Back to announcement
20251106_WEGE_Pemanggilan RUPS_31983147_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
TAHUN 2025
PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 8 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Jumat, 28 November 2025
Tempat Rapat Fisik : WIKA Tower II, Auditorium Lt.17 Jl. D. I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta
Timur, Indonesia.
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tautan untuk mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya Rapat (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14 Tahun 2025”), Rapat elektronik akan
diselenggarakan dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh KSEI. Mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pemimpin Rapat, Anggota
Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, dalam kondisi tertentu Perseroan dapat melakukan
pembatasan kehadiran sebanyak maksimal 30 Pemegang Saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan Rapat.
Dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan dari Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Perubahan atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
Penjelasan :
“Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, mengatur bahwa emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.
Bahwa Perubahan atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek yaitu sebagai strategi
proaktif Perseroan dalam menghadapi tantangan di sisi keuangan, memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga dapat meningkatkan
kesehatan Perseroan, sebagai salah satu cara Optimalisasi cashflow Perseroan agar memastikan kecukupan modal kerja dan mendukung proyek-
proyek eksisting serta mempercepat siklus penerimaan kas, serta memperkuat struktur permodalan jangka pendek agar Perseroan lebih adaptif
terhadap kondisi pasar yang masih menantang.”
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan
Ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), bahwa pemanggilan ini juga berlaku
sebagai undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 14 angka (2), Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan
Rapat yaitu pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan
perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 POJK 15/2020 Perseroan wajib menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat bagi Pemegang Saham
yang telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan http://www.wikagedung.co.id/.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI, Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat
ini dan paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat yakni pada Pukul 13.30 WIB.
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)dan
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
Page 2
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apa
pun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI, dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat dapat dilihat di situs web Perseroan http://www..wikagedung.co.id/
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan http://investor.wikagedung.co.id/gms.html untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat,
surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No.28, Jakarta
10220, Telp.(021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu Selasa, pada tanggal 25 November 2025 pukul
15.00 WIB.
8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata
Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 6 November 2025
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
WIJAYA KARYA BANGUNAN
p.1 ×6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.