Skip to content
Back to announcement

20251111_MUTU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31984509_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                      Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam Bidang Jasa Pengujian Laboratorium, Jasa Inspeksi Periodik, Jasa Sertifikasi dan Jasa
                                         Kalibrasi/Metrologi
                            Berkedudukan di Kota Depok Alamat Kantor:
               Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok – 16453 INDONESIA
                       Telepon: (62-21) 8740202 Fax: (62-21) 87740745 – 46
          Email: corpsec_mutu@mutucertification.com Website: www.mutucertification.com




       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2025
Page 2
Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
kepada para pemegang saham Perseroan (“PMTHMETD”) dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:

1.      Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar           4 November 2025
        Biasa (RUPSLB) kepada OJK.
2.      Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para             11 November 2025
        pemegang saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
        Indonesia (“BEI”), situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
        www.mutucertification.com
3.      Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMTHMETD         11 November 2025
        melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
        Perseroan www.mutucertification.com.
4.      Tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang           25 November 2025
        berhak hadir dalam RUPSLB.
5.      Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan           26 November 2025
        melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
        Perseroan www.mutucertification.com
6.      Pengumuman     Perubahan     dan/atau   Tambahan    Keterbukaan   16 Desember 2025
        Informasi (jika ada) paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
        tanggal RUPSLB melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan
        situs web Perseroan www.mutucertification.com
7.      Pelaksanaan RUPSLB.                                               18 Desember 2025
8.      Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web BEI,        22 Desember 2025
        situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
        www.mutucertification.com
9.      Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI.                     16 Januari 2026
10.     Periode Pelaksanaan PMTHMETD                                      18 Desember 2025
                                                                          s/d 17 Desember
                                                                                2027
Page 3
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat
dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas
rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana
dimaksud dalam Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.14/2019”) yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 14 Tahun 2019 dan Anggaran Dasar, Perseroan berencana
untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
sebanyak-banyaknya sejumlah 314.295.059 saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh
lima ribu lima puluh sembilan) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana Daftar Pemegang Saham yang
dikelola PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat No:
LB-01/MUTU/112025 tanggal 5 November 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan per tanggal 31 Oktober 2025.

Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2025.




Riwayat Singkat Perseroan

PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
yang bergerak di bidang jasa pengujian laboratorium, jasa inspeksi periodik, jasa sertifikasi dan jasa
kalibrasi/metrologi. Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok –
16453.     Nomor      Telp:  +62    21    8740202,     Fax:  (62-21)   87740745    –      46,   Email:
corpsec_mutu@mutucertification.com, dan website : www.mutucertification.com

Perseroan didirikan dengan nama PT Kiani Mutu Lestari sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan No. 6 tanggal 2 Maret 1990 yang dibuat dihadapan Jacinta Susanti, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. C2-3293.HT.01.01.th.90 tertanggal 5 Juni 1990 dan telah didaftarkan pada buku register
untuk maksud itu berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.1233/1990 pada tanggal 19 Juni
1990 serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2831 dari Berita
Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1990 yang mengatur mengenai pendirian
Perseroan.

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan dalam rangka
pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan telah mengubah seluruh ketentuan Anggaran
Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 21 Maret 2023, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih,
S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Nomor 5 Tahun 2023”) mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran
dasar sehubungan dengan penawaran umum perdana Perseroan yang telah: (i) memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU- 0017836.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 24
Maret 2023; (ii) diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU- AH.01.03-0043827 tanggal 24 Maret 2023; dan (iii)
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09- 0103136 tanggal 24 Maret 2023, yang seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0058568.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Maret 2023
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 039 Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 014204 tanggal 14 Mei 2024.
Page 4
    Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 13 Oktober 2023 dari Rahayu Ningsih S.H., Notaris di
    Jakarta (“Akta No.7/2023”), mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan.
    Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
    Surat Keputusan No. AHU- AH.01.09-0174932 tanggal 18 Oktober 2023.

    Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta No. 18 tanggal 26 Juni 2024 dari Rahayu Ningsih S.H.,
    Notaris di Jakarta, mengenai perubahan susunan dewan pengurus serta maksud dan tujuan Perusahaan.
    Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
    No. AHU-0039336.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024.
​
    Kegiatan Usaha Perseroan

    Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 18 tanggal 26 Juni
    2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang Jasa atau Pelayanan. Untuk
    maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat Kegiatan Usaha Utama Perseroan sebagai berikut:
    -​    Jasa Sertifikasi (KBLI 71201),
    -​    Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI 71202),
    -​    Jasa Inspeksi Periodik (KBLI 71203);
    -​    Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205).

    Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah
    -​     Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204);
    -​     Analisis Dan Uji Teknis Lainnya (KBLI 71209);
    -​     Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129);
    -​     Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900);
    -​     Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100);
    -​     Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya (KBLI 39000);
    -​     Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya dan Tidak Berbahaya (KBLI 38211);
    -​     Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (KBLI 38220);
    -​     Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909):
    -​     Jasa Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (KBLI 02402);
    -​     Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
    -​     Aktivitas Konsultasi Transportasi (KBLI 70202).
​
    Perseroan telah menjalankan seluruh kegiatan usaha utama dan sebagian kegiatan usaha penunjang
    sebagaimana tersebut diatas.

    Struktur Permodalan

    Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 13 Oktober 2023, modal dasar Perseroan berjumlah 8.800.000.000
    saham dengan nilai nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per saham, dan modal ditempatkan dan
    disetor penuh seluruhnya berjumlah 3.142.857.200 saham dengan nilai nominal Rp 25 (dua puluh lima
    Rupiah) per saham.

    Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikelola PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
    Efek Perseroan berdasarkan surat No: LB-01/MUTU/112025 tanggal 5 November 2025, struktur
    permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan waran per tanggal 31
    Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Page 5
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta No. 18 tanggal 26 Juni 2024 dari Rahayu Ningsih S.H., Notaris di Jakarta, mengenai
perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-AH.01.09-0220927
tanggal 2 Juli 2024. Susunan pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris​                :​      Mohamad Indra Permana
Komisaris​                         :​      Firdaus
Komisaris Independen​              :​      Gati Wibawaningsih


Direksi
Presiden Direktur​                  :​     Arifin Lambaga
Direktur​                           :​     Sumarna
Direktur​                           :​     Irham Budiman
Direktur​                           :​     Herliana Dewi

Diagram Kepemilikan Saham

Berikut diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan pemilik manfaat akhir per tanggal Keterbukaan
Informasi ini diumumkan.




Pemegang Saham Pengendali dan Penerima Manfaat Akhir Perseroan adalah Mohamad Indra Permana
sebagaimana dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2023 melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia www.ahu.go.id.

Pengendali Perseroan bukan merupakan kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana didefinisikan dalam
peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal, termasuk Peraturan OJK nomor 4 Tahun 2024
Tentang laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 6
1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD

  Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dilakukan untuk
  memperkuat struktur permodalan Perseroan serta mendukung implementasi rencana pengembangan
  strategis tahun 2026 yang berfokus pada ekspansi laboratorium dan layanan halal, peningkatan
  kapasitas inspeksi dan sertifikasi.

  Pelaksanaan PMTHMETD ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program ekspansi dan
  memperkuat posisi PT Mutuagung Lestari Tbk sebagai lembaga Testing, Inspection, and Certification
  (TIC) terdepan dengan keunggulan kompetitif.


2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

  Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan manfaat sebagai berikut:
       i).​ Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan.
       ii).​ memberikan dana tambahan bagi Perseroan untuk mendukung pengembangan kegiatan
              usaha Perseroan dan entitas anak, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan
              kebutuhan tambahan biaya modal dan biaya operasi
       iii).​ Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas
              perdagangan saham Perseroan.
       iv).​ Perseroan dapat mengundang investor strategis yang berminat menginvestasikan modalnya
              dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan.

3. Jumlah saham PMTHMETD dan Harga Saham Baru

  Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya
  sejumlah 314.295.059 saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh
  sembilan) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
  dan disetor penuh dalam Perseroan (Saham Baru).

  Mengacu Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00101/BEI/12-2021
  perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
  Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21 Desember 2021 tentang Perubahan
  Peraturan BEI Nomor I-A, Kep 00101/2021 (Peraturan BEI No. I-A, Kep 00101/2021), harga
  pelaksanaan Saham Baru hasil PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata
  harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut
  di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD kepada BEI
  disampaikan.




4. Rencana Penggunaan Dana

  Seluruh dana yang diperoleh dari rencana PMTHMETD digunakan untuk meningkatkan kapasitas
  layanan, memperluas segmen bisnis (halal, toksikologi, dan laboratorium pangan), serta memperkuat
  daya saing dan keberlanjutan usaha Perseroan beserta entitas anak Perseroan, dengan rincian
  sebagai berikut:

     a.​    Alokasi Capex sebesar 50% akan digunakan untuk pengembangan fasilitas dan kapasitas
            layanan Laboratorium yang mencakup :​

           -​ Pembangunan Halal Centre dan Cosmetics & Herbal Centre.
           -​ Relokasi Laboratorium melalui pembangunan fasilitas Laboratorium baru.
           -​ Pengadaan alat untuk peningkatan kapasitas dan ekspansi layanan pengujian.
Page 7
             -​ Pengembangan Laboratorium Mineral (emas dan mineral ikutan lainnya) yang dijalankan
                oleh entitas anak yaitu PT. Jasa Mutu Mineral Indonesia (Jammin).​

           b.​ Alokasi Opex sebesar 33% akan digunakan untuk penguatan operasional dan peningkatan
               kompetensi dalam mendukung pengembangan serta implementasi layanan baru berupa
               pengembangan skema TKDN, perolehan lisensi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO),
               dan pengembangan SDM.​

           c.​ Alokasi cadangan modal kerja sebesar 17% untuk disiapkan sebagai upaya mitigasi terhadap
               risiko likuiditas.

       Persentase penggunaan dana tersebut diatas dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan
       entitas anak pada saat pelaksanaan PMTHMETD, yakni melalui usulan Direksi kepada Dewan
       Komisaris untuk mendapatkan persetujuan perubahan penggunaan dana oleh Dewan Komisaris.

       Perseroan akan mematuhi dan menjalankan konsekuensi yang diatur dalam Peraturan
       Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal apabila rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD
       terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, dan/atau Transaksi Material.

     5. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD


       Berikut proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan
       setelah dilaksanakannya PMTHMETD, dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu
       314.295.059 (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan)
       saham atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
       dan disetor penuh dalam Perseroan.




       Keterangan:
       Sampai dengan Keterbukaan Informasi, Perseroan masih menjajaki minat calon pemodal/investor strategis.
       Apabila belum terdapat calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD pada periode pelaksanaan
       PMTHMETD, Saham Baru akan diambil bagian oleh pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
       utama Perseroan dan/atau pihak afiliasi Perseroan.

       Penyetoran modal dalam Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu akan
       dilakukan secara tunai.

       Mengacu ketentuan Pasal 8.C ayat (1) POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat meningkatkan maksimal
       10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan
       Informasi ini diterbitkan.

       Tidak ada perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana PMTHMETD dilaksanakan.

6.     Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD dapat
       dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD, terhitung
       sejak tanggal pelaksanaan RUPSLB yang akan diselenggarakan tanggal 18 Desember 2025 sampai
       dengan 17 Desember 2027.
Page 8
      Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika telah
      diperolehnya persetujuan para pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
      merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
      saham utama, atau pengendali dalam RUPSLB Perseroan dengan mengacu kepada peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

      Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
      sebagai berikut:

      a.​ Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
          memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta mengumumkan kepada masyarakat
          mengenai pelaksanaan PMTHMETD tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.

      b.​ Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
          memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang
          meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang
          diterbitkan.

      Selanjutnya sesuai dengan ketentuan VI.2.3 Perubahan Peraturan BEI No. I-A, Kep 00101/2021,
      Perseroan wajib mengajukan permohonan Pencatatan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum
      tanggal pencatatan saham.




Berikut ini adalah informasi ikhtisar data keuangan Perseroan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan.

           LAPORAN POSISI                      30 September 2025                  31 Desember 2024
              KEUANGAN                           (Tidak di Audit)                     (Auditan)
      Jumlah Aset                                        307.208.537.608                291.761.483.864
      Jumlah Liabilitas                                   84.201.768.698                 75.291.296.475
      Jumlah Ekuitas                                     223.006.768.910                216.470.187.389
      Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                      307.208.537.608                291.761.483.864




 E. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
 KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM


1.   Dampak PMTHMETD Terhadap Pemegang Saham

      Setelah pelaksanaan PMTHMETD menjadi efektif sesuai dengan jumlah Saham Baru yang diterbitkan
      sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal disetor dan ditempatkan Perseroan,
      maka persentase kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami
      penurunan (dilusi) sebesar maksimum 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).


2.   Dampak PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

      Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap
      struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk
      mendukung kinerja Perseroan dan entitas anak.
      Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
      beberapa asumsi sebagai berikut:
      a.​    Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD 314.295.059
             saham (tiga ratus empat belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh sembilan) atau
Page 9
             sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
             disetor penuh dalam Perseroan.
      b.​    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan meningkat dari
             semula 3.142.950.585 (tiga miliar seratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu
             lima ratus delapan puluh lima) saham menjadi sebanyak-banyaknya 3.457.245.644 (tiga miliar
             empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh
             empat) saham.
      c.​    Asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per
             saham.

             POS-POS DALAM
                LAPORAN                                       DAMPAK DAN JUMLAH
               KEUANGAN
                                           Pos kas dan setara kas akan mengalami penambahan setelah
       Kas dan setara kas                  pelaksanaan PMTHMETD Rp 7.857.376.475,- dengan asumsi
                                           PMTHMETD dilaksanakan pada nilai nominal Rp 25,-
                                           Pos modal saham akan mengalami penambahan setelah
       Modal saham
                                           pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp 7.857.376.475

      Tabel dibawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
      Perseroan sebelum PMTHMETD per tanggal 31 Desember 2024 dan sesudah pelaksanaan
      PMTHMETD yang disusun dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp 25
      (dua puluh lima Rupiah) per saham, maka:


      LAPORAN POSISI KEUANGAN
      (dalam Rupiah)
       Keterangan                                      Sebelum PMTHMETD          Setelah PMTHMETD
                                                      Per 31 Desember 2024
       Jumlah Aset                                    Rp 291.761.483.864        Rp 299.618.860.339
       Jumlah Liabilitas                              Rp 75.291.296.475         Rp 75.291.296.475
       Jumlah Ekuitas                                 Rp 216.470.187.389        Rp 224.327.563.864
       Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                  Rp 291.761.483.864        Rp 299.618.860.339



      RASIO KEUANGAN
      (dalam persentase)
                      Keterangan                       Sebelum PMTHMETD                Setelah
                                                       Per 31 Desember 2024          PMTHMETD
       Rasio Liabilitas terhadap Aset                         25,8%                     25,1%
       Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                      34,8%                     33,6%

      Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio liabilitas
      terhadap aset dari 25,8% menjadi 25,1% serta rasio liabilitas terhadap ekuitas dari 34,8% menjadi
      33,6%.


 F. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA



Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 09:00 – selesai,
bertempat di Kantor Perseroan, beralamat Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok – 16453,
Indonesia dengan agenda sebagai berikut:

1.​   Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari
      modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
Page 10
      32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu.

      a.​   Persetujuan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan Jumlah, Harga
            Pelaksanaan, Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan peraturan
            perundangan yang berlaku.
      b.​   Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
            penyesuaian modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan
            PMTHMETD sesuai Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala tindakan
            yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan
            perundang-undangan.

2.​   Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar
      dari semula Rp 220.000.000.000 yang terbagi atas 8.800.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 25
      per saham menjadi Rp 310.000.000.000 yang terbagi atas 12.400.000.000 saham dengan nominal Rp
      25 per saham.

Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB. Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1.​   RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
      lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
      dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
      dengan Perseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
      Pengendali.
2.​   Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
      pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
      anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3.​   Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPSLB Kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari
      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
      pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
      Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4.​   Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
      dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
      Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
      RUPSLB.
5.​   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB Kedua tidak tercapai, RUPSLB Ketiga dapat
      dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
      oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
      dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
      Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
      OJK atas permohonan Perseroan.
6.​   Keputusan RUPSLB Ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
      pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
      anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50%
      (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
      yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
      Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPSLB.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.

Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web
BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 11 November 2025 dan 26 November 2025.


 G. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Page 11
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.


 H. INFORMASI TAMBAHAN



Sejalan dengan ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD harus
diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD yakni terhitung
sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan selambatnya tanggal 17 Desember 2027. Perseroan akan
mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai pelaksanaan PMTHMETD
paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web
Perseroan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, yaitu hari Senin s/d Jumat pukul 08.30 –
17.30 WIB, dengan alamat di bawah ini :

                                            Corporate Secretary
                                         PT Mutuagung Lestari Tbk
                                         Telepon: (62-21) 8740202
                                        Fax: (62-21) 87740745 – 46
                                Email:corpsec_mutu@mutucertification.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published11 Nov 2025
Pages11
Characters30,532
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Dec 2025 · 08:30–17:30
Present314,295,059 (10.00%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mutuagung Lestari Tbk p.3 ×8
linked person Mohamad Indra Permana p.5 ×2
linked person Arifin Lambaga p.5
linked person Irham Budiman p.5
linked person Herliana Dewi p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2
unresolved org PT Kiani Mutu Lestari p.3
unresolved person Jacinta Susanti · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT. Jasa Mutu Mineral Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 1227 ms 12 Sep 2026 22:33

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '10',
 'record_date': '2025-11-05',
 'shares_present': '314295059',
 'time_end': '17:30:00',
 'time_start': '08:30:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result