Skip to content
Back to announcement

20251104_ASSA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31982185_lamp1.pdf

Other Text extracted ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.864
aSSa

No. 051/ASSA-CORSEC/X1/2025

Jakarta, 5 November 2025

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

dan,

Kepada Yth.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil
PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek, Menara I

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Perihal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan nomor 2 huruf (a) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00077/BEI/09-2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham
Bonus, dan Pembagian Dividen Interim tanggal 13 September 2021. Dengan ini PT Adi Sarana Armada Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Saham Tentang Jadwal dan Tata Cara
Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim, sebagai kelanjutan dari hasil Keputusan Direksi Perseroan
No.003/SK/BOD/ASSA/XI/2025 pada tanggal 3 November 2025.

Demikianlah kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Adi Sarana Armada Tbk

arana Armada Tbk

Jerry Fandy Tunjungan

Corporate Secretary
Branches PT Adi Sarana Armada Tbk
Medan 1 061-845 3636 Jakarta 2 021-7581 1818 Malang 1. 0341-406 363 Head Oi 1
Batam — : 0770426001 Jakarta3 : 021-57957773 Surabaya — : 031-847 6363 Gd. Samudera Kirana, Lt6
Pekanbaru : 0761-587 000 Jakarta 4 0021-9952 5555 Bali ». 0361-756 999 Jl. Yos Sudarso No. 88, Sunter,
Padang — : 0751442 222 Bandung : 022-751 1188 Balikpapan —: 0542733358 Jakarta Utara, 14350, Indonesia
Palembang : 0711-571 0888 Semarang : 024-761 2333 Banjarmasin : 0511-6730999 T.(t62-21) 65308811
Lampung : 0721471 111 Yogyakarta : 0274-2827333 — Makassar 041-880 010 en

Jakarta 1

Solo 0271-6003399 — Manado — : 0431-368899

Page 2 OCR 0.953
SPS
assa
Pengumuman

Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim
Tahun Buku 2024 PT Adi Sarana Armada Tbk

Sehubungan dengan hasil Keputusan Direksi Perseroan No.003/SK/BOD/ASSA/XI/2025 tanggal 3 November
2025, yang telah menyetujui untuk membagikan dividen interim untuk tahun buku 2025 berdasarkan laporan
keuangan Perseroan periode 30 September 2025 sebesar Rp.20,- (dua puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya
sebesar Rp.73.822.750.340,- (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu
tiga ratus empat puluh Rupiah).

Sehubungan dengan pembagian dividen interim tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara
pembagian dividen interim sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Interim

No. KEGIATAN TANGGAL
1. | Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 13 November 2025
2.1 Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 14 November 2025
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 17 November 2025
4. Ex Dividen di Pasar Tunai 18 November 2025
3 Recording Date Dividen 17 November 2025
6. Pembayaran Dividen 21 November 2025

B. Tata Cara Pembagian Dividen Interim

1. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 17 November 2025 pukul 16.00 WIB (Recording Date).

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 21
November 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan disampaikan oleh KSEI
kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening
efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen interim
dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Page 3 OCR 0.956
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
bersangkutan.

Atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak
akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim kepada
pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban
Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi
kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham WPDN.

Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling
lambat tanggal 17 November 2025 pukul 16.00 WIB.

Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
pemotongan PPh sebesar 2096 jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan
P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang
diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat
berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR)
dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika
selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang
dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan
softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan
batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas
pembayaran dividen interim kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan
PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 2096.

Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai
penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan
Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya, atau
WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 1096 berdasarkan UU PPh Pasal 17
ayat (2c)" tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan
obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara
sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh
bersifat final sebesar 1096 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)”.

“Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).

Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date.
Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi
berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka
Page 4 OCR 0.959
penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang
seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.O3/2015) yang dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.

8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen interim dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
dividen interim diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung
Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.

9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal
pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.

10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.

Jakarta, 5 November 2025
PT ADI SARANA ARMADA Tbk
DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.5 MB
Published5 Nov 2025
Pages4
Characters9,502
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Armada Tbk p.1
unresolved person Jerry Fandy Tunjungan · Corporate Secretary p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result