Back to announcement
20251107_AMOR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31983694_lamp1.pdf
Other Text extracted AMORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Sesuai dengan keputusan mata acara ke 2 (dua) RUPST sebagaimana tersebut di
atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar
Rp 18,5 per saham yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang
tercatat pada daftar pemegang saham pada tanggal recording date, maka dengan
ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku yang
berakhir 30 Juni 2025 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
- - Pasar Reguler dan Negosiasi 13 November 2025
- - Pasar Tunai 17 November 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 14 November 2025
- Pasar Tunai 18 November 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen 17 November 2025
(Recording Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 24 November 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date
pada tanggal 17 November 2025 (“recording date”) dan/atau Pemilik saham
perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 17
November 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan pada tanggal 24 November 2025 ke dalam Rekening Dana
Nasabah (“RDN”) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang
saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan
dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001 www.ashmoregroup.com
Page 2
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (“BAE”)
sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
5. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek dan bagi
Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 7 November 2025
Direksi Perseroan
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18 th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190
T : +62 21 29539000 F : +62 21 29539001 www.ashmoregroup.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.