Back to announcement
20251103_SPMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31981518.pdf
RUPS minutes Parsed SPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 068/SPM-CS/XI/2025 Nama Perusahaan Suparma Tbk Kode Emiten SPMA Lampiran 4 Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Merujuk pada surat Perseroan nomor 059/SPM-CS/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, sebagai berikut: RUPS Luar Biasa Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.918.838.818 saham atau 92,54% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Peningkatan Modal
Ya 92,54% 2.918.83 100% 0 0% 0 0% Setuju
Ditempatkan dan
8.818
Modal Disetor
Perseroan
sehubungan dengan
Pembagian Dividen
Saham yang berasal
dari Kapitalisasi
Saldo Laba
Perseroan untuk
tahun buku yang
berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Hasil Keputusan 1. Keputusan Rapat mengenai pembagian dividen saham:
A. Membagikan dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba yang belum
dicadangkan Perseroan sampai dengan akhir tahun buku 2024 kepada seluruh pemegang
saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada hari Selasa,
tanggal 11 November 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dilakukan secara
proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham.
B. Rasio pembagian dividen saham adalah 100:30 (seratus banding tiga puluh), yaitu setiap
100 (seratus) saham lama dengan nilai nominal Rp 400,- (empat ratus rupiah) per lembar
saham, akan memperoleh 30 (tiga puluh) saham baru dengan nilai nominal Rp 400,- (empat
ratus rupiah), dengan pembulatan ke bawah.
C. Jumlah saldo laba yang dikapitalisasi atas dividen saham sebanyak-banyaknya sebesar
Rp 378.491.065.200,- (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh satu
juta enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) yang terbagi atas sebanyak-banyaknya
946.227.663 (sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam
ratus enam puluh tiga) akan langsung dibukukan sebagai Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh.
Jumlah kapitalisasi saldo laba di atas ditentukan berdasarkan harga nominal saham
Perseroan, yaitu sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 8
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus,
jumlah dividen saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham
pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPSLB, dalam hal harga pasar
saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS adalah Rp 380,- (tiga
ratus delapan puluh rupiah), yang mana di bawah nilai nominal saham, maka jumlah saham
yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga saham paling rendah pada nilai nominal
saham.
D. Pembagian dividen saham akan dilaksanakan mulai hari Selasa, 25 November 2025
melalui KSEI untuk saham-saham yang dicatat/diadministrasikan di KSEI, dan melalui PT
EDI Indonesia untuk saham-saham yang tidak dicatatkan di KSEI.
2. Menyetujui usulan peningkatan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh dari
semula Rp 1.261.636.886.400,- (satu triliun dua ratus enam puluh satu miliar enam ratus
tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang terdiri
dari 3.154.092.216 (tiga miliar seratus lima puluh empat juta sembilan puluh dua ribu dua
ratus enam belas) saham menjadi sebanyak-banyaknya Rp 1.640.127.951.600,- (satu triliun
enam ratus empat puluh miliar seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu
ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4.100.319.879 (empat miliar
seratus juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) saham,
sehubungan Dividen Saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan.
3. Menyetujui untuk mengubah pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
4. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan
kuasa (hak substitusi) untuk pada waktunya nanti meningkatkan Modal Disetor Perseroan
sehubungan dengan pembagian Dividen Saham tersebut, termasuk namun tidak terbatas
Page 3
100% 0% 0% pada membuat akta perubahan anggaran dasar sehubungan dengan peningkatan modal disetor tersebut, dan perubahan anggaran dasar sesuai yang diusulkan dalam rapat tersebut, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan dalam acara rapat tersebut dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, termasuk pula menyatakan susunan pemegang saham Perseroan dari waktu ke waktu serta mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku. 5. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pembagian Dividen Saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani akta pernyataan keputusan pemegang saham Perseroan dihadapan Notaris, meminta persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang, atau program lainnya yang Direksi anggap sesuai, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. mendaftarkan dan menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan b. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek. 6. Mendelegasikan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan Keputusan Para Pemegang Saham, termasuk untuk: a. menyatakan realisasi atau pelaksanaan pengeluaran atau penerbitan saham, dalam rangka Pembagian Dividen Saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan; b. mengeluarkan saham-saham baru dalam simpanan Perseroan, termasuk menyatakan dalam akta notaris mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai realisasi pengeluaran dividen saham yang Direksi anggap sesuai. c. menandatangani, menyampaikan, mengajukan, mendaftarkan dan/atau mengumumkan semua perjanjian, sertifikat, akta, formulir, surat dan/atau dokumen lainnya dalam bentuk akta notaris dan/atau dalam bentuk lain yang dibutuhkan; d. memperoleh semua persetujuan yang dibutuhkan, serta menghadap dihadapan, atau membuat dan menyerahkan semua permohonan, pendaftaran, laporan dan pengumuman yang dibutuhkan atau disyaratkan kepada pejabat pemerintah, badan-badan pemerintahan, surat kabar dan/atau pihak ketiga manapun; dan/atau e. hal-hal lain yang berkaitan dengan pembagian dividen saham.
Page 4
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Pasal 3
Ya 92,54% 2.918.83 100% 0 0% 0 0% Setuju
Anggaran Dasar
8.818
Perseroan dalam
Rangka Penambahan
Kegiatan Usaha
Perseroan, yang
disertai Penyampaian
Hasil Studi Kelayakan
atas Penambahan
Kegiatan Usaha
dimaksud.
Hasil Keputusan I. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga selanjutnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
----------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --------
----------------------- Pasal 3 ----------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang:
a. Industri Pengolahan;
b. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
Aktivitas Remediasi;
c. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (Kode KBLI 17021).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor,
roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner,
medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post
card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
b. Industri Kertas Tissue (Kode KBLI 17091).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas
kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue,
toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk
bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir,
piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti
handuk/lap, kertas sigaret dan cork tipping paper.
c. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali (Kode KBLI 20111).
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor
dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa
khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium,
natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur/konsumsi
dimasukkan dalam kelompok 10774.
d. Industri Barang Dari Kapur (Kode KBLI 23952).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur
tulis, kapur gambar, batako dan dempul.
e. Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi (Kode KBLI 23953).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau
kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan
beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur
prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi
tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan
semen atau bahan pencampur mineral lainnya.
f. Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (Kode KBLI 38211).
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah
yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui
pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau
uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih
Page 5
100% 0% 0%
lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
g. Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (Kode KBLI 38220).
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh
pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak
padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan
mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif
atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang
berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha
pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik,
treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah
terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan
penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi,
mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan,
penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.
h. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL
(Kode KBLI 46499).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan
rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan
sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia
untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.
i. Perdagangan Besar Kertas dan Karton (Kode KBLI 46694).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.
j. Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton (Kode KBLI 46695).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
k. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (Kode KBLI 46699).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup
dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat
atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-
lain).
II. Menyetujui untuk memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu
akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya,
mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan
disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Suparma Tbk
Alberta Angela
Corporate Secretary
Suparma Tbk
Jl. Mastrip No.856, Karangpilang
Page 6
Telepon : (031) 766-666, 766-33-96, 766-24-90(-93) (Buyung : 031-705-82-380)
Nama Pengirim Alberta Angela
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 03-11-2025 15:47
Lampiran 1. Surat Pengantar Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025.pdf
2. Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025.pdf
3. Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025 (Notaris).pdf
4. Pemberitahuan Jadwal dan Tata Cara Dividen Saham.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Suparma Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Suparma Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 068/SPM-CS/XI/2025 Issuer Name Suparma Tbk Issuer Code SPMA Attachment 4 Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull Reffering the announcement number 059/SPM-CS/X/2025 Date 08 October 2025, Listed companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 30 October 2025, are mentioned below : Extra ordinary general meeting result Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of 2.918.838.818 share of 92,54% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Page 8
Agenda 1 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Peningkatan Modal
Ya 92,54% 2.918.83 100% 0 0% 0 0% Setuju
Ditempatkan dan
8.818
Modal Disetor
Perseroan
sehubungan dengan
Pembagian Dividen
Saham yang berasal
dari Kapitalisasi
Saldo Laba
Perseroan untuk
tahun buku yang
berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Hasil Keputusan 1. Meeting decision regarding the distribution of share dividends:
A. Distribute share dividends derived from the capitalization of the Company's retained
earnings until the end of the 2024 financial year to all shareholders whose names are
registered in the Company's shareholder register on Tuesday, November 11, 2025, until
16.00 WIB and will be carried out proportionally to the share ownership of each shareholder.
B. The share dividend distribution ratio is 100:30 (one hundred to thirty), namely every 100
(one hundred) old shares with a par value of Rp. 400,- (four hundred rupiah) per share, will
receive 30 (thirty) new shares with a par value of Rp. 400,- (four hundred rupiah), rounded
down.
C. The total amount of retained earnings capitalized on share dividends is a maximum of Rp.
378,491,065,200,- (three hundred seventy-eight billion four hundred ninety-one million sixty-
five thousand two hundred rupiah) divided into a maximum of 946,227,663 (nine hundred
forty-six million two hundred twenty-seven thousand six hundred and sixty-three) which will
be directly recorded as Issued and Fully Paid Capital.
The amount of capitalization of the retained earnings above is determined based on the par
value of the Company's shares, which is IDR 400,- (four hundred rupiah) in accordance with
the provisions of Article 8 of the Financial Services Authority Regulation Number
27/POJK.04/2020 concerning Bonus Shares, the amount of Share Dividends to be
distributed is determined based on the stock market price at the close of trading 1 (one) day
before the EGMS, in the event that the stock market price at the close of trading 1 (one) day
before the EGMS is IDR 380,- (three hundred and eighty rupiah), which is below the par
value of the shares, then the number of shares distributed is determined based on the lowest
share price at the par value of the shares.
D. The share dividend distribution will be implemented starting Tuesday, November 25, 2025
through KSEI for shares registered/administrated at KSEI, and through PT EDI Indonesia for
shares not registered at KSEI.
2. Approve the proposal to increase in the Issued and Fully Paid-Up Capital from Rp.
1,261,636,886,400,- (one trillion two hundred sixty-one billion six hundred thirty-six million
eight hundred eighty-six thousand four hundred rupiah) consisting of 3,154,092,216 (three
billion one hundred fifty-four million ninety-two thousand two hundred and sixteen) shares to
a maximum of Rp 1,640,127,951,600,- (one trillion six hundred forty billion one hundred
twenty-seven million nine hundred and fifty-one thousand six hundred rupiah) consisting of a
maximum of 4,100,319,879 (four billion one hundred million three hundred nineteen
thousand eight hundred and seventy-nine) shares, in connection with the Distribution of
Share Dividends derived from the Capitalization of the Company's Retained Earnings.
3. Approve to amend Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of Association.
4. Grant power and authority to the Company's Board of Directors with the right to transfer
power (right of substitution) to increase the Company's Paid-Up Capital in connection with
the distribution of Share Dividends, including but not limited to making a deed of amendment
to the articles of association in connection with the increase in paid-up capital, and changes
to the articles of association as proposed in the meeting, as well as granting power and
authority to the Company's Board of Directors to state the decisions in the meeting agenda
Page 9
100% 0% 0% in a separate deed before a Notary, including submitting notification to the Minister of Law of the Republic of Indonesia, including stating the composition of the Company's shareholders from time to time and registering and announcing it and doing everything necessary and required by applicable laws. 5. Approve and authorize the Company's Board of Directors to carry out all necessary actions in connection with the Distribution Share Dividends originating from the Capitalization of the Company's Retained Earnings, including but not limited to signing the deed of statement of the Company's shareholders' decisions before a Notary, requesting approval and/or notifying the changes to the authorized parties, or other programs that the Board of Directors deems appropriate, including but not limited to: a. register and deposit the Company's shares in the collective custody of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) in accordance with the regulations of the Indonesian Central Securities Depository; and b. register all of the Company's shares that have been issued and fully paid on the Indonesian Stock Exchange and in the Company's Shareholder Register at the Securities Administration Bureau. 6. Delegating and granting authority to the Company's Board of Commissioners to implement Shareholder Decisions, including to: a. declare the realization or implementation of the issuance or issuance of shares, in the context of the Distribution of Share Dividends originating from the Capitalization of the Company's Retained Earnings; b. issue new shares in the Company's reserves, including stating in a notarial deed regarding the increase in the Company's issued and paid-up capital as a realization of the issuance of share dividends that the Board of Directors deems appropriate. c. sign, submit, submit, register and/or announce all agreements, certificates, deeds, forms, letters and/or other documents in the form of notarial deeds and/or in other forms as required; d. obtain all necessary approvals, and appear before, or make and submit all applications, registrations, reports and announcements required or required to government officials, government agencies, newspapers and/or any third parties; and/or e. other matters relating to the Distribution of share dividends.
Page 10
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Pasal 3
Ya 92,54% 2.918.83 100% 0 0% 0 0% Setuju
Anggaran Dasar
8.818
Perseroan dalam
Rangka Penambahan
Kegiatan Usaha
Perseroan, yang
disertai Penyampaian
Hasil Studi Kelayakan
atas Penambahan
Kegiatan Usaha
dimaksud.
Hasil Keputusan I. Approve the amendment to Article 3 of the Company's Articles of Association, so it now
reads as follows:
------- PURPOSE AND OBJECTIVES AND BUSINESS ACTIVITIES --------
----------------------- Article 3 ---------------------
1. The Company's purpose and objectives are to conduct business in the following areas:
a. Processing industry;
b. Water Treatment, Wastewater Treatment, Waste Material Treatment and Recovery, and
Remediation Activities;
c. Wholesale and Retail Trade; Car and Motorcycle Repair and Maintenance.
2. To achieve the above purpose and objectives, the Company may carry out the following
business activities:
a. Paper and Corrugated Paperboard Industry (KBLI Code 17021).
This group includes businesses making construction paper (insulating paper, condenser,
roofing board, building board, etc.), wrapping and packaging paper (kraftliner, medium
liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/umbrella paper, kraft paper), board (post card
karthotek, London paper, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
b. Tissue Paper Industry (KBLI Code 17091).
This group includes businesses making paper for household paper, personal hygiene paper
and cellulose cotton paper products, such as cleaning tissue, facial tissue, toilet tissue, lens
tissue, handkerchiefs, towels, napkins, toilet paper, napkins, napkins for babies, sanitary
napkins (female sanitary napkins), tampons, adult diapers, and napkins for cups, plates and
trays and businesses making cotton paper and products from cotton paper, such as
towels/rags, cigarette paper and cork tipping paper.
c. Inorganic Chlorine and Alkali Basic Chemical Industry (KBLI Code 20111).
This group includes basic chemical industries that produce chlorine and alkali chemicals,
such as caustic soda, soda ash, sodium chloride, potassium hydroxide, and other chlorine
compounds. It also includes industries that produce alkali metals, such as lithium, sodium,
and potassium, and other alkali compounds. The table/consumer salt manufacturing industry
is included in group 10774.
d. Lime Products Industry (KBLI Code 23952).
This group includes businesses making various goods from chalk, such as writing chalk,
drawing chalk, bataco and putty.
e. Cement and Lime Products Industry for Construction (KBLI Code 23953).
This group includes businesses that manufacture various goods from cement and/or lime or
artificial stone for construction purposes such as tiles, bricks/walls, concrete pipes and
concrete practice, boards, sheets, panels, pillars and so on, prefabricated structural
components for buildings or civil structures and building materials from plant substances
(wood wool, reeds, straw and others) which are combined with cement or other mineral
mixing materials.
f. Treatment and Disposal of Non-Hazardous Waste and Garbage (KBLI Code 38211).
This group includes land operation for the disposal of non-hazardous waste and garbage,
disposal of non-hazardous waste and garbage by incineration or other methods with or
without producing products in the form of electricity or steam, substitute fuel, biogas, ash or
other by-products for further use, etc. and treatment of organic waste and garbage for
Page 11
100% 0% 0%
disposal.
g. Treatment and Disposal of Hazardous Waste (KBLI Code 38220).
This group includes treatment and disposal businesses managed by both the government
and private sector, such as disposal and treatment of hazardous solid or non-solid waste and
specific waste, including explosive materials, easily oxidized materials, flammable materials,
toxic, irritant, carcinogenic, corrosive or infectious materials and other substances and
preparations that are dangerous to human health and the environment. The activities are the
operation of facilities for the disposal of hazardous waste and specific waste, treatment and
disposal of toxic live or dead animals and other contaminated waste, incineration of
hazardous waste, treatment, disposal and storage of radioactive waste, such as treatment
and disposal of transitional radioactive waste, including decay during the waste disposal
period and packaging, preparation and other treatment of radioactive waste.
h. Wholesale of Various Goods and Other Household Supplies (KBLI Code 46499).
This group includes wholesale trade in various household goods and other supplies, such as
leather goods, luggage, cleaning supplies, and so on. This includes audio and video
recordings on cassettes, CDs, and DVDs, household chemicals (detergents, floor cleaners,
etc.), and educational aids.
i. Wholesale Trade of Paper and Cardboard (KBLI Code 46694).
This group includes wholesale trading of paper and cardboard.
j. Wholesale Trade of Paper and Cardboard Goods (KBLI Code 46695).
This group includes wholesale trade in paper and cardboard goods.
k. Wholesale Trade of Other Products YTDL (KBLI Code 46699).
This group includes wholesale businesses engaged in other products not included in any of
the wholesale groups above. This includes wholesale trade in textile fibers and other
products, as well as wholesale trade in precious stones (diamonds, sapphires, etc.).
II. Agree to grant Power of Attorney to the Company's Board of Directors with the right to
transfer power of attorney (right of substitution) to declare the changes in a separate deed
before a Notary, including submitting notification to the Minister of Law of the Republic of
Indonesia and reporting to other authorized agencies, registering and announcing it and
doing everything necessary and required by applicable laws.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Suparma Tbk
Alberta Angela
Corporate Secretary
Suparma Tbk
Jl. Mastrip No.856, Karangpilang
Phone : (031) 766-666, 766-33-96, 766-24-90(-93) (Buyung : 031-705-82-380)
Sender Name Alberta Angela
Page 12
Function Corporate Secretary
Date and Time 03-11-2025 15:47
Attachment 1. Surat Pengantar Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025.pdf
2. Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025.pdf
3. Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2025 (Notaris).pdf
4. Pemberitahuan Jadwal dan Tata Cara Dividen Saham.pdf
This is an official document of Suparma Tbk that does not require a signature as it was generated electronically by
the electronic reporting system. Suparma Tbk is fully responsible for the information contained within this
document.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 11 Nov 2025 · – |
| Present | 2,918,838,818 (92.54%) |
| Chair | — |
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
Alberta Angela
· Corporate Secretary
p.5 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8
unresolved
org
Minister of Law
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
730 ms
12 Sep 2026 22:34
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-11-11',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '92.54',
'record_date': '2025-11-11',
'shares_present': '2918838818'}