Skip to content
Back to announcement

20251105_DOID_Pemanggilan RUPS_31982686_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                            PEMANGGILAN
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                  PT BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK

Direksi PT BUMA Internasional Grup Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), secara elektronik dan secara fisik dengan
kapasitas sangat terbatas, yang akan diselenggarakan pada:

           Hari/Tanggal          :   Kamis, 27 November 2025
           Waktu                 :   Pukul 14.00 WIB – selesai
           Tempat                :   Pacific Century Place, Function Room B, Level B1,
                                     SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
           Kehadiran Secara          Melalui fasilitas Electronic General Meeting System
           Elektronik                (“eASY.KSEI”)

Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan, secara langsung ataupun tidak langsung melalui perusahaan terkendali dari
   Perseroan, untuk menerbitkan surat utang atau Notes dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dengan jumlah
   pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat)
   kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) atau beberapa
   kali penerbitan yang merupakan satu rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
   diperolehnya persetujuan dari Rapat, melalui penawaran yang bukan merupakan penawaran umum atau penawaran
   efek bersifat utang yang dilakukan tanpa penawaran umum berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang
   Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
   Penguatan Sektor Keuangan (termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
   Umum), serta pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau bentuk jaminan lainnya oleh anak
   perusahaan terkendali dari Perseroan yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, yang merupakan transaksi material
   yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Mata Acara Rapat merupakan permohonan persetujuan atas rencana Perseroan, melalui PT Bukit Makmur Mandiri
   Utama (“Penerbit”), untuk menerbitkan surat utang dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dengan jumlah pokok
   keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat), yang
   akan ditawarkan kepada investor-investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, serta akan dilaksanakan dalam
   1 (satu) atau beberapa kali penerbitan yang merupakan satu rangkaian transaksi dalam jangka waktu 12 (dua belas)
   bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan Rapat ini (“Rencana Transaksi”). Surat Utang dapat dijamin dengan
   jaminan perusahaan dan/atau jaminan lainnya yang akan ditentukan kemudian (jika ada), yang dapat diberikan oleh
   satu atau lebih anak perusahaan terkendali Perseroan dan/atau Penerbit, yang sahamnya dimiliki 99% (sembilan
   puluh sembilan persen) atau lebih oleh Perseroan dan/atau Penerbit.

   Nilai Rencana Transaksi ini melebihi 50% dari total ekuitas Perseroan, dengan demikian Rencana Transaksi ini
   merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Rencana pemberian jaminan perusahaan oleh anak perusahaan
   terkendali dari Perseroan dan/atau Penerbit merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan
   OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) karena
   dilakukan antara sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
   sembilan persen) oleh Perseroan. Namun demikian, Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan
   kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Page 2
    Penjelasan lebih lanjut atas Rencana Transaksi telah diumumkan dalam keterbukaan informasi tanggal 21 Oktober
    2025 dan telah tersedia di situs web Perseroan. Perseroan akan mengumumkan perubahan dan/atau tambahan
    atas keterbukaan informasi tersebut (jika ada) paling lambat 2 hari kerja sebelum Rapat.

Catatan:
 I. Ketentuan Umum:
    1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Pemanggilan ini
       merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini dapat dilihat
       pada situs web Perseroan (“www.bumainternational.com”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan sistem
       eASY.KSEI.
    2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan serta yang rekening efeknya berada dalam Penitipan
       Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada hari Selasa, tanggal 4 November 2025 sampai
       dengan pukul 16.00 WIB.
    3. Materi Rapat dapat diakses pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
       penyelenggaraan Rapat.
    4. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham
       dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Apabila kuasanya diberikan
       secara elektronik, maka anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak
       selaku kuasa pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
       Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    5. Penyelenggaraan Rapat akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
       a. Hadir secara fisik dengan kapasitas sangat terbatas; atau
       b. Hadir secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI.

 II. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Fisik:
     1. Mengingat keterbatasan ruang Rapat, maka Perseroan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat
        berdasarkan metode first come, first serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
     2. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik:
        a. Pemegang saham wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas diri
            lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
        b. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi
            anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang masih
            menjabat saat Rapat.
        c. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham untuk
            menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan surat kuasa yang sah dan bermeterai cukup serta wajib
            menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

III. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Elektronik:
     1. Bagi pemegang saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses platform e-RUPS
        melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS pada fasilitas AKSes.KSEI.
     2. Mengingat keterbatasan tempat, maka pemegang saham dihimbau untuk melakukan registrasi dan menghadiri
        Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id.
     3. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
        dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan/atau pada situs web Perseroan.

IV. Mekanisme Pemberian Kuasa Kepada Pihak Independen:
    1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom (“Datindo”),
       sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
       Rapat.
    2. Pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, dihimbau untuk memberikan kuasa kehadirannya (“e-
       Proxy”) dan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) kepada Datindo. Fasilitas e-Proxy dan e-Voting dapat
       diakses pada aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
Page 3
         sampai dengan hari Rabu, tanggal 26 November 2025 pukul 12.00 siang WIB.
      3. Dalam hal pemegang saham berhalangan hadir di Rapat, namun tidak memiliki akses ke dalam sistem
         eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat memberikan kuasanya kepada Datindo secara tertulis
         dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Formulir surat kuasa wajib
         ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- dan disertai dengan fotokopi KTP dari pemberi kuasa dan penerima
         kuasa. Sedangkan bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain fotokopi KTP, juga wajib disertai
         dengan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir, dan akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang
         masih menjabat saat Rapat. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar negeri wajib
         dilegalisasi terlebih dahulu oleh Notaris Publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia
         setempat.
      4. Pemegang saham yang memberikan kuasanya secara tertulis, diharapkan dapat mencantumkan pemberian
         suaranya pada setiap Mata Acara Rapat yang terdapat dalam formulir surat kuasa tersebut.
      5. Surat kuasa asli beserta kelengkapan dokumennya sebagaimana dimaksud dalam butir IV.3 di atas harus telah
         diterima oleh kantor BAE Perseroan, PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120,
         Telepon: (021) 3508077, Faksimili: (021) 3508078, email: corpsec@bumainternational.com;
         irteam@bumainternational.com; dan dm@datindo.com, selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum
         penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025.

V.    Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan tepat waktu, para pemegang saham atau kuasanya
      dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
      Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir setelah Rapat dibuka akan dianggap tidak hadir,
      oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
      Rapat.

VI.   Perseroan tidak menyediakan souvenir dan bahan Rapat dalam bentuk fisik kepada pemegang saham dan kuasa
      pemegang saham yang hadir dalam Rapat.

Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan dalam Pemanggilan ini, kami akan mengumumkannya di
dalam situs web Perseroan www.bumainternational.com.

                                               Jakarta, 5 November 2025
                                           PT BUMA Internasional Grup Tbk
                                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published5 Nov 2025
Pages3
Characters11,416
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Internasional Grup Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result