Skip to content
Back to announcement

20251031_SSMS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31981324_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SSMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
                                AFILIASI


 KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
 MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”) DAN PERATURAN
 OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL TENTANG TRANSAKSI
 AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                      PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha Utama:
           Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri

                                      Berkedudukan di:
             Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

                                           Alamat:
                 Kantor Pusat                                  Kantor Perwakilan
 Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun 74113             Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
         Kalimantan Tengah, Indonesia              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9
            Telepon: +62 532 21297                          Jakarta 12190 – Indonesia
                                                           Telepon: +62 21 2903 5401

                               Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
                                   Situs web: www.ssms.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Kotawaringin Barat pada tanggal 23 September 2025
Page 2
                                            DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
  “Afiliasi”                   : pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam
                                 Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu:

                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                     yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     1. suami atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                        anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                        istri dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                        istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                     yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     1. orang tua dan anak;
                                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                  c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau
                                     komisaris dari Pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                     terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
                                     Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                     maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                     mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                     Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                     kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                     dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                     dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                     dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama;
                                     atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham
                                     Utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak
                                     langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                     saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                     tersebut.
  “CBI”                        : berarti PT Citra Borneo Indah, suatu perseroan terbatas
                                 yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                 berkedudukan di Pangkalan Bun.

                                                                                                     2
Page 3
“Dewan Komisaris”      : berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
                         pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
                         anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
                         Perseroan.
“Direksi”              : berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
                         jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
                         Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
                         serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
                         pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                         Perseroan.
“KJPP”                 : berarti Kantor Jasa Penilai Publik.
“Menkumham”            : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia.
“OJK”                  : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Perjanjian”           : berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sawit
                         Mandiri Lestari tertanggal 17 September 2025.
“POJK 17/2020”         : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020”         : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp atau rupiah”       : berarti mata uang resmi Republik Indonesia.
“RUPSLB”               : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                         Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 30
                         Oktober 2025.
“SML”                  : berarti PT Sawit Mandiri Lestari, suatu perseroan terbatas
                         yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                         berkedudukan di Pangkalan Bun.
“Transaksi Afiliasi”   : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3)
                         POJK 42/2020.
“Transaksi Material”   : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau
                         perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                         sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
“UUPM”                 : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                         Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
                         Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                         Keuangan.




                                                                                       3
Page 4
                                     PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
rencana transaksi pengambilalihan sebanyak 98.328 (sembilan puluh delapan ribu tiga ratus
dua puluh delapan) saham atau 63,40% (enam puluh tiga koma empat puluh persen) dari
seluruh saham yang dikeluarkan PT Sawit Mandiri Lestari oleh Perseroan (“Rencana
Transaksi”).

Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
17/2020 di mana nilai Transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Rencana Transaksi juga merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi
tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Rencana
Transaksi bersangkutan termasuk nilai dari Rencana Transaksi, para pihak yang melakukan
Rencana Transaksi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Rencana Transaksi yang dilakukan.

                  I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

    Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tertanggal
    22 November 1995, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di
    Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal
    sebagai Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-8176/HT.01.01.TH.96.
    TAHUN 1996 tertanggal 26 Juli 1996, dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 839
    Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 22
    Februari 2011.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
    dimuat dalam Akta No. 56 tertanggal 28 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Dr. Tintin
    Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari
    Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0402784 tertanggal 28
    Juni 2021, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0305712
    tertanggal 25 Oktober 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
    Menkumham di bawah No. AHU-0092667.AH.01.11 TAHUN 2025 tertanggal 29 April
    2025.

B. Kepemilikan Saham

    Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal
    Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
    Anggaran Dasar Perseroan No. 66 tanggal 30 September 2022, yang dibuat di hadapan
    Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
    kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
    Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0305712 tertanggal 25 Oktober 2022 dan
                                                                                                  4
Page 5
   Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Agustus 2025,
   adalah sebagai berikut:

                                                    Rp100 /Saham
              Keterangan                                                           %
                                          Saham          Nominal Saham (Rp)
    Modal Dasar                        32.100.000.000       3.210.000.000.000
    Modal Ditempatkan &
    Disetor
    PT Citra Borneo Indah               5.483.607.200    548.360.720.000.000     57,57
    PT Putra Borneo Agro Lestari          653.682.441     65.368.244.100.000      6,86

    PT Maybank Sekuritas                  786.640.200     78.664.020.000.000      8,26

    Masyarakat                          2.601.070.159    260.107.015.900.000     27,31
    Total Modal Ditempatkan &           9.525.000.000    952.500.000.000.000      100
    Disetor

C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

   Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
   No. 88 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
   di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
   berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
   AH.01.09-0212402 tanggal 29 April 2025, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama                 :   Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
   Komisaris Independen            :   Hoesen
   Komisaris                       :   Ir. Rimbun Situmorang

   Direksi

   Direktur Utama                  :   Jap Hartono
   Direktur                        :   Akhmad Faisyal
   Direktur                        :   Jahja Tanudjaja Adelai
   Direktur                        :   Roshan Chakravarthy Valautham

D. Kegiatan Usaha

   Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
   berusaha dalam bidang:
   1. Bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan;
   2. Industri pengolahan;
   3. Pengadaan listrik; dan
   4. Perdagangan.


                                                                                            5
Page 6
                       II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Latar Belakang Rencana Transaksi

  Sebagai bagian dari strategi ekspansi dan keberlanjutan jangka panjang, Perseroan
  tengah merancang akuisisi terhadap SML, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang
  telah beroperasi secara komersial di Kalimantan Tengah. Dengan areal seluas 11.046
  (sebelas ribu empat puluh enam) hektar, SML menawarkan potensi besar untuk
  memperkuat rantai pasok, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas usaha
  Perseroan di industri perkebunan kelapa sawit yang strategis. Langkah ini tidak hanya
  mencerminkan komitmen kami terhadap pertumbuhan berkelanjutan, tetapi juga
  mempertegas posisi Perseroan sebagai pelaku utama dalam industri yang terus
  berkembang.

B. Pokok-pokok Perjanjian

   Bahwa Perseroan selaku pihak pembeli dan CBI selaku pihak penjual akan
   menandatangani Perjanjian, yang antara lain memuat sebagai berikut:

   Para Pihak

   1) CBI selaku penjual; dan
   2) Perseroan selaku pembeli.

   Nilai Transaksi

   Harga pembelian saham adalah Rp1.600.000.000.000 (satu triliun enam ratus miliar rupiah)
   dengan ketentuan bahwa harga pembelian tersebut tidak melebihi batas atas dan batas
   bawah pada kisaran yang mengacu pada nilai pasar sebagaimana tercantum dalam
   laporan penilaian harga wajar saham yang akan diterbitkan oleh KJPP.

   Hukum yang Berlaku

   Perjanjian ini dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

   Penyelesaian sengketa

   1) Para Pihak sepakat jika terdapat perbedaan, sengketa, pertentangan atau kontroversi
      apapun yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan Perjanjian ini atau
      pelaksanaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa mengenai
      keberadaannya, keabsahannya, pengakhiran hak atau kewajiban Pihak manapun,
      Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa secara musyawarah.
   2) Jika Para Pihak tidak berhasil untuk menyelesaikan Sengketa dalam jangka waktu 30
      (tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui
      Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.




                                                                                              6
Page 7
C. Perusahaan yang Diakuisisi

   SML

   SML didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas SML No. 52
   tertanggal 31 Juli 2002, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota
   Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat
   Keputusan No. C-08612.HT.01.01.TH.2004 tertanggal 8 April 2004, berkedudukan di
   Kabupaten Kotawaringin Barat, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
   150510100170 tertanggal 4 Mei 2004. dan telah diberitakan pada Berita Negara No.
   23579 Tahun 2025 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tertanggal
   26 Agustus 2025.

   Anggaran Dasar SML telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SML No. 03 tertanggal 3 April
   2020, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
   Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
   Surat Penerimanaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
   0195297 tertanggal 21 April 2020, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
   0071717.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 21 April 2020 (“Anggaran Dasar SML”).

   Nomor Telepon: 0215229750
   Alamat E-Mail: ptsawitmandiri@gmail.com
   Faksimili: -

   Sesuai dengan Anggaran Dasar SML, maksud dan tujuan SML adalah berusaha dalam
   bidang usaha, adalah:

   1.   Pertanian, kehutanan dan perikanan;
   2.   Industri pengolahan;
   3.   Pengadaan listrik; dan
   4.   Perdagangan.

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SML pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar SML dan Akta Pernyataan Keputusan Para
   Pemegang Saham SML No. 05 tertanggal 19 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan
   Harmoko, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
   Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0326911 tertanggal 20 Agustus 2025, dan telah
   didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0191858.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal
   20 Agustus 2025, adalah sebagai berikut:




                                                                                            7
Page 8
                                             Rp1.000.000/Saham
             Keterangan                                                      %
                                       Saham           Nominal Saham (Rp)
Modal Dasar                                  366.368      366.368.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Putra Borneo Agro Lestari                     150          150.000.000   0,1
PT Citra Borneo Indah                        154.942      154.942.000.000   99,9
Total Modal Ditempatkan &                    155.092      155.092.000.000   100
Disetor


dan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SML, adalah sebagai berikut:

                                             Rp1.000.000/Saham
             Keterangan                                                      %
                                        Saham          Nominal Saham (Rp)
Modal Dasar                                  366.368      366.368.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Putra Borneo Agro Lestari                     150          150.000.000   0,1
PT Citra Borneo Indah                         56.614       56.614.000.000   36,5
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk                 98.328       98.328.000.000   63,4
Total Modal Ditempatkan &                    155.092      155.092.000.000   100
Disetor


Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham SML No. 08 tertanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299328 tertanggal 17 Juni 2025, dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0133914.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 17 Juni
2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SML yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris                     :   Jenrico

 Direksi

 Direktur Utama                :   Bobby Lawi
 Direktur                      :   Catur Kristiyanto




                                                                                     8
Page 9
Ringkasan laporan keuangan SML adalah sebagai berikut:

                          LAPORAN POSISI KEUANGAN
                              (dalam ribuan rupiah)
KETERANGAN                              31 Desember 2024      31 Desember 2023
ASET
                   Aset Lancar                1.140.514.283         484.752.674
                   Aset Tidak Lancar            854.383.755         839.611.494
TOTAL ASET                                    1.994.898.038       1.324.364.168

LIABILITAS
JANGKA
PENDEK
                   Liabilitas   Jangka
                   Pendek                       909.308.700         402.000.570
                   Liabilitas   Jangka
                   Panjang                      569.226.752         643.767.057
JUMLAH
LIABILITAS                                    1.478.535.452       1.045.767.627
EKUITAS                                         516.362.586         278.596.541
JUMLAH
LIABILITAS DAN
EKUITAS                                       1.994.898.038       1.324.364.168

                       LAPORAN LABA RUGI
                        (dalam ribuan rupiah)
KETERANGAN                          31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENJUALAN                                1.168.653.845      987.641.010
BEBAN POKOK PENJUALAN                     (754.831.909)   (707.069.681)
LABA BRUTO                                  413.821.936     280.571.329
BEBAN USAHA                                (77.018.049)    (82.447.264)
LABA USAHA                                  336.803.887     198.124.065
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN              308.037.513     143.798.775
LABA TAHUN BERJALAN                         237.818.176     126.505.359

                                LAPORAN ARUS KAS
                                 (dalam ribuan rupiah)
KETERANGAN                                31 Desember 2024    31 Desember 2023
ARUS KAS BERSIH DARI
AKTIVITAS OPERASI                              858.282.160            33.246.606
ARUS KAS BERSIH DARI
AKTIVITAS INVESTASI                           (746.479.043)        (143.030.466)
ARUS KAS BERSIH DARI (UNTUK)
AKTIVITAS PENDANAAN                           (115.085.932)           52.606.183
PENURUNAN BERSIH KAS DAN
BANK                                            (3.282.815)         (57.177.677)
KAS DAN BANK PADA AWAL
TAHUN                                             4.112.143           61.289.820
KAS DAN BANK PADA AKHIR
TAHUN                                              829.328             4.112.143


                                                                                   9
Page 10
D. Pihak Bertransaksi dengan Perseroan

   CBI

   CBI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tertanggal 6 Mei 1999, dibuat di hadapan
   Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan
   dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-15149.HT.01.01.TH.99
   tertanggal 19 Agustus 1999, berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah
   didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDP.150510100114 tertanggal 17 Februari 2000,
   dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 20366 Tahun 2012 dan Tambahan Berita
   Negara Republik Indonesia No. 45 tertanggal 5 Juni 2012.

   Anggaran Dasar CBI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham CBI No. 185 tertanggal 11
   Desember 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
   Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
   No. AHU-0082055.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024, berkedudukan di
   Kabupaten Kotawaringin Barat, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
   ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   AH.01.03-0222468 dan AHU-AH.01.09-0288792 keduanya tertanggal 16 Desember
   2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0273875.AH.01.11.TAHUN
   2024 tertanggal 16 Desember 2024. (“Anggaran Dasar CBI”)

   Nomor Telepon: 0532-2197
   Alamat E-Mail: log-cbi@citraborneo.co.id
   Faksimili: -

   Sesuai dengan Anggaran Dasar CBI, maksud dan tujuan CBI adalah berusaha dalam
   bidang usaha, adalah:

   1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
   2. Industri Pengolahan;
   3. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
   4. Perdagangan Besar dan Eceran dan Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
      Motor;
   5. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis; dan
   6. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan,
      Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CBI pada tanggal Keterbukaan
  Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar CBI, adalah sebagai berikut:




                                                                                             10
Page 11
                                                   Rp100/Saham
                Keterangan                                                          %
                                           Saham           Nominal Saham (Rp)
    Modal Dasar                        160.000.000.000     16.000.000.000.000
    Modal Ditempatkan & Disetor
    PT Prima Sawit Borneo                19.870.000.000    1.987.000.000.000       48,77
    PT Mandiri Indah Lestari             19.865.937.500        1.986.593.750.000   48,76
    PT Agro Citra Mandiri                   500.000.000          50.000.000.000    1,23
    PT Putra Borneo Agro Lestari            495.937.500          49.593.750.000    1,22
    Jemmy Adriyanor                           4.062.500             406.250.000    0,01
    Jery Borneo Putra                         4.062.500             406.250.000    0,01
    Total Modal Ditempatkan &            40.740.000.000        4.074.000.000.000   100
    Disetor


  Berdasarkan Anggaran Dasar CBI, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CBI yang
  menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris

    Komisaris                      :   Sunggu Situmorang

    Direksi

    Direktur Utama                 :   Jery Borneo Putra
    Direktur                       :   Elvin Iswandy
    Direktur                       :   Hendri Ratoe Bachtiar

E. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi

   Berdasarkan       Laporan        Pendapat    Kewajaran     No.01047/2.0131-00/BS-
   FO/01/0375/1/IX/2025 tertanggal 23 September 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”),
   Rencana Transaksi ini merupakan transaksi akuisisi yang mengandung unsur transaksi
   afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam UUPM dan POJK 42/2020, hal ini dikarenakan
   CBI merupakan induk usaha dari Perseroan dan juga pemegang saham mayoritas
   Perseroan dengan kepemilikan sebesar 62,30% (enam puluh dua koma tiga puluh
   persen), sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan
   dengan CBI dari segi kepemilikan saham. Dengan demikian, Perseroan wajib
   melaksanakan ketentuan POJK 42/2020.

F. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi

   Perseroan melihat bahwa kebun yang dimiliki oleh pihak terafiliasi berada pada wilayah
   yang sama dan umur tanaman yang masih muda. Sehingga Perseroan berkeyakinan
   bahwa dengan melaksanakan Rencana Transaksi, maka hal tersebut akan meningkatkan
   produktivitas Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan juga pendapatan
   Perseroan.


                                                                                            11
Page 12
G. Transaksi Material

     Rencana Transaksi merupakan transaksi material dikarenakan nilai Rencana Transaksi
     melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebesar
     Rp3.136.987.993.000 (tiga triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan
     puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan laporan
     keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Dengan
     demikian, Perseroan wajib melaksanakan ketentuan POJK 17/2020.

  III.      PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Perseroan memiliki pertimbangan                     bisnis     untuk    menyepakati Rencana Transaksi,
pertimbangan tersebut adalah:

1. Menjamin ketersediaan bahan baku Tandan Buah Segar (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO)
   secara berkelanjutan guna mendukung operasional grup perusahaan;
2. Mereduksi umur rata-rata tanaman melalui akuisisi kebun dengan profil tanaman lebih
   muda, sehingga mengurangi risiko penurunan produktivitas akibat meningkat usia
   tanaman eksisting;
3. Meningkatkan volume produksi secara anorganik atas TBS dan CPO untuk memenuhi
   kebutuhan internal dan memperkuat posisi pasokan Perseroan;
4. Mendukung peningkatan kapasitas hilir, khususnya rencana PT Citra Borneo Utama Tbk
   untuk meningkatkan kapasitas olahan CPO dari 2.500 (dua ribu lima ratus) MT menjadi
   4.000 (empat ribu) MT dengan target operasi pada tahun 2026;
5. Menciptakan sinergi operasional dan efisiensi biaya melalui kedekatan lokasi aset target
   dengan fasilitas Perseroan, termasuk optimalisasi manajemen operasional, efisiensi
   waktu, dan pengurangan biaya angkut;
6. Memperkuat integrasi rantai pasok hulu–hilir di dalam grup perusahaan, sehingga utilisasi
   pabrik/refinery lebih optimal dan ketahanan pasokan meningkat; dan
7. Mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang Perseroan dan kesinambungan usaha
   melalui peremajaan portofolio tanaman serta penguatan fondasi operasional.

     IV.      PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan atau mempengaruhi proforma keuangan Perseroan.

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:




*Sumber dari laporan keuangan audited Perseroan & dalam ribuan rupiah



                                                                                                         12
Page 13
*Sumber dari manajemen & dalam ribuan rupiah




*Sumber dari manajemen & dalam ribuan rupiah



Ikhtisar Laporan Laba/(Rugi) Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:




*Sumber dari laporan keuangan audited Perseroan & dalam ribuan rupiah




*Sumber dari manajemen & dalam ribuan rupiah




                                                                                    13
Page 14
*Sumber dari manajemen & dalam ribuan rupiah



                    V.       RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Perseroan telah menunjuk KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP SPR”) sebagai pihak
independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran Rencana Transaksi, berdasarkan
Surat Perintah Kerja No. 01592/2.0131-00/SMSS/KJPPSPR/APP-BS/VII/2025 tanggal 25 Juli
2025. KJPP SPR telah memiliki izin usaha Menteri Keuangan Nomor 2.15.0131 berdasarkan
Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. Penilai Independen yang
bertanggung jawab sekaligus bertanda tangan adalah Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI
(Cert.) dengan Nomor Izin Penilai Publik PB-1.13.00375 berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 511/KM.1/2013, tanggal 23 Juli 2013 juga terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023,
tanggal 20 Maret 2023.

KJPP SPR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran, adalah sebagai berikut:


1. Pihak Yang Bertransaksi

     Perseroan dan CBI.

2. Objek Pendapat Kewajaran

    Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi CBI di SML
    oleh Perseroan.


                                                                                            14
Page 15
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penugasan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
   Transaksi CBI di SML oleh Perseroan.

   Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini
   adalah untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat
   pembatasan sebagai berikut:

    •   Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis
        dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;

    •   Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
        diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
        pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan
        kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
        dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya
        dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
        sebenarnya;

    •   Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan
        yang diberikan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan
        pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai
        dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
        tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini;

    •   Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap
        dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
        adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan
        dan/atau salinan yang diberikan oleh Perseroan kepada kami adalah sesuai dengan
        yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan
        tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya;

    •   Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
        menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
        Perseroan adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan
        tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan
        mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang
        bersangkutan;

    •   Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat
        diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
        atas objek yang dianalisis;

    •   Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
        dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak
        menjadi tanggung jawab kami;




                                                                                          15
Page 16
•   Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan
    atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang
    diberikan dan dokumen-dokumen pendukung lain yang terbatas;

•   Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan
    ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran;

•   Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan
    tanda tangan asli dari pihak kami;

•   Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami
    tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan
    Pendapat Kewajaran ini;

•   Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
    pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
    dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
    laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan
    yang kami miliki;

•   Bahwa tanggung jawab material dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah
    sebatas fee yang sudah kami terima.

•   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

•   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
    proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

•   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
    keakuratannya.

•   Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
    proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
    keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
    pencapaiannya (fiduciary duty).

•   Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
    kewajaran proyeksi keuangan.

•   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
    terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
    Perseroan.

•   Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
    Kewajaran.

•   Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
    dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan




                                                                                        16
Page 17
5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran

   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami
   menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:

   a. Analisis atas Rencana Transaksi;
   b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
   c. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.

6. Kesimpulan Penilaian
   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
   dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
   diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
   Transaksi adalah wajar.

                VI.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa:
a. Rencana Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 POJK
   17/2020;
b. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
   informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
   dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang
   berhubungan dengan Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan
   Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
   dan/atau menyesatkan; dan
c. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan
   Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

                VII.   KETERANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek
Indonesia www.idx.co.id, platform eASY, KSEI, dan situs web Perseroan www.ssms.co.id
pada tanggal 16 September 2025. RUPSLB akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal               : Kamis, 30 Oktober 2025
 Waktu                      : 10:30 WIB - Selesai
 Tempat                     : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lt.2, Jakarta

Mata Acara RUPSLB adalah persetujuan pemegang saham independen untuk Persetujuan
atas Rencana Transaksi yang merupakan (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.




                                                                                           17
Page 18
                            VIII.   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikan kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:

               Kantor Pusat                           Kantor Perwakilan
  Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun         Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
   74113 Kalimantan Tengah, Indonesia       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD
          Telepon: +62 532 21297               Lot 9 Jakarta 12190 – Indonesia
                                                  Telepon: +62 21 2903 5401

                      Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
                          Situs web: www.ssms.co.id




                                                                                      18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published3 Nov 2025
Pages18
Characters41,176
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Maybank Sekuritas p.5
linked person Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih p.5
linked person Ir. Rimbun Situmorang p.5
linked person Jap Hartono p.5
linked person Akhmad Faisyal p.5
linked person Jahja Tanudjaja p.5
linked person Roshan Chakravarthy p.5
linked org Citra Borneo Utama Tbk p.12 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK p.1 ×5
possible org PT Citra Borneo Indah p.2 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
possible org PT Putra Borneo Agro Lestari p.5 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.17
unresolved person H. Udan Said p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Sawit Mandiri Lestari p.3 ×3
unresolved person Enimarya Agoes Suwarko · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4 ×3
unresolved person Dr. Tintin Surtini · Notaris p.4 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.4
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.5 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. p.6
unresolved person Eko Soemarno · Notaris p.7 ×3
unresolved person Citra Buana Tungga · Notaris p.7
unresolved person Harmoko · Notaris p.7
unresolved person Winter Sigiro · Notaris p.8
unresolved org PT Prima Sawit Borneo p.11
unresolved org PT Mandiri Indah Lestari p.11
unresolved org PT Agro Citra Mandiri p.11
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.14
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.14
unresolved org KJPP SPR p.14 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.14 ×2
unresolved person Ir. Budi Prasodjo p.14 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.14 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1197 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result