Skip to content
Back to announcement

20251104_WIFI_Pemanggilan RUPS_31982008_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK

Direksi PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

       Hari/Tanggal         :   Rabu, 26 November 2025
       Waktu                :   14:00 WIB s/d selesai
       Tempat               :   InterContinental Jakarta Pondok Indah, Lt. 3, White Room 3-5
                                (Online via aplikasi eASY.KSEI)

Mata Acara Rapat :
  1. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
  2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
     serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Catatan:
  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
      Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
      situs Perseroan https://surge.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI.
  2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal
      dilakukannya Pemanggilan pada 04 November 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan
      26 November 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
  3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
      Bursa Efek tanggal 03 November 2025.
  4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat hadir dalam Rapat secara elektronik
      melalui aplikasi eASY.KSEI.
  5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah pemegang saham
      individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
  6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi
     tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
     ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
     pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
     Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
     aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
     terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
     keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalamRapat secara
     fisik.
Page 2
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
    dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
    elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
    lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
    diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
           i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEIhingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
                Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalamaplikasi eASY.KSEI
                wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasieASY.KSEI pada tanggal
                pelaksanaan Rapat sampai dengan masaregistrasi Rapat secara elektronik ditutup
                oleh Perseroan.
           v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
                minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
                penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
                dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
                akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
                telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
Page 3
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
          sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
          Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
          kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
          acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
          disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
          menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
          E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
          dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
          Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
          melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
          setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
          acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
          saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
          pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
          pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
          belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
          pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegangsaham atau penerima kuasanya
          memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung
          selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
          dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
          acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktupemungutan suara
          (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
          proses pemungutan suara secara elektronikberlangsung akan terlihat status “Voting
          for agenda item no [ ] has started”pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
          pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
          mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
          kolom‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
          ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
          yang bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
          standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan
          kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
          Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
          akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasieASY.KSEI
          paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
          Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
          eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
          (https://akses.ksei.co.id/).
     ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
          peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
          saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
          menyaksikan pelaksanaan Rapat melaluiTayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
          secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
          dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
          ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
     iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
          Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadirsecara elektronik pada
          aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
          kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
          serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
          melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
          mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
          Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
          allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
          Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
          fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
          setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
          dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
          menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

                          Jakarta, 04 November 2025
                              Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published4 Nov 2025
Pages4
Characters12,980
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result