Back to announcement
20251103_WISL_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31981549_lamp2.pdf
Other Text extracted WISLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT WAHANA INTI SELARAS (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN
DAN SITUS WEBSITE BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 23 OKTOBER 2025. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT PADA INFORMASI TAMBAHAN..
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH EFEKTIF.
PT WAHANA INTI SELARAS
Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, pemasaran dan penjualan truk dan alat berat beserta dengan suku cadang dengan skala perdagangan besar, yang mana masuk ke dalam
klasifikasi: (i) perdagangan besar mobil baru; dan (ii) perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil.
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Jl. MT. Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330
Telp.: +6221 856 9789
Facsimile: +6221 851 6579
E-mail: wisel.relation@wiselgroup.indomobil.co.id
Website: wiselgroup.indomobil.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP II TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK
SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tin gkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 7 Februari
2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 November 2026.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WAHANA INTI SELARAS TAHAP III DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA
BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING
LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I
INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA (Single A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO ATAS KEGIATAN USAHA PERSEROAN TERUTAMA BERGANTUNG PADA PERJANJIAN-PERJANJIAN DISTRIBUSI ALAT
BERAT DAN INDUSTRIAL ANTARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PARA PRINCIPAL-NYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT DBS Vi ckers Sekuri t as I ndonesi a PT I ndo Prem i er Sekuri t as PT M andi ri Sekuri t as
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2025.
Page 2
JADWAL
Pernyataan Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 3 – 4 November 2025
Tanggal Penjatahan : 5 November 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 November 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 7 November 2025
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 10 November 2025
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh
KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang
Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 17 November 2026.
Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
1 7 Februari 2026
2 7 Mei 2026
3 7 Agustus 2026
4 17 November 2026
Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
adalah 30 Hari Kalender.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Emiten melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
1
Page 3
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1, - (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat -syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatann ya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara Penyelesaian transaksi;
2
Page 4
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kemb ali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing -
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal
penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual k embali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyetoran modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf g dan huruf
h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf m diatas paling sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib di bayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan K SEI yang berlaku. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
3
Page 5
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membay ar jumlah Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi tersebut yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permint aan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari
KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1, - (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Suara yang dik eluarkan oleh Pemegang Obligasi,
baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa wajib sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang
dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya -biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal -hal sebagai Berikut:
a. membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan
Utang, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari -hari
Perseroan.
b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga
lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen)
dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan kons olidasi Perseroan terakhir yang telah
diaudit.
c. menerbitkan Obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih
tinggi dan pembayarannya dilakukan dari Obligasi, kecuali:
i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi; dan/atau
ii. dana hasil penerbitan Obligasi atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
i. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya
usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; atau
ii. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus ( surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban
Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran
Obligasi.
e. melakukan pelepasan aktiva tetap milik Emiten dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah diaudit,
kecuali:
i. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
4
Page 6
ii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan
Anak, atau dari Perusahaan Anak kepada Perseroan; atau
iii. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan
atau penggantian aktiva tetap; atau
iv. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha yang terkait dengan Perseroan;
f. memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam
bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval atas kewajiban-kewajiban pihak
lain, kecuali:
i. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan; dan/atau
ii. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak;
dan/atau
iii. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk mengikuti tender atau
deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa;
dan/atau
iv. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas baru yang mengganti porsi
pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan
yang sama.
dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan ( corporate guarantee) dan/atau aval yang diberikan
tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit dan dilakukan dalam kegiatan usaha Perseroan
yang wajar, sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak merugikan Perseroan dan
dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar.
g. mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang jatuh tempo, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembaya ran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi dan akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai
dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal -hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah Republik Indonesia
maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal -hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan
dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu:
i. Debt to Equity Ratio maksimal 5 (lima) kali;
ii. Debt Service Coverage Ratio minimal 1 (satu) kali;
5
Page 7
iii. Interest Coverage Ratio minimal 1,1 (satu koma satu) kali.
d. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen -dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
e. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
harta kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi
baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan -perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
f. mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu
memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala p ertanyaan atau
informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan
itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan.
g. menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar
di OJK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun
buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK.
ii. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat -lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan Pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK.
h. menjalankan dan memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan
prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
i. menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan
dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan
hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Per usahaan Anak;
j. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
k. Memberitahu Wali Amanat atas:
i. setiap perubahan anggaran dasar, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
ii. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
dari Wali Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani
oleh Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud ters ebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau
apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut.
iv. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang
dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelun asan
Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen -
dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali
Amanat.
v. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan yaitu:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
6
Page 8
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal -hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan pemeringkatan Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
poin 1 butir i dan poin 2 butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir hari kerja ke -2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan POJK, apabila ada perubahan terhadap POJK
Nomor: 49/POJK.04/2020.
m. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanata n dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat
yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini
atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekua saan dan perbaikan yang diberikan kepada
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian -perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali
Obligasi dengan tujuan untuk pembayaran kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada
Wali Amanat.
o. Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan
jumlah sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang
tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk hutang Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, dan Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai
jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan hutang Perseroan dengan hak keutamaan atau Preferen
tersebut pada setiap akhir periode pembukuan yang dis erahkan bersamaan dengan penyerahan
laporan keuangan.
p. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah Investment Grade dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau
perusahaan pemeringkat lain, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisi han dana sebesar 1
(satu) kali pembayaran Bunga Obligasi dalam jangka waktu selambat -lambatnya 14 (empat belas)
Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya
penurunan peringkat tersebut. Uang tunai dalam rekenin g penampungan tersebut dapat ditempatkan
dalam bentuk deposito, atas nama Perseroan, pada bank yang ditentukan oleh Perseroan dan Wali
Amanat, dengan ketentuan bahwa asli surat bukti penempatan deposito tersebut harus disimpan dan
diadministrasikan oleh Wali Amanat dan deposito tersebut akan dilakukan pengikatan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan.
Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut da n
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan deposito
7
Page 9
tersebut. Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun
termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815, dan 1816 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia. Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya
dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito
tersebut secara langsung.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa perlu suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, mene rima dan
melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran
Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat minimal Investment Grade dari Pemeringkat,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampi ri salinan hasil
pemeringkatan dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib mengembalikan deposito yang
dikuasainya kepada Perseroan dalam waktu selambat -lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai ak ibat kegagalan
pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain poin a) dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
c. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Emiten tentang keadaan/status Emiten
dan/atau keuangan Emiten dan/atau pengelolaan usaha Emiten secara material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebab kan oleh
ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Emiten; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh
persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah
diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat j umlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. poin 1 butir a dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangk an keadaan tersebut yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. poin 1 butir b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya send iri berhak memanggil RUPO
menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan -alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan R UPO itu harus mengajukan
tagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
dalam tagihan yang bersangkutan.
8
Page 10
3. Apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak
mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketent uan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham; atau
c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
d. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak
yang berwenang atas pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau s eluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajbannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Teruta ng kepada Perseroan. Untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indone sia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana
Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan POJK Nomor: 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor: 20/POJK .04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat
untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan
peraturan Pasar Modal dan KSEI.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubu ngan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
9
Page 11
fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan dan OJK. Dalam
hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perser oan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi
dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 ( tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau
kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuoru m. RUPO kedua atau ketiga
diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara
RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemeg ang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO,
dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat
berita acara RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan no mor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
10
Page 12
dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPO.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi
dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termas uk
akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan
dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai
alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat
wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i Pasal ini.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan ) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan mempehatikan poin 4 huruf i Pasal
ini.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroa n) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i
Pasal ini.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
dengan memperhatikan Poin 4 huruf i di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
11
Page 13
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berha k mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengi kat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berha k mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan men gikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berh ak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan Poin 4 huruf I di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan) dan ber hak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan
memperhatikan poin 4 huruf i di atas.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (v) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuang an atas
permohonan Wali Amanat, dan
(viii) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan -
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatan ganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
12
Page 14
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya -
biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut waj ib ditanggung oleh Perseroan.
10. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repub lik Indonesia, dengan
ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
memperoleh persetujuan RUPO.
11. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia ( “Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo
atas Obligasi, sesuai dengan surat No.RC-191/PEF-DIR/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Sertifikat
Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahun 2025 periode 4 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan
penerbitan Obligasi ini sesuai dengan surat No.RTG-331/PEF-DIR/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
id A (Single A)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaft aran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan
Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan tanggal 23 Oktober 2025; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan
memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
13
Page 15
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 ext 1703
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Wali Amanat Obligasi.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu ITU untuk sebagai berikut:
1. Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan oleh ITU untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh utang ITU
berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja antara lain pembayaran
utang usaha dan pembiayaan persediaan.
2. Sekitar 20% (dua puluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh utang
Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman bank yang telah digunakan untuk keperluan modal kerja antara lain
pembayaran utang usaha dan pembiayaan persediaan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023
(tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024, laporan posisi keuangan,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
& Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali pada tanggal 16 Mei 2025 dengan nomor 01267/2.1133/AU.1/05/0305-1/1/V/2025 yang ditandatangani oleh Santoso
Chandra, S.E., M.M., Ak., CPA, CA. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember
2023, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota PKF International Limited) dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali pada tanggal 6 Juni 2024 dengan nomor 01274/2.1133/AU.1/05/0754-9/1/VI/2024 yang
ditandatangani oleh Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset lancar 8.165.743.632.188 8.062.831.168.295 7.907.997.374.038
Jumlah aset tidak lancar 3.016.971.708.748 2.643.153.812.332 2.365.349.002.794
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.369.196.823.677 5.079.303.812.955 5.702.370.509.717
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.757.923.243.473 2.549.090.636.767 2.271.504.666.376
Jumlah ekuitas 3.055.595.273.786 3.077.590.530.905 2.299.471.200.739
* Ti dak di audi t
14
Page 16
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni
31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan Bersih 5.468.077.500.075 5.784.315.285.430 11.222.388.975.172 11.481.442.110.695
Beban Pokok Penjualan (4.322.553.041.089) (4.636.099.278.763) (8.741.547.547.488) (9.034.762.597.739)
Laba Bruto 1.145.524.458.986 1.148.216.006.667 2.480.841.427.684 2.446.679.512.956
Laba Usaha 818.745.445.071 762.564.324.025 1.658.809.979.200 1.589.469.130.670
Laba Sebelum Pajak Penghasilan Dan Pajak
Final 666.567.583.454 574.771.797.564 1.276.215.237.699 1.270.776.867.548
Pajak Final - (1.241.322.459) (5.339.949.908) (1.727.126.291)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 666.567.583.454 573.530.475.105 1.270.875.287.791 1.269.049.741.257
Pajak Penghasilan (148.224.151.189) (132.835.653.606) (303.716.494.979) (285.813.136.965)
Laba Tahun Berjalan 518.343.432.265 440.694.821.499 967.158.792.812 983.236.604.292
Laba per saham yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk – dasar dan 1.864.454 2.637.438 5.737.224 6.307.198
dilusian
* Ti dak di audi t
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
870.264.864.264 (614.288.271.489) 933.269.815.443 (214.290.779.434)
aktivitas operasi
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (310.671.731.268) (38.211.019.687) (270.954.766.179) (163.912.395.835)
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
(4.904.507.879) 830.969.339.230 (728.765.277.341) 385.528.661.187
aktivitas pendanaan
Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas 554.688.625.117 178.470.048.054 (66.450.228.077) 7.325.485.918
Kas dan setara kas awal tahun 354.971.468.896 426.995.159.336 421.421.696.973 414.096.211.055
Kas dan setara kas akhir tahun 909.660.094.013 605.465.207.390 354.971.468.896 421.421.696.973
* Ti dak di audi t
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih (5,47) 2,88 (2,26) 35,72
Laba bruto (0,23) (7,47) 1,40 30,71
Laba usaha 7,37 (9,92) 4,36 35,14
Laba tahun berjalan 17,62 (19,88) (1,64) 32,03
Laba komprehensif tahun berjalan 2,21 (14,22) (3,40) 31,03
Total aset 4,45 9,82 4,21 31,42
Total liabilitas 6,54 8,65 (4,33) 32,14
Total ekuitas (0,71) 13,87 33,84 28,99
Rasio Usaha (%)
Laba tahun berjalan / Penjualan 9,48 7,62 8,62 8,56
Laba tahun berjalan / Total ekuitas 16,96** 16,83** 31,43 42,76
Laba tahun berjalan / Total aset 4,64** 3,91** 9,03 9,57
Laba komprehensif tahun berjalan / Penjualan 8,78 8,12 8,71 8,81
Laba komprehensif tahun berjalan / Total ekuitas 15,71** 17,94** 31,77 44,01
Laba komprehensif tahun berjalan / Total aset 4,29** 4,16** 9,13 9,85
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / Total ekuitas 2,66 3,31 2,48 3,47
Total liabilitas / Total aset 0,73 0,77 0,71 0,78
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 1,52 1,39 1,59 1,39
Interest Coverage Ratio 4,50 3,99 4,10 5,08
Debt-Service Coverage Ratio 0,71** 0,53** 1,20 1,02
Debt to Equity Ratio 1,78 2,34 1,60 2,14
* Ti dak di audi t
**Rasi o t i dak di set ahunk an
15
Page 17
Rasio-Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Kreditur
Persyaratan Rasio Rasio
Keterangan
Keuangan per 30 Juni 2025
Interest Coverage Ratio Minimal 1,1x 4,50
Debt-Service Coverage Ratio Minimal 1x 0,71**
Debt to Equity Ratio Maksimal 5x 1,78
**Rasi o t i dak di set ahunk an
Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 .
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan
kepemilkan saham Perseroan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT IMG Sejahtera Langgeng 169.442 169.442.000.000 91,00%
2. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk 16.758 16.758.000.000 9,00%
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh 186.200 186.200.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 513.800 513.800.000.000
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS Luar Biasa Perseroan No. 58, tanggal 1 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224644, tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No. 58/Juli
2024”), susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakil Komisaris Utama : Evensius Go
Komisaris Independen : Istiharini
16
Page 18
Berdasarkan Akta No. 58/Juli 2024, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bambang Prijono SP
Direktur : Bunyamin Pranoto
Direktur : Novelia Frigita
Tidak terdapat kepentingan lain yang Bersifat material diluar kapasitas kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek.
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
2. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan merupakan bagian dari Grup Indomobil, salah satu distributor dan manufaktur otomotif terbesar di Indonesia.
Perseroan berdiri sejak 1997 namun baru memulai operasionalnya sebagai importir truk Volvo sejak tahun 2006. Perseroan
telah tumbuh dan berkembang secara pesat sebagai perusahaan induk untuk bisnis alat-alat berat untuk pertambangan,
perkebunan, dan konstruksi dalam Grup Indomobil, serta telah ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat
yang menangani segmen-segmen meliputi pertambangan batu bara, mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi,
operasional pelabuhan, minyak dan gas, dan lain-lain.
Total pangsa pasar Perseroan untuk penjualan retail Europe CBU Trucks di Indonesia pada 30 Juni 2025 sebesar 46,0 %
dari penjualan merek Volvo dan Renaults. Sementara itu, untuk penjualan mesin pertambangan dan konstruksi merek Volvo
oleh Perseroan pada 30 Juni 2025 berdasarkan mencapai pangsa pasar 3,3% di Indonesia. Berdasarkan riset pasar internal
Perseroan, pada penjualan untuk mesin pertanian dan kehutanan Perseroan memiliki pangsa pasar tahun pada 30 Juni 2025
sebesar 39,9% dari penjualan merek John Deere.
Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 4.449 pegawai dan 245 dealer truk dan alat berat. Perseroan menangani 62 lokasi
proyek dan jasa penyewaan yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, NTT, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Beberapa produk portofolio Perseroan antara lain adalah Volvo Trucks, Volvo CE, Volvo Bus, SDLG, Renault Truck, Kalmar,
Manitou, John Deere, HIAB, Mantsinen, Morooka, Volvo Penta, dan Bandit Industries, Inc.
Perseroan merupakan bagian dari Indomobil Group yang fokus pada bisnis truk dan alat berat, suku cadang, jasa, dan
kontraktor yang terus berkembang pesat sebagai sub-holding melalui akuisisi dan pendirian bisnis baru. Perseroan dan anak
perusahaannya ditunjuk sebagai distributor berbagai merek truk dan alat berat ternama yang digunakan di berbagai industri,
seperti pertambangan batu bara dan mineral, kehutanan dan pertanian, konstruksi, operasi pelabuhan, minyak dan gas, dan
lain sebagainya. Untuk bisnis truk, alat berat, suku cadang dan jasa dijalankan oleh Perseroan, EDJS, ITU, INTRAMA,
sementara untuk lini bisnis kontraktor dan rental dikelola oleh PSG dan PSM.
Informasi lebih detail mengenai produk yang ditawarkan dari 4 segmen usaha Perseroan dijabarkan sebagai berikut:
1. Truk dan Alat Berat
Perseroan menghadirkan berbagai macam truk dan alat berat berkualitas tinggi yang dapat digunakan di berbagai sektor
industri. Perseroan memiliki portofolio produk yang dikenal karena keandalan dan performanya yang superior, sehingga dapat
membantu klien menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efisien dan efektif.
2. Suku Cadang
Perseroan menawarkan layanan purnajual, termasuk penyediaan suku cadang. Bagian usaha suku cadang berfungsi sebagai
distributor eksklusif untuk produk-produk terkenal seperti Volvo Truck dan Bus, Volvo Construction Equipment, Renault Truck,
SDLG, John Deere, Kalmar, Manitou, Mantsinen, Morooka, Hiab, dan Bandit.
3. Jasa
Perseroan tidak hanya menjual truk dan alat berat, tetapi juga menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan bisnis para
pelanggan. Salah satu solusi penting yang ditawarkan adalah layanan purnajual. Layanan purnajual didukung dengan teknisi-
teknisi andal yang siap membantu para pelanggan mencapai produktivitas maksimum dan total biaya kepemilikan yang
optimal. Layanan tersebut meliputi:
• Perawatan dan perbaikan;
• Konsultasi; dan
• Pelatihan.
17
Page 19
4. Kontraktor dan Penyewaan
Selain itu, Perseroan dan anak perusahaan juga menyediakan jasa kontraktor, jasa penyewaan, dan layanan purnajual. Sejak
tahun 2011, Perseroan telah memperluas bisnis dengan menyediakan layanan kontraktor untuk berbagai sektor, seperti:
• Pertambangan: membantu pemilik konsesi pertambangan di Indonesia dengan pekerjaan Over Burden, Coal Getting,
dan Hauling.
• Perkebunan: menyediakan layanan perataan jalan, land clearing, dan infrastruktur.
• Konstruksi: mengerjakan berbagai proyek konstruksi umum & sipil, seperti pembuatan bendungan, pekerjaan kolam
limbah, data center, dan pembuatan Green House.
Penjelasan mengenai kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VIII dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Jumlah Nominal Persentase
No. Keterangan 370 Hari
(Rp) (%)
(5,85%)
1 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 144.000.000.000 144.000.000.000 28,80
2 PT Indo Premier Sekuritas 197.000.000.000 197.000.000.000 39,40
3 PT Mandiri Sekuritas 159.000.000.000 159.000.000.000 31,80
Total 500.000.000.000 500.000.000.000 100,0
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah
PT Mandiri Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating
dari Obligasi).
18
Page 20
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Prospektus, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO. Pemesanan
wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 3 November 2025 dan ditutup pada tanggal 4 November 2025 mulai
pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI SP-121/OBL/KSEI/1025 tanggal 22 Oktober 2025. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
19
Page 21
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus,
melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligais yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
tersebut merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal Penjatahan adalah 5 November 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio
Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketuan Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
20
Page 22
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 6 November 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank DBS Indonesia Bank Permata Bank Mandiri
Cabang Jakarta Mega Kuningan Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 3320034016 No. Rekening: 0701528093 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 7
November 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
Nama Bank : BCA
Cabang : MT Haryono
Nomor rekening : 716 038 2222
Atas nama : PT WAHANA INTI SELARAS
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 7 November 2025. Setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerima Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau Penundaan Penawaran Umum maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan dimana pemesan
memperoleh Prospektus dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
21
Page 23
Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 3 November 2025
sampai dengan 4 November 2025 mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Mandiri Sekuritas
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32 PT Indo Premier Sekuritas Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55
Jakarta 12940 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190
Telp.: (+62 21) 3003 4900 Jakarta 12190 Telepon: (021) 5263445
Fax.: (+62 21) 3003 4944 Tel.: (+6221) 5088 7168 Faksimili: (021) 5275701
www.dbs.com Fax.: (+6221) 5088 7167 www.mandirisekuritas.co.id
Email: corporate.finance@dbs.com www.indopremier.com email: divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
dan Email: fixed.income@ipc.co.id dan
dbsvisettlement@dbs.com divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
22
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT WAHANA INTI SELARAS Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT DBS Vi
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×3
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.15 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.15 ×2
unresolved
org
PKF International Limited
p.15 ×2
unresolved
person
Santoso Chandra
p.15
unresolved
person
CPA
p.15 ×2
unresolved
org
PT IMG Sejahtera Langgeng
p.17
unresolved
person
Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.17
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.19 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.19 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.19 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.19
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank DBS Indonesia
p.22
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.22
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.22
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Indonesia Semua
p.22
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas DBS Bank Tower
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.