Skip to content
Back to announcement

20251030_TPIA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31980973_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
                                 Berkedudukan di Jakarta
                                      (“Perseroan”)


               PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                MENGENAI
       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025


Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan
Keputusan Edaran sebagai Pengganti dari Rapat Direksi Perseroan dan Keputusan Edaran
sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan, yang keduanya tertanggal 29
Oktober 2025, Perseroan memutuskan untuk melakukan pembagian dividen interim untuk tahun
buku 2025, yang berasal dari laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp.3,8427 (tiga
koma delapan empat dua tujuh Rupiah) per saham (“Dividen”) kepada para Pemegang Saham
Perseroan dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen

 NO.                           KETERANGAN                                    TANGGAL
 1      Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima               12 November 2025
        Dividen (Recording Date)
 2      Pasar Regular dan Negosiasi
        ● Cum Dividen                                                    10 November 2025
        ● Ex Dividen                                                     11 November 2025
 3      Pasar Tunai
        ● Cum Dividen                                                    12 November 2025
        ● Ex Dividen                                                     13 November 2025
 4      Tanggal Pembayaran Dividen                                       28 November 2025

B. Tata Cara Pembagian Dividen

     1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
        mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
        Perseroan.
     2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 12 November 2025 pukul 16.00 WIB
        (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
     3. Cara Pembayaran Dividen
        a) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
            (script), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
            (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila
            Pemegang Saham yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko
            surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT
            Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas individu atau badan
            hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam
            Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi
            Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-
            lambatnya pada tanggal 12 November 2025 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Page 2
                       Perseroan                                   BAE
                  Corporate Secretary                  PT Raya Saham Registra
               PT Chandra Asri Pacific Tbk               Plaza Sentral Lantai 2
         Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5    Jalan Jend. Sudirman Kav. 47 – 48
        Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63               Jakarta 12930
                     Jakarta 11410                        Telp. (021) 2525666
        Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930        E-mail: rsrbae@registra.co.id
        E-mail: corporatesecretary@capcx.com

   b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
      kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan
      dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
      Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.

4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
   a) Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan
      yang berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen (jika ada) menjadi kewajiban
      Pemegang Saham Yang Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan
      dipotong langsung dari jumlah Dividen yang menjadi hak Pemegang Saham Yang
      Berhak.
   b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
      sebagai berikut:
      (i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36
           Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun
           1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan
           Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat
           KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan
           Pajak untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
           Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
      (ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
           kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat
           pada tanggal 12 November 2025 pukul 16.00 WIB.
   c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
      sebagai berikut:
      (i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
           Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
           Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan
           Pasal 26 UU PPH.
      (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
           Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan
           dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
           memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal
           Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
           Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan
           benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang
           Berhak dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang di negara
           Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan
           dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI,
           Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal 12
           November 2025 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut,
           (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan
           dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan atau BAE belum menerima
           dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan
           dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
   d) Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
      menghubungi Perseroan melalui alamat surel di captaxdjp@capcx.com.
Page 3
e) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
   (script), bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
   membuka rekening efek.


                         Jakarta, 31 Oktober 2025
                     PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
                                 DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published31 Oct 2025
Pages3
Characters7,684
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Administrasi Efek p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result