Back to announcement
20251031_MEDC_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31981094_lamp1.pdf
Other Text extracted MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025
Menindaklanjuti Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris dan Direksi PT Medco Energi Internasional Tbk (“Perseroan”), masing-
masing pada tanggal 31 Oktober 2025 (“Persetujuan Dewan Komisaris dan Direksi”), dengan ini diberitahukan kepada para pemegang
saham Perseroan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membagikan dividen interim
dengan jumlah sebesar USD 42.000.000 (empat puluh dua juta Dolar Amerika Serikat) sebelum berakhirnya tahun buku 2025 (“Dividen
Interim”). Pembagian Dividen Interim ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00077/BEI/09-2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus dan Pembagian
Dividen Interim, serta Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UUPT, saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali (saham treasuri)
tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim:
Keterangan Tanggal
Persetujuan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 31 Oktober 2025
Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim 31 Oktober 2025
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 10 November 2025
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 11 November 2025
Cum Dividen di Pasar Tunai 12 November 2025
Ex Dividen di Pasar Tunai 13 November 2025
Tanggal DPS (Recording Date) 12 November 2025
Pengumuman Nilai Tukar Dollar AS ke Rupiah 13 November 2025
Pembagian Dividen Interim 28 November 2025
B. Tata cara Pembagian Dividen Interim:
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
(Recording Date) pada tanggal 12 November 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
2. Bagi pemegang saham tanpa warkat yang berkebangsaan Indonesia atau berkebangsaan asing tetapi berdomisili di Indonesia, maka
pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah, dengan nilai setara dengan dividen yang dibayarkan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat (“Dolar AS”) berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal pencatatan pemegang
saham yang berhak atas Dividen Interim dalam Daftar Pemegang Saham tanggal 12 November 2025.
3. Bagi pemegang saham tanpa warkat berkebangsaan asing atau berkebangsaan Indonesia tetapi berdomisili di luar negeri, pembayaran
Dividen Interim akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS.
4. Bagi pemegang saham tanpa warkat dan tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
pembayaran Dividen Interim akan dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan kepada Para Pemegang
Rekening di KSEI.
5. Bagi pemegang saham yang masih memiliki warkat, pembayaran Dividen Interim dalam mata uang Rupiah dilakukan melalui Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita (“BAE”). Pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang
saham, berdasarkan data transfer dari BAE.
6. Untuk pembagian Dividen Interim dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang wajib ditahan Perseroan.
Bukti dari pemotongan pajak tersebut dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 12 November
2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Interim yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan dikenakan
PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
8. Pemotongan pajak atas Dividen Interim yang diterima dalam mata uang Dolar AS akan dikenakan dengan mengkonversi Dividen Interim
tersebut ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs menteri keuangan pada tanggal pencatatan.
9. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili
(”SKD”) kepada KSEI atau BAE (sebagaimana berlaku), dengan menggunakan format sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran KSEI No. SE-0002/DIR-EKS/KSEI/0419 tanggal 23 April 2019, paling lambat pada
tanggal 12 November 2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan terpisah kepada
pemegang saham.
Jakarta, 31 Oktober 2025
PT Medco Energi Internasional Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Menindaklanjuti Keputusan Edaran Di
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.