Skip to content
Back to announcement

20251107_OPMS_Pemanggilan RUPS_31983602_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted OPMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                 PEMANGGILAN
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                 PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI Tbk


Dengan ini, PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal         : Senin, 01 Desember 2025
Waktu                 : 10:00 WIB sd selesai
Tempat                : Kantor PT OPMS Cabang Madura Jl. Raya Suramadu No. 1,
                        Bangkalan Madura, Jawa Timur


Dengan Mata Acara sebagai berikut :

   1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Penambahan kegiatan usaha
      KBLI 46331 (Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula), KBLI
      46314 (Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao), KBLI 46319 (Perdagangan
      Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya), KBLI 46312
      (Perdagangan Besar Buah-Buahan), KBLI 46325 (Perdagangan Besar Telur
      dan Hasil Olahan Telur), KBLI 46326 (Perdagangan Besar Susu dan Produk
      Susu), KBLI 46334 (Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu),
      KBLI 46339 (Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya), KBLI
      46311 (Perdagangan Besar Beras), KBLI 46313 (Perdagangan Besar Sayuran),
      KBLI 46315 (Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati), KBLI 46322
      (Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan), KBLI 47242
      (Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya),
      KBLI 46321 (Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan), KBLI
      46323 (Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya), KBLI 46332
      (Perdagangan Besar Produk Roti), serta Pembahasan Studi Kelayakan Dalam
      Rangka Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
   laman situs Perseroan www.opms.co.id, aplikasi eASY.KSEI dan situs web Bursa
   Indonesia (www.idx.co.id).



                                                                                      1
Page 2
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
    dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 07 November 2025 sampai dengan Rapat
    diselenggarakan pada tanggal 01 Desember 2025 sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri Rapat adalah Pemegang Saham
    Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseoran pada
    tanggal 06 November 2025 pukul 16.00 WIB dan/atau Pemegang Saham yang tercatat
    pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada
    tanggal 06 November 2025.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
    sebagai berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
    pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
    dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
    eASY.KSEI yang berada pada fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
    Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
    Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
    dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
    Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
    yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
    identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

   a.   Proses Registrasi
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
           kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
           9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
           Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.


                                                                                       2
Page 3
      ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
            acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan
            ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
            dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
            disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
            Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
            minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
            batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham
            wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
            ditutup oleh Perseroan.
      iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
            eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
            pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
            kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
            Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
            suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
            saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
            elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
            Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
            dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
            pemungutan suara Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
            menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.


b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
          acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
          disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
          menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
          layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
                                                                                      3
Page 4
            pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
            Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
      ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
            melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
            bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
            Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
            acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
            saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
            pendapat terkait.

c.    Proses Pemungutan Suara/Voting
        i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
            pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
       ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
            belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
            pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima
            kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
            masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
            dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
            mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
            pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama
            5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
            akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
            ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
            kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
            hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting
            Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
            akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
            bersangkutan.
      iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
            waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
            dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
            elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
            (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d.    Tayangan RUPS
       i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
           paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
           Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses
           menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas
           AKSes (https://akses.ksei.co.id/).


                                                                                      4
Page 5
      ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
            peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
            pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
            untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
            sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
            diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
            eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
     iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
            secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
            huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
            tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
            kehadiran Rapat.
      iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
            Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
            digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi
            per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
            mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
            kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
            langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
            menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
            merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
            Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
       v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
            eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
            kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Untuk efisiensi dan efektivitas Rapat, Rapat akan dimulai tepat waktu. Maka Para
    Pemegang Saham atau Kuasanya dimohon untuk memasuki ruang rapat 30 (tiga puluh)
    menit sebelum Rapat dimulai yaitu pukul 08.30 WIB.
13. Pemanggilan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris, apabila terdapat perbedaan
    di antara keduanya, maka Pemanggilan dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.


                            Surabaya, 07 November 2025
                         PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk
                                 Direksi Perseroan




                                                                                       5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.07 MB
Published7 Nov 2025
Pages5
Characters14,940
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org OPTIMA PRIMA METAL SINERGI Tbk p.1 ×8
unresolved org PT OPMS Cabang Madura p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result