Back to announcement
20251103_SPMA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31981647_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review SPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.935
NOTARI MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30 - 11 - 2001 No. : C -547.HT.03.01 - Th. 2001 Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264 Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954 Kota Surabaya, 30 Oktober 2025 Nomor ': 242/NOT/X/2025 Kepada Yth. Hal #: Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi PT Suparma Tbk Pemegang Saham Luar Biasa PT Suparma Tbk Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SUPARMA Tbk, berkedudukan di Kota Surabaya dan berkantor pusat di Jalan Mastrip Nomor 856, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, yaitu dengan rincian informasi sebagai berikut: RUPS LUAR BIASA A. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara RUPS Luar Biasa Hari / Tanggal : Kamis / 30 Oktober 2025 Waktu 20926 1025 WIB) Tempat Ruang Rapat PT Suparma Tbk, Jl. Mastrip No. 856, Surabaya Dengan Mata Acara RUPS Luar Biasa sebagai berikut: 1. Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan sehubungan dengan pembagian dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang disertai penyampaian hasil studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha dimaksud. B. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang hadir dalam RUPS Luar Biasa Dewan Komisaris Komisaris Independen : SUBIANTARA, Bachelor of Science Komisaris Independen : TAN JUANTO Direksi Presiden Direktur : EDWARD SOPANAN Direktur Independen : HENDRO LUHUR C. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa RUPS Luar Biasa tersebut telah dihadiri sejumlah 2.918.838.818 (dua miliar sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan belas) saham yang memiliki hak suara yang sah atau 92,548 (sembilan puluh dua koma lima empat persen) dari 3.154.092.216 (tiga miliar seratus lima puluh empat juta sembilan puluh dua ribu dua ratus enam belas) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Dalam RUPS Luar Biasa tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
Page 2 OCR 0.943
MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30-11 - 2001 No. : C - 547.HT.03.01 - Th. 2001 Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264 Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954 mata acara RUPS Luar Biasa. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Luar Biasa Keputusan RUPS Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. E. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa € Hara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan Acara Tio 2.918.838.818 0 0 5 2. 2.918.838.818 fo 0 1 G. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa MATA ACARA PERTAMA. 1. Keputusan Rapat mengenai pembagian dividen saham: A. Membagikan dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba yang belum dicadangkan Perseroan sampai dengan akhir tahun buku 2024 kepada seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dilakukan secara proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham. B. Rasio pembagian dividen saham adalah 100:30 (seratus banding tiga puluh), yaitu setiap 100 (seratus) saham lama dengan nilai nominal Rp 400,- (empat ratus rupiah) per lembar saham, akan memperoleh 30 (tiga puluh) saham baru dengan nilai nominal Rp 400,- (empat ratus rupiah), dengan pembulatan ke bawah. C. Jumlah saldo laba yang dikapitalisasi atas dividen saham sebanyak- banyaknya sebesar Rp 378.491.065.200,- (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) yang terbagi atas sebanyak-banyaknya 946.227.663 (sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga) lembar saham akan langsung dibukukan sebagai Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh. Jumlah kapitalisasi saldo laba di atas ditentukan berdasarkan harga nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, jumlah dividen saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPSLB, dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS adalah Rp 380,- (tiga ratus delapan puluh rupiah), yang mana di bawah nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga saham paling rendah pada nilai nominal saham. D. Pembagian dividen saham akan dilaksanakan mulai hari Selasa, 25 November 2025 melalui KSEI untuk saham-saham yang dicatat/diadministrasikan di KSEI, dan melalui PT EDI Indonesia untuk saham-saham yang tidak dicatatkan di KSEI. 2. Menyetujui usulan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh dari semula Rp 1.261.636.886.400,- (satu triliun dua ratus enam puluh satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang terdiri dari 3.154.092.216 (tiga miliar
Page 3 OCR 0.944
$ Tororitas JASA KEUANGAN SSTD.N-224/PJ-/PM.021/2025 MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30 - 11 - 2001 No. : € -547.HT.03.01 - Th. 2001 Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264 Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954 seratus lima puluh empat juta sembilan puluh dua ribu dua ratus enam belas) saham menjadi sebanyak-banyaknya Rp 1.640.127.951.600,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4.100.319.879 (empat miliar seratus juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) saham, sehubungan dividen saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan. 3. Menyetujui untuk mengubah pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. 4. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk pada waktunya nanti meningkatkan Modal Disetor Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen saham tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada membuat akta perubahan anggaran dasar sehubungan dengan peningkatan modal disetor tersebut, dan perubahan anggaran dasar sesuai yang diusulkan dalam rapat tersebut, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan dalam acara rapat tersebut dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, termasuk pula menyatakan Susunan pemegang saham Perseroan dari waktu ke waktu serta mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku. 5. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani akta pernyataan keputusan pemegang saham Perseroan dihadapan Notaris, meminta persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang, atau program lainnya yang Direksi anggap sesuai, termasuk tetapi tidak terbatas pada: an mendaftarkan dan menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia: dan b. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek. 6. Mendelegasikan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan Keputusan Para Pemegang Saham, termasuk untuk: a.menyatakan realisasi atau pelaksanaan pengeluaran atau penerbitan saham, dalam rangka pembagian dividen saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan: b.mengeluarkan saham-saham baru dalam simpanan Perseroan, termasuk menyatakan dalam akta notaris mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai realisasi pengeluaran dividen saham yang Direksi anggap sesuai. C-menandatangani, menyampaikan, mengajukan, mendaftarkan dan/atau mengumumkan semua perjanjian, sertifikat, akta, formulir, surat dan/atau dokumen lainnya dalam bentuk akta notaris dan/atau dalam
Page 4 OCR 0.932
1) OK Kami. SSTD.N-224IPJMIPM.021/2025 3 MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30-11-2001 No. : € -547.HT.03.01 - Th. 2001 Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264 Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954 bentuk lain yang dibutuhkan: d.memperoleh semua persetujuan yang dibutuhkan, serta menghadap dihadapan, atau membuat dan menyerahkan semua permohonan, pendaftaran, laporan dan pengumuman yang dibutuhkan atau disyaratkan kepada pejabat pemerintah, badan-badan pemerintahan, surat kabar dan/atau pihak ketiga manapun: dan/atau e. hal-hal lain yang berkaitan dengan pembagian dividen saham. MATA ACARA KEDUA. I. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut: - MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------—-— - Pasal 3 -— 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang: a. Industri Pengolahan: b. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi: Cc. Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (Kode KBLI 17021). Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex). b. Industri Kertas Tissue (Kode KBLI 17091). Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, Sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas Sigaret dan cork tipping paper. Cc. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali (Kode KBLI 20111). Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur/konsumsi dimasukkan dalam kelompok 10774. d. Industri Barang Dari Kapur (Kode KBLI 23952). Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul. e. Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi (Kode KBLI 289581 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan, lembaran,
Page 5 OCR 0.942
Oki OTORITAS Pa TAANOTARIUS NY SSTD.N-224IPJ-1IPM.O21/2025 MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30 - 11 - 2001 No. : € -547.HT.03.01 - Th. 2001 Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264 Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954 panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur mineral lainnya. £. Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (Kode KBLI 38211). Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan. 9g- Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (Kode KBLI 38220). Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif. h. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDIL (Kode KBLI 46499). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan. i. Perdagangan Besar Kertas dan Karton (Kode KBLI 46694). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton. j. Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton (Kode KBLI 46695). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton. k. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (Kode KBLI 46699). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain). II. Menyetujui untuk memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, mendaftarkan dan mengumumkannya
Page 6 OCR 0.880
OroniTas jas KE SI MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30-11 - 2001 No. : C -547.HT.03.01 - Th. 2001 Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264 Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954 serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Demikian laporan saya. Hormat saya, Notaris Penunjang Pasar Modal SEKOhA2abaya
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NOTARI MARIA LUCIA LINDHAJANY
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan HAM Tgl.
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
KE SI MARIA LUCIA LINDHAJANY
p.6 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
190 ms
13 Sep 2026 14:50
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-10-30',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-11-11'}