Back to announcement
20251030_WIKA_Restrukturisasi Obligasi dan Sukuk_31980896_lamp2.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 65
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00280/2025 23 Oktober 2025
Lampiran : 3 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Oktober
2025 beserta matriks perubahan Perjanjian Perwaliamanatan pada RUPO tersebut sesuai
Covernote notaris Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn dengan Nomor: 021/KET-N/X/2025
tanggal 21 Oktober 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Selasa, 21 Oktober 2025
Waktu : Pukul 15.22 s.d 17.36 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Mata Acara / Agenda : 1. Persetujuan perubahan dan/atau penambahan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
Pasal 5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), antara lain mengenai
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan/atau
penambahan ketentuan pelunasan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
lebih awal melalui opsi beli.
2. Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban
keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2025.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung Budi
Waskito selaku Direktur Utama, Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan, Bp. Hadjar
Seti Adji selaku Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
1
Page 3
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi
yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai sebesar Rp1.072.500.000.000,00 atau sebanyak
1.072.500.000.000 suara yang merupakan 92,07% dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp1.204.880.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh
Afiliasi Emiten sebesar Rp40.000.000.000,00 menjadi berjumlah
Rp1.164.880.000.000,00. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang
ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. Penyampaian Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Mata Acara/Agenda RUPO
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 Seri A dan/atau penambahan ketentuan pelunasan Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 lebih awal melalui opsi beli.
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
pengesampingan pemenuhan kewajibang keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan Emiten
per 31 Desember 2025, yaitu rasio keuangan sebagai berikut:
(i) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang
dari 100% (seratus persen),
(ii) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas tidak lebih
dari 3,00x (tiga koma nol nol kali),
(iii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman
tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Mata Acara / Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dan/atau
Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata
Acara/Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 7 Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPO
2
Page 4
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi,
sebagai berikut:
a. AGENDA RUPO PERTAMA:
(i) Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
1.072.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.072.500.000.000,00.
(ii) Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 966.500.000.000.000 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp966.500.000.000.000,00 atau 90,12%.
(iii) Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 102.000.000.000 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp102.000.000.000,00 atau 9,51%.
(iv) Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.000.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp4.000.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
4.000.000.000 suara atau senilai Rp4.000.000.000,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju.
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 970.500.000.000
suara atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp970.500.000.000,00 atau
90,49%.
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi
dalam RUPO menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPO
tersebut, sebagai berikut :
I. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana yang telah disampaikan dan
dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada para
Pemegang Obligasi dalam RUPO, mengenai hal-hal sebagai berikut:
3
Page 5
a. perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
03-11-2025 (tiga November dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo
pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh);
b. perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A;
c. penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 melalui Opsi Beli (Call Option);
serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan
perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 , Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan- perubahannya, sebagai berikut :
a. Mengubah Premis, antara lain :
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama
“Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022” dalam
jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua
ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang
terdiri dari :
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar
delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen) per tahun dan
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar dua
ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan puluh
persen) pe
- r tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
1) Perjanjian Perwaliamanatan :
4
Page 6
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
2) Akta Pengakuan Utang :
- Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
(iii) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 21
Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan untuk
menyetujui :
1) perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, yang semula jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2025 (tiga November dua
ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh),
2) perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A,
3) penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 melalui Opsi
Beli (Call Option),
4) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang terkait
dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan
ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
5) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
5
Page 7
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.25, 1.45, dan 1.52, untuk
selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.25, 1.45, dan 1.52 ditulis dan
berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan
Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat dalam :
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
b. Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.[___], tanggal
[___], yang dibuat dihadapan saya, Notaris;
1.25. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, dalam jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00
(satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh
juta Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan
miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen)
per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar
dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per
tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan
puluh persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan
oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
yang merupakan penawaran obligasi tahap I dari Penawaran
Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, serta dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
6
Page 8
1.45. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat
antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam
akta :
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat
dihadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
1.52. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan
diterbitkan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian
dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar delapan
ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari :
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00
(empat ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta
Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00 (dua
ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah);
- Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00
(empat ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah);
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan
Pokok Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 9
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4
huruf b, dan menambah ketentuan Pasal 5 ayat 5.18, untuk
selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4 huruf b, dan
ayat 5.18, ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
5.2. Utang Pokok Obligasi:
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok
sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat
miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari
:
˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00
(empat ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta
Rupiah);
˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00
(dua ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta
Rupiah);
˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00
(empat ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
5.3. Jatuh tempo Obligasi :
a. Jatuh tempo Obligasi adalah :
˗ Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh);
˗ Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh);
˗ Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-11-2029 (tiga November dua ribu dua puluh sembilan);
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat
16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.4. Bunga Obligasi :
b. Jadwal dan periode pembayaran
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
8
Page 10
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
- Obligasi Seri A:
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
tiga);
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023
(tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023
(tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
tiga);
§ Pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-02-2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
empat);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
empat);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
empat);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
lima);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
lima);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
lima);
§ pembayaran ke 13 (tiga belas) yaitu pada tanggal
03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
enam);
§ pembayaran ke 14 (empat belas) yaitu pada tanggal
03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
enam);
§ pembayaran ke 15 (lima belas) yaitu pada tanggal
03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
enam);
§ pembayaran ke 16 (enam belas) yaitu pada tanggal
03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
enam);
§ pembayaran ke 17 (tujuh belas) yaitu pada tanggal
03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
§ pembayaran ke 18 (delapan belas) yaitu pada tanggal
03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
9
Page 11
tujuh);
§ pembayaran ke 19 (sembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
§ pembayaran ke 20 (dua puluh) yaitu pada tanggal
03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
- Obligasi Seri B
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
tiga);
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023
(tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
§ Pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023
(tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
tiga);
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-02-2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
empat);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
empat);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
empat);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
lima);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
lima);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
lima);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
enam);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
enam);
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
enam);
10
Page 12
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
03-02-2027 (tiga Feberuari tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal
03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
- Obligasi Seri C
§ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
tiga);
§ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023
(tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023
(tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
§ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
03-11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
tiga);
§ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
03-02-2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
empat);
§ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal
03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
§ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal
03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
empat);
§ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
03-11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
empat);
§ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
03-02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
lima);
§ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
§ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
lima);
§ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
lima);
§ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
enam);
§ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
§ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
enam);
11
Page 13
§ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
enam);
§ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
§ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal
03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh);
§ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
§ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
§ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal
03-02-2028 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
delapan);
§ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal
03-05-2028 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh delapan);
§ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal
03-08-2028 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
delapan);
§ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 03-11-2028 (tiga November tahun dua ribu dua
puluh delapan);
§ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-02-2029 (tiga Februari tahun dua ribu dua
puluh sembilan);
§ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-05-2029 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
sembilan);
§ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh sembilan);
§ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 03-11-2029 (tiga November tahun dua ribu dua
puluh sembilan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
5.18 Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli (Call Option):
Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan awal
atas seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli kepada
Pemegang Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi
melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut :
1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada setiap saat
paling cepat pada ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal
Emisi (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan
Opsi Beli").
2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli
Obligasi, maka Emiten wajib melunasi lebih awal seluruh
12
Page 14
atau sebagian Pokok Obligasi yang masih terhutang kepada
Pemegang Obligasi, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli, dengan harga 100% (seratus persen)
dari nominal Pokok Obligasi yang masih terhutang (at par)
dan seluruh Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang
dimilikinya kepada Emiten dan menerima pelunasan lebih
awal atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi yang
dimilikinya masing-masing, sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Obligasi
yang terutang, dan karenanya apabila Emiten melaksanakan
Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi wajib menjual
Obligasi yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap
memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli
Obligasi yang dilaksanakan oleh Emiten.
4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan
bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pemegang Obligasi melalui RUPO.
5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi,
maka Emiten wajib:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling
lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal
Pengumuman Opsi Beli Obligasi, mengenai maksud
Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi wajib
dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman Opsi
Beli Obligasi.
c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten
untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi yang wajib
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya
disebut “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli
Obligasi, maka Pemegang Obligasi yang berhak menerima
pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut
adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada
3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang
berlaku, dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah
nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran,
yang harus telah tersedia (in good funds)
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
13
Page 15
Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan
Pokok Obligasi sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari
Emiten.
9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran
Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja
berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten membayar
Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan
menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan Wali Amanat
mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam
tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan
kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam menyediakan
jumlah dana yang cukup.
11. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Emiten tidak
dapat ditarik kembali.
12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi
yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku, dan Obligasi yang
telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo, dan tidak
dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu
dinyatakan dalam suatu akta apapun, dan selanjutnya
Emiten tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi
tersebut.
13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli
yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada
Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap sebagai
pelunasan yang dilakukan oleh Emiten kepada Pemegang
Obligasi atas Pokok Obligasi, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran yang
bersangkutan kepada Pemegang Obligasi apabila Emiten
telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi
Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen
Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi
pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen
Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai
pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan
demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi
Beli Obligasi.
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi
Beli Obligasi tersebut di atas menyimpang dari ketentuan
yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada
14
Page 16
ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku
Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi oleh Emiten, maka
Emiten wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai
telah dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada
OJK dan melakukan pengumuman melalui 1 surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau situs web Bursa Efek.
16. Apabila Opsi Beli Obligasi telah dilaksanakan untuk seluruh
jumlah Pokok Obligasi maka Obligasi telah dianggap lunas,
namun apabila Opsi Beli Obligasi dilakukan untuk sebagian
jumlah Pokok Obligasi, maka Emiten harus menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru sebesar sisa jumlah
Pokok Obligasi.
2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagai berikut :
a. Mengubah Premis, antara lain :
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama
“Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022”
dalam jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun
dua ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah),
yang terdiri dari :
- Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00
(empat ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan
koma sembilan puluh persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00
(dua ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
koma lima puluh persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00
(empat ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90%
(sepuluh koma sembilan puluh persen) per tahun, berjangk
- a waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
1) Perjanjian Perwaliamanatan :
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20
Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
15
Page 17
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
2) Akta Pengakuan Utang :
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022,
yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
(iii) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 21
Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan untuk
menyetujui antara lain :
1) perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, yang semula jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2025 (tiga
November dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada
tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
dua puluh tujuh),
2) penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 melalui
Opsi Beli (Call Option),
3) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang terkait
dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan
ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, dan
4) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
penambahan ketentuan dalam
5) Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(iv) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada
tanggal 21 Oktober 2025, telah diadakan perubahan dan/atau
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian
16
Page 18
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 09,
tanggal 06 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Addendum
III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan dalam Addendum IV
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat
dihadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
(v) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berlaku pula untuk akta ini.
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat
1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah berhutang
kepada Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT
BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara
mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada Pemegang
Obligasi berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar
delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari :
a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan
miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen) per
tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar dua
ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun
dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan puluh
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh
Emiten, serta Denda (jika ada), ditambah dengan jumlah-jumlah
uang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
17
Page 19
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta Akta Pengakuan
Utang, wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi.
Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai Pelunasan Obligasi
dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai Pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana
tersebut di atas, selanjutnya akan disebut "Jumlah Terutang".
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2025,
Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, serta
melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut,
untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2025.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20
Juli 2022, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2025, termasuk biaya Notaris sehubungan
dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
IV. Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21
Oktober 2025, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
b. AGENDA RUPO KEDUA:
(i) Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
1.072.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.072.500.000.000,00.
(ii) Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang disampaikan dan
dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada
Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak
711.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp711.500.000.000,00 atau 66,34%.
(iii) Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi dalam RUPO, sehingga memilih Usulan Keputusan Pilihan Tidak
Setuju sebanyak 357.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
bernilai Rp357.000.000.000,00 atau 33,29%.
18
Page 20
(iv) Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.000.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp4.000.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
4.000.000.000 suara atau senilai Rp4.000.000.000,00 dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju.
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 715.500.000.000
(tujuh ratus lima belas miliar lima ratus juta) suara atau mewakili Obligasi yang
bernilai Rp715.500.000.000,00 (tujuh ratus lima belas miliar lima ratus juta
Rupiah) atau 66,71% (enam puluh enam koma tujuh satu persen).
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan Agenda RUPO Kedua, untuk hasil
pemungutan suara Agenda RUPO Kedua belum memenuhi ketentuan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPO, sehingga Agenda RUPO Kedua tidak mengambil suatu
keputusan.
Jakarta, 23 Oktober 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
19
Page 21
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI III TAHAP I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
Premis Premis
1. Bahwa Emiten akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya kepada Masyarakat “Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa 2022” dalam jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00
Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 yang akan dilaksanakan (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan
dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan obligasi terakhir puluh juta Rupiah), yang terdiri dari :
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
(dua) sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan target dana yang akan Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
dihimpun sebanyak banyaknya sebesar Rp4.000.000.000.000,00 sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan
(empat triliun Rupiah). tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma
2. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut sembilan puluh persen) per tahun dan berjangka waktu
: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
a. Emiten akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi tahap
I kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum, untuk - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
selanjutnya dicatatkan pada Bursa Efek, yang diberi nama Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima
"OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I
TAHUN 2022" dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat
sebesar Rp2.000.00.000.000,00 (dua triliun Rupiah), yang bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh
terdiri dari: persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap berjangka terhitung sejak Tanggal Emisi;
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap berjangka - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap berjangka sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah),
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh
(Obligasi tahap I adalah “Obligasi” didefinisikan pada Pasal
1 Perjanjian Perwaliamanatan) koma sembilan puluh persen) per tahun dan berjangka
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
1
Page 22
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
masing seri Obligasi dan/atau karena pembelian kembali (ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan Amanat telah menandatangani:
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan; 1) Perjanjian Perwaliamanatan :
b. Emiten akan menerbitkan dan menawarkan obligasi tahap - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dalam jumlah III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
dalam Penawaran Umum Berkelanjutan dikurangi dengan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
jumlah Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I di Jakarta,
Tahun 2022, yang kepastian nama dan jumlah setiap - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
tahapnya akan ditentukan kemudian dalam perjanjian Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
perwaliamanatan obligasi tahap II dan/atau untuk tahap- Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
tahap selanjutnya (jika ada) sesuai dengan perjanjian hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
perwaliamanatan masing-masing tahap obligasi. S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
3. Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
tersebut, Emiten telah menandatangani akta PERNYATAAN Akta No. 09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
III WIJAYA KARYA tertanggal 20-07-2022 (dua puluh Juli tahun S.H., Notaris di Jakarta,
dua ribu dua puluh dua) Nomor : 42, juncto akta ADDENDUM I - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
PERNYATAAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA tertanggal 06-09-2022 (enam Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
September tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : 08 juncto hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
akta ADDENDUM II PERNYATAAN PENAWARAN UMUM S.H., Notaris di Jakarta.
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA
tertanggal hari ini, 20-10-2022 (dua puluh Oktober tahun dua 2) Akta Pengakuan Utang :
ribu dua puluh dua) Nomor : 32, kesemuanya dibuat di hadapan - Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
saya, Notaris. Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34,
4. Bahwa untuk melakukan penerbitan dan Penawaran Umum tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Berkelanjutan tersebut, Emiten telah memperoleh Hasil Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
Pemeringkatan Atas Surat Utang Jangka Panjang dari PT. di Jakarta.
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO), berkedudukan di
Jakarta Selatan dengan Peringkat idA (Single A) satu dan lain (iii) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 15-07-2022 (lima Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada
tanggal 21 Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum
2
Page 23
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
belas Juli tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor: RC-719/PEF- Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
DIR/VII/2022. memutuskan untuk menyetujui :
5. Bahwa Emiten telah menunjuk PT BANK MEGA Tbk selaku Wali
Amanat sesuai Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1995 (seribu 1) perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
sembilan ratus sembilan puluh lima) tertanggal 10-11-1995 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri
(sepuluh November tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
A, yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
lima) tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut Undang-Undang
Pasar Modal), serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) tertanggal 25- pada tanggal 03-11-2025 (tiga November dua ribu dua
03-1992 (dua puluh lima Maret tahun seribu sembilan ratus puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
sembilan puluh dua) tentang Perbankan yang diubah dengan ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (seribu sembilan ratus yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
sembilan puluh delapan) tertanggal 10-11-1998 (sepuluh dua puluh tujuh),
November tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan)
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1992 2) perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga
(seribu sembilan ratus sembilan puluh dua);
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Pasar
Modal juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2022 Seri A,
20/POJK.04/2020, Emiten dan Wali Amanat membuat
3) penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi
Perjanjian Perwaliamanatan, yang mengatur secara rinci segala
hak dan kewajiban Emiten, Pemegang Obligasi, dan Wali Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Amanat, sebagaimana dalam akta PERJANJIAN melalui Opsi Beli (Call Option),
PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN Ill WIJAYA
KARYA TAHAP I TAHUN 2022 tertanggal 20-07-2022 (dua puluh 4) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya
Juli tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : 43, juncto akta dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022 Perwaliamanatan, yang terkait dengan perubahan
tertanggal 15-08-2022 (lima belas Agustus tahun dua ribu dua
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III
puluh dua) Nomor : 22, juncto akta ADDENDUM II PERJANJIAN
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan ketentuan
PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA
KARYA TAHAP I TAHUN 2022 tertanggal 06-09-2022 (enam Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
September tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : 09, juncto Karya Tahap I Tahun 2022,
akta ADDENDUM III PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022 ini, 5) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
kesemuanya dibuat di hadapan saya, Notaris. Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
3
Page 24
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
7. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Emiten Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
telah menunjuk PT BNI SEKURITAS, PT BRI DANAREKSA yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
SEKURITAS, dan PT MANDIRI SEKURITAS selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dimana
PT BNI SEKURITAS, PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI
SEKURITAS tersebut menerima dengan baik penunjukan
tersebut berdasarkan dan menurut syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan dalam akta PERJANJIAN PENJAMINAN
EMISI OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I
TAHUN 2022 tertanggal 20-07-2022 (dua puluh Juli tahun ribu
dua puluh dua) Nomor : 44, juncto akta ADDENDUM 1
PERJANJIANm PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERKELANJUTAN 111
WIJAYA TAHAP I TAHUN 2022, tertanggal 15-08-2022 (lima belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : 23, juncto akta
ADDENDUM II PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
BERKELANJUTAN III WIJAYA TAHAP I TAHUN 2022, tertanggal 06-
09-2022 (enam September tahun dua ribu dua- puluh dua)
Nomor : 10, juncto akta ADDENDUM III PERJANJIAN PENJAMINAN
EMISI OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP 1
TAHUN 2022, tertanggal hari ini, 20-10-2022 (dua puluh Oktober
tahun dua ribu dua dua) Nomor : 35, kesemuanya dibuat di
hadapan saya, Notaris.
8. Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini,
Emiten menunjuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(selanjutnya disebut "KSEI"), suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, untuk bertindak sebagai Agen
Pembayaran sesuai dengan PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN,
tertanggal 20-07-2022 (dua puluh Juli tahun dua ribu dua puluh
dua) Nomor : 45, dibuat di hadapan saya, Notaris.
9. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten
menggunakan jasa Penitipan Kolektif di KSEI sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan KSEI Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah bermaterai cukup,
tertanggal 20-07-2022 (dua puluh Juli tahun dua ribu dua dua)
Nomor pendaftran : SP-082/OBL/KSEI/0622, antara Emiten dan
4
Page 25
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
KSEI, sesuai dengan Keputusan Direksi KSEI, tertanggal 11-06-
2012 (sebelas Juni tahun dua ribu dua belas) Nomor : KEP-
0013/DIR/KSEI/0612, tentang Perubahan Peraturan Kustodian
Sentral.
10. Bahwa Obligasi dicatatkan pada Bursa Efek, karenanya PT Bursa
Efek telah mengeluarkan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat tertanggal 29-08-2022 (dua puluh sembilan
Agustus tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : S-
07258/BE1.PP2/08-2022.
11. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-
undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2 Bapepam dan LK,
dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 36/POJK.04/2014 untuk melakukan penerbitan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Emiten telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa
Keuangan melalui SPRINT, tertanggal 21-07-2022 (dua puluh
satu Juli tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor :
SE.01.01/A.DIR.01325/2022. Untuk maksud itu, diperlukan
adanya Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif serta
memenuhi persyaratan pencatatan pada Bursa Efek sesuai
dengan peraturanm perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
12. Bahwa Oleh karena telah berakhirnya masa Penawaran Awal dan
telah dengan pasti struktur Obligasi yang akan diterbitkan,
maka penghadap sepakat untuk:
a. Mengubah struktur Obligasi Tahap I
- Yang semula dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), yang
terdiri dari :
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap,
berjangka waktu (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
5
Page 26
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
- Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap,
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
menjadi:
dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus
empat miliar delapan ratus delapan puluh Rupiah),
yang terdiri dari
- Obligasi seri A dalamjumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp479.800.000.000,00 (empat ratus
tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap 9,90%
(sembilan koma sembilan nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi,
- Obligasi seri B dalam jumlah Pokok Obligasi
sebesarm Rp275.230.000.000,00 (dua ratus
tujuh puluh lima miliar ratus tiga puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi,
- Obligasi seri C dalam jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp449.850.000.000,00 (empat ratus
empat puluh sembilan miliar delapan ratus
lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap- sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan
nol persen) per berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi,
b. menambahkan tanggal yang berhubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi.
Pasal 1 ayat 1.3 Pasal 1 ayat 1.3
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan
Emiten atas utang sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
6
Page 27
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
akan dimuat dalam akta PENGAKUAN UTANG OBLIGASI 1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022 pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
tertanggal hari ini, 20-10-2022 (dua puluh Oktober tahun dua dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:
ribu dua puluh dua) Nomor : 34, dibuat di hadapan saya, a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Notaris. Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20
Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
b. Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan
saya,
Pasal 1 ayat 1.25 Pasal 1 ayat 1.25
1.25. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya 1.25. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, dalam jumlah pokok sebesar Tahap I Tahun 2022, dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat
delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari: miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang
terdiri dari:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh d. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar
sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan
sembilan puluh persen) per tahun dan berjangka waktu tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; sembilan puluh persen) per tahun dan berjangka
b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar e. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar
dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima
tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan
per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
sejak Tanggal Emisi; lima puluh persen) per tahun dan berjangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
7
Page 28
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar f. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh
sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90%
koma sembilan puluh persen) per tahun dan berjangka (sepuluh koma sembilan puluh persen) per tahun dan
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang Tanggal Emisi;
dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
Penawaran Umum yang merupakan penawaran obligasi tahap dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta dicatatkan di Bursa obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang
Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
KSEI. Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang Di KSEI.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
sebagai pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Pokok
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Perjanjian Perwaliamanatan. Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pasal 1 ayat 1.45 Pasal 1 ayat 1.45
1.45. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian 1.45. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI dimuat dalam akta :
BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP 1 TAHUN 2022
8
Page 29
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
tertanggal (dua puluh Juli tahun dua ribu dua puluh dua) a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
Nomor : 43, juncto akta ADDENDUM I PERJANJIAN III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
KARYA TAHAP I TAHUN 2022 tertanggal 15-08-2022 (lima Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
belas Agustus tahun dua ribu dua puluh dua) Nomor : 22, di Jakarta;
juncto akta ADDENDUM II PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
2022 tertanggal 06-09-2022 (enam September tahun dua ribu Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
dua puluh dua) Nomor : 09, juncto akta ADDENDUM III Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUNN 2022 ini, kesemuanya S.H., Notaris di Jakarta;
dibuat di hadapan saya, Notaris, berikut lampiran-lampiran
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
Akta No. 09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
kemudian hari.
S.H., Notaris di Jakarta;
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat
dihadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
9
Page 30
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
yang bersangkutan dikemudian hari.
Pasal 1 ayat 1.52 Pasal 1 ayat 1.52
1.52. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten 1.52. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari
dalam jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat
juta Rupiah), yang terdiri dari : miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang
terdiri dari :
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah); Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah);
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
dua ratus tiga puluh juta Rupiah); Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima
- Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah);
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah); Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh
sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
Rupiah);
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
10
Page 31
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
Perwaliamanatan. pelunasan Pokok Obligasi, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-
syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pasal 5 ayat 5.2 Pasal 5 ayat 5.2
5.2. Utang Pokok Obligasi: 5.2. Utang Pokok Obligasi:
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah
sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua
miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh juta
dari : Rupiah), yang terdiri dari :
˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00 ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar
(empat ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan
Rupiah); miliar delapan ratus juta Rupiah);
˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00 ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar
(dua ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah); dua ratus tiga puluh juta Rupiah);
˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00 ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar
(empat ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh
puluh juta Rupiah); sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang
Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten. tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan oleh Emiten.
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
11
Page 32
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Jumbo Obligasi sesuai sebagai pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan
dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5 ayat 5.3 huruf a Pasal 5 ayat 5.3 huruf a
5.3. Jatuh tempo Obligasi : 5.3. Jatuh tempo Obligasi :
a. Jatuh tempo Obligasi adalah : a. Jatuh tempo Obligasi adalah :
Tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi berbeda- ˗ Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 5
beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
masing-masing seri Obligasi : pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
˗ Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 3 (tiga) dua puluh tujuh);
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal ˗ Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5
03-11-2025 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh); (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
˗ Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima) pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh);
03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh); ˗ Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7
˗ Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh) (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal pada tanggal 03-11-2029 (tiga November dua ribu
03-11-2029 (tiga November dua ribu dua puluh dua puluh sembilan);
sembilan); Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pasal 5 ayat 5.4 huruf b Pasal 5 ayat 5.4 huruf b
5.4. Bunga Obligasi : 5.4. Bunga Obligasi :
b. Jadwal dan periode pembayaran; c. Jadwal dan periode pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
masing-masing Bunga Obligasi. pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
12
Page 33
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah : Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah :
- Obligasi Seri A - Obligasi Seri A
! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-2023 ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-
(tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga); 2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023 ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-
(tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga); 2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023 ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-
(tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga); 2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-11- ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-
2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh tiga); 11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
tiga);
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-2024
(tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat); ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-
2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05- empat);
2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08- 2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-11- 2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);
2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-02- 11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh lima); empat);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-05- ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima); 02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
lima);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-08-
2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima); ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
13
Page 34
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03- 05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
- Obligasi Seri B 08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-2023
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
(tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023 lima);
(tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 13 (tiga belas) yaitu pada tanggal 03-
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023 02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
(tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga); enam);
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-11- ! pembayaran ke 14 (empat belas) yaitu pada tanggal
2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh tiga); 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-2024
(tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat); ! pembayaran ke 15 (lima belas) yaitu pada tanggal 03-
08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05- enam);
2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 16 (enam belas) yaitu pada tanggal
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08- 03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat); enam);
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-11- ! pembayaran ke 17 (tujuh belas) yaitu pada tanggal
2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh empat); 03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-02-
2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh lima); ! pembayaran ke 18 (delapan belas) yaitu pada tanggal
03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-05-
2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima); ! pembayaran ke 19 (sembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-08- puluh tujuh);
14
Page 35
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima); ! pembayaran ke 20 (dua puluh) yaitu pada tanggal 03-
11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03- tujuh);
11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima);
- Obligasi Seri B
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-
! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-
02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh enam); 2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-
03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam); 2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-
08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh enam); 2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03- ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-
11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh enam); 11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03- tiga);
02-2027 (tiga Feberuari tahun dua ribu dua puluh tujuh); ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat);
03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh); ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-
tujuh); 2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03- ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh tujuh); 11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
- Obligasi Seri C
02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-2023 lima);
(tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
15
Page 36
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023 05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
(tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023 08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
(tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-11- 03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh tiga); lima);
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-2024 ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
(tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat); 03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-
2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat); ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08- puluh enam);
2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-11- 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh empat); enam);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-02- ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh lima); 03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-05-
2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima); ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
03-02-2027 (tiga Feberuari tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-08-
tujuh);
2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-
tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua
11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh lima);
puluh tujuh);
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh enam);
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
16
Page 37
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal puluh tujuh);
03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03- 03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh enam); tujuh);
! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-
11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh enam);
- Obligasi Seri C
! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03- ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-
02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh); 2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-
03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh); 2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-
03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh 2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga);
tujuh);
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03- 11-2023 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh tujuh); tiga);
! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-
03-02-2028 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh 2024 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh empat);
delapan);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-
! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 2024 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh empat);
03-05-2028 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh delapan);
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-
! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 2024 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh empat);
03-08-2028 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
delapan); ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
11-2024 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada empat);
tanggal 03-11-2028 (tiga November tahun dua ribu dua
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
17
Page 38
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
puluh delapan); 02-2025 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
lima);
! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal
03-02-2029 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
sembilan); 05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
tanggal 03-05-2029 (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh 08-2025 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
sembilan);
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada 03-11-2025 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus tahun dua ribu dua lima);
puluh sembilan);
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada 03-02-2026 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
tanggal 03-11-2029 (tiga November tahun dua ribu dua enam);
puluh sembilan);
! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua ribu dua
hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada puluh enam);
Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
03-11-2026 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
03-02-2027 (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua ribu dua
18
Page 39
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
puluh tujuh);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
03-11-2027 (tiga November tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-02-2028 (tiga Februari tahun dua ribu dua
puluh delapan);
! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-05-2028 (tiga Mei tahun dua ribu dua
puluh delapan);
! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh delapan);
! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 03-11-2028 (tiga November tahun dua ribu
dua puluh delapan);
! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-02-2029 (tiga Februari tahun dua ribu dua
puluh sembilan);
! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-05-2029 (tiga Mei tahun dua ribu dua
puluh sembilan);
! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
19
Page 40
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
puluh sembilan);
! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 03-11-2029 (tiga November tahun dua ribu
dua puluh sembilan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
- Pasal 5 ayat 5.18 Pasal yang akan
ditambahkan pada Akta
Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan awal Addendum IV
atas seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli kepada
Pemegang Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan Obligasi
melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut :
1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada setiap saat
paling cepat pada ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal
Emisi (untuk selanjutnya disebut "Tanggal Pelaksanaan Opsi
Beli").
2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli
Obligasi, maka Emiten wajib melunasi lebih awal seluruh
atau sebagian Pokok Obligasi yang masih terhutang kepada
Pemegang Obligasi, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli, dengan harga 100% (seratus persen)
dari nominal Pokok Obligasi yang masih terhutang (at par)
dan seluruh Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang
dimilikinya kepada Emiten dan menerima pelunasan lebih
awal atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi yang
dimilikinya masing-masing, sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
20
Page 41
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Obligasi
yang terutang, dan karenanya apabila Emiten melaksanakan
Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi wajib menjual
Obligasi yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap
memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli
Obligasi yang dilaksanakan oleh Emiten.
4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan
bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pemegang Obligasi melalui RUPO.
5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi,
maka Emiten wajib:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen
Pembayaran dan Wali Amanat dalam waktu paling
lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal
Pengumuman Opsi Beli Obligasi, mengenai maksud
Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi wajib
dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman Opsi
Beli Obligasi.
c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten
untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi yang wajib
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya
disebut “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1
21
Page 42
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli
Obligasi, maka Pemegang Obligasi yang berhak menerima
pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut
adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada
3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang
berlaku, dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah
nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran,
yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan
Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi
sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran
pelaksanaan Opsi Beli Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari
Emiten.
9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran
Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja
berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten membayar
Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.
22
Page 43
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan
menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan Wali Amanat
mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam
tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan
kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam menyediakan
jumlah dana yang cukup.
11. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Emiten tidak
dapat ditarik kembali.
12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi
yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku, dan Obligasi yang
telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo, dan tidak
dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu
dinyatakan dalam suatu akta apapun, dan selanjutnya
Emiten tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi
tersebut.
13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli
yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada
Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap sebagai
pelunasan yang dilakukan oleh Emiten kepada Pemegang
Obligasi atas Pokok Obligasi, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran yang
bersangkutan kepada Pemegang Obligasi apabila Emiten
telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi
Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen
Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi
23
Page 44
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI*) PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI KETERANGAN
pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai
pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan
demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi
Beli Obligasi.
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi
Beli Obligasi tersebut di atas menyimpang dari ketentuan
yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada
ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku
Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi oleh Emiten, maka
Emiten wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai
telah dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada
OJK dan melakukan pengumuman melalui 1 surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
situs web Bursa Efek.
16. Apabila Opsi Beli Obligasi telah dilaksanakan untuk seluruh
jumlah Pokok Obligasi maka Obligasi telah dianggap lunas,
namun apabila Opsi Beli Obligasi dilakukan untuk sebagian
jumlah Pokok Obligasi, maka Emiten harus menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru sebesar sisa jumlah
Pokok Obligasi.
Keterangan:
24
Page 45
Matriks Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Tahap I WIKA
*) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”)
25
Page 46
Page 47
Page 48
Page 49
Page 50
Page 51
Page 52
Page 53
Page 54
Page 55
Page 56
Page 57
Page 58
Page 59
Page 60
Page 61
Page 62
Page 63
Page 64
Page 65
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Humberg Lie
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×101
unresolved
org
Mega Tbk
p.23
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.24
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.24
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.24
unresolved
org
Bapepam
p.25 ×2
unresolved
org
Ir. KARYA TAHAP I TAHUN
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.