Back to announcement
20251031_UNTR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31980975_lamp1.pdf
Other Text extracted UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
No.: 134/CORP/9981/X/25 Jakarta, 30 Oktober 2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Up. Yth. : Bapak Rendi Pratama
P.H. Kepala Divisi PP1
Perihal : Jawaban UT atas Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa
Dengan hormat,
Merujuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor S-12338/BEI.PP1/10-2025 tertanggal 29
Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa (“Surat BEI”), dimana
dalam Surat BEI tersebut, BEI meminta klarifikasi kepada kami, PT United Tractors Tbk (“UT”), atas
kebenaran berita yang dimuat dalam Antara pada tanggal 27 Oktober 2025 dengan judul berita “PT Acset
Indonusa didakwa terima Rp179,99 miliar di kasus korupsi MBZ” (untuk selanjutnya disebut sebagai
“Berita”).
Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT. Acset Indonusa Tbk (”Acset”), dengan ini kami sampaikan
klarifikasi sebagai berikut:
1. Pada tanggal 19 Mei 2025, Acset ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung atas
dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas
Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ (”Proyek Pembangunan Japek”), dimana Acset
adalah sebagai salah satu kontraktor pelaksanaan Proyek Pembangunan Japek. Pada tanggal 27 Oktober
2025, telah dimulai persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan
dakwaan terhadap Acset sebagai terdakwa korporasi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi
dalam Proyek Pembangunan Japek, dimana dalam dakwaan terdapat dugaan kerugian negara dan
terhadap hal tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut.
2. Mengingat proses pemeriksaan di persidangan sedang berjalan, kami tidak dapat memberikan komentar
untuk menghormati proses hukum tersebut. UT meminta Acset untuk senantiasa bersikap kooperatif
pada setiap proses persidangan dan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, UT dan anak usahanya senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk saat ini, tidak terdapat kejadian atau informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham UT.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
Ari Setiyawan
Corporate Secretary
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Rendi Pratama P.H. Kepala Divisi PP
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.