untuk memberikan tambahan pendanaan bagi operasional Perseroan.
Adapun, untuk proyeksi posisi keuangan per 31 Desember 2025, posisi ekuitas Perseroan diproyeksikan
sebesar positif USD 183.443.167 yang didorong oleh penambahan setoran modal DAM serta rencana
inbreng lahan milik PT Angkasa Pura Indonesia kepada GMF.
31 Desember 31 Desember Proforma 30 Proyeksi 31
2023 2024 Juni 2025 Desember 2025
30 Juni 2025
Keterangan (USD) Audited Audited Setelah Setelah
Audited
Pelaksanaan Pelaksanaan
Transaksi Transaksi
ASET
Aset Lancar 653.772.902 553.908.871 581.196.582 1.607.196.582 1.605.036.541
Aset Tidak Lancar 6.073.872.152 6.064.706.070 5.933.228.702 5.933.228.702 6.698.868.453
Total Aset 6.727.645.053 6.618.614.941 6.514.425.284 7.540.425.284 8.303.904.993
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 1.165.155.552 1.173.272.782 1.318.112.858 1.318.112.858 1.327.441.780
Liabilitas Jangka Panjang 6.845.216.675 6.797.239.005 6.692.732.710 6.287.732.710 6.793.020.046
Total Liabilitas 8.010.372.227 7.790.511.787 8.010.845.568 7.605.845.568 8.120.461.827
17
Page 18
31 Desember 31 Desember Proforma 30 Proyeksi 31
2023 2024 Juni 2025 Desember 2025
30 Juni 2025
Keterangan (USD) Audited Audited Setelah Setelah
Audited
Pelaksanaan Pelaksanaan
Transaksi Transaksi
EKUITAS
Modal Saham 2.131.354.134 2.131.354.134 2.131.354.134 3.562.354.134 3.900.161.984
Tambahan modal disetor 30.279.214 30.279.214 30.279.214 30.279.214 30.066.957
Saldo laba/(defisit)
6.081.861 6.081.861 6.081.861 6.081.861 6.081.861 6.081.861
(3.651.387.028) (3.432.485.976) (3.505.981.485) (3.651.387.028) (3.651.387.028) (3.731.213.041)
Penghasilan komprehensif (20.722.160)
17.391.455 18.790.745 18.620.826 18.620.826
lain
Ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk (1.247.379.312) (1.319.475.531) (1.465.050.993) (34.050.993) 184.375.601
Kepentingan non- (35.347.862) (932.435)
(32.421.315) (31.369,291) (31.369.291)
pengendali
Total Ekuitas (1.282.727.174) (1.351.896.846) (1.496.420.284) (65.420.284) 183.443.167
Total Liabilitas & Ekuitas 6.727.645.053 6.618.614.941 6.514.425.284 7.540.425.284 8.303.904.993
Selain daripada itu, PMTHMETD dapat memperbaiki rasio-rasio keuangan penting Perseroan sebagai berikut
di bawah ini berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan proforma berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan:
31 Desember 31 Desember Proforma 30 Proyeksi 31
2023 2024 Juni 2025 Desember 2025
30 Juni 2025 Setelah
Rasio Keuangan Audited Audited Setelah
Audited Pelaksanaan
Pelaksanaan
Transaksi
Transaksi
Modal Kerja Bersih
(511.382.651) (619.363.911) (736,916.276) 289,083,724 277.594.760
(USD)
Rasio Lancar (x) 0,56 0,47 0,44 1,22 1,21
Utang terhadap Aset
119% 120% 123% 101% 98%
(%)
31 Desember 2023 31 Desember 2024 30 Juni 2025
Rasio Keuangan
Audited Audited Audited
Profitabilitas:
Laba (Rugi)
Usaha/Pendapatan
(%) 10,6% 9,0% 2,8%
Laba (Rugi)
bersih/Pendapatan
(%) 8,6% -2,0% -9,2%
Laba (Rugi)
3,7% -1,1% -2,2%
bersih/Total Aset (%)
Likuiditas:
Kas/Liabilitas Jangka
Pendek (%) 24,9% 18,7% 16,0%
Aset Lancar/Liabilitas
Jangka Pendek (%) 56,1% 47,2% 44,1%
Solvabilitas:
Total Liabilitas/Total
Ekuitas (x) (6,24) (5,90) (5,35)
Total Liabilitas/Total
Aset (x) 1,19 1,20 1,23
18
Page 19
PMTHMETD juga dapat berdampak pada perbaikan rasio keuangan Perseroan yang berlaku pada perjanjian-
perjanjian utang dengan Kreditur, dengan proforma sebagai berikut di bawah ini:
Proforma 30 Proyeksi 31
31 Desember 31 Desember Juni 2025 Desember
30 Juni 2025
Rasio Keuangan* 2023 2024 Setelah 2025 Setelah
Audited
Audited Audited Pelaksanaan Pelaksanaan
Transaksi Transaksi
Cash Ratio (%) 24,88% 18,68% 16,03% 93,87% 81,37%
Debt To Equity Ratio
(6,24) (5,90) (5,35) (116,26) 44,27
(x)
Total Consolidated
(1.282.727.174) (1.351.896.846) (1.496.420.284) (65.420.284) 183.443.167
Equity
*) Rumus rasio keuangan berdasarkan perjanjian-perjanjian utang dengan Kreditur yakni:
a) Cash Ratio: Cash & Cash Equivalent dibagi dengan Liabilitas Jangka Pendek
b) Debt to Equity Ratio: Total Liabilitas dibagi dengan Ekuitas
c) Minimum Equity: nilai ekuitas pada Laporan Keuangan Perseroan
Dengan dilaksanakannya PMTHMETD, maka ekuitas Perseroan akan membaik dan dengan demikian,
Perseroan dapat menambah alat-alat produksinya untuk mendukung kelangsungan usaha Perseroan.
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN TRANSAKSI
Berikut adalah indikasi jadwal pelaksanaan PMTHMETD:
Peristiwa Tanggal
RUPSLB 12 November 2025
Pengajuan Persetujuan ke Kemenkum atas Peningkatan Modal Dasar 13 November 2025
Pengajuan Permohonan Pencatatan Saham Baru ke BEI 25 November 2025
Tanggal penerbitan Saham Baru 5 Desember 2025
Tanggal pencatatan saham 6 Desember 2025
Persetujuan ke Kemenkum atas Peningkatan Modal Disetor dan
5 – 7 Desember 2025
Ditempatkan
Penyampaian dan pengumuman hasil PMTHMETD 7 Desember 2025
RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD KEPADA PEMEGANG SAHAM TERMASUK DILUSI
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dana tambahan bagi Perseroan. Dengan adanya dana
tambahan dimaksud, maka diharapkan Perseroan akan dapat meningkatkan kinerja secara operasional
sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kinerja keuangan dan memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham di masa yang akan datang. Setelah dilaksanakannya PMTHMETD, maka pemegang saham
publik dapat terdilusi dari semula sebesar 27,47% menjadi sebesar 6,17%, yang mengindikasikan potensi
dilusi sebanyak-banyaknya 21.29%.
Adapun jumlah saham baru seri D yang akan diterbitkan dalam PMTHMETD mengacu pada perhitungan
jumlah pelaksanaan PMTHMETD sebesar IDR 23.670.819.000.000 dibagi dengan Harga Pelaksanaan
sebesar IDR 75,- dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan tidak dapat menggunakan saham dalam
portepel seri B dan C dikarenakan memiliki nilai nominal yang lebih rendah.
STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI
Sampai dengan saat ini belum terdapat Akta yang mendasari pengalihan kepemilikan saham dari Negara
Republik Indonesia kepada DAM. Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal 22 Maret
2025, atas pengalihan kepemilikan saham tersebut dengan mengacu pada Surat Keterangan Datindo per
tanggal 24 Maret 2025.
19
Page 20
Tabel berikut merupakan proforma struktur permodalan Perseroan sebelum (berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan) dan setelah Transaksi dilakukan, berdasarkan daftar pemegang saham per 31 Oktober 2025,
dengan asumsi Saham Baru yang dikeluarkan Perseroan berjumlah 315.610.920.000 lembar saham.
SEBELUM SESUDAH PMTHMETD
KETERANGAN Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal Nominal
MODAL
DASAR
- Saham Seri A
1 459 0.000 1 459 0.000
Dwiwarna
(nilai nominal
Rp459,- per
saham)
- Saham Seri B 25,886,576,253 11,881,938,500,127 12.460 25,886,576,253 11,881,938,500,127 2.853
(nilai nominal
Rp459,- per
saham)
- Saham Seri C 181,866,405,621 35,645,815,501,716 87.540 181,866,405,621 35,645,815,501,716 20.043
(nilai nominal
Rp196,- per
saham)
- Saham Seri D - - 0.000 699,629,946,636 52,472,245,997,698 77.104
(nilai nominal
Rp75,- per saham)
JUMLAH MODAL
207,752,981,875 47,527,754,002,302 100.000 907,382,928,511 100,000,000,000,000 100.000
DASAR
MODAL
DITEMPATKAN
DAN DISETOR
Negara
Republik
Indonesia
- Saham Seri A
1 459 0.000 1 459 0.000
Dwiwarna
PT Danantara
Aset Management
(Persero)
- Saham Seri B 15,670,777,620 7,192,886,927,580 17.130 15,670,777,620 7,192,886,927,580 3.849
- Saham Seri C 43,367,346,782 8,499,999,969,272 47.406 43,367,346,782 8,499,999,969,272 10.653
- Saham Seri D - - 0.000 315,610,920,000 23,670,819,000,000 77.528
Jumlah
59,038,124,402 15,692,886,896,852 64.536 374,649,044,402 39,363,705,896,852 92.031
PT Trans
Airways
- Saham Seri B 7,316,798,262 3,358,410,402,258 7.998 7,316,798,262 3,358,410,402,258 1.797
Kepemilikan
Direksi dan
Komisaris
Reza
Aulia Hakim
1
- Saham
16,841 7,730,019 0.000 16,841 7,730,019 0.000
Seri B
Dani
Haikal
2 Irawan
- Saham
19,648 9,018,432 0.000 19,648 9,018,432 0.000
Seri B
20
Page 21
SEBELUM SESUDAH PMTHMETD
KETERANGAN Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal Nominal
- Saham
58 11,368 0.000 58 11,368 0.000
Seri C
Mukhtaris
3 - Saham
25,459 4,989,964 0.000 25,459 4,989,964 0.000
Seri C
Eksitarino
Irwanto
4
- Saham
1,366,067 267,749,132 0.001 1,366,067 267,749,132 0.000
Seri C
Chairal
Tanjung
5
- Saham
6,424,259 1,259,154,764 0.007 6,424,259 1,259,154,764 0.002
Seri C
Masyarakat
masing-masing
kurang dari 5%
- Saham Seri B 2,899,000,371 1,330,641,170,289 3.169 2,899,000,371 1,330,641,170,289 0.712
- Saham Seri C 22,226,860,801 4,356,464,716,996 24.297 22,226,860,801 4,356,464,716,996 5.460
Jumlah
25,125,861,172 5,687,105,887,285 27.466 25,125,861,172 5,687,105,887,285 6.172
JUMLAH MODAL
DITEMPATKAN
DAN DISETOR
PENUH
- Saham Seri A
1 459 0.000 1 459 0.000
Dwiwarna
- Saham Seri B 25,886,576,253 11,881,938,500,127 28.297 25,886,576,253 11,881,938,500,127 6.359
- Saham Seri C 65,594,207,583 12,856,464,686,268 71.703 65,594,207,583 12,856,464,686,268 16.113
- Saham Seri D - - 0.000 315,610,920,000 23,670,819,000,000 77.528
Jumlah 91,480,783,837 24,738,403,186,854 100.000 407,091,703,837 48,409,222,186,854 100.000
SAHAM DALAM
- - 0.000 - - 0.000
PORTEPEL
- Saham Seri A
- - 0.000 - - 0.000
Dwiwarna
- Saham Seri B - - 0.000 - - 0.000
- Saham Seri C 116,272,198,038 22,789,350,815,448 100.000 116,272,198,038 22,789,350,815,448 23.241
- Saham Seri D - - 0.000 384,019,026,636 28,801,426,997,698 76.759
TOTAL 116,272,198,038 22,789,350,815,448 100.000 500,291,224,674 51,590,777,813,146 100.000
REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan
untuk menyetujui usulan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dalam
memberikan rekomendasi tersebut kepada Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari usulan Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan
Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini
bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (”RUPSLB”)
Transaksi sebagaimana disebutkan di atas akan dimintakan persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 12 November 2025 di Ruang Auditorium, Gedung
Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda City, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada
pukul 14.00 - selesai. RUPSLB dilaksanakan secara fisik dan elektronik.
21
Page 22
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB tersebut adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 20 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Oktober 2025.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan RUPSLB 29 September 2025
Pengumuman RUPSLB 6 Oktober 2025
Keterbukaan Informasi mengenai rencana Transaksi 6 Oktober 2025
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang 20 Oktober 2025
berhak menghadiri RUPSLB (recording date)
Panggilan RUPSLB 21 Oktober 2025
Batas akhir pengumuman atas perubahan dan/atau tambahan informasi 10 November 2025
terkait dengan Transaksi
RUPSLB 12 November 2025
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 14 November 2025
Penyampaian Risalah RUPSLB 12 Desember 2025
Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2019, untuk melakukan Transaksi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Adapun mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan
sehubungan dengan penerbitan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan pengalihan kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan:
a) Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan aset berupa pesawat.
b) Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan aset unused pesawat.
c) Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Low Value Asset (LVA) dan Unit Load Device (ULD).
3. Persetujuan pelimpahan kewenangan terkait pengalihan kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari
50% jumlah kekayaan bersih Perseroan.
4. Persetujuan atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Perseroan.
Adapun kuorum atas agenda RUPSLB untuk pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut:
a) RUPSLB harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh
pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPSLB.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka dalam RUPSLB
kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika
disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
c) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
22
Page 23
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan, dengan
ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Bahan-bahan RUPSLB termasuk Tata Tertib tersedia di situs web Perseroan www.garuda-indonesia.com dan
di sistem eASY.KSEI sejak tanggal panggilan RUPSLB sampai dengan tanggal RUPSLB diselenggarakan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Treasury Management Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
Treasury Management
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Gedung Sistem Informasi, Lantai 2
Garuda City
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang - 15111, Indonesia
Tel.: (021) 2560 1290/1214
23
Names mentioned 71 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
| PT Datindo Entrycom sebagai biro administrasi
· Biro Administrasi Efek
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
PT Citilink Indonesia. DAM
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Milik Negara. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi
p.4
unresolved
org
Garuda Indonesian Airways N.V.
p.4
unresolved
person
Raden Kadiman
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat
p.4
unresolved
person
Soeleman Ardjasasmita
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.6
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.8
unresolved
org
Menteri BUMN No. S-
p.10
unresolved
org
PT Garuda
p.12
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.13 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Pengelola Investasi
p.14
unresolved
org
Daya Anagata Nusantara
p.14
unresolved
org
PT Biro Klasifikasi Indonesia No. DU.
p.14
unresolved
person
R. Benny Susanto
· Direktur
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.15 ×5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.15 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.15 ×2
unresolved
org
PT Inspeksi Sertifikasi
p.15 ×2
unresolved
person
Sinung Triwulandari
· Direktur
p.15 ×2
unresolved
—
DAM
· Pemegang Saham
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16
unresolved
org
KJPP Areyanti & Rekan
p.16
unresolved
org
KJPP Areyanti
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP Areyanti dan Rekan
p.16
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.17
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
991 ms
12 Sep 2026 22:34
unrecognised registrar template; first line: PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS