Back to announcement
20251104_ASSA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31982185_lamp1.pdf
Other Text extracted ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.864
aSSa No. 051/ASSA-CORSEC/X1/2025 Jakarta, 5 November 2025 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 dan, Kepada Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek, Menara I Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan nomor 2 huruf (a) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00077/BEI/09-2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim tanggal 13 September 2021. Dengan ini PT Adi Sarana Armada Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Saham Tentang Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim, sebagai kelanjutan dari hasil Keputusan Direksi Perseroan No.003/SK/BOD/ASSA/XI/2025 pada tanggal 3 November 2025. Demikianlah kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Adi Sarana Armada Tbk arana Armada Tbk Jerry Fandy Tunjungan Corporate Secretary Branches PT Adi Sarana Armada Tbk Medan 1 061-845 3636 Jakarta 2 021-7581 1818 Malang 1. 0341-406 363 Head Oi 1 Batam — : 0770426001 Jakarta3 : 021-57957773 Surabaya — : 031-847 6363 Gd. Samudera Kirana, Lt6 Pekanbaru : 0761-587 000 Jakarta 4 0021-9952 5555 Bali ». 0361-756 999 Jl. Yos Sudarso No. 88, Sunter, Padang — : 0751442 222 Bandung : 022-751 1188 Balikpapan —: 0542733358 Jakarta Utara, 14350, Indonesia Palembang : 0711-571 0888 Semarang : 024-761 2333 Banjarmasin : 0511-6730999 T.(t62-21) 65308811 Lampung : 0721471 111 Yogyakarta : 0274-2827333 — Makassar 041-880 010 en Jakarta 1 Solo 0271-6003399 — Manado — : 0431-368899
Page 2 OCR 0.953
SPS assa Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2024 PT Adi Sarana Armada Tbk Sehubungan dengan hasil Keputusan Direksi Perseroan No.003/SK/BOD/ASSA/XI/2025 tanggal 3 November 2025, yang telah menyetujui untuk membagikan dividen interim untuk tahun buku 2025 berdasarkan laporan keuangan Perseroan periode 30 September 2025 sebesar Rp.20,- (dua puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp.73.822.750.340,- (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu tiga ratus empat puluh Rupiah). Sehubungan dengan pembagian dividen interim tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara pembagian dividen interim sebagai berikut: A. Jadwal Pembagian Dividen Interim No. KEGIATAN TANGGAL 1. | Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 13 November 2025 2.1 Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 14 November 2025 3. Cum Dividen di Pasar Tunai 17 November 2025 4. Ex Dividen di Pasar Tunai 18 November 2025 3 Recording Date Dividen 17 November 2025 6. Pembayaran Dividen 21 November 2025 B. Tata Cara Pembagian Dividen Interim 1. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 17 November 2025 pukul 16.00 WIB (Recording Date). 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 21 November 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen interim dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Page 3 OCR 0.956
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan. Atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 17 November 2025 pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 2096 jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 2096. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya, atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 1096 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)" tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 1096 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)”. “Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date). Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka
Page 4 OCR 0.959
penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.O3/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut. 8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen interim dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen interim diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666. 9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI. 10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham. Jakarta, 5 November 2025 PT ADI SARANA ARMADA Tbk DIREKSI
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Armada Tbk
p.1
unresolved
person
Jerry Fandy Tunjungan
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.