Skip to content
Back to announcement

20251111_NAIK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31984640_lamp1.pdf

Other Text extracted NAIK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
      PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
  PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
                      KEGIATAN USAHA
              PT ADIWARNA ANUGERAH ABADI TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN OLEH PERSEROAN (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK 17/2020”).




                   PT ADIWARNA ANUGERAH ABADI TBK
                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha:
  Bergerak dalam bidang Perdagangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Jasa Sistem Proteksi Kebakaran

                  Kantor Pusat                                       Workshop & Warehouse
    Perkantoran Mutiara Taman Palem No. 53                  Jl. Hasyim Ashari, Kav. DPR Blok A No. 240-
      Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng,                                        243,
    Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta                    Kenanga – Cipondoh, Tangerang
                11730, Indonesia.
    Telepon: (021) 2902 0216 | Faksimili: (021)
                    2902 0217
      Email: corpsecretary@adiwarna.co.id
       Website: https://www.adiwarna.co.id




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI
YANG TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN BAGI PEMEGANG SAHAM.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.



             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 11 November 2025




                                                                                                          1
Page 2
I.     DEFINISI DAN SINGKATAN

BEI atau Bursa Efek          : berarti PT Bursa Efek Indonesia.

GEAR                         : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri &
                               Rekan

Keterbukaan Informasi        : berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
                               rencana penambahan kegiatan usaha ini yang
                               disampaikan kepada pemegang saham Perseroan
                               dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

KBLI                         : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Tahun 2020
                               sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat
                               Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
                               Lapangan Usaha Indonesia.

Perseroan                    : berarti PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk.

PT AAI                       : berarti PT Adiwarna Anugerah Investama.

RUPS                         : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, baik Rapat
                               Umum Pemegang Saham Tahunan atau Rapat Umum
                               Pemegang Saham Luar Biasa.



II.    PENDAHULUAN

Perseroan berencana untuk melakukan penambahan dan menjalankan kegiatan usaha yang
belum terdapat di anggaran dasar Perseroan dengan KBLI sebagai berikut:

1. KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran
   Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
   kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah
   kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh
   perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
   gedung perkantoran.

2. KBLI 41013 - Konstruksi Gedung Industri
   Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
   kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik,
   gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan
   bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

3. KBLI 41015 - Konstruksi Gedung Kesehatan;
   Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
   kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik,


                                                                                         2
Page 3
   puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium.
   Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.

4. KBLI 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya
   Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
   kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018,
   seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
   gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara
   dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung
   PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara,
   gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power
   house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan
   termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
   renovasi gedung lainnya.

5. KBLI 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
   Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
   kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan
   jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas
   (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan,
   pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.

6. KBLI 42202 - Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih;
   Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
   kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku,
   bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum,
   jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air
   minum lainnya.

7. KBLI 42915 - Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
   Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
   kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.

8. KBLI 42916 - Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
   Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
   kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian
   dampak lingkungan.

9. KBLI 42917 - Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
   Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
   pembangunan kembali, fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.

10. KBLI 42919 - Konstruksi Bangunan Sipil Lain Ytdl
    Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan
    sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan
    parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini
    mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan,
    prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi

                                                                                          3
Page 4
       fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
       mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan
       pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan
       pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan
       konstruksi pabrik pengolahan lainnya.

11. KBLI 42923 - Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,
    Farmasi, dan Industri Lainnya
    Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
    kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan
    pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya
    termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.

12. KBLI 43905 - Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator.
    Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alata tau mesin konstruksi dan
    perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional
    minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (“Supervisory Control
    and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan
    perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393.

Melalui Keterbukaan Informasi ini Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan,
dan alasan dilakukannya penambahan kegiatan usaha sebagaimana yang telah disebutkan
di atas kepada para pemegang saham.

Perseroan juga telah menunjuk GEAR yang akan bertindak sebagai penilai independen untuk
melakukan studi dalam rangka menentukan kelayakan atas rencana penambahan kegiatan
usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan.

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut dan sesuai dengan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS Luar Biasa yang rencananya akan
diselenggarakan pada 8 Desember 2025.

Kemudian, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada para pemegang saham
Perseroan dan publik, Keterbukaan Informasi ini akan diumumkan dalam laman (situs web)
Perseroan dan laman Bursa Efek serta akan disampaikan kepada OJK. Selain itu, Perseroan
juga menyediakan data sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha sejak saat
pengumuman RUPS yang akan memuat laporan mengenai studi kelayakan atas rencana
penambahan kegiatan usaha yang telah disusun oleh GEAR selaku penilai independen.

III.     URAIAN MENGENAI PERSEROAN

1. PROFIL PERSEROAN

   Perseroan didirikan dengan nama PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk berkedudukan di
   Jakarta. Pendirian Perseroan sesuai Akta Pendirian No.04 tanggal 08 Mei 2007 dibuat
   dihadapan Rony Saputra Soedarmo, S.H, Notaris di Ciputat yang telah memperoleh


                                                                                          4
Page 5
  pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat No.W29-01447
  HT.01.01-TH.2007 tanggal 31 Juli 2007 dan telah didaftarkan dalam pendaftaran Kantor
  Pendaftaran Perusahaan Jakarta Barat No.1275/BH.09.02/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
  2007 dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No.090215133187 dan telah diumumkan
  dalam Berita Negara No.023 tanggal 19 Maret 2024 dan Tambahan Berita Negara
  No.0009075.

  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan adalah
  Perdagangan, Jasa, Pembangunan, Percetakan, Perbengkelan, Pengangkutan, Industri
  dan pertambangan Pembangunan. Namun, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan
  Perseroan sejak didirikan adalah Perdagangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Jasa
  Sistem Proteksi Kebakaran.

  Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
  Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk No. 61
  tanggal 18 November 2024, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,M.Kn.,
  Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Anggaran Dasar Menkumham No. AHU-AH.01.03-0219208 tanggal 09 Desember 2024
  dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AH-0267289.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
  9 Desember 2024.

2. MAKSUD DAN TUJUAN PERSEROAN

  Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan
  Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi No. 76 tanggal
  22 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,M.Kn., Notaris di
  Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. AHU-
  0044485.AH.01.02 Tahun 2024 Tanggal 22 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan No. AHU-0149170.AH.01.11 Tahun 2024 Tanggal 22 Juli 2024, yang telah
  memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkumham No.
  AHU-AH.01.03-0174716 Tanggal 22 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
  AHU-0149170.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 22 Juli 2024 dan telah diumumkan dalam
  Berita Negara No.060 tanggal 26 Juli 2024 dan Tambahan Berita Negara RI No.022677
  adalah berusaha dalam bidang:

  a. Kegiatan Usaha Utama, yaitu antara lain:
     (i)    Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100);
     (ii)   Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI
            46491);
     (iii)  Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan
            Perlengkapannya (KBLI 46591);
     (iv)   Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI 46900);
     (v)    Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204);
     (vi)   Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
     (vii)  Instalasi Listrik (KBLI 43211);
     (viii) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
     (ix)   Instalasi Elektronika (KBLI 43213);
     (x)    Instalasi saluran air (plambing) (KBLI 43221);

                                                                                      5
Page 6
    (xi)   Instalasi Pemanas dan Geotermal (KBLI 43222);
    (xii)  Instalasi Minyak dan Gas (KBLI 43223);
    (xiii) Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224);
    (xiv) Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
 b. Kegiatan Usaha Penunjang, yaitu antara lain:
    (i)    Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI 33121);
    (ii)   Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (KBLI 43905);
    (iii)  Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin dan peralatan
           konstruksi dan teknik sipil (KBLI 77393).

 Namun, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah
 Perdagangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Jasa Sistem Proteksi Kebakaran.

3. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

 Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adiwarna
 Anugerah Abadi No. 61 tanggal 18 November 2024, yang dibuat di hadapan Elizabeth
 Karina Leonita, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkumham No. AHU-
 AH.01.03-0219208 Tanggal 9 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
 No. AHU-00267289.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 9 Desember 2024; dan (ii) Daftar
 Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
 Jasa Korpora tanggal 5 November 2025, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
 berikut:

                                         Nilai Nominal Rp20,- per Saham
          Keterangan                                Jumlah Nilai Nominal
                                   Jumlah Saham                                  %
                                                             (Rp)
 Modal Dasar                         10.000.000.000      200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
  PT AAI                               1.814.383.600         36.287.672.000     54,53
  Johannes                               342.808.200          6.856.164.000     10,30
  Ernawati                               342.808.200          6.856.164.000     10,30
  Masyarakat                             827.283.424         16.545.780.680     24,86
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                       3.327.289.034         66.545.780.680    100,00
 dan Disetor Penuh
 Saham dalam Portapel                  6.672.710.966       133.454.219.320           -


 Sampai saat ini, pihak pengendali dan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner)
 Perseroan adalah Johannes dan Ernawati. Penetapan pengendali ini berdasarkan Akta
 Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi No.38
 tanggal 07 Februari 2024, dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H, M.Kn, Notaris
 di Jakarta Selatan dengan wilayah jabatan Provinsi DKI Jakarta, yang telah mendapat
 persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
 Keputusan No. AHU-0009093.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 07 Februari 2024,
 perubahan anggaran dasar mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri

                                                                                         6
Page 7
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
  0035121 tanggal 07 Februari 2024, perubahan data perseroan mana telah diberitahukan
  kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0056978 tanggal 07 Februari 2024, kemudian
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0029527.AH.01.11.TAHUN 2024
  tanggal 07 Februari 2024 (“Akta No. 38/2024”) dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal
  45 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
  Perusahaan Publik. Selanjutnya, Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan atas
  pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Sistem Administrasi Badan Hukum
  Republik Indonesia melalui notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perpres No.
  13/2018 jo. Pasal 4 ayat (1) Permenkumham No. 15/2019, pada tanggal 7 September
  2023.

  Johannes dan Ernawati secara bersama-sama telah memenuhi klasifikasi sebagai
  pengendali Perseroan dikarenakan memenuhi kriteria pengendali perusahaan terbuka
  sesuai Pasal 1 ayat 4 POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
  Terbuka, dimana Johannes dan Ernawati secara bersama-sama secara tidak langsung
  memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan
  hak suara yang telah disetor penuh. Selanjutnya, Johannes dan Ernawati ditentukan
  sebagai pemilik manfaat Perseroan dikarenakan memenuhi kriteria pemilik manfaat
  berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf (e), (f), dan (g) Peratuan Presiden Republik Indonesia
  No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
  Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
  Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adiwarna
  Anugerah Abadi No.38 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina
  Leonita, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari
  Menkumham No. AHU-0009093.AH.01.02.Tahun 2024 Tanggal 7 Februari 2024 dan
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029527.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 7
  Februari 2024, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
  Dasar Menkumham No. AHU-AH.01.03-0035121 Tanggal 7 Februari 2024 dan didaftarkan
  dalam Daftar Perseroan AHU-0029527.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 07 Februari 2024,
  susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

  Direksi
  Direktur Utama          :   Johannes
  Direktur                :   Yana Maryanah
  Direktur                :   Welly Hermawan
  Direktur                :   Marcus Nugraha

  Dewan Komisaris
  Komisaris Independen    : Wahyu Gumelar
  Komisaris Utama         : Anwar Effendy



                                                                                         7
Page 8
  Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No.
  38/2024 adalah sebagai berikut:

  1. Johannes sebagai Direktur Utama Perseroan sampai dengan penutupan RUPST
     Tahun Buku 2029;
  2. Yana Maryanah sebagai Direktur Perseroan sampai dengan penutupan RUPST Tahun
     Buku 2029;
  3. Welly Hermawan sebagai Direktur Perseroan sampai dengan penutupan RUPST
     Tahun Buku 2029;
  4. Marcus Nugraha sebagai Direktur Perseroan sampai dengan penutupan RUPST
     Tahun Buku 2029;
  5. Wahyu Gumelar sebagai Komisaris Independen Perseroan sampai dengan penutupan
     RUPST Tahun Buku 2029; dan
  6. Anwar Effendy sebagai Komisaris Utama Perseroan sampai dengan penutupan
     RUPST Tahun Buku 2029.

5. RINGKASAN IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN

  Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan tahun buku Juni 2025 (terkini)
  dan 2 (dua) tahun periode sebelumnya berdasarkan Laporan Audit Keuangan No.
  00217/2.0927/AU.1/05/1350-4/1/IX/2025, 00043/2.0927/AU.1/05/1350-3/1/III/2025, dan
  00127/2.0927/AU.1/05/1350-3/1/VII/2024 tanggal 19 September 2025, 3 Maret 2025, dan
  26 Juli 2024 yang telah diaudit oleh Kevin Muhammad Rizka, SE., M.Ak., Ak., CA., CPA.,
  CFI., ASEAN CPA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan
  dengan opini “WTP” sebagai berikut:


                                Laporan Posisi Keuangan


                                    JUNI 2025            2024               2023
      Aset Lancar
                                 196,178,459,810    204,021,015,408 163,621,036,382

      Aset Tidak Lancar
                                 37,668,944,731     35,938,051,191    26,201,537,493

      Total Aset
                                 233,847,404,541    239,959,066,599 189,822,573,875
      Liabilitas Jangka
                                   35,650,697,892    55,857,498,447 113,496,995,900
      Pendek
      Liabilitas Jangka
                                    5,217,035,358     4,577,185,297     4,480,418,929
      Panjang

      Total Liabilitas             40,867,733,250    60,434,683,744 117,977,414,829

      Total Ekuitas              192,979,671,291 179,524,382,855       71,845,159,046

      Total Liablitas dan
                                 233,847,404,541 239,959,066,599 189,822,573,875
      Ekuitas



                                                                                        8
Page 9
                                Laporan Laba Rugi


                           JUNI 2025                 2024               2023

  Pendapatan
                      102,913,454,792          207,168,060,758     124,461,090,431
  Beban Pokok
                     (72,726,616,275)          (146,005,880,271)   (86,153,293,115)
  Pendapatan


   Laba Kotor                                                       38,307,797,316
                         30,186,838,517         61,162,180,487

  Beban Usaha        (14,018,200,594)          (19,511,791,881)    (15,911,001,837)


  Laba Usaha
                         16,168,637,923         41,650,388,606     22,396,795,479
  Penghasilan
                         (173,852,457)          (7,577,222,312)    (7,743,737,866)
(Beban) Lain-Lain

 Laba Sebelum
                         15,994,785,466         34,073,166,294     14,653,057,613
     Pajak

  Beban Pajak         (1,746,959,561)           (3,171,239,318)    (1,465,805,804)

   Laba Neto                                                        13,187,251,809
                         14,247,825,905         30,901,926,976
  Penghasilan
    (Beban)
                         (214,320,424)
 Komprehensif                                     37,504,278         198,748,667
      Lain
    Laba
 Komprehensif            14,033,505,481         30,939,431,254     13,386,000,476

Laba per Saham
                               4                      12                 12


                                   Laporan Arus Kas

                              JUNI 2025               2024              2023
 Arus Kas diperoleh
                            (20,372,403,706)     12,733,894,877     4,968,563,762
dari Aktivitas Operasi

 Arus Kas digunakan
   untuk Aktivitas          (2,350,181,329)     (12,876,142,289)   (13,485,865,547)
      Investasi

 Arus Kas diperoleh
dari (digunakan untuk)      (11,879,599,831)     56,028,568,023    15,221,788,926
 Aktivitas Pendanaan

                                                                                     9
Page 10
                              Laporan Arus Kas
    Peningkatan
 (penurunan) Bersih
                          (34,602,184,866)     55,886,320,611      6,704,487,141
 Kas dan Setara Kas
    dan Cerukan
Saldo Kas dan Setara
Kas dan Cerukan Awal      68,886,092,886       12,999,772,275      6,295,285,134
       Tahun
Saldo Kas dan Setara
  Kas dan Cerukan         34,283,908,020       68,886,092,886      12,999,772,275
    Akhir Tahun


                               Rasio Keuangan

                                   JUNI 2025                2024           2023
Rasio Lancar                          5.50                  3.65           1.44

ROA                                  6.09%              12.88%            6.95%

ROE                                  7.38%              17.21%           18.36%
NPM                                 13.84%              14.92%           10.60%
GPM                                 29.33%              29.52%           30.78%
DER                                   0.21                  0.34           1.64
DAR                                   0.17                  0.25           0.62


                                   Opini Audit

                    JUNI 2025                     2024                  2023
                   Wajar Tanpa                 Wajar Tanpa           Wajar Tanpa
 Opini Audit
                   Pengecualian                Pengecualian          Pengecualian
Nama Kantor                                                           Jamaludin,
                 Jamaludin, Ardi,             Jamaludin, Ardi,
  Akuntan                                                            Ardi, Sukimto
                Sukimto dan Rekan            Sukimto dan Rekan
   Publik                                                             dan Rekan
   Nama                                                                Kevin
                 Kevin Muhammad              Kevin Muhammad
  Akuntan                                                            Muhammad
                       Rizka                       Rizka
   Publik                                                              Rizka
   Nomor
  Laporan                                                           00127/2.0927/
               00217/2.0927/AU.1/05/     00043/2.0927/AU.1/05/
  Auditor                                                           AU.1/05/1350-
                 1350-4/1/IX/2025          1350-3/1/III/2025
Independen                                                           3/1/VII/2024
    (LAI)
  Tanggal
  Laporan
  Auditor              9/19/2025                 3/3/2025             7/26/2024
Independen
    (LAI)


                                                                                   10
Page 11
IV.    RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, Perseroan telah
menunjuk GEAR yang telah memperoleh izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus
2013 dengan izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
modal di OJK sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan sehubungan
dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No. B-
01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-51/PM.223/2021
dan OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota MAPPI
dengan No. 14-S-05089 dan Nomor Register RMK-2017.01120.

Dengan demikian, GEAR merupakan kantor jasa penilai publik yang terdaftar di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan pasar modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan
penilaian ini. Berikut adalah laporan ringkasan eksekutif studi kelayakan penambahan
kegiatan usaha Perseroan No. 00078/2.0116-06/BS/05/0511/1/XI/2025 tanggal 11 November
2025 (“Laporan Ringkasan Studi Kelayakan”):

1.    Obyek Studi Kelayakan
      Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
      adalah penambahan kegiatan usaha dengan KBLI yaitu:
       1. KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran
       2. KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri
       3. KBLI 41015 – Konstruksi Gedung Kesehatan
       4. KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya
       5. KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
       6. KBLI 42202 – Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
       7. KBLI 42915 – Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
       8. KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
       9. KBLI 42917 – Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
       10. KBLI 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lain Ytdl
       11. KBLI 42923 – Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia,
           Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
       12. KBLI 43905 – Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator

2.    Maksud dan Tujuan Penilaian

      Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha
      Perseroan, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan OJK.

      Penugasan ini dilakukan mengacu kepada POJK 17/2020, Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian


                                                                                          11
Page 12
     Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
     No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17/2020”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
     Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi
     VII Tahun 2018.

3.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi

     Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah:

     •   Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.
     •   Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam proses Studi Kelayakan.
     •   Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
         informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi
         yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
         relevan.
     •   Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
         penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak
         ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
     •   GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
         disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
         kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     •   Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
         informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     •   GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
         dihasilkan.
     •   GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
         pemberi tugas.
     •   Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
         pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
     •   Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
         umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
         Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.
     •   Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa
         asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua
         pihak yang terlibat dalam Penambahan Kegiatan Usaha serta keakuratan informasi
         mengenai Penambahan Kegiatan Usaha yang diungkapkan oleh manajemen
         Perseroan.
     •   Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
         sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
         lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
         kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan.
         Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
         tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.



                                                                                          12
Page 13
•   Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Studi Kelayakan ini sampai
    dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan
    apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
    dalam penyusunan studi kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
    menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena
    adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
    tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas

•   Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
    melakukan transaksi.
•   Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
    keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
    informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang
    tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
    menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
    independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
    jaminan dari manajemen Perseroan, bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
    yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
    lengkap atau menyesatkan.
•   Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan
    menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala
    perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini
    kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas
    perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami dikarenakan adanya perubahan
    data dan informasi tersebut
•   Kami tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan
    Usaha ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
    Penambahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas
    Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
    audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
    Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan
    dari Penambahan Kegiatan Usaha tersebut.
•   Pekerjaan kami berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak merupakan
    dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
    pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
    tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
    pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
    pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
    berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
    transaksi lainnya diluar Penambahan Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin
    tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
    Penambahan Kegiatan Usaha ini.




                                                                                    13
Page 14
4.   Analisis Kelayakan

4.1. Aspek Pasar
     Secara makro, sektor konstruksi nasional menunjukkan tren pertumbuhan positif dengan
     kontribusi terhadap PDB mencapai 9,48% dan proyeksi pertumbuhan nilai pasar sebesar
     5,48% pada tahun 2025. Peningkatan ini didorong oleh implementasi Proyek Strategis
     Nasional (PSN), percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, serta
     alokasi anggaran infrastruktur pemerintah sebesar Rp422,7 triliun dalam APBN 2024.
     Kondisi tersebut menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi ekspansi perusahaan
     konstruksi yang memiliki kompetensi teknis dan integrasi layanan yang kuat.

     Dari sisi kesinambungan, penambahan KBLI pada bidang konstruksi sipil mendukung
     transformasi bisnis NAIK menuju model usaha yang lebih terdiversifikasi, efisien, dan
     tahan terhadap fluktuasi pasar. Sinergi antara kegiatan konstruksi bangunan, mekanikal-
     elektrikal, dan sipil akan menciptakan rantai nilai yang terpadu, meningkatkan efisiensi
     biaya serta memperluas cakupan proyek yang dapat ditangani perusahaan, mulai dari
     pekerjaan infrastruktur dasar hingga bangunan industri dan publik.

     Potensi pasar konstruksi Indonesia memiliki prospek yang baik dari sisi proyek
     pemerintah maupun swasta. Proyeksi nilai industri ini mencapai USD 117,0 miliar pada
     2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD 217,5 miliar pada 2033, dengan CAGR
     7,13%. Pertumbuhan ini salah satunya disebabkan oleh kebutuhan infrastruktur
     transportasi, kawasan industri, perumahan, serta fasilitas publik, baik dari proyek
     pemerintah maupun swasta. Selain itu, adopsi teknologi seperti Building Information
     Modeling (BIM), modular construction, dan konsep green construction mendorong
     efisiensi dan inovasi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing. Kondisi
     ini membuka peluang besar bagi NAIK untuk memperluas portofolio proyek dan
     memperkuat posisinya sebagai penyedia jasa konstruksi terintegrasi yang kompetitif.

     Secara strategis, sasaran penambahan kegiatan usaha ini adalah memperkuat posisi
     NAIK sebagai penyedia jasa konstruksi terintegrasi yang mampu bersaing di pasar
     nasional. Melalui pendekatan terfokus pada proyek infrastruktur berskala besar,
     kemitraan dengan kontraktor utama (main contractor), serta optimalisasi sumber daya
     dan teknologi, perusahaan berpotensi memperoleh pangsa pasar lebih luas sekaligus
     menjaga kesinambungan usaha jangka panjang.

     Dengan mempertimbangkan prospek pertumbuhan sektor konstruksi, kebijakan
     percepatan infrastruktur, serta peningkatan permintaan jasa konstruksi sipil, maka
     penambahan kegiatan usaha oleh NAIK secara aspek pasar untuk memperluas pangsa
     dan memperkuat posisi usaha di industri konstruksi nasional adalah layak.

4.2. Aspek Teknis
     Berdasarkan hasil analisis terhadap aspek teknis, rencana penambahan kegiatan usaha
     Perseroan menunjukkan kesiapan yang baik dari sisi perencanaan, implementasi,
     maupun dukungan operasional. Perluasan kegiatan usaha dari bidang mekanikal dan
     elektrikal (ME) menuju jasa konstruksi terintegrasi yang mencakup pekerjaan sipil,
     mekanikal, dan elektrikal (CME) merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi
     Perseroan sebagai penyedia jasa konstruksi terpadu. Ruang lingkup jasa yang lebih

                                                                                          14
Page 15
    komprehensif memungkinkan Perseroan berperan tidak hanya sebagai pelaksana
    pekerjaan mekanikal dan elektrikal, tetapi juga sebagai kontraktor utama dalam
    pembangunan struktur bangunan dan fasilitas sipil. Proses penerimaan proyek yang
    tersusun secara sistematis melalui tahapan verifikasi, koordinasi lapangan, dan
    persetujuan berjenjang mencerminkan penerapan tata kelola teknis yang baik serta
    pengendalian internal yang efektif dalam memastikan kualitas dan kesesuaian
    pelaksanaan proyek dengan standar Perseroan.

    Dari aspek sumber daya teknis dan pendukung, Perseroan telah merumuskan strategi
    peningkatan kapasitas melalui penambahan tenaga kerja profesional di bidang teknik sipil
    dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan program pelatihan dan sertifikasi guna
    memenuhi kualifikasi tenaga ahli bersertifikat. Kesiapan sarana dan prasarana
    pendukung, seperti penyediaan mesin molen, vibrator, dan beko, memperkuat
    kemampuan operasional dalam pelaksanaan pekerjaan sipil di lapangan. Ketersediaan
    tenaga kerja tambahan sebanyak 20 orang dengan bidang keahlian yang relevan
    menunjukkan kesiapan sumber daya manusia yang proporsional dengan rencana
    perluasan kegiatan usaha. Selain itu, ketersediaan bahan baku yang terjamin di pasar
    lokal dan regional memastikan stabilitas pasokan material, sehingga risiko keterlambatan
    proyek dapat diminimalkan. Penerapan sistem manajemen mutu dan keselamatan kerja
    (K3) yang telah tersertifikasi secara internasional meliputi ISO 9001:2015, ISO
    14001:2015, dan ISO 45001:2018 menunjukkan komitmen Perseroan terhadap kualitas,
    keselamatan, dan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan konstruksi.

    Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, peralatan yang memadai, serta
    penerapan sistem pengendalian mutu dan keselamatan kerja yang sesuai dengan
    standar internasional, Perseroan memiliki kapasitas yang kuat untuk melaksanakan
    kegiatan konstruksi secara profesional, efisien, dan berorientasi pada kualitas, sehingga
    mampu memperkuat posisinya di industri jasa konstruksi nasional. Maka penambahan
    kegiatan usaha oleh Perseroan secara aspek teknis untuk mendukung implementasi
    ekspansi usaha secara efektif serta berkelanjutan di industri konstruksi nasional adalah
    layak.

4.3. Aspek Pola Bisnis
     Rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan ke bidang konstruksi sipil merupakan
     langkah strategis dalam memperluas cakupan kegiatan usaha yang selama ini berfokus
     pada instalasi mekanikal, elektrikal, dan sistem proteksi kebakaran. Melalui diversifikasi
     ini, Perseroan berpotensi menjadi penyedia jasa konstruksi terpadu (integrated
     construction services) yang mampu memberikan solusi menyeluruh kepada para
     pemangku kepentingan.

    Penambahan kegiatan usaha yang meliputi konstruksi gedung perkantoran, industri,
    fasilitas kesehatan, serta bangunan sipil di sektor jalan, pertambangan, minyak dan gas,
    panas bumi, hingga fasilitas pengolahan petrokimia, sejalan dengan arah pengembangan
    bisnis dan kompetensi teknis yang telah dimiliki Perseroan. Integrasi antara pekerjaan
    sipil dan mekanikal–elektrikal (MEC) diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
    pelaksanaan proyek, memperkuat koordinasi lintas divisi, serta memberikan nilai tambah
    terhadap portofolio layanan Perseroan.


                                                                                            15
Page 16
    Keunggulan kompetitif Perseroan tercermin dari rekam jejak yang solid dalam bidang
    sistem proteksi kebakaran, pengalaman pelaksanaan proyek dengan ketepatan dan
    konsistensi hasil kerja yang baik, serta dukungan tenaga ahli bersertifikasi di bidang
    mekanikal dan elektrikal. Reputasi tersebut menjadi landasan kepercayaan dari klien
    korporasi dan institusi besar, sekaligus memperkuat posisi Perseroan dalam memperoleh
    proyek-proyek berskala nasional. Selain itu, peluang sinergi dengan kontraktor utama,
    pemasok material, dan BUMN pada proyek-proyek infrastruktur dan fasilitas industri akan
    semakin terbuka dengan adanya perluasan kegiatan usaha ini, yang pada gilirannya
    mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan serta peningkatan nilai Perseroan.

    Namun demikian, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, antara lain tingkat
    persaingan yang ketat di sektor konstruksi, kebutuhan modal kerja yang signifikan, serta
    proses penyesuaian kompetensi dari spesialisasi mekanikal elektrikal menuju konstruksi
    sipil. Risiko tersebut dapat diminimalkan melalui penerapan manajemen risiko yang
    komprehensif, penguatan sistem manajemen mutu dan keselamatan kerja (K3), serta
    peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan sertifikasi
    teknis secara berkelanjutan.

    Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen Perseroan
    dilihat dari segmen usaha, keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru
    produk, kemampuan menciptakan nilai, risiko usaha dan analisis SWOT dalam rencana
    penambahan kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek
    pola bisnis Layak.


4.4. Aspek Model Manajemen
     Berdasarkan hasil analisis terhadap aspek pola manajemen, dapat disimpulkan bahwa
     Perseroan memiliki tingkat kesiapan yang baik dalam melaksanakan rencana
     penambahan kegiatan usaha, khususnya pada bidang konstruksi sipil. Perusahaan telah
     melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia secara komprehensif, meliputi
     jumlah, kompetensi, dan keterampilan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha
     baru. Komposisi tenaga kerja menunjukkan proporsi yang seimbang antara karyawan
     tetap, tidak tetap, dan harian lepas, dengan mayoritas berada pada usia produktif dan
     memiliki tingkat pendidikan yang memadai. Hal tersebut mencerminkan kesiapan SDM
     perusahaan dalam mendukung peningkatan kapasitas operasional dan pengembangan
     usaha ke depan.

    Dalam kaitannya dengan pengelolaan kekayaan intelektual, hingga saat ini belum
    terdapat pendaftaran hak atas kekayaan intelektual yang dilakukan oleh perusahaan
    sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha. Namun demikian, kesadaran
    manajemen terhadap pentingnya perlindungan hasil inovasi dan reputasi komersial
    menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam strategi pengembangan jangka panjang
    perusahaan.

    Aspek manajemen risiko telah diidentifikasi dengan baik oleh perusahaan melalui
    pemetaan terhadap potensi risiko yang mungkin timbul akibat ekspansi usaha. Risiko-
    risiko tersebut mencakup persaingan industri, keterlambatan proyek, fluktuasi harga
    material, risiko pembiayaan, hingga perubahan regulasi. Strategi mitigasi yang disusun

                                                                                         16
Page 17
    bersifat realistis dan aplikatif, seperti penerapan sistem Project Management Information
    System (PMIS), penyusunan proyeksi arus kas yang ketat, serta pembentukan unit
    khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

    Kemampuan dan kapasitas manajemen Perseroan juga dinilai memadai untuk
    mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tambahan. Pengalaman manajemen dalam
    bidang mekanikal dan elektrikal, serta rencana penguatan kapasitas di bidang konstruksi
    sipil melalui pembentukan divisi khusus dan perekrutan tenaga ahli bersertifikat,
    menunjukkan kesiapan perusahaan dalam mengelola diversifikasi usaha secara efektif.
    Disiplin dalam pengelolaan keuangan, kemitraan dengan kontraktor berpengalaman,
    serta penerapan sistem manajemen berbasis kompetensi menjadi indikator kemampuan
    manajerial yang kuat.

    Struktur organisasi perusahaan dirancang secara fungsional dan efisien, dengan
    pembagian tanggung jawab yang jelas di antara bidang operasional, pemasaran, dan
    keuangan. Struktur tersebut dinilai adaptif terhadap perubahan dan mampu mendukung
    koordinasi lintas divisi dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek konstruksi di masa
    mendatang. Keberadaan unit audit internal dan komite pengawasan turut memperkuat
    penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

    Dengan memperhatikan pola manajemen yang akan diterapkan oleh manajemen
    Perseroan dilihat dari sumber daya manusia, manajemen risiko, kapasitas dan
    kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dalam rencana
    penambahan kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek
    pola manajemen Layak.

4.5. Aspek Keuangan
     Total biaya investasi untuk penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu terdiri dari
     rekrutmen tenaga kerja sipil, pelatihan dan sertifikasi, peralatan dan infrastruktur awal,
     promosi dan strategi pemasaran, dan cadangan operasional 3 bulan dengan total
     investasi sebesar Rp14.600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta Rupiah).

    Sumber pembiayaan Perseroan dalam rangka merealisasikan rencana penambahan
    kegiatan usaha berasal sepenuhnya dari kas internal Perseroan. Untuk mendukung
    pelaksanaan rencana tersebut, Perseroan akan melakukan investasi sebesar
    Rp14.600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta Rupiah).

    Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan
    terhadap keuangan NAIK. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030
    atau masa waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun dengan pertimbangan bahwa
    manajemen NAIK telah menyusun rencana bisnis selama 5,5 tahun kedepan yaitu
    berdasarkan jangka waktu Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) selama 5,5
    tahun kerja, selain itu, penyusunan rencana bisnis selama 5 tahun kedepan dengan
    asumsi bahwa tahun tersebut perusahaan dalam kondisi stable growth. Pada
    penyusunan kajian NAIK, untuk mencerminkan going concern bisnis diterapkan terminal
    value dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon model. Berkaitan
    dengan analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi


                                                                                            17
Page 18
dengan manajemen NAIK bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan tidak
dilakukan penyesuaian oleh Penilai.

Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari
selisih antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan
Free Cash Flow to Firm apabila Perseroan tidak melakukan penambahan kegiatan usaha.
Yang selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh
Free Cash Flow to Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan
usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut:

    •   Net Present Value (NPV)         : Rp43.786.668 ribu
    •   Internal Rate of Return (IRR)   : 21,99%
    •   Profitability Index (PI)        : 2,99
    •   Payback Period (PP)             : 4 tahun 9 bulan

Total NPV diperoleh dari hasil perhitungan present value arus kas yang telah
mempertimbangkan tingkat risiko. Berdasarkan hasil analisis, penambahan kegiatan
usaha di bidang sipil dinilai layak untuk dilaksanakan, karena menghasilkan nilai NPV
yang positif.

IRR sebesar 21,99% menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan
usaha oleh Perseroan dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan
tingkat diskonto.

Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment/”ROI”) adalah tingkat
keuntungan yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang
umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Dalam konteks studi kelayakan, ROI
digunakan untuk mengukur sejauh mana investasi yang dilakukan memberikan
pengembalian secara finansial. Rata-rata Return on Investment (ROI) atas penambahan
kegiatan usaha selama masa proyeksi 2025 – 2030 adalah sebesar 199,9%.

Analisis sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai
faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa
perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan usaha Perseroan menunjukkan
tingkat kelayakan finansial yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun
terjadi fluktuasi biaya investasi hingga ±20%. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan
bahwa proyek ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh
parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko finansial
akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek ini layak dan aman
untuk direalisasikan dari perspektif keuangan.

Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana
penambahan kegiatan usaha secara aspek keuangan layak.



                                                                                    18
Page 19
5.    Kesimpulan

      Berdasarkan kesimpulan aspek-aspek diatas, maka rencana penambahan kegiatan
      usaha Perseroan Layak.

V.     KETERSEDIAAN TENAGA            AHLI    BERKAITAN      DENGAN       PENAMBAHAN
       KEGIATAN USAHA

Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha, Perseroan telah merumuskan strategi
peningkatan kapasitas terkait dengan penambahan tenaga kerja profesional di bidang teknik
sipil dan manajemen konstrusksi, serta pelaksanaan program pelatihan dan sertifikasi untuk
memenuhi kualifikasi tenaga ahli bersertifikat.

Perseroan akan menambahkan ketersediaan tenaga kerja tambahan sebanyak 20 (dua
puluh) orang sesuai dengan standar yang diperlukan sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha, sebagai berikut:

 No.        Bidang Keahlian                       Tugas                   Jumlah (orang)
 1.                Sipil          Structure Engineer, Site Engineer,             1
                                  Quantity Enginee (QE) / Estimator.

 2.     Manajemen Pelaksanaan     Project Manager, Site Manager, Ahli            2
                                  Manajemen      Konstruksi    (MK),
                                  Scheduler/Planner,     Ahli     K3
                                  Konstruksi (HSE).

 3.      Teknisi Pesawat Angkat   Menguasai teknik pengangkatan                  2
           dan Angkut (PAA)       aman, perhitungan beban (load
                                  chart), pengecekan kondisi crane
                                  sebelum operasi, dan penanganan
                                  sinyal komunikasi dengan rigger.
 4.       Tenaga kerja harian     Tollkeper, admin, helper, rigger yang         15
                                  bertugas dalam pelaksanaan project.

Perseroan akan melakukan rekrutmen tenaga ahli bersertifikat serta menjalin kemitraan
strategis dengan kontraktor sipil berpengalaman untuk mempercepat proses alih
pengetahuan dan peningkatan kompetensi internal. Sebagai bagian dari pengembangan
kapasitas internal, Perseroan juga akan melaksanakan program pelatihan dan sertifikasi bagi
pegawai agar dapat memenuhi kualifikasi sebagai tenaga ahli bersertifikat. Pelatihan ini
mencakup peningkatan kompetensi teknis, keselamatan kerja, serta pemahaman terhadap
standar mutu dan prosedur konstruksi. Dengan demikian, tenaga kerja Perseroan diharapkan
mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan
jasa konstruksi yang berlaku.




                                                                                        19
Page 20
VI.   PENJELASAN,  PERTIMBANGAN,                    DAN    ALASAN        DILAKUKANNYA
      PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan ke dalam bidang konstruksi sipil
merupakan langkah strategis bagi Perseroan dalam rangka memperluas cakupan kegiatan
usaha yang dijalankan, yang selama ini berfokus pada instalasi mekanikal, elektrikal, dan
sistem proteksi kebakaran. Penambahan kegiatan usaha tersebut juga sejalan dengan
kompetensi teknis dan pengalaman operasional yang telah dimiliki Perseroan selama ini.

Integrasi antara pekerjaan konstruksi sipil dan mekanikal–elektrikal yang telah dijalankan di
berbagai proyek diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi lintas divisi,
memperkuat sinergi internal, serta memberikan nilai tambah terhadap portofolio dan daya
saing Perseroan.
Selain itu, pengembangan kegiatan usaha ini berpotensi mendorong Perseroan untuk
berkembang menjadi penyedia jasa konstruksi terpadu (integrated construction services)
yang mampu memberikan solusi menyeluruh kepada pelanggan.

Dengan demikian, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk diversifikasi usaha, tetapi juga
wujud nyata komitmen Perseroan dalam mewujudkan misi secara konsisten serta
memperkuat keberlanjutan usaha jangka panjang.

 VII. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
      PERSEROAN

Berdasarkan hasil kajian kelayakan dari aspek keuangan, menunjukkan bahwa rencana
Perseroan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha memenuhi kriteria kelayakan.
Selain itu, dari hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha juga diperkirakan dapat menambah manfaat dan kontribusi
positif bagi Perseroan di masa yang akan datang, baik dari segi pendapatan maupun laba
bersih.

Hasil kriteria kelayakan dari rencana penambahan kegiatan usaha berdasarkan laporan studi
kelayakan yang disurun oleh GEAR adalah sebagai berikut:

Net Present Value (NPV)       : Rp43.786.668 ribu
Internal Rate of Return (IRR) : 21,99%
Profitability Index (PI)      : 2,99
Payback Period (PP)           : 4 tahun 9 bulan

 VIII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pemenuhan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perseroan berencana
untuk mengadakan RUPS luar biasa untuk memperoleh persetujuan atas rencana
penambahan kegiatan usaha. RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Hari, tanggal          : Senin, 08 Desember 2025

                                                                                          20
Page 21
Waktu                : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat               : Ruang Rapat PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk, Perkantoran
                       Mutiara taman Palem No. 53, Cengkareng Jakarta Barat.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS merupakan pemegang saham
yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
pemanggilan RUPS. Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik (“eRUPS”), kehadiran
pemegang saham secara elektronik melalui eRUPS yang disediakan oleh penyedia eRUPS
atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran pemegang
saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS yang akan diadakan
oleh Perseroan:

 No.                    Agenda                              Waktu Pelaksanaan
 1.  Pengumuman RUPS                                    30 Oktober 2025
 2.  Pengumuman Keterbukaan Informasi          mengenai 30 Oktober 2025
     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
 3.  Pemanggilan RUPS                                      13 November 2025
 4.  Penyelenggaraan RUPS                                  8 Desember 2025
 5.  Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                    10 Desember 2025

Pengumuman, panggilan dan penyampaian ringkasan risalah RUPS sebagaimana
disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui laman
Bursa Efek, laman Perseroan dan sistem easy.KSEI.

Mata acara RUPS adalah sebagai berikut: (“Agenda RUPS”)

1. Persetujuan penambahan penambahan kegiatan usaha dengan KBLI yaitu:
   a. KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran
   b. KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri
   c. KBLI 41015 – Konstruksi Gedung Kesehatan
   d. KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya
   e. KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
   f. KBLI 42202 – Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
   g. KBLI 42915 – Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
   h. KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
   i. KBLI 42917 – Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
   j. KBLI 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lain Ytdl
   k. KBLI 42923 – Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia,
      Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
   l. KBLI 43905 – Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator

2. Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha yang disusun oleh
   GEAR.

Perseroan akan meminta persetujuan RUPS dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan


                                                                                     21
Page 22
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Penambahan
Kegiatan Usaha serta Anggaran Dasar Perseroan. Kuorum kehadiran dan kuorum
pengambilan keputusan untuk Agenda RUPS adalah sebagai berikut:

1. Kuorum RUPS pertama:

   a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili; dan
   b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
      dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

2. Jika kuorum RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai,
   Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran dan kuorum
   pengambilan keputusan untuk Agenda RUPS sebagai berikut:

   a. RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
      mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili; dan
   b. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
      bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

3. Jika kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai,
   Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS ketiga dengan ketentuan kuorum kehadiran
   dan kuorum keputusan sebagai berikut:

   a. RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
      mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
      suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
      OJK atas permohonan Perseroan.

Berdasarkan Pasal 26 POJK No. 17/2020, dalam hal penambahan kegiatan usaha tidak
memperoleh persetujuan dari RUPS, maka rencana penambahan kegiatan usaha tersebut
dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah
pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui penambahan kegiatan usaha tersebut.

 IX. HAL-HAL MATERIAL YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
     KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak diwajibkan
untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi kewajiban dari pemerintah atau badan atau
institusi lain selain kewajiban yang diatur dalam POJK 17/2020 dan Perseroan hanya
diwajiban untuk memenuhi ketentuan kewajiban pemberitahuan kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk sebagai kreditur Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dimana pembiayaan tersebut sesuai surat
TGM/2/1775/R Tanggal 30 Mei 2022 mengenai Persetujuan Permohonan Kredit No.


                                                                                      22
Page 23
0389/AAA/III/22 tertanggal 17 Maret 2022 juncto Surat Permohohan No.
004A3V23/AAA/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
melalui Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 016/TGM/PK-KMK/2022,
dan (2) 017/TGM/PKKMK/2022, juncto Surat Permohonan Penambahan Plafon No.
008A323/AAA/VIII/23 pada tanggal 1 Agustus 2023 yang sudah disetujui oleh PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit
Nomor CMB1/7/4429/4 pada tanggal 22 Desember 2023, juncto perpanjangan kredit sampai
dengan 30 Mei 2025 berdasarkan Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
No.CMB1/7/1756/R tanggal 30 Mei 2024 dan Perseroan juga telah melakukan perpanjangan
jangka waktu kredit sampai dengan 30 Mei 2026 berdasarkan Surat Persetujuan
Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. CMB/1/7/1604/R
tanggal 28 Mei 2025 sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Surat Persetujuan
Pelepasan Jaminan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. CMB1/7/1737/R tanggal
12 Juni 2025, apabila telah selesai melakukan penambahan kegiatan usaha ini.

Sehubungan dengan perizinan dan/atau kepatuhan yang terkait penambahan kegiatan usaha
ini, Perseroan akan berkomitmen untuk memperoleh perizinan dan/atau kepatuhan kegiatan
usaha tersebut selambat-lambatnya sebelum dimulainya kegiatan operasional dari kegiatan
usaha yang baru tersebut dengan cara pemutakhiran ijin bidang usaha pada Nomor Induk
Berusaha Perseroan melalui www.oss.go.id.

 X.     RISIKO USAHA DAN MITIGASI RISIKO USAHA ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN
        USAHA

Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, penambahan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan di bidang konstruksi tidak terlepas
dari risiko usaha yang disebabkan oleh berbagai faktor yang akhirnya dapat mempengaruhi
tingkat pertumbuhan dan kesehatan bisnis. Risiko-risiko tersebut antara lain adalah:

      1. Risiko Persaingan Industri

         Industri konstruksi nasional memiliki tingkat persaingan yang tinggi, dengan banyak
         perusahaan yang telah memiliki pengalaman, reputasi, dan jaringan klien kuat.
         Perseroan berpotensi menghadapi tekanan harga dan margin keuntungan yang lebih
         rendah, khususnya pada tahap awal ekspansi usaha ke bidang sipil.

      2. Risiko Keterlambatan Pelaksanaan Proyek

         Keterlambatan proyek dapat terjadi akibat faktor cuaca, perubahan desain, kendala
         teknis lapangan, atau keterlambatan pasokan material. Dampaknya berupa
         peningkatan biaya dan penurunan kepercayaan klien.

      3. Risiko Fluktuasi Harga Material

         Harga bahan baku seperti baja, semen, dan aspal cenderung berfluktuasi tergantung
         kondisi pasar. Kenaikan harga dapat meningkatkan biaya proyek dan menekan margin
         keuntungan


                                                                                         23
Page 24
   4. Risiko Pembiayaan dan Arus Kas

       Sektor konstruksi membutuhkan modal kerja besar karena sistem pembayaran proyek
       umumnya dilakukan secara termin. Hal ini dapat menimbulkan tekanan likuiditas,
       terutama jika terjadi keterlambatan pembayaran dari klien.

   5. Risiko Kapasitas dan Sumber Daya Manusia (SDM)

       Penambahan bidang usaha ke konstruksi sipil memerlukan tenaga ahli dan
       manajemen proyek yang berpengalaman. Kekurangan SDM kompeten dapat
       menurunkan produktivitas dan kualitas hasil kerja.

   6. Risiko Perubahan Regulasi Pemerintah

       Perubahan kebijakan dan regulasi pemerintah di sektor konstruksi - seperti standar
       teknis, sertifikasi kontraktor, ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), atau
       prosedur perizinan proyek dapat berdampak pada biaya operasional dan waktu
       pelaksanaan.

Namun demikian, risiko – risiko tersebut dapat diminimalisir melalui penerapan manajemen
risiko yang komprehensif, penguatan sistem manajemen mutu dan keselamatan kerja (K3),
peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan sertifikasi teknis
secara berkelanjutan, dan perencanaan investasi bertahap dan pengelolaan arus kas ketat.

Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen Perseroan, dilihat
dari segmen usaha, keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk,
kemampuan menciptakan nilai, risiko usaha dan analisis SWOT dalam rencana penambahan
kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola bisnis
dianggap layak.


 XI. INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan
rencana penambahan kegiatan usaha dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
di kantor pusat Perseroan.


                                  Corporate Secretary
     Perkantoran Mutiara Taman Palem No. 53 Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng,
              Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11730, Indonesia.
                 Telepon: (021) 2902 0216 | Faksimili: (021) 2902 0217
                          Email: corpsecretary@adiwarna.co.id
                          Website: https://www.adiwarna.co.id




                                                                                        24

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published11 Nov 2025
Pages24
Characters68,804
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADIWARNA ANUGERAH ABADI TBK p.1 ×25
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Adiwarna Anugerah Investama. p.2
possible person Wahyu Gumelar · Komisaris Independen p.7 ×2
possible — Johannes · Direktur Utama p.8
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.22 ×14
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. GEAR p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.2
unresolved org Andri & Rekan p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org PT AAI p.2 ×2
unresolved org PT Adiwarna Anugerah Investama. RUPS p.2
unresolved person Rony Saputra Soedarmo · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.5 ×9
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Republik Indonesia p.7
unresolved — Yana Maryanah · Direktur p.8
unresolved — Welly Hermawan · Direktur p.8
unresolved — Marcus Nugraha · Direktur p.8
unresolved — Anwar Effendy · Komisaris Utama p.8
unresolved person Kevin Muhammad Rizka p.8 ×2
unresolved org Sukimto dan Rekan p.8 ×2
unresolved org Sukimto Sukimto dan Rekan p.10
unresolved — Akuntan p.10
unresolved — Rizka p.10
unresolved — 00217/2.0927/AU.1/05/ p.10
unresolved — 1350-4/1/IX/2025 p.10
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.11
unresolved org KJPP p.11
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result