Skip to content
Back to announcement

20260730_BNBR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32116300_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                   PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                 PT BAKRIE & BROTHERS Tbk

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha:
  Aktivitas perusahaan induk, aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya. Konsultasi, jasa,
industri, konstruksi, manufaktur dan infrastruktur serta perdagangan baik secara langsung maupun
                             tidak langsung melalui Perusahaan Anak.

                                         Kantor Pusat:
                                 Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
                                Kompleks Rasuna Epicentrum
                                     Jl. H. R. Rasuna Said
                                    Jakarta Selatan 12940
                                 Telepon: +62-21-2991-2222
                               Website: www.bakrie-brothers.com
                                   Email: ir@bakrie.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2026
Page 2
                                        DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:

 Anggaran Dasar Perseroan           :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab II (Uraian Singkat
                                        Mengenai Transaksi) Keterbukaan Informasi ini.

 Bank Nobu                          :   PT Bank Nationalnobu Tbk.

 BNRI                               :   Berita Negara Republik Indonesia.

 BTI                                :   PT Bakrie Toll Indonesia.

 Dewan Komisaris                    :   Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
                                        secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran
                                        Dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi.

 Direksi                            :   Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
                                        penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
                                        Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
                                        serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
                                        pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                                        Perseroan.

 DPS                                :   Daftar Pemegang Saham.

 Fasilitas Pinjaman Perseroan-      :   Fasilitas pinjaman dari Perseroan kepada BTI sebagaimana
 BTI                                    didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan) Keterbukaan
                                        Informasi ini.

 Hartman                            :   Hartman International Pte. Ltd.

 Keterbukaan Informasi              :   Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
                                        pemegang saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
                                        POJK 17/2020.

 Laporan    Keuangan       Audit    :   Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bakrie & Brothers Tbk
 Konsolidasian                          dan Entitas Anak Audit Untuk Tahun yang berakhir pada
                                        tanggal 31 Desember 2025.

 Menkum                             :   Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai
                                        Menteri Kehakiman dan/atau Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                        Manusia Republik Indonesia).

 OJK                                :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                        sebagaimana dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan
                                        wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                                        jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                        perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                                        lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
                                        Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan
                                        lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                                        kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
                                        pengawasan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
                                        Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
                                        ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.

 Perjanjian   Fasilitas   BTI   –       Facility Agreement tanggal 14 November 2025, dibuat oleh
 Hartman                                dan antara BTI dan Hartman.




                                                    1
Page 3
 Perjanjian Fasilitas BTI – Bank       Akta Facility Agreement No. 21 tanggal 19 November 2025
 Nobu                                  yang dibuat di hadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn., Notaris
                                       di Jakarta Pusat, dibuat oleh dan antara BTI dan Bank Nobu

 Perjanjian Hutang Piutang         :   Perjanjian Hutang Piutang tanggal 8 April 2026, dibuat oleh dan
                                       antara Perseroan dan BTI.

 Perjanjian Pengakuan Hutang       :   Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 28 Juli 2026, dibuat
                                       oleh dan antara Perseroan dan BTI.

 Perseroan                         :   PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                       didirikan berdasarkan     hukum   Republik    Indonesia,
                                       berkedudukan di Jakarta Selatan.

 PMHMETD V                         :   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                       Terlebih Dahulu V.

 POJK 17/2020                      :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                       Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 POJK 42/2020                      :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                       Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 RUPS                              :   Rapat Umum Pemegang Saham.

 Transaksi                         :   Sebagaimana didefinisikan dalam Bab I (Pendahuluan)
                                       Keterbukaan Informasi ini.

 Transaksi Afiliasi                :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                       perusahaan terkendali sebagaimana diatur dalam POJK
                                       42/2020.

 Transaksi Material                :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                       perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                       sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

 Rupiah atau Rp                    :   Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik Indonesia.

 UU OJK                            :   Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                       Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.

 UU P2SK                           :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                       dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah
                                       dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
                                       Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


                                        I.    PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan telah
diterimanya seluruh dana fasilitas pinjaman dari Perseroan kepada BTI berdasarkan dana yang
diperoleh Perseroan dari dana hasil PMHMETD V sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Pengakuan Hutang dimana akan digunakan oleh BTI untuk melakukan pembayaran seluruh pokok
pinjaman BTI kepada Hartman berdasarkan Perjanjian Fasilitas BTI – Hartman dan kepada Bank Nobu
berdasarkan Perjanjian Fasilitas BTI – Bank Nobu (“Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI”)
(“Transaksi”).

Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI merupakan (a) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 karena dilakukan oleh perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) atau perusahaan
terkendali (dalam hal ini BTI) yang sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan sebesar
99% (sembilan puluh sembilan persen) dan (b) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK

                                                   2
Page 4
17/2020 karena nilai Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI nilainya melebihi 50% (lima puluh persen)
ekuitas Perseroan, yakni 93,38% (sembilan puluh tiga koma tiga puluh delapan persen) terhadap
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian 31 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020 dalam hal
Transaksi Afiliasi memenuhi ketentuan Transaksi Material sebagaimana dalam POJK 17/2020, maka
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, perusahaan terbuka wajib:

a. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari
   transaksi dimaksud;

b. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
   informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK bersamaan dengan
   pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui Fasilitas Pinjaman Perseroan-
   BTI;

c.   terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS independen karena nilai Fasilitas Pinjaman
     Perseroan-BTI melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf
     d.1. POJK 17/2020; dan

d. melaporkan hasil pelaksanaan transaksi pada laporan tahunan.

Namun demikian, sesuai dengan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020, perusahaan terbuka tidak wajib
menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf (a) dan (d) POJK 17/2020 mengingat Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI merupakan transaksi
antara perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) dengan perusahaan terkendali (dalam hal ini BTI)
yang sahamnya dimiliki paling sedikit sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan.
Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan (c) dan Pasal 6 ayat (3) huruf (a) POJK
17/2020, sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI, Perseroan hanya wajib untuk
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut serta dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
transaksi Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI.

                          II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

1.     OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI

       Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI sebesar Rp4.362.417.779.559 (empat triliun tiga ratus enam
       puluh dua miliar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus
       lima puluh sembilan Rupiah).

2.     URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

       Sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI, Perseroan dan BTI telah
       menandatangani Perjanjian Pengakuan Hutang yang merupakan penegasan atas pencairan
       hutang yang diberikan oleh Perseroan kepada BTI berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang,
       dengan rincian sebagai berikut:

        Pihak Pertama                    : Perseroan.

        Pemberi Kedua                    : BTI.

        Deskripsi                        : BTI secara tegas mengakui dan menyatakan bahwa
                                           memiliki kewajiban terutang yang wajib dilunasi kepada
                                           Perseroan berdasarkan tata cara yang ditentukan dalam
                                           Perjanjian Pengakuan Hutang.

        Jumlah Pinjaman                  : Rp4.362.417.779.559 (empat triliun tiga ratus enam puluh
                                           dua miliar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus tujuh



                                                  3
Page 5
                                         puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan
                                         Rupiah).

     Jangka Waktu                     : 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian
                                        Pengakuan Hutang yaitu sampai dengan 28 Juli 2027.

     Bunga                            : 2,5% (dua koma lima persen) per tahun.

     Penyelesaian Sengketa            : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).


3.   PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

     A.   PERSEROAN

          Riwayat Singkat Perseroan

          Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37,
          Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,
          Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
          berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian
          No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang dibuat di hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta,
          yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.
          8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada Register Kepaniteraan
          Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta telah
          diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No.
          550/1951 (“Akta Pendirian Perseroan”).

          Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan telah mengalami
          beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
          Keputusan Rapat Perseroan No. 62 tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat di hadapan
          Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
          dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0065149 tanggal 27 Februari 2026 dan
          telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0044252.AH.01.11.Tahun 2026
          tanggal 27 Februari 2026 (“Akta No. 62/2026”).

          Akta Pendirian Perseroan, Akta No. 62/2026, serta seluruh perubahan-perubahannya di
          atas selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

          Kegiatan Usaha Perseroan

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 3 Juli 2026,
          yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang (i)
          telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
          0047910.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 7 Juli 2026, serta telah didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0152003.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 7
          Juli 2026, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang jasa,
          industri, konstruksi, dan perdagangan baik secara langsung maupun tidak langsung
          melalui Perusahaan Anak.

          Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan
          kegiatan usaha sebagai berikut:

          (a)   kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan induk, (ii) aktivitas
                konsultasi manajemen dan bisnis lainnya; dan

          (b)   kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen; (ii) industri
                barang dari gips; (iii) pengecoran besi dan baja; (iv) industri produk logam struktural
                baja untuk konstruksi berat ; (v) industri pipa dan sambungan pipa dari besi dan
                baja; (vi) perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang, dan
                perlengkapannya; (vii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil ; (viii)

                                                4
Page 6
      industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih; (ix)
      pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan
      emisi; (x) pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi terbarukan; (xi) distribusi
      gas alam dan buatan melalui jaringan; (xii) konstruksi jalan pada permukaan tanah;
      (xiii) konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass ; (xiv)
      konstruksi konvensional gedung hunian; (xv) konstruksi bangunan sipil lainnya ytdl;
      (xvi) perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas beserta produk terkait;
      (xvii) perdagangan besar produk logam setengah jadi; (xviii) perdagangan besar
      atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak; (xix) aktivitas jalan tol; (xx) aktivitas jasa
      teknologi informasi dan jasa komputer lainnya; (xxi) pengelolaan kawasan industri;
      (xxii) pengelolaan kawasan ekonomi khusus; (xxiii) industri kendaraan bermotor
      roda empat atau lebih; (xxiv) perdagangan besar mobil baru; (xxv) pertambangan
      gas alam; (xxvi) aktivitas desain alat transportasi dan permesinan; (xxvii) industri
      pencetakan 3d printing; (xxviii) aktivitas telekomunikasi dengan kabel; (xxix)
      aktivitas jasa portal pencarian web dan informasi lainnya.

Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i)
aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210) dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen dan
bisnis lainnya (KBLI 70209).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan
sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 62/2026 dan DPS yang dikeluarkan
oleh PT Electronic Data Interchange Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
tanggal 30 Juni 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                              Nilai Nominal (i) Rp5.687 per Saham Seri A, (ii)
                              Rp796 per Saham Seri B, (iii) Rp227 per saham
                               Seri C, (iv) Rp99 per saham Seri D, (v) Rp12
        Keterangan                                                                    %
                                              per Saham Seri E
                                                       Jumlah Nilai Nominal
                                 Jumlah Saham
                                                                (Rp)
 Modal Dasar                        663.613.701.650       10.646.540.152.724
 Saham Seri A                             19.375.200          110.186.762.400            0,00
 Saham Seri B                           368.128.800           293.030.524.800            0,06
 Saham Seri C                         8.984.667.760         2.039.519.581.520            1,35
 Saham Seri D                         4.056.378.452           401.581.466.748            0,61
 Saham Seri E                       650.185.151.438         7.802.221.817.256           97,98
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
 Saham Seri A
 Armansyah Yamin                               16.799              95.535.913             0,00
 Kepemilikan Masyarakat di                 19.358.401         110.091.226.487             0,01
 bawah 5%
 Jumlah Saham Seri A                       19.375.200         110.186.762.400

 Saham Seri B
 Kepemilikan Masyarakat di              368.128.800           293.030.524.800             0,21
 bawah 5%
 Jumlah Saham Seri B                    368.128.800           293.030.524.800

 Saham Seri C
 PT Biofuel Indo Sumatra              2.230.423.800           506.306.202.600             1,29
 Kepemilikan Masyarakat di            6.754.243.960         1.533.213.383.920             3,89
 bawah 5%
 Jumlah Saham Seri C                  8.984.667.760         2.039.519.581.520

 Saham Seri D


                                       5
Page 7
                                      Nilai Nominal (i) Rp5.687 per Saham Seri A, (ii)
                                      Rp796 per Saham Seri B, (iii) Rp227 per saham
                                       Seri C, (iv) Rp99 per saham Seri D, (v) Rp12
             Keterangan                                                                  %
                                                      per Saham Seri E
                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                         Jumlah Saham
                                                                       (Rp)
      R.A. Sri Dharmayanti                        13.223.000           1.309.077.000         0,01
      Armansyah Yamin                              4.000.000             396.000.000         0,00
      Kepemilikan Masyarakat di               4.039.155.449          399.876.389.451         2,33
      bawah 5%
      Jumlah Saham Seri D                     4.056.378.449          401.581.466.451

      Saham Seri E
      Port Fraser International Ltd          38.857.777.917          466.293.335.004      22,41
      Fountain City Investment               38.445.133.000          461.341.596.000      22,17
      Ltd
      Levoca Enterprise Ltd                  23.898.722.798          286.784.673.576      13,78
      Eurofa Capital Investment              11.718.750.000          140.625.000.000       6,76
      Ltd
      Kepemilikan Masyarakat di              47.067.898.585          564.814.783.020      27,14
      bawah 5%
      Jumlah Saham Seri E                   159.988.282.300        1.919.859.387.600
      Jumlah Modal                          173.416.832.509        4.764.177.722.771     100,00
      Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      Saham Dalam Portepel                  490.196.869.141        5.882.362.429.953            -

     Pengurus dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 43 tanggal 12 Juni
     2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
     yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0365661
     tanggal 1 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0145666.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 1 Juli 2026, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama                  :   Anindya Novyan Bakrie
      Wakil Direktur Utama            :   Anindra Ardiansyah Bakrie
      Direktur                        :   Hendrajanto Marta Sakti
      Direktur                        :   Raden Ajeng Sri Dharmayanti
      Direktur                        :   Kartini Sally

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                 :   Armansyah Yamin
      Komisaris Independen            :   Raniwati
      Komisaris Independen            :   Adrian Toho Parada Panggabean
      Komisaris                       :   Syailendra S. Bakrie
      Komisaris                       :   Adika Aryasthana Bakrie

B.   BTI

     Riwayat Singkat BTI

     BTI berkedudukan di Jakarta, beralamat di Bakrie Tower Lantai 37, Kawasan Rasuna
     Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, adalah sebuah perseroan terbatas yang
     berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian
     No. 01 tanggal 1 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta,

                                              6
Page 8
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-42341.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0060433.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 (“Akta
Pendirian BTI”).

Akta Pendirian BTI yang berisikan anggaran dasar BTI telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 02 tanggal 3
September 2024, yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Subang, yang (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0055776.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 dan
(ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0247894 tanggal 4
September 2024, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0187337.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 September 2024, serta seluruh
perubahan-perubahannya di atas selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar BTI”.

Kegiatan Usaha BTI

Berdasarkan Anggaran Dasar BTI, maksud dan tujuan BTI adalah untuk menjalankan
usaha di bidang:

(a)   Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);

(b)   Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);

(c)   Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalanan layang, fly over, dan underpass
      (42102);

(d)   Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);

(e)   Aktivitas jalan tol (52213);

(f)   Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);

(g)   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100); dan

(h)   Aktivitas arsitektur (71101).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka BTI dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:

(a)   Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);

(b)   Konstruksi bangunan sipil jalan (42101);

(c)   Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass (42102);

(d)   Pemasangan pondasi dan tiang pancang (43901);

(e)   Aktivitas jalan tol (52213);

(f)   Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (46599);

(g)   Perdagangan besar atas dasar bala jasa (fee) atau kontrak (46100); dan

(h)   Aktivitas arsitektur (71101).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BTI

Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 30 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Kanya
Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan


                                      7
Page 9
              diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
              Anggaran Dasar Perseroan pada Menkum No. AHU-AH.01.03-0005367 tanggal 7 Januari
              2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
              0001852.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020, struktur permodalan dan susunan
              pemegang saham BTI adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- / saham
                         Keterangan                                   Jumlah Nilai Nominal    %
                                                   Jumlah Saham
                                                                             (Rp)
               Modal Dasar                                   40.000         40.000.000.000
               Modal Ditempatkan dan
               Disetor Penuh:
               1. PT         Bakrie      Indo                11.996          11.996.000.000    91,00
                   Infrastructure
               2. Koperasi          Konsumen                      1               1.000.000     9,00
                   Karyawan PT Bakrie Indo
                   Infrastructure
               Jumlah Modal Ditempatkan                      11.997          11.997.000.000   100,00
               dan Disetor Penuh
               Saham Dalam Portepel                          28.003          28.003.000.000        -

              Pengurus dan Pengawasan BTI

              Berdasarkan Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar
              RUPS BTI No. 136 tanggal 9 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H.,
              M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima
              oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
              No. AHU-AH.01.09-0100944 tanggal 15 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0053364.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023 dan (ii) Akta
              Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar RUPS BTI No. 88 tanggal 7 April
              2022, yang dibuat di hadapan Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
              Subang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan
              Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
              0009772 tanggal 27 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0084673.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 April 2022, susunan Direksi dan Dewan
              Komisaris BTI adalah sebagai berikut:

              Direksi
              Direktur                   :      Achmad Amri Aswono Putro

              Dewan Komisaris
              Komisaris                  :      Anindra Ardiansyah Bakrie


       III.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
                 SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI oleh Perseroan kepada BTI dimaksudkan antara lain
untuk pembayaran penyelesaian pinjaman kepada kreditur BTI. Pemberian Fasilitas Pinjaman
Perseroan-BTI tersebut telah menjadi bagian dari struktur dan strategi transaksi yang dirancang sejak
awal sebagai salah satu tahapan dalam penyelesaian keseluruhan rangkaian aksi korporasi Perseroan
terkait akuisisi PT Cimanggis Cibitung Tollways, termasuk penyelesaian kewajiban pembiayaan pada
tingkat BTI.

Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan
Perseroan atas pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI, kecuali adanya kewajiban pembayaran
pokok pinjaman berdasarkan Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI. Selain itu, tidak ada dampak material
dari kejadian, informasi, atau fakta material atas pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI terhadap
hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.



                                                      8
Page 10
            IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang mana pemberian pinjaman oleh Perseroan
kepada BTI berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang merupakan Transaksi Afiliasi yang
dikecualikan dan juga merupakan Transaksi Material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen)
ekuitas Perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, menyatakan bahwa:

1.    Pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada BTI berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang
      bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
      42/2020; dan

2.    Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
      tersebut tidak menyesatkan.

                                 V.    INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada hari Senin
sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:


                                  PT Bakrie & Brothers Tbk
                                  Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
                                 Kompleks Rasuna Epicentrum
                                      Jl. H. R. Rasuna Said
                                     Jakarta Selatan 12940
                                  Telepon: +62-21-2991-2222
                                Website: www.bakrie-brothers.com
                                     Email: ir@bakrie.co.id

                                       Jakarta, 30 Juli 2026

                                             Direksi




                                                9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published30 Jul 2026
Pages10
Characters33,149
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Nationalnobu Tbk. p.2 ×2
linked org PT Bakrie Toll Indonesia. p.2
linked person Armansyah Yamin p.6 ×3
linked org PT Biofuel Indo Sumatra p.6
linked org Port Fraser International p.7
linked — Fountain City p.7
linked org Levoca Enterprise p.7
linked org Eurofa Capital p.7
linked person Anindya Novyan Bakrie p.7
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.7 ×2
linked org Koperasi | Konsumen p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person Syailendra S. Bakrie p.7
possible person Adika Aryasthana p.7
possible person Achmad Amri p.9
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×5
unresolved org BROTHERS TBK p.1 ×5
unresolved person H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan p.1 ×2
unresolved org Bank Nobu p.2 ×3
unresolved org Hartman International Pte. Ltd. p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Agustine Irianti · Notaris p.3
unresolved org Bank Nobu Perjanjian Hutang Piutang p.3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.5
unresolved person Sie Khwan Djioe · Notaris p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.5 ×5
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia p.6
unresolved org Saham Seri E Port Fraser International Ltd p.7
unresolved org Ltd Levoca Enterprise Ltd p.7
unresolved person Firdhonal · Notaris p.7
unresolved person Ilham Adiansyah · Notaris p.8 ×5
unresolved person Kanya Candrika Katrini · Notaris p.8
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure Jumlah Modal Ditempatkan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1605 ms 12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan kewajaran dari'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan kewajaran dari',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result