Skip to content
Back to announcement

20251106_BEKS_Pemanggilan RUPS_31983305_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                  PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
                                    PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (PERSERODA) Tbk berkedudukan di Kota Serang dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada:

  Hari/Tanggal    :   Jumat, 28 November 2025
  Waktu           :   Pukul 14.00 WIB s/d selesai
  Tempat          :   Gedung Pendopo Gubernur Banten
                      Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
                      Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten

Dengan mata acara:

1. Persetujuan Penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, sebagai Pemegang
   Saham Pengendali (PSP) Kedua dan Bank Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) Perseroan sesuai
   dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang
   Konsolidasi Bank Umum.

2. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sesuai Peraturan Perundangan yang
   berlaku.

  Penjelasan:

      1. Mata acara Pertama:
         Sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum sebagai bagian dari
         upaya memperkuat struktur Perbankan Nasional. Salah satu ketentuan dari regulasi
         tersebut adalah mendorong terbentuknya Kelompok Usaha Bank (KUB) yaitu kerja sama
         strategis antar bank, terutama bank daerah. Dalam konteks ini, PT Bank Pembangunan
         Daerah Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim) diusulkan menjadi Bank Induk KUB serta Pemegang
         Saham Pengendali (PSP) Kedua bagi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda)
         Tbk, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para Pemegang Saham terkait
         dengan hal tersebut.

      2. Mata acara Kedua:
         Sesuai dengan POJK Pasal 15 ayat (1) nomor: 5 Tahun 2024, Perseroan bermaksud
         memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan
         Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sebagimana yang diwajibkan oleh POJK
         dimaksud.


Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan
   Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
2. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan
   memberikan suara dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS yaitu pada pada tanggal 5 November 2025
   pukul 16.00 WIB.
3. Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa:
   a. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir
      dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro
      Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh
      Perseroan ("Penerima Kuasa Independen") melalui                   eASY.KSEI pada tautan
      https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak
      pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat,
      yaitu hari Kamis, tanggal 27 November 2025, sampai dengan pukul 12.00 WIB. Pemberian kuasa
      secara elektronik (e-Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan
      oleh KSEI dan Perseroan.
   b. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI, maka proses registrasi
      keikutsertaan Rapat secara elektronik sebagai berikut:
        I. Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
       II. Bagi pemegang saham tipe Individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
           belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sampai
           dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
      III. Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen
           yang disediakan oleh Perseroan, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara
           Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
      IV. Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
           kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham.
           wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal Rapat
           dilaksanakan, yaitu pada tanggal 28 November 2025 sampai dengan ditutupnya registrasi
           Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
   c. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
      melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka
      dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
   d. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI :
        i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
           dimaksud dalam huruf b dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat
           diakses dalam aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) melalui sub menu Tayangan
           RUPS.
       ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada
           aplikasi eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan "Tayangan
           RUPS dalam format zoom webinar" tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung sebagai
           kuorum kehadiran Rapat.
      iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan
           "Tayangan RUPS" dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di
           aplikasi eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak terhitung
           sebagai kuorum kehadiran Rapat.
Page 3
   e. Panduan pendaftaran registrasi penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
      eASY.KSEI dan AKSes.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
      https://akses.ksei.co.id/.
   f.   Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) POJK
        Nomor: 16/POJK.04/2020, Perseroan akan membatasi jumlah pemegang saham atau penerima
        kuasa yang akan hadir secara fisik yaitu sebanyak 10 (sepuluh) orang berdasarkan metode "first
        in first served" disesuaikan dengan kapasitas ruang Rapat. Dalam hal kapasitas ruang Rapat telah
        terpenuhi, maka pemegang saham atau kuasa pemegang saham dihimbau untuk memberikan
        kuasa kepada penerima kuasa Independen yang ditunjuk oleh Perseroan sehingga hak-hak para
        pemegang saham dan kuasa pemegang saham dalam Rapat tetap dapat terpenuhi.
   g. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir secara fisik dalam Rapat dengan
      membawa Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
      Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini,
      namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
   h. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek ("BAE")
      Perseroan.

                                          PT Raya Registra Saham
                                           Gedung Plaza Sentral
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
                             Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028

   i.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk
        membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas
        pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif
        wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui
        Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta
        untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang
        terakhir.
        Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol
        keamanan dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung.
4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
   Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan
   penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di
   Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham
   Perseroan dengan melampirkan identitas serta bukti kepemilikan sahamnya.
5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk
   hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                        Serang, 6 November 2025

                                          DIREKSI
                     PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published6 Nov 2025
Pages3
Characters9,397
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk p.1 ×3
unresolved org Bank Jatim p.1
unresolved org Bank Induk KUB p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org PT Raya Registra Saham p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result