Back to announcement
20251111_NAIK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31984640_lamp1.pdf
Other Text extracted NAIKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
PT ADIWARNA ANUGERAH ABADI TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN OLEH PERSEROAN (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK 17/2020”).
PT ADIWARNA ANUGERAH ABADI TBK
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Perdagangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Jasa Sistem Proteksi Kebakaran
Kantor Pusat Workshop & Warehouse
Perkantoran Mutiara Taman Palem No. 53 Jl. Hasyim Ashari, Kav. DPR Blok A No. 240-
Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, 243,
Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta Kenanga – Cipondoh, Tangerang
11730, Indonesia.
Telepon: (021) 2902 0216 | Faksimili: (021)
2902 0217
Email: corpsecretary@adiwarna.co.id
Website: https://www.adiwarna.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI
YANG TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN BAGI PEMEGANG SAHAM.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 11 November 2025
1
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
BEI atau Bursa Efek : berarti PT Bursa Efek Indonesia.
GEAR : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri &
Rekan
Keterbukaan Informasi : berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
rencana penambahan kegiatan usaha ini yang
disampaikan kepada pemegang saham Perseroan
dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Tahun 2020
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
Perseroan : berarti PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk.
PT AAI : berarti PT Adiwarna Anugerah Investama.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, baik Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan atau Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa.
II. PENDAHULUAN
Perseroan berencana untuk melakukan penambahan dan menjalankan kegiatan usaha yang
belum terdapat di anggaran dasar Perseroan dengan KBLI sebagai berikut:
1. KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah
kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh
perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
gedung perkantoran.
2. KBLI 41013 - Konstruksi Gedung Industri
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik,
gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan
bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
3. KBLI 41015 - Konstruksi Gedung Kesehatan;
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik,
2
Page 3
puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium.
Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
4. KBLI 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018,
seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara
dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung
PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara,
gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power
house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan
termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung lainnya.
5. KBLI 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan
jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas
(containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan,
pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.
6. KBLI 42202 - Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih;
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku,
bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum,
jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air
minum lainnya.
7. KBLI 42915 - Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.
8. KBLI 42916 - Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian
dampak lingkungan.
9. KBLI 42917 - Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali, fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.
10. KBLI 42919 - Konstruksi Bangunan Sipil Lain Ytdl
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan
sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan
parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini
mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan,
prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi
3
Page 4
fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan
pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan
pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan
konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
11. KBLI 42923 - Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia,
Farmasi, dan Industri Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan
pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya
termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.
12. KBLI 43905 - Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator.
Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alata tau mesin konstruksi dan
perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional
minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (“Supervisory Control
and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan
perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393.
Melalui Keterbukaan Informasi ini Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan,
dan alasan dilakukannya penambahan kegiatan usaha sebagaimana yang telah disebutkan
di atas kepada para pemegang saham.
Perseroan juga telah menunjuk GEAR yang akan bertindak sebagai penilai independen untuk
melakukan studi dalam rangka menentukan kelayakan atas rencana penambahan kegiatan
usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut dan sesuai dengan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS Luar Biasa yang rencananya akan
diselenggarakan pada 8 Desember 2025.
Kemudian, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada para pemegang saham
Perseroan dan publik, Keterbukaan Informasi ini akan diumumkan dalam laman (situs web)
Perseroan dan laman Bursa Efek serta akan disampaikan kepada OJK. Selain itu, Perseroan
juga menyediakan data sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha sejak saat
pengumuman RUPS yang akan memuat laporan mengenai studi kelayakan atas rencana
penambahan kegiatan usaha yang telah disusun oleh GEAR selaku penilai independen.
III. URAIAN MENGENAI PERSEROAN
1. PROFIL PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk berkedudukan di
Jakarta. Pendirian Perseroan sesuai Akta Pendirian No.04 tanggal 08 Mei 2007 dibuat
dihadapan Rony Saputra Soedarmo, S.H, Notaris di Ciputat yang telah memperoleh
4
Page 5
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat No.W29-01447
HT.01.01-TH.2007 tanggal 31 Juli 2007 dan telah didaftarkan dalam pendaftaran Kantor
Pendaftaran Perusahaan Jakarta Barat No.1275/BH.09.02/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No.090215133187 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara No.023 tanggal 19 Maret 2024 dan Tambahan Berita Negara
No.0009075.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan adalah
Perdagangan, Jasa, Pembangunan, Percetakan, Perbengkelan, Pengangkutan, Industri
dan pertambangan Pembangunan. Namun, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan
Perseroan sejak didirikan adalah Perdagangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Jasa
Sistem Proteksi Kebakaran.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk No. 61
tanggal 18 November 2024, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Menkumham No. AHU-AH.01.03-0219208 tanggal 09 Desember 2024
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AH-0267289.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
9 Desember 2024.
2. MAKSUD DAN TUJUAN PERSEROAN
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi No. 76 tanggal
22 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. AHU-
0044485.AH.01.02 Tahun 2024 Tanggal 22 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0149170.AH.01.11 Tahun 2024 Tanggal 22 Juli 2024, yang telah
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkumham No.
AHU-AH.01.03-0174716 Tanggal 22 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0149170.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 22 Juli 2024 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara No.060 tanggal 26 Juli 2024 dan Tambahan Berita Negara RI No.022677
adalah berusaha dalam bidang:
a. Kegiatan Usaha Utama, yaitu antara lain:
(i) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100);
(ii) Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI
46491);
(iii) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan
Perlengkapannya (KBLI 46591);
(iv) Perdagangan besar berbagai macam barang (KBLI 46900);
(v) Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204);
(vi) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
(vii) Instalasi Listrik (KBLI 43211);
(viii) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
(ix) Instalasi Elektronika (KBLI 43213);
(x) Instalasi saluran air (plambing) (KBLI 43221);
5
Page 6
(xi) Instalasi Pemanas dan Geotermal (KBLI 43222);
(xii) Instalasi Minyak dan Gas (KBLI 43223);
(xiii) Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224);
(xiv) Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
b. Kegiatan Usaha Penunjang, yaitu antara lain:
(i) Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI 33121);
(ii) Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (KBLI 43905);
(iii) Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin dan peralatan
konstruksi dan teknik sipil (KBLI 77393).
Namun, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah
Perdagangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Jasa Sistem Proteksi Kebakaran.
3. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adiwarna
Anugerah Abadi No. 61 tanggal 18 November 2024, yang dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkumham No. AHU-
AH.01.03-0219208 Tanggal 9 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-00267289.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 9 Desember 2024; dan (ii) Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora tanggal 5 November 2025, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp20,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT AAI 1.814.383.600 36.287.672.000 54,53
Johannes 342.808.200 6.856.164.000 10,30
Ernawati 342.808.200 6.856.164.000 10,30
Masyarakat 827.283.424 16.545.780.680 24,86
Jumlah Modal Ditempatkan
3.327.289.034 66.545.780.680 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portapel 6.672.710.966 133.454.219.320 -
Sampai saat ini, pihak pengendali dan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner)
Perseroan adalah Johannes dan Ernawati. Penetapan pengendali ini berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi No.38
tanggal 07 Februari 2024, dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H, M.Kn, Notaris
di Jakarta Selatan dengan wilayah jabatan Provinsi DKI Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0009093.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 07 Februari 2024,
perubahan anggaran dasar mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri
6
Page 7
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
0035121 tanggal 07 Februari 2024, perubahan data perseroan mana telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0056978 tanggal 07 Februari 2024, kemudian
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0029527.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 07 Februari 2024 (“Akta No. 38/2024”) dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal
45 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik. Selanjutnya, Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan atas
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Sistem Administrasi Badan Hukum
Republik Indonesia melalui notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perpres No.
13/2018 jo. Pasal 4 ayat (1) Permenkumham No. 15/2019, pada tanggal 7 September
2023.
Johannes dan Ernawati secara bersama-sama telah memenuhi klasifikasi sebagai
pengendali Perseroan dikarenakan memenuhi kriteria pengendali perusahaan terbuka
sesuai Pasal 1 ayat 4 POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka, dimana Johannes dan Ernawati secara bersama-sama secara tidak langsung
memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan
hak suara yang telah disetor penuh. Selanjutnya, Johannes dan Ernawati ditentukan
sebagai pemilik manfaat Perseroan dikarenakan memenuhi kriteria pemilik manfaat
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf (e), (f), dan (g) Peratuan Presiden Republik Indonesia
No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Adiwarna
Anugerah Abadi No.38 tanggal 7 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina
Leonita, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham No. AHU-0009093.AH.01.02.Tahun 2024 Tanggal 7 Februari 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029527.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 7
Februari 2024, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Menkumham No. AHU-AH.01.03-0035121 Tanggal 7 Februari 2024 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan AHU-0029527.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 07 Februari 2024,
susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Johannes
Direktur : Yana Maryanah
Direktur : Welly Hermawan
Direktur : Marcus Nugraha
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Wahyu Gumelar
Komisaris Utama : Anwar Effendy
7
Page 8
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No.
38/2024 adalah sebagai berikut:
1. Johannes sebagai Direktur Utama Perseroan sampai dengan penutupan RUPST
Tahun Buku 2029;
2. Yana Maryanah sebagai Direktur Perseroan sampai dengan penutupan RUPST Tahun
Buku 2029;
3. Welly Hermawan sebagai Direktur Perseroan sampai dengan penutupan RUPST
Tahun Buku 2029;
4. Marcus Nugraha sebagai Direktur Perseroan sampai dengan penutupan RUPST
Tahun Buku 2029;
5. Wahyu Gumelar sebagai Komisaris Independen Perseroan sampai dengan penutupan
RUPST Tahun Buku 2029; dan
6. Anwar Effendy sebagai Komisaris Utama Perseroan sampai dengan penutupan
RUPST Tahun Buku 2029.
5. RINGKASAN IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan tahun buku Juni 2025 (terkini)
dan 2 (dua) tahun periode sebelumnya berdasarkan Laporan Audit Keuangan No.
00217/2.0927/AU.1/05/1350-4/1/IX/2025, 00043/2.0927/AU.1/05/1350-3/1/III/2025, dan
00127/2.0927/AU.1/05/1350-3/1/VII/2024 tanggal 19 September 2025, 3 Maret 2025, dan
26 Juli 2024 yang telah diaudit oleh Kevin Muhammad Rizka, SE., M.Ak., Ak., CA., CPA.,
CFI., ASEAN CPA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan
dengan opini “WTP” sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
JUNI 2025 2024 2023
Aset Lancar
196,178,459,810 204,021,015,408 163,621,036,382
Aset Tidak Lancar
37,668,944,731 35,938,051,191 26,201,537,493
Total Aset
233,847,404,541 239,959,066,599 189,822,573,875
Liabilitas Jangka
35,650,697,892 55,857,498,447 113,496,995,900
Pendek
Liabilitas Jangka
5,217,035,358 4,577,185,297 4,480,418,929
Panjang
Total Liabilitas 40,867,733,250 60,434,683,744 117,977,414,829
Total Ekuitas 192,979,671,291 179,524,382,855 71,845,159,046
Total Liablitas dan
233,847,404,541 239,959,066,599 189,822,573,875
Ekuitas
8
Page 9
Laporan Laba Rugi
JUNI 2025 2024 2023
Pendapatan
102,913,454,792 207,168,060,758 124,461,090,431
Beban Pokok
(72,726,616,275) (146,005,880,271) (86,153,293,115)
Pendapatan
Laba Kotor 38,307,797,316
30,186,838,517 61,162,180,487
Beban Usaha (14,018,200,594) (19,511,791,881) (15,911,001,837)
Laba Usaha
16,168,637,923 41,650,388,606 22,396,795,479
Penghasilan
(173,852,457) (7,577,222,312) (7,743,737,866)
(Beban) Lain-Lain
Laba Sebelum
15,994,785,466 34,073,166,294 14,653,057,613
Pajak
Beban Pajak (1,746,959,561) (3,171,239,318) (1,465,805,804)
Laba Neto 13,187,251,809
14,247,825,905 30,901,926,976
Penghasilan
(Beban)
(214,320,424)
Komprehensif 37,504,278 198,748,667
Lain
Laba
Komprehensif 14,033,505,481 30,939,431,254 13,386,000,476
Laba per Saham
4 12 12
Laporan Arus Kas
JUNI 2025 2024 2023
Arus Kas diperoleh
(20,372,403,706) 12,733,894,877 4,968,563,762
dari Aktivitas Operasi
Arus Kas digunakan
untuk Aktivitas (2,350,181,329) (12,876,142,289) (13,485,865,547)
Investasi
Arus Kas diperoleh
dari (digunakan untuk) (11,879,599,831) 56,028,568,023 15,221,788,926
Aktivitas Pendanaan
9
Page 10
Laporan Arus Kas
Peningkatan
(penurunan) Bersih
(34,602,184,866) 55,886,320,611 6,704,487,141
Kas dan Setara Kas
dan Cerukan
Saldo Kas dan Setara
Kas dan Cerukan Awal 68,886,092,886 12,999,772,275 6,295,285,134
Tahun
Saldo Kas dan Setara
Kas dan Cerukan 34,283,908,020 68,886,092,886 12,999,772,275
Akhir Tahun
Rasio Keuangan
JUNI 2025 2024 2023
Rasio Lancar 5.50 3.65 1.44
ROA 6.09% 12.88% 6.95%
ROE 7.38% 17.21% 18.36%
NPM 13.84% 14.92% 10.60%
GPM 29.33% 29.52% 30.78%
DER 0.21 0.34 1.64
DAR 0.17 0.25 0.62
Opini Audit
JUNI 2025 2024 2023
Wajar Tanpa Wajar Tanpa Wajar Tanpa
Opini Audit
Pengecualian Pengecualian Pengecualian
Nama Kantor Jamaludin,
Jamaludin, Ardi, Jamaludin, Ardi,
Akuntan Ardi, Sukimto
Sukimto dan Rekan Sukimto dan Rekan
Publik dan Rekan
Nama Kevin
Kevin Muhammad Kevin Muhammad
Akuntan Muhammad
Rizka Rizka
Publik Rizka
Nomor
Laporan 00127/2.0927/
00217/2.0927/AU.1/05/ 00043/2.0927/AU.1/05/
Auditor AU.1/05/1350-
1350-4/1/IX/2025 1350-3/1/III/2025
Independen 3/1/VII/2024
(LAI)
Tanggal
Laporan
Auditor 9/19/2025 3/3/2025 7/26/2024
Independen
(LAI)
10
Page 11
IV. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, Perseroan telah
menunjuk GEAR yang telah memperoleh izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus
2013 dengan izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
modal di OJK sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan sehubungan
dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No. B-
01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-51/PM.223/2021
dan OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota MAPPI
dengan No. 14-S-05089 dan Nomor Register RMK-2017.01120.
Dengan demikian, GEAR merupakan kantor jasa penilai publik yang terdaftar di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan pasar modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan
penilaian ini. Berikut adalah laporan ringkasan eksekutif studi kelayakan penambahan
kegiatan usaha Perseroan No. 00078/2.0116-06/BS/05/0511/1/XI/2025 tanggal 11 November
2025 (“Laporan Ringkasan Studi Kelayakan”):
1. Obyek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah penambahan kegiatan usaha dengan KBLI yaitu:
1. KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran
2. KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri
3. KBLI 41015 – Konstruksi Gedung Kesehatan
4. KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya
5. KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
6. KBLI 42202 – Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
7. KBLI 42915 – Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
8. KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
9. KBLI 42917 – Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
10. KBLI 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lain Ytdl
11. KBLI 42923 – Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia,
Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
12. KBLI 43905 – Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator
2. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan OJK.
Penugasan ini dilakukan mengacu kepada POJK 17/2020, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
11
Page 12
Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17/2020”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi
VII Tahun 2018.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah:
• Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.
• Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak
ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
• Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua
pihak yang terlibat dalam Penambahan Kegiatan Usaha serta keakuratan informasi
mengenai Penambahan Kegiatan Usaha yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
• Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan.
Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
12
Page 13
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Studi Kelayakan ini sampai
dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan studi kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini.
Kondisi Pembatas
• Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan, bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini
kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas
perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami dikarenakan adanya perubahan
data dan informasi tersebut
• Kami tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan
Usaha ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan
dari Penambahan Kegiatan Usaha tersebut.
• Pekerjaan kami berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya diluar Penambahan Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Penambahan Kegiatan Usaha ini.
13
Page 14
4. Analisis Kelayakan
4.1. Aspek Pasar
Secara makro, sektor konstruksi nasional menunjukkan tren pertumbuhan positif dengan
kontribusi terhadap PDB mencapai 9,48% dan proyeksi pertumbuhan nilai pasar sebesar
5,48% pada tahun 2025. Peningkatan ini didorong oleh implementasi Proyek Strategis
Nasional (PSN), percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, serta
alokasi anggaran infrastruktur pemerintah sebesar Rp422,7 triliun dalam APBN 2024.
Kondisi tersebut menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi ekspansi perusahaan
konstruksi yang memiliki kompetensi teknis dan integrasi layanan yang kuat.
Dari sisi kesinambungan, penambahan KBLI pada bidang konstruksi sipil mendukung
transformasi bisnis NAIK menuju model usaha yang lebih terdiversifikasi, efisien, dan
tahan terhadap fluktuasi pasar. Sinergi antara kegiatan konstruksi bangunan, mekanikal-
elektrikal, dan sipil akan menciptakan rantai nilai yang terpadu, meningkatkan efisiensi
biaya serta memperluas cakupan proyek yang dapat ditangani perusahaan, mulai dari
pekerjaan infrastruktur dasar hingga bangunan industri dan publik.
Potensi pasar konstruksi Indonesia memiliki prospek yang baik dari sisi proyek
pemerintah maupun swasta. Proyeksi nilai industri ini mencapai USD 117,0 miliar pada
2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD 217,5 miliar pada 2033, dengan CAGR
7,13%. Pertumbuhan ini salah satunya disebabkan oleh kebutuhan infrastruktur
transportasi, kawasan industri, perumahan, serta fasilitas publik, baik dari proyek
pemerintah maupun swasta. Selain itu, adopsi teknologi seperti Building Information
Modeling (BIM), modular construction, dan konsep green construction mendorong
efisiensi dan inovasi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing. Kondisi
ini membuka peluang besar bagi NAIK untuk memperluas portofolio proyek dan
memperkuat posisinya sebagai penyedia jasa konstruksi terintegrasi yang kompetitif.
Secara strategis, sasaran penambahan kegiatan usaha ini adalah memperkuat posisi
NAIK sebagai penyedia jasa konstruksi terintegrasi yang mampu bersaing di pasar
nasional. Melalui pendekatan terfokus pada proyek infrastruktur berskala besar,
kemitraan dengan kontraktor utama (main contractor), serta optimalisasi sumber daya
dan teknologi, perusahaan berpotensi memperoleh pangsa pasar lebih luas sekaligus
menjaga kesinambungan usaha jangka panjang.
Dengan mempertimbangkan prospek pertumbuhan sektor konstruksi, kebijakan
percepatan infrastruktur, serta peningkatan permintaan jasa konstruksi sipil, maka
penambahan kegiatan usaha oleh NAIK secara aspek pasar untuk memperluas pangsa
dan memperkuat posisi usaha di industri konstruksi nasional adalah layak.
4.2. Aspek Teknis
Berdasarkan hasil analisis terhadap aspek teknis, rencana penambahan kegiatan usaha
Perseroan menunjukkan kesiapan yang baik dari sisi perencanaan, implementasi,
maupun dukungan operasional. Perluasan kegiatan usaha dari bidang mekanikal dan
elektrikal (ME) menuju jasa konstruksi terintegrasi yang mencakup pekerjaan sipil,
mekanikal, dan elektrikal (CME) merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi
Perseroan sebagai penyedia jasa konstruksi terpadu. Ruang lingkup jasa yang lebih
14
Page 15
komprehensif memungkinkan Perseroan berperan tidak hanya sebagai pelaksana
pekerjaan mekanikal dan elektrikal, tetapi juga sebagai kontraktor utama dalam
pembangunan struktur bangunan dan fasilitas sipil. Proses penerimaan proyek yang
tersusun secara sistematis melalui tahapan verifikasi, koordinasi lapangan, dan
persetujuan berjenjang mencerminkan penerapan tata kelola teknis yang baik serta
pengendalian internal yang efektif dalam memastikan kualitas dan kesesuaian
pelaksanaan proyek dengan standar Perseroan.
Dari aspek sumber daya teknis dan pendukung, Perseroan telah merumuskan strategi
peningkatan kapasitas melalui penambahan tenaga kerja profesional di bidang teknik sipil
dan manajemen konstruksi, serta pelaksanaan program pelatihan dan sertifikasi guna
memenuhi kualifikasi tenaga ahli bersertifikat. Kesiapan sarana dan prasarana
pendukung, seperti penyediaan mesin molen, vibrator, dan beko, memperkuat
kemampuan operasional dalam pelaksanaan pekerjaan sipil di lapangan. Ketersediaan
tenaga kerja tambahan sebanyak 20 orang dengan bidang keahlian yang relevan
menunjukkan kesiapan sumber daya manusia yang proporsional dengan rencana
perluasan kegiatan usaha. Selain itu, ketersediaan bahan baku yang terjamin di pasar
lokal dan regional memastikan stabilitas pasokan material, sehingga risiko keterlambatan
proyek dapat diminimalkan. Penerapan sistem manajemen mutu dan keselamatan kerja
(K3) yang telah tersertifikasi secara internasional meliputi ISO 9001:2015, ISO
14001:2015, dan ISO 45001:2018 menunjukkan komitmen Perseroan terhadap kualitas,
keselamatan, dan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, peralatan yang memadai, serta
penerapan sistem pengendalian mutu dan keselamatan kerja yang sesuai dengan
standar internasional, Perseroan memiliki kapasitas yang kuat untuk melaksanakan
kegiatan konstruksi secara profesional, efisien, dan berorientasi pada kualitas, sehingga
mampu memperkuat posisinya di industri jasa konstruksi nasional. Maka penambahan
kegiatan usaha oleh Perseroan secara aspek teknis untuk mendukung implementasi
ekspansi usaha secara efektif serta berkelanjutan di industri konstruksi nasional adalah
layak.
4.3. Aspek Pola Bisnis
Rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan ke bidang konstruksi sipil merupakan
langkah strategis dalam memperluas cakupan kegiatan usaha yang selama ini berfokus
pada instalasi mekanikal, elektrikal, dan sistem proteksi kebakaran. Melalui diversifikasi
ini, Perseroan berpotensi menjadi penyedia jasa konstruksi terpadu (integrated
construction services) yang mampu memberikan solusi menyeluruh kepada para
pemangku kepentingan.
Penambahan kegiatan usaha yang meliputi konstruksi gedung perkantoran, industri,
fasilitas kesehatan, serta bangunan sipil di sektor jalan, pertambangan, minyak dan gas,
panas bumi, hingga fasilitas pengolahan petrokimia, sejalan dengan arah pengembangan
bisnis dan kompetensi teknis yang telah dimiliki Perseroan. Integrasi antara pekerjaan
sipil dan mekanikal–elektrikal (MEC) diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
pelaksanaan proyek, memperkuat koordinasi lintas divisi, serta memberikan nilai tambah
terhadap portofolio layanan Perseroan.
15
Page 16
Keunggulan kompetitif Perseroan tercermin dari rekam jejak yang solid dalam bidang
sistem proteksi kebakaran, pengalaman pelaksanaan proyek dengan ketepatan dan
konsistensi hasil kerja yang baik, serta dukungan tenaga ahli bersertifikasi di bidang
mekanikal dan elektrikal. Reputasi tersebut menjadi landasan kepercayaan dari klien
korporasi dan institusi besar, sekaligus memperkuat posisi Perseroan dalam memperoleh
proyek-proyek berskala nasional. Selain itu, peluang sinergi dengan kontraktor utama,
pemasok material, dan BUMN pada proyek-proyek infrastruktur dan fasilitas industri akan
semakin terbuka dengan adanya perluasan kegiatan usaha ini, yang pada gilirannya
mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan serta peningkatan nilai Perseroan.
Namun demikian, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, antara lain tingkat
persaingan yang ketat di sektor konstruksi, kebutuhan modal kerja yang signifikan, serta
proses penyesuaian kompetensi dari spesialisasi mekanikal elektrikal menuju konstruksi
sipil. Risiko tersebut dapat diminimalkan melalui penerapan manajemen risiko yang
komprehensif, penguatan sistem manajemen mutu dan keselamatan kerja (K3), serta
peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan sertifikasi
teknis secara berkelanjutan.
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen Perseroan
dilihat dari segmen usaha, keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru
produk, kemampuan menciptakan nilai, risiko usaha dan analisis SWOT dalam rencana
penambahan kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek
pola bisnis Layak.
4.4. Aspek Model Manajemen
Berdasarkan hasil analisis terhadap aspek pola manajemen, dapat disimpulkan bahwa
Perseroan memiliki tingkat kesiapan yang baik dalam melaksanakan rencana
penambahan kegiatan usaha, khususnya pada bidang konstruksi sipil. Perusahaan telah
melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia secara komprehensif, meliputi
jumlah, kompetensi, dan keterampilan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha
baru. Komposisi tenaga kerja menunjukkan proporsi yang seimbang antara karyawan
tetap, tidak tetap, dan harian lepas, dengan mayoritas berada pada usia produktif dan
memiliki tingkat pendidikan yang memadai. Hal tersebut mencerminkan kesiapan SDM
perusahaan dalam mendukung peningkatan kapasitas operasional dan pengembangan
usaha ke depan.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan kekayaan intelektual, hingga saat ini belum
terdapat pendaftaran hak atas kekayaan intelektual yang dilakukan oleh perusahaan
sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha. Namun demikian, kesadaran
manajemen terhadap pentingnya perlindungan hasil inovasi dan reputasi komersial
menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam strategi pengembangan jangka panjang
perusahaan.
Aspek manajemen risiko telah diidentifikasi dengan baik oleh perusahaan melalui
pemetaan terhadap potensi risiko yang mungkin timbul akibat ekspansi usaha. Risiko-
risiko tersebut mencakup persaingan industri, keterlambatan proyek, fluktuasi harga
material, risiko pembiayaan, hingga perubahan regulasi. Strategi mitigasi yang disusun
16
Page 17
bersifat realistis dan aplikatif, seperti penerapan sistem Project Management Information
System (PMIS), penyusunan proyeksi arus kas yang ketat, serta pembentukan unit
khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kemampuan dan kapasitas manajemen Perseroan juga dinilai memadai untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tambahan. Pengalaman manajemen dalam
bidang mekanikal dan elektrikal, serta rencana penguatan kapasitas di bidang konstruksi
sipil melalui pembentukan divisi khusus dan perekrutan tenaga ahli bersertifikat,
menunjukkan kesiapan perusahaan dalam mengelola diversifikasi usaha secara efektif.
Disiplin dalam pengelolaan keuangan, kemitraan dengan kontraktor berpengalaman,
serta penerapan sistem manajemen berbasis kompetensi menjadi indikator kemampuan
manajerial yang kuat.
Struktur organisasi perusahaan dirancang secara fungsional dan efisien, dengan
pembagian tanggung jawab yang jelas di antara bidang operasional, pemasaran, dan
keuangan. Struktur tersebut dinilai adaptif terhadap perubahan dan mampu mendukung
koordinasi lintas divisi dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek konstruksi di masa
mendatang. Keberadaan unit audit internal dan komite pengawasan turut memperkuat
penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dengan memperhatikan pola manajemen yang akan diterapkan oleh manajemen
Perseroan dilihat dari sumber daya manusia, manajemen risiko, kapasitas dan
kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dalam rencana
penambahan kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek
pola manajemen Layak.
4.5. Aspek Keuangan
Total biaya investasi untuk penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu terdiri dari
rekrutmen tenaga kerja sipil, pelatihan dan sertifikasi, peralatan dan infrastruktur awal,
promosi dan strategi pemasaran, dan cadangan operasional 3 bulan dengan total
investasi sebesar Rp14.600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta Rupiah).
Sumber pembiayaan Perseroan dalam rangka merealisasikan rencana penambahan
kegiatan usaha berasal sepenuhnya dari kas internal Perseroan. Untuk mendukung
pelaksanaan rencana tersebut, Perseroan akan melakukan investasi sebesar
Rp14.600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta Rupiah).
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini akan mengakibatkan perubahan
terhadap keuangan NAIK. Jangka waktu proyeksi keuangan sampai dengan tahun 2030
atau masa waktu proyeksi eksplisit selama 5,5 tahun dengan pertimbangan bahwa
manajemen NAIK telah menyusun rencana bisnis selama 5,5 tahun kedepan yaitu
berdasarkan jangka waktu Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) selama 5,5
tahun kerja, selain itu, penyusunan rencana bisnis selama 5 tahun kedepan dengan
asumsi bahwa tahun tersebut perusahaan dalam kondisi stable growth. Pada
penyusunan kajian NAIK, untuk mencerminkan going concern bisnis diterapkan terminal
value dengan menggunakan metode kapitalisasi pendapatan/gordon model. Berkaitan
dengan analisis ketercapaian proyeksi keuangan, Penilai telah melakukan diskusi
17
Page 18
dengan manajemen NAIK bahwa proyeksi yang digunakan telah wajar dan tidak
dilakukan penyesuaian oleh Penilai.
Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari
selisih antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan
Free Cash Flow to Firm apabila Perseroan tidak melakukan penambahan kegiatan usaha.
Yang selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh
Free Cash Flow to Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan
usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp43.786.668 ribu
• Internal Rate of Return (IRR) : 21,99%
• Profitability Index (PI) : 2,99
• Payback Period (PP) : 4 tahun 9 bulan
Total NPV diperoleh dari hasil perhitungan present value arus kas yang telah
mempertimbangkan tingkat risiko. Berdasarkan hasil analisis, penambahan kegiatan
usaha di bidang sipil dinilai layak untuk dilaksanakan, karena menghasilkan nilai NPV
yang positif.
IRR sebesar 21,99% menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan
usaha oleh Perseroan dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan
tingkat diskonto.
Tingkat imbal balik investasi (Overall Return on Investment/”ROI”) adalah tingkat
keuntungan yang dihasilkan dari suatu investasi selama periode waktu tertentu, yang
umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Dalam konteks studi kelayakan, ROI
digunakan untuk mengukur sejauh mana investasi yang dilakukan memberikan
pengembalian secara finansial. Rata-rata Return on Investment (ROI) atas penambahan
kegiatan usaha selama masa proyeksi 2025 – 2030 adalah sebesar 199,9%.
Analisis sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai
faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa
perubahan nilai investasi proyek penambahan kegiatan usaha Perseroan menunjukkan
tingkat kelayakan finansial yang kuat dan tetap berada dalam kategori layak meskipun
terjadi fluktuasi biaya investasi hingga ±20%. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan
bahwa proyek ini tahan terhadap risiko kenaikan biaya investasi, dengan seluruh
parameter keuangan yang menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, risiko finansial
akibat perubahan nilai investasi tergolong rendah, menjadikan proyek ini layak dan aman
untuk direalisasikan dari perspektif keuangan.
Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana
penambahan kegiatan usaha secara aspek keuangan layak.
18
Page 19
5. Kesimpulan
Berdasarkan kesimpulan aspek-aspek diatas, maka rencana penambahan kegiatan
usaha Perseroan Layak.
V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha, Perseroan telah merumuskan strategi
peningkatan kapasitas terkait dengan penambahan tenaga kerja profesional di bidang teknik
sipil dan manajemen konstrusksi, serta pelaksanaan program pelatihan dan sertifikasi untuk
memenuhi kualifikasi tenaga ahli bersertifikat.
Perseroan akan menambahkan ketersediaan tenaga kerja tambahan sebanyak 20 (dua
puluh) orang sesuai dengan standar yang diperlukan sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha, sebagai berikut:
No. Bidang Keahlian Tugas Jumlah (orang)
1. Sipil Structure Engineer, Site Engineer, 1
Quantity Enginee (QE) / Estimator.
2. Manajemen Pelaksanaan Project Manager, Site Manager, Ahli 2
Manajemen Konstruksi (MK),
Scheduler/Planner, Ahli K3
Konstruksi (HSE).
3. Teknisi Pesawat Angkat Menguasai teknik pengangkatan 2
dan Angkut (PAA) aman, perhitungan beban (load
chart), pengecekan kondisi crane
sebelum operasi, dan penanganan
sinyal komunikasi dengan rigger.
4. Tenaga kerja harian Tollkeper, admin, helper, rigger yang 15
bertugas dalam pelaksanaan project.
Perseroan akan melakukan rekrutmen tenaga ahli bersertifikat serta menjalin kemitraan
strategis dengan kontraktor sipil berpengalaman untuk mempercepat proses alih
pengetahuan dan peningkatan kompetensi internal. Sebagai bagian dari pengembangan
kapasitas internal, Perseroan juga akan melaksanakan program pelatihan dan sertifikasi bagi
pegawai agar dapat memenuhi kualifikasi sebagai tenaga ahli bersertifikat. Pelatihan ini
mencakup peningkatan kompetensi teknis, keselamatan kerja, serta pemahaman terhadap
standar mutu dan prosedur konstruksi. Dengan demikian, tenaga kerja Perseroan diharapkan
mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan
jasa konstruksi yang berlaku.
19
Page 20
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan ke dalam bidang konstruksi sipil
merupakan langkah strategis bagi Perseroan dalam rangka memperluas cakupan kegiatan
usaha yang dijalankan, yang selama ini berfokus pada instalasi mekanikal, elektrikal, dan
sistem proteksi kebakaran. Penambahan kegiatan usaha tersebut juga sejalan dengan
kompetensi teknis dan pengalaman operasional yang telah dimiliki Perseroan selama ini.
Integrasi antara pekerjaan konstruksi sipil dan mekanikal–elektrikal yang telah dijalankan di
berbagai proyek diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi lintas divisi,
memperkuat sinergi internal, serta memberikan nilai tambah terhadap portofolio dan daya
saing Perseroan.
Selain itu, pengembangan kegiatan usaha ini berpotensi mendorong Perseroan untuk
berkembang menjadi penyedia jasa konstruksi terpadu (integrated construction services)
yang mampu memberikan solusi menyeluruh kepada pelanggan.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk diversifikasi usaha, tetapi juga
wujud nyata komitmen Perseroan dalam mewujudkan misi secara konsisten serta
memperkuat keberlanjutan usaha jangka panjang.
VII. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berdasarkan hasil kajian kelayakan dari aspek keuangan, menunjukkan bahwa rencana
Perseroan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha memenuhi kriteria kelayakan.
Selain itu, dari hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha juga diperkirakan dapat menambah manfaat dan kontribusi
positif bagi Perseroan di masa yang akan datang, baik dari segi pendapatan maupun laba
bersih.
Hasil kriteria kelayakan dari rencana penambahan kegiatan usaha berdasarkan laporan studi
kelayakan yang disurun oleh GEAR adalah sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) : Rp43.786.668 ribu
Internal Rate of Return (IRR) : 21,99%
Profitability Index (PI) : 2,99
Payback Period (PP) : 4 tahun 9 bulan
VIII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pemenuhan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perseroan berencana
untuk mengadakan RUPS luar biasa untuk memperoleh persetujuan atas rencana
penambahan kegiatan usaha. RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari, tanggal : Senin, 08 Desember 2025
20
Page 21
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Rapat PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk, Perkantoran
Mutiara taman Palem No. 53, Cengkareng Jakarta Barat.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS merupakan pemegang saham
yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
pemanggilan RUPS. Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik (“eRUPS”), kehadiran
pemegang saham secara elektronik melalui eRUPS yang disediakan oleh penyedia eRUPS
atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran pemegang
saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS yang akan diadakan
oleh Perseroan:
No. Agenda Waktu Pelaksanaan
1. Pengumuman RUPS 30 Oktober 2025
2. Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai 30 Oktober 2025
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
3. Pemanggilan RUPS 13 November 2025
4. Penyelenggaraan RUPS 8 Desember 2025
5. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 10 Desember 2025
Pengumuman, panggilan dan penyampaian ringkasan risalah RUPS sebagaimana
disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui laman
Bursa Efek, laman Perseroan dan sistem easy.KSEI.
Mata acara RUPS adalah sebagai berikut: (“Agenda RUPS”)
1. Persetujuan penambahan penambahan kegiatan usaha dengan KBLI yaitu:
a. KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran
b. KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri
c. KBLI 41015 – Konstruksi Gedung Kesehatan
d. KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya
e. KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
f. KBLI 42202 – Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
g. KBLI 42915 – Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
h. KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
i. KBLI 42917 – Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
j. KBLI 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lain Ytdl
k. KBLI 42923 – Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia,
Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
l. KBLI 43905 – Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator
2. Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha yang disusun oleh
GEAR.
Perseroan akan meminta persetujuan RUPS dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
21
Page 22
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Penambahan
Kegiatan Usaha serta Anggaran Dasar Perseroan. Kuorum kehadiran dan kuorum
pengambilan keputusan untuk Agenda RUPS adalah sebagai berikut:
1. Kuorum RUPS pertama:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili; dan
b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
2. Jika kuorum RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai,
Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran dan kuorum
pengambilan keputusan untuk Agenda RUPS sebagai berikut:
a. RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili; dan
b. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
3. Jika kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai,
Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS ketiga dengan ketentuan kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan sebagai berikut:
a. RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan.
Berdasarkan Pasal 26 POJK No. 17/2020, dalam hal penambahan kegiatan usaha tidak
memperoleh persetujuan dari RUPS, maka rencana penambahan kegiatan usaha tersebut
dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah
pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui penambahan kegiatan usaha tersebut.
IX. HAL-HAL MATERIAL YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak diwajibkan
untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi kewajiban dari pemerintah atau badan atau
institusi lain selain kewajiban yang diatur dalam POJK 17/2020 dan Perseroan hanya
diwajiban untuk memenuhi ketentuan kewajiban pemberitahuan kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk sebagai kreditur Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dimana pembiayaan tersebut sesuai surat
TGM/2/1775/R Tanggal 30 Mei 2022 mengenai Persetujuan Permohonan Kredit No.
22
Page 23
0389/AAA/III/22 tertanggal 17 Maret 2022 juncto Surat Permohohan No.
004A3V23/AAA/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
melalui Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 016/TGM/PK-KMK/2022,
dan (2) 017/TGM/PKKMK/2022, juncto Surat Permohonan Penambahan Plafon No.
008A323/AAA/VIII/23 pada tanggal 1 Agustus 2023 yang sudah disetujui oleh PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Persetujuan Penambahan Fasilitas Kredit
Nomor CMB1/7/4429/4 pada tanggal 22 Desember 2023, juncto perpanjangan kredit sampai
dengan 30 Mei 2025 berdasarkan Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
No.CMB1/7/1756/R tanggal 30 Mei 2024 dan Perseroan juga telah melakukan perpanjangan
jangka waktu kredit sampai dengan 30 Mei 2026 berdasarkan Surat Persetujuan
Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. CMB/1/7/1604/R
tanggal 28 Mei 2025 sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Surat Persetujuan
Pelepasan Jaminan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. CMB1/7/1737/R tanggal
12 Juni 2025, apabila telah selesai melakukan penambahan kegiatan usaha ini.
Sehubungan dengan perizinan dan/atau kepatuhan yang terkait penambahan kegiatan usaha
ini, Perseroan akan berkomitmen untuk memperoleh perizinan dan/atau kepatuhan kegiatan
usaha tersebut selambat-lambatnya sebelum dimulainya kegiatan operasional dari kegiatan
usaha yang baru tersebut dengan cara pemutakhiran ijin bidang usaha pada Nomor Induk
Berusaha Perseroan melalui www.oss.go.id.
X. RISIKO USAHA DAN MITIGASI RISIKO USAHA ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, penambahan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan di bidang konstruksi tidak terlepas
dari risiko usaha yang disebabkan oleh berbagai faktor yang akhirnya dapat mempengaruhi
tingkat pertumbuhan dan kesehatan bisnis. Risiko-risiko tersebut antara lain adalah:
1. Risiko Persaingan Industri
Industri konstruksi nasional memiliki tingkat persaingan yang tinggi, dengan banyak
perusahaan yang telah memiliki pengalaman, reputasi, dan jaringan klien kuat.
Perseroan berpotensi menghadapi tekanan harga dan margin keuntungan yang lebih
rendah, khususnya pada tahap awal ekspansi usaha ke bidang sipil.
2. Risiko Keterlambatan Pelaksanaan Proyek
Keterlambatan proyek dapat terjadi akibat faktor cuaca, perubahan desain, kendala
teknis lapangan, atau keterlambatan pasokan material. Dampaknya berupa
peningkatan biaya dan penurunan kepercayaan klien.
3. Risiko Fluktuasi Harga Material
Harga bahan baku seperti baja, semen, dan aspal cenderung berfluktuasi tergantung
kondisi pasar. Kenaikan harga dapat meningkatkan biaya proyek dan menekan margin
keuntungan
23
Page 24
4. Risiko Pembiayaan dan Arus Kas
Sektor konstruksi membutuhkan modal kerja besar karena sistem pembayaran proyek
umumnya dilakukan secara termin. Hal ini dapat menimbulkan tekanan likuiditas,
terutama jika terjadi keterlambatan pembayaran dari klien.
5. Risiko Kapasitas dan Sumber Daya Manusia (SDM)
Penambahan bidang usaha ke konstruksi sipil memerlukan tenaga ahli dan
manajemen proyek yang berpengalaman. Kekurangan SDM kompeten dapat
menurunkan produktivitas dan kualitas hasil kerja.
6. Risiko Perubahan Regulasi Pemerintah
Perubahan kebijakan dan regulasi pemerintah di sektor konstruksi - seperti standar
teknis, sertifikasi kontraktor, ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), atau
prosedur perizinan proyek dapat berdampak pada biaya operasional dan waktu
pelaksanaan.
Namun demikian, risiko – risiko tersebut dapat diminimalisir melalui penerapan manajemen
risiko yang komprehensif, penguatan sistem manajemen mutu dan keselamatan kerja (K3),
peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan sertifikasi teknis
secara berkelanjutan, dan perencanaan investasi bertahap dan pengelolaan arus kas ketat.
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen Perseroan, dilihat
dari segmen usaha, keunggulan kompetitif, kemampuan pesaing dalam meniru produk,
kemampuan menciptakan nilai, risiko usaha dan analisis SWOT dalam rencana penambahan
kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola bisnis
dianggap layak.
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan
rencana penambahan kegiatan usaha dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
di kantor pusat Perseroan.
Corporate Secretary
Perkantoran Mutiara Taman Palem No. 53 Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11730, Indonesia.
Telepon: (021) 2902 0216 | Faksimili: (021) 2902 0217
Email: corpsecretary@adiwarna.co.id
Website: https://www.adiwarna.co.id
24
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. GEAR
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.2
unresolved
org
Andri & Rekan
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT AAI
p.2 ×2
unresolved
org
PT Adiwarna Anugerah Investama. RUPS
p.2
unresolved
person
Rony Saputra Soedarmo
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.5 ×9
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Republik Indonesia
p.7
unresolved
—
Yana Maryanah
· Direktur
p.8
unresolved
—
Welly Hermawan
· Direktur
p.8
unresolved
—
Marcus Nugraha
· Direktur
p.8
unresolved
—
Anwar Effendy
· Komisaris Utama
p.8
unresolved
person
Kevin Muhammad Rizka
p.8 ×2
unresolved
org
Sukimto dan Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
Sukimto Sukimto dan Rekan
p.10
unresolved
—
Akuntan
p.10
unresolved
—
Rizka
p.10
unresolved
—
00217/2.0927/AU.1/05/
p.10
unresolved
—
1350-4/1/IX/2025
p.10
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
org
KJPP
p.11
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.