Back to announcement
20251106_BEKS_Pemanggilan RUPS_31983305_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (PERSERODA) Tbk berkedudukan di Kota Serang dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 28 November 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung Pendopo Gubernur Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten
Dengan mata acara:
1. Persetujuan Penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, sebagai Pemegang
Saham Pengendali (PSP) Kedua dan Bank Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) Perseroan sesuai
dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum.
2. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sesuai Peraturan Perundangan yang
berlaku.
Penjelasan:
1. Mata acara Pertama:
Sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum sebagai bagian dari
upaya memperkuat struktur Perbankan Nasional. Salah satu ketentuan dari regulasi
tersebut adalah mendorong terbentuknya Kelompok Usaha Bank (KUB) yaitu kerja sama
strategis antar bank, terutama bank daerah. Dalam konteks ini, PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim) diusulkan menjadi Bank Induk KUB serta Pemegang
Saham Pengendali (PSP) Kedua bagi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda)
Tbk, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para Pemegang Saham terkait
dengan hal tersebut.
2. Mata acara Kedua:
Sesuai dengan POJK Pasal 15 ayat (1) nomor: 5 Tahun 2024, Perseroan bermaksud
memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan
Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sebagimana yang diwajibkan oleh POJK
dimaksud.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan
Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
2. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan
memberikan suara dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS yaitu pada pada tanggal 5 November 2025
pukul 16.00 WIB.
3. Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa:
a. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir
dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro
Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh
Perseroan ("Penerima Kuasa Independen") melalui eASY.KSEI pada tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak
pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat,
yaitu hari Kamis, tanggal 27 November 2025, sampai dengan pukul 12.00 WIB. Pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan
oleh KSEI dan Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI, maka proses registrasi
keikutsertaan Rapat secara elektronik sebagai berikut:
I. Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
II. Bagi pemegang saham tipe Individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
III. Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen
yang disediakan oleh Perseroan, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
IV. Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham.
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal Rapat
dilaksanakan, yaitu pada tanggal 28 November 2025 sampai dengan ditutupnya registrasi
Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
c. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka
dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
d. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI :
i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat
diakses dalam aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) melalui sub menu Tayangan
RUPS.
ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan "Tayangan
RUPS dalam format zoom webinar" tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung sebagai
kuorum kehadiran Rapat.
iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan
"Tayangan RUPS" dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak terhitung
sebagai kuorum kehadiran Rapat.
Page 3
e. Panduan pendaftaran registrasi penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
eASY.KSEI dan AKSes.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
https://akses.ksei.co.id/.
f. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) POJK
Nomor: 16/POJK.04/2020, Perseroan akan membatasi jumlah pemegang saham atau penerima
kuasa yang akan hadir secara fisik yaitu sebanyak 10 (sepuluh) orang berdasarkan metode "first
in first served" disesuaikan dengan kapasitas ruang Rapat. Dalam hal kapasitas ruang Rapat telah
terpenuhi, maka pemegang saham atau kuasa pemegang saham dihimbau untuk memberikan
kuasa kepada penerima kuasa Independen yang ditunjuk oleh Perseroan sehingga hak-hak para
pemegang saham dan kuasa pemegang saham dalam Rapat tetap dapat terpenuhi.
g. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir secara fisik dalam Rapat dengan
membawa Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini,
namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
h. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek ("BAE")
Perseroan.
PT Raya Registra Saham
Gedung Plaza Sentral
Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028
i. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk
membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif
wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta
untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang
terakhir.
Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol
keamanan dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung.
4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan
penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di
Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham
Perseroan dengan melampirkan identitas serta bukti kepemilikan sahamnya.
5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk
hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Serang, 6 November 2025
DIREKSI
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Jatim
p.1
unresolved
org
Bank Induk KUB
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
PT Raya Registra Saham
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.