Back to announcement
20251103_PSAB_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31981725_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PSABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFOMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
(“Keterbukaan Informasi”)
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, seperti memberikan nasihat dan/atau bimbingan kepada manajemen anak
perusahaan Perseroan sehubungan dengan kegiatan operasional, perencanaan dan pengembangan usaha dari anak
perusahaan Perseroan
Kantor Pusat
Equity Tower, Lantai 48, Sudirman Central Business District, Lot 9
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, Indonesia
Tel.: (021) 515 3335, Fax.: (021) 515 3759
E-mail: corpsec@jresources.com
Website: www.jresources.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISUSUN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) KHUSUSNYA
TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN ATAS RENCANA PENJUALAN SELURUH SAHAM MILIK PT J RESOURCES NUSANTARA, ANAK
PERUSAHAAN PERSEROAN, DALAM PT ARAFURA SURYA ALAM ATAU SEBANYAK 2.331.139 (DUA JUTA TIGA RATUS TIGA
PULUH SATU RIBU SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN) LEMBAR SAHAM KEPADA PT DANUSA TAMBANG NUSANTARA. DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI TERSEBUT MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL
DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 50% DARI EKUITAS PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. APABILA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAPAT DILAKUKAN KONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020.
PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN DENGAN PEMBATASAN/PELARANGAN
PEMBAGIAN DIVIDEN BAGI PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN, DAN/ATAU PELARANGAN/KEWAJIBAN
MEMPEROLEH PERSETUJUAN TERLEBIH DAHULU DARI PIHAK KETIGA APABILA PERSEROAN AKAN MELAKUKAN PERUBAHAN
SUSUNAN PENGURUS.
SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI, TIDAK TERDAPAT KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KREDITUR
PERSEROAN.
PERSEROAN TELAH MEMBERITAHUKAN DAN MENDAPATKAN SEMUA PERSETUJUAN DARI KREDITUR PERSEROAN DAN/ATAU
ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI, DAN TIDAK ADA PERSETUJUAN DARI PIHAK
KETIGA LAIN YANG BELUM DIDAPATKAN OLEH PERSEROAN, KECUALI PERSETUJUAN DARI ESDM YANG SAAT INI MASIH
DALAM PROSES. NAMUN PERSEROAN BERKEYAKINAN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN ESDM UNTUK PERUBAHAN
PEMEGANG SAHAM ASA.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI
YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 November
2025 dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
pada tanggal 26 September 2025
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham PT J Resources Asia Pasifik Tbk
(“Perseroan”) yang dibuat sehubungan dengan rencana penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh
PT J Resources Nusantara (“JRN”) dalam PT Arafura Surya Alam (“ASA”), yaitu sebanyak 2.331.139
(dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan) lembar saham atau sebesar
99,99996% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan enam persen) dari
total modal ditempatkan dan modal disetor ASA, kepada PT Danusa Tambang Nusantara (“DTN”),
(“Rencana Transaksi”) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 12 September 2025
yang ditandatangani oleh JRN dan DTN (“Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”), dengan nilai
perusahaan/enterprise value sebesar USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dolar Amerika).
Rencana Transaksi akan dilakukan setelah masing-masing pihak melakukan pemenuhan seluruh
persyaratan pendahuluan sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dalam
waktu selambat-lambatnya pada tanggal 23 Desember 2025 atau tanggal lain yang disepakati oleh
JRN dan DTN pada saat seluruh persyaratan pendahuluan telah terpenuhi, dimana tanggal tersebut
dapat lebih cepat atau melampaui tanggal 23 Desember 2025. Sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini dan perkembangan pemenuhan persyaratan pendahuluan, Perseroan dan DTN optimis
bahwa penyelesaian Rencana Transaksi dapat dilakukan sebelum tanggal 23 Desember 2025. Namun,
jika penyelesaian Rencana Transaksi tidak dapat dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025, maka
Perseroan dan DTN akan berdiskusi untuk menyepakati perpanjangan jangka waktu penyelesaian
Rencana Transaksi.
Rencana Transaksi merupakan suatu pelepasan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) POJK 17/2020 dan oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut maka Perseroan telah
melakukan perhitungan sebagai berikut:
Pemenuhan
Hasil Definisi Transaksi
Ketentuan pasal 3 ayat (2) Perhitungan Material
a) nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
ekuitas Perusahaan Terbuka 125% Memenuhi
b) total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total
aset Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau
lebih dari 20%; 25% Memenuhi
c) laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba
bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan
atau lebih dari 20%; atau -12% Tidak memenuhi
d) pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan
pendapatan usaha Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20%. 0% Tidak memenuhi
Perhitungan:
a) Nilai transaksi = USD 540,000,000 = 125%
Ekuitas PT JRAP Tbk USD 431,712,481
b) Total Aset ASA = USD 213,206,086 = 25%
Total Aset PT JRAP Tbk USD 853,717,643
c) Laba (rugi) bersih ASA = -USD 3,577,274 = -12%
Laba bersih PT JRAP Tbk USD 29,420,724
d) Pendapatan usaha ASA = USD 0 = 0%
Pendapatan usaha PT JRAP Tbk USD 140,297,268
2
Page 3
Perhitungan di atas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Mirawati Sensi Idris dan
laporan keuangan konsolidasian ASA dan entitas anak yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris.
Berdasarkan perhitungan batasan nilai transaksi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana
Transaksi merupakan Transaksi Material. Oleh karenanya, Rencana Transaksi merupakan Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan
Keterbukaan Informasi ini kepada publik.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Equity Tower, Lantai 48, SCBD Lot.
9, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Perseroan didirikan dengan nama PT Pelita Sejahtera
Abadi berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pelita Sejahtera Abadi No. 16 tanggal
14 Januari 2002 yang dibuat dihadapan Oerip Hartati, S.H., Notaris di Ungaran, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Keputusan No. C-03855HT.01.01.TH 2002 tanggal 8 Maret 2002 dan telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Semarang di bawah No. 08/BH.11.17/IV/2002 tanggal 5 April
2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal 14 Juni 2002,
Tambahan No. 5772.
Perubahan nama menjadi PT J Resources Asia Pasifik Tbk dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 363 tanggal 30 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam surat keputusan No. AHU-
01229.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0001995.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT J Resources Asia Pasifik Tbk
No. 23 tanggal 10 Juli 2023, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. AHU-0040119.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132571.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023.
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha
di bidang:
a. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
b. Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis.
c. Pertambangan bijih logam mulia.
d. Perdagangan besar logam dan bijih logam.
e. Penggalian batu, pasir dan tanah liat.
Namun, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, seperti memberikan nasihat dan/atau bimbingan kepada
3
Page 4
manajemen anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan kegiatan operasional, perencanaan
dan pengembangan usaha dari anak perusahaan Perseroan.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT J Resources Asia Pasifik Tbk No. 125 tanggal 24
September 2020, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat di
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0394184 tanggal 5
Oktober 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166744.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 5 Oktober 2020, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.20,- per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp.)
Modal Dasar 100.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Jimmy Budiarto 24.475.500.000 489.510.000.000 92,50
2. Kepemilikan masyarakat
1.984.500.000 39.690.000.000 7,50
di bawah 5%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 26.460.000.000 529.200.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 73.540.000.000 1.470.800.000.000 -
4. Diagram Kepemilikan Perseroan
Catatan:
*) Pihak Pengendali dari Perseroan adalah Jimmy Budiarto.
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT J Resources Asia
Pasifik Tbk. No. 57 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat di
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0394184 tanggal 5
Oktober 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166744.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 5 Oktober 2020, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
4
Page 5
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Jimmy Budiarto
Komisaris : Christian Wijayanto A. J.
Komisaris Independen : Budikwanto Kuesar
Direksi:
Direktur Utama : Edi Permadi
Direktur : Sanjaya J
Direktur : Adi Maryono
6. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Perseroan
Angka-angka ikhtisar data keuangan di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseoran untuk periode (6) enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni
2025 telah direviu oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global
Network Limited), yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Leo Susanto.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited)
dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Leo Susanto.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited)
dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Leo Susanto.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited)
dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Leo Susanto.
5
Page 6
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 30/06/2025 31/12/2024 31/12/2023 31/12/2022
ASET
ASET LANCAR
Kas 39.446 28.322 7.71 6.253
Investasi 3.357 4.926 1.195 1.171
Piutang lain-lain 175 181 780 208
Persediaan 46.446 46.441 58.408 46.438
Pajak dibayar di muka 23.477 38.954 43.542 38.827
Biaya dibayar di muka, uang muka, dan aset lancar
lainnya 11.009 11.243 12.665 9.353
Piutang usaha 381 82 - -
Jumlah Aset Lancar 124.292 130.148 124.301 102.25
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 300.716 307.429 306.644 287.835
Aset eksplorasi dan evaluasi 167.586 172.527 169.223 148.152
Properti pertambangan 236.122 231.581 233.246 244.073
Goodwill 10.048 10.048 10.048 10.048
Aset tidak lancar lain-lain 14.954 14.979 15.062 15.873
Jumlah Aset Tidak Lancar 729.426 736.564 734.224 705.98
JUMLAH ASET 853.718 866.711 858.525 808.23
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 47.299 40.837 37.818 47.798
Utang usaha - pihak ketiga 11.422 20.595 21.738 13.652
Utang pajak 28.292 37.668 29.209 34.432
Beban akrual 28.868 21.519 12.097 11.821
Utang lain-lain 1.061 671 915 74
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang lembaga keuangan bukan bank 2.282 1.24 249 1.109
Liabilitas sewa 510 290 529 3.731
Pinjaman bank 83.297 8.931 100.489 6
Utang obligasi 30.138 31.5 8.256 97.112
Surat utang jangka menengah - - - -
Liabilitas derivatif - - - 4.808
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 233.17 163.252 211.301 220.538
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman dari pihak berelasi 38.278 38.293 38.459 38.387
Liabilitas pajak tangguhan 39.133 43.21 52.08 49.384
Cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang 16.062 15.63 17.613 20.558
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 4.611 4.161 6.62 6.935
Liabilitas derivatif - - - -
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang lembaga keuangan bukan bank 7.665 4.457 68 311
Liabilitas sewa 1.073 904 772 341
Pinjaman bank 70.968 164.787 58.776 65.476
Utang obligasi 11.044 29.531 63.984 -
Surat utang jangka menengah - - 25.892 25.347
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 188.835 300.974 264.264 206.739
JUMLAH LIABILITAS 422.005 464.226 475.565 427.277
EKUITAS
Modal saham 58.83 58.83 58.83 58.83
Tambahan modal disetor - bersih 102.482 102.482 102.482 102.482
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
nonpengendali 2.125 2.125 2.125 2.125
Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri 86 138 78 107
Saldo laba 159.875 140.326 129.335 139.217
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus
kas - - - -1.241
Jumlah 323.398 303.901 292.85 301.519
Kepentingan non-pengendali 108.314 98.583 90.11 79.434
JUMLAH EKUITAS 431.712 402.485 382.959 380.954
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 853.718 866.711 858.525 808.23
6
Page 7
(Dalam ribuan USD)
30/06/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22
Keterangan (6 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Penjualan 140.297 236.011 170.146 100.272
Beban pokok penjualan 52.309 122.23 68.326 49.869
Laba kotor 87.988 113.781 101.819 50.402
Keuntungan dari perubahan
nilai wajar investasi yang diukur
pada nilai wajar melalui laba
rugi 7 21 16 20
Pendapatan bunga 21 41 40 155
Laba (rugi) penjualan dan
penghapusan aset tetap -1.013 101 -7.516 -876
Amortisasi dan penghapusan -7.544 -12.112 -9.654 -7.974
Beban bunga dan beban
keuangan lainnya -8.852 -14.013 -17.036 -28.463
Beban umum dan administrasi -29.534 -52.581 -44.279 -40.837
Lain-lain - bersih 470 -9.029 -8.013 17.768
Kerugian penurunan nilai aset
tetap -3.752 -2.543 -2.599 -2.362
Keuntungan direalisasi dari
penjualan investasi yang diukur
pada nilai wajar melalui laba
rugi - - - 101
Kerugian direalisasi dari
instrumen lindung nilai arus kas - - - -
Keuntungan dari pelepasan
entitas anak - - - -
Bagian laba bersih entitas anak
sebelum pelepasan - - - -
Laba (rugi) sebelum beban pajak
penghasilan 37.792 23.666 12.778 -12.065
Beban pajak penghasilan -8.372 -5.989 -12.196 -3.974
Laba (rugi) periode/tahun
berjalan 29.421 17.677 582 -16.038
Penghasilan (rugi)
komprehensif lain -193 1.848 1.424 -1.747
Jumlah laba komprehensif
periode/tahun berjalan 29.228 19.525 2.006 -17.785
Laba bersih periode/tahun
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 19.697 9.422 -10.081 -21.819
Kepentingan non-pengendali 9.724 8.255 10.663 5.781
7
Page 8
(Dalam ribuan
USD)
30/06/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22
Keterangan (6 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari konsumen 139.998 235.929 170.146 100.272
Pembayaran kas kepada konsultan, karyawan, dan lainnya -69.451 -131.099 -103.965 -92.451
Pembayaran pajak penghasilan badan -11.762 -15.231 -8.791 -4.87
Penerimaan bunga 21 41 40 155
Pembayaran lainnya - - - -
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 58.806 89.64 57.429 3.106
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 149 144 11.895 819
Penambahan properti pertambangan -2.65 -6.432 -6.376 -5.224
Penambahan aset eksplorasi dan evaluasi -5.724 -12.73 -16.825 -11.57
Perolehan aset tetap -7.766 -21.714 -60.105 -29.365
Penarikan (penempatan) investasi - - - 951
Penerimaan atas penjualan entitas anak - - - 30.681
Penurunan (kenaikan) rekening bank yang dibatasi
penggunaannya - - - -
Penarikan deposito berjangka yang dibatasi pencairannya 1.576 5 - -
Penambahan deposito berjangka yang dibatasi
pencairannya - -8.709 - -
Penerimaan atas pengembalian uang muka pembelian aset
tetap - - - -
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap - - - -
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi -14.414 -44.442 -71.41 -13.708
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan atas (pembayaran kepada) pinjaman bank
jangka pendek - bersih 6.506 3.381 -10.137 18.621
Pembayaran liabilitas sewa pembiayaan -187 -594 -3.859 -5.564
Pembayaran beban bunga dan keuangan lainnya -6.065 -21.082 -26.057 -27.876
Pembayaran atas pinjaman bank jangka panjang -28.476 -46.064 -56.635 -563
Pembayaran atas utang lembaga keuangan bukan bank -808 -988 -1.211 -2.322
Pembayaran utang obligasi -19.287 -7.978 -32.488 -66.283
Penerimaan atas pinjaman bank jangka panjang 10 68.261 145.736 68.073
Penerimaan atas utang lembaga keuangan bukan bank 5.064 5.771 55 638
Pembayaran atas surat utang jangka menengah - -25.197 - -
Perolehan kas dari utang obligasi - - - -
Penerimaan atas surat utang jangka menengah - - - 25.763
Penerimaan atas pinjaman dari pihak berelasi - - - -
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan -33.252 -24.489 15.403 10.488
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 11.139 20.709 1.422 -114
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 28.322 7.71 6.253 6.544
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing -16 -97 36 -177
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 39.446 28.322 7.71 6.253
8
Page 9
Keterangan 30/06/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22
Rasio Likuiditas
Lancar 0,53 0,80 0,59 0,46
Rasio Pengelolaan Aset
Perputaran jumlah aset 0,33 0,27 0,20 0,12
Ekuitas terhadap jumlah 0,51 0,46 0,45 0,47
aset
Rasio Solvabilitas
Jumlah liabilitas terhadap 0,49 0,54 0,55 0,53
jumlah aset Jumlah 0,98 1,15 1,24 1,12
liabilitas terhadap ekuitas
Rasio Profitabilitas
Marjin laba (rugi) kotor 62,72% 48,21% 59,84% 50,27%
Marjin laba (rugi) bersih 20,97% 7,49% 0,34% -15,99%
Imbal hasil aset 6,89% 2,04% 0,07% -1,98%
Imbal hasil ekuitas 13,63% 4,39% 0,15% -4,21%
URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
JRN sebagai penjual dan DTN sebagai pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat dan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, JRN bermaksud untuk
menjual seluruh saham yang dimilikinya dalam ASA kepada DTN.
A. OBJEK RENCANA TRANSAKSI DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
1. Objek Rencana Transaksi
Objek Rencana Transaksi adalah 2.331.139 (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga
puluh sembilan) lembar saham atau 99,99996% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan enam persen) dari total modal ditempatkan dan modal disetor ASA yang
dimiliki oleh JRN.
9
Page 10
2. Persetujuan dari Kreditur Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada sengketa atas Objek Rencana
Transaksi dan Objek Rencana Transaksi sudah tidak dijaminkan kepada pihak ketiga
manapun. Sebagai informasi, sebelumnya Objek Rencana Transaksi dijaminkan berdasarkan
Perjanjian Pembagian Jaminan atau Security Sharing Agreement antara PT J Resources
Nusantara, sebagai pemberi jaminan, dan para krediturnya, yaitu PT Bank J Trust Indonesia
Tbk, PT Bank UOB Indonesia Tbk, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank IBK Indonesia Tbk, PT
Bank QNB Indonesia Tbk, sebagai para penerima jaminan, dan per tanggal Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan telah menginformasikan dan
mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur Perseroan dan/atau anak perusahaan
Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi. Kreditur yang telah menerima informasi
dan/atau memberikan persetujuan adalah PT Bank Nationalnobu Tbk, PT Bank J Trust
Indonesia Tbk, PT Bank UOB Indonesia Tbk, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank IBK Indonesia
Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT KBD Tifa Finance Tbk, PT Orix Indonesia Finance dan PT
Clemont Finance Indonesia. Persetujuan yang diberikan oleh kreditur tersebut berlaku
efektif sejak tanggal masing-masing persetujuan, serta tidak ada syarat tangguh yang harus
dipenuhi oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan berdasarkan persetujuan
tersebut. Persetujuan dari para penerima jaminan tersebut bersifat final, dimana JRN dan
para penerima jaminan telah menandatangani perjanjian pelepasan dan pengakhiran
jaminan ASA pada tanggal 30 Oktober 2025.
Kreditur yang telah menerima informasi dan/atau memberikan persetujuan adalah PT Bank
Nationalnobu Tbk, PT Bank J Trust Indonesia Tbk, PT Bank UOB Indonesia Tbk, PT Bank CTBC
Indonesia, PT Bank IBK Indonesia Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT KBD Tifa Finance Tbk,
PT Orix Indonesia Finance dan PT Clemont Finance Indonesia, berdasarkan surat sebagai
berikut:
a. Surat Bank Nobu National No. 0259/EXT/CL/KP-PLS/IX/2025 tanggal 24 September
2025 perihal Konfirmasi Pemberitahuan Rencana Penjualan Saham Milik Anak
Perusahaan.
b. Surat CTBC Bank No. MKT/EXT/297/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 perihal Tanggapan
atas Rencana Penjualan PT Arafura Surya Alam.
c. Surat PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 9 Oktober 2025 perihal Tanggapan atas
Rencana Penjualan PT Arafura Surya Alam.
d. Surat PT Bank QNB Indonesia Tbk tanggal 8 Oktober 2025 perihal Tanggapan Rencana
Penjualan PT Arafura Surya Alam.
e. Surat PT Bank UOB Indonesia tanggal 3 Oktober 2025 perihal Tanggapan atas Rencana
Penjualan PT Arafura Surya Alam.
10
Page 11
f. Surat J Trust Bank No. 177/BJI/CBOD/JKT/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal
Tanggapan atas Rencana Penjualan PT Arafura Surya Alam.
g. Surat PT KDB Tifa Finance Tbk No. 182/MKT/COR/10/25 tanggal 20 Oktober 2025
perihal Permohonan Perubahan Pemegang Saham Mayoritas PT Arafura Surya Alam
dan Pelepasan Jaminan Perusahaan dari PT J Resources Nusantara.
h. Surat PT Orix Indonesia Finance No. 061/ORIF/MKT1/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025
perihal Tanggapan atas Rencana Perubahan Pemegang Saham dan Permohonan
Pengakhiran Jaminan Perusahaan.
i. Surat PT Clemont Finance Indonesia tanggal 26 September 2025.
Namun, Perseroan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (“ESDM”) atas perubahan pemegang saham ASA, dimana ASA telah
mengajukan permohonan perubahan pemegang saham kepada ESDM pada tanggal 15
September 2025. Selain kewajiban pemberitahuan dan/atau persetujuan dari kreditur dari
Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang sudah didapatkan oleh Perseroan,
serta persetujuan dari ESDM untuk perubahan pemegang saham ASA, Perseroan tidak
memiliki kewajiban pemberitahuan dan/atau persetujuan lain dari pihak ketiga untuk
melaksanakan Rencana Transaksi.
Sebagaimana disampaikan diatas, saat ini Perseroan masih dalam proses memperoleh
persetujuan dari ESDM untuk perubahan pemegang saham ASA dan berdasarkan status per
tanggal Keterbukaan Informasi ini, persetujuan ESDM tersebut belum dapat diperoleh oleh
Perseroan sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham atas Rencana Transaksi, yang
akan diadakan pada tanggal 5 November 2025. Namun, Perseroan dapat sampaikan bahwa
Perseroan tidak memiliki kendala yang bersifat material untuk mendapatkan persetujuan
dari ESDM dan Perseroan mentargetkan persetujuan ESDM tersebut dapat diperoleh oleh
Perseroan antara minggu kedua dan keempat bulan November 2025 dan Perseroan yakin
dapat memperoleh persetujuan ESDM karena Perseroan pernah memiliki pengalaman untuk
mendapatkan persetujuan ESDM untuk transaksi sebelumnya yang serupa dan karena
proses persetujuan ESDM tersebut menunjukan perkembangan yang baik. Namun, apabila
persetujuan ESDM tersebut gagal diperoleh oleh ASA, maka Rencana Transaksi tidak dapat
dilakukan.
3. Pembatasan-pembatasan
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat, terdapat beberapa pembatasan-pembatasan
yang harus dilakukan oleh ASA selama jangka waktu Perjanjian Jual Beli Bersyarat, antara
lain:
a. Menjaga kelangsungan seluruh perijinan yang saat ini dimiliki oleh ASA;
b. Menjaga agar kegiatan usaha berjalan dengan wajar;
c. Menginformasikan kepada DTN apabila terdapat gugatan hukum yang bersifat material;
d. Membuat pinjaman atau menerbitkan jaminan baru atas ASA;
e. Menandatangani kontrak/komitmen baru dengan pihak ketiga, kecuali untuk kegiatan
usaha yang wajar, dengan nilai lebih dari USD100.000 (seratus ribu Dolar Amerika);
f. Menerbitan persetujuan pemegang saham yang menyetujui lukuidasi, insolvensi
dan/atau pailit atas ASA;
g. Mengakhiri komitmen/perjanjian yang sudah berjalan sebelum tanggal Perjanjian Jual
Beli Bersyarat;
h. Mengubah pemegang pengendali dari Perseroan;
i. Membayarkan deviden kepada pemegang saham ASA;
j. Menerbitkan saham baru.
11
Page 12
Sebagai informasi, pembatasan-pembatasan tersebut masih dipenuhi oleh ASA sampai
dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, dan pembatasan-pembatasan
tersebut akan berakhir setelah Rencana Transaksi selesai dilaksanakan.
4. Nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, nilai perusahaan/enterprise value dari ASA
adalah sebesar USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dolar Amerika) atau nilai setara
dalam mata uang Rupiah. Nilai Rencana Transaksi merupakan nilai perusahaan/enterprise
value dari ASA yang dikurangi:
(i) nilai saham untuk pemegang saham minoritas di ASA dan PT Mulia Bumi Persada (anak
perusahaan dari ASA);
(ii) nilai pinjaman pemegang saham dari JRN kepada ASA; dan
(iii) posisi beberapa pos neraca tertentu dari ASA pada tanggal penyelesaian Rencana
Transaksi.
Nilai perusahaan (enterprise value) dari ASA adalah sebesar USD540.000.000 (lima ratus
empat puluh juta Dolar Amerika). Beberapa pos neraca tertentu dari ASA pada tanggal
penyelesaian Rencana Transaksi merupakan pos neraca yang akan diperhitungkan dalam
penentuan Net Debt/(Cash) excluding Shareholder Loans Settlement Amount dan Net Debt-
like/(Cash-like) excluding Shareholder Loans Settlement Amount, dengan formula sebagai
berikut:
I. Net Debt/(Cash) excluding Shareholder Loans Settlement Amount
Keterangan Jumlah
(dalam US$)
Utang lembaga keuangan bukan bank xxx
Liabilitas sewa xxx
Dikurangi: kas (xxx)
Jumlah xxx
II. Net Debt-like/(Cash-like) excluding Shareholder Loans Settlement Amount
Keterangan Jumlah
(dalam US$)
Utang pajak xxx
Beban akrual *) xxx
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang xxx
Utang usaha xxx
Dikurangi:
Aset tidak lancar lainnya (xxx)
Biaya dibayar dimuka (xxx)
Uang muka (xxx)
Persediaan (xxx)
Jumlah xxx
*) Tidak termasuk beban akrual - bunga atas pinjaman pemegang saham
12
Page 13
Berdasarkan Laporan Keuangan ASA periode 30 Juni 2025, nilai pinjaman pemegang saham
dari JRN kepada ASA adalah sebesar USD182.415.622 (seratus delapan puluh dua juta empat
ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh dua Dolar Amerika), nilai pinjaman pemegang
saham dari JRN kepada ASA tersebut akan bertambah pada tanggal penyelesaian Rencana
Transaksi, dimana akan terdapat penambahan pinjaman untuk pengalihan hak atas tanah
sebagaimana tersebut diatas, termasuk biaya dan pajak yang timbul sehubungan dengan
pengalihan hak atas tanah, dengan estimasi nilai sebesar Rp217.704.972.000 (dua ratus
tujuh belas miliar tujuh ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah), dan
biaya operasional ASA sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat sampai
dengan tanggal penyelesaian Rencana Transaksi (“Pinjaman Pemegang Saham”).
Pinjaman Pemegang Saham akan bertambah pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi
karena ASA belum beroperasi dan belum memiliki pendapatan. Oleh karena itu, setiap biaya
yang dikeluarkan oleh ASA sejak tanggal Perjanjian Jual Beli Bersyarat sampai dengan tanggal
penyelesaian Rencana Transaksi akan didukung oleh pemegang sahamnya, yaitu PT J
Resources Nusantara. Namum, penambahan Pinjaman Pemegang Saham tersebut tidak
akan mempengaruhi nilai perusahaan/enterprise value dari Rencana Transaksi, yaitu sebesar
USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dolar Amerika), dimana nilai pinjaman
pemegang saham tersebut merupakan faktor pengurang dari enterprise value dalam
penentuan harga jual saham ASA.
5. Rencana DTN terhadap Proyek Doup
Setelah Rencana Transaksi selesai dilaksanakan, DTN akan melakukan kajian menyeluruh
terhadap Proyek Doup milik ASA, sebelum melanjutkan proses konstruksi. Saat ini, ASA
sudah memiliki perizinan untuk melakukan pengembangan proyek, termasuk IUP Operasi
Produksi. Proyek Doup diharapkan dapat beroperasi dalam jangka waktu tiga hingga empat
tahun mendatang, tergantung pada kesiapannya.
6. Perkara Hukum
Saat ini, Perseroan dan/atau para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tidak
secara langsung menjadi pihak dalam suatu perkara atau sengketa yang berpotensi
menghambat rencana transaksi material dan/atau tidak terdaftar sebagai penggugat,
tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu
tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar
sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan
intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
mana pun, kecuali yang sudah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Tengah Tahun 2025
dari Perseroan.
Sebagai informasi, sebagaimana telah Perseroan sebutkan dalam Catatan 41 Laporan
Keuangan Tengah Tahun 2025 dari Perseroan, terdapat gugatan terdaftar pada tanggal 11
November 2023 di Pengadilan Negeri Kotamobagu, terkait dengan sengketa lahan dengan
13
Page 14
nilai gugatan sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar Rupiah) terhadap PT J Resources Bolaang
Mongondow oleh Harsono M. Mokodompit, S.Sos. Pada tanggal 30 Mei 2024, gugatan
secara hukum telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan pada tanggal 19 Juni
2024, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado dan pada tanggal 14
Agustus 2024, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Manado telah menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Kotamobagu dan putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap
(in-kracht).
Perlu Perseroan sampaikan bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, Penggugat mengajukan
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan PT J Resources Bolaang Mongondow telah
mengajukan Kontra Memori PK pada tanggal 19 Maret 2025 kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT J Resources
Bolaang Mongondow belum menerima informasi terkait putusan atas permohonan
peninjauan kembali tersebut. Perseroan akan mengungkapkan dalam Laporan Keuangan
Perseroan berikutnya apabila sudah terdapat keputusan atas perkara tersebut.
Gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Rencana
Transaksi, karena gugatan tersebut tidak bersifat material, baik dari sisi teknis maupun
komersial, dimana Penggugat tidak memilik dasar atas gugatannya dan jumlah gugatan yang
diminta oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar Rupiah). Selain itu,
gugatan tersebut sudah berjalan selama hampir 2 (dua) tahun sejak gugatan diajukan, dan
selama gugatan tersebut berlangsung kegiatan usaha dan operasional Perseroan berjalan
dengan baik.
B. RANGKAIAN RENCANA TRANSAKSI
Sebagai satu rangkaian transaksi dari Rencana Transaksi, JRN dan PT J Resources Mining Services
Indonesia (“JRMSI”), anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham masing-masing
99,99% secara tidak langsung, akan melakukan pengalihan hak atas tanah kepada ASA, yaitu
seluas 480,08Ha (empat ratus delapan puluh koma delapan hektar). Sebelumnya, Perseroan
menggunakan JRN dan JRMSI untuk melakukan pembebasan lahan di wilayah izin usaha
pertambangan milik ASA. Dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki oleh JRN dan JRMSI adalah
Surat Kepemilikan/Penguasaan atas Tanah untuk tanah yang tidak bersertifikat, yang
ditandatangani oleh pejabat daerah setempat dan sertifikat hak milik, dimana yang tanah dengan
kepemilikan sertifikat hak milik adalah sebanyak 42 (empat puluh dua) kavling dan SKPT sebanyak
467 (empat ratus enam puluh tujuh) kavling. Namun, dokumen tanah yang sudah dibebaskan
tersebut masih atas nama pemilik asli dan belum diubah menjadi atas nama JRN dan/atau JRMSI.
Saat ini, penggunaan tanah milik JRN dan JRMSI oleh ASA tersebut dilakukan berdasarkan
perjanjian kerjasama yang masing-masing ditandatangani oleh ASA dan JRN, serta ASA dan JRMSI.
Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, ASA berhak untuk menggunakan tanah milik JRN dan
JRMSI dan ASA harus membayarkan sejumlah biaya untuk penggunaan tanah tersebut, dimana
rincian biaya tersebut akan disepakati kemudian hari diantara para pihak, dan sampai dengan
saat ini, JRN dan JRMSI belum pernah meminta pembayaran atas biaya penggunaan tanah
tersebut kepada ASA.
Setelah pengalihan hak atas tanah dan Rencana Transaksi selesai dilaksanakan, Pengurusan
status kepemilikan tanah di ASA akan dilakukan oleh DTN dengan mempertimbangkan kebutuhan
operasional ASA kedepannya. Tidak seluruh tanah yang ada akan dilakukan sertifikasi dan ASA
akan fokus pada lahan-lahan material yang diperlukan untuk bangunan atau fasilitas
penambangan dan hal tersebut tidak memiliki resiko hukum karena DTN sudah memiliki hak atas
tanah tersebut. Dimana hal tersebut lazim terjadi untuk perusahaan tambang dikarenakan area
tambang yang sangat luas.
14
Page 15
Namun, karena tanah milik JRN dan JRMSI tersebut akan dialihkan kepada ASA, maka ASA, JRN
dan JRMSI sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama dan ASA tidak akan dikenakan biaya
apapun yang timbul berdasarkan perjanjian kerjasama. Pengakhiran perjanjian kerjasama akan
dilakukan pada hari yang sama pada saat dilakukan pengalihan hak atas tanah.
Pengalihan hak atas tanah tersebut di atas merupakan salah satu syarat pendahuluan yang
disyaratkan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat. Oleh karena itu, pengalihan hak atas
tanah tersebut telah dilakukan antara para pihak pada tanggal 1 sampai 3 November 2025.
Pengalihan hak atas tanah tersebut dilakukan dalam beberapa hari karena dokumen pengalihan
hak atas tanah yang cukup banyak, yaitu sebanyak 509 (lima ratus sembilan) dokumen pengalihan
hak atas tanah.
Berikut informasi atas perhitungan transaksi atas nilai pengalihan hak atas tanah:
Berdasarkan laporan penilaian yang telah dikeluarkan oleh penilai independen, nilai atas
tanah yang akan dialihkan tersebut adalah sebesar Rp187,68 miliar.
Dengan mempertimbangkan biaya dan pajak yang timbul sehubungan dengan pengalihan hak
atas tanah tersebut, maka nilai atas tanah yang dialihkan adalah sebesar Rp 217,71 miliar atau
setara dengan USD 13,41 juta.
Berdasarkan laporan keuangan ASA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025, ASA membukukan utang pihak berelasi ASA kepada JRN sebesar USD 37,31 juta,
pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN sebesar USD 115,48 juta, dan utang bunga
ASA kepada JRN sebesar USD 29,62 juta sehingga jumlah keseluruhan Pinjaman Pemegang
Saham adalah sebesar USD 182,42 juta.
Dengan mempertimbangkan nilai transaksi atas pengalihan tanah, maka jumlah Pinjaman
Pemegang Saham adalah sebesar USD 195,83 juta, nilai mana yang merupakan salah satu
bagian dari enterprise value atas Rencana Transaksi.
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, harga pembelian atas Rencana Transaksi
adalah enterprise value sebesar USD 540 juta, di mana nilai ini merupakan nilai yang disepakati
oleh para pihak untuk pengalihan atas 100% saham ASA beserta dengan Pinjaman Pemegang
Saham yang dimiliki oleh ASA kepada JRN, nilai mana yang dalam perhitungannya dikurangi
oleh beberapa aspek seperti: (i) Pinjaman Pemegang Saham, (ii) Net Debt/(Cash) tidak
termasuk Pinjaman Pemegang Saham, (iii) Net Debt-like/(Cash-like) tidak termasuk Pinjaman
Pemegang Saham; dan (iv) Harga Pembelian Saham Minoritas dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Jumlah
(USD)
Enterprise Value 540.000.000
Dikurangi:
a) Shareholder Loans Settlement Amount (195.826.882)
b) Net Debt / (Cash) excluding Shareholder Loans (5.831.477)
Settlement Amount
c) Net Debt-like / (Cash-like) excluding Shareholder (3.310.413)
Loans Settlement Amount
d) Minority Stakes Purchase Price (140)
Jumlah 335.031.088
Dengan demikian, dengan mempertimbangkan harga pembelian atas seluruh kepemilikan
saham JRN di ASA adalah sebesar USD 335,03 juta, maka mengingat bahwa Rencana Divestasi
yang dilakukan oleh JRN adalah atas 100% saham ASA dan Pinjaman Pemegang Saham serta
aspek lainnya, maka nilai keseluruhan transaksi dengan memperhitungkan kembali formula di
atas adalah sebesar USD 540,00 juta.
15
Page 16
Pengalihan hak atas tanah yang akan dilakukan masing oleh dan antara ASA, JRN dan JRMSI
merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 42
/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”).
Namun, pengalihan hak atas tanah tersebut merupakan transaksi yang dikecualikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) (b) (2) POJK 42, dimana Perseroan wajib melaporkan transaksi
pengalihan hak atas tanah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari
kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi pengalihan hak atas tanah.
Selain Perjanjian Jual Beli Bersyarat, JRN dan DTN tidak menandatangani perjanjian lain
sehubungan dengan rencana pengalihan hak atas tanah seluas 480,08Ha yang dimiliki oleh JRN
dan JRMSI kepada ASA.
Pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi, ASA juga akan melakukan pelunasan Pinjaman
Pemegang Saham.
Sebagai informasi, pembayaran untuk nilai Rencana Transaksi akan dibayarkan dalam mata uang
Rupiah, sedangkan pembayaran untuk Pinjaman Pemegang Saham akan dibayarkan dalam mata
uang Dolar Amerika.
Secara garis besar, pelaksanaan atas seluruh rangkaian Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
No. Transaksi Tanggal Pelaksanaan
1. Persetujuan dan/atau Pemberitahuan kepada 20 Oktober 2025
Kreditur
2. Pengalihan Hak atas Tanah dari JRN & JRMSI 1,2 & 3 November 2025*
kepada ASA
3. Rapat Umum Pemegang Saham untuk Rencana 5 November 2025
Transaksi
4. Persetujuan ESDM Minggu ke-2 bulan November
2025
5. Pengalihan Saham ASA dari JRN kepada DTN 23 Desember 2025**
Catatan:
* Dokumen pengalihan hak atas tanah sebanyak 509 (lima ratus sembilan) kavling, oleh karena itu akan dilakukan
dalam 3 Hari Kalender.
** Apabila persyaratan pemenuhan sudah terpenuhi, maka tanggal pengalihan saham ASA dari JRN kepada DTN
akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak, dimana tanggal tersebut dapat lebih cepat atau
melampaui tanggal 23 Desember 2025.
Sebagai informasi, PT United Tractors Tbk, induk usaha dari DTN, tidak memiliki kewajiban untuk
melakukan pemenuhan mengenai: (i) Transaksi Material dikarenakan transaksi tersebut bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (ii) Transaksi
Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan transaksi tersebut bukan merupakan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selain
itu, PT United Tractors Tbk telah melakukan pengumuman Laporan Informasi atau Fakta Material
pada situs web Bursa Efek Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No.
119/CORP/9981/IX/25 tanggal 15 September 2025.
16
Page 17
C. PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi
ASA adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi-Produksi No. 100 Tahun 2013 tanggal
10 Juni 2013, yang berlokasi di Kotabunan, Sulawesi Utara (“Proyek Doup”). Saat ini, Proyek
Doup masih dalam tahap konstruksi dan memerlukan biaya investasi yang cukup besar untuk
menyelesaikan Proyek Doup tersebut. Di sisi lain, Perseroan masih memiliki jumlah pinjaman
yang cukup besar. Dengan per mbangan tersebut, Perseroan, melalui JRN, melakukan
penjualan seluruh sahamnya dalam ASA. Dengan adanya Rencana Transaksi tersebut,
Perseroan akan mengembangkan aset tambang emas lainnya yang dimiliki oleh Perseroan,
namun Perseroan juga selalu terbuka untuk se ap peluang usaha yang baru.
2. Pengaruh Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dikarenakan ASA masih masih dalam tahap konstruksi atau belum berproduksi, ASA belum
memberikan kontribusi terhadap pendapatan Perseroan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi
ini dak berdampak material terhadap operasional Perseroan saat ini.
Selain itu, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan berharap dapa
meningkatkan likuiditas Perseroan yang dapat digunakan untuk mengurangi beban
pinjaman dan mendukung modal kerja Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan,
serta pembangunan dan pengembangan aset milik Perseroan, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kinerja operasional dan keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
akan datang, dengan potensi peningkatan pendapatan dan potensi penurunan beban
keuangan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan dan memberikan kontribusi positif bagi seluruh pemegang saham
Perseroan.
Rasio Keuangan Perseroan yang terdampak sebelum dan setelah Rencana Transaksi
Dilakukan:
PERFORMA
Keterangan 30/06/25
30/06/2025
Rasio Likuiditas
Lancar 0,53 2,83
Rasio Pengelolaan Aset
Perputaran jumlah aset 0,33 0,24
Ekuitas terhadap jumlah 0,51 0,65
aset
Rasio Solvabilitas
Jumlah liabilitas terhadap 0,49 0,35
jumlah aset Jumlah 0,98 0,54
liabilitas terhadap ekuitas
Rasio Profitabilitas
Marjin laba (rugi) kotor 62,72% 62,72%
Marjin laba (rugi) bersih 20,97% 241,48%
Imbal hasil aset 6,89% 29,57%
Imbal hasil ekuitas 13,63% 45,71%
17
Page 18
18
Page 19
19
Page 20
20
Page 21
URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK YANG BERTRANSAKSI
A. PT J Resources Nusantara sebagai Penjual
1. Riwayat Singkat
JRN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Equity Tower, Lantai 48, SCBD
Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. JRN didirikan dengan nama PT Bara Kutai Energi
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bara Kutai Energi No. 13 tanggal 7 Februari 2003
yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh Pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. C-07907.HT.01.01.TH.2003 tanggal 11 April 2003 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP090115116830 di kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Utara.
Perubahan nama menjadi PT J Resources Nusantara dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 60 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh Surat
Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-42465.AH.01.02.Tahun 2011
tanggal 22 Agustus 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0069668.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011.
Anggaran dasar JRN telah mengalami beberapa perubahan sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 12 April 2019 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0023460.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 April 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070226.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 April
2019.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham JRN sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 94 tanggal 15 Desember 2017 yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
No. AHU-AH.01.03.0201462 tanggal 15 Desember 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0160032.AH.01.11.Tahun2017 tanggal 15 Desember 2017 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT J Resources Asia Pasifik Tbk 1.460.347 1.460.347.000.000,00 99,9999
Jimmy Budiarto 1 1.000.000,00 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.460.348 1.460.348.000.000,00 100
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 3.539.652 3.539.652.000.000,00
21
Page 22
3. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha JRN berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha di
bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar mesin kantor dan
industri, suku cadang dan perlengkapannya, dan perdagangan besar logam dan bijih logam.
Namun, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh JRN adalah aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, seperti memberikan nasihat dan/atau bimbingan kepada
manajemen anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan kegiatan operasional,
perencanaan dan pengembangan usaha dari anak perusahaan Perseroan.
4. Izin Usaha
Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120108971222 tanggal 12 September 2018 atas
nama JRN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan
dan Penyelenggaraan OSS.
5. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 42 tanggal 23 September
2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
penerimaan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat No. AHU-AH.01.09-
0256471 tanggal 27 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0206011.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 September 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Edi Permadi
Komisaris : Christian Wijayanto A. J.
Komisaris : Baharudin
Komisaris : Olfriady Letunggamu
Direksi
Direktur Utama : Darmadi Lee
Direktur : Jeffery Alexander Sutanto
Direktur : Wawan Riswanto
Direktur : Adi Maryono
Direktur : Anang Rizkani Noor
B. PT Danusa Tambang Nusantara sebagai Pembeli
DTN merupakan pihak ketiga yang bukan merupakan pihak afiliasi dari Perseroan.
1. Riwayat Singkat
DTN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta Timur dan beralamatkan di Jl. Rawa Gelam 1/9 No. 9,
kawasan Industri Pulo Gadung, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta
Timur, DKI Jakarta. DTN didirikan sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Danusa Tambang Nusantara No. 32 tanggal 22 Mei 2015 yang dibuat di hadapan Fenny Juni
Aruan, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah memperoleh pengesahan dari dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Keputusan No. AHU-2443737.AH.01.01.Tahun
2015 tanggal 16 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3519417.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 16 Juni 2015.
22
Page 23
Anggaran dasar DTN telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga anggaran dasar DTN
yang berlaku adalah Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar No. 267 tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-
0164064 tanggal 28 Desember 2023 (“Akta No. 267/2024”).
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DTN terakhir adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Akta No. 267/2024, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 6.193.060 61.930.600.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT United Tractors Tbk 1.740.777 17.407.770.000.000,00 60
PT Pamapersada Nusantara 1.160.518 11.605.180.000.000,00 40
Jumlah Modal Ditempatkan dan
2.901.295 29.012.950.000.000,00 100
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 3.291.765 32.917.650.000.000,00
3. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha DTN berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah perdagangan besar
logam dan bijih logam, namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan
adalah sebagai perusahaan holding atas beberapa perusahaan tambang nikel dan emas, yaitu
1) PT Agincourt Resources (tambang emas), 2) PT Sumbawa Jutaraya (tambang emas), 3) PT
Stargate Pasific Resources (tambang nikel), 4) Nickel Industries Limited (perusahaan nikel
terintegrasi) dan 5) PT Stargate Mineral Asia (smelter nikel).
4. Izin Usaha
Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB OSS-RBA) No. 0268010040784 tanggal 8 Oktober
2020 atas nama DTN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga
Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS.
5. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT Danusa Tambang Nusantara tentang
Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris No. 30 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat
di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai
dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296377 tanggal
11 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Frans Kesuma
Komisaris : Hendra Hutahean
Komisaris : Vilihati Surya
23
Page 24
Direksi
Presiden Direktur : Iwan Hadiantoro
Wakil Presiden Direktur : Muliady Sutio
Direktur : Matius
Direktur : Ruli Tanio
Direktur : Arga Firmansyah
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) untuk melakukan
penilaian kewajaran transaksi penjualan saham milik JRN sebanyak 2.331.139 (dua juta tiga ratus tiga
puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan) saham atau sebesar 99,99996% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan enam persen) dari total modal ditempatkan dan modal
disetor ASA kepada DTN. Transaksi ini adalah suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020, dan oleh karena itu diharuskan untuk mendapatkan Penilaian Kewajaran dari
Penilai Independen. Untuk selanjutnya dalam uraian ringkasan Laporan Penilai Independen dibawah
ini, transaksi disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas nama Willy D. Kusnanto, telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,99996% saham ASA, utang pihak berelasi ASA kepada JRN,
pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN serta memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250505-001
tanggal 5 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,99996% saham ASA, utang pihak berelasi ASA
kepada JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00157/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2025 tanggal
30 Oktober 2025:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah JRN dan DTN.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 99,99996% saham ASA, utang pihak berelasi ASA kepada
JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN.
3. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2025.
4. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau dalam mata uang
Rupiah pada tanggal 30 Juni 2025.
24
Page 25
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan ASA yang disusun oleh manajemen ASA. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja ASA pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja ASA yang dinilai pada saat penilaian ini
dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR
lakukan terhadap target kinerja ASA yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis ASA dan informasi
manajemen ASA terhadap proyeksi laporan keuangan ASA tersebut. KJPP KR juga bertanggung
jawab atas laporan penilaian ASA dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan ASA atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan ASA
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan,
biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
25
Page 26
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan ASA.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum ASA berdasarkan anggaran dasar ASA.
6. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted
net asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
ASA di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha ASA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi ASA diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha ASA. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat
risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/pinjaman harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau
pinjaman bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung
selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar
liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
ASA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
26
Page 27
Ringkasan Hasil Penilaian
(dalam jutaan USD)
Pendekatan
Keterangan Metode Penilaian Nilai
Penilaian
Nilai pasar 99,99996% saham Metode Diskonto 512,41
ASA, utang pihak berelasi ASA Arus Kas dan
kepada JRN, pinjaman dari Pendapatan dan Metode
pemegang saham ASA kepada Aset Penyesuaian Aset
JRN, dan utang bunga ASA Bersih
kepada JRN
Metode Negatif 0,13
Indikasi nilai pasar 99,80%
Aset Penyesuaian Aset
saham MBP
Bersih
7. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar USD512,41 juta.
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00158/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025:
1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, JRN, DTN, dan ASA.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi di mana
JRN setuju untuk menjual dan DTN dengan ini setuju untuk membeli sebanyak 2.331.139
saham atau setara dengan 99,99996% saham dalam ASA yang merupakan seluruh saham yang
dimiliki oleh JRN dalam ASA dan utang dari JRN kepada ASA sebesar USD195,83 juta, dengan
nilai keseluruhan transaksi sebesar USD 540,00 juta.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
4. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 35/2020 dan SPI.
27
Page 28
5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan dan ASA berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan ASA.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
28
Page 29
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan atas transaksi di mana JRN setuju
untuk menjual dan DTN setuju untuk membeli sebanyak 2.331.139 saham atau setara
dengan 99,99996% saham dalam ASA yang merupakan seluruh saham yang dimiliki oleh
JRN dalam ASA dan utang ASA sebesar USD195,83 juta, dengan nilai keseluruhan
transaksi sebesar USD 540,00 juta.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri mineral yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri mineral di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis
atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana
Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis
atas kinerja keuangan historis Perseroan dan ASA berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan ASA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit.
Selanjutnya, KJPP KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, di mana setelah Rencana Transaksi menjadi
29
Page 30
efektif, berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan
berpotensi menurunkan rasio solvabilitas (debt to equity ratio) Perseroan dari 97,75%
menjadi 54,60% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan
memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi
bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan
dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya
Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan
atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 99,99996% saham ASA, utang pihak
berelasi ASA kepada JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang
bunga ASA kepada JRN, dengan selisih nilai transaksi sebesar 5,38% persentase mana
tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,99996% saham ASA dan Utang ASA sebesar USD
512,41 juta.
7. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
b. Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
KETERANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan dan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI, dan situs
web Perseroan www.jresources.com masing-masing pada tanggal 26 September 2025 dan 13 Oktober
2025. RUPSLB akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 5 November 2025
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : South Gallery, Lantai 3
Discovery SCBD
SCBD Lot. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53Jakarta Selatan, 12190
Mata Acara RUPSLB:
Persetujuan atas penjualan seluruh saham milik JRN, anak perusahaan Perseroan, dalam ASA atau
sebanyak 2.331.139 (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan) lembar saham
kepada DTN.
30
Page 31
Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan RUPSLB:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) angka 5 dari Anggaran Dasar Perseroan, kuorum
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB untuk mata acara tunggal RUPSLB tersebut
adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPSLB
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan suara yang sah
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT J Resources Asia Pasifik Tbk
Equity Tower, Lantai 48,
Sudirman Central Business District, Lot 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan, Indonesia
Tel.: (021) 515 3335, Fax.: (021) 515 3759
E-mail: corpsec@jresources.com
Website: www.jresources.com
Jakarta, 3 November 2025
Hormat kami,
Direksi Perseroan
31
Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT J RESOURCES NUSANTARA
p.1 ×6
unresolved
org
PT ARAFURA SURYA ALAM ATAU SEBANYAK
p.1
unresolved
org
PT JRAP Tbk
p.2 ×4
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.3 ×6
unresolved
org
PT Pelita Sejahtera Abadi
p.3 ×2
unresolved
person
Oerip Hartati
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.3 ×14
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.5 ×4
unresolved
org
Bank J Trust Indonesia Tbk
p.10 ×6
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
KBD Tifa Finance Tbk
p.10 ×4
unresolved
org
PT Orix Indonesia Finance
p.10 ×3
unresolved
org
PT Clemont Finance Indonesia. Persetujuan
p.10
unresolved
org
PT Clemont Finance Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Bank Nobu National
p.10
unresolved
org
Bank No. MKT
p.10
unresolved
org
Kementerian Energi
p.11
unresolved
org
PT Mulia Bumi Persada
p.12
unresolved
org
PT J Resources Nusantara. Namum
p.13
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.13
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kotamobagu
p.13 ×3
unresolved
org
PT J Resources Bolaang Mongondow
p.14 ×3
unresolved
person
Harsono M. Mokodompit
p.14
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.14
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Bara Kutai Energi
p.21 ×2
unresolved
person
Raden Johanes Sarwono
· Notaris
p.21
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.21
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.21 ×3
unresolved
person
Fenny Juni Aruan
· Notaris
p.22
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.22
unresolved
person
Nabila Mazaya Putri
· Notaris
p.23
unresolved
org
Nickel Industries Limited
p.23
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.23
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.24
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.24
unresolved
org
KJPP KR
p.24 ×53
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.24
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.25
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5706 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi total'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi total',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}