Skip to content
Back to announcement

20251110_SOSS_Pengumuman RUPS_31984077_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SOSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

                           PT SHIELD ON SERVICE TBK

Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.




                              PT SHIELD ON SERVICE TBK
                             Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                          Kantor
               Graha Dinamika Jalan Tanah Abang II No. 49-51 South Petojo,
                    Gambir, Jakarta Pusat, Kecamatan Petojo Selatan,
                   Kecamatan Gambir, Kota Administratif Jakarta Pusat,
                               Provinsi DKI Jakarta, 10160
                                Telepon: +62 21 350 5919
                               Faksimili: +62 21 350 5913
                          Alamat situs: https://www.sos.co.id/id
                     Surat elektronik: corporate.secretary@sos.co.id

                                 Kegiatan Usaha Utama:
                          Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing



Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang
saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi.

Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau
ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi, atau penasihat profesional
lainnya.




               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada 10 November 2025.
Page 2
                                    DEFINISI DAN SINGKATAN


AB                      :   PT ALSOK BASS Indonesia Security Services.
Ringkasan Rencana       :   Ringkasan Rencana Penggabungan tanggal 13 Oktober 2025 yang
Penggabungan                diumumkan pada surat kabar harian nasional Harian Ekonomi Neraca dan
                            Koran Jakarta tanggal 13 Oktober 2025, sebagaimana diubah dari waktu ke
                            waktu.
ALSOK                   :   ALSOK CO., LTD. (dahulu dikenal sebagai Sohgo Security Services, Co.,
                            Ltd.).
Transaksi Afiliasi      :   Transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.
BNRI                    :   Berita Negara Republik Indonesia.
UU Pasar Modal          :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah diubah
                            terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                            Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perusahaan Yang         :   AB, Perseroan terbatas yang akan berakhir pada Tanggal Efektif
Menggabungkan Diri          Penggabungan.
Otoritas Jasa           :   Suatu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK           wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                            sebagaimana dimaksud pada undang-undang terkait Otoritas Jasa
                            Keuangan.
RUPS                    :   Rapat Umum Pemegang Saham.
Rp                      :   Rupiah Indonesia.
BEI atau Bursa Efek     :   Pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan
                            memperdagangkan efek sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka (4) UU
                            Pasar Modal, yang mana dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                            berdomisili di Jakarta Selatan, atau penerus dan penerima hak dan
                            kewajibannya.
Keterbukaan Informasi   :   Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini sesuai
                            dengan POJK No. 42/2020.
KJPP                    :   Kantor Jasa Penilai Publik yang tercatat sebagai profesi penunjang pasar
                            modal di OJK.
Penggabungan            :   Penggabungan antara SOS dan AB, di mana SOS sebagai Perusahaan
                            Penerima Penggabungan dan AB sebagai Perusahaan yang
                            Menggabungkan Diri.
Tanggal Efektif         :   Tanggal efektifnya Penggabungan secara hukum, yang diperkirakan akan
Penggabungan                terjadi pada tanggal 1 April 2026 atau tanggal lain yang disepakati oleh SOS
                            dan AB.
Perusahaan Peserta      :   SOS dan AB.
Penggabungan
Rencana                 :   Rencana penggabungan disusun bersama oleh Direksi SOS dan AB, dan
Penggabungan                disepakati oleh masing-masing Dewan Komisaris Perusahaan Peserta
                            Penggabungan.
Menhum                  :   Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum
                            dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
SE OJK No. Surat        :   Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
17/2020                     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 74/2016        :   Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha Atau
                            Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka sebagaimana dicabut dan sebagian
                            diubah dengan POJK No. 58/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang


                                                   2
Page 3
                          Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi
                          Secara Elektronik.
POJK No. 35/2020      :   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                          Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020      :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                          Transaksi Benturan Kepentingan.
SOS atau Perusahaan   :   PT Shield On Service Tbk.
Perusahaan Penerima   :   SOS.
Penggabungan




                                               3
Page 4
I.     PENDAHULUAN

       Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, yang
       mengharuskan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang
       dilakukan oleh Perseroan. Perseroan diwajibkan untuk mengumumkan Transaksi Afiliasi ini kepada
       publik dan menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukung kepada OJK
       bersamaan dengan pengumuman RUPS Luar Biasa Perseroan, yang akan diselenggarakan pada
       tanggal 17 Desember 2025, untuk menyetujui Transaksi Afiliasi berupa Penggabungan antara
       Perseroan dan AB sebagai pihak afiliasi Perseroan.

       Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, dan
       alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan
       mengenai obyek Transaksi Afiliasi yang bersangkutan, termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para
       pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi, dan sifat hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang
       dilakukan.


II.    LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT TRANSAKSI

       Tujuan dari Penggabungan yang diusulkan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi
       biaya dengan menggabungkan operasi dan sumber daya yang serupa. Penggabungan akan
       menciptakan struktur manajemen yang lebih terpadu, membuat pengambilan keputusan lebih
       lancar dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan. Karyawan akan mendapat manfaat dari
       peran dan tanggung jawab yang lebih jelas, menumbuhkan tempat kerja yang lebih kolaboratif.
       Bagi pemegang saham, memiliki satu perusahaan yang terintegrasi dengan baik akan
       menyederhanakan tata kelola dan meningkatkan nilai, menawarkan visi strategis yang jelas dan
       mengurangi kompleksitas administrasi.

       Direksi dan Dewan Komisaris SOS dan AB, masing-masing, mempertimbangkan manfaat berikut
       sehubungan dengan Penggabungan

       1. Integrasi dan Efektivitas Bisnis

           Penggabungan akan mengintegrasikan dan meningkatkan sinergi untuk menciptakan
           perusahaan yang lebih sinergis, kuat, dan efisien. Ini juga akan meningkatkan efisiensi dan
           efektivitas kegiatan bisnis sehari-hari SOS dan karenanya akan menguntungkan semua
           pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham publik SOS.

       2. Membangun Kemitraan Bisnis Baru dan Potensi Pertumbuhan

           Dengan menggabungkan jaringan dan sumber daya, Penggabungan akan memperluas
           kemitraan bisnis, memungkinkan SOS untuk memaksimalkan sinergi dan membangun peluang
           kolaborasi baru. Ekosistem kemitraan yang diperkuat akan meningkatkan konektivitas,
           memfasilitasi hubungan bisnis yang saling menguntungkan, dan menciptakan nilai tambah
           bagi pelanggan dan pemangku kepentingan.

       3. Memaksimalkan Pembagian Pengetahuan dan Pengembangan Karyawan

           Penggabungan memfasilitasi transfer pengetahuan dan pengembangan keterampilan yang
           berharga dalam organisasi, menciptakan peluang bagi karyawan SOS dan AB untuk
           memperluas keahlian mereka, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan efisiensi
           operasional. Integrasi praktik terbaik dan wawasan industri dari kedua perusahaan
           memperkuat kemampuan tenaga kerja secara keseluruhan, memposisikan SOS untuk
           kesuksesan jangka panjang dengan kolaborasi yang kuat dengan AB.


III.   TANGGAL TRANSAKSI

       Transaksi ini efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan.

                                                  4
Page 5
IV.   OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI

      Objek transaksi afiliasi adalah penggabungan antara Perseroan dan AB.


V.    NILAI TRANSAKSI

      Perhitungan konversi saham SOS dan AB didasarkan pada hasil penilaian independen atas nilai
      pasar wajar saham Perusahaan Peserta Penggabungan yang disusun oleh KJPP Dasa'at,
      Yudistira, dan Rekan ("KJPP DYR") dan KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan ("KJPP FDI").

      Berdasarkan hasil penilaian independen:

      a) Nilai valuasi 100% saham SOS pada 30 Juni 2025 sebesar Rp426.642.000.000 yang
         ditetapkan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan menggunakan metode diskonto
         arus kas ("DCF") dan Pendekatan Pasar dengan metode pedoman perusahaan publik
         ("GPTC"), berdasarkan laporan KJPP DYR No. 00153/2.0041-00/BS/05/0384/1/X/2025
         tanggal 9 Oktober 2025. Dengan jumlah saham SOS yang beredar sebanyak 799.414.231
         saham, nilai wajar SOS per saham adalah Rp534 per saham.

      b) Nilai valuasi 100% saham AB per 30 Juni 2025 sebesar Rp434.034.000.000 yang ditentukan
         dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Pendapatan dengan Metode DCF dan
         Pendekatan Berbasis Pasar menggunakan Metode Perbandingan Perusahaan yang Tercatat
         di Bursa Efek (metode GPTC), berdasarkan laporan FDI KJPP No. 00096/2.0176-
         00/BS/05/0453/1/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Dengan jumlah saham AB yang beredar
         sebesar 411.000 saham, nilai wajar AB per Saham sebesar Rp1.056.044 per saham.

      Berdasarkan hasil penilaian independen di atas, setiap 1 saham AB berhak atas 1.979 SOS
      saham yang dibulatkan ke bawah ke unit penuh. Oleh karena itu, rasio konversi saham yang
      digunakan adalah 1:1.979.


VI.   NAMA PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

A.    SOS

1.    SEJARAH SINGKAT

      SOS adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia melalui
      Akta Pendirian No. 6 tanggal 5 Agustus 2004, dibuat di hadapan Veronica Lily Dharma, S.H.,
      Notaris di Jakarta Pusat, dan diberi kuasa oleh Menhum berdasarkan Surat Keputusan C-30035.
      HT.01.01.TH.2004 tanggal 13 Desember 2004, dan diumumkan dalam BNRI No. 38 tanggal 2005,
      Tambahan No. 4744.

      Anggaran Dasar SOS sebagaimana tercantum dalam akta pendirian telah beberapa kali diubah
      dengan perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No.
      21 tanggal 5 Oktober 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
      Selatan, dan diakui oleh Menhum berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan No. AHU-
      AH.01.03-0127820 tanggal 11 Oktober 2023, dan tercatat dalam Daftar Perusahaan yang dikelola
      oleh Menhum dengan No. AHU-0202113. AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023 ("Akta
      No. 21/2023").

2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 26 tanggal 4 Juli 2018
      yang dibuat di hadapan Yulia S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
      dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013942.AH.01.02.Tahun 2018, tanggal 10


                                                 5
Page 6
     Juli 2023, dan telah diakui oleh Menkum melalui surat penerimaan pemberitahuan No. AHU-
     AH.01.03-0220493, tanggal 10 Juli 2018, dan tercatat dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh
     Menkum dengan No. AHU-0088703.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 Juli 2018 dan (ii) Akta No.
     21/2023, struktur permodalan SOS adalah sebagai berikut:

     •     Modal Dasar: Rp200.000.000.000 terbagi menjadi 2.000.000.000 saham dengan nilai nominal
           sebesar Rp100 per saham.
     •     Modal Ditempatkan/Disetor: Rp79.941.423.100 terbagi menjadi 799.414.231 saham dengan
           nilai nominal sebesar Rp100 per saham.

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham SOS, sebagaimana tercatat dalam Laporan Bulanan Daftar
     Pemegang Saham per tanggal 3 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
     Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh SOS, komposisi pemegang saham SOS per tanggal 30
     September 2025 adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Saham @ Rp 100 per saham
                     Deskripsi
                                                   Jumlah Saham         Nilai nominal       %
         Modal Dasar                                  2.000.000.000       200.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         - AB                                            638.153.371            63.815.371.000     79,83
         - PT Puragraha Dianpertiwi                      100.000.000            10.000.000.000     12,51
         - ALSOK                                          36.002.829             3.600.282.900      4,50
         - Publik (kurang dari 5%)                        25,258,031             2.525.803.100      3,16
         Total Modal Ditempatkan dan                     799.414.231            79.941.423.100       100
         Disetor
         Saham dalam Portofolio                         1.200.585.769         120.058.576.900


3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

     a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 51
           tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
           Selatan, yang telah diakui oleh Menkum melalui surat penerimaan pemberitahuan No. AHU-
           AH.01.09-0196920, tertanggal 21 April 2025, dan tercatat di dalam Daftar Perseroan yang
           dikelola oleh Menkum No. AHU-0085132.AH.01.11.Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025,
           susunan Direksi dan Dewan Komisaris SOS saat ini adalah sebagai berikut:

          Direksi                                          Dewan Komisaris

          Presiden Direktur: Yoshinobu Nagao               Komisaris Utama: Motohisa Suzuki

          Direktur : Akira Kawamura                        Komisaris: Maya Osaki

          Direktur: Jun Taguchi                            Komisaris: Harry Ramaputra

          Direktur: Djono Karjadi                          Komisaris Independen: Azusa Mihara

                                                           Komisaris Independen: Supratman Gunawan


4.   KEGIATAN USAHA

     Saat ini SOS menjalankan kegiatan usaha di bidang keamanan swasta, penyediaan tenaga kerja
     waktu tertentu, penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia
     untuk pemberi kerja, kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk lokasi
     bangunan hunian dan non hunian, kegiatan jasa pembersihan eksterior dari semua jenis
     bangunan, penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas, kebersihan umum bangunan, dan

                                                    6
Page 7
     perparkiran di luar badan jalan (off street parking). SOS memulai kegiatan operasi komersialnya
     pada tahun 2004. SOS berkantor pusat di Graha Dinamika Jalan Tanah Abang II No. 49-51,
     Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administratif Jakarta Pusat, Provinsi DKI
     Jakarta, 10160. SOS beroperasi di beberapa wilayah yaitu Jakarta Pusat, Surabaya, Manado,
     Semarang, Balikpapan, Jambi, Bandung, Denpasar, Pekanbaru, Bandar Lampung, Serang, dan
     Medan.


B.   AB

1.   SEJARAH SINGKAT

     AB adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
     melalui Akta Pendirian No. 61 tanggal 31 Agustus 1999, yang dibuat di hadapan Titiek Irawati
     Sugianto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan
     Surat Keputusan No. 0-4650 HT 01.01.TH 2000 tanggal 2 Maret 2020, serta diumumkan dalam
     BNRI No. 67 Tahun 2000, Tambahan No. 4693.

     Anggaran Dasar AB sebagaimana terdapat dalam akta pendirian tersebut telah diubah beberapa
     kali dengan perubahan terakhir yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
     Pemegang Saham No. 86 tanggal 24 Mei 2023, dibuat di hadapan Angela Meilany Basiroen, S.H.,
     Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0032023.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 dan diakui oleh Menkum
     berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0074755, tanggal 9 Juni 2023,
     serta tercatat dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-
     0106565.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 ("Akta No. 86/2023").

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

     Berdasarkan Akta No. 86/2023, struktur permodalan AB adalah sebagai berikut:

     ●    Modal Dasar : Rp 411.000.000.000 terbagi menjadi 411.000 saham dengan nilai nominal
          sebesar Rp 1.000.000 per saham.
     ●    Modal Ditempatkan/Disetor Besar: Rp 411.000.000.000 terbagi menjadi 411.000 saham
          dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per saham.


     Berdasarkan Akta No. 86/2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
     Rapat No. 06 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Abdul Rahim Arifin, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0323890 tanggal 12 Agustus 2025,
     serta tercatat dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-
     0185393.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 12 Agustus 2025 ("Akta No. 6/2025"), komposisi
     pemegang saham AB adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Saham @ Rp 100 per saham
                   Deskripsi
                                               Jumlah Saham         Nilai nominal       %
      Modal Dasar                                       411.000       411.000.000.000
      Modal Disetor dan Ditempatkan
      - ALSOK                                            408.030         408.030.000.000     99,28
      - PT Aneka Oasis Indah                               2.640           2.640.000.000      0,64
      - PT Sakura Mitra Perdana                              330             330.000.000      0,08
      Total   Modal     Disetor    dan                   411.000         411,000,000,000       100
      Ditempatkan
      Saham dalam Portofolio                                    -                        -


3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

     a.    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

                                               7
Page 8
              Berdasarkan Akta No. 6/2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris AB saat ini adalah
              sebagai berikut:

              Direksi                                    Dewan Komisaris:

              Presiden Direktur : Yoshinobu Nagao        Komisaris : Motohisa Suzuki

              Direktur : Hiroshi Iwai

              Direkur : Jun Taguchi

              Direktur : Nurhayati Amagasa

              Sutradara : Safran


4.      KEGIATAN USAHA

        AB saat ini menyediakan layanan keamanan di lokasi, layanan pemantauan, penjualan peralatan
        keamanan, penjualan AED (automated external defibrillator), serta layanan pembaruan dan
        konstruksi peralatan. Kantor pusat AB terletak di lantai 22 Gedung Sentral Senayan II, Jalan Asia
        Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10270. AB
        beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, dan Karawang.



VII.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

        Berdasarkan struktur pengurusan dan kepemilikan saham per 30 Juni 2025, terbukti adanya
        hubungan afiliasi antara SOS dan AB. Kesamaan dalam manajemen termasuk Motohisa Suzuki,
        yang menjabat sebagai Komisaris Utama SOS dan menjabat sebagai Komisaris AB dan Yoshinobu
        Nagao menjabat sebagai Direktur Utama SOS dan direktur AB. Selanjutnya, berdasarkan struktur
        kepemilikan, AB memiliki 79,83% saham SOS per 30 Juni 2025.



VIII.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN

1.      SOS

        a. Pihak

            KJPP DYR telah ditunjuk oleh SOS berdasarkan surat penawaran persetujuan Jasa Penilaian
            Bisnis No. PR.DYR-00/IT/BS/SOS/VII/2025/ITK/0218 tertanggal 11 Juli 2025, untuk
            memberikan opini, sebagai penilai independen, dengan tujuan dan sasaran untuk memperoleh
            nilai pasar dari 100% ekuitas SOS dan anak perusahaannya (untuk keperluan laporan
            penilaian dalam Rancangan Penggabungan Usaha ini, “SOS” merujuk pada SOS dan anak
            perusahaannya) untuk untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka dalam rangka
            Penggabungan Usaha. Penilaian digunakan untuk kepentingan di pasar modal dan tidak
            digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut, penilaian ini didasarkan pada standar
            nilai pasar.

            Penilaian ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 35/2020 dan salinan Surat
            Edaran OJK No.17/2020 serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
            Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

        b. Objek Penilaian

            Objek penilaian adalah 100% ekuitas SOS dan entitas anak.


                                                    8
Page 9
c. Tujuan Penilaian

   Tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar untuk
   keperluan transaksi di perusahaan terbuka berupa penggabungan usaha. digunakan untuk
   kepentingan pasar modal dan tidak digunakan atau diandalkan untuk tujuan selain penilaian
   tersebut, penilaian ini didasarkan pada standar Nilai Pasar.

   Penilaian dilakukan sesuai dengan POJK No. 35/2020 dan SE OJK No. 17/2020, serta KEPI
   dan SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

d. Asumsi dan Asumsi Khusus

   Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan adalah asumsi yang wajar dan
   relevan dengan mempertimbangkan tujuan dimana penilaian diperlukan.

   Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
   penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
   pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
   suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.

   Dalam melaksanakan penugasan, penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
   sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan atau verifikasi.

e. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Analisis dilakukan mengacu kepada POJK No. 35/2020 dan SE OJK No. 17/2020, serta KEPI
   dan SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. Kami akan menggunakan
   setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.

   Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan nilai dengan menggunakan
   satu atau lebih metode penilaian. Berdasarkan Pasal 1 POJK No. 35/2020, berikut definisi dari
   3 Pendekatan:
   • Pendekatan Aset adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
       objek penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas
       menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian bisnis.

   •   Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan objek
       penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi
       harga transaksi atau penawaran.

   •   Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
       manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek
       penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.

   Pendekatan Penilaian yang digunakan pada objek penilaian untuk memperkirakan nilai pasar
   ekuitas SOS dan entitas anak adalah Pendekatan Pendapatan menggunakan metode
   Discounted Cash Flow Method ("DCF") dan pendekatan pasar menggunakan metode
   Guideline Publicly Traded Company ("GPTC"). Dimana dalam perhitungan nilai ekuitas SOS
   menggunakan metode DCF dan GPTC, terdapat nilai ekuitas PT The Service Line ("TSL"), PT
   Master Parking Indonesia ("MPI"), PT Safe Secured Solution ("SSS"), PT Human Resources
   Provider ("HRP"), PT Professional Human Resources ("PHR"), PT SOS Indonesia ("SIN") dan
   PT Human Resources Solution ("HRS") digunakan sebelum diskon karena kurangnya daya
   jual yang merupakan bagian dari investasi SOS. Indikasi nilai pasar ekuitas TSL, MPI, SSS,
   HRP, PHR, SIN dan HRS yang dihasilkan dari pendekatan pendapatan menggunakan metode
   DCF dan pendekatan pasar menggunakan metode GPTC.




                                          9
Page 10
     f.   Kesimpulan Nilai

          Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
          berkaitan dengan penetapan Nilai Pasar 100% dari ekuitas SOS dan entitas anak pada tanggal
          30 Juni 2025 adalah:


                                         Rp 426.642.000.000

                 (Empat ratus dua puluh enam miliar enam ratus empat puluh dua juta rupiah).


2.   AB

     a. Pihak

          KJPP FDI telah ditunjuk oleh SOS berdasarkan persetujuan surat penawaran No.008/FDI/PB-
          SV/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen,
          terhadap penilaian 100% ekuitas AB per 30 Juni 2025.

     b. Objek Penilaian

          Objek penilaian dalam hal ini adalah 100% ekuitas AB, yang juga mencakup partisipasi AB,
          baik secara langsung maupun tidak langsung, berdasarkan informasi per 30 Juni 2025, di
          perusahaan-perusahaan berikut:

          •   79,83% ekuitas SOS;
          •   99,99% ekuitas TSL;
          •   99,47% ekuitas SSS;
          •   99,97% ekuitas SIN;
          •   80,00% ekuitas HRS;
          •   99,94% ekuitas MPI;
          •   51,52% ekuitas HRP; dan
              80,00% ekuitas PHR.



     c. Tujuan Penilaian

          Tujuan dari penilaian ini adalah untuk menyatakan pendapat nilai pasar 100% ekuitas AB, yang
          juga mencakup partisipasi AB, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuan penilaian
          ini adalah untuk keperluan transaksi di perusahaan publik berupa penggabungan usaha.

          Laporan penilaian ini digunakan untuk keperluan pasar modal dengan mengacu pada POJK
          No.35/2020, SE OJK No. 17/2020, serta KEPI dan SPI 2018.

     d. Asumsi dan Keterbatasan

          KJPP FDI tidak meninjau aspek hukum atau uji tuntas aspek keuangan; Oleh karena itu kami
          berasumsi bahwa objek penilaian tidak memiliki masalah hukum dan hak kepemilikan sah dan
          dapat dipasarkan. KJPP FDI mengasumsikan bahwa objek yang ditunjukkan kepada kami
          adalah objek dalam penilaian.

     e. Pendekatan dan Metode Penilaian

          Dengan mempertimbangkan data, informasi, tujuan dan tujuan penilaian, serta kondisi AB,
          pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan untuk menentukan nilai pasar 100%
          dari ekuitas AB, menggunakan metode DCF dari Pendekatan Pendapatan dan GPTC dari
          Pendekatan Pasar, di mana nilai pasar saham indikatif dari masing-masing metode kemudian
          direkonsiliasikan.


                                                10
Page 11
      f.   Kesimpulan Nilai

           Berdasarkan analisis semua data dan informasi yang telah kami peroleh dan dengan
           mempertimbangkan berbagai faktor relevan yang mempengaruhi penilaian kami, dan mengacu
           pada hasil perhitungan kami dengan menggunakan pendekatan penilaian yang tepat, menurut
           pendapat kami bahwa nilai pasar 100% ekuitas AB per 30 Juni 2025, adalah sebagai berikut:

                                           Rp434.034.000.000,00
                        (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Miliar Tiga Puluh Empat Juta Rupiah)


IX.   RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

      KJPP DYR telah ditunjuk berdasarkan surat penawaran persetujuan Layanan Penilaian Bisnis No.
      PR. DYR-00/IT/BS/SOS/VII/2025/ITK/0220 tertanggal 11 Juli 2025, untuk memberikan pendapat
      sebagai penilai independen, dengan maksud dan tujuan memberikan pendapat kewajaran atas
      rencana transaksi afiliasi untuk penggabungan usaha antara SOS dan AB. Berdasarkan susunan
      pemegang saham SOS dan AB per 30 Juni 2025, ALSOK adalah pemegang 99.28% saham AB
      dan AB adalah pemegang 79.83% saham SOS.

      a. Pihak

           KJPP DYR telah ditunjuk berdasarkan surat penawaran persetujuan Jasa Penilaian Usaha No.
           PR. DYR-00/IT/BS/SOS/VII/2025/ITK/0220 tanggal 11 Juli 2025, untuk memberikan pendapat
           sebagai penilai independen, dengan maksud dan tujuan memberikan opini kewajaran atas
           usulan transaksi afiliasi untuk penggabungan bisnis antara SOS dan AB.

      b. Objek Penilaian

           Objek dari pendapat kewajaran adalah Pendapat Kewajaran atas usulan Transaksi Afiliasi
           untuk penggabungan SOS dan AB.

      c. Tujuan Penilaian

           Tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana
           transaksi afiliasi penggabungan bisnis antara SOS dan AB, di mana ALSOK memiliki 99,28%
           saham AB dan AB memiliki 79,83% saham SOS berdasarkan tanggal batas akhir (yaitu 30 Juni
           2025). Untuk keperluan laporan pendapat kewajaran sebagaimana dinyatakan dalam
           Rancangan Penggabungan, rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai "Rencana
           Diusulkan".

           Dalam hal ini, maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk mematuhi
           POJK No. 42/2020 dan ketentuan yang tertuang dalam POJK No. 35/2020 dan SE OJK No.
           17/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, POJK No.
           74/2016, dan KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

      d. Asumsi dan Keterbatasan

           Opini Kewajaran ini telah disusun sesuai dengan POJK No. 35/2020 berdasarkan asumsi
           tertentu dan syarat yang membatasi. Opini tersebut merupakan opini non-disclaimer dan
           dimaksudkan semata-mata untuk memenuhi persyaratan peraturan OJK dan kepentingan
           pasar modal. Dalam penyusunan opini ini, KJPP DYR telah mengandalkan keakuratan dan
           kelengkapan informasi dan data yang diberikan oleh Perseroan dan/atau diperoleh dari sumber
           yang tersedia untuk umum, yang dianggap relevan oleh KJPP DYR, tanpa verifikasi
           independen. Semua informasi material yang berkaitan dengan transaksi telah diwakili oleh
           Perusahaan sebagai diungkapkan sepenuhnya, dan proyeksi keuangan yang diajukan telah
           diasumsikan dapat dicapai dan disesuaikan untuk mencerminkan keadilan. Opini ini disusun
           berdasarkan kondisi pasar, ekonomi, bisnis, dan peraturan yang berlaku pada tanggal
           penerbitan dan mengasumsikan pemenuhan seluruh kewajiban dan ketentuan oleh Perseroan

                                                 11
Page 12
          dan pihak terkait. Pendapat harus dilihat secara keseluruhan; Penggunaan parsial analisis
          dapat menyebabkan kesimpulan yang menyesatkan. KJPP DYR tidak berjanji untuk
          menegaskan kembali atau memperbarui pendapat ini untuk setiap perubahan asumsi, kondisi,
          atau peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan.

     e. Pendekatan dan Metode Penilaian

          Analisis dilakukan sesuai dengan POJK No. 35/2020 dan SE OJK No. 17/2020, serta KEPI
          dan SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. Kami akan menggunakan
          setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.

          Pendekatan Penilaian adalah cara untuk memperkirakan nilai menggunakan satu atau lebih
          metode penilaian. Berdasarkan Pasal 1 Permendata OJK No. 35/2020, berikut definisi dari 3
          Pendekatan:

          •   Pendekatan Aset adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
              yang diaudit dari objek penilaian, dengan menyesuaikan semua aset dan liabilitas terhadap
              nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian bisnis.

          •   Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian dengan membandingkan objek penilaian
              dengan objek lain yang sebanding dan serupa dan yang tersedia informasi harga transaksi
              atau penawaran.

          •   Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian dengan mengonversi manfaat
              ekonomi atau pendapatan yang diperkirakan dihasilkan oleh objek penilaian dengan
              tingkat diskonto tertentu.

          Pendekatan Penilaian yang diterapkan pada objek penilaian untuk memperkirakan nilai pasar
          ekuitas SOS dan anak perusahaan adalah Pendekatan Pendapatan menggunakan metode
          DCF dan pendekatan pasar menggunakan metode GPTC. Dimana dalam perhitungan nilai
          ekuitas SOSS menggunakan metode DCF dan GPTC, terdapat nilai ekuitas TSL, MPI, SSS,
          HRP, PHR, SIN dan HRS yang digunakan sebelum diskon karena kurangnya daya jual yang
          merupakan bagian dari investasi SOS. Indikasi nilai pasar ekuitas TSL, MPI, SSS, HRP, PHR,
          SIN dan HRS yang dihasilkan dari pendekatan pendapatan menggunakan metode DCF dan
          pendekatan pasar menggunakan metode GPTC.

     f.   Kesimpulan Nilai

          Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
          digunakan, serta tinjauan dampak keuangan dari Transaksi yang Diusulkan sebagaimana
          diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi
          yang Diusulkan ini bersifat adil.

          Kesimpulan akhir di atas berlaku jika tidak ada perubahan yang berdampak material pada
          Transaksi yang Diusulkan. Perubahan tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada,
          perubahan kondisi baik secara internal di SOS maupun eksternal, seperti kondisi pasar dan
          ekonomi, kondisi bisnis umum, perdagangan dan keuangan, serta peraturan pemerintah
          Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Opini Kewajaran ini
          diterbitkan. Jika setelah tanggal Laporan Opini Kewajaran ini diterbitkan perubahan di atas
          terjadi, kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi yang Diusulkan ini mungkin berbeda.


X.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
     DIBANDINGKAN DENGAN TRANSAKSI SERUPA YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK
     AFILIASI

     Seperti yang dijelaskan dalam Bagian II Pengungkapan Informasi, tujuan dari Penggabungan yang
     diusulkan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya dengan menggabungkan
     operasi dan sumber daya yang serupa. Transaksi ini merupakan restrukturisasi internal entitas
     afiliasi di bawah kendali bersama, yang pada dasarnya tidak dapat dilakukan secara wajar dengan

                                                 12
Page 13
       pihak yang tidak terafiliasi. Melibatkan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan mencapai tujuan
       sinergi dan optimalisasi biaya yang dimaksudkan dan tidak konsisten dengan tujuan strategis
       Penggabungan.


XI.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi
       telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan
       sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

       Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan
       (ii) semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi tersebut tidak
       menyesatkan.


XII.   INFORMASI TAMBAHAN

       Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Afiliasi ini,
       dipersilahkan untuk menghubungi:

                                 PT SHIELD ON SERVICE TBK
                                Berkedudukan di Jakarta Pusat
                                              Kantor
                                         Graha Dinamika
                         Jalan Tanah Abang II No. 49-51 Petojo Selatan,
                            Gambir, Jakarta Pusat, Kecamatan Petojo
                         Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi
                                          Jakarta Pusat,
                                   Provinsi DKI Jakarta, 10160
                                    Telepon: +62 21 350 5919
                                   Faksimili: +62 21 350 5913
                              Alamat situs: https://www.sos.co.id/id
                         Surat elektronik: corporate.secretary@sos.co.id




                                                 13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published10 Nov 2025
Pages13
Characters38,529
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SHIELD ON SERVICE TBK p.1 ×11
linked org ALSOK BASS p.2
linked person Yoshinobu Nagao · Presiden Direktur p.6 ×7
linked person Motohisa Suzuki · Komisaris Utama p.6 ×5
linked person Akira Kawamura · Direktur p.6
linked person Maya Osaki · Komisaris p.6
linked person Jun Taguchi · Direktur p.6 ×2
linked person Harry Ramaputra · Komisaris p.6
linked person Djono Karjadi · Direktur p.6
linked person Azusa Mihara · Komisaris Independen p.6
linked person Supratman Gunawan · Komisaris Independen p.6
linked person Hiroshi Iwai · Direktur p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT ALSOK BASS Indonesia Security Services. Ringkasan Rencana p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP Dasa'at p.5
unresolved org KJPP DYR p.5 ×8
unresolved org KJPP Ferdinand p.5
unresolved org KJPP FDI p.5 ×4
unresolved org KJPP p.5
unresolved person Veronica Lily Dharma · Notaris p.5
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.5 ×5
unresolved person Yulia S.H. · Notaris p.5
unresolved org PT Puragraha Dianpertiwi p.6
unresolved person Titiek Irawati Sugianto · Notaris p.7
unresolved person Angela Meilany Basiroen · Notaris p.7
unresolved person Abdul Rahim Arifin · Notaris p.7
unresolved org PT Aneka Oasis Indah p.7
unresolved org PT Sakura Mitra Perdana p.7
unresolved person Nurhayati Amagasa · Direktur p.8
unresolved org PT Master Parking Indonesia p.9
unresolved org PT Safe Secured Solution p.9
unresolved org PT Human Resources Provider p.9
unresolved org PT SOS Indonesia p.9
unresolved org PT Human Resources Solution p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result