Skip to content
Back to announcement

20251031_ASII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31981228_lamp2.pdf

Other Text extracted ASII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
         DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
                          ("Keterbukaan Informasi")

         DISCLOSURE OF INFORMATION RELATED TO SHARES BUYBACK PLAN
               IN SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET CONDITIONS
                                  ("Disclosure")


KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT ASTRA INTERNATIONAL TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN:

-   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 13 TAHUN 2023 TENTANG
    KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI
    PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN;

-   SURAT OJK NO. S-102/D.04/2025 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 TENTANG KEBIJAKAN
    PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
    TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN; DAN

-   PERATURAN OJK NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG
    DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.

THIS DISCLOSURE IS CONVEYED BY PT ASTRA INTERNATIONAL TBK IN COMPLIANCE WITH
THE PROVISIONS OF:

-   THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY ("OJK") REGULATION NO. 13 OF 2023 ON THE
    POLICY IN MAINTAINING CAPITAL MARKET PERFORMANCE AND STABILITY IN
    SIGNIFICANTLY FLUCTUATING MARKET CONDITIONS;

-   OJK LETTER NO. S-102/D.04/2025 DATED 17 SEPTEMBER 2025 ON THE POLICY FOR
    IMPLEMENTING BUYBACK OF SHARES ISSUED BY PUBLIC COMPANY IN SIGNIFICANTLY
    FLUCTUATING MARKET CONDITIONS; AND

-   OJK REGULATION NO. 29 OF 2023 ON THE BUYBACK OF SHARES ISSUED BY PUBLIC
    COMPANIES.




                           PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk
                             ("Perseroan") / ("Company")

            Berkedudukan di Jakarta Pusat / Domiciled in Central Jakarta

                           Bidang Usaha / Line of Business:
                       Perdagangan Otomotif / Automotive Trading

                              Kantor Pusat / Head Office:
            Menara Astra Lt. 59, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220
                         Telepon / Telephone: (021) 508 43 888
                          Situs web / Website: www.astra.co.id
                          Surel / Email: investor@ai.astra.co.id




                                            1
Page 2
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan.

The information contained in this Disclosure is important to be read and considered by the
Company’s shareholders.



Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.

If you experience any difficulty in understanding the information contained in this Disclosure or
are uncertain about making a decision, you are advised to consult with a securities broker,
investment manager, legal advisor, public accountant, or other professional advisors.



             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2025
                     This Disclosure is published on 31 October 2025




                                               2
Page 3
I.      PENDAHULUAN                                     I.      INTRODUCTION
Untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham            To enhance the Company’s shareholder value
Perseroan, dan mendukung upaya pemerintah               creation, and support the government's initiative in
dalam menjaga stabilitas serta keyakinan                maintaining stability as well as confidence in
terhadap pasar modal Indonesia, Perseroan               Indonesian capital market, the Company plans to
berencana melakukan pembelian kembali saham             repurchase its issued shares which are listed on
Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di        the Indonesia Stock Exchange ("IDX") ("Share
PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") ("Pembelian             Buyback"). The Share Buyback will be
Kembali Saham"). Pembelian Kembali Saham                implemented in accordance with, among others,
akan dilakukan sesuai dengan, antara lain,              the following provisions:
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.    Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang           1.    OJK Regulation No. 13 of 2023 on the Policy
      Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan                     in Maintaining Capital Market Performance
      Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar               and Stability in Significantly Fluctuating
      yang Berfluktuasi secara Signifikan ("POJK              Market Conditions ("OJK Regulation No.
      No. 13/2023");                                          13/2023");

2.    Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17          2.    OJK Letter No. S-102/D.04/2025 dated 17
      September      2025    perihal Kebijakan                September 2025 on the Policy for
      Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham                     implementing Buyback of Shares Issued by
      yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka                Public Company in Significantly Fluctuating
      dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi                   Market Conditions; and
      secara Signifikan; dan

3.    Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang           3.    OJK Regulation No. 29 of 2023 on the
      Pembelian    Kembali    Saham     Yang                  Buyback of Shares Issued by Public
      Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka                     Companies    ("OJK   Regulation  No.
      ("POJK No. 29/2023").                                   29/2023").

Jumlah nilai Pembelian Kembali Saham adalah             Total value of the Share Buyback is up to
sebanyak-banyaknya        Rp2.000.000.000.000,-         Rp2,000,000,000,000.- (two trillion Rupiah)
(dua triliun Rupiah) dengan ketentuan: (i) jumlah       provided that: (i) the number of shares to be
saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak           bought back will not exceed 20% (twenty percent)
akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal         of the Company’s issued and paid-up capital, and
ditempatkan dan disetor Perseroan, dan (ii)             (ii) the number of free float shares after completion
jumlah saham free float setelah pelaksanaan             of the Share Buyback will not be less than 7.5%
Pembelian Kembali Saham tidak akan menjadi              (seven point five percent) of the Company’s
kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari          issued and paid-up capital.
modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak               The implementation of the Share Buyback will not
memiliki dampak negatif yang material bagi              have any material adverse impact on the
kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.          Company’s financial performance or business
                                                        activities.

II.     PERKIRAAN JADWAL           PEMBELIAN            II.     SHARE    BUYBACK               INDICATIVE
        KEMBALI SAHAM                                           SCHEDULE
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, Pembelian               In accordance with OJK Regulation No. 13/2023,
Kembali Saham hanya dapat dilakukan dalam               the Share Buyback can only be carried out for a
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah         maximum period of 3 (three) months after the
Keterbukaan Informasi. Berikut adalah tanggal‐          Disclosure. The following are key dates in relation
                                                        to the Share Buyback:




                                                    3
Page 4
tanggal penting    terkait    dengan   Pembelian
Kembali Saham:

                             Keterangan / Description                                   Tanggal / Date

  Penyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK dan BEI serta pengumuman                31 Oktober 2025
  Keterbukaan Informasi melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
  Submission of the Disclosure to OJK and IDX, as well as announcement of the          31 October 2025
  Disclosure through the IDX’s website and Company’s website

  Perkiraan jadwal Pembelian Kembali Saham                                           3 November 2025 –
  Indicative Schedule of Share Buyback                                                 30 Januari 2026

                                                                                     3 November 2025 –
                                                                                      30 January 2026



III.    BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM                   III.    COST OF SHARE BUYBACK AND
        DAN PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL                            ESTIMATED TOTAL NOMINAL VALUE
        SELURUH SAHAM YANG AKAN                                 OF SHARES TO BE BOUGHT BACK
        DIBELI KEMBALI
Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli          The total nominal value of all shares, which will be
kembali oleh Perseroan akan bergantung kepada           bought back by the Company, will depend on the
jumlah saham yang dibeli dengan nilai pembelian         number of shares that will be bought with the
saham                       sebanyak-banyaknya          budget of up to Rp2,000,000,000,000.- (two trillion
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang        Rupiah), excluding brokerage fees and other costs
belum termasuk biaya perantara pedagang efek            related to the Share Buyback.
dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian
Kembali Saham.

Dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham,              In undertaking the Share Buyback, the Company
Perseroan akan menggunakan dana internal                will utilize its internal funds and not funds from
Perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana             loans or public offerings.
hasil penawaran umum.

Sesuai dengan POJK No. 13/2023, jumlah saham            In accordance with OJK Regulation No. 13/2023,
yang akan dibeli kembali dalam pelaksanaan              the number of shares to be bought back in the
Pembelian Kembali Saham tidak akan melebihi             Share Buyback will not exceed 20% (twenty
20% (dua puluh persen) dari jumlah modal                percent) of the Company’s issued and paid-up
ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan tetap         capital, while ensuring compliance with the
memperhatikan ketentuan bahwa jumlah saham              requirement that the number of free float shares
free float setelah pelaksanaan Pembelian Kembali        after the Share Buyback will not be less than 7.5%
Saham tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh        (seven point five percent) of the Company’s
koma lima persen) dari modal ditempatkan dan            issued and paid-up capital.
disetor Perseroan.




                                                   4
Page 5
IV.       PERKIRAAN        MENURUNNYA                                    IV.        ESTIMATED REVENUE DECREASE AS
          PENDAPATAN       PERUSAHAAN                                               A RESULT OF SHARE BUYBACK AND
          SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN                                                IMPACT   ON   THE   COMPANY’S
          PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN                                               FINANCING COSTS
          DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
          PERUSAHAAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan                                 The Company believes that the implementation of
Pembelian    Kembali   Saham     tidak  akan                             the Share Buyback will not have any material
memberikan dampak negatif yang material                                  adverse impact on the Company’s operational
terhadap kinerja operasional dan pendapatan                              performance or revenue, as the Company
Perseroan, karena Perseroan pada saat ini                                currently has sufficient capital and cash flow to
memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk                             finance the Share Buyback and support its
membiayai Pembelian Kembali Saham dan                                    business activities.
membiayai kegiatan usaha Perseroan.


V.        PROFORMA LABA PER SAHAM                                        V.         PROFORMA EARNING PER SHARE
          PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH                                                OF THE COMPANY FOLLOWING THE
          RENCANA PEMBELIAN KEMBALI                                                 SHARE BUYBACK, TAKING INTO
          SAHAM DILAKSANAKAN, DENGAN                                                ACCOUNT DECREASE OF REVENUE
          MEMPERTIMBANGKAN
          MENURUNNYA PENDAPATAN
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan                                 The following is the proforma of the Company’s
Konsolidasian Perseroan per tanggal 30                                   Consolidated Financial Statements as of 30
September 2025 dengan memperhitungkan nilai                              September 2025, taking into account the Share
Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya                               Buyback budget of up to Rp2,000,000,000,000.-
sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun                               (two trillion Rupiah):
Rupiah):

                                                                                (*) dalam triliun Rupiah / (*) in trillion Rupiah

                                                       Periode Laporan Keuangan yang Berakhir
                                                          pada tanggal 30 September 2025(*)

                                     Financial Statements for the Period Ended on 30 September 2025(*)
  Proforma/Proforma
                                   Sebelum Pembelian                                                       Setelah Pembelian
                                                                               Dampak /
                                    Kembali Saham /                                                         Kembali Saham /
                                                                                Impact
                                  Before Share Buyback                                                    After Share Buyback

  Laba Bersih Periode
        Berjalan                               30,1                                                                   30,1
                                                                                    -
    Net Profit for the                         30.1                                                                   30.1
    Ongoing Period
      Total Aset                              505,4                               (2,0)                              503,4
     Total Assets                             505.4                               (2.0)                              503.4
        Total Ekuitas                         289,6                               (2,0)                              287,6
         Total Equity                         289.6                               (2.0)                              287.6
      Laba Bersih per
     Saham (Rp penuh)                          605                                                                    606
                                                                                     -
     Net Profit per Share                      605                                                                    606
       (in full Rupiah)
Catatan: Biaya transaksi (biaya komisi pedagang perantara efek dan biaya lainnya) tidak dimasukkan dalam proyeksi karena tidak material.
Note: Transaction costs (brokerage commission fees and other related expenses) are not included in the projection as they are not material.




                                                                    5
Page 6
Proforma di atas menunjukkan tidak ada               The above proforma indicates that there is no
perubahan yang signifikan terhadap indikator         significant change to the Company’s financial
keuangan Perseroan, yang disebabkan oleh             indicators as a result of the Share Buyback.
Pembelian Kembali Saham.


VI.    PEMBATASAN    HARGA     SAHAM                 VI.     SHARE PRICE LIMITATION IN THE
       UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM                         SHARE BUYBACK
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan pada          The Share Buyback will be carried out at a price
harga yang dianggap baik dan wajar oleh              deemed appropriate and fair by the Company,
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan             with due regard to the applicable regulations,
yang berlaku, khususnya POJK No. 13/2023 dan         particularly OJK Regulation No. 13/2023 and OJK
POJK No. 29/2023.                                    Regulation No. 29/2023.



VII.   PEMBATASAN   JANGKA    WAKTU                  VII.    LIMITATION FOR             THE     SHARE
       PEMBELIAN KEMBALI SAHAM                               BUYBACK PERIOD
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan            The Share Buyback will be carried out within a
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan        maximum period of 3 (three) months, starting from
terhitung sejak tanggal 3 November 2025 sampai       3 November 2025 until 30 January 2026.
dengan 30 Januari 2026.

Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan             The Company may, at its sole discretion,
Pembelian Kembali Saham sewaktu-waktu atas           discontinue the implementation of the Share
pertimbangannya sendiri dalam hal terdapat           Buyback, if any of the following conditions are met:
kondisi-kondisi di bawah ini yang terpenuhi:

1.     Telah berakhirnya jangka waktu 3 (tiga)       1. The 3 (three) month period has lapsed;
       bulan;

2.     Dana yang telah dikeluarkan oleh              2. The funds that have been utilized by the
       Perseroan       sudah     mencapai               Company           have              reached
       Rp2.000.000.000.000,- (dua   triliun             Rp2,000,000,000,000.- (two trillion Rupiah);
       Rupiah); atau                                    or

3.     Perseroan       memutuskan       untuk        3. The Company decides to discontinue the
       menghentikan     Pembelian     Kembali           Share Buyback.
       Saham.

Dalam hal Pembelian Kembali Saham dihentikan         In the event that the Share Buyback is
karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam            discontinued due to the condition referred to in
angka 3 di atas, Perseroan akan menyampaikan         item 3 above, the Company will submit information
informasi mengenai penghentian Pembelian             regarding the discontinuation of the Share
Kembali Saham kepada OJK disertai dengan             Buyback to OJK, including the reasons for such
alasannya dan mengumumkannya kepada                  discontinuation, and announce it to the public no
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja          later than 2 (two) business days after such
setelah penghentian tersebut, sesuai dengan          discontinuation, in accordance with the provision
ketentuan Pasal 9 POJK No. 29/2023.                  of Article 9 of OJK Regulation No. 29/2023.




                                                 6
Page 7
VIII.   METODE       PEMBELIAN         KEMBALI         VIII.        METHOD OF SHARE BUYBACK
        SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Pembelian                  The Company will carry out the Share Buyback
Kembali Saham dengan metode sebagai berikut:           under the following method:

1.      Pembelian    Kembali    Saham    akan          1. The Share Buyback will be carried out either
        dilakukan secara bertahap atau secara             in stages or in full, through the IDX.
        penuh, melalui BEI.

2.      Perseroan akan menunjuk 1 (satu)               2. The Company will appoint one (1) securities
        perusahaan efek untuk melakukan                   company to carry out the Share Buyback.
        Pembelian Kembali Saham.

3.      Setiap pihak yang merupakan:                   3. Any party that constitutes:

        a.     Komisaris, direktur, pegawai,                   a. A commissioner, director, employee, or
               atau pemegang saham utama                          major shareholder of the Company;
               Perseroan;

        b.     Orang     perseorangan     yang                 b. Individual who, due to his/her position,
               karena      kedudukan      atau                    profession, or business relationship with
               profesinya atau karena hubungan                    the Company, may have access to insider
               usahanya dengan Perseroan                          information; or
               memungkinkan orang tersebut
               memperoleh informasi orang
               dalam; atau

        c.     Pihak yang dalam waktu 6                        c.   Party who, within the last 6 (six) months,
               (enam) bulan terakhir tidak lagi                     no longer qualifies as a party referred to
               menjadi pihak sebagaimana                            in items (a) and (b),
               dimaksud dalam huruf (a) dan (b),

        dilarang melakukan transaksi atas saham                are prohibited from trading the shares of the
        Perseroan     dalam     jangka     waktu               Company during the Share Buyback period or
        Pembelian Kembali Saham atau pada                      on the same day as the Company sell through
        hari yang sama dengan penjualan saham                  the IDX any of the shares that have been
        hasil pembelian kembali yang dilakukan                 bought back under the Share Buyback.
        oleh Perseroan melalui BEI.



IX.     PEMBAHASAN          DAN        ANALISA         IX.          MANAGEMENT         DISCUSSION       AND
        MANAJEMEN                                                   ANALYSIS



1.      Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak        1. The Company’s revenue is not expected to
        menurun akibat pelaksanaan Pembelian              decrease as a result of the Share Buyback.
        Kembali Saham.

2.      Pembelian Kembali Saham diperkirakan           2. The Share Buyback is expected to have no
        tidak memiliki dampak negatif yang                material adverse impact on the Company’s
        material terhadap keuangan Perseroan.             financial conditions.

3.      Pembelian   Kembali   Saham      akan          3. The Share Buyback will reduce the
        menurunkan aset dan ekuitas Perseroan             Company’s assets and equity by the amount
        sebesar jumlah Pembelian Kembali                  of the Share Buyback. If the Company utilizes


                                                   7
Page 8
       Saham. Jika Perseroan menggunakan                   the entire budget allocated for the Share
       seluruh anggaran yang dicadangkan                   Buyback at the maximum amount, the total
       untuk Pembelian Kembali Saham                       assets and equity will decrease by up to
       tersebut sebesar jumlah maksimum,                   Rp2,000,000,000,000.- (two trillion Rupiah).
       maka jumlah aset dan ekuitas akan
       berkurang         sebanyak-banyaknya
       Rp2.000.000.000.000,-   (dua   triliun
       Rupiah).

4.     Perseroan      berkeyakinan      bahwa         4. The      Company        believes    that    the
       pelaksanaan Pembelian Kembali Saham               implementation of the Share Buyback will not
       tidak akan memberikan dampak negatif              have any material adverse impact on its
       yang material bagi kegiatan usaha dan             business activities or growth, as the Company
       pertumbuhan       Perseroan,    karena            currently has sufficient capital and cash flow
       Perseroan pada saat ini memiliki modal            to carry out and finance all of its business
       dan arus kas yang cukup untuk                     activities, business development initiatives,
       melakukan dan membiayai seluruh                   operational activities, as well as the Share
       kegiatan usaha, kegiatan pengembangan             Buyback.
       usaha, kegiatan operasional serta
       Pembelian Kembali Saham.

5.     Pembelian Kembali Saham diharapkan             5. The Share Buyback is expected to help
       dapat menstabilkan harga saham                    stabilize the Company’s share price in the
       Perseroan dalam kondisi pasar yang                fluctuating market condition, while also
       fluktuatif, selain memberikan keyakinan           providing investors with confidence in the
       kepada investor atas nilai saham                  fundamental value of the Company’s shares.
       Perseroan         secara    fundamental.          The Share Buyback further offers flexibility for
       Pembelian       Kembali   Saham    juga           the Company in managing its long-term
       memberikan fleksibilitas bagi Perseroan           capital, as treasury shares may be sold in the
       dalam mengelola modal jangka panjang              future at an optimal value should the
       dimana saham treasuri dapat dijual di             Company require additional capital.
       masa yang akan datang dengan nilai
       yang optimal jika Perseroan memerlukan
       penambahan modal.



X.     RENCANA PERSEROAN TERHADAP                     X.      COMPANY’S PLAN ON THE SHARES
       SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI                          ACQUIRED THROUGH THE SHARE
       SAHAM                                                  BUYBACK
Setelah berakhirnya periode Pembelian Kembali         After the completion of the Share Buyback period,
Saham, Perseroan berencana untuk menyimpan            the Company plans to retain the bought back
saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai        shares as treasury shares. The Company will
sebagai saham treasuri. Perseroan akan                transfer the shares acquired through the Share
melakukan pengalihan atas saham hasil                 Buyback in accordance with the applicable laws
Pembelian      Kembali      Saham      dengan         and regulations, particularly OJK Regulation No.
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-          13/2023 and OJK Regulation No. 29/2023.
undangan yang berlaku khususnya POJK No.
13/2023 dan POJK No. 29/2023.




                                                  8
Page 9
XI.   TAMBAHAN INFORMASI                           XI.    ADDITIONAL INFORMATION
Pemegang saham yang memerlukan informasi           Shareholders who require additional information
tambahan terkait dengan Pembelian Kembali          regarding the Share Buyback may contact:
Saham dapat menghubungi:

                              PT ASTRA INTERNATIONAL TBK

               Menara Astra Lt. 59, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220
                             Telepon/Telephone: (021) 508 43 888
                              Situs web/Website: www.astra.co.id
                              Surel/Email: investor@ai.astra.co.id
                                 U.p./Attn.: Corporate Secretary




                                               9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published31 Oct 2025
Pages9
Characters27,381
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA INTERNATIONAL TBK p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result