Back to announcement
20251103_DNRK_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31981681_lamp2.pdf
Other Text extracted DNRKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI KEDUA (“RUPO KEDUA”)
OBLIGASI VII DANAREKSA TAHUN 2023
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali
Amanat dari Obligasi VII Danareksa Tahun 2023 (“Obligasi”), yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero),
suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat (“Emiten”) berdasarkan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi VII Danareksa Tahun 2023, Nomor 8 tanggal 4 November 2022, yang dibuat
dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Obligasi yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 (“RUPO”) tidak memenuhi persyaratan
kuorum kehadiran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/
POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/
POJK.04/2020”) sebagaimana telah disampaikan dalam Ringkasan Risalah RUPO yang diumumkan dalam
surat kabar harian Ekonomi Neraca pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, dengan ini mengundang para
Pemegang Obligasi VII Danareksa Tahun 2023 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO Kedua
Obligasi VII Danareksa Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 11 November 2025
Waktu : Pukul 10:00 WIB – 12:00 WIB.
Tempat : Menara Danareksa Lt. 20
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14 Jakarta
Agenda RUPO Kedua:
Persetujuan penggantian Wali Amanat Obligasi VII Danareksa Tahun 2023 yang semula PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selanjutnya pemberian kuasa kepada
Wali Amanat pengganti untuk melakukan penandatanganan dan/atau tindakan-tindakan lain sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan RUPO Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya terkait Obligasi sehubungan dengan
penggantian Wali Amanat.
Tata Cara Kuorum RUPO Kedua:
1. Berdasarkan Pasal 10 ayat 5 huruf a poin (iii) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (g) angka
1.a).2) & 3). POJK No. 20/POJK.04/2020, RUPO Kedua diselenggarakan atas permintaan PT Danareksa
(Persero) selaku Emiten sehingga RUPO Kedua dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPO Kedua
dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO Kedua.
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat 4 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (f) angka 2 POJK
No. 20/POJK.04/2020, Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
Catatan :
1. RUPO Kedua ini diselenggarakan atas permintaan PT Danareksa (Persero) sebagai Emiten.
2. Mengingat pentingnya penyelenggaraan RUPO Kedua, mohon kepada Pemegang Obligasi untuk
menghadiri RUPO Kedua atau menunjuk kuasanya yang sah dan berwenang untuk hadir dalam RUPO
Kedua dan untuk memberikan keputusan dalam RUPO Kedua.
3. Seluruh Pemegang Obligasi atau kuasanya harap menghadiri RUPO Kedua paling lambat 30 (tiga puluh)
menit sebelum waktu RUPO Kedua dimulai.
4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPO Kedua dan memiliki hak suara dalam
RUPO Kedua adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”)
dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO Kedua yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai
dengan ketentuan KSEI sebagai Agen Pembayaran.
5. Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki hubungan
Afiliasi dengan Emiten atau tidak memiliki hubungan Afiliasi, dapat diunduh secara langsung dari situs
web Emiten (danareksa.co.id/publikasi/pengumuman/) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
pelaksanaan RUPO Kedua.
6. Seluruh Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya (“Peserta RUPO Kedua”) yang menghadiri RUPO Kedua
wajib membawa dan menyerahkan:
a. Asli KTUR yang diterbitkan oleh KSEI kepada petugas RUPO Kedua.
b. Untuk Pemegang Obligasi Individu :
• Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa :
- Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan
kepada Notaris pada saat registrasi RUPO Kedua.
• Apabila menggunakan kuasa :
- Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPO Kedua;
- Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang
masih berlaku serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada
Notaris pada saat registrasi RUPO Kedua.
c. Untuk Pemegang Obligasi Badan Hukum atau Badan Usaha:
• Apabila yang akan menghadiri RUPO Kedua adalah Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan
Usaha tersebut dan tidak menggunakan kuasa :
- Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan
kepada Notaris pada saat registrasi RUPO Kedua;
- Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan
yang terakhir serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
• Apabila yang akan menghadiri RUPO Kedua adalah kuasa dari Direksi/ Pengurus Badan Hukum
atau Badan Usaha tersebut :
- Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO Kedua yang diberikan
oleh Direksi/ Pengurus yang berwenang mewakili;
- Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang
masih berlaku serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada
Notaris pada saat registrasi RUPO Kedua;
- Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan
yang terakhir serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
7. Sebelum dilaksanakannya RUPO Kedua, Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir dalam RUPO
Kedua wajib membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan apakah Pemegang
Obligasi memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.
Jakarta, 4 November 2025
WALI AMANAT EMITEN
Ukuran : 3 kolom x 280 mm
Media : Neraca
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Danareksa (Persero) Tgl. muat : 4 November 2025
File : BTN_ObligasiVII-Peng-Novt25_D8
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.