Skip to content
Back to announcement

20251105_OPPM_Laporan Hasil Pemeringkatan_31982295_lamp2.pdf

Other Needs review OPPM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Jakarta, 6 Oktober 2025

Nomor         : RC- 329/PEF-DIR/X/2025
Lampiran      : 3 (tiga) berkas
Klasifikasi   : Terbatas
Perihal       : Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025, Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp
                & Paper Mills Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)

Yth. Bapak Arman Dwiartono
Direktur
PT OKI Pulp & Paper Mills
Sinar Mas Land Plaza
Menara II Lantai 9
Jl. MH Thamrin No. 51
Jakarta 10350

Dengan hormat,

Merujuk pada surat PT OKI Pulp & Paper Mills nomor 049/OKI/DIR/IX/2025 tanggal 30 September 2025, dengan ini kami konfirmasikan
bahwa untuk pelaksanaan rencana penerbitan atas Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025 senilai
maksimum Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahun 2025 yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi
senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah) berlaku peringkat sebagaimana yang kami cantumkan pada
Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-1442/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 atas Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper
Mills Tahun 2025 dan rencana penerbitan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025
senilai maksimum Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah) yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan total nilai
rencana plafon emisi senilai maksimum Rp5.500.000.000.000,00 (lima triliun lima ratus miliar rupiah) berlaku peringkat sebagaimana
yang kami cantumkan pada Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-1443/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 serta rencana penerbitan atas Obligasi USD Berkelanjutan II OKI
Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025 senilai maksimum USD20.000.000,00 (dua puluh juta dollar AS) yang merupakan bagian dari
Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)
dengan total nilai rencana plafon emisi senilai maksimum USD100.000.000,00 (seratus juta dollar AS) berlaku peringkat sebagaimana
yang kami cantumkan pada Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-1444/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 atas Obligasi USD
Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1
Desember 2025 (fotokopi terlampir).

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.


                                                           Hormat kami,
                                              PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




                                Irmawati                                                   Hendro Utomo
                             Direktur Utama                                                   Direktur




                                                                                                Rev.00
Page 2
No.RC-1442/PEF-DIR/XII/2024

Jakarta, 18 Desember 2024

Yth. Bapak Arman Dwiartono
Direktur
PT OKI Pulp & Paper Mills
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lt. 9
Jl. MH Thamrin No. 51
Gondangdia Menteng
JAKARTA PUSAT 10350

Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025
         Periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 17 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                  idA+
                                                                             (Single A Plus)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun
rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan
informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 17 Desember
2024 sampai dengan 1 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”

Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                        Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                  Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
 keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
 opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
 diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
 tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
 PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
 data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
 diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
 yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
 jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
 ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
 hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                 Rev.01
Page 3
No.RC-1443/PEF-DIR/XII/2024

Jakarta, 18 Desember 2024

Yth. Bapak Arman Dwiartono
Direktur
PT OKI Pulp & Paper Mills
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lt. 9
Jl. MH Thamrin No. 51
Gondangdia Menteng
JAKARTA PUSAT 10350

Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025
         Periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 17 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                               idA+(sy)
                                                                       (Single A Plus Syariah)

terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 senilai maksimum Rp5.500.000.000.000,00 (lima triliun
lima ratus miliar rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk
periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan
jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun demikian, mungkin akan
mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi.”

Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                        Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                  Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
 keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
 opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
 diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
 tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
 PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
 data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
 diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
 yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
 jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
 ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
 hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                 Rev.01
Page 4
No.RC-1444/PEF-DIR/XII/2024

Jakarta, 18 Desember 2024

Yth. Bapak Arman Dwiartono
Direktur
PT OKI Pulp & Paper Mills
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lt. 9
Jl. MH Thamrin No. 51
Gondangdia Menteng
JAKARTA PUSAT 10350

Perihal: Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025
         Periode 17 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 17 Desember 2024, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                  idA+
                                                                             (Single A Plus)

terhadap Obligasi USD Berkelanjutan II OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2025 senilai maksimum USD100.000.000,00 (seratus juta dollar
AS) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan
informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 September 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 17 Desember
2024 sampai dengan 1 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek
utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah
terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.”

Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,




Irmawati                                                                        Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                  Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
 saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
 tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
 keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
 opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
 diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
 tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
 PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
 data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
 diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
 yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
 jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
 ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
 hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                 Rev.01

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published5 Nov 2025
Pages4
Characters16,984
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Arman Dwiartono p.1 ×7
linked org Sinar Mas p.1 ×4
linked person Menteng JAKARTA PUSAT p.2 ×3
possible org OKI Pulp & Paper Mills p.1 ×23
unresolved org PT OKI Pulp p.1 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT PEFINDO p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 355 ms 12 Sep 2026 22:34

no RUPS minutes content - likely misclassified

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result