Skip to content
Back to announcement

20251104_PTPW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31981817_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed PTPW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                    PT PRATAMA WIDYA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
(“Rapat”) sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Jumat, 31 Oktober 2025;
     Waktu        : 14.26’ BBWI s/d 14.36’ BBWI;
     Tempat       : Widya Griya, Jalan Kelapa Buaran PLN
                    No. 92 A-D, Cikokol, Tangerang – 15117.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

C.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     DIREKSI:
     Direktur Utama                 : Bapak ANDREAS WIDHATAMA
                                      KURNIAWAN;
     Direktur                       : Bapak CYRILUS WINATAMA
                                      KURNIAWAN.
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Independen           : Ibu JENNY TRIJANTI.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     787.782.900 saham, yang merupakan 89,71% dari sebanyak
     878.187.500 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang
     mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran
     Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk mata acara Rapat.
                                    1
Page 2
F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait mata acara Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
         Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
         yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
         elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
         atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
         memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
         suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

H.   Hasil pemungutan suara:

     Pada saat pengambilan keputusan, tidak terdapat pemegang saham dan
     kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau
     memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara Rapat
     diambil berdasarkan suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     1.   Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan
          tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
          almarhum Bapak Doktor Insinyur PAULUS KURNIAWAN
          KOESOEMOWIDAGDO, Master of Business Administration, atas
          tindakan pengawasan yang telah dilakukan selaku Komisaris
          Utama Perseroan, sepanjang tindakan-tindakannya tercermin
          dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
          Perseroan selama masa jabatannya, disertai dengan ucapan
          terima kasih atas jasa-jasa almarhum Bapak Doktor Insinyur
          PAULUS KURNIAWAN KOESOEMOWIDAGDO, Master of
          Business Administration, yang telah dilakukan untuk kemajuan
          Perseroan.

     2.   Menyetujui pengangkatan Ibu Insinyur RUSMIATI WISALA untuk
          menggantikan almarhum Bapak Doktor Insinyur PAULUS

                                   2
Page 3
     KURNIAWAN KOESOEMOWIDAGDO, Master of Business
     Administration, selaku Komisaris Utama Perseroan, yang berlaku
     terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa
     jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sampai
     dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, dengan
     tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

3.   Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
     dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, dengan
     tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai
     berikut:

     DIREKSI:
     Direktur Utama        : Bapak ANDREAS WIDHATAMA
                             KURNIAWAN;
     Direktur              : Bapak CYRILUS WINATAMA
                             KURNIAWAN.

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama      : Ibu Insinyur RUSMIATI WISALA;
     Komisaris Independen : Ibu JENNY TRIJANTI.

4.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
     yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
     hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini,
     dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
     memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
     mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan pengangkatan Ibu Insinyur RUSMIATI
     WISALA selaku Komisaris Utama Perseroan tersebut.


                      Jakarta, 4 November 2025
                      PT PRATAMA WIDYA Tbk
                         Direksi Perseroan




                               3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published4 Nov 2025
Pages3
Characters6,241
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held31 Oct 2025 · –
Present787,782,900 (89.71%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRATAMA WIDYA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person ANDREAS WIDHATAMA KURNIAWAN p.1 ×4
unresolved person CYRILUS WINATAMA KURNIAWAN. p.1 ×4
unresolved person JENNY TRIJANTI. D. · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved person Doktor Insinyur PAULUS KURNIAWAN KOESOEMOWIDAGDO p.2 ×5
unresolved person Insinyur RUSMIATI WISALA · Komisaris Utama p.2 ×3
unresolved — Business Administration · Komisaris Utama p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 344 ms 12 Sep 2026 22:34

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-10-31',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.71',
 'shares_present': '787782900',
 'shares_total_voting': '878187500',
 'venue': 'Widya Griya, Jalan Kelapa Buaran PLN No. 92 A-D, Cikokol, Tangerang '
          '– 15117. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result