Back to announcement
20251105_CASH_Informasi Transaksi Afiliasi_31982717_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
RENCANA TRANSAKSI
PEMINJAMAN DANA
PT CASHLEZ WORLDWIDE
INDONESIA TBK
No. 00030/2.0113-03/BS/05/0340/1/X/2025
Tanggal : 27 Oktober 2025
1
Page 2
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
RENCANA TRANSAKSI
PEMINJAMAN DANA
PT CASHLEZ WORLDWIDE
INDONESIA TBK
No. 00030/2.0113-03/BS/05/0340/1/X/2025
Tanggal : 27 Oktober 2025
Page 3
No. 00030/2.0113-03/BS/05/0340/1/X/2025 Bekasi, 27 Oktober 2025
Kepada:
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23
Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02
Karet Tengsin, Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat
Perihal: Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Peminjaman Dana
Dengan hormat,
KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PM.2/2018.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 0059/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal
25 September 2025, kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Peminjaman Dana dari PT Bara Alam Utama (atau
selanjutnya disebut “BAU”) kepada PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (atau selanjutnya
disebut “Perseroan” atau “CASH”) seperti yang tertuang dalam laporan ini.
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
CASH berencana melakukan transaksi peminjaman dana dari PT Bara Alam Utama
(atau selanjutnya disebut “BAU”) untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di
dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data
Capture (EDC), serta modal kerja dan operasional Perseroan ( working capital). CASH
dan BAU merupakan perusahaan terafiliasi, yang mana Bapak Andri Wijono Sutiono
yang merupakan pemegang saham pengendali CASH yang memiliki saham secara
langsung dalam CASH sebanyak 30,48% dari seluruh saham yang disetor dan
ditempatkan pada CASH. Selain sebagai pemegang saham pengendali CASH, Bapak
Andri Wijono Sutiono juga diketahui sebagai Presiden Direktur BAU.
Nilai Rencana Transaksi peminjaman dana dari BAU adalah sebesar
Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah). Nilai dari Rencana Transaksi
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
tersebut adalah 19,70% terhadap jumlah ekuitas CASH yang sebesar
Rp101.506.032.325,- (Seratus Satu Miliar Lima Ratus Enam Juta Tiga Puluh Dua
Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Audit CASH
per 30 Juni 2025.
Rencana Transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi
afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 42/POJK.04/2020”) karena dilakukan dengan pihak yang merupakan pihak
terafiliasi dengan CASH. Namun, Rencana Transaksi tidak memenuhi ketentuan
terkait transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan
No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai rencana transaksi kurang dari 20% dari ekuitas
CASH per 30 Juni 2025.
1.2 Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi dengan Laporan
No. 00030/2.0113-03/BS/05/0340/1/X/2025, tanggal 27 Oktober 2025.
1.3 Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 30 Juni 2025.
1.4 Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:
Nama : PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
Alamat Kantor : Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23, Jl. Jendral
Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02, Karet Tengsin,
Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, 10220
Telepon : 021 - 574 5856
Email : corsec@cashup.id
Website : http://www.cashup.id
2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
1.5 Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Pinjaman
Dana dari BAU kepada CASH sebesar Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar
Rupiah).
1.6 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari BAU kepada CASH sebesar
Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI).
1.7 Benturan Kepentingan atas Transaksi
Rencana Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari
masing-masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana
Transaksi yang akan dilakukan.
1.8 Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan
Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Transaksi, sebagai Penilai
Independen kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu atau
melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Desember 2020,
No. 00339/2.1133/AU.1/05/1601-1/1/III/2021, tanggal 18 Maret 2021
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Josef Surono, S.E, M.Ak, CPA dari
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
2. Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Desember 2021,
No. 00615/2.1133/AU.1/05/1601-2/1/III/2022, tanggal 28 Maret 2022
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Josef Surono, S.E, M.Ak, CPA dari
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Desember 2022,
No. 00566/2.1133/AU.1/05/0121-1/1/III/2023, tanggal 30 Maret 2023
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Akhyadi Wadisono, CPA dari Kantor
3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan opini wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Desember 2023,
No. 00608/2.1133/AU.1/05/1929-1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Heri Setianto, S.E.,, CPA dari Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan opini wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan Keuangan Konsolidasian periode 31 Desember 2024,
No. 00726/2.1133/AU.1/05/1929-2/1/III/2025, tanggal 27 Maret 2025
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Heri Setianto, S.E.,, CPA dari Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan opini wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan atas Reviu Informasi Keuangan Konsolidasian Interim tanggal 30 Juni
2025, No. PHHARP-AL/169/HS/SS/2025, tanggal 29 Agustus 2025, oleh
Akuntan Publik Heri Setianto, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, yang dalam reviunya
menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasian interim terlampir tidak
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material;
7. Akta dan Legalitas Umum CASH;
8. Proyeksi Keuangan CASH dengan dan tanpa transaksi periode 2025 sampai
dengan 2030;
9. Proforma Keuangan CASH Per 30 Juni 2025;
10. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
No. 093/SK/CSC-CZ/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, dinyatakan bahwa
Rencana Transaksi mengandung unsur transaksi afiliasi dan tidak terdapat
benturan kepentingan;
11. Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Material No. 094/SK/CSC-
CZ/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, dinyatakan bahwa Rencana Transaksi
tidak termasuk pada transaksi material;
12. Wawancara dan diskusi dengan Bapak Albertus Yoga S sebagai Corporate
Secretary CASH sehubungan dengan penugasan pendapat Kewajaran; dan
13. Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
diberikan No. 095/SK/CSC-CZ/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025.
1.9 Ruang Lingkup Penilaian
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang diberikan
oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu Rencana Transaksi yang
dilakukan adalah wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran setelah dilakukan
analisis atas:
4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
b. Dampak keuangan dari transaksi yang dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham;
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
dengan Transaksi yang dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
Sifat Rencana Transaksi terkait dengan ada atau tidak adanya hubungan antara
pihak-pihak yang bertransaksi diatur sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020,
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan nilai
materialitas Rencana Transaksi diatur sesuai dengan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Sehubungan dengan peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan
Penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka ruang
lingkup pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana
Transaksi tersebut.
1.10 Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang
digunakan adalah sebagai berikut.
1) Besaran dana objek transaksi;
2) Dampak keuangan dari transaksi;
3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen;
4) Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan;
5) Identifikasi dan hubungan antara pihak;
6) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
7) Analisis likuiditas;
8) Analisis manfaat dan risiko;
9) Analisis kualitatif:
a. Riwayat perusahaan yaitu riwayat transaksi dan sifat kegiatan usaha;
b. Analisis industri dan bisnis;
c. Analisis operasional dan prospek perusahaan;
d. Analisis alasan dan latar belakang manajemen;
e. Keuntungan dan kerugian;
f. Analisis dampak leverage;
g. Analisis dampak likuiditas; dan
h. Analisis dampak keuangan perusahaan jika proyek yang dibiayai oleh dana
hasil transaksi tersebut mengalami kegagalan.
10) Analisis kuantitatif;
a. Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan
perusahaan, termasuk:
1. Penilaian kinerja historis;
5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
2. Penilaian atas proyeksi keuangan;
3. Analisis rasio keuangan;
4. Analisis keuangan baik sebelum maupun setelah transaksi;
5. Analisis atas kemampuan perusahaan sampai saat jatuh tempo; dan
6. Analisis cash management dan financial covenant dari transaksi.
b. Analisis Yield;
c. Melakukan analisis inkremental (incremental analysis):
1. Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari
transaksi, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
perusahaan;
2. Biaya atau pendapatan yang relevan; dan
3. Informasi non keuangan yang relevan.
d. Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari transaksi, jika diperlukan.
e. Analisis kelayakan rencana penggunaan dana dan jaminan atas transaksi
antara lain:
1. Analisis kelayakan investasi;
2. Analisis kelayakan pelunasan utang; dan
3. Analisis atas faktor lain yang relevan.
11) Analisis atas jaminan.
1.11 Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh CASH atau data yang diperoleh
dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi untuk periode proyeksi tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 yang
telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh CASH dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional CASH.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
yang dihasilkan.
6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
Kewajaran dari pemberi tugas.
1.12 Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting yang
diketahui maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan
tanggal laporan penilaian.
2 Analisis Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
• CASH sebagai pihak penerima pinjaman; dan
• BAU sebagai pihak pemberi pinjaman.
Berdasarkan keterangan dari manajemen CASH, Rencana Transaksi merupakan
transaksi afiliasi, mengingat bahwa:
− Bapak Andri Wijono Sutiono merupakan pemegang saham pengendali CASH
dengan persentase kepemilikan saham per 30 Juni 2025 sebesar 30,48%.
− Bapak Andri Wijono Sutiono merupakan Presiden Direktur BAU.
Dengan demikian, Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, karena
dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan CASH.
Dari sisi materialitas Rencana Transaksi, berdasarkan Laporan Keuangan Audit
CASH per 30 Juni 2025, total ekuitas CASH adalah sebesar Rp101.506.032.325,-
(Seratus Satu Miliar Lima Ratus Enam Juta Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh
Lima Rupiah). Berdasarkan keterangan Manajemen, diketahui bahwa nilai Rencana
Transaksi adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah). Sehingga,
persentase nilai transaksi terhadap ekuitas CASH per 30 Juni 2025 adalah sebesar
19,70%.
Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak termasuk transaksi material sesuai
dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
Risiko dan Manfaat atas Adanya Transaksi
Manfaat dari rencana transaksi adalah dengan diperolehnya pinjaman, CASH dapat
memperoleh tambahan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur
7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
IT termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat
Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja (working capital).
Risiko dari rencana transaksi adalah adanya risiko gagal bayar, disebabkan
kegagalan CASH untuk melakukan pembayaran bunga serta pokok dari pinjaman
pada waktu yang telah ditetapkan.
3 Analisis Kualitatif
Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah dalam rangka memperoleh
tambahan dana yang akan dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur IT
termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat
Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja (working capital).
Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif
Keuntungan yang dapat diperoleh CASH dari pelaksanaan Transaksi adalah
tersedianya tambahan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur IT
termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat
Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja (working capital) dengan proses
yang lebih singkat dibandingkan dengan pinjaman dari pihak ketiga.
Kerugian yang bersifat kualitatif adalah jika CASH terlambat atau gagal untuk
membayar jumlah utang yang jatuh tempo, dimana CASH dimungkinkan untuk
membayar denda, hal ini akan memberatkan CASH dan menambah pos beban
keuangan.
4 Analisis Kuantitatif
Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum transaksi dan proforma posisi keuangan
setelah transaksi dilakukan.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma 30 Juni 2025 (Rp)
Keterangan Sebelum Transaksi Penyesuaian Setelah Transaksi
ASSETS
Current Assets
Cash and Cash Equivalent 9.436.077.122 20.000.000.000 29.436.077.122
Trade Receivable-net 465.010.385 - 465.010.385
Other Receivable 2.571.765.483 - 2.571.765.483
Inventories 50.374.831 - 50.374.831
Prepaid Taxes 348.819.329 - 348.819.329
Advances 194.608.108 - 194.608.108
Prepaid Expenses 740.053.352 - 740.053.352
8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Keterangan Sebelum Transaksi Penyesuaian Setelah Transaksi
Deposit 28.040.022 - 28.040.022
Total Current Assets 13.834.748.631 20.000.000.000 33.834.748.631
Non Current Assets
Long Term Receivable 9.262.965.067 - 9.262.965.067
Investment 52.153.191.000 - 52.153.191.000
Property, Plant and 58.406.224.124 - 58.406.224.124
Equipment-net
Intangible assets-net 67.321.191.293 - 67.321.191.293
Deferred tax assets 27.590.150.877 - 27.590.150.877
Total Non Current Assets 147.412.531.068 - 147.412.531.068
TOTAL ASSETS 161.247.279.699 20.000.000.000 181.247.279.699
LIABILITIES AND EQUITY
Current Liabilities
Trade Payables (297.037.922) - (297.037.922)
Other Payables (124.170.134) - (124.170.134)
Tax Payables (243.098.482) - (243.098.482)
Accrued Expenses (1.640.575.703) - (1.640.575.703)
Total Current Liabilities (664.306.538) - (664.306.538)
Non Current Liabilities
Loan (88.172.284.911) (20.000.000.000) (108.172.284.911)
Advances & Deposits (4.776.137.745) - (4.776.137.745)
Post-Employement Benefit (974.654.336) - (974.654.336)
Lease Liabilities (1.963.515.649) - (1.963.515.649)
Total Non Current Liabilities (93.923.076.992) (20.000.000.000) (113.923.076.992)
Total Liabilities (98.191.474.882) (20.000.000.000) (118.191.474.882)
Equity
Shared Capital (17.173.506.204) - (17.173.506.204)
Paid In Capital (136.972.486.930) - (136.972.486.930)
Retained Earnings 126.682.200.727 - 126.682.200.727
Current Profit (Loss) 20.612.802.100 20.612.802.100
Comprehensive Income (56.096.370.511) - (56.096.370.511)
Total Equity (62.947.360.817) - (62.947.360.817)
TOTAL LIABILITIES AND EQUITY (161.247.279.699) (20.000.000.000) (181.247.279.699)
Berdasarkan laporan keuangan sebelum Transaksi dan sesudah Transaksi per
tanggal 30 Juni 2025, terlihat bahwa Rencana Transaksi ini berpotensi
meningkatkan jumlah aset CASH sebesar 12,40% dari Rp161,25 miliar menjadi
Rp181,25 miliar. Disisi lain, Rencana Transaksi ini berpotensi meningkatkan jumlah
Liabilitas sebesar 20,37% dari Rp98,19 miliar menjadi sebesar Rp118,19 miliar.
9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
5 Analisis atas Jaminan
Berdasarkan informasi dari manajemen CASH, diperoleh informasi bahwa
peminjaman dana akan dilakukan tanpa jaminan apa pun.
6 Analisis Faktor Lain yang Relevan
Dana dari Rencana Transaksi Peminjaman Dana dengan nilai pokok pinjaman
sebesar Rp20.000.000.000,- akan diperuntukkan dan dipergunakan untuk
pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya pembelian hardware dan
software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja
(working capital).
7 Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas transaksi, analisis
atas kewajaran nilai transaksi, dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman BAU kepada CASH
adalah Wajar.
8 Kualifikasi Penilai Usaha
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal
28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
9 Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
Peminjaman Dana dari BAU kepada CASH adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
Rekan
Digitally signed by Endang Sunardi
DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
MAPPI : No. 09-S-02341 Endang dan Rekan,
email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
11
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Josef Surono
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.5 ×3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.5 ×6
unresolved
person
Akuntan Publik Akhyadi Wadisono
p.5
unresolved
person
Akuntan Publik Heri Setianto
p.6 ×3
unresolved
person
Albertus Yoga S
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.12
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP
p.12
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.13
unresolved
person
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
· Rekan
p.13
unresolved
org
KJPP Syarif MAPPI
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
894 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '30'}