Skip to content
Back to announcement

20251105_CASH_Informasi Transaksi Afiliasi_31982717_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review CASH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
         RENCANA TRANSAKSI
          PEMINJAMAN DANA

      PT CASHLEZ WORLDWIDE
            INDONESIA TBK

 No. 00030/2.0113-03/BS/05/0340/1/X/2025
         Tanggal : 27 Oktober 2025




                                           1
Page 2
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
         RENCANA TRANSAKSI
          PEMINJAMAN DANA

      PT CASHLEZ WORLDWIDE
            INDONESIA TBK

 No. 00030/2.0113-03/BS/05/0340/1/X/2025
         Tanggal : 27 Oktober 2025
Page 3
No. 00030/2.0113-03/BS/05/0340/1/X/2025                             Bekasi, 27 Oktober 2025

Kepada:
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23
Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02
Karet Tengsin, Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat


Perihal: Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Peminjaman Dana


Dengan hormat,


KJPP Syarif, Endang & Rekan merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki
perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan
Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PM.2/2018.


Berdasarkan    Surat     Perjanjian    Kerja   No. 0059/SPK/MSE-03/ES/IX/2025,       tanggal
25 September 2025, kami telah melaksanakan Penilaian untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Peminjaman Dana dari PT Bara Alam Utama (atau
selanjutnya disebut “BAU”) kepada PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (atau selanjutnya
disebut “Perseroan” atau “CASH”) seperti yang tertuang dalam laporan ini.


1      PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang


       CASH berencana melakukan transaksi peminjaman dana dari PT Bara Alam Utama
       (atau selanjutnya disebut “BAU”) untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di
       dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data
       Capture (EDC), serta modal kerja dan operasional Perseroan ( working capital). CASH
       dan BAU merupakan perusahaan terafiliasi, yang mana Bapak Andri Wijono Sutiono
       yang merupakan pemegang saham pengendali CASH yang memiliki saham secara
       langsung dalam CASH sebanyak 30,48% dari seluruh saham yang disetor dan
       ditempatkan pada CASH. Selain sebagai pemegang saham pengendali CASH, Bapak
       Andri Wijono Sutiono juga diketahui sebagai Presiden Direktur BAU.


       Nilai   Rencana     Transaksi    peminjaman    dana   dari    BAU    adalah   sebesar
       Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah). Nilai dari Rencana Transaksi
Page 4
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk




                  tersebut    adalah   19,70%      terhadap   jumlah     ekuitas    CASH   yang   sebesar
                  Rp101.506.032.325,- (Seratus Satu Miliar Lima Ratus Enam Juta Tiga Puluh Dua
                  Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Audit CASH
                  per 30 Juni 2025.


                  Rencana Transaksi tersebut memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi
                  afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
                  Indonesia No. 42/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                  dan      Transaksi   Benturan     Kepentingan      (selanjutnya    disebut   “Peraturan
                  No. 42/POJK.04/2020”) karena dilakukan dengan pihak yang merupakan pihak
                  terafiliasi dengan CASH. Namun, Rencana Transaksi tidak memenuhi ketentuan
                  terkait transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang
                  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan
                  No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai rencana transaksi kurang dari 20% dari ekuitas
                  CASH per 30 Juni 2025.


          1.2     Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


                  Kami telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi dengan Laporan
                  No. 00030/2.0113-03/BS/05/0340/1/X/2025, tanggal 27 Oktober 2025.


          1.3     Tanggal Penilaian


                  Tanggal Penilaian dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah per 30 Juni 2025.


          1.4     Identitas Pemberi Tugas


                  Pemberi tugas dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:


                   Nama                     :     PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
                   Bidang Usaha             :     Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
                   Alamat Kantor            :     Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23, Jl. Jendral
                                                  Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02, Karet Tengsin,
                                                  Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, 10220
                   Telepon                  :     021 - 574 5856
                   Email                    :     corsec@cashup.id
                   Website                  :     http://www.cashup.id




                                                                                                       2
Page 5
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk




          1.5     Objek Penilaian


                  Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Pinjaman
                  Dana dari BAU kepada CASH sebesar Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar
                  Rupiah).


          1.6     Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran


                  Maksud dan tujuan dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah pemberian Pendapat
                  Kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari BAU kepada CASH sebesar
                  Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).


                  Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada
                  Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020
                  tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,
                  POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
                  Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
                  Indonesia (MAPPI).


          1.7     Benturan Kepentingan atas Transaksi


                  Rencana Transaksi melibatkan pihak yang secara kepentingan ekonomis dari
                  masing-masing pihak diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana
                  Transaksi yang akan dilakukan.

          1.8     Data, Informasi dan Prosedur yang Digunakan


                  Untuk dapat memberikan pendapat atas Kewajaran Transaksi, sebagai Penilai
                  Independen     kami   telah   mempelajari,     mempertimbangkan,    mengacu     atau
                  melaksanakan akan prosedur atas hal-hal sebagai berikut:
                  1.   Laporan       Keuangan    Konsolidasian     periode   31    Desember      2020,
                       No. 00339/2.1133/AU.1/05/1601-1/1/III/2021, tanggal 18 Maret 2021
                       yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Josef Surono, S.E, M.Ak, CPA dari
                       Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
                       Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
                  2.   Laporan       Keuangan    Konsolidasian     periode   31    Desember      2021,
                       No. 00615/2.1133/AU.1/05/1601-2/1/III/2022, tanggal 28 Maret 2022
                       yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Josef Surono, S.E, M.Ak, CPA dari
                       Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
                       Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
                  3.   Laporan       Keuangan    Konsolidasian     periode   31    Desember      2022,
                       No. 00566/2.1133/AU.1/05/0121-1/1/III/2023, tanggal 30 Maret 2023
                       yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Akhyadi Wadisono, CPA dari Kantor

                                                                                                     3
Page 6
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk




                        Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
                        dengan opini wajar tanpa modifikasian;
                  4.    Laporan      Keuangan   Konsolidasian     periode   31    Desember    2023,
                        No. 00608/2.1133/AU.1/05/1929-1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024
                        yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Heri Setianto, S.E.,, CPA dari Kantor
                        Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
                        dengan opini wajar tanpa modifikasian;
                  5.    Laporan      Keuangan   Konsolidasian     periode   31    Desember    2024,
                        No. 00726/2.1133/AU.1/05/1929-2/1/III/2025, tanggal 27 Maret 2025
                        yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Heri Setianto, S.E.,, CPA dari Kantor
                        Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
                        dengan opini wajar tanpa modifikasian;
                  6.    Laporan atas Reviu Informasi Keuangan Konsolidasian Interim tanggal 30 Juni
                        2025, No. PHHARP-AL/169/HS/SS/2025, tanggal 29 Agustus 2025, oleh
                        Akuntan Publik Heri Setianto, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
                        Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, yang dalam reviunya
                        menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasian interim terlampir tidak
                        menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material;
                  7.    Akta dan Legalitas Umum CASH;
                  8.    Proyeksi Keuangan CASH dengan dan tanpa transaksi periode 2025 sampai
                        dengan 2030;
                  9.    Proforma Keuangan CASH Per 30 Juni 2025;
                  10.   Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
                        No. 093/SK/CSC-CZ/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, dinyatakan bahwa
                        Rencana Transaksi mengandung unsur transaksi afiliasi dan tidak terdapat
                        benturan kepentingan;
                  11.   Surat Pernyataan Manajemen atas Transaksi Material No. 094/SK/CSC-
                        CZ/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, dinyatakan bahwa Rencana Transaksi
                        tidak termasuk pada transaksi material;
                  12.   Wawancara dan diskusi dengan Bapak Albertus Yoga S sebagai Corporate
                        Secretary CASH sehubungan dengan penugasan pendapat Kewajaran; dan
                  13.   Surat Pernyataan Manajemen atas kebenaran data dan informasi yang
                        diberikan No. 095/SK/CSC-CZ/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025.


          1.9     Ruang Lingkup Penilaian


                  Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) merupakan suatu pernyataan yang diberikan
                  oleh Penilai Usaha untuk menyatakan bahwa suatu Rencana Transaksi yang
                  dilakukan adalah wajar atau tidak wajar. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                  Penilaian Bisnis di Pasar Modal, pemberian pendapat kewajaran setelah dilakukan
                  analisis atas:



                                                                                                  4
Page 7
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk




                  a. Nilai dari objek yang ditransaksikan;
                  b. Dampak keuangan dari transaksi yang dilakukan terhadap kepentingan
                       pemegang saham;
                  c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
                       dengan Transaksi yang dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.


                  Sifat Rencana Transaksi terkait dengan ada atau tidak adanya hubungan antara
                  pihak-pihak yang bertransaksi diatur sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020,
                  tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan nilai
                  materialitas Rencana Transaksi diatur sesuai dengan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.


                  Sehubungan dengan peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan penunjukan
                  Penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, maka ruang
                  lingkup pendapat kewajaran berdasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana
                  Transaksi tersebut.


          1.10    Pendekatan dan Metode


                  Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang
                  digunakan adalah sebagai berikut.
                  1)   Besaran dana objek transaksi;
                  2)   Dampak keuangan dari transaksi;
                  3)   Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen;
                  4)   Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan;
                  5)   Identifikasi dan hubungan antara pihak;
                  6)   Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
                  7)   Analisis likuiditas;
                  8)   Analisis manfaat dan risiko;
                  9)   Analisis kualitatif:
                       a. Riwayat perusahaan yaitu riwayat transaksi dan sifat kegiatan usaha;
                       b. Analisis industri dan bisnis;
                       c. Analisis operasional dan prospek perusahaan;
                       d. Analisis alasan dan latar belakang manajemen;
                       e. Keuntungan dan kerugian;
                       f. Analisis dampak leverage;
                       g. Analisis dampak likuiditas; dan
                       h. Analisis dampak keuangan perusahaan jika proyek yang dibiayai oleh dana
                          hasil transaksi tersebut mengalami kegagalan.
                  10) Analisis kuantitatif;
                       a. Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan
                          perusahaan, termasuk:
                           1. Penilaian kinerja historis;

                                                                                                  5
Page 8
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk




                          2. Penilaian atas proyeksi keuangan;
                          3. Analisis rasio keuangan;
                          4. Analisis keuangan baik sebelum maupun setelah transaksi;
                          5. Analisis atas kemampuan perusahaan sampai saat jatuh tempo; dan
                          6. Analisis cash management dan financial covenant dari transaksi.
                      b. Analisis Yield;
                      c. Melakukan analisis inkremental (incremental analysis):
                          1. Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari
                              transaksi,   termasuk   dampaknya        terhadap   proyeksi   keuangan
                              perusahaan;
                          2. Biaya atau pendapatan yang relevan; dan
                          3. Informasi non keuangan yang relevan.
                      d. Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
                         keuntungan dan kerugian dari transaksi, jika diperlukan.
                      e. Analisis kelayakan rencana penggunaan dana dan jaminan atas transaksi
                         antara lain:
                          1. Analisis kelayakan investasi;
                          2. Analisis kelayakan pelunasan utang; dan
                          3. Analisis atas faktor lain yang relevan.
                  11) Analisis atas jaminan.


          1.11    Asumsi dan Kondisi Pembatas


                  Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
                  Kewajaran ini adalah:
                  •   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
                  •   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                      dalam Pendapat Kewajaran.
                  •   Dalam    menyusun     laporan   ini,   penilai   mengandalkan   keakuratan   dan
                      kelengkapan informasi yang disediakan oleh CASH atau data yang diperoleh
                      dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian
                      yang kami anggap relevan.
                  •   Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
                      Transaksi untuk periode proyeksi tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 yang
                      telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
                      dibuat oleh CASH dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
                  •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
                      keuangan yang telah disesuaikan.
                  •   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                      bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional CASH.
                  •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
                      yang dihasilkan.



                                                                                                     6
Page 9
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk




                  •    Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
                       Kewajaran dari pemberi tugas.


          1.12    Kejadian Setelah Tanggal Penilaian

                  Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting yang
                  diketahui maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan
                  tanggal laporan penilaian.

          2       Analisis Transaksi

                  Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:

                  • CASH sebagai pihak penerima pinjaman; dan
                  • BAU sebagai pihak pemberi pinjaman.

                  Berdasarkan keterangan dari manajemen CASH, Rencana Transaksi merupakan
                  transaksi afiliasi, mengingat bahwa:

                  − Bapak Andri Wijono Sutiono merupakan pemegang saham pengendali CASH
                      dengan persentase kepemilikan saham per 30 Juni 2025 sebesar 30,48%.
                  − Bapak Andri Wijono Sutiono merupakan Presiden Direktur BAU.

                  Dengan demikian, Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan Transaksi
                  Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, karena
                  dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan CASH.

                  Dari sisi materialitas Rencana Transaksi, berdasarkan Laporan Keuangan Audit
                  CASH per 30 Juni 2025, total ekuitas CASH adalah sebesar Rp101.506.032.325,-
                  (Seratus Satu Miliar Lima Ratus Enam Juta Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh
                  Lima Rupiah). Berdasarkan keterangan Manajemen, diketahui bahwa nilai Rencana
                  Transaksi adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah). Sehingga,
                  persentase nilai transaksi terhadap ekuitas CASH per 30 Juni 2025 adalah sebesar
                  19,70%.

                  Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak termasuk transaksi material sesuai
                  dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                  Kegiatan Usaha Utama.

                  Risiko dan Manfaat atas Adanya Transaksi


                  Manfaat dari rencana transaksi adalah dengan diperolehnya pinjaman, CASH dapat
                  memperoleh tambahan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur



                                                                                                  7
Page 10
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk




                  IT termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat
                  Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja (working capital).

                  Risiko dari rencana transaksi adalah adanya risiko gagal bayar, disebabkan
                  kegagalan CASH untuk melakukan pembayaran bunga serta pokok dari pinjaman
                  pada waktu yang telah ditetapkan.


          3       Analisis Kualitatif

                  Alasan dan Latar Belakang Transaksi


                  Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah dalam rangka memperoleh
                  tambahan dana yang akan dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur IT
                  termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat
                  Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja (working capital).

                  Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif


                  Keuntungan yang dapat diperoleh CASH dari pelaksanaan Transaksi adalah
                  tersedianya tambahan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur IT
                  termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat
                  Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja (working capital) dengan proses
                  yang lebih singkat dibandingkan dengan pinjaman dari pihak ketiga.


                  Kerugian yang bersifat kualitatif adalah jika CASH terlambat atau gagal untuk
                  membayar jumlah utang yang jatuh tempo, dimana CASH dimungkinkan untuk
                  membayar denda, hal ini akan memberatkan CASH dan menambah pos beban
                  keuangan.


          4       Analisis Kuantitatif

                  Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum transaksi dan proforma posisi keuangan
                  setelah transaksi dilakukan.

                          Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma 30 Juni 2025 (Rp)
                            Keterangan           Sebelum Transaksi   Penyesuaian        Setelah Transaksi

                   ASSETS
                   Current Assets
                      Cash and Cash Equivalent       9.436.077.122   20.000.000.000       29.436.077.122
                      Trade Receivable-net            465.010.385                  -         465.010.385
                      Other Receivable               2.571.765.483                 -       2.571.765.483
                      Inventories                       50.374.831                 -          50.374.831
                      Prepaid Taxes                   348.819.329                  -         348.819.329
                      Advances                        194.608.108                  -         194.608.108
                      Prepaid Expenses                740.053.352                  -         740.053.352

                                                                                                            8
Page 11
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk




                             Keterangan              Sebelum Transaksi       Penyesuaian       Setelah Transaksi

                      Deposit                               28.040.022                     -         28.040.022
                     Total Current Assets              13.834.748.631        20.000.000.000      33.834.748.631

                   Non Current Assets
                      Long Term Receivable               9.262.965.067                     -      9.262.965.067
                      Investment                       52.153.191.000                      -     52.153.191.000
                      Property, Plant and              58.406.224.124                      -     58.406.224.124
                         Equipment-net
                     Intangible assets-net             67.321.191.293                      -     67.321.191.293
                      Deferred tax assets              27.590.150.877                      -     27.590.150.877
                     Total Non Current Assets         147.412.531.068                      -    147.412.531.068


                   TOTAL ASSETS                       161.247.279.699        20.000.000.000     181.247.279.699

                   LIABILITIES AND EQUITY
                   Current Liabilities
                      Trade Payables                     (297.037.922)                     -       (297.037.922)
                      Other Payables                     (124.170.134)                     -       (124.170.134)
                      Tax Payables                       (243.098.482)                     -       (243.098.482)
                      Accrued Expenses                 (1.640.575.703)                     -     (1.640.575.703)
                     Total Current Liabilities           (664.306.538)                     -       (664.306.538)

                   Non Current Liabilities
                      Loan                            (88.172.284.911)      (20.000.000.000)   (108.172.284.911)
                      Advances & Deposits              (4.776.137.745)                     -     (4.776.137.745)
                      Post-Employement Benefit           (974.654.336)                     -       (974.654.336)
                      Lease Liabilities                (1.963.515.649)                     -     (1.963.515.649)
                     Total Non Current Liabilities    (93.923.076.992)      (20.000.000.000)   (113.923.076.992)


                     Total Liabilities                (98.191.474.882)      (20.000.000.000)   (118.191.474.882)


                   Equity
                      Shared Capital                  (17.173.506.204)                     -    (17.173.506.204)
                      Paid In Capital                (136.972.486.930)                     -   (136.972.486.930)
                      Retained Earnings               126.682.200.727                      -    126.682.200.727
                      Current Profit (Loss)            20.612.802.100                            20.612.802.100
                      Comprehensive Income            (56.096.370.511)                     -    (56.096.370.511)
                     Total Equity                     (62.947.360.817)                     -    (62.947.360.817)


                   TOTAL LIABILITIES AND EQUITY      (161.247.279.699)      (20.000.000.000)   (181.247.279.699)


                  Berdasarkan laporan keuangan sebelum Transaksi dan sesudah Transaksi per
                  tanggal    30     Juni 2025, terlihat      bahwa       Rencana   Transaksi ini     berpotensi
                  meningkatkan jumlah aset CASH sebesar 12,40% dari Rp161,25 miliar menjadi
                  Rp181,25 miliar. Disisi lain, Rencana Transaksi ini berpotensi meningkatkan jumlah
                  Liabilitas sebesar 20,37% dari Rp98,19 miliar menjadi sebesar Rp118,19 miliar.




                                                                                                                   9
Page 12
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk




          5       Analisis atas Jaminan


                  Berdasarkan     informasi dari     manajemen    CASH, diperoleh      informasi bahwa
                  peminjaman dana akan dilakukan tanpa jaminan apa pun.


          6       Analisis Faktor Lain yang Relevan


                  Dana dari Rencana Transaksi Peminjaman Dana dengan nilai pokok pinjaman
                  sebesar Rp20.000.000.000,- akan diperuntukkan dan dipergunakan untuk
                  pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya pembelian hardware dan
                  software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja
                  (working capital).


          7       Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi


                  Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Kewajaran Transaksi yang meliputi
                  analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas transaksi, analisis
                  atas kewajaran nilai transaksi, dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
                  berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman BAU kepada CASH
                  adalah Wajar.


          8       Kualifikasi Penilai Usaha

                  Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
                  berdasarkan        Keputusan   Menteri    Keuangan    No. 1498/KM.1/2012,        tanggal
                  28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
                  Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.

                  Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
                  Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:

                  MAPPI                    : No. 09-S-02341
                  Izin Penilai Publik      : No. B-1.12.00340
                  Klasifikasi izin         : Penilaian Bisnis
                  Register                 : No. RMK-2017.00303
                  STTD OJK                 : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
                  STTD IKNB                : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                        10
Page 13
Pendapat Kewajaran
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk




          9       Kesimpulan

                  Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
                  kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
                  analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
                  Peminjaman Dana dari BAU kepada CASH adalah Wajar.

                  Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
                  dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
                  namun tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara
                  eksternal     yaitu   kondisi   pasar   dan   perekonomian,   kondisi      umum        bisnis,
                  perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
                  peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
                  dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
                  terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
                  kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

          Hormat kami,
          KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




          Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
          Rekan
                                                                           Digitally signed by Endang Sunardi
                                                                           DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
          MAPPI                    : No. 09-S-02341                        Endang dan Rekan,
                                                                           email=syarifendangdanrekan@gmail.com
          Izin Penilai Publik      : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi Izin         : Penilaian Bisnis
          Register                 : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK                 : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                               11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published5 Nov 2025
Pages13
Characters32,374
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK p.1 ×44
linked person Andri Wijono Sutiono p.3 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Endang & Rekan p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Akuntan Publik Josef Surono p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.5 ×3
unresolved org Palilingan & Rekan p.5 ×6
unresolved person Akuntan Publik Akhyadi Wadisono p.5
unresolved person Akuntan Publik Heri Setianto p.6 ×3
unresolved person Albertus Yoga S p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.12
unresolved org Endang dan Rekan p.12 ×2
unresolved org KJPP p.12
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.13
unresolved person Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) · Rekan p.13
unresolved org KJPP Syarif MAPPI p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 894 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '30'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result