Skip to content
Back to announcement

20251103_PSAB_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31981725_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PSAB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
                       PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
                     KETERBUKAAN INFOMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                               PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
                                   (“Keterbukaan Informasi”)




                                         PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
                                                  (“Perseroan”)

                                              Kegiatan Usaha Utama:
  Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, seperti memberikan nasihat dan/atau bimbingan kepada manajemen anak
  perusahaan Perseroan sehubungan dengan kegiatan operasional, perencanaan dan pengembangan usaha dari anak
                                               perusahaan Perseroan

                                                    Kantor Pusat
                          Equity Tower, Lantai 48, Sudirman Central Business District, Lot 9
                           Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, Indonesia
                                     Tel.: (021) 515 3335, Fax.: (021) 515 3759
                                          E-mail: corpsec@jresources.com
                                            Website: www.jresources.com

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISUSUN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) KHUSUSNYA
TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN ATAS RENCANA PENJUALAN SELURUH SAHAM MILIK PT J RESOURCES NUSANTARA, ANAK
PERUSAHAAN PERSEROAN, DALAM PT ARAFURA SURYA ALAM ATAU SEBANYAK 2.331.139 (DUA JUTA TIGA RATUS TIGA
PULUH SATU RIBU SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN) LEMBAR SAHAM KEPADA PT DANUSA TAMBANG NUSANTARA. DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI TERSEBUT MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL
DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 50% DARI EKUITAS PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. APABILA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAPAT DILAKUKAN KONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020.
PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN DENGAN PEMBATASAN/PELARANGAN
PEMBAGIAN DIVIDEN BAGI PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN, DAN/ATAU PELARANGAN/KEWAJIBAN
MEMPEROLEH PERSETUJUAN TERLEBIH DAHULU DARI PIHAK KETIGA APABILA PERSEROAN AKAN MELAKUKAN PERUBAHAN
SUSUNAN PENGURUS.
SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI, TIDAK TERDAPAT KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KREDITUR
PERSEROAN.
PERSEROAN TELAH MEMBERITAHUKAN DAN MENDAPATKAN SEMUA PERSETUJUAN DARI KREDITUR PERSEROAN DAN/ATAU
ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI, DAN TIDAK ADA PERSETUJUAN DARI PIHAK
KETIGA LAIN YANG BELUM DIDAPATKAN OLEH PERSEROAN, KECUALI PERSETUJUAN DARI ESDM YANG SAAT INI MASIH
DALAM PROSES. NAMUN PERSEROAN BERKEYAKINAN UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN ESDM UNTUK PERUBAHAN
PEMEGANG SAHAM ASA.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI
YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.


Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 November
2025 dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
                                        pada tanggal 26 September 2025




                                                                                                                       1
Page 2
                                                   PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham PT J Resources Asia Pasifik Tbk
(“Perseroan”) yang dibuat sehubungan dengan rencana penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh
PT J Resources Nusantara (“JRN”) dalam PT Arafura Surya Alam (“ASA”), yaitu sebanyak 2.331.139
(dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan) lembar saham atau sebesar
99,99996% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan enam persen) dari
total modal ditempatkan dan modal disetor ASA, kepada PT Danusa Tambang Nusantara (“DTN”),
(“Rencana Transaksi”) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 12 September 2025
yang ditandatangani oleh JRN dan DTN (“Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”), dengan nilai
perusahaan/enterprise value sebesar USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dolar Amerika).

Rencana Transaksi akan dilakukan setelah masing-masing pihak melakukan pemenuhan seluruh
persyaratan pendahuluan sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dalam
waktu selambat-lambatnya pada tanggal 23 Desember 2025 atau tanggal lain yang disepakati oleh
JRN dan DTN pada saat seluruh persyaratan pendahuluan telah terpenuhi, dimana tanggal tersebut
dapat lebih cepat atau melampaui tanggal 23 Desember 2025. Sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini dan perkembangan pemenuhan persyaratan pendahuluan, Perseroan dan DTN optimis
bahwa penyelesaian Rencana Transaksi dapat dilakukan sebelum tanggal 23 Desember 2025. Namun,
jika penyelesaian Rencana Transaksi tidak dapat dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025, maka
Perseroan dan DTN akan berdiskusi untuk menyepakati perpanjangan jangka waktu penyelesaian
Rencana Transaksi.

Rencana Transaksi merupakan suatu pelepasan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) POJK 17/2020 dan oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut maka Perseroan telah
melakukan perhitungan sebagai berikut:
                                                                                     Pemenuhan
                                                                   Hasil           Definisi Transaksi
               Ketentuan pasal 3 ayat (2)                       Perhitungan            Material



 a) nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari
    ekuitas Perusahaan Terbuka                                           125%         Memenuhi
 b) total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total
    aset Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau
    lebih dari 20%;                                                       25%         Memenuhi
 c) laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba
    bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan
    atau lebih dari 20%; atau                                            -12%       Tidak memenuhi
 d) pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan
    pendapatan usaha Perusahaan Terbuka nilainya
    sama dengan atau lebih dari 20%.                                       0%       Tidak memenuhi

      Perhitungan:

 a)                      Nilai transaksi                   = USD 540,000,000 =                   125%
                       Ekuitas PT JRAP Tbk                   USD 431,712,481


 b)                      Total Aset ASA                    = USD 213,206,086 =                    25%
                     Total Aset PT JRAP Tbk                  USD 853,717,643



 c)                   Laba (rugi) bersih ASA               =    -USD 3,577,274 =                 -12%
                     Laba bersih PT JRAP Tbk                    USD 29,420,724

 d)                Pendapatan usaha ASA                    =             USD 0 =                   0%
                Pendapatan usaha PT JRAP Tbk                   USD 140,297,268



                                                                                                        2
Page 3
Perhitungan di atas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Mirawati Sensi Idris dan
laporan keuangan konsolidasian ASA dan entitas anak yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris.
Berdasarkan perhitungan batasan nilai transaksi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana
Transaksi merupakan Transaksi Material. Oleh karenanya, Rencana Transaksi merupakan Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan
Keterbukaan Informasi ini kepada publik.

                             URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN


1.   Riwayat Singkat Perseroan

     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
     Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Equity Tower, Lantai 48, SCBD Lot.
     9, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
     Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Perseroan didirikan dengan nama PT Pelita Sejahtera
     Abadi berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pelita Sejahtera Abadi No. 16 tanggal
     14 Januari 2002 yang dibuat dihadapan Oerip Hartati, S.H., Notaris di Ungaran, yang telah
     memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
     Keputusan No. C-03855HT.01.01.TH 2002 tanggal 8 Maret 2002 dan telah didaftarkan di Kantor
     Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Semarang di bawah No. 08/BH.11.17/IV/2002 tanggal 5 April
     2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal 14 Juni 2002,
     Tambahan No. 5772.

     Perubahan nama menjadi PT J Resources Asia Pasifik Tbk dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat No. 363 tanggal 30 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H.,
     S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri hukum
     dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam surat keputusan No. AHU-
     01229.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0001995.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 Januari 2012.

     Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
     sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT J Resources Asia Pasifik Tbk
     No. 23 tanggal 10 Juli 2023, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia No. AHU-0040119.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132571.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023.

2.   Kegiatan Usaha
     Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha
     di bidang:
     a. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
     b. Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis.
     c. Pertambangan bijih logam mulia.
     d. Perdagangan besar logam dan bijih logam.
     e. Penggalian batu, pasir dan tanah liat.

     Namun, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah aktivitas
     konsultasi manajemen lainnya, seperti memberikan nasihat dan/atau bimbingan kepada



                                                                                                    3
Page 4
     manajemen anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan kegiatan operasional, perencanaan
     dan pengembangan usaha dari anak perusahaan Perseroan.

3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat ini sebagaimana dinyatakan
     dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT J Resources Asia Pasifik Tbk No. 125 tanggal 24
     September 2020, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
     yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat di
     dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0394184 tanggal 5
     Oktober 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166744.AH.01.11.Tahun
     2020 tanggal 5 Oktober 2020, yaitu sebagai berikut:

                                              Nilai Nominal Rp.20,- per saham
                                                                                         Persentase
             Keterangan              Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal
                                                                                             (%)
                                        (lembar)                       (Rp.)
      Modal Dasar                       100.000.000.000             2.000.000.000.000             -
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      1. Jimmy Budiarto                   24.475.500.000              489.510.000.000         92,50
      2. Kepemilikan masyarakat
                                           1.984.500.000                39.690.000.000         7,50
         di bawah 5%
      Jumlah Modal
      Ditempatkan dan Disetor             26.460.000.000              529.200.000.000        100,00
      Penuh
      Saham Dalam Portepel                73.540.000.000            1.470.800.000.000             -



4.   Diagram Kepemilikan Perseroan




     Catatan:
     *) Pihak Pengendali dari Perseroan adalah Jimmy Budiarto.

5.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT J Resources Asia
     Pasifik Tbk. No. 57 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
     yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat di
     dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0394184 tanggal 5
     Oktober 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166744.AH.01.11.Tahun
     2020 tanggal 5 Oktober 2020, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
     berikut:




                                                                                                      4
Page 5
     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama           : Jimmy Budiarto
     Komisaris                 : Christian Wijayanto A. J.
     Komisaris Independen      : Budikwanto Kuesar

     Direksi:
     Direktur Utama            : Edi Permadi
     Direktur                  : Sanjaya J
     Direktur                  : Adi Maryono

6.   Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Perseroan
     Angka-angka ikhtisar data keuangan di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
     Perseoran untuk periode (6) enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni
     2025 telah direviu oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global
     Network Limited), yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Leo Susanto.

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 telah
     diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited)
     dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Leo Susanto.

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 telah
     diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited)
     dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Leo Susanto.

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 telah
     diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited)
     dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Leo Susanto.




                                                                                                5
Page 6
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                             (Dalam ribuan USD)
Keterangan                                                  30/06/2025   31/12/2024   31/12/2023     31/12/2022
ASET
ASET LANCAR
Kas                                                             39.446       28.322         7.71          6.253
Investasi                                                        3.357        4.926        1.195          1.171
Piutang lain-lain                                                  175          181          780            208
Persediaan                                                      46.446       46.441       58.408         46.438
Pajak dibayar di muka                                           23.477       38.954       43.542         38.827
Biaya dibayar di muka, uang muka, dan aset lancar
lainnya                                                         11.009       11.243       12.665          9.353
Piutang usaha                                                      381           82            -              -
Jumlah Aset Lancar                                             124.292      130.148      124.301         102.25
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap                                                     300.716      307.429      306.644        287.835
Aset eksplorasi dan evaluasi                                   167.586      172.527      169.223        148.152
Properti pertambangan                                          236.122      231.581      233.246        244.073
Goodwill                                                        10.048       10.048       10.048         10.048
Aset tidak lancar lain-lain                                     14.954       14.979       15.062         15.873
Jumlah Aset Tidak Lancar                                       729.426      736.564      734.224         705.98
JUMLAH ASET                                                    853.718      866.711      858.525         808.23
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                     47.299       40.837       37.818         47.798
Utang usaha - pihak ketiga                                      11.422       20.595       21.738         13.652
Utang pajak                                                     28.292       37.668       29.209         34.432
Beban akrual                                                    28.868       21.519       12.097         11.821
Utang lain-lain                                                  1.061          671          915             74
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang lembaga keuangan bukan bank                                2.282         1.24          249          1.109
Liabilitas sewa                                                    510          290          529          3.731
Pinjaman bank                                                   83.297        8.931      100.489              6
Utang obligasi                                                  30.138         31.5        8.256         97.112
Surat utang jangka menengah                                          -            -            -              -
Liabilitas derivatif                                                 -            -            -          4.808
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                 233.17      163.252      211.301        220.538
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman dari pihak berelasi                                    38.278       38.293       38.459         38.387
Liabilitas pajak tangguhan                                      39.133        43.21        52.08         49.384
Cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang                  16.062        15.63       17.613         20.558
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                          4.611        4.161         6.62          6.935
Liabilitas derivatif                                                 -            -            -              -

Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang lembaga keuangan bukan bank                                7.665        4.457           68            311
Liabilitas sewa                                                  1.073          904          772            341
Pinjaman bank                                                   70.968      164.787       58.776         65.476
Utang obligasi                                                  11.044       29.531       63.984              -
Surat utang jangka menengah                                          -            -       25.892         25.347
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               188.835      300.974      264.264        206.739
JUMLAH LIABILITAS                                              422.005      464.226      475.565        427.277
EKUITAS
Modal saham                                                      58.83        58.83        58.83          58.83
Tambahan modal disetor - bersih                                102.482      102.482      102.482        102.482
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
nonpengendali                                                    2.125        2.125        2.125          2.125
Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar negeri                  86          138           78            107
Saldo laba                                                     159.875      140.326      129.335        139.217
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus
kas                                                                  -            -            -         -1.241
Jumlah                                                         323.398      303.901       292.85        301.519
Kepentingan non-pengendali                                     108.314       98.583        90.11         79.434
JUMLAH EKUITAS                                                 431.712      402.485      382.959        380.954
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                  853.718      866.711      858.525         808.23




                                                                                                                  6
Page 7
                                                                        (Dalam ribuan USD)
                                    30/06/25     31/12/24    31/12/23              31/12/22
Keterangan                          (6 Bulan)   (1 Tahun)   (1 Tahun)             (1 Tahun)
Penjualan                            140.297     236.011     170.146               100.272
Beban pokok penjualan                 52.309      122.23      68.326                49.869
Laba kotor                            87.988     113.781     101.819                50.402
Keuntungan dari perubahan
nilai wajar investasi yang diukur
pada nilai wajar melalui laba
rugi                                       7          21          16                    20
Pendapatan bunga                          21          41          40                   155
Laba (rugi) penjualan dan
penghapusan aset tetap                -1.013         101       -7.516                 -876
Amortisasi dan penghapusan            -7.544      -12.112      -9.654                -7.974
Beban bunga dan beban
keuangan lainnya                      -8.852      -14.013     -17.036              -28.463
Beban umum dan administrasi          -29.534      -52.581     -44.279              -40.837
Lain-lain - bersih                       470       -9.029      -8.013               17.768
Kerugian penurunan nilai aset
tetap                                 -3.752       -2.543      -2.599                -2.362
Keuntungan direalisasi dari
penjualan investasi yang diukur
pada nilai wajar melalui laba
rugi                                        -           -           -                  101
Kerugian direalisasi dari
instrumen lindung nilai arus kas            -           -           -                     -
Keuntungan dari pelepasan
entitas anak                                -           -           -                     -
Bagian laba bersih entitas anak
sebelum pelepasan                           -           -           -                     -
Laba (rugi) sebelum beban pajak
penghasilan                           37.792      23.666      12.778               -12.065
Beban pajak penghasilan               -8.372       -5.989     -12.196                -3.974
Laba (rugi) periode/tahun
berjalan                              29.421      17.677         582               -16.038
Penghasilan (rugi)
komprehensif lain                       -193        1.848       1.424                -1.747
Jumlah laba komprehensif
periode/tahun berjalan                29.228      19.525        2.006              -17.785
Laba bersih periode/tahun
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                 19.697        9.422     -10.081              -21.819
Kepentingan non-pengendali             9.724        8.255     10.663                 5.781




                                                                                              7
Page 8
                                                                                            (Dalam ribuan
                                                                                            USD)
                                                          30/06/25     31/12/24    31/12/23         31/12/22
Keterangan                                                (6 Bulan)   (1 Tahun)   (1 Tahun)        (1 Tahun)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari konsumen                               139.998      235.929     170.146         100.272
Pembayaran kas kepada konsultan, karyawan, dan lainnya     -69.451     -131.099    -103.965         -92.451
Pembayaran pajak penghasilan badan                         -11.762      -15.231      -8.791           -4.87
Penerimaan bunga                                                21           41          40             155
Pembayaran lainnya                                               -            -           -               -
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                 58.806        89.64      57.429           3.106
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap                                     149          144      11.895              819
Penambahan properti pertambangan                             -2.65       -6.432      -6.376           -5.224
Penambahan aset eksplorasi dan evaluasi                     -5.724       -12.73     -16.825           -11.57
Perolehan aset tetap                                        -7.766      -21.714     -60.105          -29.365
Penarikan (penempatan) investasi                                 -            -           -              951
Penerimaan atas penjualan entitas anak                           -            -           -           30.681
Penurunan (kenaikan) rekening bank yang dibatasi
penggunaannya                                                    -           -            -                -
Penarikan deposito berjangka yang dibatasi pencairannya      1.576           5            -                -
Penambahan deposito berjangka yang dibatasi
pencairannya                                                      -      -8.709           -                -

Penerimaan atas pengembalian uang muka pembelian aset
tetap                                                             -           -           -                -
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap                         -           -           -                -
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi                                        -14.414      -44.442      -71.41          -13.708
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan atas (pembayaran kepada) pinjaman bank
jangka pendek - bersih                                       6.506        3.381    -10.137            18.621
Pembayaran liabilitas sewa pembiayaan                         -187         -594     -3.859            -5.564
Pembayaran beban bunga dan keuangan lainnya                 -6.065      -21.082    -26.057           -27.876
Pembayaran atas pinjaman bank jangka panjang               -28.476      -46.064    -56.635              -563
Pembayaran atas utang lembaga keuangan bukan bank             -808         -988     -1.211            -2.322
Pembayaran utang obligasi                                  -19.287       -7.978    -32.488           -66.283
Penerimaan atas pinjaman bank jangka panjang                    10       68.261    145.736            68.073
Penerimaan atas utang lembaga keuangan bukan bank            5.064        5.771         55               638
Pembayaran atas surat utang jangka menengah                      -      -25.197          -                 -
Perolehan kas dari utang obligasi                                -            -          -                 -
Penerimaan atas surat utang jangka menengah                      -            -          -            25.763
Penerimaan atas pinjaman dari pihak berelasi                     -            -          -                 -
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan                                        -33.252      -24.489     15.403           10.488
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS                                                  11.139      20.709       1.422             -114
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                          28.322        7.71       6.253            6.544
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                        -16         -97          36             -177
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                         39.446      28.322        7.71            6.253




                                                                                                               8
Page 9
                         Keterangan            30/06/25   31/12/24   31/12/23   31/12/22
                 Rasio Likuiditas
                 Lancar                          0,53       0,80       0,59       0,46

                 Rasio Pengelolaan Aset
                 Perputaran jumlah aset          0,33       0,27       0,20       0,12
                 Ekuitas terhadap jumlah         0,51       0,46       0,45       0,47
                 aset
                 Rasio Solvabilitas
                 Jumlah liabilitas terhadap      0,49       0,54       0,55       0,53
                 jumlah aset Jumlah              0,98       1,15       1,24       1,12
                 liabilitas terhadap ekuitas
                 Rasio Profitabilitas
                 Marjin laba (rugi) kotor       62,72%     48,21%     59,84%     50,27%
                 Marjin laba (rugi) bersih      20,97%     7,49%      0,34%      -15,99%
                 Imbal hasil aset               6,89%      2,04%      0,07%      -1,98%
                 Imbal hasil ekuitas            13,63%     4,39%      0,15%      -4,21%




                          URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

JRN sebagai penjual dan DTN sebagai pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat dan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, JRN bermaksud untuk
menjual seluruh saham yang dimilikinya dalam ASA kepada DTN.

A.   OBJEK RENCANA TRANSAKSI DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI

     1. Objek Rencana Transaksi
        Objek Rencana Transaksi adalah 2.331.139 (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga
        puluh sembilan) lembar saham atau 99,99996% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
        sembilan sembilan enam persen) dari total modal ditempatkan dan modal disetor ASA yang
        dimiliki oleh JRN.




                                                                                                     9
Page 10
2. Persetujuan dari Kreditur Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan
   Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada sengketa atas Objek Rencana
   Transaksi dan Objek Rencana Transaksi sudah tidak dijaminkan kepada pihak ketiga
   manapun. Sebagai informasi, sebelumnya Objek Rencana Transaksi dijaminkan berdasarkan
   Perjanjian Pembagian Jaminan atau Security Sharing Agreement antara PT J Resources
   Nusantara, sebagai pemberi jaminan, dan para krediturnya, yaitu PT Bank J Trust Indonesia
   Tbk, PT Bank UOB Indonesia Tbk, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank IBK Indonesia Tbk, PT
   Bank QNB Indonesia Tbk, sebagai para penerima jaminan, dan per tanggal Keterbukaan
   Informasi ini, Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan telah menginformasikan dan
   mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur Perseroan dan/atau anak perusahaan
   Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi. Kreditur yang telah menerima informasi
   dan/atau memberikan persetujuan adalah PT Bank Nationalnobu Tbk, PT Bank J Trust
   Indonesia Tbk, PT Bank UOB Indonesia Tbk, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank IBK Indonesia
   Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT KBD Tifa Finance Tbk, PT Orix Indonesia Finance dan PT
   Clemont Finance Indonesia. Persetujuan yang diberikan oleh kreditur tersebut berlaku
   efektif sejak tanggal masing-masing persetujuan, serta tidak ada syarat tangguh yang harus
   dipenuhi oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan berdasarkan persetujuan
   tersebut. Persetujuan dari para penerima jaminan tersebut bersifat final, dimana JRN dan
   para penerima jaminan telah menandatangani perjanjian pelepasan dan pengakhiran
   jaminan ASA pada tanggal 30 Oktober 2025.

   Kreditur yang telah menerima informasi dan/atau memberikan persetujuan adalah PT Bank
   Nationalnobu Tbk, PT Bank J Trust Indonesia Tbk, PT Bank UOB Indonesia Tbk, PT Bank CTBC
   Indonesia, PT Bank IBK Indonesia Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT KBD Tifa Finance Tbk,
   PT Orix Indonesia Finance dan PT Clemont Finance Indonesia, berdasarkan surat sebagai
   berikut:
   a. Surat Bank Nobu National No. 0259/EXT/CL/KP-PLS/IX/2025 tanggal 24 September
        2025 perihal Konfirmasi Pemberitahuan Rencana Penjualan Saham Milik Anak
        Perusahaan.
   b. Surat CTBC Bank No. MKT/EXT/297/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 perihal Tanggapan
        atas Rencana Penjualan PT Arafura Surya Alam.
   c. Surat PT Bank IBK Indonesia Tbk tanggal 9 Oktober 2025 perihal Tanggapan atas
        Rencana Penjualan PT Arafura Surya Alam.
   d. Surat PT Bank QNB Indonesia Tbk tanggal 8 Oktober 2025 perihal Tanggapan Rencana
        Penjualan PT Arafura Surya Alam.
   e. Surat PT Bank UOB Indonesia tanggal 3 Oktober 2025 perihal Tanggapan atas Rencana
        Penjualan PT Arafura Surya Alam.

                                                                                          10
Page 11
   f.   Surat J Trust Bank No. 177/BJI/CBOD/JKT/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal
        Tanggapan atas Rencana Penjualan PT Arafura Surya Alam.
   g.   Surat PT KDB Tifa Finance Tbk No. 182/MKT/COR/10/25 tanggal 20 Oktober 2025
        perihal Permohonan Perubahan Pemegang Saham Mayoritas PT Arafura Surya Alam
        dan Pelepasan Jaminan Perusahaan dari PT J Resources Nusantara.
   h.   Surat PT Orix Indonesia Finance No. 061/ORIF/MKT1/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025
        perihal Tanggapan atas Rencana Perubahan Pemegang Saham dan Permohonan
        Pengakhiran Jaminan Perusahaan.
   i.   Surat PT Clemont Finance Indonesia tanggal 26 September 2025.

   Namun, Perseroan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Energi dan
   Sumber Daya Mineral (“ESDM”) atas perubahan pemegang saham ASA, dimana ASA telah
   mengajukan permohonan perubahan pemegang saham kepada ESDM pada tanggal 15
   September 2025. Selain kewajiban pemberitahuan dan/atau persetujuan dari kreditur dari
   Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang sudah didapatkan oleh Perseroan,
   serta persetujuan dari ESDM untuk perubahan pemegang saham ASA, Perseroan tidak
   memiliki kewajiban pemberitahuan dan/atau persetujuan lain dari pihak ketiga untuk
   melaksanakan Rencana Transaksi.

   Sebagaimana disampaikan diatas, saat ini Perseroan masih dalam proses memperoleh
   persetujuan dari ESDM untuk perubahan pemegang saham ASA dan berdasarkan status per
   tanggal Keterbukaan Informasi ini, persetujuan ESDM tersebut belum dapat diperoleh oleh
   Perseroan sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham atas Rencana Transaksi, yang
   akan diadakan pada tanggal 5 November 2025. Namun, Perseroan dapat sampaikan bahwa
   Perseroan tidak memiliki kendala yang bersifat material untuk mendapatkan persetujuan
   dari ESDM dan Perseroan mentargetkan persetujuan ESDM tersebut dapat diperoleh oleh
   Perseroan antara minggu kedua dan keempat bulan November 2025 dan Perseroan yakin
   dapat memperoleh persetujuan ESDM karena Perseroan pernah memiliki pengalaman untuk
   mendapatkan persetujuan ESDM untuk transaksi sebelumnya yang serupa dan karena
   proses persetujuan ESDM tersebut menunjukan perkembangan yang baik. Namun, apabila
   persetujuan ESDM tersebut gagal diperoleh oleh ASA, maka Rencana Transaksi tidak dapat
   dilakukan.

3. Pembatasan-pembatasan
   Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat, terdapat beberapa pembatasan-pembatasan
   yang harus dilakukan oleh ASA selama jangka waktu Perjanjian Jual Beli Bersyarat, antara
   lain:
   a. Menjaga kelangsungan seluruh perijinan yang saat ini dimiliki oleh ASA;
   b. Menjaga agar kegiatan usaha berjalan dengan wajar;
   c. Menginformasikan kepada DTN apabila terdapat gugatan hukum yang bersifat material;
   d. Membuat pinjaman atau menerbitkan jaminan baru atas ASA;
   e. Menandatangani kontrak/komitmen baru dengan pihak ketiga, kecuali untuk kegiatan
       usaha yang wajar, dengan nilai lebih dari USD100.000 (seratus ribu Dolar Amerika);
   f. Menerbitan persetujuan pemegang saham yang menyetujui lukuidasi, insolvensi
       dan/atau pailit atas ASA;
   g. Mengakhiri komitmen/perjanjian yang sudah berjalan sebelum tanggal Perjanjian Jual
       Beli Bersyarat;
   h. Mengubah pemegang pengendali dari Perseroan;
   i. Membayarkan deviden kepada pemegang saham ASA;
   j. Menerbitkan saham baru.



                                                                                         11
Page 12
    Sebagai informasi, pembatasan-pembatasan tersebut masih dipenuhi oleh ASA sampai
    dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, dan pembatasan-pembatasan
    tersebut akan berakhir setelah Rencana Transaksi selesai dilaksanakan.

4. Nilai Rencana Transaksi
   Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, nilai perusahaan/enterprise value dari ASA
   adalah sebesar USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dolar Amerika) atau nilai setara
   dalam mata uang Rupiah. Nilai Rencana Transaksi merupakan nilai perusahaan/enterprise
   value dari ASA yang dikurangi:
   (i) nilai saham untuk pemegang saham minoritas di ASA dan PT Mulia Bumi Persada (anak
         perusahaan dari ASA);
   (ii) nilai pinjaman pemegang saham dari JRN kepada ASA; dan
   (iii) posisi beberapa pos neraca tertentu dari ASA pada tanggal penyelesaian Rencana
         Transaksi.

   Nilai perusahaan (enterprise value) dari ASA adalah sebesar USD540.000.000 (lima ratus
   empat puluh juta Dolar Amerika). Beberapa pos neraca tertentu dari ASA pada tanggal
   penyelesaian Rencana Transaksi merupakan pos neraca yang akan diperhitungkan dalam
   penentuan Net Debt/(Cash) excluding Shareholder Loans Settlement Amount dan Net Debt-
   like/(Cash-like) excluding Shareholder Loans Settlement Amount, dengan formula sebagai
   berikut:

    I.    Net Debt/(Cash) excluding Shareholder Loans Settlement Amount

                                 Keterangan                                  Jumlah
                                                                           (dalam US$)

          Utang lembaga keuangan bukan bank                                     xxx
          Liabilitas sewa                                                       xxx
          Dikurangi: kas                                                       (xxx)
          Jumlah                                                                xxx


    II.   Net Debt-like/(Cash-like) excluding Shareholder Loans Settlement Amount

                                  Keterangan                                  Jumlah
                                                                            (dalam US$)

          Utang pajak                                                            xxx
          Beban akrual *)                                                        xxx
          Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                xxx
          Utang usaha                                                            xxx
          Dikurangi:
          Aset tidak lancar lainnya                                             (xxx)
          Biaya dibayar dimuka                                                  (xxx)
          Uang muka                                                             (xxx)
          Persediaan                                                            (xxx)
          Jumlah                                                                 xxx

          *) Tidak termasuk beban akrual - bunga atas pinjaman pemegang saham




                                                                                            12
Page 13
     Berdasarkan Laporan Keuangan ASA periode 30 Juni 2025, nilai pinjaman pemegang saham
     dari JRN kepada ASA adalah sebesar USD182.415.622 (seratus delapan puluh dua juta empat
     ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh dua Dolar Amerika), nilai pinjaman pemegang
     saham dari JRN kepada ASA tersebut akan bertambah pada tanggal penyelesaian Rencana
     Transaksi, dimana akan terdapat penambahan pinjaman untuk pengalihan hak atas tanah
     sebagaimana tersebut diatas, termasuk biaya dan pajak yang timbul sehubungan dengan
     pengalihan hak atas tanah, dengan estimasi nilai sebesar Rp217.704.972.000 (dua ratus
     tujuh belas miliar tujuh ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah), dan
     biaya operasional ASA sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat sampai
     dengan tanggal penyelesaian Rencana Transaksi (“Pinjaman Pemegang Saham”).

     Pinjaman Pemegang Saham akan bertambah pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi
     karena ASA belum beroperasi dan belum memiliki pendapatan. Oleh karena itu, setiap biaya
     yang dikeluarkan oleh ASA sejak tanggal Perjanjian Jual Beli Bersyarat sampai dengan tanggal
     penyelesaian Rencana Transaksi akan didukung oleh pemegang sahamnya, yaitu PT J
     Resources Nusantara. Namum, penambahan Pinjaman Pemegang Saham tersebut tidak
     akan mempengaruhi nilai perusahaan/enterprise value dari Rencana Transaksi, yaitu sebesar
     USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dolar Amerika), dimana nilai pinjaman
     pemegang saham tersebut merupakan faktor pengurang dari enterprise value dalam
     penentuan harga jual saham ASA.

5.   Rencana DTN terhadap Proyek Doup
     Setelah Rencana Transaksi selesai dilaksanakan, DTN akan melakukan kajian menyeluruh
     terhadap Proyek Doup milik ASA, sebelum melanjutkan proses konstruksi. Saat ini, ASA
     sudah memiliki perizinan untuk melakukan pengembangan proyek, termasuk IUP Operasi
     Produksi. Proyek Doup diharapkan dapat beroperasi dalam jangka waktu tiga hingga empat
     tahun mendatang, tergantung pada kesiapannya.

6.   Perkara Hukum
     Saat ini, Perseroan dan/atau para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tidak
     secara langsung menjadi pihak dalam suatu perkara atau sengketa yang berpotensi
     menghambat rencana transaksi material dan/atau tidak terdaftar sebagai penggugat,
     tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di
     Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu
     tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
     Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
     Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
     Negara, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
     terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar
     sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
     pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan
     intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
     yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
     pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli
     atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
     mana pun, kecuali yang sudah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Tengah Tahun 2025
     dari Perseroan.

     Sebagai informasi, sebagaimana telah Perseroan sebutkan dalam Catatan 41 Laporan
     Keuangan Tengah Tahun 2025 dari Perseroan, terdapat gugatan terdaftar pada tanggal 11
     November 2023 di Pengadilan Negeri Kotamobagu, terkait dengan sengketa lahan dengan


                                                                                               13
Page 14
         nilai gugatan sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar Rupiah) terhadap PT J Resources Bolaang
         Mongondow oleh Harsono M. Mokodompit, S.Sos. Pada tanggal 30 Mei 2024, gugatan
         secara hukum telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan pada tanggal 19 Juni
         2024, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado dan pada tanggal 14
         Agustus 2024, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Manado telah menguatkan putusan
         Pengadilan Negeri Kotamobagu dan putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap
         (in-kracht).

         Perlu Perseroan sampaikan bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, Penggugat mengajukan
         peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan PT J Resources Bolaang Mongondow telah
         mengajukan Kontra Memori PK pada tanggal 19 Maret 2025 kepada Mahkamah Agung
         Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT J Resources
         Bolaang Mongondow belum menerima informasi terkait putusan atas permohonan
         peninjauan kembali tersebut. Perseroan akan mengungkapkan dalam Laporan Keuangan
         Perseroan berikutnya apabila sudah terdapat keputusan atas perkara tersebut.

         Gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Rencana
         Transaksi, karena gugatan tersebut tidak bersifat material, baik dari sisi teknis maupun
         komersial, dimana Penggugat tidak memilik dasar atas gugatannya dan jumlah gugatan yang
         diminta oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar Rupiah). Selain itu,
         gugatan tersebut sudah berjalan selama hampir 2 (dua) tahun sejak gugatan diajukan, dan
         selama gugatan tersebut berlangsung kegiatan usaha dan operasional Perseroan berjalan
         dengan baik.

B.   RANGKAIAN RENCANA TRANSAKSI
     Sebagai satu rangkaian transaksi dari Rencana Transaksi, JRN dan PT J Resources Mining Services
     Indonesia (“JRMSI”), anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham masing-masing
     99,99% secara tidak langsung, akan melakukan pengalihan hak atas tanah kepada ASA, yaitu
     seluas 480,08Ha (empat ratus delapan puluh koma delapan hektar). Sebelumnya, Perseroan
     menggunakan JRN dan JRMSI untuk melakukan pembebasan lahan di wilayah izin usaha
     pertambangan milik ASA. Dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki oleh JRN dan JRMSI adalah
     Surat Kepemilikan/Penguasaan atas Tanah untuk tanah yang tidak bersertifikat, yang
     ditandatangani oleh pejabat daerah setempat dan sertifikat hak milik, dimana yang tanah dengan
     kepemilikan sertifikat hak milik adalah sebanyak 42 (empat puluh dua) kavling dan SKPT sebanyak
     467 (empat ratus enam puluh tujuh) kavling. Namun, dokumen tanah yang sudah dibebaskan
     tersebut masih atas nama pemilik asli dan belum diubah menjadi atas nama JRN dan/atau JRMSI.
     Saat ini, penggunaan tanah milik JRN dan JRMSI oleh ASA tersebut dilakukan berdasarkan
     perjanjian kerjasama yang masing-masing ditandatangani oleh ASA dan JRN, serta ASA dan JRMSI.
     Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, ASA berhak untuk menggunakan tanah milik JRN dan
     JRMSI dan ASA harus membayarkan sejumlah biaya untuk penggunaan tanah tersebut, dimana
     rincian biaya tersebut akan disepakati kemudian hari diantara para pihak, dan sampai dengan
     saat ini, JRN dan JRMSI belum pernah meminta pembayaran atas biaya penggunaan tanah
     tersebut kepada ASA.

     Setelah pengalihan hak atas tanah dan Rencana Transaksi selesai dilaksanakan, Pengurusan
     status kepemilikan tanah di ASA akan dilakukan oleh DTN dengan mempertimbangkan kebutuhan
     operasional ASA kedepannya. Tidak seluruh tanah yang ada akan dilakukan sertifikasi dan ASA
     akan fokus pada lahan-lahan material yang diperlukan untuk bangunan atau fasilitas
     penambangan dan hal tersebut tidak memiliki resiko hukum karena DTN sudah memiliki hak atas
     tanah tersebut. Dimana hal tersebut lazim terjadi untuk perusahaan tambang dikarenakan area
     tambang yang sangat luas.


                                                                                                 14
Page 15
Namun, karena tanah milik JRN dan JRMSI tersebut akan dialihkan kepada ASA, maka ASA, JRN
dan JRMSI sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama dan ASA tidak akan dikenakan biaya
apapun yang timbul berdasarkan perjanjian kerjasama. Pengakhiran perjanjian kerjasama akan
dilakukan pada hari yang sama pada saat dilakukan pengalihan hak atas tanah.

Pengalihan hak atas tanah tersebut di atas merupakan salah satu syarat pendahuluan yang
disyaratkan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat. Oleh karena itu, pengalihan hak atas
tanah tersebut telah dilakukan antara para pihak pada tanggal 1 sampai 3 November 2025.
Pengalihan hak atas tanah tersebut dilakukan dalam beberapa hari karena dokumen pengalihan
hak atas tanah yang cukup banyak, yaitu sebanyak 509 (lima ratus sembilan) dokumen pengalihan
hak atas tanah.

Berikut informasi atas perhitungan transaksi atas nilai pengalihan hak atas tanah:
 Berdasarkan laporan penilaian yang telah dikeluarkan oleh penilai independen, nilai atas
   tanah yang akan dialihkan tersebut adalah sebesar Rp187,68 miliar.
 Dengan mempertimbangkan biaya dan pajak yang timbul sehubungan dengan pengalihan hak
   atas tanah tersebut, maka nilai atas tanah yang dialihkan adalah sebesar Rp 217,71 miliar atau
   setara dengan USD 13,41 juta.
 Berdasarkan laporan keuangan ASA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
   Juni 2025, ASA membukukan utang pihak berelasi ASA kepada JRN sebesar USD 37,31 juta,
   pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN sebesar USD 115,48 juta, dan utang bunga
   ASA kepada JRN sebesar USD 29,62 juta sehingga jumlah keseluruhan Pinjaman Pemegang
   Saham adalah sebesar USD 182,42 juta.
 Dengan mempertimbangkan nilai transaksi atas pengalihan tanah, maka jumlah Pinjaman
   Pemegang Saham adalah sebesar USD 195,83 juta, nilai mana yang merupakan salah satu
   bagian dari enterprise value atas Rencana Transaksi.
 Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, harga pembelian atas Rencana Transaksi
   adalah enterprise value sebesar USD 540 juta, di mana nilai ini merupakan nilai yang disepakati
   oleh para pihak untuk pengalihan atas 100% saham ASA beserta dengan Pinjaman Pemegang
   Saham yang dimiliki oleh ASA kepada JRN, nilai mana yang dalam perhitungannya dikurangi
   oleh beberapa aspek seperti: (i) Pinjaman Pemegang Saham, (ii) Net Debt/(Cash) tidak
   termasuk Pinjaman Pemegang Saham, (iii) Net Debt-like/(Cash-like) tidak termasuk Pinjaman
   Pemegang Saham; dan (iv) Harga Pembelian Saham Minoritas dengan rincian sebagai berikut:
                            Keterangan                                Jumlah
                                                                       (USD)
    Enterprise Value                                                    540.000.000
    Dikurangi:
    a) Shareholder Loans Settlement Amount                             (195.826.882)
    b) Net Debt / (Cash) excluding Shareholder Loans                     (5.831.477)
        Settlement Amount
    c) Net Debt-like / (Cash-like) excluding Shareholder                 (3.310.413)
        Loans Settlement Amount
    d) Minority Stakes Purchase Price                                         (140)
    Jumlah                                                              335.031.088
   Dengan demikian, dengan mempertimbangkan harga pembelian atas seluruh kepemilikan
   saham JRN di ASA adalah sebesar USD 335,03 juta, maka mengingat bahwa Rencana Divestasi
   yang dilakukan oleh JRN adalah atas 100% saham ASA dan Pinjaman Pemegang Saham serta
   aspek lainnya, maka nilai keseluruhan transaksi dengan memperhitungkan kembali formula di
   atas adalah sebesar USD 540,00 juta.




                                                                                               15
Page 16
Pengalihan hak atas tanah yang akan dilakukan masing oleh dan antara ASA, JRN dan JRMSI
merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 42
/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”).
Namun, pengalihan hak atas tanah tersebut merupakan transaksi yang dikecualikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) (b) (2) POJK 42, dimana Perseroan wajib melaporkan transaksi
pengalihan hak atas tanah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari
kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi pengalihan hak atas tanah.

Selain Perjanjian Jual Beli Bersyarat, JRN dan DTN tidak menandatangani perjanjian lain
sehubungan dengan rencana pengalihan hak atas tanah seluas 480,08Ha yang dimiliki oleh JRN
dan JRMSI kepada ASA.

Pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi, ASA juga akan melakukan pelunasan Pinjaman
Pemegang Saham.

Sebagai informasi, pembayaran untuk nilai Rencana Transaksi akan dibayarkan dalam mata uang
Rupiah, sedangkan pembayaran untuk Pinjaman Pemegang Saham akan dibayarkan dalam mata
uang Dolar Amerika.

Secara garis besar, pelaksanaan atas seluruh rangkaian Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

 No.      Transaksi                                                  Tanggal Pelaksanaan
       1. Persetujuan dan/atau Pemberitahuan kepada                  20 Oktober 2025
          Kreditur
       2. Pengalihan Hak atas Tanah dari JRN & JRMSI                 1,2 & 3 November 2025*
          kepada ASA
       3. Rapat Umum Pemegang Saham untuk Rencana                    5 November 2025
          Transaksi
       4. Persetujuan ESDM                                           Minggu ke-2 bulan November
                                                                     2025
       5. Pengalihan Saham ASA dari JRN kepada DTN                   23 Desember 2025**

Catatan:
* Dokumen pengalihan hak atas tanah sebanyak 509 (lima ratus sembilan) kavling, oleh karena itu akan dilakukan
   dalam 3 Hari Kalender.
** Apabila persyaratan pemenuhan sudah terpenuhi, maka tanggal pengalihan saham ASA dari JRN kepada DTN
   akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak, dimana tanggal tersebut dapat lebih cepat atau
   melampaui tanggal 23 Desember 2025.

Sebagai informasi, PT United Tractors Tbk, induk usaha dari DTN, tidak memiliki kewajiban untuk
melakukan pemenuhan mengenai: (i) Transaksi Material dikarenakan transaksi tersebut bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (ii) Transaksi
Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan transaksi tersebut bukan merupakan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selain
itu, PT United Tractors Tbk telah melakukan pengumuman Laporan Informasi atau Fakta Material
pada situs web Bursa Efek Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No.
119/CORP/9981/IX/25 tanggal 15 September 2025.




                                                                                                             16
Page 17
C.   PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
     RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     1.   Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi
          ASA adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi-Produksi No. 100 Tahun 2013 tanggal
          10 Juni 2013, yang berlokasi di Kotabunan, Sulawesi Utara (“Proyek Doup”). Saat ini, Proyek
          Doup masih dalam tahap konstruksi dan memerlukan biaya investasi yang cukup besar untuk
          menyelesaikan Proyek Doup tersebut. Di sisi lain, Perseroan masih memiliki jumlah pinjaman
          yang cukup besar. Dengan per mbangan tersebut, Perseroan, melalui JRN, melakukan
          penjualan seluruh sahamnya dalam ASA. Dengan adanya Rencana Transaksi tersebut,
          Perseroan akan mengembangkan aset tambang emas lainnya yang dimiliki oleh Perseroan,
          namun Perseroan juga selalu terbuka untuk se ap peluang usaha yang baru.

     2.   Pengaruh Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
          Dikarenakan ASA masih masih dalam tahap konstruksi atau belum berproduksi, ASA belum
          memberikan kontribusi terhadap pendapatan Perseroan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi
          ini dak berdampak material terhadap operasional Perseroan saat ini.

          Selain itu, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan berharap dapa
          meningkatkan likuiditas Perseroan yang dapat digunakan untuk mengurangi beban
          pinjaman dan mendukung modal kerja Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan,
          serta pembangunan dan pengembangan aset milik Perseroan, sehingga diharapkan dapat
          meningkatkan kinerja operasional dan keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
          akan datang, dengan potensi peningkatan pendapatan dan potensi penurunan beban
          keuangan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
          konsolidasian Perseroan dan memberikan kontribusi positif bagi seluruh pemegang saham
          Perseroan.

          Rasio Keuangan Perseroan yang terdampak sebelum dan setelah Rencana Transaksi
          Dilakukan:

                                                   PERFORMA
          Keterangan                    30/06/25
                                                   30/06/2025
          Rasio Likuiditas
          Lancar                          0,53      2,83

          Rasio Pengelolaan Aset
          Perputaran jumlah aset          0,33      0,24
          Ekuitas terhadap jumlah         0,51      0,65
          aset
          Rasio Solvabilitas
          Jumlah liabilitas terhadap      0,49      0,35
          jumlah aset Jumlah              0,98      0,54
          liabilitas terhadap ekuitas
          Rasio Profitabilitas
          Marjin laba (rugi) kotor       62,72%    62,72%
          Marjin laba (rugi) bersih      20,97%    241,48%
          Imbal hasil aset               6,89%     29,57%
          Imbal hasil ekuitas            13,63%    45,71%




                                                                                                  17
Page 18
18
Page 19
19
Page 20
20
Page 21
                    URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK YANG BERTRANSAKSI

A.   PT J Resources Nusantara sebagai Penjual

     1. Riwayat Singkat
        JRN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
        Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Equity Tower, Lantai 48, SCBD
        Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. JRN didirikan dengan nama PT Bara Kutai Energi
        berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bara Kutai Energi No. 13 tanggal 7 Februari 2003
        yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
        memperoleh Pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia No. C-07907.HT.01.01.TH.2003 tanggal 11 April 2003 dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP090115116830 di kantor Pendaftaran
        Perusahaan Kodya Jakarta Utara.

        Perubahan nama menjadi PT J Resources Nusantara dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan
        Keputusan Pemegang Saham No. 60 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan
        Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh Surat
        Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-42465.AH.01.02.Tahun 2011
        tanggal 22 Agustus 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0069668.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011.

        Anggaran dasar JRN telah mengalami beberapa perubahan sebagaimana terakhir kali diubah
        dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 12 April 2019 yang
        dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
        memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
        Surat Keputusan No. AHU-0023460.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 April 2019 dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070226.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 April
        2019.

     2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham JRN sebagaimana dinyatakan dalam
        Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 94 tanggal 15 Desember 2017 yang dibuat
        di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara dan dicatat dalam Sistem
        Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
        No. AHU-AH.01.03.0201462 tanggal 15 Desember 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0160032.AH.01.11.Tahun2017 tanggal 15 Desember 2017 adalah sebagai
        berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap Saham
                      Keterangan                   Jumlah     Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                                   Saham               (Rp)              (%)
          Modal Dasar                             5.000.000     5.000.000.000.000,00
          Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
         PT J Resources Asia Pasifik Tbk      1.460.347         1.460.347.000.000,00      99,9999
         Jimmy Budiarto                               1                 1.000.000,00       0,0001
          Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                              1.460.348         1.460.348.000.000,00           100
         Modal Disetor
          Saham Dalam Portepel                3.539.652         3.539.652.000.000,00

                                                                                                  21
Page 22
     3. Kegiatan Usaha
        Kegiatan usaha JRN berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha di
        bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar mesin kantor dan
        industri, suku cadang dan perlengkapannya, dan perdagangan besar logam dan bijih logam.
        Namun, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh JRN adalah aktivitas
        konsultasi manajemen lainnya, seperti memberikan nasihat dan/atau bimbingan kepada
        manajemen anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan kegiatan operasional,
        perencanaan dan pengembangan usaha dari anak perusahaan Perseroan.

     4. Izin Usaha
        Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120108971222 tanggal 12 September 2018 atas
        nama JRN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan
        dan Penyelenggaraan OSS.

     5. Pengurusan dan Pengawasan
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 42 tanggal 23 September
        2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
        penerimaan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
        Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat No. AHU-AH.01.09-
        0256471 tanggal 27 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0206011.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 September 2024, susunan Direksi dan Dewan
        Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                :       Edi Permadi
        Komisaris                      :       Christian Wijayanto A. J.
        Komisaris                      :       Baharudin
        Komisaris                      :       Olfriady Letunggamu

        Direksi
        Direktur Utama                 :       Darmadi Lee
        Direktur                       :       Jeffery Alexander Sutanto
        Direktur                       :       Wawan Riswanto
        Direktur                       :       Adi Maryono
        Direktur                       :       Anang Rizkani Noor


B.   PT Danusa Tambang Nusantara sebagai Pembeli

     DTN merupakan pihak ketiga yang bukan merupakan pihak afiliasi dari Perseroan.

     1. Riwayat Singkat
        DTN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
        Indonesia berkedudukan di Jakarta Timur dan beralamatkan di Jl. Rawa Gelam 1/9 No. 9,
        kawasan Industri Pulo Gadung, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta
        Timur, DKI Jakarta. DTN didirikan sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
        Danusa Tambang Nusantara No. 32 tanggal 22 Mei 2015 yang dibuat di hadapan Fenny Juni
        Aruan, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah memperoleh pengesahan dari dari Menteri
        Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Keputusan No. AHU-2443737.AH.01.01.Tahun
        2015 tanggal 16 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        3519417.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 16 Juni 2015.


                                                                                                22
Page 23
   Anggaran dasar DTN telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga anggaran dasar DTN
   yang berlaku adalah Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
   Dasar No. 267 tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan anggaran dasar telah
   diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-
   0164064 tanggal 28 Desember 2023 (“Akta No. 267/2024”).

2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DTN terakhir adalah sebagaimana
   dinyatakan dalam Akta No. 267/2024, yaitu sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp10.000.000,00 setiap Saham
                 Keterangan                  Jumlah     Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                             Saham              (Rp)               (%)
    Modal Dasar                             6.193.060 61.930.600.000.000,00
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    PT United Tractors Tbk              1.740.777        17.407.770.000.000,00           60
    PT Pamapersada Nusantara            1.160.518        11.605.180.000.000,00           40
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                        2.901.295        29.012.950.000.000,00          100
    Modal Disetor
    Saham Dalam Portepel                3.291.765        32.917.650.000.000,00

3. Kegiatan Usaha
   Kegiatan usaha DTN berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah perdagangan besar
   logam dan bijih logam, namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan
   adalah sebagai perusahaan holding atas beberapa perusahaan tambang nikel dan emas, yaitu
   1) PT Agincourt Resources (tambang emas), 2) PT Sumbawa Jutaraya (tambang emas), 3) PT
   Stargate Pasific Resources (tambang nikel), 4) Nickel Industries Limited (perusahaan nikel
   terintegrasi) dan 5) PT Stargate Mineral Asia (smelter nikel).

4. Izin Usaha
   Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB OSS-RBA) No. 0268010040784 tanggal 8 Oktober
   2020 atas nama DTN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga
   Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS.

5. Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
   Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT Danusa Tambang Nusantara tentang
   Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris No. 30 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat
   di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan
   anggaran dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai
   dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296377 tanggal
   11 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
   akta adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris            :       Frans Kesuma
    Komisaris                     :       Hendra Hutahean
    Komisaris                     :       Vilihati Surya


                                                                                           23
Page 24
         Direksi
         Presiden Direktur              :       Iwan Hadiantoro
         Wakil Presiden Direktur        :       Muliady Sutio
         Direktur                       :       Matius
         Direktur                       :       Ruli Tanio
         Direktur                       :       Arga Firmansyah


                                   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) untuk melakukan
penilaian kewajaran transaksi penjualan saham milik JRN sebanyak 2.331.139 (dua juta tiga ratus tiga
puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan) saham atau sebesar 99,99996% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan enam persen) dari total modal ditempatkan dan modal
disetor ASA kepada DTN. Transaksi ini adalah suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020, dan oleh karena itu diharuskan untuk mendapatkan Penilaian Kewajaran dari
Penilai Independen. Untuk selanjutnya dalam uraian ringkasan Laporan Penilai Independen dibawah
ini, transaksi disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas nama Willy D. Kusnanto, telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,99996% saham ASA, utang pihak berelasi ASA kepada JRN,
pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN serta memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250505-001
tanggal 5 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,99996% saham ASA, utang pihak berelasi ASA
   kepada JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN
   sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00157/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2025 tanggal
   30 Oktober 2025:

    1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
       Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah JRN dan DTN.

    2. Objek Penilaian
       Objek penilaian adalah nilai pasar 99,99996% saham ASA, utang pihak berelasi ASA kepada
       JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN.

    3. Tanggal Efektif Penilaian
       Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2025.

    4. Tujuan dan Maksud Penilaian
       Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
       pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau dalam mata uang
       Rupiah pada tanggal 30 Juni 2025.




                                                                                                  24
Page 25
   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
   manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
   POJK 17/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
   No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
   tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
   SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan ASA yang disusun oleh manajemen ASA. Dalam penyusunan
   proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja ASA pada
   tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
   KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
   dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja ASA yang dinilai pada saat penilaian ini
   dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR
   lakukan terhadap target kinerja ASA yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
   pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
   kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis ASA dan informasi
   manajemen ASA terhadap proyeksi laporan keuangan ASA tersebut. KJPP KR juga bertanggung
   jawab atas laporan penilaian ASA dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
   dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP
   KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
   (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
   peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan ASA atau yang tersedia secara umum yang
   pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
   bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
   tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan ASA
   bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
   diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
   memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab
   atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan,
   biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
   sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.


                                                                                            25
Page 26
   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
   hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
   data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
   terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
   dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
   jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
   analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
   transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
   Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
   yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   memengaruhi operasional Perseroan dan ASA.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
   tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
   telah memperoleh informasi atas status hukum ASA berdasarkan anggaran dasar ASA.

6. Metode Penilaian yang Digunakan
   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
   arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted
   net asset method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
   ASA di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
   usaha ASA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi ASA diproyeksikan
   sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha ASA. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
   proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat
   risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/pinjaman harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
   untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau
   pinjaman bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung
   selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar
   liabilitas.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
   diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
   ASA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
   lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
   melakukan pembobotan.




                                                                                            26
Page 27
       Ringkasan Hasil Penilaian
                                                                              (dalam jutaan USD)
                                           Pendekatan
                Keterangan                                 Metode Penilaian       Nilai
                                            Penilaian
        Nilai pasar 99,99996% saham                        Metode Diskonto        512,41
        ASA, utang pihak berelasi ASA                      Arus Kas dan
        kepada JRN, pinjaman dari         Pendapatan dan   Metode
        pemegang saham ASA kepada         Aset             Penyesuaian Aset
        JRN, dan utang bunga ASA                           Bersih
        kepada JRN
                                                           Metode                 Negatif 0,13
        Indikasi nilai pasar 99,80%
                                          Aset             Penyesuaian Aset
        saham MBP
                                                           Bersih

   7. Kesimpulan
      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
      dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
      menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
      sebesar USD512,41 juta.

B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam
   laporan No. 00158/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025:

   1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
      Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, JRN, DTN, dan ASA.

   2. Objek Pendapat Kewajaran
      Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi di mana
      JRN setuju untuk menjual dan DTN dengan ini setuju untuk membeli sebanyak 2.331.139
      saham atau setara dengan 99,99996% saham dalam ASA yang merupakan seluruh saham yang
      dimiliki oleh JRN dalam ASA dan utang dari JRN kepada ASA sebesar USD195,83 juta, dengan
      nilai keseluruhan transaksi sebesar USD 540,00 juta.

   3. Tanggal Pendapat Kewajaran
      Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
      diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
      kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.

   4. Tujuan Pendapat Kewajaran
      Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
      untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
      Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
      POJK 17/2020.

       Pendapat kewajaran ini         disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
       POJK 35/2020 dan SPI.




                                                                                                 27
Page 28
5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
   informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
   kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
   secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
   tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
   pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
   informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
   Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
   kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
   disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
   laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
   kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
   signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
   juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
   yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
   merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
   akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
   Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran
   atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
   kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
   yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
   atas status hukum Perseroan dan ASA berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan ASA.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
   mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
   suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin
   tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
   Transaksi.

   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
   Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
   dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
   Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.


                                                                                              28
Page 29
   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
   dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
   utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
   menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
   kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
   analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
   dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
   pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
   melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
   serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
   dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
   bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

   Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
   dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
   terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
   eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
   setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan
   pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
   pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.

6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
   Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
   analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari
   hal-hal sebagai berikut:
   I.     Analisis atas Rencana Transaksi
          Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana
          Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan atas transaksi di mana JRN setuju
          untuk menjual dan DTN setuju untuk membeli sebanyak 2.331.139 saham atau setara
          dengan 99,99996% saham dalam ASA yang merupakan seluruh saham yang dimiliki oleh
          JRN dalam ASA dan utang ASA sebesar USD195,83 juta, dengan nilai keseluruhan
          transaksi sebesar USD 540,00 juta.

   II.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
         Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
         tinjauan atas industri mineral yang akan memberikan gambaran umum mengenai
         perkembangan kinerja industri mineral di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis
         atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana
         Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis
         atas kinerja keuangan historis Perseroan dan ASA berdasarkan laporan keuangan
         konsolidasian Perseroan dan ASA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
         30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
         31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit.

         Selanjutnya, KJPP KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
         inkremental atas Rencana Transaksi, di mana setelah Rencana Transaksi menjadi


                                                                                             29
Page 30
               efektif, berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan
               berpotensi menurunkan rasio solvabilitas (debt to equity ratio) Perseroan dari 97,75%
               menjadi 54,60% yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
               Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

        III.   Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
               Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
               kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan
               memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi
               bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan
               dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya
               Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan
               atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 99,99996% saham ASA, utang pihak
               berelasi ASA kepada JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang
               bunga ASA kepada JRN, dengan selisih nilai transaksi sebesar 5,38% persentase mana
               tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,99996% saham ASA dan Utang ASA sebesar USD
               512,41 juta.

    7. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
       manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
       dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
       Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

                        PERNYATAAN DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a.     Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan.
b.     Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan
       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

                          KETERANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan dan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI, dan situs
web Perseroan www.jresources.com masing-masing pada tanggal 26 September 2025 dan 13 Oktober
2025. RUPSLB akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 5 November 2025
Waktu          : 14.00 WIB - Selesai
Tempat         : South Gallery, Lantai 3
                 Discovery SCBD
                 SCBD Lot. 11
                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53Jakarta Selatan, 12190

Mata Acara RUPSLB:
Persetujuan atas penjualan seluruh saham milik JRN, anak perusahaan Perseroan, dalam ASA atau
sebanyak 2.331.139 (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan) lembar saham
kepada DTN.


                                                                                                   30
Page 31
Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan RUPSLB:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) angka 5 dari Anggaran Dasar Perseroan, kuorum
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB untuk mata acara tunggal RUPSLB tersebut
adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
    sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas adalah sah jika disetujui oleh lebih
    dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
    diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPSLB
    dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari
    seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
    tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak
    mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan suara yang sah
    dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
    atas permohonan Perseroan.

                                     INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

                                   PT J Resources Asia Pasifik Tbk
                                        Equity Tower, Lantai 48,
                             Sudirman Central Business District, Lot 9
                                  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
                                       Jakarta Selatan, Indonesia
                             Tel.: (021) 515 3335, Fax.: (021) 515 3759
                                  E-mail: corpsec@jresources.com
                                    Website: www.jresources.com


                                    Jakarta, 3 November 2025
                                          Hormat kami,
                                        Direksi Perseroan




                                                                                                31

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.98 MB
Published3 Nov 2025
Pages31
Characters97,379
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk p.1 ×26
linked org ARAFURA SURYA ALAM p.1 ×14
linked org PT DANUSA TAMBANG NUSANTARA. p.1 ×9
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta. p.3 ×2
linked person Jimmy Budiarto p.4 ×4
linked org Bank UOB Indonesia Tbk p.10 ×10
linked org Bank CTBC p.10 ×3
linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.10 ×11
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.10 ×11
linked org Bank Nationalnobu Tbk p.10 ×5
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.11 ×2
linked org United Tractors Tbk p.16 ×8
linked org PT Pamapersada Nusantara p.23
linked org PT Agincourt Resources p.23
linked org PT Sumbawa Jutaraya p.23
linked org PT Stargate Mineral Asia p.23
possible — Central Business p.1 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible person Edi Permadi p.5 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.16 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.22 ×2
possible person Frans Kesuma p.23
possible person Hendra Hutahean p.23
possible person Vilihati Surya p.23
possible person Iwan Hadiantoro p.24
unresolved org PT J RESOURCES NUSANTARA p.1 ×6
unresolved org PT ARAFURA SURYA ALAM ATAU SEBANYAK p.1
unresolved org PT JRAP Tbk p.2 ×4
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.3 ×6
unresolved org PT Pelita Sejahtera Abadi p.3 ×2
unresolved person Oerip Hartati · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.3 ×14
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Moore Global Network Limited p.5 ×4
unresolved org Bank J Trust Indonesia Tbk p.10 ×6
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.10 ×3
unresolved org KBD Tifa Finance Tbk p.10 ×4
unresolved org PT Orix Indonesia Finance p.10 ×3
unresolved org PT Clemont Finance Indonesia. Persetujuan p.10
unresolved org PT Clemont Finance Indonesia p.10 ×2
unresolved org Bank Nobu National p.10
unresolved org Bank No. MKT p.10
unresolved org Kementerian Energi p.11
unresolved org PT Mulia Bumi Persada p.12
unresolved org PT J Resources Nusantara. Namum p.13
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.13
unresolved org Pengadilan Negeri Kotamobagu p.13 ×3
unresolved org PT J Resources Bolaang Mongondow p.14 ×3
unresolved person Harsono M. Mokodompit p.14
unresolved org Mahkamah Agung p.14
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.14
unresolved org PT Bara Kutai Energi p.21 ×2
unresolved person Raden Johanes Sarwono · Notaris p.21
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.21
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.21 ×3
unresolved person Fenny Juni Aruan · Notaris p.22
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.22
unresolved person Nabila Mazaya Putri · Notaris p.23
unresolved org Nickel Industries Limited p.23
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani · Notaris p.23
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.24
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.24
unresolved org KJPP KR p.24 ×53
unresolved org Menteri Keuangan p.24
unresolved — Pembat · Penilai p.25
unresolved org KJPP KR. Oleh p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5706 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dibagi total'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dibagi total',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result