Back to announcement
20251104_BSSR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31981932_lamp2.pdf
Other Text extracted BSSRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.946
8, bssr PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025 Direksi PT Baramulti Suksessarana Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada tanggal 31 Oktober 2025, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk melakukan pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2025 sebesar USD 35,000,000 untuk 2.616.500.000 lembar saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2025, dengan jadwal dan tata cara pembayaran Dividen Interim sebagai berikut: |. Jadwal Pembagian Dividen Interim NO KETERANGAN TANGGAL 1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) # Pasar Reguler dan Negosiasi 12 November 2025 # Pasar Tunai 14 November 2025 2 | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) e Pasar Reguler dan Negosiasi 13 November 2025 # Pasar Tunai 15 November 2025 3 | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen 14 November 2024 (Recording Date) 4 | Tanggal Pembayaran Dividen Interim 21 November 2025 II. Tata Cara Pembagian Dividen Interim 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan. 2. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau Recording Date pada tanggal 14 November 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 14 November 2025, 3. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 21 November 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang SahamPerseroan membuka Rekening Efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham. 4. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
Page 2 OCR 0.955
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut, Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 6. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, 7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda (“P3B") wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No, PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE yang tenggat waktunya akan ditentukan/diumumkan oleh KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 204. Jakarta, 4 November 2025 Direksi PT Baramulti Suksessarana Tbk.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.