Skip to content
Back to announcement

20251111_MUTU_Pengumuman RUPS_31984420_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                        PENGUMUMAN
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                    PT MUTUAGUNG LESTARI TBK
                                           (Perseroan)

Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”), bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”),
di Depok pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No.
15/POJK.04/2020 Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25
November 2025 dan atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT. Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada tanggal tanggal 25 November 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No.
15/POJK.04/2020, Panggilan Rapat akan diumumkan dalam laman Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta laman Perseroan www.mutucertification.com pada tanggal 26
November 2025.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa kehadiran
dan suaranya secara elektronik serta kehadiran menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
penyelenggaraan eRUPS yang merupakan Rapat secara elektronik Fasilitas eASY.KSEI ini tersedia bagi
pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal Panggilan Rapat sampai sebelum
pelaksanaan Rapat.

Merujuk pada ketentuan Pasal 21 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No. 15/POJK.04/2020,
1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan dengan menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat
sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                        Depok, 11 November 2025
                                        PT Mutuagung Lestari Tbk
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published11 Nov 2025
Pages1
Characters2,509
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MUTUAGUNG LESTARI TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 880 ms 12 Sep 2026 22:33

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2025-11-25'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result