Back to announcement
20251030_TPIA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31980973_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan
Keputusan Edaran sebagai Pengganti dari Rapat Direksi Perseroan dan Keputusan Edaran
sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan, yang keduanya tertanggal 29
Oktober 2025, Perseroan memutuskan untuk melakukan pembagian dividen interim untuk tahun
buku 2025, yang berasal dari laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp.3,8427 (tiga
koma delapan empat dua tujuh Rupiah) per saham (“Dividen”) kepada para Pemegang Saham
Perseroan dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen
NO. KETERANGAN TANGGAL
1 Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima 12 November 2025
Dividen (Recording Date)
2 Pasar Regular dan Negosiasi
● Cum Dividen 10 November 2025
● Ex Dividen 11 November 2025
3 Pasar Tunai
● Cum Dividen 12 November 2025
● Ex Dividen 13 November 2025
4 Tanggal Pembayaran Dividen 28 November 2025
B. Tata Cara Pembagian Dividen
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 12 November 2025 pukul 16.00 WIB
(selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Cara Pembayaran Dividen
a) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
(telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila
Pemegang Saham yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko
surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT
Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas individu atau badan
hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam
Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi
Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-
lambatnya pada tanggal 12 November 2025 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Page 2
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Raya Saham Registra
PT Chandra Asri Pacific Tbk Plaza Sentral Lantai 2
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5 Jalan Jend. Sudirman Kav. 47 – 48
Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jakarta 12930
Jakarta 11410 Telp. (021) 2525666
Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930 E-mail: rsrbae@registra.co.id
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan
dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
a) Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan
yang berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen (jika ada) menjadi kewajiban
Pemegang Saham Yang Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan
dipotong langsung dari jumlah Dividen yang menjadi hak Pemegang Saham Yang
Berhak.
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat
KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan
Pajak untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat
pada tanggal 12 November 2025 pukul 16.00 WIB.
c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan
Pasal 26 UU PPH.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan
dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan
benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang
Berhak dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang di negara
Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan
dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI,
Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal 12
November 2025 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut,
(a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan
dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan atau BAE belum menerima
dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d) Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
menghubungi Perseroan melalui alamat surel di captaxdjp@capcx.com.
Page 3
e) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
membuka rekening efek.
Jakarta, 31 Oktober 2025
PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
DIREKSI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.