Back to announcement
20251105_DOID_Pemanggilan RUPS_31982686_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK
Direksi PT BUMA Internasional Grup Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), secara elektronik dan secara fisik dengan
kapasitas sangat terbatas, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 27 November 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Pacific Century Place, Function Room B, Level B1,
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Kehadiran Secara Melalui fasilitas Electronic General Meeting System
Elektronik (“eASY.KSEI”)
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan, secara langsung ataupun tidak langsung melalui perusahaan terkendali dari
Perseroan, untuk menerbitkan surat utang atau Notes dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dengan jumlah
pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat)
kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau beberapa
kali penerbitan yang merupakan satu rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diperolehnya persetujuan dari Rapat, melalui penawaran yang bukan merupakan penawaran umum atau penawaran
efek bersifat utang yang dilakukan tanpa penawaran umum berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum), serta pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau bentuk jaminan lainnya oleh anak
perusahaan terkendali dari Perseroan yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, yang merupakan transaksi material
yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata Acara Rapat merupakan permohonan persetujuan atas rencana Perseroan, melalui PT Bukit Makmur Mandiri
Utama (“Penerbit”), untuk menerbitkan surat utang dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dengan jumlah pokok
keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat), yang
akan ditawarkan kepada investor-investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, serta akan dilaksanakan dalam
1 (satu) atau beberapa kali penerbitan yang merupakan satu rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan Rapat ini (“Rencana Transaksi”). Surat Utang dapat dijamin dengan
jaminan perusahaan dan/atau jaminan lainnya yang akan ditentukan kemudian (jika ada), yang dapat diberikan oleh
satu atau lebih anak perusahaan terkendali Perseroan dan/atau Penerbit, yang sahamnya dimiliki 99% (sembilan
puluh sembilan persen) atau lebih oleh Perseroan dan/atau Penerbit.
Nilai Rencana Transaksi ini melebihi 50% dari total ekuitas Perseroan, dengan demikian Rencana Transaksi ini
merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Rencana pemberian jaminan perusahaan oleh anak perusahaan
terkendali dari Perseroan dan/atau Penerbit merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) karena
dilakukan antara sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
sembilan persen) oleh Perseroan. Namun demikian, Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Page 2
Penjelasan lebih lanjut atas Rencana Transaksi telah diumumkan dalam keterbukaan informasi tanggal 21 Oktober
2025 dan telah tersedia di situs web Perseroan. Perseroan akan mengumumkan perubahan dan/atau tambahan
atas keterbukaan informasi tersebut (jika ada) paling lambat 2 hari kerja sebelum Rapat.
Catatan:
I. Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini dapat dilihat
pada situs web Perseroan (“www.bumainternational.com”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan sistem
eASY.KSEI.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan serta yang rekening efeknya berada dalam Penitipan
Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada hari Selasa, tanggal 4 November 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
3. Materi Rapat dapat diakses pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
penyelenggaraan Rapat.
4. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham
dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Apabila kuasanya diberikan
secara elektronik, maka anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak
selaku kuasa pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
5. Penyelenggaraan Rapat akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir secara fisik dengan kapasitas sangat terbatas; atau
b. Hadir secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI.
II. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Fisik:
1. Mengingat keterbatasan ruang Rapat, maka Perseroan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat
berdasarkan metode first come, first serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
2. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik:
a. Pemegang saham wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas diri
lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi
anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang masih
menjabat saat Rapat.
c. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham untuk
menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan surat kuasa yang sah dan bermeterai cukup serta wajib
menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
III. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Elektronik:
1. Bagi pemegang saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses platform e-RUPS
melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS pada fasilitas AKSes.KSEI.
2. Mengingat keterbatasan tempat, maka pemegang saham dihimbau untuk melakukan registrasi dan menghadiri
Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id.
3. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan/atau pada situs web Perseroan.
IV. Mekanisme Pemberian Kuasa Kepada Pihak Independen:
1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom (“Datindo”),
sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
Rapat.
2. Pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, dihimbau untuk memberikan kuasa kehadirannya (“e-
Proxy”) dan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) kepada Datindo. Fasilitas e-Proxy dan e-Voting dapat
diakses pada aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
Page 3
sampai dengan hari Rabu, tanggal 26 November 2025 pukul 12.00 siang WIB.
3. Dalam hal pemegang saham berhalangan hadir di Rapat, namun tidak memiliki akses ke dalam sistem
eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat memberikan kuasanya kepada Datindo secara tertulis
dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Formulir surat kuasa wajib
ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- dan disertai dengan fotokopi KTP dari pemberi kuasa dan penerima
kuasa. Sedangkan bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain fotokopi KTP, juga wajib disertai
dengan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir, dan akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang
masih menjabat saat Rapat. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar negeri wajib
dilegalisasi terlebih dahulu oleh Notaris Publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia
setempat.
4. Pemegang saham yang memberikan kuasanya secara tertulis, diharapkan dapat mencantumkan pemberian
suaranya pada setiap Mata Acara Rapat yang terdapat dalam formulir surat kuasa tersebut.
5. Surat kuasa asli beserta kelengkapan dokumennya sebagaimana dimaksud dalam butir IV.3 di atas harus telah
diterima oleh kantor BAE Perseroan, PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120,
Telepon: (021) 3508077, Faksimili: (021) 3508078, email: corpsec@bumainternational.com;
irteam@bumainternational.com; dan dm@datindo.com, selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025.
V. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan tepat waktu, para pemegang saham atau kuasanya
dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir setelah Rapat dibuka akan dianggap tidak hadir,
oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
Rapat.
VI. Perseroan tidak menyediakan souvenir dan bahan Rapat dalam bentuk fisik kepada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan dalam Pemanggilan ini, kami akan mengumumkannya di
dalam situs web Perseroan www.bumainternational.com.
Jakarta, 5 November 2025
PT BUMA Internasional Grup Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.