Back to announcement
20251031_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31981110_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00269/2025 31 Oktober 2025
Lampiran : 1 (satu) set
Kepada
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6.
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190
Perihal : Informasi Terkait Kesiapan Dana Pembayaran Jatuh Tempo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Elektronik yang disampaikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 8 Oktober 2025 dan
merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang
diantaranya terdapat kewajiban penyampaian Laporan Kesiapan Dana Jatuh Tempo Obligasi
dan/atau Sukuk, dengan ini Perseroan menyampaikan informasi sebagai berikut:
1. Bahwa Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Nomor 47 tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Nomor 37 tanggal 20 Oktober 2022 ,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, jumlah dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) adalah sebesar
Rp281.815.000.000,- (dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta
Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 03 November
2022 (“Tanggal Emisi”), dalam jumlah sebesar Rp109.325.000.000,- (seratus sembilan
miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp140.490.000.000,- (seratus empat puluh miliar empat ratus sembilan
puluh juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar Rupiah).
3. Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5.3 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, terdapat Sukuk yang dijadwalkan akan jatuh tempo pada tanggal
3 November 2025 yaitu Sukuk Seri A.
Halaman 1 dari 2
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00269/2025
4. Bahwa saat ini kondisi pasar industri konstruksi secara nasional mengalami penurunan,
antara lain sebagai akibat dari kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah sesuai dengan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dimana atas hal tersebut berdampak
secara langsung kepada penurunan perolehan kontrak baru Perseroan, dan berdampak
pada penurunan penjualan dan penerimaan cash in Perseroan. Sehingga atas kondisi
tersebut mengakibatkan Perseroan mengalami keterbatasan unrestrictred cash untuk
memenuhi pemenuhan kewajiban Pokok Sukuk Seri A.
5. Perseroan telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan
kinerja positif pada core business (EBITDA operasi diluar entitas pengendalian bersama),
namun Perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk penyehatan
kondisi usaha, keuangan dan pemenuhan debt services Perseroan.
6. Atas hal sebagaimana poin 4 dan 5, Perseroan juga telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Sukuk (“RUPSU”) pada tanggal 22 Oktober 2025 dan mengusulkan untuk
melakukan perpanjangan jatuh tempo pokok Sukuk Seri A selama 2 tahun dari semula 3
November 2025 menjadi 3 November 2027 serta menambahkan ketentuan opsi beli (call
option) pada Perjanjian Perwaliamanatan untuk seluruh seri A, B, dan C pada setiap
periode pembayaran kupon/imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal
hasil. Namun atas usulan yang disampaikan tersebut, Rapat belum dapat mencapai kuorum
persetujuan dari para pemegang Sukuk sehingga Rapat tidak dapat mengambil keputusan.
Untuk itu Perseroan akan kembali melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para
pemegang sukuk guna mendapatkan kesepakatan pada RUPSU yang akan dilaksanakan
berikutnya.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.