Back to announcement
20251110_SOSS_Pengumuman RUPS_31984077_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SOSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT SHIELD ON SERVICE TBK
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
PT SHIELD ON SERVICE TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kantor
Graha Dinamika Jalan Tanah Abang II No. 49-51 South Petojo,
Gambir, Jakarta Pusat, Kecamatan Petojo Selatan,
Kecamatan Gambir, Kota Administratif Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta, 10160
Telepon: +62 21 350 5919
Faksimili: +62 21 350 5913
Alamat situs: https://www.sos.co.id/id
Surat elektronik: corporate.secretary@sos.co.id
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang
saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi.
Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau
ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi, atau penasihat profesional
lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada 10 November 2025.
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
AB : PT ALSOK BASS Indonesia Security Services.
Ringkasan Rencana : Ringkasan Rencana Penggabungan tanggal 13 Oktober 2025 yang
Penggabungan diumumkan pada surat kabar harian nasional Harian Ekonomi Neraca dan
Koran Jakarta tanggal 13 Oktober 2025, sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu.
ALSOK : ALSOK CO., LTD. (dahulu dikenal sebagai Sohgo Security Services, Co.,
Ltd.).
Transaksi Afiliasi : Transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia.
UU Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perusahaan Yang : AB, Perseroan terbatas yang akan berakhir pada Tanggal Efektif
Menggabungkan Diri Penggabungan.
Otoritas Jasa : Suatu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada undang-undang terkait Otoritas Jasa
Keuangan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Rp : Rupiah Indonesia.
BEI atau Bursa Efek : Pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan
memperdagangkan efek sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka (4) UU
Pasar Modal, yang mana dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berdomisili di Jakarta Selatan, atau penerus dan penerima hak dan
kewajibannya.
Keterbukaan Informasi : Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini sesuai
dengan POJK No. 42/2020.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik yang tercatat sebagai profesi penunjang pasar
modal di OJK.
Penggabungan : Penggabungan antara SOS dan AB, di mana SOS sebagai Perusahaan
Penerima Penggabungan dan AB sebagai Perusahaan yang
Menggabungkan Diri.
Tanggal Efektif : Tanggal efektifnya Penggabungan secara hukum, yang diperkirakan akan
Penggabungan terjadi pada tanggal 1 April 2026 atau tanggal lain yang disepakati oleh SOS
dan AB.
Perusahaan Peserta : SOS dan AB.
Penggabungan
Rencana : Rencana penggabungan disusun bersama oleh Direksi SOS dan AB, dan
Penggabungan disepakati oleh masing-masing Dewan Komisaris Perusahaan Peserta
Penggabungan.
Menhum : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
SE OJK No. Surat : Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
17/2020 Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 74/2016 : Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha Atau
Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka sebagaimana dicabut dan sebagian
diubah dengan POJK No. 58/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang
2
Page 3
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi
Secara Elektronik.
POJK No. 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
SOS atau Perusahaan : PT Shield On Service Tbk.
Perusahaan Penerima : SOS.
Penggabungan
3
Page 4
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, yang
mengharuskan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang
dilakukan oleh Perseroan. Perseroan diwajibkan untuk mengumumkan Transaksi Afiliasi ini kepada
publik dan menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukung kepada OJK
bersamaan dengan pengumuman RUPS Luar Biasa Perseroan, yang akan diselenggarakan pada
tanggal 17 Desember 2025, untuk menyetujui Transaksi Afiliasi berupa Penggabungan antara
Perseroan dan AB sebagai pihak afiliasi Perseroan.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, dan
alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan
mengenai obyek Transaksi Afiliasi yang bersangkutan, termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para
pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi, dan sifat hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang
dilakukan.
II. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT TRANSAKSI
Tujuan dari Penggabungan yang diusulkan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi
biaya dengan menggabungkan operasi dan sumber daya yang serupa. Penggabungan akan
menciptakan struktur manajemen yang lebih terpadu, membuat pengambilan keputusan lebih
lancar dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan. Karyawan akan mendapat manfaat dari
peran dan tanggung jawab yang lebih jelas, menumbuhkan tempat kerja yang lebih kolaboratif.
Bagi pemegang saham, memiliki satu perusahaan yang terintegrasi dengan baik akan
menyederhanakan tata kelola dan meningkatkan nilai, menawarkan visi strategis yang jelas dan
mengurangi kompleksitas administrasi.
Direksi dan Dewan Komisaris SOS dan AB, masing-masing, mempertimbangkan manfaat berikut
sehubungan dengan Penggabungan
1. Integrasi dan Efektivitas Bisnis
Penggabungan akan mengintegrasikan dan meningkatkan sinergi untuk menciptakan
perusahaan yang lebih sinergis, kuat, dan efisien. Ini juga akan meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kegiatan bisnis sehari-hari SOS dan karenanya akan menguntungkan semua
pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham publik SOS.
2. Membangun Kemitraan Bisnis Baru dan Potensi Pertumbuhan
Dengan menggabungkan jaringan dan sumber daya, Penggabungan akan memperluas
kemitraan bisnis, memungkinkan SOS untuk memaksimalkan sinergi dan membangun peluang
kolaborasi baru. Ekosistem kemitraan yang diperkuat akan meningkatkan konektivitas,
memfasilitasi hubungan bisnis yang saling menguntungkan, dan menciptakan nilai tambah
bagi pelanggan dan pemangku kepentingan.
3. Memaksimalkan Pembagian Pengetahuan dan Pengembangan Karyawan
Penggabungan memfasilitasi transfer pengetahuan dan pengembangan keterampilan yang
berharga dalam organisasi, menciptakan peluang bagi karyawan SOS dan AB untuk
memperluas keahlian mereka, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan efisiensi
operasional. Integrasi praktik terbaik dan wawasan industri dari kedua perusahaan
memperkuat kemampuan tenaga kerja secara keseluruhan, memposisikan SOS untuk
kesuksesan jangka panjang dengan kolaborasi yang kuat dengan AB.
III. TANGGAL TRANSAKSI
Transaksi ini efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan.
4
Page 5
IV. OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek transaksi afiliasi adalah penggabungan antara Perseroan dan AB.
V. NILAI TRANSAKSI
Perhitungan konversi saham SOS dan AB didasarkan pada hasil penilaian independen atas nilai
pasar wajar saham Perusahaan Peserta Penggabungan yang disusun oleh KJPP Dasa'at,
Yudistira, dan Rekan ("KJPP DYR") dan KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan ("KJPP FDI").
Berdasarkan hasil penilaian independen:
a) Nilai valuasi 100% saham SOS pada 30 Juni 2025 sebesar Rp426.642.000.000 yang
ditetapkan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan menggunakan metode diskonto
arus kas ("DCF") dan Pendekatan Pasar dengan metode pedoman perusahaan publik
("GPTC"), berdasarkan laporan KJPP DYR No. 00153/2.0041-00/BS/05/0384/1/X/2025
tanggal 9 Oktober 2025. Dengan jumlah saham SOS yang beredar sebanyak 799.414.231
saham, nilai wajar SOS per saham adalah Rp534 per saham.
b) Nilai valuasi 100% saham AB per 30 Juni 2025 sebesar Rp434.034.000.000 yang ditentukan
dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Pendapatan dengan Metode DCF dan
Pendekatan Berbasis Pasar menggunakan Metode Perbandingan Perusahaan yang Tercatat
di Bursa Efek (metode GPTC), berdasarkan laporan FDI KJPP No. 00096/2.0176-
00/BS/05/0453/1/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Dengan jumlah saham AB yang beredar
sebesar 411.000 saham, nilai wajar AB per Saham sebesar Rp1.056.044 per saham.
Berdasarkan hasil penilaian independen di atas, setiap 1 saham AB berhak atas 1.979 SOS
saham yang dibulatkan ke bawah ke unit penuh. Oleh karena itu, rasio konversi saham yang
digunakan adalah 1:1.979.
VI. NAMA PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
A. SOS
1. SEJARAH SINGKAT
SOS adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia melalui
Akta Pendirian No. 6 tanggal 5 Agustus 2004, dibuat di hadapan Veronica Lily Dharma, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, dan diberi kuasa oleh Menhum berdasarkan Surat Keputusan C-30035.
HT.01.01.TH.2004 tanggal 13 Desember 2004, dan diumumkan dalam BNRI No. 38 tanggal 2005,
Tambahan No. 4744.
Anggaran Dasar SOS sebagaimana tercantum dalam akta pendirian telah beberapa kali diubah
dengan perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No.
21 tanggal 5 Oktober 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, dan diakui oleh Menhum berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan No. AHU-
AH.01.03-0127820 tanggal 11 Oktober 2023, dan tercatat dalam Daftar Perusahaan yang dikelola
oleh Menhum dengan No. AHU-0202113. AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023 ("Akta
No. 21/2023").
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 26 tanggal 4 Juli 2018
yang dibuat di hadapan Yulia S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013942.AH.01.02.Tahun 2018, tanggal 10
5
Page 6
Juli 2023, dan telah diakui oleh Menkum melalui surat penerimaan pemberitahuan No. AHU-
AH.01.03-0220493, tanggal 10 Juli 2018, dan tercatat dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh
Menkum dengan No. AHU-0088703.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 Juli 2018 dan (ii) Akta No.
21/2023, struktur permodalan SOS adalah sebagai berikut:
• Modal Dasar: Rp200.000.000.000 terbagi menjadi 2.000.000.000 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp100 per saham.
• Modal Ditempatkan/Disetor: Rp79.941.423.100 terbagi menjadi 799.414.231 saham dengan
nilai nominal sebesar Rp100 per saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham SOS, sebagaimana tercatat dalam Laporan Bulanan Daftar
Pemegang Saham per tanggal 3 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh SOS, komposisi pemegang saham SOS per tanggal 30
September 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham @ Rp 100 per saham
Deskripsi
Jumlah Saham Nilai nominal %
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- AB 638.153.371 63.815.371.000 79,83
- PT Puragraha Dianpertiwi 100.000.000 10.000.000.000 12,51
- ALSOK 36.002.829 3.600.282.900 4,50
- Publik (kurang dari 5%) 25,258,031 2.525.803.100 3,16
Total Modal Ditempatkan dan 799.414.231 79.941.423.100 100
Disetor
Saham dalam Portofolio 1.200.585.769 120.058.576.900
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 51
tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diakui oleh Menkum melalui surat penerimaan pemberitahuan No. AHU-
AH.01.09-0196920, tertanggal 21 April 2025, dan tercatat di dalam Daftar Perseroan yang
dikelola oleh Menkum No. AHU-0085132.AH.01.11.Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris SOS saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi Dewan Komisaris
Presiden Direktur: Yoshinobu Nagao Komisaris Utama: Motohisa Suzuki
Direktur : Akira Kawamura Komisaris: Maya Osaki
Direktur: Jun Taguchi Komisaris: Harry Ramaputra
Direktur: Djono Karjadi Komisaris Independen: Azusa Mihara
Komisaris Independen: Supratman Gunawan
4. KEGIATAN USAHA
Saat ini SOS menjalankan kegiatan usaha di bidang keamanan swasta, penyediaan tenaga kerja
waktu tertentu, penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia
untuk pemberi kerja, kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk lokasi
bangunan hunian dan non hunian, kegiatan jasa pembersihan eksterior dari semua jenis
bangunan, penyedia gabungan jasa penunjang fasilitas, kebersihan umum bangunan, dan
6
Page 7
perparkiran di luar badan jalan (off street parking). SOS memulai kegiatan operasi komersialnya
pada tahun 2004. SOS berkantor pusat di Graha Dinamika Jalan Tanah Abang II No. 49-51,
Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administratif Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta, 10160. SOS beroperasi di beberapa wilayah yaitu Jakarta Pusat, Surabaya, Manado,
Semarang, Balikpapan, Jambi, Bandung, Denpasar, Pekanbaru, Bandar Lampung, Serang, dan
Medan.
B. AB
1. SEJARAH SINGKAT
AB adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
melalui Akta Pendirian No. 61 tanggal 31 Agustus 1999, yang dibuat di hadapan Titiek Irawati
Sugianto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. 0-4650 HT 01.01.TH 2000 tanggal 2 Maret 2020, serta diumumkan dalam
BNRI No. 67 Tahun 2000, Tambahan No. 4693.
Anggaran Dasar AB sebagaimana terdapat dalam akta pendirian tersebut telah diubah beberapa
kali dengan perubahan terakhir yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 86 tanggal 24 Mei 2023, dibuat di hadapan Angela Meilany Basiroen, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0032023.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 dan diakui oleh Menkum
berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0074755, tanggal 9 Juni 2023,
serta tercatat dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-
0106565.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 ("Akta No. 86/2023").
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta No. 86/2023, struktur permodalan AB adalah sebagai berikut:
● Modal Dasar : Rp 411.000.000.000 terbagi menjadi 411.000 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000.000 per saham.
● Modal Ditempatkan/Disetor Besar: Rp 411.000.000.000 terbagi menjadi 411.000 saham
dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per saham.
Berdasarkan Akta No. 86/2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
Rapat No. 06 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Abdul Rahim Arifin, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0323890 tanggal 12 Agustus 2025,
serta tercatat dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-
0185393.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 12 Agustus 2025 ("Akta No. 6/2025"), komposisi
pemegang saham AB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham @ Rp 100 per saham
Deskripsi
Jumlah Saham Nilai nominal %
Modal Dasar 411.000 411.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
- ALSOK 408.030 408.030.000.000 99,28
- PT Aneka Oasis Indah 2.640 2.640.000.000 0,64
- PT Sakura Mitra Perdana 330 330.000.000 0,08
Total Modal Disetor dan 411.000 411,000,000,000 100
Ditempatkan
Saham dalam Portofolio - -
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
7
Page 8
Berdasarkan Akta No. 6/2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris AB saat ini adalah
sebagai berikut:
Direksi Dewan Komisaris:
Presiden Direktur : Yoshinobu Nagao Komisaris : Motohisa Suzuki
Direktur : Hiroshi Iwai
Direkur : Jun Taguchi
Direktur : Nurhayati Amagasa
Sutradara : Safran
4. KEGIATAN USAHA
AB saat ini menyediakan layanan keamanan di lokasi, layanan pemantauan, penjualan peralatan
keamanan, penjualan AED (automated external defibrillator), serta layanan pembaruan dan
konstruksi peralatan. Kantor pusat AB terletak di lantai 22 Gedung Sentral Senayan II, Jalan Asia
Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10270. AB
beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, dan Karawang.
VII. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Berdasarkan struktur pengurusan dan kepemilikan saham per 30 Juni 2025, terbukti adanya
hubungan afiliasi antara SOS dan AB. Kesamaan dalam manajemen termasuk Motohisa Suzuki,
yang menjabat sebagai Komisaris Utama SOS dan menjabat sebagai Komisaris AB dan Yoshinobu
Nagao menjabat sebagai Direktur Utama SOS dan direktur AB. Selanjutnya, berdasarkan struktur
kepemilikan, AB memiliki 79,83% saham SOS per 30 Juni 2025.
VIII. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
1. SOS
a. Pihak
KJPP DYR telah ditunjuk oleh SOS berdasarkan surat penawaran persetujuan Jasa Penilaian
Bisnis No. PR.DYR-00/IT/BS/SOS/VII/2025/ITK/0218 tertanggal 11 Juli 2025, untuk
memberikan opini, sebagai penilai independen, dengan tujuan dan sasaran untuk memperoleh
nilai pasar dari 100% ekuitas SOS dan anak perusahaannya (untuk keperluan laporan
penilaian dalam Rancangan Penggabungan Usaha ini, “SOS” merujuk pada SOS dan anak
perusahaannya) untuk untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka dalam rangka
Penggabungan Usaha. Penilaian digunakan untuk kepentingan di pasar modal dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut, penilaian ini didasarkan pada standar
nilai pasar.
Penilaian ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 35/2020 dan salinan Surat
Edaran OJK No.17/2020 serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 100% ekuitas SOS dan entitas anak.
8
Page 9
c. Tujuan Penilaian
Tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar untuk
keperluan transaksi di perusahaan terbuka berupa penggabungan usaha. digunakan untuk
kepentingan pasar modal dan tidak digunakan atau diandalkan untuk tujuan selain penilaian
tersebut, penilaian ini didasarkan pada standar Nilai Pasar.
Penilaian dilakukan sesuai dengan POJK No. 35/2020 dan SE OJK No. 17/2020, serta KEPI
dan SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
d. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan adalah asumsi yang wajar dan
relevan dengan mempertimbangkan tujuan dimana penilaian diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
Dalam melaksanakan penugasan, penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan atau verifikasi.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis dilakukan mengacu kepada POJK No. 35/2020 dan SE OJK No. 17/2020, serta KEPI
dan SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. Kami akan menggunakan
setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.
Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan nilai dengan menggunakan
satu atau lebih metode penilaian. Berdasarkan Pasal 1 POJK No. 35/2020, berikut definisi dari
3 Pendekatan:
• Pendekatan Aset adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
objek penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas
menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian bisnis.
• Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian dengan cara membandingkan objek
penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi
harga transaksi atau penawaran.
• Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek
penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
Pendekatan Penilaian yang digunakan pada objek penilaian untuk memperkirakan nilai pasar
ekuitas SOS dan entitas anak adalah Pendekatan Pendapatan menggunakan metode
Discounted Cash Flow Method ("DCF") dan pendekatan pasar menggunakan metode
Guideline Publicly Traded Company ("GPTC"). Dimana dalam perhitungan nilai ekuitas SOS
menggunakan metode DCF dan GPTC, terdapat nilai ekuitas PT The Service Line ("TSL"), PT
Master Parking Indonesia ("MPI"), PT Safe Secured Solution ("SSS"), PT Human Resources
Provider ("HRP"), PT Professional Human Resources ("PHR"), PT SOS Indonesia ("SIN") dan
PT Human Resources Solution ("HRS") digunakan sebelum diskon karena kurangnya daya
jual yang merupakan bagian dari investasi SOS. Indikasi nilai pasar ekuitas TSL, MPI, SSS,
HRP, PHR, SIN dan HRS yang dihasilkan dari pendekatan pendapatan menggunakan metode
DCF dan pendekatan pasar menggunakan metode GPTC.
9
Page 10
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
berkaitan dengan penetapan Nilai Pasar 100% dari ekuitas SOS dan entitas anak pada tanggal
30 Juni 2025 adalah:
Rp 426.642.000.000
(Empat ratus dua puluh enam miliar enam ratus empat puluh dua juta rupiah).
2. AB
a. Pihak
KJPP FDI telah ditunjuk oleh SOS berdasarkan persetujuan surat penawaran No.008/FDI/PB-
SV/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen,
terhadap penilaian 100% ekuitas AB per 30 Juni 2025.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam hal ini adalah 100% ekuitas AB, yang juga mencakup partisipasi AB,
baik secara langsung maupun tidak langsung, berdasarkan informasi per 30 Juni 2025, di
perusahaan-perusahaan berikut:
• 79,83% ekuitas SOS;
• 99,99% ekuitas TSL;
• 99,47% ekuitas SSS;
• 99,97% ekuitas SIN;
• 80,00% ekuitas HRS;
• 99,94% ekuitas MPI;
• 51,52% ekuitas HRP; dan
80,00% ekuitas PHR.
c. Tujuan Penilaian
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk menyatakan pendapat nilai pasar 100% ekuitas AB, yang
juga mencakup partisipasi AB, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuan penilaian
ini adalah untuk keperluan transaksi di perusahaan publik berupa penggabungan usaha.
Laporan penilaian ini digunakan untuk keperluan pasar modal dengan mengacu pada POJK
No.35/2020, SE OJK No. 17/2020, serta KEPI dan SPI 2018.
d. Asumsi dan Keterbatasan
KJPP FDI tidak meninjau aspek hukum atau uji tuntas aspek keuangan; Oleh karena itu kami
berasumsi bahwa objek penilaian tidak memiliki masalah hukum dan hak kepemilikan sah dan
dapat dipasarkan. KJPP FDI mengasumsikan bahwa objek yang ditunjukkan kepada kami
adalah objek dalam penilaian.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan mempertimbangkan data, informasi, tujuan dan tujuan penilaian, serta kondisi AB,
pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan untuk menentukan nilai pasar 100%
dari ekuitas AB, menggunakan metode DCF dari Pendekatan Pendapatan dan GPTC dari
Pendekatan Pasar, di mana nilai pasar saham indikatif dari masing-masing metode kemudian
direkonsiliasikan.
10
Page 11
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan analisis semua data dan informasi yang telah kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor relevan yang mempengaruhi penilaian kami, dan mengacu
pada hasil perhitungan kami dengan menggunakan pendekatan penilaian yang tepat, menurut
pendapat kami bahwa nilai pasar 100% ekuitas AB per 30 Juni 2025, adalah sebagai berikut:
Rp434.034.000.000,00
(Empat Ratus Tiga Puluh Empat Miliar Tiga Puluh Empat Juta Rupiah)
IX. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
KJPP DYR telah ditunjuk berdasarkan surat penawaran persetujuan Layanan Penilaian Bisnis No.
PR. DYR-00/IT/BS/SOS/VII/2025/ITK/0220 tertanggal 11 Juli 2025, untuk memberikan pendapat
sebagai penilai independen, dengan maksud dan tujuan memberikan pendapat kewajaran atas
rencana transaksi afiliasi untuk penggabungan usaha antara SOS dan AB. Berdasarkan susunan
pemegang saham SOS dan AB per 30 Juni 2025, ALSOK adalah pemegang 99.28% saham AB
dan AB adalah pemegang 79.83% saham SOS.
a. Pihak
KJPP DYR telah ditunjuk berdasarkan surat penawaran persetujuan Jasa Penilaian Usaha No.
PR. DYR-00/IT/BS/SOS/VII/2025/ITK/0220 tanggal 11 Juli 2025, untuk memberikan pendapat
sebagai penilai independen, dengan maksud dan tujuan memberikan opini kewajaran atas
usulan transaksi afiliasi untuk penggabungan bisnis antara SOS dan AB.
b. Objek Penilaian
Objek dari pendapat kewajaran adalah Pendapat Kewajaran atas usulan Transaksi Afiliasi
untuk penggabungan SOS dan AB.
c. Tujuan Penilaian
Tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana
transaksi afiliasi penggabungan bisnis antara SOS dan AB, di mana ALSOK memiliki 99,28%
saham AB dan AB memiliki 79,83% saham SOS berdasarkan tanggal batas akhir (yaitu 30 Juni
2025). Untuk keperluan laporan pendapat kewajaran sebagaimana dinyatakan dalam
Rancangan Penggabungan, rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai "Rencana
Diusulkan".
Dalam hal ini, maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk mematuhi
POJK No. 42/2020 dan ketentuan yang tertuang dalam POJK No. 35/2020 dan SE OJK No.
17/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, POJK No.
74/2016, dan KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
d. Asumsi dan Keterbatasan
Opini Kewajaran ini telah disusun sesuai dengan POJK No. 35/2020 berdasarkan asumsi
tertentu dan syarat yang membatasi. Opini tersebut merupakan opini non-disclaimer dan
dimaksudkan semata-mata untuk memenuhi persyaratan peraturan OJK dan kepentingan
pasar modal. Dalam penyusunan opini ini, KJPP DYR telah mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi dan data yang diberikan oleh Perseroan dan/atau diperoleh dari sumber
yang tersedia untuk umum, yang dianggap relevan oleh KJPP DYR, tanpa verifikasi
independen. Semua informasi material yang berkaitan dengan transaksi telah diwakili oleh
Perusahaan sebagai diungkapkan sepenuhnya, dan proyeksi keuangan yang diajukan telah
diasumsikan dapat dicapai dan disesuaikan untuk mencerminkan keadilan. Opini ini disusun
berdasarkan kondisi pasar, ekonomi, bisnis, dan peraturan yang berlaku pada tanggal
penerbitan dan mengasumsikan pemenuhan seluruh kewajiban dan ketentuan oleh Perseroan
11
Page 12
dan pihak terkait. Pendapat harus dilihat secara keseluruhan; Penggunaan parsial analisis
dapat menyebabkan kesimpulan yang menyesatkan. KJPP DYR tidak berjanji untuk
menegaskan kembali atau memperbarui pendapat ini untuk setiap perubahan asumsi, kondisi,
atau peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis dilakukan sesuai dengan POJK No. 35/2020 dan SE OJK No. 17/2020, serta KEPI
dan SPI Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020. Kami akan menggunakan
setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.
Pendekatan Penilaian adalah cara untuk memperkirakan nilai menggunakan satu atau lebih
metode penilaian. Berdasarkan Pasal 1 Permendata OJK No. 35/2020, berikut definisi dari 3
Pendekatan:
• Pendekatan Aset adalah pendekatan penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
yang diaudit dari objek penilaian, dengan menyesuaikan semua aset dan liabilitas terhadap
nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian bisnis.
• Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian dengan membandingkan objek penilaian
dengan objek lain yang sebanding dan serupa dan yang tersedia informasi harga transaksi
atau penawaran.
• Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian dengan mengonversi manfaat
ekonomi atau pendapatan yang diperkirakan dihasilkan oleh objek penilaian dengan
tingkat diskonto tertentu.
Pendekatan Penilaian yang diterapkan pada objek penilaian untuk memperkirakan nilai pasar
ekuitas SOS dan anak perusahaan adalah Pendekatan Pendapatan menggunakan metode
DCF dan pendekatan pasar menggunakan metode GPTC. Dimana dalam perhitungan nilai
ekuitas SOSS menggunakan metode DCF dan GPTC, terdapat nilai ekuitas TSL, MPI, SSS,
HRP, PHR, SIN dan HRS yang digunakan sebelum diskon karena kurangnya daya jual yang
merupakan bagian dari investasi SOS. Indikasi nilai pasar ekuitas TSL, MPI, SSS, HRP, PHR,
SIN dan HRS yang dihasilkan dari pendekatan pendapatan menggunakan metode DCF dan
pendekatan pasar menggunakan metode GPTC.
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, serta tinjauan dampak keuangan dari Transaksi yang Diusulkan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi
yang Diusulkan ini bersifat adil.
Kesimpulan akhir di atas berlaku jika tidak ada perubahan yang berdampak material pada
Transaksi yang Diusulkan. Perubahan tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal di SOS maupun eksternal, seperti kondisi pasar dan
ekonomi, kondisi bisnis umum, perdagangan dan keuangan, serta peraturan pemerintah
Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Opini Kewajaran ini
diterbitkan. Jika setelah tanggal Laporan Opini Kewajaran ini diterbitkan perubahan di atas
terjadi, kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi yang Diusulkan ini mungkin berbeda.
X. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN DENGAN TRANSAKSI SERUPA YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK
AFILIASI
Seperti yang dijelaskan dalam Bagian II Pengungkapan Informasi, tujuan dari Penggabungan yang
diusulkan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya dengan menggabungkan
operasi dan sumber daya yang serupa. Transaksi ini merupakan restrukturisasi internal entitas
afiliasi di bawah kendali bersama, yang pada dasarnya tidak dapat dilakukan secara wajar dengan
12
Page 13
pihak yang tidak terafiliasi. Melibatkan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan mencapai tujuan
sinergi dan optimalisasi biaya yang dimaksudkan dan tidak konsisten dengan tujuan strategis
Penggabungan.
XI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi
telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan
(ii) semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
XII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Afiliasi ini,
dipersilahkan untuk menghubungi:
PT SHIELD ON SERVICE TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kantor
Graha Dinamika
Jalan Tanah Abang II No. 49-51 Petojo Selatan,
Gambir, Jakarta Pusat, Kecamatan Petojo
Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi
Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta, 10160
Telepon: +62 21 350 5919
Faksimili: +62 21 350 5913
Alamat situs: https://www.sos.co.id/id
Surat elektronik: corporate.secretary@sos.co.id
13
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT ALSOK BASS Indonesia Security Services. Ringkasan Rencana
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP Dasa'at
p.5
unresolved
org
KJPP DYR
p.5 ×8
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.5
unresolved
org
KJPP FDI
p.5 ×4
unresolved
org
KJPP
p.5
unresolved
person
Veronica Lily Dharma
· Notaris
p.5
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
person
Yulia S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Puragraha Dianpertiwi
p.6
unresolved
person
Titiek Irawati Sugianto
· Notaris
p.7
unresolved
person
Angela Meilany Basiroen
· Notaris
p.7
unresolved
person
Abdul Rahim Arifin
· Notaris
p.7
unresolved
org
PT Aneka Oasis Indah
p.7
unresolved
org
PT Sakura Mitra Perdana
p.7
unresolved
person
Nurhayati Amagasa
· Direktur
p.8
unresolved
org
PT Master Parking Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Safe Secured Solution
p.9
unresolved
org
PT Human Resources Provider
p.9
unresolved
org
PT SOS Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Human Resources Solution
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.