Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MUTUAGUNG LESTARI TBK
(Perseroan)
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”), bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”),
di Depok pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No.
15/POJK.04/2020 Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25
November 2025 dan atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT. Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada tanggal tanggal 25 November 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No.
15/POJK.04/2020, Panggilan Rapat akan diumumkan dalam laman Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta laman Perseroan www.mutucertification.com pada tanggal 26
November 2025.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa kehadiran
dan suaranya secara elektronik serta kehadiran menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
penyelenggaraan eRUPS yang merupakan Rapat secara elektronik Fasilitas eASY.KSEI ini tersedia bagi
pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal Panggilan Rapat sampai sebelum
pelaksanaan Rapat.
Merujuk pada ketentuan Pasal 21 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No. 15/POJK.04/2020,
1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan dengan menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat
sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Depok, 11 November 2025
PT Mutuagung Lestari Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
880 ms
12 Sep 2026 22:33
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-18',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-11-25'}