Skip to content
Back to announcement

20251103_SPMA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31981647_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.935
NOTARI
MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn

S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30 - 11 - 2001 No. : C -547.HT.03.01 - Th. 2001
Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264
Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954

Kota Surabaya, 30 Oktober 2025
Nomor ': 242/NOT/X/2025 Kepada Yth.

Hal #: Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi PT Suparma Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa
PT Suparma Tbk

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT SUPARMA Tbk, berkedudukan di Kota Surabaya dan berkantor pusat di Jalan
Mastrip Nomor 856, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Warugunung,
Kecamatan Karang Pilang, yaitu dengan rincian informasi sebagai berikut:

RUPS LUAR BIASA

A. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara RUPS Luar Biasa

Hari / Tanggal : Kamis / 30 Oktober 2025

Waktu 20926 1025 WIB)

Tempat Ruang Rapat PT Suparma Tbk, Jl. Mastrip No. 856,
Surabaya

Dengan Mata Acara RUPS Luar Biasa sebagai berikut:

1. Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan
sehubungan dengan pembagian dividen saham yang berasal dari kapitalisasi
saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

2. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang disertai penyampaian hasil
studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha dimaksud.

B. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang hadir dalam RUPS
Luar Biasa
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : SUBIANTARA, Bachelor of Science
Komisaris Independen : TAN JUANTO
Direksi
Presiden Direktur : EDWARD SOPANAN
Direktur Independen : HENDRO LUHUR

C. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa

RUPS Luar Biasa tersebut telah dihadiri sejumlah 2.918.838.818 (dua miliar
sembilan ratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu
delapan ratus delapan belas) saham yang memiliki hak suara yang sah atau
92,548 (sembilan puluh dua koma lima empat persen) dari 3.154.092.216 (tiga
miliar seratus lima puluh empat juta sembilan puluh dua ribu dua ratus enam
belas) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

D. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Dalam RUPS Luar Biasa tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
Page 2 OCR 0.943
MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn

S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30-11 - 2001 No. : C - 547.HT.03.01 - Th. 2001
Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264
Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954

mata acara RUPS Luar Biasa.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Luar Biasa
Keputusan RUPS Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui
pemungutan suara.

E. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa

€
Hara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
Acara
Tio 2.918.838.818 0 0 5
2. 2.918.838.818 fo 0 1

G. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa

MATA ACARA PERTAMA.

1. Keputusan Rapat mengenai pembagian dividen saham:

A. Membagikan dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba
yang belum dicadangkan Perseroan sampai dengan akhir tahun buku 2024
kepada seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025
sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dilakukan secara proporsional
dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham.

B. Rasio pembagian dividen saham adalah 100:30 (seratus banding tiga
puluh), yaitu setiap 100 (seratus) saham lama dengan nilai nominal
Rp 400,- (empat ratus rupiah) per lembar saham, akan memperoleh 30
(tiga puluh) saham baru dengan nilai nominal Rp 400,- (empat ratus
rupiah), dengan pembulatan ke bawah.

C. Jumlah saldo laba yang dikapitalisasi atas dividen saham sebanyak-

banyaknya sebesar Rp 378.491.065.200,- (tiga ratus tujuh puluh
delapan miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam puluh lima
ribu dua ratus rupiah) yang terbagi atas sebanyak-banyaknya
946.227.663 (sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh
tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga) lembar saham akan langsung
dibukukan sebagai Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh.
Jumlah kapitalisasi saldo laba di atas ditentukan berdasarkan harga
nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah)
sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, jumlah dividen saham yang
akan dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada
penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPSLB, dalam hal harga
pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS
adalah Rp 380,- (tiga ratus delapan puluh rupiah), yang mana di bawah
nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan ditentukan
berdasarkan harga saham paling rendah pada nilai nominal saham.

D. Pembagian dividen saham akan dilaksanakan mulai hari Selasa, 25
November 2025 melalui KSEI untuk saham-saham yang
dicatat/diadministrasikan di KSEI, dan melalui PT EDI Indonesia untuk
saham-saham yang tidak dicatatkan di KSEI.

2. Menyetujui usulan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh dari
semula Rp 1.261.636.886.400,- (satu triliun dua ratus enam puluh satu
miliar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh enam
ribu empat ratus rupiah) yang terdiri dari 3.154.092.216 (tiga miliar
Page 3 OCR 0.944
$ Tororitas
JASA
KEUANGAN

SSTD.N-224/PJ-/PM.021/2025

MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn

S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30 - 11 - 2001 No. : € -547.HT.03.01 - Th. 2001
Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264
Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954

seratus lima puluh empat juta sembilan puluh dua ribu dua ratus enam
belas) saham menjadi sebanyak-banyaknya Rp 1.640.127.951.600,- (satu
triliun enam ratus empat puluh miliar seratus dua puluh tujuh juta
sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang terdiri
dari sebanyak-banyaknya 4.100.319.879 (empat miliar seratus juta tiga
ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) saham,
sehubungan dividen saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba
Perseroan.

3. Menyetujui untuk mengubah pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

4. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk pada waktunya nanti
meningkatkan Modal Disetor Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen
saham tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada membuat akta
perubahan anggaran dasar sehubungan dengan peningkatan modal disetor
tersebut, dan perubahan anggaran dasar sesuai yang diusulkan dalam rapat
tersebut, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menyatakan keputusan dalam acara rapat tersebut dalam akta
tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan pemberitahuan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, termasuk pula menyatakan
Susunan pemegang saham Perseroan dari waktu ke waktu serta mendaftarkan
dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan
disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

5. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pembagian dividen saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani akta
pernyataan keputusan pemegang saham Perseroan dihadapan Notaris, meminta
persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak yang
berwenang, atau program lainnya yang Direksi anggap sesuai, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
an mendaftarkan dan menitipkan saham Perseroan dalam penitipan
kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan
peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia: dan

b. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia dan dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek.

6. Mendelegasikan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk melaksanakan Keputusan Para Pemegang Saham, termasuk
untuk:
a.menyatakan realisasi atau pelaksanaan pengeluaran atau penerbitan
saham, dalam rangka pembagian dividen saham yang berasal dari
Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan:

b.mengeluarkan saham-saham baru dalam simpanan Perseroan, termasuk
menyatakan dalam akta notaris mengenai peningkatan modal ditempatkan
dan modal disetor Perseroan sebagai realisasi pengeluaran dividen
saham yang Direksi anggap sesuai.

C-menandatangani, menyampaikan, mengajukan, mendaftarkan dan/atau
mengumumkan semua perjanjian, sertifikat, akta, formulir, surat
dan/atau dokumen lainnya dalam bentuk akta notaris dan/atau dalam
Page 4 OCR 0.932
1) OK

Kami. SSTD.N-224IPJMIPM.021/2025

3

MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn

S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30-11-2001 No. : € -547.HT.03.01 - Th. 2001
Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264
Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954

bentuk lain yang dibutuhkan:

d.memperoleh semua persetujuan yang dibutuhkan, serta menghadap
dihadapan, atau membuat dan menyerahkan semua permohonan, pendaftaran,
laporan dan pengumuman yang dibutuhkan atau disyaratkan kepada pejabat
pemerintah, badan-badan pemerintahan, surat kabar dan/atau pihak
ketiga manapun: dan/atau

e. hal-hal lain yang berkaitan dengan pembagian dividen saham.

MATA ACARA KEDUA.

I. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------—-—

- Pasal 3 -—

1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang:

a. Industri Pengolahan:

b. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan
Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi:

Cc. Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi dan Perawatan Mobil dan
Sepeda Motor.

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (Kode KBLI 17021).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas
isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain),
kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating
medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post
card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw
board, chip board, duplex).

b. Industri Kertas Tissue (Kode KBLI 17091).

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah
tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa,
seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue,
Sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk
bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan
napkin untuk cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas
kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas
Sigaret dan cork tipping paper.

Cc. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali (Kode KBLI 20111).
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan
bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium
khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk

juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium,
natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan
garam dapur/konsumsi dimasukkan dalam kelompok 10774.

d. Industri Barang Dari Kapur (Kode KBLI 23952).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur,
seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul.

e. Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi (Kode KBLI
289581
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen
dan atau kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti
ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan, lembaran,
Page 5 OCR 0.942
Oki OTORITAS

Pa
TAANOTARIUS NY SSTD.N-224IPJ-1IPM.O21/2025

MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn

S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30 - 11 - 2001 No. : € -547.HT.03.01 - Th. 2001
Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264
Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954

panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk
gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi
tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang
disatukan dengan semen atau bahan pencampur mineral lainnya.
£. Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (Kode
KBLI 38211).
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan
limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah
yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan
atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar
substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan
lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik
untuk pembuangan.
9g- Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (Kode KBLI 38220).
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola
baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment
limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah
spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi,
bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik,
korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan
preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan
lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk
pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan
pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah
terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment,
pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan
pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada
masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan
treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.
h. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga
Lainnya YTDIL (Kode KBLI 46499).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan
perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari
kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman
suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah
tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga
pendidikan.
i. Perdagangan Besar Kertas dan Karton (Kode KBLI 46694).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.
j. Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton (Kode KBLI 46695).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas
dan karton.
k. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (Kode KBLI 46699).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang
belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas.
Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain,
perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
II. Menyetujui untuk memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke
dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan
pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan melaporkan
kepada instansi yang berwenang lainnya, mendaftarkan dan mengumumkannya
Page 6 OCR 0.880
OroniTas
jas
KE SI

MARIA LUCIA LINDHAJANY, SH., M.Kn

S.K. Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. 30-11 - 2001 No. : C -547.HT.03.01 - Th. 2001
Jl. Untung Suropati No. 80 Surabaya 60264
Telp. (031) 5613019, Fax. (031) 5678954

serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh
perundang-undangan yang berlaku.

Demikian laporan saya.
Hormat saya,
Notaris Penunjang Pasar Modal

SEKOhA2abaya

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.16 MB
Published3 Nov 2025
Pages6
Characters15,720
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person TAN JUANTO · Komisaris Independen p.1
linked person EDWARD SOPANAN · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person HENDRO LUHUR · Direktur Independen p.1
possible org Suparma Tbk p.1 ×8
possible person SUBIANTARA · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person NOTARI MARIA LUCIA LINDHAJANY p.1
unresolved org Menteri Kehakiman dan HAM Tgl. p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person KE SI MARIA LUCIA LINDHAJANY p.6 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 190 ms 13 Sep 2026 14:50

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-10-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2025-11-11'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result