Skip to content
Back to announcement

20251031_PTMP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31981179_lamp2.pdf

Board change Needs review PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                      PT, MITRA PACI{ Tbk.
                                      Ir"ro$atiye Soluta(,'l in Pa.keging. Coding.
                                                  rnd                                rnsFe€tion System

sB.ffi6l6M&ii[w




                                       PIAGAM AUDIT INTERNAL

                                                 PT Mitra Pack, Tbk

       A. Pendahuluan

      Piagam Audit Internal ini dibuat oleh Emiten atau Perseroan Terbuka berdasarkan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04DA$ tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
      dan Pedoman                      Unit Audit Internal
      Piagam 1ru dibuat oleh Direksi untuk kerangka keria bagi pelaksanaan audit internal PT Mitra
      Pack, Tbk ("Perusahaan") dan telah disetuj ul o leh Dewan Komisaris

      B.
      Audi t Internal adalah suatu kegiatan pem berian keyakinan (assurance ) dan konsultasi yang
      bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilau dan memperbaiki
      operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dengan cata mengevaiuasi dan
      meningkatkan efektivi tas manaJemen risiko, pengendaliarr dan proses tata kelola perusahaan.

      C. Struktur
      1.  Unit Audit Intemal terdiri dari 1 (satu) auditor internal atau lebih.
      2. unit Audit Intemal dipimpin oleh seorang KepalaAudit Iaternar.
      J.  Kepala Unit Audit lnternal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan
          DewanKomisaris,
      4.  Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Audit Intemal jika Kepala Audit Internal
          tidak memenuhi persyaratan sebagai Auditor Divisi Audit Intemal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan dan Piagam ini atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
      5   Kepala Audit Internal bertanggung jawab kepadaDirekfur lJtama.
      6   Auditor Internal dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit
          Audit Internal.

      D.           dan            Jawab
      1.     Menl.usun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan.
      2.     Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko
             sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
      1
      J.     Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
             akuntansi, operasional, sumber daya manusi4 pemasararl teknologi informasi dan kegiatan
             Lainnya.
      4.    Memantau, melakukan analisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang
            telah disarankan.
      5.    Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa
            pada semua tingkat manajemen.
      6.    Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama
            dan Dewan Kornisaris.
      7.    Memastikan bahwa manaJ emen telah mengimplementasikan perbaikan yang disepakati
                          waktu, melakukan     aan tindak   ut                  oleh Audit Intemal
                                      .ll. Pangeran Jayakarta I 15, 820 Jtkar ta
                                                Phone: 021 62:+01 7l
                                            Eme rl: info{rmi trapac k.co.id


    ffi
Page 2
                                  PT, IIITRA PACI{
                                               .fid
                                                    Tbl{"
                                  Ifinoyrtirre SolI,,tion iyl Psrksgtrrg, €odlng"   Inspedtion Syst€ln



    untuk memastikan bahwa perbaikan telah mernadai" efektif dan tepat waktu.
L Memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemea
    risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
9. Bekerja sama dengan komite audit.
10. IV{enyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
11. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.


E.'Wewenang
Kepala Audit Internal dan staf Audit yang ditunjuk untuk melakukan review khusus atau audit
berwenang unfuk:

1. Memiliki akses gratis dan tak terbatas ke semua departemen, dokumen, buku, laporan,
         informasi, properti dan karyawan, yang relevan dengan kinerja fungsi audit setiap saat.
2.       Mendapatkan bantuan yang diperlukan dari karyawan di departemen di mana tim audit
         melakukan audit.
3.       Mendapatkan bantuan ahii, profesional dan lain-lain yang dianggap periu dari dan dalam
         atau luar Perusahaan.
4.       Berkomunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
         serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris danJatasKomite Audit.
5.       Mengadakan pertemuan rutin dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atauKomite Audit.
6.       Mengkoordinasikan kegiatannya dengan kegiatan audit eksternal.

F. Kode Etik
Auditor Internal diharapkan menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut:

1. lntegritas
   Integritas auditor internal membuat kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar
   rmhrk menaruh kepercayaan pada penilaian mereka;
   -  Melakukan pekerjaan dengan memegang teguh prinsip kejujuran dan bertanggung jawab;
   -  Mematuhi peraturan dan melaporkan sesuai dengan peraturan yang ada;
   -  Tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum atau terlibat dalam kegiatan yang
      mendiskreditkan profesi audit intern al atat perusahaan;
   -  Mematuhi dan berkontribusi terhadap tujuan Perusahaan.

2. Obyektivitas
   Audit Intemal menuqiukkan tingkat tertinggi objektivitas profesional dalam mengumpulkan,
   mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang diperiksa.
   Auditor Internal membuat Penilaian seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak
   terlalu dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau oleh orang lain dalam membentuk penilaian;
     -  Tidak boleh terlibat dalam aktivitas atau hubungan yar*g dapat mempengaruhi penilaian
        menjadi tidak wajar. Hal ini juga terrnasuk aktiyitas atau huhungan yang dapat
        menimbulkan konflik dengan kepentingan Perusahaan;
     -  Tidak boleh menerima apapun yang dapat mempengaruhi penilaian profesional;
     -  Harus mengungkapkan semua fakta yang harus diketahui, yang jika tidak diungkapkan,
        dapat menyebabkan distorsi pelaporan.

3. Kerahasiaan
   Audit internal menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak
                        informasi tanne otoritas                                       ada               berdasarkan
                                              PlronE:0ZI6:40lf I
                                          Ema il: infopmi trapack.co.id
Page 3
                                            PT, IUIITITA PACI{ TbK.
                                            lrtnovatiyE So{iltiofr in Pa(r(aging. Coding,
                                                           erd                              Insp€c*iorr Slrsteil

s&{6*Qit${s#ni

                 peratrran yang berlaku atau kewajiban prolesional untuk melakukannya;
                 - L4enjaga kerahasiaan dan berhati-hati dalam menggunakan dan mengolair informasiidata
                     yang diperoleh dalam bekerfa;
                 - Tidak troleh memantr-aatkan infor:nasi untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya
                     yang dapat bertentangan dengan hukum.




        4. Kompetensi
             Auditor internal menggunakan pengetahuan keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan dalam
             pelaksanaan jasa audit intemal;
             - Berfugas dibidang/jasa di mana memiliki ilmu, ketrampilan dan pengalaman yang sesuai;
             - Melakukan jasa audit intemal mengacu kepada peraturan auditing yang berlaku;
             - Meningka&an keahliarl kemampuan serta kualitas dari jasa yang dilal<ukan secara terus
                     menerus.

        G. Persyaratan untuk Auditor Internal
        1   Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujw dan obyektif dalam
            pelaksanaan tugasnya;
        2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ihnu lain yang
            relevan dalam pelaksanaan tugasnya
        3. memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal dan
            peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
        4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupunterfulis secara
            efektif.
        5. Mematuhi standarprofesi yang dikeluarkan oleh lkatan Audit Intemal.
        6. Mematuhi kode etik audit intemal.
        7. Menjaga kerahasiaan informasi danlatau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan fugas
            dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-
            undangan atau penetapan/putusan pengadilan.
        8. Memahami prinsip-prinsrp tata kelola perusahaan yang baik {good corporate goternanee)
            dan manajemen risiko;
        9. Meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus
                  fircnerus.
         10. Memiliki loyalitas terhadap perusahaan dan tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiakn-
                  kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.

        H. Standar Profesional
       Unit Audit Internal akan memastikan:
       1. semuil penugasan audit internal dilakukan dengan penanganan profesional;
       2. Audit diselesaikan oleh auditor ahli yang sesuai, berpengalaman dan kompeten;
       3. Program audit, kertas kerja dan laporan dilalarkan dan disusun sesuai dengan standar
            profesional yang diperlukan; dan
       4. Semua staf melakukan pelatihan yang diperlukan untuk pengembangan ketrampilan.
        I.   I,arangan Rangkap Jabatan
       Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal dilarang melalcukan perangkapan tugas dan
       jabatafl dengan pelaksanaan kegiatan operasional Perusahaan baik pada Perusahaan maupun
       entitas anaknya (iika ada).


                                                      Phone: 021 62rlCIl 7I
                                                   Emr il: in folrnri trapac k.co.id
Page 4
                                                     PT- ffiITM,A r'ACI{ ThK,
                                                     Innoyatiye 5or$ti(,& in Perkaging, €oding, ind Insp€(tion Slrst€rlr

f.a+19*,3*tsai

        J. Lain-lain
         1       Pengangkatan. penggantian atau pemberhentian Kepada Unit Audit Internal wajib segera
                 diberitahukan kepada 0JK.
         2'      Piagam ini secara berkala akan dievaluasi untr,rk penyempumaan (ika rliperlukan).

         Piagam Audit Intemal ini berlaku efeklif sejak tanggal ditetapkan.



        Jakarta, 31 Oktober 2025

        PT Mitra Pack, Tbk

        Direksi

                             \t:i{",
                              -;-ir'l


                      r                 PACJ( rbrc
                     METERAI
                      TEMPEI-
                     1 991   9962



        Nama: Ardi Kusuma
        Jabatan: Direktur Utama



                                                                              Menyetujui
                                                                         Dewan Komisaris




                                                                   '1
                                                                        9919957




       Nama: Jessica Kusuma                                                       Nama: Dr. Gilbert Rel1,, SH., SE, AK,MAK,MBA
       Jabatan: Komisaris Utama                                                   Jabatan: Komisaris Independen




                                                     Jl. Parrgeran Jayakarta I35, 820 Jrk^a*a
                                                               Phone:021 62{0l7l
                                                           Emr il: inforT,mi trapack"co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.74 MB
Published31 Oct 2025
Pages4
Characters11,971
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Mitra Pack p.1 ×5
linked person Ardi Kusuma p.4
linked person Jessica Kusuma p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Dr. Gilbert Rel p.4
unresolved person MAK p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 194 ms 12 Sep 2026 22:55

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-10-31',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result