Back to announcement
20251031_PTMP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31981179_lamp2.pdf
Board change Needs review PTMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT, MITRA PACI{ Tbk.
Ir"ro$atiye Soluta(,'l in Pa.keging. Coding.
rnd rnsFe€tion System
sB.ffi6l6M&ii[w
PIAGAM AUDIT INTERNAL
PT Mitra Pack, Tbk
A. Pendahuluan
Piagam Audit Internal ini dibuat oleh Emiten atau Perseroan Terbuka berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04DA$ tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Unit Audit Internal
Piagam 1ru dibuat oleh Direksi untuk kerangka keria bagi pelaksanaan audit internal PT Mitra
Pack, Tbk ("Perusahaan") dan telah disetuj ul o leh Dewan Komisaris
B.
Audi t Internal adalah suatu kegiatan pem berian keyakinan (assurance ) dan konsultasi yang
bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilau dan memperbaiki
operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dengan cata mengevaiuasi dan
meningkatkan efektivi tas manaJemen risiko, pengendaliarr dan proses tata kelola perusahaan.
C. Struktur
1. Unit Audit Intemal terdiri dari 1 (satu) auditor internal atau lebih.
2. unit Audit Intemal dipimpin oleh seorang KepalaAudit Iaternar.
J. Kepala Unit Audit lnternal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan
DewanKomisaris,
4. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Audit Intemal jika Kepala Audit Internal
tidak memenuhi persyaratan sebagai Auditor Divisi Audit Intemal sebagaimana diatur dalam
Peraturan dan Piagam ini atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
5 Kepala Audit Internal bertanggung jawab kepadaDirekfur lJtama.
6 Auditor Internal dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit
Audit Internal.
D. dan Jawab
1. Menl.usun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko
sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
1
J. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusi4 pemasararl teknologi informasi dan kegiatan
Lainnya.
4. Memantau, melakukan analisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang
telah disarankan.
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa
pada semua tingkat manajemen.
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama
dan Dewan Kornisaris.
7. Memastikan bahwa manaJ emen telah mengimplementasikan perbaikan yang disepakati
waktu, melakukan aan tindak ut oleh Audit Intemal
.ll. Pangeran Jayakarta I 15, 820 Jtkar ta
Phone: 021 62:+01 7l
Eme rl: info{rmi trapac k.co.id
ffi
Page 2
PT, IIITRA PACI{
.fid
Tbl{"
Ifinoyrtirre SolI,,tion iyl Psrksgtrrg, €odlng" Inspedtion Syst€ln
untuk memastikan bahwa perbaikan telah mernadai" efektif dan tepat waktu.
L Memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemea
risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
9. Bekerja sama dengan komite audit.
10. IV{enyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
11. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
E.'Wewenang
Kepala Audit Internal dan staf Audit yang ditunjuk untuk melakukan review khusus atau audit
berwenang unfuk:
1. Memiliki akses gratis dan tak terbatas ke semua departemen, dokumen, buku, laporan,
informasi, properti dan karyawan, yang relevan dengan kinerja fungsi audit setiap saat.
2. Mendapatkan bantuan yang diperlukan dari karyawan di departemen di mana tim audit
melakukan audit.
3. Mendapatkan bantuan ahii, profesional dan lain-lain yang dianggap periu dari dan dalam
atau luar Perusahaan.
4. Berkomunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris danJatasKomite Audit.
5. Mengadakan pertemuan rutin dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atauKomite Audit.
6. Mengkoordinasikan kegiatannya dengan kegiatan audit eksternal.
F. Kode Etik
Auditor Internal diharapkan menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut:
1. lntegritas
Integritas auditor internal membuat kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar
rmhrk menaruh kepercayaan pada penilaian mereka;
- Melakukan pekerjaan dengan memegang teguh prinsip kejujuran dan bertanggung jawab;
- Mematuhi peraturan dan melaporkan sesuai dengan peraturan yang ada;
- Tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum atau terlibat dalam kegiatan yang
mendiskreditkan profesi audit intern al atat perusahaan;
- Mematuhi dan berkontribusi terhadap tujuan Perusahaan.
2. Obyektivitas
Audit Intemal menuqiukkan tingkat tertinggi objektivitas profesional dalam mengumpulkan,
mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang diperiksa.
Auditor Internal membuat Penilaian seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak
terlalu dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau oleh orang lain dalam membentuk penilaian;
- Tidak boleh terlibat dalam aktivitas atau hubungan yar*g dapat mempengaruhi penilaian
menjadi tidak wajar. Hal ini juga terrnasuk aktiyitas atau huhungan yang dapat
menimbulkan konflik dengan kepentingan Perusahaan;
- Tidak boleh menerima apapun yang dapat mempengaruhi penilaian profesional;
- Harus mengungkapkan semua fakta yang harus diketahui, yang jika tidak diungkapkan,
dapat menyebabkan distorsi pelaporan.
3. Kerahasiaan
Audit internal menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak
informasi tanne otoritas ada berdasarkan
PlronE:0ZI6:40lf I
Ema il: infopmi trapack.co.id
Page 3
PT, IUIITITA PACI{ TbK.
lrtnovatiyE So{iltiofr in Pa(r(aging. Coding,
erd Insp€c*iorr Slrsteil
s&{6*Qit${s#ni
peratrran yang berlaku atau kewajiban prolesional untuk melakukannya;
- L4enjaga kerahasiaan dan berhati-hati dalam menggunakan dan mengolair informasiidata
yang diperoleh dalam bekerfa;
- Tidak troleh memantr-aatkan infor:nasi untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya
yang dapat bertentangan dengan hukum.
4. Kompetensi
Auditor internal menggunakan pengetahuan keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan jasa audit intemal;
- Berfugas dibidang/jasa di mana memiliki ilmu, ketrampilan dan pengalaman yang sesuai;
- Melakukan jasa audit intemal mengacu kepada peraturan auditing yang berlaku;
- Meningka&an keahliarl kemampuan serta kualitas dari jasa yang dilal<ukan secara terus
menerus.
G. Persyaratan untuk Auditor Internal
1 Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujw dan obyektif dalam
pelaksanaan tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ihnu lain yang
relevan dalam pelaksanaan tugasnya
3. memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupunterfulis secara
efektif.
5. Mematuhi standarprofesi yang dikeluarkan oleh lkatan Audit Intemal.
6. Mematuhi kode etik audit intemal.
7. Menjaga kerahasiaan informasi danlatau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan fugas
dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan atau penetapan/putusan pengadilan.
8. Memahami prinsip-prinsrp tata kelola perusahaan yang baik {good corporate goternanee)
dan manajemen risiko;
9. Meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus
fircnerus.
10. Memiliki loyalitas terhadap perusahaan dan tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiakn-
kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
H. Standar Profesional
Unit Audit Internal akan memastikan:
1. semuil penugasan audit internal dilakukan dengan penanganan profesional;
2. Audit diselesaikan oleh auditor ahli yang sesuai, berpengalaman dan kompeten;
3. Program audit, kertas kerja dan laporan dilalarkan dan disusun sesuai dengan standar
profesional yang diperlukan; dan
4. Semua staf melakukan pelatihan yang diperlukan untuk pengembangan ketrampilan.
I. I,arangan Rangkap Jabatan
Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal dilarang melalcukan perangkapan tugas dan
jabatafl dengan pelaksanaan kegiatan operasional Perusahaan baik pada Perusahaan maupun
entitas anaknya (iika ada).
Phone: 021 62rlCIl 7I
Emr il: in folrnri trapac k.co.id
Page 4
PT- ffiITM,A r'ACI{ ThK,
Innoyatiye 5or$ti(,& in Perkaging, €oding, ind Insp€(tion Slrst€rlr
f.a+19*,3*tsai
J. Lain-lain
1 Pengangkatan. penggantian atau pemberhentian Kepada Unit Audit Internal wajib segera
diberitahukan kepada 0JK.
2' Piagam ini secara berkala akan dievaluasi untr,rk penyempumaan (ika rliperlukan).
Piagam Audit Intemal ini berlaku efeklif sejak tanggal ditetapkan.
Jakarta, 31 Oktober 2025
PT Mitra Pack, Tbk
Direksi
\t:i{",
-;-ir'l
r PACJ( rbrc
METERAI
TEMPEI-
1 991 9962
Nama: Ardi Kusuma
Jabatan: Direktur Utama
Menyetujui
Dewan Komisaris
'1
9919957
Nama: Jessica Kusuma Nama: Dr. Gilbert Rel1,, SH., SE, AK,MAK,MBA
Jabatan: Komisaris Utama Jabatan: Komisaris Independen
Jl. Parrgeran Jayakarta I35, 820 Jrk^a*a
Phone:021 62{0l7l
Emr il: inforT,mi trapack"co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Gilbert Rel
p.4
unresolved
person
MAK
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
194 ms
12 Sep 2026 22:55
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-10-31',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}