Back to announcement
20251103_GMFI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31981470_lamp1.pdf
Other Text extracted GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 35
Page 1
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”) KEPADA
PARA PEMEGANG SAHAM PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“ HMETD”)
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI INI MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM YANG TELAH
DIUMUMKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN TANGGAL 22 OKTOBER 2025.
PMHMETD II INI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PMHMETD II INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PMHMETD INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI DAN/ATAU, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PMHMETD II INI.
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas
kebandarudaraan serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk menunjang pekerjaan perawatan pesawat
udara dan sewa guna usaha
Kantor Pusat:
Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
PO. Box 1303, BUSH 19130
Telepon : +62 21 550 8717
Faksimili : +62 21 559 10461
Email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
Website: www.gmf-aeroasia.co.id
Lokasi Hangar, Workshop dan Line Maintenance Station
Hangar & Workshop: Jakarta & Tangerang
Line Maintenance Station: Ambon, Babo, Bajawa, Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Banjarmasin, Banyuwangi, Baubau, Batam, Bengkulu, Berau, Biak, Bima, Cengkareng, Cepu,
Denpasar, Dhoho, Ende, Pinangsori, Gorontalo, Gunung Sitoli, Halim Perdana Kusuma, Jambi, Jayapura, Jogjakarta, Kendari, Kertajati, Kualanamu, Kulon Progo, Kupang, Labuan Bajo,
Lombok Praya, Makassar, Malang, Mamuju, Manado, Manokwari, Merauke, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pangkalan Bun, Pangkal Pinang, Pekanbaru, Pontianak,
Purbalingga, Samarinda, Sampit, Sangia Nibandera, Selayar, Semarang, Silangit, Solo, Sorong, Surabaya, Sumenep, Tambolaka, Tanjung Api, Tanjung Karang, Tanjung Pandan,
Tanjung Pinang, Tarakan, Ternate, Toraja, Timika, Waingapu.
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B atas nama dengan nilai nominal
Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp[●] ([●] Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 73,65% (tujuh puluh tiga koma enam lima
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II (“Saham Baru seri B”), sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp6.213.497.430.600 (enam triliun dua ratus tiga
belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus Rupiah). Setiap pemegang [●] ([●]) saham lama atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 16.15 WIB mendapatkan [●] ([●]) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp25
(dua puluh lima Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp[●] ([●] Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru seri B
yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perser oan dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 7 (tujuh)
Hari Kerja mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 6 Januari 2026. Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 22 Desember 2025.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 6 Januari 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan tanggal 14 Oktober 2025. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GIAA memiliki
25.156.058.796 (dua puluh lima miliar seratus lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham Seri A Perseroan dan 9.093.245.600 (sembilan miliar sembilan puluh
tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus) saham Seri B Perseroan atau 91,171% (sembilan puluh satu koma satu tujuh satu persen). GIAA tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan
mengalihkan HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) (“API”)..
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan
saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh da lam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Ji ka masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan,
maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 7
(TUJUH) HARI KERJA MULAI TANGGAL 22 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 6 JANUARI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN
DI BEI PADA TANGGAL 22 DESEMBER 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 6 JANUARI 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK
DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PENDAPATAN PERSEROAN MASIH DIDOMINASI OLEH BEBERAPA PELANGGAN UTAMA. FAKTOR RISIKO
PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VII PROSPEKTUS.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL
INDONESIA
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI
SAHAMNYA, DAPAT TERDILUSI SEBESAR MAKSIMUM 70,56% (TUJUH PULUH KOMA LIMA ENAM PERSEN).
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Tambahan dan/atau Perubahan Informasi PMHMETD II ini diterbitkan di Jakarta pada 3 November 2025
26
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 24 Oktober 2025
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD 8 Desember 2025
Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right)
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 16 Desember 2025
- Pasar Tunai 18 Desember 2025
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 17 Desember 2025
- Pasar Tunai 19 Desember 2025
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD 18 Desember 2025
Tanggal Distribusi HMETD 19 Desember 2025
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia 22 Desember 2025
Periode Perdagangan HMETD 22 Desember 2025 - 6 Januari 2026
Periode Pelaksanaan HMETD 22 Desember 2025 - 6 Januari 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 8 Januari 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 9 Januari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 13 Januari 2026
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (PMHMETD II)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana
PMHMETD II pada tanggal 24 Oktober 2025 sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 7 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, dan diumumkan di website BEI dan website Perseroan pada tanggal 28 Oktober
2025, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Sehubungan dengan PMHMETD II, Perseroan
menawarkan sebanyak-banyaknya banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh
ribu empat ratus) Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang [●] ([●])
saham lama atas nama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 18 Desember 2025 pada pukul 16.15 WIB berhak atas
[●] ([●]) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp[●] ([●]Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru seri B.
Dengan demikian, jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD II ini adalah sebanyak-banyaknya Rp6.213.497.430.600
(enam triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus Rupiah).
HMETD ini dapat diperdagangkan dan dilaksanakan selama 7 (tujuh) Hari Kerja mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan
tanggal 6 Januari 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek pada tanggal 22 Desember 2025.
Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi sebesar maksimum 70,56% (tujuh
puluh koma lima enam persen) setelah dilaksanakannya PMHMETD II.
Saham Baru seri B yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD seluruhnya merupakan
saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan
dan modal disetor penuh dalam Perseroan. Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015, penambahan modal dengan
memberikan HMETD harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu. Selain persetujuan RUPS, tidak terdapat persetujuan dari
pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh oleh Perseroan untuk dapat melaksanakan PMHMETD II.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam
bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil
likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau
pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD
lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD. Jika masih terdapat sisa
Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
27
Page 3
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 8 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0246198 tanggal 26 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0251931.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Oktober 2025 dan DPS
Perseroan tanggal 30 September 2025, yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham 28.233.511.500 2.823.351.150.000 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham 287.065.954.000 7.176.648.850.000 91,045
Jumlah Modal Dasar 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0,001
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245
Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0,001
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 146.843.076 3.671.076.900 0,391
Sub-total – Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100
37.565.978.976 3.056.662.836.900
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A - -
Seri B 277.733.486.524 6.943.337.163.100
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya adalah Saham Baru seri B dengan nilai
nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) dimana setiap saham dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD II
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan asumsi seluruh
pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Saham Biasa Atas Nama Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%) Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- 28.233.511.500 2.823.351.150.000
28.233.511.500 2.823.351.150.000
per saham 8,955 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per 287.065.954.000 7.176.648.850.000
287.065.954.000 7.176.648.850.000
saham 91,045 91,045
Jumlah Modal Dasar 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
25.156.058.796 2.515.605.879.600 19.712
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676 254.101.604 25.410.160.400 0,199
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0.001 144.400 14.440.000 0,000
Kepemilikan Masyarakat di 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515 2.823.206.700 282.320.670.000
2.212
bawah 5%
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
9.093.245.600 227.331.140.000 7,125
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245 921.145.400 23.028.635.000 0,722
Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0.001 2.139.400 53.485.000 0,002
Kepemilikan Masyarakat di 146.843.076 3.671.076.900 0,391
7.266.450.576 181.661.264.400 5,694
bawah 5%
28
Page 4
PT Angkasa Pura Indonesia - - - 82.100.173.900 2.052.504.347.500 64,333
Sub-total – Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900 99.383.154.876 2.484.578.871.900
Jumlah Modal Ditempatkan 37.565.978.976 3.056.662.836.900 100 100
127.616.666.376 5.307.930.019.400
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam
Portepel
Seri A - - - -
Seri B 277.733.486.524 6.943.337.163.100 187.682.799.124 4.692.069.978.100
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan asumsi seluruh
pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali API selaku pihak yang menerima pengalihan
HMETD dari GIAA. Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
PMHMETD II menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Saham Biasa Atas Nama Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal Saham Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- 28.233.511.500 2.823.351.150.000
28.233.511.500 2.823.351.150.000
per saham 8,955 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per 287.065.954.000 7.176.648.850.000
287.065.954.000 7.176.648.850.000
saham 91,045 91,045
Jumlah Modal Dasar 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
25.156.058.796 2.515.605.879.600 21.022
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676 254.101.604 25.410.160.400 0,212
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0.001 144.400 14.440.000 0,000
Kepemilikan Masyarakat di 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515 2.823.206.700 282.320.670.000
2.359
bawah 5%
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
9.093.245.600 227.331.140.000 7,599
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245 91.850.900 2.296.272.500 0,0077
Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0.001 527.900 13.197.500 0,000
Kepemilikan Masyarakat di 146.843.076 3.671.076.900 0,391
146.843.076 3.671.076.900 0,123
bawah 5%
PT Angkasa Pura Indonesia - - - 82.100.173.900 2.052.504.347.500 68,608
Sub-total – Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900 100 91.432.641.376 2.285.816.034.400 100
Jumlah Modal Ditempatkan 37.565.978.976 3.056.662.836.900 100 100
119.666.152.876 5.109.167.184.400
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam
Portepel
Seri A - - - -
Seri B 277.733.486.524 6.943.337.163.100 195.633.312.624 4.890.832.815.600
Dalam hal para pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham hasil pelaksanaan HMETD yang
ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya maka para pemegang saham akan mengalami penurunan
persentase kepemilikan sahamnya (Dilusi) dalam jumlah sebesar 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen).
SAMPAI SAAT KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN PERSEROAN MEMILIKI RENCANA UNTUK
MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM
JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF, DAN AKAN DILAKSANAKAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU DAN PERSETUJUAN DARI
REGULATOR.
29
Page 5
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Perolehan Aset API oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal API pada Perseroan secara non-tunai
(inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD II akan menambah pencatatan atas aset tetap Perseroan yang secara
langsung memperbaiki posisi ekuitas Perseroan dan aset tersebut akan digunakan untuk kesinambungan pelaksanaan
kegiatan operasional Perseroan serta dalam rangka perbaikan ekuitas Perseroan. (“Rencana Penggunaan Dana I”)
2. Dana PMHMETD II yang diperoleh dari publik, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan sebagai modal kerja untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan dasar operasional guna memastikan
perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar otoritas yang berlaku. Biaya operasional tersebut untuk
pembelian bahan baku untuk mendukung operasional perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian
spare part, sehingga diharapkan proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan pada akhirnya dapat meningkatkan
kepuasan pelanggan. (“Rencana Penggunaan Dana II”)
Rencana Penggunaan Dana I dan Rencana Penggunaan Dana II secara bersama-sama disebut “Rencana Penggunaan
Dana”.
Perolehan aset berupa lahan dari API merupakan inisiatif strategis Perseroan yang memungkinkan Perseroan memiliki aset
tanpa mengeluarkan dana tunai. Dengan demikian,
hal ini dapat memperbaiki posisi ekuitas Perseroan serta meningkatkan rasio Return on Assets(RoA) dan Return on Equity (RoE).
Selain itu, perolehan lahan ini juga memperkuat posiskeuangan Perseroan karena menghilangkan beban biaya sewa lahan dan
konsesi.
Selain itu, dengan diperolehnya aset lahan MRO dari API, Perseroan akan memiliki kepastianjangka panjang terhadap lahan
tersebut. Kepastian jangka panjang turut mendukungpengembangan perusahaan, diantaranya adalah fleksibilitas untuk
melakukan kerjasamapengembangan kapasitas dan kapabilitas untuk menyerap demand market perawatanpesawat. Salah satu
contohnya adalah kerjasama pengembangan hangar yang memerlukan kepastian lahan jangka panjang di atas 10 (sepuluh)
tahun.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II ini
kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana
hasil PMHMETD II telah direalisasikan dan mempertanggung jawabkannya pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30
Juni dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 sebagaimana diubah berdasarkan Keputusan Direksi
Bursa Efek No. KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil
PMHMETD II tersebut selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD II seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana
sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan
dana per tanggal laporan.
Rencana Penggunaan Dana I merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020. Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 27/2020, dalam hal transaksi material juga
merupakan transaksi afiliasi, Perseroan hanya wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK
No. 17/2020.
Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai
wajar dari Rencana Penggunaan Dana I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020 dan (ii)
memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020 karena
Rencana Penggunaan Dana I merupakan transaksi yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka (dalam hal ini Perseroan) yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia
dimana restrukturisasi tersebut telah didukung berdasarkan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk, namun Perseroan tetap dipersyaratkan untuk menyampaikan dan mengumumkan keterbukaan
30
Page 6
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020, dimana Perseroan telah (i) mengumumkan
keterbukaan informasi atas transaksi material kepada masyarakat pada tanggal 17 September 2025 dan perubahan dan/atau
tambahan atas keterbukaan informasi pada tanggal 22 Oktober 2025 serta (ii) menyampaikan keterbukaan informasi
sebagaimana dimaksud pada poin (i) dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No.17/2020, berdasarkan
Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi atas Rencana Penggunaan Dana II pada
laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan dikarenakan Rencana Penggunaan Dana II untuk modal kerja
merupakan transaksi untuk kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan oleh
Perseroan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020, berdasarkan
Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 POJK No. 42/2020, Perseroan wajib memiliki prosedur hanya dilakukan pada awal transaksi dan
Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi atas Rencana Penggunaan Dana II pada laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan dikarenakan Rencana Penggunaan Dana II untuk modal kerja merupakan transaksi untuk kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan oleh Perseroan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan.
Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No.
42/2020, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib (i) menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat; (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan (iv) terlebih dahulu
memperoleh persetujuan RUPS independen (seluruhnya disebut sebagai “Kewajiban Transaksi Benturan Kepentingan”) serta
dengan tetap memperhatikan apabila Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi yang dikecualikan dari pemenuhan
sebagian atau seluruh dari Kewajiban Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur pada POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud POJK No. 42/2020 nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Lebih lanjut dalam Rencana Penggunaan Dana II merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 nilainya memenuhi kriteria transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK No.
17/2020.
Dalam hal Perseroan akan mengubah rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan, Perseroan wajib mengikuti
ketentuan POJK No. 30/2015, antara lain, menyampaikan rencana dan alasan perubahan rencana penggunaan dana kepada
OJK dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD II yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
31
Page 7
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DAN INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK
LAIN SELAIN UANG
1. Latar Belakang Transaksi
Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan oleh GIAA yang mencakup antara lain rencana perbaikan ekuitas pada
seluruh grup usaha GIAA, program perbaikan ekuitas Perseroan dapat dilakukan dengan melakukan penambahan
penyertaan modal dalam bentuk selain uang melalui inbreng atas Aset API oleh API kepada Perseroan.
Dalam Rencana PMHMETD II, API akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang berupa inbreng atas Aset
API kepada Perseroan yang pelaksanaannya akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK 32/2015.
2. Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana PMHMETD II
1. Tanggal Transaksi
Rencana inbreng atas Aset API (sebagaimana didefinisikan di bawah) akan dilakukan pada saat penyelesaian
pembayaran HMETD yang dimiliki oleh API yakni dengan cara penandatanganan akta inbreng oleh Perseroan dan
API.
2. Objek Transaksi
Objek dari rencana inbreng adalah lahan milik API seluas ± 972.123 meter persegi yang berlokasi di Area Garuda
Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (“Aset API”).
3. Nilai Transaksi
Penyetoran atas Aset API ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan dengan Rencana PMHMETD II
untuk tujuan Keterbukaan Informasi dilakukan dengan mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Ruky,
Safrudin & Rekan, dengan hasil penilaian sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat
miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) per tanggal 30 Juni 2025, serta menggunakan tanggal Laporan
Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang Berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young).
4. Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi
Rencana inbreng akan dilakukan oleh Perseroan dan API.
Riwayat Singkat API
API, didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II disingkat PT (Persero) Angkasa
Pura II, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan
di Kota Tangerang, Provinsi Banten, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 2 Januari 1993,
sebagaimana diubah berdasarkan Akta Pembetulan No. 96 tanggal 19 Maret 1993, yang keduanya dibuat di
hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. 02-2471.HT.01.01.TH.93 tanggal 24 April
1993 serta telah dicatatkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang No.
HT.01.01.80.1995/PN.TNG tanggal 29 Juni 1995 (“Akta Pendirian API”).
Anggaran dasar API telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang Penegasan Persetujuan Pengalihan Saham Seri
B Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia yang Dimiliki oleh Perseroan Terbatas PT Taman Wisata
Borobudur dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 6 tanggal 12
Desember 2024, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221033 tanggal 12 Desember 2024; dan (ii) Surat Penerimaan
32
Page 8
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0287543 tanggal 12 Desember 2024, keduanya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271114.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 12 Desember 2024, serta diumumkan dalam BNRI No. 103 tanggal 12 Desember 2024, Tambahan BNRI
No. 040799 (“Akta API No. 6/2024”).
Akta Pendirian API, beserta anggaran dasar API sebagaimana terakhir diubah dengan Akta API No. 6/2024, serta
seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar API”.
Kegiatan Usaha API
Berdasarkan Anggaran Dasar API, maksud dan tujuan API adalah untuk menjalankan usaha di bidang jasa
kebandarudaraan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh API untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai API dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka API dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu
pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi aktivitas kebandarudaraan.
Selain kegiatan usaha utama, API dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1. Pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan klasifikasi yaitu:
i. pertanian padi hibrida (KBLI No. 01121);
ii. pertanian hortikultura buah (KBLI No. 01132);
iii. pertanian hortikultura sayuran buah (KBLI No. 01133); dan
iv. pertanian hortikultura sayuran umbi (KBLI 01134).
2. Industri pengolahan, dengan klasifikasi yaitu:
i. industri kartu cerdas (smart card) (KBLI No. 26391);
ii. industri peralatan komunikasi lainnya (KBLI No. 26399); dan
iii. reparasi pesawat terbang (KBLI No. 33153)..
3. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, dengan klasifikasi yaitu:
i. pembangkitan tenaga listrik (KBLI No. 35111);
ii. transmisi tenaga listrik (KBLI No. 35112);
iii. distribusi tenaga listrik (KBLI No. 35113);
iv. penjualan tenaga listrik (KBLI No. 35114);
v. distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI No. 35118); dan
vi. aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI No. 35129).
4. Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, dan aktivitas remediasi,
dengan klasifikasi yaitu:
i. penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum (KBLI No. 36001);
ii. pengumpulan air limbah tidak berbahaya (KBLI No. 37011);
iii. treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (KBLI No. 37021);
33
Page 9
iv. pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI No. 38110);
v. pengumpulan limbah berbahaya (KBLI No. 38120);
vi. treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI No. 38211);
vii. produksi kompos sampah organik (KBLI No. 38212); dan
viii. treatment dan pembuangan limbah berbahaya (KBLI No. 38220).
5. Konstruksi, dengan klasifikasi yaitu:
i. konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI No. 41014);
ii. konstruksi gedung penginapan (KBLI No. 41017);
iii. konstruksi gedung lainnya (KBLI No. 41019);
iv. konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI No. 42201);
v. konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI No. 42202);
vi. konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI No. 42204);
vii. konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206);
viii. penyiapan lahan (KBLI No. 43120);
ix. instalasi listrik (KBLI No. 43211);
x. instalasi elektronika (KBLI No. 43213);
xi. instalasi mekanikal (KBLI No. 43291); dan
xii. instalasi saluran air (plambing) (KBLI No. 43221).
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan klasifikasi
perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI)
(KBLI No. 46610).
7. Pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi yaitu:
i. angkutan jalan rel perkotaan (KBLI No. 49441);
ii. pergudangan dan penyimpanan (KBLI No. 52101);
iii. aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat (KBLI No. 52103);
iv. penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI No. 52240);
v. aktivitas kebandarudaraan (KBLI No. 52231);
vi. angkutan ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) (KBLI No. 52294);
vii. aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking) (KBLI No. 52215);
viii. angkutan multimoda (KBLI No. 52295);
ix. angkutan bus khusus (KBLI No. 49216).
8. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan klasifikasi yaitu:
34
Page 10
i. hotel bintang (KBLI No. 55110);
ii. apartemen hotel (KBLI No. 55194);
iii. restoran (KBLI 58101); dan
iv. bar (KBLI No. 56301).
9. Informasi dan komunikasi, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI No. 61100);
ii. aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (KBLI No. 61992);
iii. jasa nilai tambah telepon lainnya (KBLI No. 61919);
iv. internet service provider (KBLI No. 61921); dan
v. aktivitas jasa informasi lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain (YTDL) (KBLI
No. 63990).
10. Aktivitas keuangan dan asuransi, dengan klasifikasi yaitu kegiatan penukaran valuta asing (money
changer) (KBLI No. 66160).
11. Real estat, dengan klasifikasi yaitu:
i. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI No. 68111); dan
ii. kawasan industri (KBLI No. 68130).
12. Aktivitas kantor pusat (KBLI No. 70100).
13. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas konsultasi transportasi (KBLI No. 70202);
ii. aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209);
iii. periklanan (KBLI No. 73100); dan
iv. penelitian pasar (KBLI No. 73201).
14. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan
penunjang usaha lainnya, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas agen perjalanan wisata (KBLI No. 79111); dan
ii. aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI No. 81210).
15. Pendidikan, dengan klasifikasi yaitu:
i. pendidikan lainnya swasta (KBLI No. 85499); dan
ii. kegiatan penunjang pendidikan(KBLI No. 85500).
16. Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas rumah sakit lainnya (KBLI No. 86109); dan
ii. aktivitas klinik swasta (KBLI No. 86105).
35
Page 11
17. Kesenian, hiburan dan rekreasi, dengan klasifikasi yaitu aktivitas hiburan, seni, dan kreativitas lainnya
(KBLI No. 90090).
18. Aktivitas call centre (KBLI No. 82200).
19. Pengelolaan fasilitas olah raga lainnya (KBLI No. 93119).
Sehubungan dengan kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha API yang telah benar-benar dan dijalankan saat ini
adalah aktivitas kebandarudaraan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta API No. 6/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham API adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal (i) Rp1.000.000 per
Saham Seri A Dwiwarna dan (ii)
Rp1.000.000 per Saham Seri B %
Keterangan
Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal
(dalam Rupiah)
Modal Dasar
Seri A Dwiwarna 2 2.000.000 -
Seri B 63.886.606 63.886.606.000.000 -
Jumlah Modal Dasar 63.886.608 63.886.608.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A Dwiwarna
Penuh
1. Negara Republik Indonesia 2 2.000.000 0,01
Seri B
1. PT Aviasi Pariwisata Indonesia 25.251.251 25.251.251.000.000 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Seri A Dwiwarna
Disetor Penuh 2 2.000.000 0,01
Seri B 25.251.251 25.251.251.000.000 99,99
Total Jumlah Modal Ditempatkan 25.251.253 25.251.253.000.000
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel
Seri A Dwiwarna - - -
Seri B 38.635.355 38.635.355.000.000 -
Jumlah Saham Dalam Portepel 38.635.355 38.635.355.000.000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 9 Tanggal 27 Mei
2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0272788 tanggal 28 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0118159.AH.01.11.Tahun 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 16 tanggal 30 Juli
2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318254 tanggal 30 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0173603.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025, pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris API adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mohammad Rizal Pahlevi
Wakil Direktur Utama : Achmad Syahir
36
Page 12
Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi : Ferry Kusnowo
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Yanindya Bayu Wirawan
Direktur Komersial : Veri Setiady
Direktur Human Capital : Adi Nugroho
Direktur Operasi : Agus Haryadi
Direktur Teknik : Ristiyanto Eko Wibowo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antoni Arif Priadi
Komisaris : Dita Indah Sari
Komisaris : Ni Luh Enik Ermawati
Komisaris : Irfan Wahid
Komisaris : Erwan Agus Purwanto
Komisaris Independen : Abdul Muis
Komisaris Independen : Eva Yuliana
Komisaris Independen : Djamaluddin
Komisaris Independen : Imelda Sari
Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan dan API memiliki hubungan Afiliasi berupa entitas yang secara bersama- sama dikendalikan secara
tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Setelah penyelesaian Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng, (i) API akan memiliki persentase kepemilikan
saham terbesar pada Perseroan dan (ii) kepemilikan saham GIAA pada Perseroan akan terdilusi. Meski demikian,
pelaksanaan Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng tidak akan mengakibatkan adanya perubahan
pengendalian pada Perseroan.
Setelah dilaksanakannya Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng, tidak ada perubahan pengendalian atas
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.
Dalam hal ini, setelah penyelesaian rencana PMHMETD II dan rencana inbreng, GIAA akan tetap (i) memiliki
pengendalian atas Perseroan dan (ii) mengkonsolidasi laporan keuangan Perseroan pada laporan keuangan GIAA.
3. Penjelasan Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi
Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk perbaikan posisi ekuitas Perseroan, serta sebagai
bagian dari restrukturisasi grup GIAA, Perseroan akan melakukan Rencana PMHMETD II dimana atas partisipasi API dalam
melakukan penyetoran modal secara non-tunai (inbreng) kepada Perseroan melalui penyetoran Aset API, Perseroan akan
mengalami peningkatan aset tetap Perseroan setidaknya sejumlah Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah).
Atas hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMHMETD II dan rencana inbreng
kepada pemegang saham Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu
antara lain optimalisasi pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan
ekuitas Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah
bagi pemegang saham Perseroan.
Selain itu, perolehan Aset API memberikan kepastian kepemilikan aset strategis yang sebelumnya bersifat sewa, dimana
hal ini memberikan ruang bagi realisasi program akselerasi pengembangan fasilitas dan bisnis baru bagi Perseroan. Adapun
peningkatan kapasitas ini akan mendorong ekspansi layanan MRO bernilai tambah dan peningkatan kapasitas dan
kapabilitas operasional, yang berujung pada peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada pelanggan.
Rencana inbreng merupakan langkah strategis bagi Perseroan karena memungkinkan perusahaan memiliki aset tersebut
tanpa perlu mengeluarkan dana tunai secara langsung. Kelebihan dari sewa adalah indikator Return on Asset (RoA) dan
Return on Equity (RoE) yang lebih tinggi, karena nilai aset yang lebih rendah. Namun di sisi lain, keunggulan atas kepemilikan
37
Page 13
lahan jauh lebih besar, diantaranya adalah Perseroan memperoleh kepastian jangka panjang atas lokasi operasionalnya,
keleluasaan dalam pengembangan fasilitas, serta peningkatan nilai aset dan ekuitas perusahaan. Proses ini juga
memperkuat posisi keuangan Perseroan karena tidak terbebani biaya sewa dan konsesi atas lahan MRO yang sudah dimiliki
sendiri sehingga profitability membaik; serta tidak terpengaruh oleh potensi kenaikan harga sewa di masa depan. Secara
keseluruhan, dibandingkan dengan menyewa, opsi inbreng memberikan manfaat yang lebih besar secara strategis dan
finansial bagi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada kepastian jangka panjang, penurunan biaya, peningkatan
aset dan ekuitas, dan perbaikan arus kas.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, pelaksanaan Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari para
pemegang saham Perseroan melalui mekanisme RUPSLB
4. Manfaat Transaksi terhadap Perseroan
Manfaat transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Perseroan mengalami penguatan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap dengan dilakukannya inbreng Aset
API;
2. Perseroan memperoleh fleksibilitas dalam penggunaan, pengembangan, dan pengelolaan lahan yang lebih
strategis untuk mendukung kegiatan usaha;
3. Perseroan dapat melakukan optimalisasi lahan guna mendukung ekspansi fasilitas MRO, termasuk pembangunan
hanggar baru, fasilitas Landing Gear, dan Engine Shop; dan
4. adanya penghematan dari berkurangnya biaya sewa dan konsesi atas Aset API yang sebelumnya menjadi beban
Perseroan, sekaligus meningkatkan ruang fiskal bagi penguatan modal kerja (working capital).
Lebih jauh lagi, dengan diperolehnya penyertaan modal non-tunai berupa Aset API, Perseroan mendapatkan kepastian atas
kepemilikan aset strategis yang sebelumnya hanya bersifat sewa. Kepastian ini memberikan landasan kuat bagi percepatan
pertumbuhan bisnis MRO, baik melalui pengembangan kapasitas Airframe maupun pengembangan bisnis perawatan
Landing Gear dan Engine, melalui kerjasama dengan mitra strategis. Langkah tersebut tidak hanya memperkuat
kemampuan Perseroan dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan, tetapi juga diharapkan dapat
meningkatkan daya saing sekaligus memulihkan kepercayaan investor dan pasar.
Selain manfaat transaksi, Perseroan juga dihadapkan dengan risiko atas transaksi Perseroan sebagai berikut;
Risiko Going Concern
Rencana transaksi Perseroan memiliki dampak positif dalam peningkatan ekuitas, namun perbaikan tersebut bersifat
non tunai dan tidak berdampak langsung pada aspek likuiditas. Sehingga terdapat potensi risiko keberlanjutan usaha
(going concern) apabila ketersediaan kas tidak mampu mencukupi kebutuhan modal kerja operasional. Untuk itu,
Perseroan menerapkan strategi Cash Flow Optimization melalui beberapa program seperti:
1. percepatan penagihan piutang aging;
2. percepatan proses billing dan invoicing;
3. negosiasi credit limit dan payment term ke vendor; dan
4. melakukan pengawasan dan pengendalian secara periodik untuk memastikan bahwa cash out sesuai dengan
perencanaan yang sudah dibuat
Risiko Pencairan Inbreng
Terkait risiko pencairan (realisasi) inbreng, akan timbul apabila proses perubahan status hak atas tanah (dari HPL menjadi
HGB) belum selesai sebelum tanggal efektif pelaksanaan PMHMETD II. Sehingga inbreng tidak dapat dicatat sebagai
modal, karena kepemilikan belum sah secara hukum. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan telah melakukan koordinasi
intensif dan monitoring secara berkala dengan API untuk proses perubahan status HPL menjadi HGB murni ke ATR/BPN.
Risiko Potensi Pajak
38
Page 14
Transaksi penyertaan modal non-tunai (inbreng) berupa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Perseroan
merupakan objek pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku. Berdasarkan estimasi awal, dampak perpajakan atas transaksi inbreng diperkirakan sebesar
5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak, dengan nilai estimasi BPHTB mencapai sekitar Rp294,6 miliar, terdiri dari
komponen tanah dan bangunan. Namun demikian, karena objek inbreng berupa lahan dan fasilitas hangar milik PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Angkasa Pura I (Persero) termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)
berdasarkan Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor PK.KPIPP/112/D.VI.M.EKON.KPIPP/12/2024, tanggal 18 Desember 2024,
maka Perseroan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan BPHTB dengan tarif 0% sesuai dengan ketentuan
pemerintah daerah. Perseroan secara intensif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk
menindaklanjuti fasilitas pembebasan BPHTB tersebut
Risiko Legalitas Lahan
Sehubungan dengan status Aset API yang masih berupa HPL, API sebagai penerima HPL dari negara telah
mengajukan pelepasan HPL atas Aset API kepada kantor pertanahan yang berwenang untuk selanjutnya dimohonkan
Hak Guna Bangunan (“HGB”) murni atas Aset API tersebut oleh API. Setelah API memperoleh HGB murni atas Aset
API, API akan melakukan penyertaan modal kepada GMF melalui proses PMHMETD II dengan melakukan
penyertaan modal non-tunai berupa lahan yang dimiliki API kepada GMF, sehingga HGB atas Aset API akan beralih
dari API kepada GMF.
Keterlambatan penyelesaian status legalitas lahan ini akan berisiko pada tertundanya realisasi aksi korporasi. Untuk
itu, sebagai langkah mitigasi, Perseroan telah melakukan koordinasi intensif dan monitoring secara berkala dengan
API untuk proses perubahan status HPL menjadi HGB murni ke ATR/BPN.
Risiko Kegagalan Right Issue
Risiko kegagalan right issue dapat terjadi apabila pemegang saham publik tidak menggunakan haknya untuk membeli
saham baru yang diterbitkan. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan akan menunjuk penjamin emisi (underwriter) yang
terpercaya dalam pelaksanaan right issue, serta berkoordinasi dengan BEI terkait opsi grace period jika free float
jatuh di bawah ketentuan.
Dampak Dilusi Saham Publik
Aksi penyertaan modal non-tunai (inbreng lahan) berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham
publik, karena penerbitan saham baru untuk pihak yang melakukan penyertaan modal non-tunai akan menambah
jumlah saham beredar tanpa adanya penambahan kepemilikan dari publik. Namun, dampak dilusi ini diperkirakan
bersifat sementara, karena aset hasil inbreng memiliki nilai strategis yang dapat memperkuat posisi keuangan dan
menciptakan sumber pendapatan baru. Perseroan memastikan nilai saham yang diterbitkan setara dengan nilai wajar
aset inbreng, berdasarkan hasil penilaian independen dan fairness opinion, serta menjaga keterbukaan informasi
agar aksi korporasi ini tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.
Saat ini, Perseroan memanfaatkan sekitar 70% dari total lahan operasional yang dimiliki oleh API. Melihat potensi
pertumbuhan permintaan perawatan pesawat baik di dalam maupun luar negeri, Perseroan berencana
mengembangkan bisnis melalui peningkatan kapasitas. Kepemilikan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam
rencana peningkatan kapasitas tersebut, yang juga dapat meyakinkan para calon investor untuk dapat bekerja sama
dengan Perseroan.
Dalam pelaksanaan rencana transaksi, Perseroan memastikan proses dilakukan dengan prinsip keterbukaan
informasi, sehingga seluruh pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
Apabila berhasil dilakukan, rencana transaksi tidak hanya memberikan nilai tambah keuangan bagi Perseroan, tetapi
juga memperkuat ekosistem aviasi nasional. Peningkatan kepastian aset, efisiensi operasional, dan ekspansi
fasilitas akan menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kuat sebagai pusat perawatan pesawat di Asia
Tenggara, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi dan pariwisata nasional.
Dalam konteks rencana transaksi, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan PMHMETD II dilakukan dengan
prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang saham, sehingga setiap pemegang saham memiliki
kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi.
1
Page 15
5. Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 32/2015, pelaksanaan PMHMETD II dapat dilaksanakan
setelah:
a. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II;
b. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK; dan
c. pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK sehubungan dengan
PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.
Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka jangka waktu antara tanggal laporan penilaian dengan
tanggal penyetoran saham paling lama 6 (enam) bulan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK No. 32/2015, rencana inbreng wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
b. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan
sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang.
Lebih lanjut, pelaksanaan rencana inbreng bergantung pada perolehan persetujuan yang perlu diperoleh API,
yakni persetujuan korporasi internal maupun persetujuan dari kreditur API sebagaimana relevan.
3. Rencana transaksi memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 bagi Perseroan, namun bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan tidak mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan API adalah entitas yang
secara bersama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020, dalam hal transaksi material merupakan transaksi afiliasi,
maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
Sehubungan dengan rencana PMHMETD II, berdasarkan Pasal 33 huruf c POJK No. 17/2020, dalam hal
transaksi material merupakan penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No.
32/2015. Mengingat rencana PMHMETD II akan dilakukan melalui penawaran umum, maka pemenuhan
kewajiban transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk
pada ketentuan POJK No. 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan HMETD.
Lebih lanjut, rencana inbreng merupakan transaksi material bagi Perseroan yang saat ini mempunyai ekuitas
negatif karena nilai objek inbreng, yaitu sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat
miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan per 30
Juni 2025, dalam hal ini 86% (delapan puluh enam persen) dari total aset Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari rencana inbreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No.
17/2020 dan (ii) memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK
No. 17/2020 karena rencana inbreng merupakan transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
Pemerintah Republik Indonesia dimana restrukturisasi tersebut telah didukung dengan Surat Kementerian
Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang
Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Meski demikian,
Perseroan tetap memperoleh laporan penilaian dari KJPP untuk melakukan penilaian atas Aset API serta
kewajaran transaksi penyetoran dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015.
2
Page 16
Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
angka 5 POJK 42/2020 karena Rencana Inbreng bukan merupakan transaksi yang menimbulkan perbedaan
antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat menimbulkan kerugian bagi
Perseroan. Sebagaimana dijelaskan dalam Bab Pendahuluan halaman 4-5 Keterbukaan Informasi ini, bahwa
Rencana Inbreng bertujuan untuk memperbaiki ekuitas dan profitabilitas Perseroan, dimana Rencana Inbreng
dapat mengurangi beban sewa lahan atas Aset API yang dibayarkan oleh Perseroan kepada API, sehingga
mengurangi beban operasional dan memperbaiki level ekuitas Perseroan menjadi positif serta mengurangi
beban operasional Perseroan dari pembayaran sewa.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah
diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas
konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
(dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif),
telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha dan hal lain dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No. 00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025 bertanggal 22 Oktober 2025 yang
ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP. 1749).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan
usaha Perseroan dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14
Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah
diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material
yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025
tertanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
3
Page 17
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 7.838.172 12.623.481 21.051.033
Kas dan setara kas yang 1.460.018 902.880 358.975
dibatasi penggunaannya
Investasi jangka pendek 149.239 133.203 58.840
Piutang usaha
-Pihak berelasi 54.878.340 45.816.929 46.302.407
-Pihak ketiga 6.120.958 4.045.912 10.694.831
Piutang lain-lain 307.337 1.718.233 -
Aset Kontrak
-Pihak berelasi 17.147.387 27.455.934 39.738.525
-Pihak ketiga 27.279.528 13.964.715 10.966.104
Persediaan 47.407.431 61.415.306 74.018.579
Uang muka dan beban dibayar 31.262.019 31.569.882 40.704.250
di imuka
-Pajak penghasilan 1.897.138 2.140.235 -
-Pajak lain-lain 6.131.151 4.316.775 2.722.004
Total aset lancar 201.878.718 206.103.485 246.615.548
ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha pihak berelasi 12.837.045 14.651.879 15.049.694
Piutang lain-lain pihak berelasi 196.515 953.040 3.163.691
Uang muka dan beban dibayar 972.331 891.637 413.668
dimuka
Aset Tetap 144.504.184 149.093.821 131.755.518
Aset Hak Guna 25.371.572 28.184.035 34.732.996
Pajak dibayar dimuka
-Pajak penghasilan badan 4.739.388 4.605.917 5.043.171
-Pajak lain-lain 11.085.348 10.724.972 5.815.021
Aset pajak tangguhan 8.399.519 9.407.308 7.417.592
Aset tidak lancar lain-lain 3.249 14.109 14.204
Total aset tidak lancar 208.109.151 218.526.718 203.405.555
TOTAL ASET 409.987.869 424.630.203 450.021.103
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
-Pihak berelasi 5.440.691 4.865.365 10.391.617
-Pihak letiga 58.384.842 59.854.571 67.128.735
Utang pajak 8.556.466 9.743.940 6.489.143
Akrual 47.156.298 51.081.455 55.408.500
Utang lain-lain 2.524.065 4.220.301 6.143.838
Liabilitas kontrak
-Pihak berelasi 58.867.046 61.599.326 89.556.217
-Pihak ketiga 16.457.185 15.508.259 21.438.368
Pinjaman jangka pendek 342.422 - 194.603
Pinjaman, bagian lancar 20.891.815 20.004.877 9.913.139
Liabilitas sewa, bagian lancar 7.046.648 6.624.431 9.778.332
Liabilitas imbalan kerja jangka 3.979.985 4.006.066 3.274.853
pendek
4
Page 18
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Total liabilitas jangka 229.647.463 237.508.591 279.717.345
pendek
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Utang usaha
-Pihak berelasi - 2.635.490 9.755.745
-Pihak ketiga 9.118.551 8.743.176 14.340.693
Pinjaman 360.771.940 371.217.848 390.562.375
Liabilitas sewa 34.347.756 38.646.418 42.353.284
Liabilitas imbalan kerja jangka 25.094.678 23.779.983 24.453.563
panjang
Total liabilitas jangka panjang 429.332.925 445.022.915 481.465.660
TOTAL LIABILITAS 658.980.388 682.531.506 761.183.005
EKUITAS
Ekuitas yang Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk:
Modal saham - nilai nominal
Rp100 per saham untuk saham
seri A dan nilai nominal Rp25
per saham untuk saham seri B
(31 Desember 2024 dan 2023:
Rp100 per saham) Modal dasar
- 95.000.000.000 saham seri A,
20.000.000.000 saham seri B
(31 Desember 2024 dan 2023:
100.000.000.000 saham)
Modal ditempatkan dan disetor 233.466.477 219.015.655 219.015.655
28.233.511.500 saham seri A
dan 9.332.467.476 saham seri B
(31 Desember 2024 dan 2023:
28.233.511.500 saham)
Tambahan Modal Disetor 74.555.926 62.417.236 62.417.236
Uang muka atas modal Saham - 25.909.891 -
Rugi komprehensif lain (16.436.221) (15.900.891) (16.353.693)
Saldo laba/(akumulasi kerugian)
-Dicadangkan 7.492.540 7.492.540 7.492.540
-Belum dicadangkan (548.243.280) (557.002.037) (583.893.153)
Ekuitas yang dapat diatribusikan (249.164.558) (258.067.606) (311.321.415)
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 172.039 166.303 159.513
JUMLAH DEFISIENSI MODAL (248.992.519) (257.901.303) (311.161.902)
JUMLAH LIABILITAS DAN 409.987.869 424.630.203 450.021.103
DEFISIENSI MODAL
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 178.955.312 216.478.455 421.223.186 373.206.984
Beban usaha
Beban pegawai (57.698.720) (59.745.288) (116.569.103) (101.486.732)
Beban material (50.750.761) (50.189.816) (117.177.864) (97.791.734)
Beban subkontrak (32.338.251) (61.828.647) (100.390.977) (105.611.422)
Beban penyusutan (9.650.292) (9.512.158) (18.694.769) (20.372.753)
Beban operasional (12.374.990) (9.205.326) (20.441.906) (22.284.253)
(Beban)/pendapatan operasi lainnya, neto (755.429) (3.788.033) (5.944.484) 2.041.310
5
Page 19
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
15.386.869 22.209.187 42.004.083 27.701.400
Penghasilan dari - - 695.969 6.876.476
restrukturisasi utang
(Kerugian)/keuntungan dari restrukturisasi - (445.278) (191.852) 6.711.538
pembayaran
Penghasilan keuangan 166.765 197.013 337.803 238.867
Beban keuangan (9.581.079) (11.747.105) (20.166.464) (23.619.058)
Penghasilan lain-lain, neto 3.947.189 3.069.403 2.064.576 1.820.801
Laba sebelum 9.919.744 13.283.220 24.744.115 19.730.024
pajak penghasilan
(Beban)/manfaat pajak penghasilan (1.154.325) (26.804) 2.155.930 438.665
Laba periode/tahun berjalan 8.765.419 13.256.416 26.900.045 20.168.689
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
- - 698.220 614.713
Keuntungan revaluasi aset tetap
Pengukuran kembali (680.495) (161.621) (89.972) (1.001.046)
imbalan pascakerja
Pajak penghasilan terkait 149.964 35.557 (133.815) 84.993
(530.531) (126.064) 474.433 (301.340)
Pos yang akan
direklasiikfasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan (5.725) (89.323) (21.631) 66.174
keuangan
(Rugi)/penghasilan komprehensif (536.256) (215.387) 452.802 (235.166)
lain periode/tahun berjalan, setelah
pajak
Jumlah penghasilan komprehensif 8.229.163 13.041.029 27.352.847 19.933.523
periode/tahun berjalan
Laba yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 8.758.757 13.301.511 26.891.116 20.276.463
Kepentingan nonpengendali 6.662 (45.095) 8.929 (107.774)
8.765.419 13.256.416 26.900.045 20.168.689
Jumlah penghasilan komprehensif
yang diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 8.223.427 13.086.124 27.343.918 20.041.297
Kepentingan nonpengendali 5,736 (45.095) 8.929 (107.774)
8.229.163 13.041.029 27.352.847 19.933.523
Laba neto per saham
Dasar dan dilusian 0,00024 0,0005 0,0010 0,0007
6
Page 20
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 172.342.684 192.640.943 397.785.529 420.776.424
Pembayaran kas kepada (101.556.213) (128.064.708) (258.200.426) (284.067.644)
pemasok dan lainnya
Pembayaran kepada karyawan (50.651.591) (53.858.397) (106.599.995) (92.669.186)
Kas yang diperoleh 20.134.880 10.717.838 32.985.108 44.039.594
dari operasi
Pembayaran beban keuangan (6.843.748) (7.377.880) (14.820.923) (15.141.970)
Pengembalian pajak - - - 1.977.067
penghasilan badan
Pembayaran pajak penghasilan badan (1.002.981) (824.648) (1.703.336) (193.489)
Pembayaran pajak lain - lain - - (1.720.412) -
Penempatan kas dan setara kas yang dibatas - - (543.905) -
penggunaannya
Arus kas neto yang diperolehr dari aktivitas 12.288.151 2.515.310 14.196.532 30.681.202
operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penempatan kas (945.705) 204.663 - (7.191)
dan setara kas yang dibatasi
penggunaannya,
bersih
Pencairan kas 388.569 - - -
dan setara kas yang
dibatasi penggunaannya
Penerimaan pendapatan keuangan 113.026 197.013 337.803 269.641
Pembelian aset tetap (1.852.169) (1.580.532) (3.998.042) (901.486)
Penempatan deposito berjangka (21.985) - - -
Arus kas neto yang digunakan (2.318.264) (1.178.856) (3.660.239) (639.036)
untuk aktivitas investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman 2.192.886 2.518.264 - -
jangka pendek
Pembayaran pinjaman (1.895.931) (1.746.045) (181.587) -
jangka pendek
Pembayaran pinjaman (9.558.970) (5.734.775) (10.874.438) (8.332.558)
jangka panjang
Pembayaran pokok (5.801.697) (2.029.889) (7.472.837) (5.885.565)
liabilitas sewa
Penerimaan atas penerbitan 679.620 - - -
saham seri B
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas (14.384.092) (6.992.445) (18.528.862) (14.218.123)
pendanaan
(PENURUNAN)/KENAIKAN NETO KAS DAN (4.414.205) (5.655.991) (7.992.569) 15.824.043
SETARA KAS
7
Page 21
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL 12.623.481 21.051.033 21.051.033 5.103.013
TAHUN
Pengaruh perubahan kurs (371.104) (747.408) (434.983) 123.977
mata uang asing
KAS DAN SETARA KAS 7.838.172 14.647.634 12.623.481 21.051.033
AKHIR TAHUN
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
I. Liquidity
Cash Ratio (%) 3,41 5,66 5,31 7,52
Current Ratio (%) 87,90 86,01 86,77 88,17
Quick Ratio (%) 67,26 61,45 60,91 61,70
II. Profitability
Operating Profit Margin (%) 8,59 10,25 9,97 7,42
Net Profit Margin (%) 4,89 6,12 6,38 5,40
EBITDA Margin (%) 16,19 15,86 15,01 17,01
Return on Asset (ROA) (%) 2,13 3,13 6,33 4,48
Return on Equity (ROE) (%) (3,52) (4,44) (10,43) (6,48)
Return on Investment (ROI) (%) 7,11 8,16 14,97 14,15
III. Leverage
Debt to Equity (DER) (2,64) (2,41) (2,64) (2,44)
Debt to Total Asset (DAR) 0,93 0,93 0,92 0,89
Equity to Asset Ratio (0,60) (0,70) (0,60) (0,69)
Liability to Asset Ratio 1,60 1,70 1,60 1,69
Gearing Ratio 1,60 1,89 2,08 1,17
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,43 1,75 1,57 1,88
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 1,60 1,89 2,08 1,17
Interest Bearing Debt to EBITDA 13,17 11,56 6,18 6,31
IV. Efficiency
Collection Period (excl. Tagbrut) 55 43 45 45
Collection Period (incl. Tagbrut) 98 87 85 99
Inventory Turnover 192 246 208 240
Total Asset Turnover (%) 10,72 12,39 24,07 22,19
V. Growth
Sales Growth (%) (17,33) 29,70 12,86 56,34
Total Comprehensive Growth (%) 148,97 (125,82) (292,54) (106,32)
Operating Profit Growth (%) (30,71) 55,62 51,63 11,39
Net Profit Growth (%) (33,87) 548,89 33,37 455,86
Total Asset Growth (%) (3,44) (6,02) (5,64) 15,19
Total Liability Growth (%) (3,45) (5,27) (10,33) 5,47
Total Equity Growth (%) 3,45 4,18 17,11 5,99
Catatan:
Current ratio (%): Total aset lancar/Total liabilitas jangka pendek x 100%
Debt to equity (DER): Total liabilitas/Jumlah defisiensi modal
EBITDA: EBITDA dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan ditambah beban keuangan dan beban penyusutan serta dikurang penghasilan keuangan. Terdapat berbagai
metode perhitungan EBITDA, oleh karenanya penyajian EBITDA. Perseroan mungkin tidak dapat dibandingkan dengan perusahaan lain. EBITDA dan rasio-rasio terkait yang
disajikan dalam Prospektus ini adalah ukuran tambahan atas kinerja dan likuiditas Perseroan yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai dengan PSAK. Lebih lanjut, EBITDA
bukan merupakan ukuran kinerja keuangan atau likuiditas Perseroan berdasarkan PSAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif pendapatan bersih, pendapatan operasional,
atau ukuran kinerja lainnya yang diturunkan sesuai dengan PSAK atau sebagai alternatif untuk arus kas dari operasi atau sebagai ukuran likuiditas Perseroan. Perseroan percaya
bahwa EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari periode ke periode dan dari perusahaan ke perusahaan dengan menghilangkan perbedaan potensial yang
disebabkan oleh variasi dalam struktur modal (yang memengaruhi beban keuangan), posisi pajak (seperti dampak pada periode atau perusahaan dari perubahan tarif pajak efektif
atau kerugian operasional bersih), penurunan nilai dan penyusutan umur. Perseroan juga percaya bahwa EBITDA adalah ukuran tambahan dari kemampuan Perseroan untuk
memenuhi persyaratan pembayaran utang. Terakhir, Perseroan menyajikan EBITDA dan rasio-rasio terkait karena Perseroan yakin bahwa ukuran-ukuran ini sering digunakan
oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi emiten serupa.
8
Page 22
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Laba sebelum pajak penghasilan 9.919.744 13.283.220 24.744.115 19.730.024
Ditambah :
Beban keuangan 9.581.079 11.747.105 20.166.464 23.619.058
Beban penyusutan 9.650.292 9.512.158 18.694.769 20.372.753
Dikurang :
Penghasilan keuangan (166.765) (197.013) (337.803) (238.867)
EBITDA 28.984.350 34.345.470 63.267.545 63.482.968
EBITDA Margin (%): EBITDA/Pendapatan x 100%
Rasio total utang terhadap EBITDA: Total liabilitas/EBITDA
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) :EBITDA yang disetahunkan/(Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + beban keuangan yang disetahunkan)
Interest Service Coverage Ratio (ISCR): EBITDA/Beban keuangan
Interest Bearing Debt to EBITDA: (Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + pinjaman, bagian tidak lancar)/EBITDA
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta Pemenuhannya
Pemenuhan Rasio
Keterangan Rasio per 30 Juni 2025 Perjanjian Kredit
Covenant
Tidak memenuhi, telah
mendapatkan
Current Ratio 0,87 Min 1x
pengesampingan
kewajiban
Tidak memenuhi, telah
mendapatkan
Debt Equity Ratio (2,64) Maks 2,5x
pengesampingan
kewajiban
Debt Service Coverage Ratio 1,43 Min 1,25x Memenuhi
Tidak memenuhi, telah
mendapatkan
Rasio Total Utang Terhadap EBITDA 0,22 Min 3,5x
pengesampingan
kewajiban
RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (bersama-sama disebut “Grup”) beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab VI Prospektus yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang
telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus
kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30
Juni 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif),
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
(dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif),
telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha dan hal lain dalam
9
Page 23
laporannya yang diterbitkan kembali No. 00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025 bertanggal 22 Oktober 2025 yang
ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP. 1749).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan
usaha Perseroan dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14
Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah
diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material
yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025
tertanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id
1. ANALISIS KEUANGAN
A. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD37.523.143 atau sebesar 17,33% menjadi
USD178.955.312 dari USD216.478.455 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas
pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink tahun 2024.
Beban Pegawai
Beban pegawai Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD2.046.568 atau sebesar 3,43% menjadi
USD57.698.720 dari USD59.745.288 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pensiun
pegawai dan perekrutan karyawan pada periode Juni 2025.
Beban Material
Beban material Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD560.945 atau sebesar 1,12% menjadi
USD50.750.761 dari USD50.189.816 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pemakaian material
terkait perbaikan pesawat.
Beban Subkontrak
Beban subkontrak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD29.490.396 atau sebesar 47,70% menjadi
USD32.338.251 dari USD61.828.647 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pekerjaan
reaktivasi pesawat Garuda dan Cilitink periode sebelumnya.
Beban Penyusutan
10
Page 24
Beban penyusutan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD138.134 atau sebesar 1,45% menjadi
USD9.650.292 dari USD9.512.158 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh aset yang
sudah tersusutkan penuh pada periode berjalan.
Beban Operasional
Beban operasional Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD3.169.664 atau sebesar 34,43% menjadi
USD12.374.990 dari USD9.205.326 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh SKPKB
dan STP atas audit pajak serta jasa audit dan konsultan untuk penunjang expansi bisnis Perseroan.
Beban/(Pendapatan) Operasi Lainnya, Neto
Beban Operasi Lainnya, Neto Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD3.032.604 atau sebesar 80,06%
menjadi USD755.429 dari USD3.788.033 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
pemulihan nilai piutang usaha dan asset kontrak kepada pelanggan.
Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD30.248 atau sebesar 15,35% menjadi
USD166.765 dari USD197.013 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pendapatan
bunga dari giro Bank periode tahun sebelumnya.
Beban Keuangan
Beban Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD2.166.026 atau sebesar 18,44% menjadi
USD9.581.079 dari USD11.747.105 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan
beban bunga pinjaman ke bank pada tahun berjalan.
Penghasilan Lain-Lain, Neto
Penghasilan Lain-Lain, Neto Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD877.786 atau sebesar 28,60%
menjadi USD3.947.189 dari USD3.069.403 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pemulihan
atas akrual denda kontrak dan akrual pajak pada tahun berjalan.
Laba Tahun Berjalan
Laba periode berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD4.490.997 atau sebesar 33,88% menjadi
USD8.765.419 dari USD13.256.416 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas
pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink periode tahun sebelumnya.
(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
Rugi Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD320.869 atau sebesar 148,97%
menjadi USD536.256 dari USD215.387 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh
perhitungan oleh perhitungan oleh aktuaris atas imbalan kerja periode 30 Juni 2025.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD4.811.866
atau sebesar 36,90% menjadi USD8.229.163 dari USD13.041.029 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya
disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink periode tahun sebelumnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
11
Page 25
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD48.016.202 atau sebesar 12,87% menjadi
USD421.223.186 dari USD373.206.984 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh
aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink.
Beban Pegawai
Beban pegawai Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD15.082.371 atau sebesar 14,86%
menjadi USD116.569.103 dari USD101.486.732 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh kenaikan gaji pokok dan tunjangan pada tahun berjalan.
Beban Material
Beban material Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD 19.386.130 atau sebesar 19,82%
menjadi USD117.177.864 dari USD97.791.734 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh pekerjaan proyek reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink.
Beban Subkontrak
Beban subkontrak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD5.220.445 atau sebesar 4,94%
menjadi USD100.390.977 dari USD105.611.422 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya
disebabkan oleh program efisiensi Perseroan melalui restrukturisasi kontrak berjalan.
Beban Penyusutan
Beban penyusutan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD1.677.984 atau sebesar 8,24%
menjadi USD18.694.769 dari USD20.372.753 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh banyaknya aset yang sudah tersusutkan penuh pada tahun sebelumnya dan rendahnya akuisisi aset pada tahun
berjalan.
Beban Operasional
Beban operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD1.842.347 atau sebesar 8,27%
menjadi USD20.441.906 dari USD22.284.253 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh efisiensi biaya sewa pada tahun berjalan.
Beban/(Pendapatan) Operasi Lainnya, Neto
Beban Operasi Lainnya, Neto perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar USD5.944.484 dari Pendapatan
Operasi Lainnya, Neto yang diakui sebesar USD2.041.310 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan beban tersebut
utamanya disebabkan oleh penurunan nilai piutang usaha dan aset kontrak kepada pelanggan.
Penghasilan dari Restrukturisasi Utang
Penghasilan dari Restrukturisasi Utang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD6.180.507 atau
sebesar 89,88% menjadi USD695.969 dari USD6.876.476. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh restrukturisasi
utang usaha pada tahun berjalan.
(Kerugian)/Keuntungan dari Restrukturisasi Pembayaran
Kerugian dari Restrukturisasi Pembayaran Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar USD191.852 dari
Keuntungan dari Restrukturisasi Pembayaran Perseroan yang diakui sebesar USD6.711.538 pada tanggal 31 Desember
2023. Peningkatan kerugian tersebut utamanya disebabkan oleh perhitungan restrukturisasi utang usaha dan restrukturisasi
pinjaman bank pada tahun berjalan.
12
Page 26
Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD98.936 atau sebesar 41,42%
menjadi USD337.803 dari USD238.867 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh
pendapatan bunga dari giro Bank.
Beban Keuangan
Beban Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD3.452.594 atau sebesar 14,62%
menjadi USD20.166.464 dari USD23.619.058 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh beban bunga pinjaman ke bank pada tahun berjalan
Penghasilan Lain-Lain, Neto
Penghasilan Lain-Lain, Neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar USD243.775 atau
sebesar 13,39% menjadi USD2.064.576 dari USD1.820.801 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh pendapatan lain-lain.
Laba Tahun Berjalan
Laba Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD6.731.356 atau sebesar 33,38%
menjadi USD26.900.045 dari USD20.168.689 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan
oleh kinerja positif Perseroan pada tahun berjalan.
(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar USD452.802 dari Rugi
Komprehensif Lain yang diakui sebesar USD235.166 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan penghasilan tersebut
tersebut utamanya disebabkan oleh dampak pengukuran kembali imbalan pasca kerja pada tahun berjalan.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar
USD7.419.324 atau sebesar 37,22% menjadi USD27.352.847 dari USD19.933.523 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kinerja positif Perseroan dan pengukuran kembali imbalan pasca kerja
pada tahun berjalan.
B. Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas Analisis Laporan Posisi Keuangan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD14.642.334 atau sebesar 3,45% menjadi
USD409.987.869 dari USD424.630.203 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
aset tidak lancar atas penyusutan atas nilai aset tetap dan aset hak guna.
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD4.224.767 atau sebesar 2,05% menjadi
USD201.878.718 dari USD206.103.485 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
kebutuhan operasional pembayaran kas kepada pemasok untuk kebutuhan perawatan pesawat.
13
Page 27
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD10.417.567 atau sebesar 4,77%
menjadi USD208.109.151 dari USD218.526.718 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh penyusutan atas nilai aset tetap dan aset hak guna.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD23.551.118 atau sebesar 3,45% menjadi
USD658.980.388 dari USD682.531.506 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
pembayaran utang usaha kepada pemasok dan utang Bank.
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD7.861.128 atau sebesar 3,31%
menjadi USD229.647.463 dari USD237.508.591 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh pembayaran utang usaha dan utang lainnya.
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD15.689.990 atau sebesar
3,53% menjadi USD429.332.925 dari USD445.022.915 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya
disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang pada tahun berjalan.
Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD8.908.784 atau sebesar 3,45% menjadi
USD248.992.519 dari USD257.901.303 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
laba tahun berjalan atas kinerja positif perseroan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD25.390.900 atau sebesar 5,64% menjadi
USD424.630.203 dari USD450.021.103 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
pembayaran kas kepada pemasok dan penyelesaian proyek reaktivasi pesawat sepanjang tahun 2024.
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD40.512.063 atau sebesar 16,43%
menjadi USD206.103.485 dari USD246.615.548 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh pembayaran kas kepada pemasok dan penyelesaian proyek reaktivasi pesawat sepanjang tahun 2024
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD15.121.163 atau sebesar
7,43% menjadi USD218.526.718 dari USD203.405.555 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh transaksi inbreng atas kepemilikan Hangar dan bangunan Annex dari Garuda kepada Perseroan.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD78.651.499 atau sebesar 10,33%
menjadi USD682.531.506 dari USD761.183.005 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh pembayaran utang dan pinjaman jangka panjang serta penyelesaian liabilitas kontrak atas proyek reaktivasi Garuda dan
Citilink pada tahun berjalan.
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD42.208.754 atau sebesar
15,09% menjadi USD237.508.591 dari USD279.717.345 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya
14
Page 28
disebabkan oleh pembayaran utang dan restrukturisasi pembayaran utang usaha serta penyelesaian liabilitas kontrak atas
proyek reaktivasi Garuda dan Citilink pada tahun berjalan.
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD36.442.745 atau
sebesar 7,57% menjadi USD445.022.915 dari USD 481.465.660 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang pada tahun berjalan.
Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD53.260.599 atau sebesar 17,12%
menjadi USD257.901.303 dari USD311.161.902 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya sejalan
dengan keuntungan bersih yang dicatatkan oleh laba tahun berjalan atas kinerja positif perseroan
C. Analisis Laporan Arus Kas
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD12.288.151, mengalami peningkatan
sebesar USD9.772.841 atau 388,53% dibanding periode berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar USD2.515.310. Hal tersebut
terjadi karena meningkatnya arus kas masuk atas pembayaran dari customer pada akhir periode laporan keuangan dimana
pembayran kepada pemasuok untuk aktifitas perawatan pesawat dilakukan pada periode setelahnya.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD2.318.264, mengalami
peningkatan sebesar USD1.139.408 atau 96,65% dibanding periode berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar USD1.178.856. Hal
tersebut terjadi karena penambahan perolehan aset tetap Perseroan.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD14.384.092, mengalami
peningkatan sebesar USD7.391.647 atau 105,71% dibanding periode berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar
USD6.992.445. Hal tersebut terjadi karena pembayaran pinjaman pokok jangka panjang.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi pada 31 Desember 2024 adalah sebesar USD14.196.532, mengalami
penurunan sebesar USD16.484.670 atau 53,73% dibanding tahun berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
USD30.681.202. Hal tersebut terjadi karena komitmen Perseroan dalam pembayaran utang kepada pemasok.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 31 Desember 2024 adalah sebesar USD3.660.239, mengalami
peningkatan sebesar USD3.021.203 atau 472,78% dibanding tahun berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD639.036.
Hal tersebut terjadi karena penambahan perolehan aset tetap Perseroan.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
15
Page 29
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar USD18.528.862, mengalami
peningkatan sebesar USD4.310.739 atau 30,32% dibanding tahun berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar
USD14.218.123. Hal tersebut terjadi karena komitmen Perseroan dalam membayar utang bank.
D. Analisis Laporan Arus Kas
a. Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek dengan menggunakan
aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar, yaitu perbandingan aset lancar terhadap
liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan merupakan indikator kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua
liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki.
Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
87,90%, 86,01%, 86,77% dan 88,17%.
Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian material lainnya yang
menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas.
b. Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan menggunakan seluruh aset
atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan sebagai berikut:
1. Debt to Equity (DER)
2. Debt to Total Asset (DAR)
Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar (2,64)x, (2,41)x, (2,64)x dan (2,44)x.
Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar 0,93x, 0,93x, 0,92x dan 0,89x.
c. Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ ROA)
Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki yang dapat dihitung dari
perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar 2,13%, 3,13%, 6,33% dan 4,48%.
d. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ ROE)
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari ekuitas yang dimiliki yang
dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar –(3,52)%, (4,44)%, (10,43)% dan (6,48)%.
16
Page 30
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan
transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 22 Oktober 2025 yang dapat
berdampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Grup kecuali hal berikut:
Pada tanggal 24 Oktober 2025, Perusahaan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan agenda
sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan POJK No. 32/2015.
2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan,
perubahan struktur permodalan Perseroan pada modal dasar Perseroan, peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.
RUPSLB tersebut telah menyetujui seluruh hal yang diagendakan Perseroan.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan sebagai Agen
Pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian Saham Baru seri B sehubungan dengan PMHMETD II
Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 16.15, berhak
untuk mengajukan pembelian Saham Baru seri B dalam rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
[●] ([●]) Saham Lama akan [●] ([●]) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri
B dengan Harga Pelaksanaan Rp[●] ([●]Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru seri B.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan tersebut menjadi milik
Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru seri B adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang saham yang
HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam SBHMETD atau dalam
kolom Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham
yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan
belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya
untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 18 Desember 2025.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 19 Desember 2025. Prospektus dan FPPS
Tambahan diunduh pada website Perseroan yaitu www.gmf-aeroasia.co.id
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang saham yang Berhak. Para Pemegang saham yang Berhak dapat
memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui email BAE: datindo.gmfiput@gmail.com dengan
menyampaikan informasi dan melampirkan:
17
Page 31
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/copy identitas diri lainnya yang masih berlaku (bagi Pemegang saham
perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi Pemegang saham badan hukum/lembaga).
- Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/Paspor/copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa
- Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email Pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah BAE menerima email pemberitahuan akan partisipasi Pemegang saham tersebut di atas.
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh
KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa
atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari masing-masing sub rekening
pemegang HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI,
KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada
BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD
(nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan
pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari
rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas,
BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti
pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada
rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang
Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan/mendepositkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus
yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan
HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru seri
B hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru seri B hasil
pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan pelaksanaan HMETD
harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus Perseroan dan mengajukan serta
menyerahkan dokumen sebagai berikut kepada BAE Perseroan:
a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”);
atau scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang
HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD;
18
Page 32
d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya
dan dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa
(KTP/paspor/KITAS);
e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD sebagaimana
dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang
Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD dan
mendistribusikan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD tersebut ke dalam sub rekening pemegang
saham di Penitipan Kolektif KSEI atau menerbitkan surat kolektif saham bagi pemegang saham yang
menghendaki sahamnya diterbitkan dalam bentuk warkat.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang namanya tercantum
dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan HMETD-nya dapat
memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham
Tambahan dan/atau FPPST yang dapat diunduh dalam website Perseroan yaitu www.gmf-aeroasia.co.id atau melalui email
kepada BAE: datindo.gmfiput@gmail.com dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan
HMETD yakni tanggal 6 Januari 2026.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email kepada BAE:
datindo.gmfiput@gmail.com dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy KTP/Paspor/KITAS
dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama
pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 8 Januari 2026 dalam keadaan dana telah diterima dengan baik (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2025 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama kepada semua
Pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan HMETD
dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a) melebihi saham yang
tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan HMETD; dan
e. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan berakhir.
19
Page 33
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang HMETD
1. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan pelaksanaan
melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan
pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan
pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau
Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI
akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI
tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
2. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang
Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan
mencantumkan Nama Pemesan, Nomor SBHMETD atau Nomor FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening
Perseroan pada:
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
No. Rekening: [●]
[●]
Cabang: BRI [●]
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau wesel
bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro, maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds)
di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
8 Januari 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan
pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima Pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani yang
merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui
Pemegang Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru seri B, baik sebagian atau secara keseluruhan, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan Saham Baru seri B akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan Saham Baru seri B.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru seri B antara lain:
20
Page 34
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru seri
B yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan
HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru seri B dan melakukan
pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD
lain yang disampaikan tersebut dalam pemesanan Saham Baru seri B tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan
yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada haknya atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan yaitu pada tanggal 13 Januari 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan
sampai dengan tanggal 13 Januari 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar 1% per tahun,
yang diperhitungkan sejak hari ke 3 setelah Tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan.
Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang
ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan
Perseroan, maka Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam rekening atas nama pemesan sehingga pemesan
tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan
saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam
Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah Tanggal Penjatahan. Saham Baru seri B hasil
pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 24 Desember 2025, sedangkan saham hasil penjatahan akan
didistribusikan tanggal 9 Januari 2026.
11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II tersebut tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa saham
akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan
secara proporsional atas HMETD yang telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
21
Page 35
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta Prospektus berkaitan dengan PMHMETD II ini melalui website
Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id Perseroan tidak menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS PMHMETD II, yaitu tanggal 18 Desember 2025.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan permohonan kepada BAE untuk
menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya melalui surat elektronik mulai tanggal 18 Desember 2025
dengan melampirkan scan copy kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 lantai 2 Jakarta 10120
Telp. 021 – 3508077 ext. 218 & 104
datindo.gmfiput@gmail.com
Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 18 Desember 2025 belum menghubungi BAE untuk memperoleh SBHMETD,
maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT Datindo Entrycom ataupun Perseroan, melainkan merupakan
tanggung jawab para Pemegang saham yang bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD II ini atau menginginkan tambahan informasi sehubungan
dengan PMHMETD II ini dapat menghubungi Perseroan pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB:
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
PO. Box 1303, BUSH 19130
Telepon : +62 21 550 8717
Faksimili : +62 21 559 10461
Email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id Website: www.gmf-aeroasia.co.id
22
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
p.1 ×10
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
GMF Aero Asia Tbk
p.2 ×4
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Ruky
p.7
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.7 ×3
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang No. HT.
p.7
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.11 ×2
unresolved
person
Anggota-Anggota
· Komisaris
p.11
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor PK.
p.14
unresolved
org
Pemerintah Kota Tangerang
p.14
unresolved
person
Ronny Stewart
p.16 ×2
unresolved
org
Rintis
p.16 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.16 ×4
unresolved
person
Ade Setiawan Elimin
p.16 ×8
unresolved
org
Indonesia
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.