Back to announcement
20251104_Suspensi dan Pembukaan Suspensi_31982235_lamp1.pdf
Other Text extracted TOPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek
No. Peng-SPT-00009/BEI.PP2/11-2025
No. Peng-SPT-00017/BEI.PP3/11-2025
(Informasi ini dapat diakses melalui website: https://www.idx.co.id)
Berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 perihal Peraturan
Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus
(Peraturan I-X):
1. Ketentuan V.1 Peraturan I-X mengatur bahwa Bursa melakukan Suspensi Efek kepada
Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2.,
III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.6., III.1.8., dan/atau III.1.9. jika Perusahaan Tercatat tersebut telah
berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut. Merujuk
pada Ketetapan 7 Peraturan I-X, ketentuan tersebut berlaku efektif tanggal 21 Juni 2024, kecuali
untuk Perusahaan Tercatat yang hanya memenuhi kriteria memiliki ekuitas negatif pada laporan
keuangan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5. Pengecualian tersebut berlaku
hingga tanggal 30 Juni 2026.
2. Suspensi Efek dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5.,
III.1.8., dan III.1.9, Suspensi Efek dilakukan di Seluruh Pasar.
b. Untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.1., III.1.6., dan III.1.7.,
Suspensi Efek dapat dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
c. Untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.11., Suspensi Efek dilakukan
di pasar sebagaimana ditentukan lebih lanjut oleh Bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
3. Sampai dengan tanggal 4 November 2025 terdapat 2 Perusahaan Tercatat yang memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.3. yang telah berada dalam Papan
Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut dengan rincian sebagai
berikut:
No. Kode Perusahaan Tercatat Status Perdagangan
1. MTPS PT Meta Epsi Tbk Aktif
2. TOPS PT Totalindo Eka Persada Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
Untuk menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia (Bursa)
memutuskan untuk melakukan:
a. Suspensi Efek MTPS di seluruh pasar, dan
b. Suspensi Efek TOPS di Pasar Negosiasi serta melanjutkan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai, sehingga TOPS akan di suspensi di seluruh Pasar.
Suspensi akan dilakukan pada Sesi I Periodic Call Auction hari Rabu tanggal 5 November 2025.
Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan
Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
Demikian untuk diketahui.
4 November 2025
Bima Ruditya Surya Lidia M. Panjaitan Pande Made Kusuma Ari A.
P.H. Kepala Divisi Penilaian Kepala Divisi Penilaian Kepala Divisi Pengaturan dan
Perusahaan 2 Perusahaan 3 Operasional Perdagangan
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.