Back to announcement
20251110_FPNI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31984130.pdf
Other Needs review FPNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 074/LCTTBK-CORSEC/XI/2025
Nama Perusahaan PT Lotte Chemical Titan Tbk.
Kode Emiten FPNI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12769/BEI.PP1/11-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik (POJK 31/2015).
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan mencatat bahwa Peraturan Nomor I-E: Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dalam
Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29
2
Januari 2021 (Peraturan I-E/2021) telah dicabut dengan Peraturan Nomor I-E: Tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi dalam Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (Peraturan I-E/2022). Lebih lanjut, Perseroan tidak
mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. dari
Peraturan I-E/2021 maupun Peraturan I-E/2022.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
3
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan POJK 31/2015 dan Peraturan
I-E/2022, apabila terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan mencatat bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
4 Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (POJK 11/2017) telah
dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka (POJK 4/2024). Lebih lanjut, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK 11/2017 maupun POJK 4/2024.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan konfirmasi dari Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd. (LCTISB) selaku pemegang
saham utama dan pengendali dari Perseroan, LCTISB tidak memiliki rencana untuk melakukan transaksi
tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Lotte Chemical Titan Tbk.
Evan Kusuma Brata
Corporate Secretary
PT Lotte Chemical Titan Tbk.
Gedung Mangkuluhur City Tower One Lt. 32 Jl Jenderal Gatot Subroto Kav 1-3,
Telepon : +6221-2788-3355, Fax : +6221-2788-3366/99, www.lottechem.co.id
Nama Pengirim Evan Kusuma Brata
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 10-11-2025 14:58
Lampiran 1. FPNI - Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Lotte Chemical Titan Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Lotte Chemical Titan Tbk. bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 074/LCTTBK-CORSEC/XI/2025
Issuer Name PT Lotte Chemical Titan Tbk.
Issuer Code FPNI
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12769/BEI.PP1/11-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik (POJK 31/2015).
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan mencatat bahwa Peraturan Nomor I-E: Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dalam
Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29
2
Januari 2021 (Peraturan I-E/2021) telah dicabut dengan Peraturan Nomor I-E: Tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi dalam Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (Peraturan I-E/2022). Lebih lanjut, Perseroan tidak
mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. dari
Peraturan I-E/2021 maupun Peraturan I-E/2022.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
3
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan POJK 31/2015 dan Peraturan
I-E/2022, apabila terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan mencatat bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
4 Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (POJK 11/2017) telah
dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka (POJK 4/2024). Lebih lanjut, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK 11/2017 maupun POJK 4/2024.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan konfirmasi dari Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd. (LCTISB) selaku pemegang
saham utama dan pengendali dari Perseroan, LCTISB tidak memiliki rencana untuk melakukan transaksi
tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Lotte Chemical Titan Tbk.
Evan Kusuma Brata
Corporate Secretary
PT Lotte Chemical Titan Tbk.
Gedung Mangkuluhur City Tower One Lt. 32 Jl Jenderal Gatot Subroto Kav 1-3,
Phone : +6221-2788-3355, Fax : +6221-2788-3366/99, www.lottechem.co.id
Sender Name Evan Kusuma Brata
Function Corporate Secretary
Date and Time 10-11-2025 14:58
Attachment 1. FPNI - Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of PT Lotte Chemical Titan Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Lotte Chemical Titan Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.
p.1 ×2
unresolved
person
Evan Kusuma Brata
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
745 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '074/LCTTBK-CORSEC/XI/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}