Back to announcement
20260730_BNBR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32116300_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan induk, aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya. Konsultasi, jasa,
industri, konstruksi, manufaktur dan infrastruktur serta perdagangan baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Kantor Pusat:
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: +62-21-2991-2222
Website: www.bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:
Anggaran Dasar Perseroan : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab II (Uraian Singkat
Mengenai Transaksi) Keterbukaan Informasi ini.
Bank Nobu : PT Bank Nationalnobu Tbk.
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia.
BTI : PT Bakrie Toll Indonesia.
Dewan Komisaris : Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi.
Direksi : Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
DPS : Daftar Pemegang Saham.
Fasilitas Pinjaman Perseroan- : Fasilitas pinjaman dari Perseroan kepada BTI sebagaimana
BTI didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan) Keterbukaan
Informasi ini.
Hartman : Hartman International Pte. Ltd.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
pemegang saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
POJK 17/2020.
Laporan Keuangan Audit : Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bakrie & Brothers Tbk
Konsolidasian dan Entitas Anak Audit Untuk Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai
Menteri Kehakiman dan/atau Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia).
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan
lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.
Perjanjian Fasilitas BTI – Facility Agreement tanggal 14 November 2025, dibuat oleh
Hartman dan antara BTI dan Hartman.
1
Page 3
Perjanjian Fasilitas BTI – Bank Akta Facility Agreement No. 21 tanggal 19 November 2025
Nobu yang dibuat di hadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat, dibuat oleh dan antara BTI dan Bank Nobu
Perjanjian Hutang Piutang : Perjanjian Hutang Piutang tanggal 8 April 2026, dibuat oleh dan
antara Perseroan dan BTI.
Perjanjian Pengakuan Hutang : Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 28 Juli 2026, dibuat
oleh dan antara Perseroan dan BTI.
Perseroan : PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
PMHMETD V : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu V.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi : Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Transaksi Material : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Rupiah atau Rp : Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik Indonesia.
UU OJK : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
UU P2SK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan telah
diterimanya seluruh dana fasilitas pinjaman dari Perseroan kepada BTI berdasarkan dana yang
diperoleh Perseroan dari dana hasil PMHMETD V sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Pengakuan Hutang dimana akan digunakan oleh BTI untuk melakukan pembayaran seluruh pokok
pinjaman BTI kepada Hartman berdasarkan Perjanjian Fasilitas BTI – Hartman dan kepada Bank Nobu
berdasarkan Perjanjian Fasilitas BTI – Bank Nobu (“Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI”)
(“Transaksi”).
Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI merupakan (a) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 karena dilakukan oleh perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) atau perusahaan
terkendali (dalam hal ini BTI) yang sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan sebesar
99% (sembilan puluh sembilan persen) dan (b) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
2
Page 4
17/2020 karena nilai Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI nilainya melebihi 50% (lima puluh persen)
ekuitas Perseroan, yakni 93,38% (sembilan puluh tiga koma tiga puluh delapan persen) terhadap
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian 31 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020 dalam hal
Transaksi Afiliasi memenuhi ketentuan Transaksi Material sebagaimana dalam POJK 17/2020, maka
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, perusahaan terbuka wajib:
a. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari
transaksi dimaksud;
b. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK bersamaan dengan
pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui Fasilitas Pinjaman Perseroan-
BTI;
c. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS independen karena nilai Fasilitas Pinjaman
Perseroan-BTI melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf
d.1. POJK 17/2020; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan transaksi pada laporan tahunan.
Namun demikian, sesuai dengan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020, perusahaan terbuka tidak wajib
menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf (a) dan (d) POJK 17/2020 mengingat Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI merupakan transaksi
antara perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) dengan perusahaan terkendali (dalam hal ini BTI)
yang sahamnya dimiliki paling sedikit sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan.
Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan (c) dan Pasal 6 ayat (3) huruf (a) POJK
17/2020, sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI, Perseroan hanya wajib untuk
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut serta dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
transaksi Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
1. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI sebesar Rp4.362.417.779.559 (empat triliun tiga ratus enam
puluh dua miliar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus
lima puluh sembilan Rupiah).
2. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI, Perseroan dan BTI telah
menandatangani Perjanjian Pengakuan Hutang yang merupakan penegasan atas pencairan
hutang yang diberikan oleh Perseroan kepada BTI berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang,
dengan rincian sebagai berikut:
Pihak Pertama : Perseroan.
Pemberi Kedua : BTI.
Deskripsi : BTI secara tegas mengakui dan menyatakan bahwa
memiliki kewajiban terutang yang wajib dilunasi kepada
Perseroan berdasarkan tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Pengakuan Hutang.
Jumlah Pinjaman : Rp4.362.417.779.559 (empat triliun tiga ratus enam puluh
dua miliar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus tujuh
3
Page 5
puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan
Rupiah).
Jangka Waktu : 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian
Pengakuan Hutang yaitu sampai dengan 28 Juli 2027.
Bunga : 2,5% (dua koma lima persen) per tahun.
Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
3. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
A. PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37,
Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian
No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang dibuat di hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.
8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada Register Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No.
550/1951 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan No. 62 tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0065149 tanggal 27 Februari 2026 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0044252.AH.01.11.Tahun 2026
tanggal 27 Februari 2026 (“Akta No. 62/2026”).
Akta Pendirian Perseroan, Akta No. 62/2026, serta seluruh perubahan-perubahannya di
atas selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 3 Juli 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang (i)
telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0047910.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 7 Juli 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0152003.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 7
Juli 2026, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang jasa,
industri, konstruksi, dan perdagangan baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui Perusahaan Anak.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan induk, (ii) aktivitas
konsultasi manajemen dan bisnis lainnya; dan
(b) kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen; (ii) industri
barang dari gips; (iii) pengecoran besi dan baja; (iv) industri produk logam struktural
baja untuk konstruksi berat ; (v) industri pipa dan sambungan pipa dari besi dan
baja; (vi) perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang, dan
perlengkapannya; (vii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil ; (viii)
4
Page 6
industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih; (ix)
pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan
emisi; (x) pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi terbarukan; (xi) distribusi
gas alam dan buatan melalui jaringan; (xii) konstruksi jalan pada permukaan tanah;
(xiii) konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass ; (xiv)
konstruksi konvensional gedung hunian; (xv) konstruksi bangunan sipil lainnya ytdl;
(xvi) perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas beserta produk terkait;
(xvii) perdagangan besar produk logam setengah jadi; (xviii) perdagangan besar
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak; (xix) aktivitas jalan tol; (xx) aktivitas jasa
teknologi informasi dan jasa komputer lainnya; (xxi) pengelolaan kawasan industri;
(xxii) pengelolaan kawasan ekonomi khusus; (xxiii) industri kendaraan bermotor
roda empat atau lebih; (xxiv) perdagangan besar mobil baru; (xxv) pertambangan
gas alam; (xxvi) aktivitas desain alat transportasi dan permesinan; (xxvii) industri
pencetakan 3d printing; (xxviii) aktivitas telekomunikasi dengan kabel; (xxix)
aktivitas jasa portal pencarian web dan informasi lainnya.
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i)
aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210) dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen dan
bisnis lainnya (KBLI 70209).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan
sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 62/2026 dan DPS yang dikeluarkan
oleh PT Electronic Data Interchange Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
tanggal 30 Juni 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal (i) Rp5.687 per Saham Seri A, (ii)
Rp796 per Saham Seri B, (iii) Rp227 per saham
Seri C, (iv) Rp99 per saham Seri D, (v) Rp12
Keterangan %
per Saham Seri E
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 663.613.701.650 10.646.540.152.724
Saham Seri A 19.375.200 110.186.762.400 0,00
Saham Seri B 368.128.800 293.030.524.800 0,06
Saham Seri C 8.984.667.760 2.039.519.581.520 1,35
Saham Seri D 4.056.378.452 401.581.466.748 0,61
Saham Seri E 650.185.151.438 7.802.221.817.256 97,98
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Saham Seri A
Armansyah Yamin 16.799 95.535.913 0,00
Kepemilikan Masyarakat di 19.358.401 110.091.226.487 0,01
bawah 5%
Jumlah Saham Seri A 19.375.200 110.186.762.400
Saham Seri B
Kepemilikan Masyarakat di 368.128.800 293.030.524.800 0,21
bawah 5%
Jumlah Saham Seri B 368.128.800 293.030.524.800
Saham Seri C
PT Biofuel Indo Sumatra 2.230.423.800 506.306.202.600 1,29
Kepemilikan Masyarakat di 6.754.243.960 1.533.213.383.920 3,89
bawah 5%
Jumlah Saham Seri C 8.984.667.760 2.039.519.581.520
Saham Seri D
5
Page 7
Nilai Nominal (i) Rp5.687 per Saham Seri A, (ii)
Rp796 per Saham Seri B, (iii) Rp227 per saham
Seri C, (iv) Rp99 per saham Seri D, (v) Rp12
Keterangan %
per Saham Seri E
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rp)
R.A. Sri Dharmayanti 13.223.000 1.309.077.000 0,01
Armansyah Yamin 4.000.000 396.000.000 0,00
Kepemilikan Masyarakat di 4.039.155.449 399.876.389.451 2,33
bawah 5%
Jumlah Saham Seri D 4.056.378.449 401.581.466.451
Saham Seri E
Port Fraser International Ltd 38.857.777.917 466.293.335.004 22,41
Fountain City Investment 38.445.133.000 461.341.596.000 22,17
Ltd
Levoca Enterprise Ltd 23.898.722.798 286.784.673.576 13,78
Eurofa Capital Investment 11.718.750.000 140.625.000.000 6,76
Ltd
Kepemilikan Masyarakat di 47.067.898.585 564.814.783.020 27,14
bawah 5%
Jumlah Saham Seri E 159.988.282.300 1.919.859.387.600
Jumlah Modal 173.416.832.509 4.764.177.722.771 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Dalam Portepel 490.196.869.141 5.882.362.429.953 -
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 43 tanggal 12 Juni
2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0365661
tanggal 1 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0145666.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 1 Juli 2026, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Anindya Novyan Bakrie
Wakil Direktur Utama : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur : Hendrajanto Marta Sakti
Direktur : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Direktur : Kartini Sally
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Armansyah Yamin
Komisaris Independen : Raniwati
Komisaris Independen : Adrian Toho Parada Panggabean
Komisaris : Syailendra S. Bakrie
Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie
B. BTI
Riwayat Singkat BTI
BTI berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan terbatas yang
berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian
No. 01 tanggal 1 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta,
6
Page 8
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-42341.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0060433.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 (“Akta
Pendirian BTI”).
Akta Pendirian BTI yang berisikan anggaran dasar BTI telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 02 tanggal 3
September 2024, yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0055776.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 dan
(ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0247894 tanggal 4
September 2024, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0187337.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh
perubahan-perubahannya di atas selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BTI”.
Kegiatan Usaha BTI
Berdasarkan Anggaran Dasar BTI, maksud dan tujuan BTI adalah untuk menjalankan
usaha di bidang:
(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);
(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
(42102);
(d) Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);
(e) Aktivitas jalan tol (52213);
(f) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);
(g) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100); dan
(h) Aktivitas arsitektur (71101).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka BTI dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
(a) Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
(b) Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);
(c) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass (42102);
(d) Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);
(e) Aktivitas jalan tol (52213);
(f) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);
(g) Perdagangan besar atas dasar bala jasa (fee) atau kontrak (46100); dan
(h) Aktivitas arsitektur (71101).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BTI
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 30 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Kanya
Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan
7
Page 9
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.03-0005367 tanggal 7 Januari
2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0001852.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BTI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- / saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. PT Bakrie Indo 11.996 11.996.000.000 91,00
Infrastructure
2. Koperasi Konsumen 1 1.000.000 9,00
Karyawan PT Bakrie Indo
Infrastructure
Jumlah Modal Ditempatkan 11.997 11.997.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 28.003 28.003.000.000 -
Pengurus dan Pengawasan BTI
Berdasarkan Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar
RUPS BTI No. 136 tanggal 9 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima
oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0100944 tanggal 15 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0053364.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023 dan (ii) Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar RUPS BTI No. 88 tanggal 7 April
2022, yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Subang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0009772 tanggal 27 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0084673.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 April 2022, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris BTI adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Achmad Amri Aswono Putro
Dewan Komisaris
Komisaris : Anindra Ardiansyah Bakrie
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI oleh Perseroan kepada BTI dimaksudkan antara lain
untuk pembayaran penyelesaian pinjaman kepada kreditur BTI. Pemberian Fasilitas Pinjaman
Perseroan-BTI tersebut telah menjadi bagian dari struktur dan strategi transaksi yang dirancang sejak
awal sebagai salah satu tahapan dalam penyelesaian keseluruhan rangkaian aksi korporasi Perseroan
terkait akuisisi PT Cimanggis Cibitung Tollways, termasuk penyelesaian kewajiban pembiayaan pada
tingkat BTI.
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan
Perseroan atas pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI, kecuali adanya kewajiban pembayaran
pokok pinjaman berdasarkan Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI. Selain itu, tidak ada dampak material
dari kejadian, informasi, atau fakta material atas pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI terhadap
hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.
8
Page 10
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang mana pemberian pinjaman oleh Perseroan
kepada BTI berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang merupakan Transaksi Afiliasi yang
dikecualikan dan juga merupakan Transaksi Material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen)
ekuitas Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, menyatakan bahwa:
1. Pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada BTI berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang
bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada hari Senin
sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
PT Bakrie & Brothers Tbk
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: +62-21-2991-2222
Website: www.bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
Jakarta, 30 Juli 2026
Direksi
9
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×5
unresolved
org
BROTHERS TBK
p.1 ×5
unresolved
person
H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Nobu
p.2 ×3
unresolved
org
Hartman International Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Agustine Irianti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Bank Nobu Perjanjian Hutang Piutang
p.3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.5
unresolved
person
Sie Khwan Djioe
· Notaris
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia
p.6
unresolved
org
Saham Seri E Port Fraser International Ltd
p.7
unresolved
org
Ltd Levoca Enterprise Ltd
p.7
unresolved
person
Firdhonal
· Notaris
p.7
unresolved
person
Ilham Adiansyah
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
person
Kanya Candrika Katrini
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure Jumlah Modal Ditempatkan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1605 ms
12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan kewajaran dari'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan kewajaran dari',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}