Back to announcement
20251103_MGRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31981434_lamp2.pdf
Other Text extracted MGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT MAHKOTA GROUP TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DISCLOSURE OF INFORMATION TO THE SHAREHOLDERS OF PT MAHKOTA GROUP TBK (THE “COMPANY”)
REGARDING THE PLANNED TRANSFER OF SHARES RESULTING FROM THE SHARE BUYBACK
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.13/2023
tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara
Signifikan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan.
This Disclosure of Information is issued in compliance with The Regulation of The Financial Services
Authority/Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.13/2023 concerning Policies in Maintaining Capital Market
Performance and Stability in Significantly Fluctuating Market Conditions and The Regulation of The Financial
Services Authority/Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.29/2023 concerning Buyback of Shares Issued by the
Company.
PT MAHKOTA GROUP TBK
(“Perseroan | Company”)
Kegiatan Usaha Utama |Main Business Activity :
Bergerak dalam bidang industri kelapa sawit baik langsung maupun melalui Entitas Anak
Engaged in the Palm oil industry directly or through subsidiary
Berkedudukan di Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Domiciled in Medan City, North Sumatra, Indonesia
Kantor Pusat | Head Office:
Grand Jati Junction Lt.27
Jl. Perintis Kemerdekaan No.3A
Medan 20239
Sumatera Utara | North Sumatra, Indonesia
Telepon | Phone: (+6261) 42009810 (Hunting)
Website: www.mahkotagroup.com
Email: corporate@mahkotagroup.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai
Rencana Pelaksanaan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham
This Information Disclosure is Important to be read and considered by The Company's Shareholders regarding The
Buyback Plans.
Jika anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Hukum, Akuntan
Publik atau Penasihat Profesional lainnya
If you find it difficult to understand the information contained in this Disclosure, you should consult with your
Securities Broker, Investment Manager, Legal Advisor, Public Accountant or other Professional Advisor
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Medan pada tanggal 03 November 2025
The Disclosure of Information issued in Medan, November 03, 2025
Page 2
PENDAHULUAN
INTRODUCTION
Pada tahun 2020, Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) yang diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia (BEI). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan Nomor
028/MG/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020, serta mengacu pada peraturan berikut:
In 2020, the Company carried out a share buyback of shares traded on the Indonesia Stock Exchange (IDX). This
activity was conducted based on the Company’s Disclosure of Information No. 028/MG/III/2020 dated March 18,
2020, and in reference to the following regulations:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan; dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain
sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 2/POJK.04/2013 dated August 23, 2013 concerning the
Share Buyback by Issuers or Public Companies in Significantly Fluctuating Market Conditions; and
OJK Circular Letter No. 3/SEOJK.04/2020 dated March 9, 2020, concerning Other Conditions as
Significantly Fluctuating Market Conditions in the Implementation of Share Buybacks by Issuers or Public
Companies.
Pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut dilakukan sejak 20 Maret 2020 hingga 18 Juni 2020. Dalam
periode tersebut, Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 29.155.900 saham.
The share buyback was carried out from March 20, 2020, to June 18, 2020. During this period, the Company
repurchased a total of 29,155,900 shares.
Selanjutnya, Perseroan berencana untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang jatuh tempo
pengalihan saham hasil pembelian kembali akan berakhir pada tanggal 30 Maret 2026, mengingat perhitungan
jangka waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan sebagai
berikut :
Furthermore, the Company plans to transfer the shares resulting from the share buyback, with the period for the
transfer of such repurchased shares ending on March 30, 2026, considering that the calculation of the time period
for the transfer of repurchased shares is based on the provisions of the following regulations:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka;
Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-68/D.04/2023 tanggal 02 Maret 2023 perihal Keberlakuan
Kebijakan Relaksasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19) (“S-68/2023”); dan
Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-2222/PM.21/2023 Tanggal 04 September 2023 perihal
Pemberitahuan Kewajiban Pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Himbuan Mengenai SMAP;
OJK Regulation No. 29 of 2023 concerning Share Buyback by Public Companies;
OJK Letter No. S-68/D.04/2023 dated March 2, 2023, regarding the Validity of Relaxation Policies to
Maintain Market Performance and Stability Due to the Spread of the Coronavirus Disease (Covid-19) (“S-
68/2023”); and
OJK Letter No. S-2222/PM.21/2023 dated September 4, 2023, regarding Notification of Compliance
Obligations under OJK Regulations and Recommendations on SMAP.
Pengalihan saham hasil pembelian kembali tersebut akan dilakukan melalui metode penjualan di Bursa Efek
maupun di luar Bursa Efek. Pelaksanaan pengalihan dengan metode tersebut dapat dilakukan tanpa memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf a jo. Pasal 23 ayat
(1) Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka.
The transfer or sale of the repurchased shares will be carried out through sales on or outside the stock exchange.
The implementation of such transfer methods may be conducted without requiring approval from the General
Page 3
Meeting of Shareholders (GMS), as stipulated in Article 21(a) in conjunction with Article 23(1) of OJK Regulation No.
29 of 2023 concerning Share Buyback by Public Companies.
Sehingga, atas rencana untuk menjual/mengalihkan saham hasil pembeliaan kembali saham tersebut, merujuk
pada Pasal 35 ayat (1) POJK No. 29/2023, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi paling lambat 5
(lima) hari kerja sebelum mulainya periode pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham.
Therefore, regarding the Company’s plan to sell or transfer the repurchased shares, and in reference to Article 35(1)
of OJK Regulation No. 29/2023, the Company is required to announce an information disclosure no later than five
(5) working days before the start of the repurchased share transfer period.
RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
PLAN ON TRANSFER OF SHARES RESULTING FROM THE SHARES BUYBACK
p
Nama anggota BEI yang ditunjuk untuk melakukan pengalihan
saham hasil pembelian kembali saham Perseroan
1 PT Panin Sekuritas Tbk
Name of the appointed member of IDX to carry out the transfer
of shares resulting from the share buyback of the company
Waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali Pengalihan akan dilakukan mulai tanggal
saham Perseroan 10 November 2025 sampai dengan selesai
2
Implementation period of the transfer of shares resulting from The transfer will take place from
the share buyback of the Company November 10, 2025 until completion
Jumlah saham hasil pembelian kembali saham Perseroan yang Sebanyak-banyaknya 6.000.000 (enam
ditargetkan akan dialihkan juta) lembar saham
3
The number of shares resulting from the shares buyback of the Maximum 6.000.000 (six millions) shares
Company that will be transferred
Harga pengalihan saham hasil pembelian kembali saham Pengalihan akan dilakukan pada harga
yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku
4
The transfer price of the shares resulting from the shares The transfer will be conducted at a price
buyback in accordance with prevailing regulations
TAMBAHAN INFORMASI
ADDITIONAL INFORMATION
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
To the shareholders of the Company who require more detailed information regarding this Disclosure of
Information, please contact us on any day and working hours of the Company at:
Corporate Secretary
PT Mahkota Group Tbk
Grand Jati Junction Lt.27
Jl. Perintis Kemerdekaan No.3A
Medan 20239
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: (061) 42009810 (Hunting)
Website: www.mahkotagroup.com
Email: corporate@mahkotagroup.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.