Skip to content
Back to announcement

20251103_GDYR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31981612_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review GDYR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.920
NI
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA BOGOR
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021
Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131

Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com

Bogor, 31 Oktober 2025

Nomor : 11/Srt-Kel/RUPS/X/2025 Kepada Yth:

Hal — : Resume Rapat Umum PT Goodyear Indonesia Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Jl. Pemuda No. 27
PT Goodyear Indonesia Tbk. Bogor, Jawa Barat 16161

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari PT Goodyear Indonesia Tbk., berkedudukan di Kota Bogor (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 31 Oktober 2025

Waktu :15.03 WIB — 15.29 WIB

Tempat : Ruang Edelweis, Hotel Grand Savero Bogor
Jl. Padjajaran No. 27, Bogor

Kehadiran 1 - Direksi 21. Tuan Iman Santoso Presiden Direktur
2. Tuan David Edison
Tampubolon Direktur
3. Tuan Iwan Ridwan Direktur
Widarmana
- Dewan Komisaris : 1. Tuan Budiman Husin Komisaris
2. Tuan Herwan Ng Komisaris Independen
- Undangan : Nyonya Vee Vien Tan
- Pemegang Saham — : 348.522.970 saham (85,0056Y6) dari total 410.000.000
saham.

I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
2. Persetujuan perubahan dan penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Pada tanggal 17 September 2025, Perseroan telah menyampaikan Pemberitahuan mengenai
rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan,

Page 2 OCR 0.957
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA BOGOR
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021
Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131
Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com

2. Pada tanggal 24 September 2025, Perseroan telah mengumumkan kepada para pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat, yang telah diumumkan dalam situs
web resmi Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI: dan

3. Pada tanggal 9 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan pemanggilan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang telah dipublikasikan
di situs web resmi Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT PERTAMA

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Pertama.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir,

- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.

- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Pertama, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir atas sejumlah 348.522.970 saham dan memutuskan menyetujui
usulan Mata Acara Rapat Pertama.

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Kristian David Hoeh sebagai Presiden Komisaris
Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat,

2. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Vee Vien Tan sebagai Presiden Komisaris Perseroan
efektif sejak ditutupnya Rapat, dan

3. Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan sesuai
masa jabatan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Ibu Vee Vien Tan
Komisaris : Bapak Budiman Husin
Komisaris Independen : Bapak Herwan Ng

4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dan/atau pihak yang diberikan
kewenangan oleh Presiden Direktur atau Direktur Perseroan lainnya untuk melakukan,
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau seluruh
keputusan pada Rapat agar diaktakan di hadapan Notaris untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan untuk keperluan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia perihal perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
diputuskan pada Rapat, dan mendaftarkan mereka pada Daftar Perusahaan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan yang bersangkutan.

Page 3 OCR 0.962
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA BOGOR
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021

Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131

Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com

MATA ACARA RAPAT KEDUA

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Kedua.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan

elektronik.

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak

setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Kedua, sehingga keputusan diambil

berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir atas sejumlah 348.522.970 saham dan memutuskan menyetujui
usulan Mata Acara Rapat Kedua.

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana yang telah disampaikan dalam Rapat,

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dan/atau pihak yang diberikan
kewenangan oleh Presiden Direktur atau Direktur Perseroan lainnya untuk melakukan,
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau seluruh
keputusan pada Rapat agar diaktakan untuk dibuat di hadapan Notaris untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan untuk keperluan permohonan persetujuan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana diputuskan pada Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 31 Oktober
2025 Nomor 3, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat Saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.09 MB
Published4 Nov 2025
Pages3
Characters7,052
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Goodyear Indonesia Tbk. p.1 ×8
linked person Iman Santoso p.1
linked person Budiman Husin · Komisaris p.1 ×3
linked person Herwan Ng · Komisaris Independen p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person NI RAISHA KINANTI p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved person David Edison Tampubolon p.1
unresolved person Tampubolon · Direktur p.1
unresolved person Iwan Ridwan p.1
unresolved person Vee Vien Tan · Presiden Komisaris p.1 ×5
unresolved person Kristian David Hoeh · Presiden Komisaris p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 130 ms 13 Sep 2026 15:19

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-10-31',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '15:29:00',
 'time_start': '15:03:00',
 'venue': 'Ruang Edelweis, Hotel Grand Savero Bogor Jl. Padjajaran No. 27, '
          'Bogor'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result