Back to announcement
20251111_MUTU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31984509_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam Bidang Jasa Pengujian Laboratorium, Jasa Inspeksi Periodik, Jasa Sertifikasi dan Jasa
Kalibrasi/Metrologi
Berkedudukan di Kota Depok Alamat Kantor:
Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok – 16453 INDONESIA
Telepon: (62-21) 8740202 Fax: (62-21) 87740745 – 46
Email: corpsec_mutu@mutucertification.com Website: www.mutucertification.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2025
Page 2
Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
kepada para pemegang saham Perseroan (“PMTHMETD”) dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar 4 November 2025
Biasa (RUPSLB) kepada OJK.
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para 11 November 2025
pemegang saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.mutucertification.com
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMTHMETD 11 November 2025
melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
Perseroan www.mutucertification.com.
4. Tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang 25 November 2025
berhak hadir dalam RUPSLB.
5. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 26 November 2025
melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
Perseroan www.mutucertification.com
6. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan 16 Desember 2025
Informasi (jika ada) paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
tanggal RUPSLB melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan
situs web Perseroan www.mutucertification.com
7. Pelaksanaan RUPSLB. 18 Desember 2025
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web BEI, 22 Desember 2025
situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.mutucertification.com
9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI. 16 Januari 2026
10. Periode Pelaksanaan PMTHMETD 18 Desember 2025
s/d 17 Desember
2027
Page 3
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana dimaksud dalam Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.14/2019”) yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 14 Tahun 2019 dan Anggaran Dasar, Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya sejumlah 314.295.059 saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana Daftar Pemegang Saham yang dikelola PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat No: LB-01/MUTU/112025 tanggal 5 November 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2025. Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2025. Riwayat Singkat Perseroan PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang bergerak di bidang jasa pengujian laboratorium, jasa inspeksi periodik, jasa sertifikasi dan jasa kalibrasi/metrologi. Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok – 16453. Nomor Telp: +62 21 8740202, Fax: (62-21) 87740745 – 46, Email: corpsec_mutu@mutucertification.com, dan website : www.mutucertification.com Perseroan didirikan dengan nama PT Kiani Mutu Lestari sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 6 tanggal 2 Maret 1990 yang dibuat dihadapan Jacinta Susanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-3293.HT.01.01.th.90 tertanggal 5 Juni 1990 dan telah didaftarkan pada buku register untuk maksud itu berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.1233/1990 pada tanggal 19 Juni 1990 serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2831 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1990 yang mengatur mengenai pendirian Perseroan. Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan telah mengubah seluruh ketentuan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 21 Maret 2023, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Nomor 5 Tahun 2023”) mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan penawaran umum perdana Perseroan yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU- 0017836.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 24 Maret 2023; (ii) diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU- AH.01.03-0043827 tanggal 24 Maret 2023; dan (iii) diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09- 0103136 tanggal 24 Maret 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0058568.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Maret 2023 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 039 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 014204 tanggal 14 Mei 2024.
Page 4
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 13 Oktober 2023 dari Rahayu Ningsih S.H., Notaris di
Jakarta (“Akta No.7/2023”), mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan.
Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU- AH.01.09-0174932 tanggal 18 Oktober 2023.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta No. 18 tanggal 26 Juni 2024 dari Rahayu Ningsih S.H.,
Notaris di Jakarta, mengenai perubahan susunan dewan pengurus serta maksud dan tujuan Perusahaan.
Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
No. AHU-0039336.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 18 tanggal 26 Juni
2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang Jasa atau Pelayanan. Untuk
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat Kegiatan Usaha Utama Perseroan sebagai berikut:
- Jasa Sertifikasi (KBLI 71201),
- Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI 71202),
- Jasa Inspeksi Periodik (KBLI 71203);
- Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205).
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah
- Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204);
- Analisis Dan Uji Teknis Lainnya (KBLI 71209);
- Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129);
- Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900);
- Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100);
- Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya (KBLI 39000);
- Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya dan Tidak Berbahaya (KBLI 38211);
- Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (KBLI 38220);
- Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909):
- Jasa Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (KBLI 02402);
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
- Aktivitas Konsultasi Transportasi (KBLI 70202).
Perseroan telah menjalankan seluruh kegiatan usaha utama dan sebagian kegiatan usaha penunjang
sebagaimana tersebut diatas.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 13 Oktober 2023, modal dasar Perseroan berjumlah 8.800.000.000
saham dengan nilai nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per saham, dan modal ditempatkan dan
disetor penuh seluruhnya berjumlah 3.142.857.200 saham dengan nilai nominal Rp 25 (dua puluh lima
Rupiah) per saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikelola PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan berdasarkan surat No: LB-01/MUTU/112025 tanggal 5 November 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan waran per tanggal 31
Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Page 5
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Berdasarkan Akta No. 18 tanggal 26 Juni 2024 dari Rahayu Ningsih S.H., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-AH.01.09-0220927 tanggal 2 Juli 2024. Susunan pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Mohamad Indra Permana Komisaris : Firdaus Komisaris Independen : Gati Wibawaningsih Direksi Presiden Direktur : Arifin Lambaga Direktur : Sumarna Direktur : Irham Budiman Direktur : Herliana Dewi Diagram Kepemilikan Saham Berikut diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan pemilik manfaat akhir per tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan. Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir Perseroan adalah Mohamad Indra Permana sebagaimana dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2023 melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia www.ahu.go.id. Pengendali Perseroan bukan merupakan kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal, termasuk Peraturan OJK nomor 4 Tahun 2024 Tentang laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 6
1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dilakukan untuk
memperkuat struktur permodalan Perseroan serta mendukung implementasi rencana pengembangan
strategis tahun 2026 yang berfokus pada ekspansi laboratorium dan layanan halal, peningkatan
kapasitas inspeksi dan sertifikasi.
Pelaksanaan PMTHMETD ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program ekspansi dan
memperkuat posisi PT Mutuagung Lestari Tbk sebagai lembaga Testing, Inspection, and Certification
(TIC) terdepan dengan keunggulan kompetitif.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan manfaat sebagai berikut:
i). Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan.
ii). memberikan dana tambahan bagi Perseroan untuk mendukung pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan entitas anak, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan
kebutuhan tambahan biaya modal dan biaya operasi
iii). Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan.
iv). Perseroan dapat mengundang investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya
dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
3. Jumlah saham PMTHMETD dan Harga Saham Baru
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya
sejumlah 314.295.059 saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh
sembilan) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan (Saham Baru).
Mengacu Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00101/BEI/12-2021
perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21 Desember 2021 tentang Perubahan
Peraturan BEI Nomor I-A, Kep 00101/2021 (Peraturan BEI No. I-A, Kep 00101/2021), harga
pelaksanaan Saham Baru hasil PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata
harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut
di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD kepada BEI
disampaikan.
4. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari rencana PMTHMETD digunakan untuk meningkatkan kapasitas
layanan, memperluas segmen bisnis (halal, toksikologi, dan laboratorium pangan), serta memperkuat
daya saing dan keberlanjutan usaha Perseroan beserta entitas anak Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:
a. Alokasi Capex sebesar 50% akan digunakan untuk pengembangan fasilitas dan kapasitas
layanan Laboratorium yang mencakup :
- Pembangunan Halal Centre dan Cosmetics & Herbal Centre.
- Relokasi Laboratorium melalui pembangunan fasilitas Laboratorium baru.
- Pengadaan alat untuk peningkatan kapasitas dan ekspansi layanan pengujian.
Page 7
- Pengembangan Laboratorium Mineral (emas dan mineral ikutan lainnya) yang dijalankan
oleh entitas anak yaitu PT. Jasa Mutu Mineral Indonesia (Jammin).
b. Alokasi Opex sebesar 33% akan digunakan untuk penguatan operasional dan peningkatan
kompetensi dalam mendukung pengembangan serta implementasi layanan baru berupa
pengembangan skema TKDN, perolehan lisensi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO),
dan pengembangan SDM.
c. Alokasi cadangan modal kerja sebesar 17% untuk disiapkan sebagai upaya mitigasi terhadap
risiko likuiditas.
Persentase penggunaan dana tersebut diatas dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan
entitas anak pada saat pelaksanaan PMTHMETD, yakni melalui usulan Direksi kepada Dewan
Komisaris untuk mendapatkan persetujuan perubahan penggunaan dana oleh Dewan Komisaris.
Perseroan akan mematuhi dan menjalankan konsekuensi yang diatur dalam Peraturan
Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal apabila rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD
terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, dan/atau Transaksi Material.
5. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Berikut proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah dilaksanakannya PMTHMETD, dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu
314.295.059 (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan)
saham atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan.
Keterangan:
Sampai dengan Keterbukaan Informasi, Perseroan masih menjajaki minat calon pemodal/investor strategis.
Apabila belum terdapat calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD pada periode pelaksanaan
PMTHMETD, Saham Baru akan diambil bagian oleh pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
utama Perseroan dan/atau pihak afiliasi Perseroan.
Penyetoran modal dalam Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu akan
dilakukan secara tunai.
Mengacu ketentuan Pasal 8.C ayat (1) POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat meningkatkan maksimal
10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan.
Tidak ada perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana PMTHMETD dilaksanakan.
6. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD dapat
dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD, terhitung
sejak tanggal pelaksanaan RUPSLB yang akan diselenggarakan tanggal 18 Desember 2025 sampai
dengan 17 Desember 2027.
Page 8
Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika telah
diperolehnya persetujuan para pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali dalam RUPSLB Perseroan dengan mengacu kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta mengumumkan kepada masyarakat
mengenai pelaksanaan PMTHMETD tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang
meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang
diterbitkan.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan VI.2.3 Perubahan Peraturan BEI No. I-A, Kep 00101/2021,
Perseroan wajib mengajukan permohonan Pencatatan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum
tanggal pencatatan saham.
Berikut ini adalah informasi ikhtisar data keuangan Perseroan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan.
LAPORAN POSISI 30 September 2025 31 Desember 2024
KEUANGAN (Tidak di Audit) (Auditan)
Jumlah Aset 307.208.537.608 291.761.483.864
Jumlah Liabilitas 84.201.768.698 75.291.296.475
Jumlah Ekuitas 223.006.768.910 216.470.187.389
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 307.208.537.608 291.761.483.864
E. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
1. Dampak PMTHMETD Terhadap Pemegang Saham
Setelah pelaksanaan PMTHMETD menjadi efektif sesuai dengan jumlah Saham Baru yang diterbitkan
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal disetor dan ditempatkan Perseroan,
maka persentase kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami
penurunan (dilusi) sebesar maksimum 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).
2. Dampak PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap
struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk
mendukung kinerja Perseroan dan entitas anak.
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD 314.295.059
saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan) atau
Page 9
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan meningkat dari
semula 3.142.950.585 (tiga miliar seratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu
lima ratus delapan puluh lima) saham menjadi sebanyak-banyaknya 3.457.245.644 (tiga miliar
empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh
empat) saham.
c. Asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per
saham.
POS-POS DALAM
LAPORAN DAMPAK DAN JUMLAH
KEUANGAN
Pos kas dan setara kas akan mengalami penambahan setelah
Kas dan setara kas pelaksanaan PMTHMETD Rp 7.857.376.475,- dengan asumsi
PMTHMETD dilaksanakan pada nilai nominal Rp 25,-
Pos modal saham akan mengalami penambahan setelah
Modal saham
pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp 7.857.376.475
Tabel dibawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan sebelum PMTHMETD per tanggal 31 Desember 2024 dan sesudah pelaksanaan
PMTHMETD yang disusun dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp 25
(dua puluh lima Rupiah) per saham, maka:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Per 31 Desember 2024
Jumlah Aset Rp 291.761.483.864 Rp 299.618.860.339
Jumlah Liabilitas Rp 75.291.296.475 Rp 75.291.296.475
Jumlah Ekuitas Rp 216.470.187.389 Rp 224.327.563.864
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas Rp 291.761.483.864 Rp 299.618.860.339
RASIO KEUANGAN
(dalam persentase)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah
Per 31 Desember 2024 PMTHMETD
Rasio Liabilitas terhadap Aset 25,8% 25,1%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 34,8% 33,6%
Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio liabilitas
terhadap aset dari 25,8% menjadi 25,1% serta rasio liabilitas terhadap ekuitas dari 34,8% menjadi
33,6%.
F. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 09:00 – selesai,
bertempat di Kantor Perseroan, beralamat Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok – 16453,
Indonesia dengan agenda sebagai berikut:
1. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari
modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
Page 10
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
a. Persetujuan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan Jumlah, Harga
Pelaksanaan, Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
b. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penyesuaian modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD sesuai Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar
dari semula Rp 220.000.000.000 yang terbagi atas 8.800.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 25
per saham menjadi Rp 310.000.000.000 yang terbagi atas 12.400.000.000 saham dengan nominal Rp
25 per saham.
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB. Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPSLB Kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPSLB.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB Kedua tidak tercapai, RUPSLB Ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPSLB Ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPSLB.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web
BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 11 November 2025 dan 26 November 2025.
G. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Page 11
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
H. INFORMASI TAMBAHAN
Sejalan dengan ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD harus
diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD yakni terhitung
sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan selambatnya tanggal 17 Desember 2027. Perseroan akan
mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai pelaksanaan PMTHMETD
paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web
Perseroan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, yaitu hari Senin s/d Jumat pukul 08.30 –
17.30 WIB, dengan alamat di bawah ini :
Corporate Secretary
PT Mutuagung Lestari Tbk
Telepon: (62-21) 8740202
Fax: (62-21) 87740745 – 46
Email:corpsec_mutu@mutucertification.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Dec 2025 · 08:30–17:30 |
| Present | 314,295,059 (10.00%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kiani Mutu Lestari
p.3
unresolved
person
Jacinta Susanti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT. Jasa Mutu Mineral Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1227 ms
12 Sep 2026 22:33
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-18',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '10',
'record_date': '2025-11-05',
'shares_present': '314295059',
'time_end': '17:30:00',
'time_start': '08:30:00'}