Skip to content
Back to announcement

20251103_SPMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31981518.pdf

RUPS minutes Parsed SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                      068/SPM-CS/XI/2025

 Nama Perusahaan                  Suparma Tbk

 Kode Emiten                      SPMA

 Lampiran                         4

 Perihal                          Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

Merujuk pada surat Perseroan nomor 059/SPM-CS/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025, Perseroan menyampaikan
hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, sebagai
berikut:

RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
2.918.838.818 saham atau 92,54% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1   Persetujuan           Kuorum Kehadiran        Setuju       Tidak Setuju          Abstain      Hasil RUPS
           Peningkatan Modal
                                    Ya      92,54% 2.918.83 100%        0       0%        0        0%       Setuju
           Ditempatkan dan
                                                    8.818
           Modal Disetor
           Perseroan
           sehubungan dengan
           Pembagian Dividen
           Saham yang berasal
           dari Kapitalisasi
           Saldo Laba
           Perseroan untuk
           tahun buku yang
           berakhir pada tanggal
           31 Desember 2024.
           Hasil Keputusan 1. Keputusan Rapat mengenai pembagian dividen saham:
                             A. Membagikan dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba yang belum
                             dicadangkan Perseroan sampai dengan akhir tahun buku 2024 kepada seluruh pemegang
                             saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada hari Selasa,
                             tanggal 11 November 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dilakukan secara
                             proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham.

                             B. Rasio pembagian dividen saham adalah 100:30 (seratus banding tiga puluh), yaitu setiap
                             100 (seratus) saham lama dengan nilai nominal Rp 400,- (empat ratus rupiah) per lembar
                             saham, akan memperoleh 30 (tiga puluh) saham baru dengan nilai nominal Rp 400,- (empat
                             ratus rupiah), dengan pembulatan ke bawah.

                             C. Jumlah saldo laba yang dikapitalisasi atas dividen saham sebanyak-banyaknya sebesar
                             Rp 378.491.065.200,- (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh satu
                             juta enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) yang terbagi atas sebanyak-banyaknya
                             946.227.663 (sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam
                             ratus enam puluh tiga) akan langsung dibukukan sebagai Modal Ditempatkan dan Disetor
                             Penuh.

                             Jumlah kapitalisasi saldo laba di atas ditentukan berdasarkan harga nominal saham
                             Perseroan, yaitu sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 8
                             dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus,
                             jumlah dividen saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham
                             pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPSLB, dalam hal harga pasar
                             saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS adalah Rp 380,- (tiga
                             ratus delapan puluh rupiah), yang mana di bawah nilai nominal saham, maka jumlah saham
                             yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga saham paling rendah pada nilai nominal
                             saham.

                             D. Pembagian dividen saham akan dilaksanakan mulai hari Selasa, 25 November 2025
                             melalui KSEI untuk saham-saham yang dicatat/diadministrasikan di KSEI, dan melalui PT
                             EDI Indonesia untuk saham-saham yang tidak dicatatkan di KSEI.


                             2. Menyetujui usulan peningkatan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh dari
                             semula Rp 1.261.636.886.400,- (satu triliun dua ratus enam puluh satu miliar enam ratus
                             tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang terdiri
                             dari 3.154.092.216 (tiga miliar seratus lima puluh empat juta sembilan puluh dua ribu dua
                             ratus enam belas) saham menjadi sebanyak-banyaknya Rp 1.640.127.951.600,- (satu triliun
                             enam ratus empat puluh miliar seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu
                             ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4.100.319.879 (empat miliar
                             seratus juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) saham,
                             sehubungan Dividen Saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan.

                             3. Menyetujui untuk mengubah pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.

                             4. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan
                             kuasa (hak substitusi) untuk pada waktunya nanti meningkatkan Modal Disetor Perseroan
                             sehubungan dengan pembagian Dividen Saham tersebut, termasuk namun tidak terbatas
Page 3
                                 100%               0%               0%

pada membuat akta perubahan anggaran dasar sehubungan dengan peningkatan modal
disetor tersebut, dan perubahan anggaran dasar sesuai yang diusulkan dalam rapat
tersebut, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan keputusan dalam acara rapat tersebut dalam akta tersendiri di hadapan Notaris,
termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
termasuk pula menyatakan susunan pemegang saham Perseroan dari waktu ke waktu serta
mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan
disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

5. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pembagian Dividen Saham yang
berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk
menandatangani akta pernyataan keputusan pemegang saham Perseroan dihadapan
Notaris, meminta persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak
yang berwenang, atau program lainnya yang Direksi anggap sesuai, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a. mendaftarkan dan menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia;
dan
b. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
Bursa Efek Indonesia dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro
Administrasi Efek.

6. Mendelegasikan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk melaksanakan Keputusan Para Pemegang Saham, termasuk untuk:
a. menyatakan realisasi atau pelaksanaan pengeluaran atau penerbitan saham, dalam
rangka Pembagian Dividen Saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan;
b. mengeluarkan saham-saham baru dalam simpanan Perseroan, termasuk menyatakan
dalam akta notaris mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
sebagai realisasi pengeluaran dividen saham yang Direksi anggap sesuai.
c. menandatangani, menyampaikan, mengajukan, mendaftarkan dan/atau mengumumkan
semua perjanjian, sertifikat, akta, formulir, surat dan/atau dokumen lainnya dalam bentuk
akta notaris dan/atau dalam bentuk lain yang dibutuhkan;
d. memperoleh semua persetujuan yang dibutuhkan, serta menghadap dihadapan, atau
membuat dan menyerahkan semua permohonan, pendaftaran, laporan dan pengumuman
yang dibutuhkan atau disyaratkan kepada pejabat pemerintah, badan-badan pemerintahan,
surat kabar dan/atau pihak ketiga manapun; dan/atau
e. hal-hal lain yang berkaitan dengan pembagian dividen saham.
Page 4
Agenda 2   Persetujuan             Kuorum Kehadiran                Setuju            Tidak Setuju   Abstain  Hasil RUPS
           Perubahan Pasal 3
                                        Ya        92,54% 2.918.83 100%                0      0%   0       0%   Setuju
           Anggaran Dasar
                                                             8.818
           Perseroan dalam
           Rangka Penambahan
           Kegiatan Usaha
           Perseroan, yang
           disertai Penyampaian
           Hasil Studi Kelayakan
           atas Penambahan
           Kegiatan Usaha
           dimaksud.
           Hasil Keputusan I. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga selanjutnya menjadi
                              berbunyi sebagai berikut:
                              ----------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --------
                              ----------------------- Pasal 3 ----------------------

                              1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang:
                              a. Industri Pengolahan;
                              b. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
                              Aktivitas Remediasi;
                              c. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

                              2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
                              kegiatan usaha sebagai berikut:
                              a. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (Kode KBLI 17021).
                              Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor,
                              roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner,
                              medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post
                              card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).

                              b. Industri Kertas Tissue (Kode KBLI 17091).
                              Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas
                              kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue,
                              toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk
                              bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir,
                              piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti
                              handuk/lap, kertas sigaret dan cork tipping paper.

                              c. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali (Kode KBLI 20111).
                              Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor
                              dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa
                              khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium,
                              natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur/konsumsi
                              dimasukkan dalam kelompok 10774.

                              d. Industri Barang Dari Kapur (Kode KBLI 23952).
                              Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur
                              tulis, kapur gambar, batako dan dempul.

                              e. Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi (Kode KBLI 23953).
                              Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau
                              kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan
                              beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur
                              prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi
                              tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan
                              semen atau bahan pencampur mineral lainnya.

                              f. Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (Kode KBLI 38211).
                              Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah
                              yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui
                              pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau
                              uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih
Page 5
                                                               100%                0%                 0%

                            lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.

                            g. Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (Kode KBLI 38220).
                            Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh
                            pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak
                            padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan
                            mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif
                            atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang
                            berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha
                            pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik,
                            treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah
                            terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan
                            penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi,
                            mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan,
                            penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.

                            h. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL
                            (Kode KBLI 46499).
                            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan
                            rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan
                            sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia
                            untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.

                            i. Perdagangan Besar Kertas dan Karton (Kode KBLI 46694).
                            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.

                            j. Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton (Kode KBLI 46695).
                            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.

                            k. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (Kode KBLI 46699).
                            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup
                            dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat
                            atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-
                            lain).


                            II. Menyetujui untuk memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
                            memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu
                            akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri
                            Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya,
                            mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan
                            disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Suparma Tbk




Alberta Angela

Corporate Secretary




Suparma Tbk
Jl. Mastrip No.856, Karangpilang
Page 6
Telepon : (031) 766-666, 766-33-96, 766-24-90(-93) (Buyung : 031-705-82-380)



Nama Pengirim                     Alberta Angela

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 03-11-2025 15:47

Lampiran                         1. Surat Pengantar Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025.pdf


                                 2. Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025.pdf


                                 3. Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025 (Notaris).pdf


                                 4. Pemberitahuan Jadwal dan Tata Cara Dividen Saham.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Suparma Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
  secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Suparma Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
                                           tertera didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.          068/SPM-CS/XI/2025

 Issuer Name                        Suparma Tbk

 Issuer Code                        SPMA

 Attachment                         4

 Subject                            Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


Reffering the announcement number 059/SPM-CS/X/2025 Date 08 October 2025, Listed companies giving report of
general meeting of shareholder’s result on 30 October 2025, are mentioned below :



Extra ordinary general meeting result

Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
2.918.838.818 share of 92,54% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Page 8
Agenda 1   Persetujuan           Kuorum Kehadiran           Setuju         Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           Peningkatan Modal
                                     Ya       92,54% 2.918.83 100%          0         0%       0       0%       Setuju
           Ditempatkan dan
                                                        8.818
           Modal Disetor
           Perseroan
           sehubungan dengan
           Pembagian Dividen
           Saham yang berasal
           dari Kapitalisasi
           Saldo Laba
           Perseroan untuk
           tahun buku yang
           berakhir pada tanggal
           31 Desember 2024.
           Hasil Keputusan 1. Meeting decision regarding the distribution of share dividends:
                             A. Distribute share dividends derived from the capitalization of the Company's retained
                             earnings until the end of the 2024 financial year to all shareholders whose names are
                             registered in the Company's shareholder register on Tuesday, November 11, 2025, until
                             16.00 WIB and will be carried out proportionally to the share ownership of each shareholder.

                              B. The share dividend distribution ratio is 100:30 (one hundred to thirty), namely every 100
                              (one hundred) old shares with a par value of Rp. 400,- (four hundred rupiah) per share, will
                              receive 30 (thirty) new shares with a par value of Rp. 400,- (four hundred rupiah), rounded
                              down.

                              C. The total amount of retained earnings capitalized on share dividends is a maximum of Rp.
                              378,491,065,200,- (three hundred seventy-eight billion four hundred ninety-one million sixty-
                              five thousand two hundred rupiah) divided into a maximum of 946,227,663 (nine hundred
                              forty-six million two hundred twenty-seven thousand six hundred and sixty-three) which will
                              be directly recorded as Issued and Fully Paid Capital.

                              The amount of capitalization of the retained earnings above is determined based on the par
                              value of the Company's shares, which is IDR 400,- (four hundred rupiah) in accordance with
                              the provisions of Article 8 of the Financial Services Authority Regulation Number
                              27/POJK.04/2020 concerning Bonus Shares, the amount of Share Dividends to be
                              distributed is determined based on the stock market price at the close of trading 1 (one) day
                              before the EGMS, in the event that the stock market price at the close of trading 1 (one) day
                              before the EGMS is IDR 380,- (three hundred and eighty rupiah), which is below the par
                              value of the shares, then the number of shares distributed is determined based on the lowest
                              share price at the par value of the shares.

                              D. The share dividend distribution will be implemented starting Tuesday, November 25, 2025
                              through KSEI for shares registered/administrated at KSEI, and through PT EDI Indonesia for
                              shares not registered at KSEI.

                              2. Approve the proposal to increase in the Issued and Fully Paid-Up Capital from Rp.
                              1,261,636,886,400,- (one trillion two hundred sixty-one billion six hundred thirty-six million
                              eight hundred eighty-six thousand four hundred rupiah) consisting of 3,154,092,216 (three
                              billion one hundred fifty-four million ninety-two thousand two hundred and sixteen) shares to
                              a maximum of Rp 1,640,127,951,600,- (one trillion six hundred forty billion one hundred
                              twenty-seven million nine hundred and fifty-one thousand six hundred rupiah) consisting of a
                              maximum of 4,100,319,879 (four billion one hundred million three hundred nineteen
                              thousand eight hundred and seventy-nine) shares, in connection with the Distribution of
                              Share Dividends derived from the Capitalization of the Company's Retained Earnings.

                              3. Approve to amend Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of Association.

                              4. Grant power and authority to the Company's Board of Directors with the right to transfer
                              power (right of substitution) to increase the Company's Paid-Up Capital in connection with
                              the distribution of Share Dividends, including but not limited to making a deed of amendment
                              to the articles of association in connection with the increase in paid-up capital, and changes
                              to the articles of association as proposed in the meeting, as well as granting power and
                              authority to the Company's Board of Directors to state the decisions in the meeting agenda
Page 9
                                   100%                0%                 0%

in a separate deed before a Notary, including submitting notification to the Minister of Law of
the Republic of Indonesia, including stating the composition of the Company's shareholders
from time to time and registering and announcing it and doing everything necessary and
required by applicable laws.

5. Approve and authorize the Company's Board of Directors to carry out all necessary
actions in connection with the Distribution Share Dividends originating from the Capitalization
of the Company's Retained Earnings, including but not limited to signing the deed of
statement of the Company's shareholders' decisions before a Notary, requesting approval
and/or notifying the changes to the authorized parties, or other programs that the Board of
Directors deems appropriate, including but not limited to:
a. register and deposit the Company's shares in the collective custody of PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) in accordance with the regulations of the Indonesian Central
Securities Depository; and
b. register all of the Company's shares that have been issued and fully paid on the
Indonesian Stock Exchange and in the Company's Shareholder Register at the Securities
Administration Bureau.

6. Delegating and granting authority to the Company's Board of Commissioners to implement
Shareholder Decisions, including to:
a. declare the realization or implementation of the issuance or issuance of shares, in the
context of the Distribution of Share Dividends originating from the Capitalization of the
Company's Retained Earnings;
b. issue new shares in the Company's reserves, including stating in a notarial deed regarding
the increase in the Company's issued and paid-up capital as a realization of the issuance of
share dividends that the Board of Directors deems appropriate.
c. sign, submit, submit, register and/or announce all agreements, certificates, deeds, forms,
letters and/or other documents in the form of notarial deeds and/or in other forms as
required;
d. obtain all necessary approvals, and appear before, or make and submit all applications,
registrations, reports and announcements required or required to government officials,
government agencies, newspapers and/or any third parties; and/or
e. other matters relating to the Distribution of share dividends.
Page 10
Agenda 2   Persetujuan             Kuorum Kehadiran                 Setuju            Tidak Setuju   Abstain  Hasil RUPS
           Perubahan Pasal 3
                                        Ya        92,54% 2.918.83 100%                 0      0%   0       0%   Setuju
           Anggaran Dasar
                                                              8.818
           Perseroan dalam
           Rangka Penambahan
           Kegiatan Usaha
           Perseroan, yang
           disertai Penyampaian
           Hasil Studi Kelayakan
           atas Penambahan
           Kegiatan Usaha
           dimaksud.
           Hasil Keputusan I. Approve the amendment to Article 3 of the Company's Articles of Association, so it now
                              reads as follows:
                              ------- PURPOSE AND OBJECTIVES AND BUSINESS ACTIVITIES --------
                              ----------------------- Article 3 ---------------------

                              1. The Company's purpose and objectives are to conduct business in the following areas:
                              a. Processing industry;
                              b. Water Treatment, Wastewater Treatment, Waste Material Treatment and Recovery, and
                              Remediation Activities;
                              c. Wholesale and Retail Trade; Car and Motorcycle Repair and Maintenance.

                              2. To achieve the above purpose and objectives, the Company may carry out the following
                              business activities:
                              a. Paper and Corrugated Paperboard Industry (KBLI Code 17021).
                              This group includes businesses making construction paper (insulating paper, condenser,
                              roofing board, building board, etc.), wrapping and packaging paper (kraftliner, medium
                              liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/umbrella paper, kraft paper), board (post card
                              karthotek, London paper, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).

                              b. Tissue Paper Industry (KBLI Code 17091).
                              This group includes businesses making paper for household paper, personal hygiene paper
                              and cellulose cotton paper products, such as cleaning tissue, facial tissue, toilet tissue, lens
                              tissue, handkerchiefs, towels, napkins, toilet paper, napkins, napkins for babies, sanitary
                              napkins (female sanitary napkins), tampons, adult diapers, and napkins for cups, plates and
                              trays and businesses making cotton paper and products from cotton paper, such as
                              towels/rags, cigarette paper and cork tipping paper.

                              c. Inorganic Chlorine and Alkali Basic Chemical Industry (KBLI Code 20111).
                              This group includes basic chemical industries that produce chlorine and alkali chemicals,
                              such as caustic soda, soda ash, sodium chloride, potassium hydroxide, and other chlorine
                              compounds. It also includes industries that produce alkali metals, such as lithium, sodium,
                              and potassium, and other alkali compounds. The table/consumer salt manufacturing industry
                              is included in group 10774.

                              d. Lime Products Industry (KBLI Code 23952).
                              This group includes businesses making various goods from chalk, such as writing chalk,
                              drawing chalk, bataco and putty.

                              e. Cement and Lime Products Industry for Construction (KBLI Code 23953).
                              This group includes businesses that manufacture various goods from cement and/or lime or
                              artificial stone for construction purposes such as tiles, bricks/walls, concrete pipes and
                              concrete practice, boards, sheets, panels, pillars and so on, prefabricated structural
                              components for buildings or civil structures and building materials from plant substances
                              (wood wool, reeds, straw and others) which are combined with cement or other mineral
                              mixing materials.

                              f. Treatment and Disposal of Non-Hazardous Waste and Garbage (KBLI Code 38211).
                              This group includes land operation for the disposal of non-hazardous waste and garbage,
                              disposal of non-hazardous waste and garbage by incineration or other methods with or
                              without producing products in the form of electricity or steam, substitute fuel, biogas, ash or
                              other by-products for further use, etc. and treatment of organic waste and garbage for
Page 11
                                                               100%                0%                0%

                            disposal.

                            g. Treatment and Disposal of Hazardous Waste (KBLI Code 38220).
                            This group includes treatment and disposal businesses managed by both the government
                            and private sector, such as disposal and treatment of hazardous solid or non-solid waste and
                            specific waste, including explosive materials, easily oxidized materials, flammable materials,
                            toxic, irritant, carcinogenic, corrosive or infectious materials and other substances and
                            preparations that are dangerous to human health and the environment. The activities are the
                            operation of facilities for the disposal of hazardous waste and specific waste, treatment and
                            disposal of toxic live or dead animals and other contaminated waste, incineration of
                            hazardous waste, treatment, disposal and storage of radioactive waste, such as treatment
                            and disposal of transitional radioactive waste, including decay during the waste disposal
                            period and packaging, preparation and other treatment of radioactive waste.

                            h. Wholesale of Various Goods and Other Household Supplies (KBLI Code 46499).
                            This group includes wholesale trade in various household goods and other supplies, such as
                            leather goods, luggage, cleaning supplies, and so on. This includes audio and video
                            recordings on cassettes, CDs, and DVDs, household chemicals (detergents, floor cleaners,
                            etc.), and educational aids.

                            i. Wholesale Trade of Paper and Cardboard (KBLI Code 46694).
                            This group includes wholesale trading of paper and cardboard.

                            j. Wholesale Trade of Paper and Cardboard Goods (KBLI Code 46695).
                            This group includes wholesale trade in paper and cardboard goods.

                            k. Wholesale Trade of Other Products YTDL (KBLI Code 46699).
                            This group includes wholesale businesses engaged in other products not included in any of
                            the wholesale groups above. This includes wholesale trade in textile fibers and other
                            products, as well as wholesale trade in precious stones (diamonds, sapphires, etc.).


                            II. Agree to grant Power of Attorney to the Company's Board of Directors with the right to
                            transfer power of attorney (right of substitution) to declare the changes in a separate deed
                            before a Notary, including submitting notification to the Minister of Law of the Republic of
                            Indonesia and reporting to other authorized agencies, registering and announcing it and
                            doing everything necessary and required by applicable laws.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Suparma Tbk




Alberta Angela

Corporate Secretary




Suparma Tbk
Jl. Mastrip No.856, Karangpilang
Phone : (031) 766-666, 766-33-96, 766-24-90(-93) (Buyung : 031-705-82-380)



Sender Name                         Alberta Angela
Page 12
Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       03-11-2025 15:47

Attachment                         1. Surat Pengantar Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025.pdf


                                   2. Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025.pdf


                                   3. Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025 (Notaris).pdf


                                   4. Pemberitahuan Jadwal dan Tata Cara Dividen Saham.pdf


 This is an official document of Suparma Tbk that does not require a signature as it was generated electronically by
      the electronic reporting system. Suparma Tbk is fully responsible for the information contained within this
                                                    document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.03 MB
Published3 Nov 2025
Pages12
Characters36,426
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held11 Nov 2025 · –
Present2,918,838,818 (92.54%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Suparma Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person Alberta Angela · Corporate Secretary p.5 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.8
unresolved org Minister of Law p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 730 ms 12 Sep 2026 22:34

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-11-11',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.54',
 'record_date': '2025-11-11',
 'shares_present': '2918838818'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result