Back to announcement
20251029_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31980548_lamp1.pdf
Other Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00286/2025 29 Oktober 2025
Lampiran : 3 Halaman
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") dan Sukuk
Mudharabah ("RUPSU") yang diselenggarakan pada :
• 21 Oktober 2025 yaitu :
o Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
o Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• 22 Oktober 2025 yaitu :
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
o Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Pengumuman Ringkasan
Risalah RUPO dan RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit
pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
DAERAH 5
Rabu, 29 Oktober 2025
Edisi: 12878 | Thn. 53
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
Lima Hari Terasa Begitu Mencekam di Cianjur Jawa Barat
Kena Jebakan,
CUACA EKSTREM KECAMATAN Harimau Masuk
Kandang
MANDE, 772 RUMAH WARGA Lampung, HanTer – “Saat ini petugas ma-
RUSAK PARAH
Tak disangka, seekor ha- sih berada di lokasi me-
rimau sumatra (Panthera nunggu proses pembiusan
tigris sumatrae) masuk dan evakuasi,” ucapnya.
ke dalam kandang jebak Menurutnya, keber-
yang dipasang petugas hasilan ini merupakan
gabungan di kawasan hu- kerja sama antara petugas
tan Pemangku Kali Pasir, gabungan dan warga yang
Desa Sukabumi, Kecamat- sejak beberapa hari tera-
Selama lima hari an Batu Brak, Kabupaten
ISTIMEWA
khir melakukan peman-
Lampung Barat. tauan di sekitar lokasi.
terakhir warga Dikutip dari Antara, “Harimaunya masih
Cianjur jawa Barat Selasa (28/10), Sekreta- hidup, kami imbau warga
dibuat mencekam. ris Desa Sukabumi John
Erland mengatakan he-
untuk tidak mendekat
karena satwa itu masih
Pasalnya, cuaca wan buas tersebut masuk berpotensi berbahaya,
ekstrem yang ke dalam kandang jebak dan saat ini petugas ma-
yang dipasang oleh petu- sih menunggu petugas
melanda wilayah gas di sekitar area hutan lain untuk melakukan
tersebut membuat tempat harimau sebe- evakuasi dan pembiusan,”
lumnya berkeliaran dan ujarnya.
ratusan rumah menyerang seorang petani Dengan demikian,
rusak parah. Selain beberapa waktu lalu. masyarakat di sekitar lo-
angin kencang, “Benar, seekor ha-
rimau sumatera sudah
kasi merasa lega, namun
dirinya tetap mengimbau
pohon besar ikut tertangkap di jebakan warga agar tetap waspada
bertumbangan. yang dipasang petugas terhadap potensi kemun-
gabungan,” katanya. culan hewan buas yang
Dikatakannya, ha- masih berkeliaran di area
rimau tersebut masuk hutan.
Cianjur, HanTer – Hingga
kandang jebak pada Se- “Saat ini warga sudah
kini, petugas gabungan Ke- ILUSTRASI
lasa, hingga saat ini tim bisa sedikit tenang, kare-
camatan Mande, Kabupaten
terangnya. TNI/Polri, BPBD Cianjur, ningkatkan kehati-hatian dan memantau situasi serta me- gabungan dan petugas na harimau yang sempat
Cianjur, Jawa Barat, men-
Sedangkan penanganan Damkar Cianjur, PMI Cianjur waspada terutama saat hujan lakukan penanganan cepat medis Balai Konservasi meresahkan berhasil ter-
data sebanyak 772 rumah
pohon tumbang yang sem- dan relawan. turun lebat karena banyak ketika terjadi bencana alam Sumber Daya Alam (BK- tangkap. Namun kami
mengalami kerusakan akibat
pat memutus jalur utama Sehingga sejumlah jalur terdapat pohon berbagai termasuk pohon tumbang SDA) sudah bergerak ke tetap menunggu proses
cuaca ekstrem yang melanda
Mande-Cianjur dan jalur yang sempat terputus se- ukuran rawan tumbang di saat cuaca ekstrem yang lokasi guna mengecek evakuasi selesai agar si-
sejumlah desa di wilayah
penghubung antar kecamat- mentara sudah dapat dilalui kiri kanan jalan. kerap terjadi petang hari,” kondisi satwa liar dilin- tuasi benar-benar aman,”
tersebut selama lima hari
an, tuntas dilakukan melibat- normal, namun pengendara “Kami juga menyiagakan tambahnya. dungi untuk dilakukan tutupnya.
terakhir.
kan petugas gabungan dari yang melintas di minta me- petugas dan relawan guna Romi evakuasi. Romi
Dikutip dari Antara, Se-
lasa (28/10), Camat Mande
Epi Rusmana mengatakan
hujan lebat disertai angin PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
kencang yang melanda se-
bagian besar wilayah Mande PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
sejak lima hari terakhir juga tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
menyebabkan 22 pohon ber- perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudhara-
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk bah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
bagai ukuran tumbang me- (“RUPSU”) sebagai berikut: (“RUPSU”) sebagai berikut :
nimpa rumah dan bangunan I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
sekolah serta menutup jalan Hari, Tanggal : Rabu, 22 Oktober 2025 Hari, Tanggal : Rabu, 22 Oktober 2025
Waktu : Pukul 14.12 s.d 15.42 WIB Waktu : Pukul 10.14 s.d 11.37 WIB
utama. Tidak ada korban Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur
jiwa namun puluhan kepala Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
keluarga mengungsi. Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
“Laporan jumlah rumah Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
rusak terdampak cuaca ek- Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
strem terbanyak di Desa 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya
Bobojong sebanyak 674 unit tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
dan Desa Kademangan seba- 2023 dan 2024 antara lain :
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain:
nyak 98 unit, dimana sekitar a. Perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah a. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September
40 kepala keluarga meng- 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
ungsi karena rumah mereka di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya yang di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya yang
terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
rusak parah,” katanya. (apabila ada), antara lain mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk (apabila ada), antara lain mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan/atau Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan/atau
penambahan ketentuan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III penambahan ketentuan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 lebih awal melalui opsi beli. Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 lebih awal melalui opsi beli.
b. Pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya b. Pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
Laporan jumlah untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023, 2024, dan 2025.
perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023, 2024 dan 2025.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
rumah rusak
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Karya Tahap I Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT
terdampak cuaca keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk
ekstrem terbanyak Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan
adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
di Desa Bobojong
Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
sebanyak 674
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat 1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan dan Bp. 2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung Budi Waskito selaku Direktur Utama,
unit dan Desa Hadjar Seti Adji selaku Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.
Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan dan Bp. Hananto Aji selaku Direktur Operasi
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.
Kademangan III.
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Kehadiran Pemegang Sukuk III.
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Kehadiran Pemegang Sukuk
sebanyak 98 unit, RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk dengan
dimana sekitar 40 dengan jumlah Dana Sukuk sebesar Rp248.200.000.000,00 atau sebanyak 248.200.000.000 suara yang merupakan
88,07% dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang masih belum
jumlah Dana Sukuk sebesar Rp280.350.000.000,00 atau sebanyak 280.350.000.000 suara yang merupakan 88,72%
dari jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang masih belum dilunasi
dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan
kepala keluarga
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbit- namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten,
kan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp281.815.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehad- yaitu keseluruhannya berjumlah Rp316.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU
mengungsi karena iran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
rumah mereka IV.
Pemegang Sukuk.
Pelaksanaan RUPSU
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Agenda RUPSU
rusak parah,” 1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Agenda RUPSU
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran
tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam
tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut: i. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%,
EPI RUSMANA i. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%,
ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 3x,
ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari 2,50x,
iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x.
iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x. b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan dengan adanya kelalaian
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
Dikatakannya, sebagian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. 2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait
besar warga mengungsi ke 2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
rumah saudaranya sambil Agenda RUPSU a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah diberikan kesempatan untuk
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
menunggu bantuan perba- mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU. b. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan
ikan rumah, dimana sekitar b. Dalam RUPSU, terdapat 1 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/ dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU. 3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
50 persen mengalami rusak 3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan
berat dan sedang, untuk a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan. b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk
rumah rusak ringan teruta- b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk
ma di bagian atap langsung Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk yang yang hadir dalam RUPSU.
hadir dalam RUPSU. 4. Hasil Keputusan RUPSU
diperbaiki. 4. Hasil Keputusan RUPSU Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu:
Alhasil, pihaknya bersa- Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu: a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 280.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
a. Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 248.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang yang bernilai Rp280.350.000.000,00.
ma BPBD Kabupaten Cian- bernilai Rp248.200.000.000,00. b. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
jur menyalurkan bantuan b. Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal
Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22 Oktober 2025, sebanyak 154.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp154.350.000.000,00
logistik untuk warga yang 22 Oktober 2025, sebanyak 127.200.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp127.200.000.000 atau sebesar 55,06%.
mengungsi dan telah meng- atau 51,25%.
c. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
c. Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
ajukan bantuan perbaikan Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam dalam RUPSU tanggal 2 Oktober 2025, sebanyak 126.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
rumah ke Pemkab Cianjur, RUPSU tanggal 22 Oktober 2025, sebanyak 121.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp126.000.000.000,00.
Rp121.000.000.000 atau 48,75%. d. Jumlah suara yang abstain tidak ada.
dimana mendapat respon d. Jumlah suara yang abstain tidak ada. Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang
Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, RUPSU belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang
langsung dari Bupati Kabu- disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan
disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat
harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga
paten Cianjur. mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
“Untuk bantuan logistik
kami berkoordinasi dengan Jakarta, 29 Oktober 2025
Jakarta, 29 Oktober 2025
BPBD Cianjur, dinas ter-
kait dan PMI Cianjur, guna EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
meringankan beban warga
yang rumahnya rusak berat
dan terpaksa mengungsi ke
rumah sanak saudaranya,” PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Page 3
6
Rabu, 29 Oktober 2025
Edisi: 12878 | Thn. 53 HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan - penambahannya dan/
atau pembaharuan - pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
dan tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Obligasi
melalui RUPO.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020 bersangkutan dikemudian hari. 5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Emiten wajib:
1.53. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pembayaran dan Wali Amanat dalam
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 , Akta No. 33, tanggal merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang Beli Obligasi, mengenai maksud Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten,
perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi.
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten untuk melaksanakan Opsi Beli
Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut: satu miliar Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang masih terutang adalah Obligasi yang wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah); Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut “Tanggal Pengumuman Opsi
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh Beli”) melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
Hari, Tanggal : Selasa, 21 Oktober 2025
sembilan miliar Rupiah); nasional atau situs web Bursa Efek.
Waktu : Pukul 10.38 s.d 14.28 WIB
- Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh 6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur
miliar Rupiah); Obligasi yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
Agenda : 1. Persetujuan perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok tersebut adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan pembelian Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal
sebagai pelunasan Pokok Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi berlaku, dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), antara lain mengenai perubahan
Perwaliamanatan. Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4 huruf b, dan ayat 5.17, 7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah nominal pelaksanaan
2020 Seri A dan Seri B dan/atau penambahan perubahan ketentuan pelunasan
untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4 huruf b, dan ayat 5.17, ditulis Opsi Beli kepada Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in good funds)
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 lebih awal melalui opsi
dan berbunyi menjadi sebagai berikut : selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang
beli.
5.2. Utang Pokok Obligasi: dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
2. Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan)
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok sebesar 8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran pelaksanaan Opsi Beli
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu dari Emiten.
Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
miliar Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang masih terutang adalah sebesar 9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut jatuh pada hari yang bukan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah); Hari Kerja maka pembayaran Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja
perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten membayar Denda atas mundurnya
yang telah diaudit per 31 Desember 2025.
sembilan miliar Rupiah); pembayaran Opsi Beli Obligasi.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh 10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat miliar Rupiah); Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi melalui
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung Budi Waskito selaku Direktur Utama yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi dengan memperhatikan Pemegang Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli
dan Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Obligasi, termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Obligasi yang 11. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Emiten tidak dapat ditarik kembali.
diterbitkan oleh Emiten. 12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari tidak berlaku, dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo, dan
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu
seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) yang
Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Pokok Obligasi, akta apapun, dan selanjutnya Emiten tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi
bernilai pokok Rp1.135.648.006.044,00 atau sebanyak 1.135.648.006.044 suara yang merupakan 83,20% dari
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal tersebut.
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena
5 Perjanjian Perwaliamanatan. 13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli yang dilakukan oleh
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/
5.3. Jatuh tempo Obligasi : Emiten kepada Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut dianggap
atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.400.000.000.000,00
a. Jatuh tempo Obligasi adalah : sebagai pelunasan yang dilakukan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi atas Pokok
dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp35.000.000.000,00 menjadi berjumlah
˗ Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Obligasi, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rp1.365.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang
Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan
ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian
ribu dua puluh tujuh); demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran yang
RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
˗ Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung sejak bersangkutan kepada Pemegang Obligasi apabila Emiten telah benar-benar menyetor
IV. Pelaksanaan RUPO Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Agenda RUPO ribu dua puluh tujuh); Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi pada Tanggal Pelaksanaan
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan perubahan dan/atau Penambahan ˗ Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara lain perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan yang dilakukan Agen
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dan Seri B, serta perubahan ketentuan pelunasan ribu dua puluh tujuh); Pembayaran, dengan demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 lebih awal melalui opsi beli. Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi.
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan pengesampingan pemenuhan kewajiban Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan. 14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi tersebut di atas
keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang diatur dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m 5.4. Bunga Obligasi : menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur
Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan Emiten per 31 Desember b. Jadwal dan periode pembayaran pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku,
2025, yaitu rasio keuangan sebagai berikut: Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
i. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%, Obligasi. 15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya
ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas tidak lebih dari 2,50x, Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah : Opsi Beli Obligasi oleh Emiten, maka Emiten wajib menyampaikan pemberitahuan
iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1x, mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan melakukan
- Obligasi Seri A:
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat pengumuman melalui 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021 (delapan belas Maret
Terkait Agenda RUPO nasional atau situs web Bursa Efek.
tahun dua ribu dua puluh satu);
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah diberikan kesempatan 16. Apabila Opsi Beli Obligasi telah dilaksanakan untuk seluruh jumlah Pokok Obligasi
pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021 (delapan belas Juni tahun
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO. maka Obligasi telah dianggap lunas, namun apabila Opsi Beli Obligasi dilakukan untuk
dua ribu dua puluh satu);
b. Dalam RUPO, terdapat 5 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan sebagian jumlah Pokok Obligasi, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021 (delapan belas September
dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO. Obligasi yang baru sebesar sisa jumlah Pokok Obligasi.
tahun dua ribu dua puluh satu);
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-2021 (delapan belas
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai ketentuan Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020, yang
Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan. dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022 (delapan belas Maret
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang perubahannya, sebagai berikut :
tahun dua ribu dua puluh dua);
Obligasi yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah
pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022 (delapan belas Juni a. Mengubah Premis, antara lain :
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
tahun dua ribu dua puluh dua); (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
4. Hasil Keputusan RUPO
pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022 (delapan belas Karya Tahap I Tahun 2020” dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun
a. AGENDA PERTAMA RUPO September tahun dua ribu dua puluh dua); lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.135.648.006.044 suara, atau mewakili pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-2022 (delapan belas - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh
Obligasi yang bernilai Rp1.135.648.006.044,00. Desember tahun dua ribu dua puluh dua); satu miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-2023 (delapan belas persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam Maret tahun dua ribu dua puluh tiga); - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 853.546.948.642 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
Rp853.546.948.642,00 atau 75,16%. tahun dua ribu dua puluh tiga); lima persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023 (delapan belas - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh
Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten September tahun dua ribu dua puluh tiga); miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
dalam RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 215.996.978.852 suara, atau mewakili Obligasi yang pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-2023 (delapan belas persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
bernilai Rp215.996.978.852,00 atau 19,02%. Desember tahun dua ribu dua puluh tiga); (ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan awal atas sebagian Obligasi Seri A dengan jumlah
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 66.104.078.550 suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-2024 (delapan belas sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) masing-
Rp66.104.078.550,00. Maret tahun dua ribu dua puluh empat); masing pada tanggal 18 Juni 2024 dan 18 Desember 2024, sehingga Obligasi Seri A yang masih
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah)
yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama Juni tahun dua ribu dua puluh empat); (iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain. pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-2024 (delapan belas tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 66.104.708.550 suara atau senilai September tahun dua ribu dua puluh empat); 1) Perjanjian Perwaliamanatan :
Rp66.104.708.550,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan suara setuju. pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-2024 (delapan belas - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 919.651.027.192 suara atau mewakili Obligasi yang Desember tahun dua ribu dua puluh empat); Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
bernilai Rp919.651.027.192,00 atau 80,98%. pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-2025 (delapan belas Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam RUPO menyetujui Maret tahun dua ribu dua puluh lima); - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut : pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
I. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Juni tahun dua ribu dua puluh lima); Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-09-2025 (delapan - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di belas September tahun dua ribu dua puluh lima); Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana yang telah disampaikan dan dipaparkan oleh pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang Obligasi dalam RUPO, mengenai Desember tahun dua ribu dua puluh lima); - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
hal-hal sebagai berikut: pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 18-03-2026 (delapan Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
a. Perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, untuk belas Maret tahun dua ribu dua puluh enam); Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
seri sebagai berikut: pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 18-06-2026 (delapan - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
- Obligasi Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak belas Juni tahun dua ribu dua puluh enam); Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh lima) pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 18-09-2026 (delapan Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi belas September tahun dua ribu dua puluh enam); 2) Akta Pengakuan Utang :
yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tujuh); pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 18-12-2026 - Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
- Obligasi Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh enam); 10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh lima) pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 18-03-2027 (delapan Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi belas Maret tahun dua ribu dua puluh tujuh); - Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tujuh); pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 18-06-2027 (delapan Akta No. 12, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
b. Perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I belas Juni tahun dua ribu dua puluh tujuh); M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
Tahun 2020 Seri A dan Seri B; pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2027 (delapan (iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
c. Perubahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 belas September tahun dua ribu dua puluh tujuh); I Tahun 2020 pada tanggal 21 Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
melalui Opsi Beli (Call Option); pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal 18-12-2027 tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan untuk menyetujui antara lain :
serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh); 1) Perubahan Tanggal Pelunasan Pokok ObligasiBerkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A serta Seri B dan ketentuan 2020, untuk :
- Obligasi Seri B
Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan perjanjian lainnya - Obligasi Seri A, yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021 (delapan belas Maret
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh satu);
2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021 (delapan belas Juni tahun
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut : terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh satu);
1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian dua ribu dua puluh tujuh),
pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021 (delapan belas September
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal - Obligasi Seri B, yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
tahun dua ribu dua puluh satu);
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember
pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-2021 (delapan belas
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut : dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 (tujuh)
Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
a. Mengubah Premis, antara lain : terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022 (delapan belas Maret
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama “Obligasi Berkelanjutan I Wijaya dua ribu dua puluh tujuh),
tahun dua ribu dua puluh dua);
Karya Tahap I Tahun 2020” dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun 2) Perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022 (delapan belas Juni
lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang terkait
tahun dua ribu dua puluh dua);
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B dan ketentuan
pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022 (delapan belas
satu miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
September tahun dua ribu dua puluh dua);
persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; 3) Memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-2022 (delapan belas
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
puluh sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma (v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-2023 (delapan belas
dua lima persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 21 Oktober 2025, telah diadakan perubahan dan/atau
Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
Emisi; penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
tahun dua ribu dua puluh tiga);
puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma delapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023 (delapan belas
lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
September tahun dua ribu dua puluh tiga);
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan awal atas sebagian Obligasi Seri A dengan jumlah Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-2023 (delapan belas
sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Desember tahun dua ribu dua puluh tiga);
masing-masing pada tanggal 18 Juni 2024 dan 18 Desember 2024, sehingga Obligasi Seri Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November 2020,
pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-2024 (delapan belas
A yang masih terhutang sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
Rupiah). Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-2024 (delapan belas
1) Perjanjian Perwaliamanatan : Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November
September tahun dua ribu dua puluh empat);
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-2024 (delapan belas
Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie telah dituangkan dalam Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Desember tahun dua ribu dua puluh empat);
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya,
pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-2025 (delapan belas
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap Notaris (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Perwaliamanatan”)
Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap (vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi yang ada dalam
pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-09-2025 (delapan
I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini.
belas September tahun dua ribu dua puluh lima);
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Desember tahun dua ribu dua puluh lima); menjadi sebagai berikut :
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 18-03-2026 (delapan 1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah berhutang kepada Pemegang Obligasi
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
belas Maret tahun dua ribu dua puluh enam); yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
- Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 18-06-2026 (delapan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat,
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan
belas Juni tahun dua ribu dua puluh enam); untuk membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 18-09-2026 (delapan Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
2) Akta Pengakuan Utang :
belas September tahun dua ribu dua puluh enam); a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh
- Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No.
pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 18-12-2026 satu miliar Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang masih terutang adalah sebesar
10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
(delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh enam); Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 18-03-2027 (delapan sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima)
- Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
belas Maret tahun dua ribu dua puluh tujuh); tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 18-06-2027 (delapan b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
belas Juni tahun dua ribu dua puluh tujuh); sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
(iv) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2027 (delapan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 21 Oktober 2025, dimana dalam Rapat Umum Pemegang
belas September tahun dua ribu dua puluh tujuh); c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat
Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan untuk menyetujui :
pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal 18-12-2027 puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma delapan
1) perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
(delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh); lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
2020, untuk :
berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh Emiten, serta Denda (jika
˗ Obligasi Seri A, yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) - Obligasi Seri C
ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-2021 (delapan belas Maret
berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta Akta Pengakuan Utang,dan wajib
dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 tahun dua ribu dua puluh satu);
dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi.
(tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-2021 (delapan belas Juni tahun
Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan dari masing-
Desember dua ribu dua puluh tujuh), dua ribu dua puluh satu);
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai Pelunasan Obligasi dan/
˗ Obligasi Seri B, yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-2021 (delapan belas September
atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai Pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-12-2021 (delapan belas
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya
(tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
akan disebut “Jumlah Terutang”.
Desember dua ribu dua puluh tujuh), pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-2022 (delapan belas Maret
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
2) perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B, tahun dua ribu dua puluh dua);
Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
3) perubahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-06-2022 (delapan belas Juni
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
I Tahun 2020 melalui Opsi Beli (Call Option), tahun dua ribu dua puluh dua);
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
4) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2022 (delapan belas
I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang terkait September tahun dua ribu dua puluh dua);
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan Akta Pengakuan
dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B dan pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-12-2022 (delapan belas
Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 10, tanggal 3 Desember 2020,
ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
2020, pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-03-2023 (delapan belas Maret
perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
5) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat tahun dua ribu dua puluh tiga);
perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum
untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-06-2023 (delapan belas Juni
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025.
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian tahun dua ribu dua puluh tiga);
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
Perwaliamanatan. pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-09-2023 (delapan belas
I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.26, 1.47, dan 1.53, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat September tahun dua ribu dua puluh tiga);
Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
1.3, 1.26, 1.47, dan 1.53 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-12-2023 (delapan belas
penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas utang yang Desember tahun dua ribu dua puluh tiga);
Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2025, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam : pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-03-2024 (delapan belas
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 21 Oktober
a. Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
2025, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
10, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-06-2024 (delapan belas
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Juni tahun dua ribu dua puluh empat); b. AGENDA KEDUA RUPO
b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-09-2024 (delapan belas - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.135.648.006.044 suara, atau mewakili
2020, Akta No. 12, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, September tahun dua ribu dua puluh empat); Obligasi yang bernilai Rp1.135.648.006.044,00.
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-12-2024 (delapan belas - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun Desember tahun dua ribu dua puluh empat); selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
2020, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris; pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 18-03-2025 (delapan belas RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 940.856.616.316 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
1.26. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020” dalam Maret tahun dua ribu dua puluh lima); Rp940.856.616.316,00 atau 82,85%.
jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
terdiri dari: Juni tahun dua ribu dua puluh lima); Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp331.000.000.000,00 (tiga ratus tiga pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 18-09-2025 (delapan dalam RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 158.187.311.178 suara, atau mewakili Obligasi yang
puluh satu miliar Rupiah), dimana jumlah Pokok Obligasi Seri A yang masih terutang belas September tahun dua ribu dua puluh lima); bernilai Rp158.187.311.178,00 atau 13,93%.
adalah sebesar Rp231.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), dengan pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas - Jumlah suara yang abstain sebanyak 36.604.078.550 suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen) per tahun dan Desember tahun dua ribu dua puluh lima); Rp36.604.078.550,00.
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 18-03-2026 (delapan Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang Obligasi
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp429.000.000.000,00 (empat ratus dua belas Maret tahun dua ribu dua puluh enam); yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
puluh sembilan miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 18-06-2026 (delapan belas dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
koma dua lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Juni tahun dua ribu dua puluh enam); Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 36.604.078.550 suara atau senilai
Tanggal Emisi, ; pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 18-09-2026 (delapan belas Rp36.604.078.550,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan suara setuju.
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp740.000.000.000,00 (tujuh ratus empat September tahun dua ribu dua puluh enam); Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 977.460.694.866 suara atau mewakili Obligasi yang
puluh miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 18-12-2026 (delapan bernilai Rp977.460.694.866,00 atau 86,07%.
delapan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak belas Desember tahun dua ribu dua puluh enam); sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam RUPO menyetujui
Tanggal Emisi; pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 18-03-2027 (delapan usulan Agenda Kedua dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut :
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada belas Maret tahun dua ribu dua puluh tujuh); I. Menyetujui pengesam m w K
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran obligasi tahap pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 18-06-2027 (delapan K W K D m
I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, belas Juni tahun dua ribu dua puluh tujuh); m m w m O W
serta dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 18-09-2027 (delapan K N m N
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI. belas September tahun dua ribu dua puluh tujuh); H W H N
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan
Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian belas Desember tahun dua ribu dua puluh tujuh); m m
kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, m m
pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian 5.17 Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli (Call Option): m m D m
Perwaliamanatan. Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan awal atas seluruh atau sebagian m w m O W
1.47. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Wali Obligasi melalui Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi, dimana pelaksanaan pelunasan N m N
Amanat sebagaimana dimuat dalam akta : Obligasi melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran. H W H m N
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut : Um m m O W
Akta No. 33, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie 1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada setiap saat paling cepat pada ulang O m N
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi (untuk selanjutnya disebut “Tanggal Pelaksanaan Um m m O W O
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap Opsi Beli”). m W m
I Tahun 2020, Akta No. 21, tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette 2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Emiten
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; wajib melunasi lebih awal seluruh atau sebagian Pokok Obligasi yang masih terhutang
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap kepada Pemegang Obligasi, melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi
I Tahun 2020, Akta No. 23, tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Beli, dengan harga 100% (seratus persen) dari nominal Pokok Obligasi yang masih O
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; terhutang (at par) dan seluruh Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya dimilikinya kepada Emiten dan menerima pelunasan lebih awal atas seluruh atau
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 09, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Ir. sebagian Pokok Obligasi yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan ketentuan MT N WA AMANAT
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap 3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Obligasi yang terutang, dan
I Tahun 2020, Akta No. 11, tanggal 10 November 2023, yang dibuat di hadapan Humberg karenanya apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. wajib menjual Obligasi yang dimilikinya kepada Emiten dengan tetap memperhitungkan
f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli Obligasi yang dilaksanakan oleh Emiten.
I Tahun 2020, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat di hadapan saya, 4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi
Notaris; Beli Obligasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan T W AYA KARYA R RO T T ANK M GA T
Page 4
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
Rabu, 29 Oktober 2025
Edisi: 12878 | Thn. 53 7
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang
Efek.
6. Jika Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022 dibuat dihadapan saya, Notaris; Pemegang Obligasi yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan - penambahannya Opsi Beli Obligasi tersebut adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dan/atau pembaharuan - pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga)
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, pihak yang bersangkutan dikemudian hari. Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, 1.52. "Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku, dan seluruh Obligasi yang
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi
Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut: Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu dalam Beli.
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat 7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah nominal
Hari, Tanggal : Selasa, 21 Oktober 2025 miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari : pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia
Waktu : Pukul 15.22 s.d 17.36 WIB - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00 (empat ratus (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah); Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi
Mata Acara / Agenda : 1. Persetujuan perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah); 8. Agen Pembayaran akan membayarkan jumlah pembayaran pelaksanaan
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00 (empat ratus Opsi Beli Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah); berdasarkan instruksi dari Emiten.
Pasal 5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan 9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut jatuh pada hari yang
dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), antara lain mengenai Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan bukan Hari Kerja maka pembayaran Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten membayar Denda
2022 Seri A dan/atau penambahan ketentuan pelunasan Obligasi Berkelanjutan Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan Pokok Obligasi, yang dibuktikan dengan atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 lebih awal melalui opsi beli. Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana 10. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi
2. Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Beli, Agen Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang
keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 c. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.4 huruf b, dan Obligasi melalui Pemegang Rekening, Emiten, dan Wali Amanat mengenai
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya menambah ketentuan Pasal 5 ayat 5.18, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam tidak dapat dilaksanakannya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan 5.3 huruf a, ayat 5.4 huruf b, dan ayat 5.18, ditulis dan berbunyi menjadi sebagai Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut berikut : menyediakan jumlah dana yang cukup.
perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi 5.2. Utang Pokok Obligasi: 11. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Emiten tidak dapat ditarik
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2025. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang dikeluarkan berjumlah pokok sebesar kembali.
Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus 12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi yang telah
II. Pihak yang hadir dalam RUPO delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari : dilunasi menjadi tidak berlaku, dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00 (empat ratus menjadi jatuh tempo, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung Budi Waskito selaku Direktur tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah); perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun, dan selanjutnya Emiten tidak
Utama, Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan, Bp. Hadjar Seti Adji selaku Direktur Manajemen Sumber Daya ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh berkewajiban membayar Bunga Obligasi tersebut.
Manusia dan Transformasi puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah); 13. Pembayaran seluruh atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli yang dilakukan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00 (empat ratus oleh Emiten kepada Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah); tersebut dianggap sebagai pelunasan yang dilakukan oleh Emiten kepada
III. Kehadiran Pemegang Obligasi yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi dengan Pemegang Obligasi atas Pokok Obligasi, setelah dana tersebut diterima
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
2022 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai sebesar Rp1.072.500.000.000,00 dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran yang
atau sebanyak 1.072.500.000.000 suara yang merupakan 92,07% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten. bersangkutan kepada Pemegang Obligasi apabila Emiten telah benar-
(termasuk di dalamnya jumlah obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada Agen
Pemerintah, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi
diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.204.880.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Beli Obligasi pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran
oleh Afiliasi Emiten sebesar Rp40.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp1.164.880.000.000,00. Oleh karena itu sebagai pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi
persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Beli Obligasi sebagai pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan
Perwaliamanatan telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang 5.3. Jatuh tempo Obligasi : demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
sah dan mengikat Pemegang Obligasi. a. Jatuh tempo Obligasi adalah : atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi.
˗ Obligasi Seri A pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung 14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi
IV. Pelaksanaan RUPO sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya
1. Penyampaian Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan Agenda RUPO dua puluh tujuh); ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut harus
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan perubahan dan/atau penambahan ˗ Obligasi Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan/atau penambahan ketentuan pelunasan Obligasi dua puluh tujuh); 15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 lebih awal melalui opsi beli. ˗ Obligasi Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung dilakukannya Opsi Beli Obligasi oleh Emiten, maka Emiten wajib
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan pengesampingan pemenuhan sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-11-2029 (tiga November dua ribu menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli
kewajibang keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 dua puluh sembilan); Obligasi tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui 1 surat
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan Emiten per 31 Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web
Desember 2025, yaitu rasio keuangan sebagai berikut: Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan. Bursa Efek.
(i) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari 100%, 5.4. Bunga Obligasi : 16. Apabila Opsi Beli Obligasi telah dilaksanakan untuk seluruh jumlah Pokok
(ii) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas tidak lebih dari 3,00x, b. Jadwal dan periode pembayaran Obligasi maka Obligasi telah dianggap lunas, namun apabila Opsi Beli
(iii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1,00x, Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing- Obligasi dilakukan untuk sebagian jumlah Pokok Obligasi, maka Emiten harus
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat masing Bunga Obligasi. menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru sebesar sisa jumlah Pokok
Terkait Mata Acara / Agenda RUPO Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah : Obligasi.
a. Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
yang hadir dalam RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan - Obligasi Seri A: 2. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
pendapat terkait Mata Acara/Agenda RUPO. pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-2023 (tiga Februari Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20
b. Dalam RUPO, terdapat 7 Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang mengajukan tahun dua ribu dua puluh tiga); Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023 (tiga Mei tahun Notaris di Jakarta, sebagai berikut :
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO dua ribu dua puluh tiga);
a. Mengubah Premis, antara lain :
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023 (tiga Agustus
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama “Obligasi
ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan. tahun dua ribu dua puluh tiga);
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022” dalam jumlah pokok sebesar
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan, pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-11-2023 (tiga
Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan
keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 November tahun dua ribu dua puluh tiga);
puluh juta Rupiah), yang terdiri dari :
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. Pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-2024 (tiga Februari
- Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh
4. Hasil Keputusan RUPO tahun dua ribu dua puluh empat);
puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, sebagai berikut: pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-2024 (tiga Mei tahun
sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen) per tahun, berjangka
dua ribu dua puluh empat);
a. AGENDA RUPO PERTAMA: waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus
(i) Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.072.500.000.000 suara, atau - Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh
tahun dua ribu dua puluh empat);
mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.072.500.000.000,00. puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-11-2024 (tiga
(ii) Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun, berjangka waktu 5
November tahun dua ribu dua puluh empat);
selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-02-2025 (tiga
dalam RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 966.500.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi - Obligasi Seri C dengan jumlah sebesar Rp449.850.000.000,00 (empat ratus
Februari tahun dua ribu dua puluh lima);
yang bernilai Rp966.500.000.000.000,00 atau 90,12%. empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-05-2025 (tiga Mei
(iii) Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan puluh persen) per
tahun dua ribu dua puluh lima);
(Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-08-2025 (tiga
oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 Oktober 2025, sebanyak 102.000.000.000 suara, atau mewakili (ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
Obligasi yang bernilai Rp102.000.000.000,00 atau 9,51%. Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-11-2025 (tiga
(iv) Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai 1) Perjanjian Perwaliamanatan :
November tahun dua ribu dua puluh lima);
Rp4.000.000.000,00. - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
pembayaran ke 13 (tiga belas) yaitu pada tanggal 03-02-2026 (tiga
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Februari tahun dua ribu dua puluh enam);
Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
pembayaran ke 14 (empat belas) yaitu pada tanggal 03-05-2026 (tiga
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain. - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 4.000.000.000 suara atau senilai Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang
pembayaran ke 15 (lima belas) yaitu pada tanggal 03-08-2026 (tiga
Rp4.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan suara setuju. dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 970.500.000.000 suara atau mewakili di Jakarta,
pembayaran ke 16 (enam belas) yaitu pada tanggal 03-11-2026 (tiga
Obligasi yang bernilai Rp970.500.000.000,00 atau 90,49%. - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
November tahun dua ribu dua puluh enam);
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi dalam RUPO Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 09, tanggal 06 September 2022, yang
pembayaran ke 17 (tujuh belas) yaitu pada tanggal 03-02-2027 (tiga
menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPO tersebut, sebagai berikut : dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh);
di Jakarta,
I. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian pembayaran ke 18 (delapan belas) yaitu pada tanggal 03-05-2027 (tiga
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh);
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., pembayaran ke 19 (sembilan belas) yaitu pada tanggal 03-08-2027
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana yang telah disampaikan dan (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh);
di Jakarta.
dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada para Pemegang Obligasi pembayaran ke 20 (dua puluh) yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga
2) Akta Pengakuan Utang :
dalam RUPO, mengenai hal-hal sebagai berikut: November tahun dua ribu dua puluh tujuh);
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
a. perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun - Obligasi Seri B 2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022, yang keduanya dibuat di hadapan
2022 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-2023 (tiga Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2025 (tiga November dua ribu dua puluh lima) menjadi Februari tahun dua ribu dua puluh tiga); (iii) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023 (tiga Mei Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 21 Oktober 2025, dimana dalam Rapat
pada tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh); tahun dua ribu dua puluh tiga); Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan
b. perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023 (tiga untuk menyetujui antara lain :
Tahap I Tahun 2022 Seri A; Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga); 1) perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
c. penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-11-2023 (tiga Tahap I Tahun 2022 Seri A, yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang
Tahun 2022 melalui Opsi Beli (Call Option); November tahun dua ribu dua puluh tiga); tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2025
serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-2024 (tiga (tiga November dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A Februari tahun dua ribu dua puluh empat); hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal
dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-2024 (tiga Mei 03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh),
2022, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tahun dua ribu dua puluh empat); 2) penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-2024 (tiga Karya Tahap I Tahun 2022 melalui Opsi Beli (Call Option),
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut Agustus tahun dua ribu dua puluh empat); 3) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian
perubahan-perubahannya, sebagai berikut: pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-11-2024 (tiga Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
1. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam November tahun dua ribu dua puluh empat); Perwaliamanatan, yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-02-2025 (tiga Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan ketentuan
2022 , Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Februari tahun dua ribu dua puluh lima); Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- perubahannya, pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-05-2025 (tiga 2022, dan
sebagai berikut : Mei tahun dua ribu dua puluh lima); 4) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-08-2025 (tiga Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
a. Mengubah Premis, antara lain : Agustus tahun dua ribu dua puluh lima); Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan Obligasi yang diberi nama “Obligasi pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-11-2025 (tiga Perjanjian Perwaliamanatan.
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022” dalam jumlah pokok sebesar November tahun dua ribu dua puluh lima); (iv) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-02-2026 (tiga Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 21 Oktober 2025,
delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari : Februari tahun dua ribu dua puluh enam); telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp479.800.000.000,00 (empat pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-05-2026 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam); Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen) per tahun pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-08-2026 (tiga Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; Agustus tahun dua ribu dua puluh enam); Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp275.230.000.000,00 (dua ratus pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-11-2026 (tiga Tahap I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat November tahun dua ribu dua puluh enam); Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Addendum II
bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun dan pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-02-2027 (tiga Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; Feberuari tahun dua ribu dua puluh tujuh); 2022, Akta No. 09, tanggal 06 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp449.850.000.000,00 (empat pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-05-2027 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Addendum III Perjanjian
ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh); Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan puluh pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-08-2027 No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh); Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan dalam
Tanggal Emisi; pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I November tahun dua ribu dua puluh tujuh); Tahap I Tahun 2022, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat dihadapan saya,
Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani: Notaris (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
1) Perjanjian Perwaliamanatan : - Obligasi Seri C
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-02-2023 (tiga
disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Februari tahun dua ribu dua puluh tiga);
(v) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi yang
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-05-2023 (tiga Mei
ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini.
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya tahun dua ribu dua puluh tiga);
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-08-2023 (tiga Agustus b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris tahun dua ribu dua puluh tiga); dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
di Jakarta, pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-11-2023 (tiga 1.1. Emiten dengan ini mengaku benar-benar dan secara sah berhutang kepada
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya November tahun dua ribu dua puluh tiga); Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK MEGA Tbk selaku
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 09, tanggal 06 September 2022, yang pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-02-2024 (tiga Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris Februari tahun dua ribu dua puluh empat); dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar
di Jakarta, pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-05-2024 (tiga Mei kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya tahun dua ribu dua puluh empat); Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-08-2024 (tiga delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari :
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris Agustus tahun dua ribu dua puluh empat); a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar Rp479.800.000.000,00 (empat
di Jakarta. pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-11-2024 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat
2) Akta Pengakuan Utang : November tahun dua ribu dua puluh empat); bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen) per tahun
- Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-02-2025 (tiga dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Februari tahun dua ribu dua puluh lima); b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar Rp275.230.000.000,00 (dua
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-05-2025 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan
(iii) Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan Mei tahun dua ribu dua puluh lima); tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada tanggal 21 Oktober 2025, dimana pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-08-2025 (tiga tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah Agustus tahun dua ribu dua puluh lima); c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar Rp449.850.000.000,00 (empat
memutuskan untuk menyetujui : pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 03-11-2025 (tiga ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah),
1) perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya November tahun dua ribu dua puluh lima); dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan puluh
Tahap I Tahun 2022 Seri A, yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 03-02-2026 (tiga persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-11-2025 Februari tahun dua ribu dua puluh enam); Tanggal Emisi;
(tiga November dua ribu dua puluh lima) menjadi jatuh tempo pada tanggal pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 03-05-2026 berikut Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terutang oleh Emiten, serta
hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh enam); Denda (jika ada), ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan
03-11-2027 (tiga November dua ribu dua puluh tujuh), pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 03-08-2026 (tiga perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
2) perubahan jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Agustus tahun dua ribu dua puluh enam); serta Akta Pengakuan Utang, wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 03-11-2026 (tiga Obligasi.
3) penambahan ketentuan Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan III November tahun dua ribu dua puluh enam); Jumlah terutang tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 melalui Opsi Beli (Call Option), pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal 03-02-2027 (tiga dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
4) perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Februari tahun dua ribu dua puluh tujuh); sebagai Pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi sebagai
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada tanggal 03-05-2027 Pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
Perwaliamanatan, yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh tujuh); dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dan pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal 03-08-2027 Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut di atas,
ketentuan Opsi Beli (Call Option) Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya (tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh tujuh); selanjutnya akan disebut “Jumlah Terutang”.
Tahap I Tahun 2022, pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 03-11-2027 (tiga
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
5) memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali November tahun dua ribu dua puluh tujuh);
Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2025, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan
Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal 03-02-2028
kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan (tiga Februari tahun dua ribu dua puluh delapan);
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Perjanjian Perwaliamanatan. pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal 03-05-2028
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
(tiga Mei tahun dua ribu dua puluh delapan);
b. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.25, 1.45, dan 1.52, untuk selanjutnya Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal 03-08-2028
Pasal 1 ayat 1.3, 1.25, 1.45, dan 1.52 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : dan Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
(tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh delapan);
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas 34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada tanggal 03-11-
utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat S.H., Notaris di Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
2028 (tiga November tahun dua ribu dua puluh delapan);
dalam : menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan
pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal 03-02-2029
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
(tiga Februari tahun dua ribu dua puluh sembilan);
2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. tanggal 21 Oktober 2025.
pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada tanggal 03-05-2029
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. (tiga Mei tahun dua ribu dua puluh sembilan);
b. Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada tanggal 03-08-2029
Tahap I Tahun 2022, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Insinyur
(tiga Agustus tahun dua ribu dua puluh sembilan);
saya, Notaris; Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada tanggal 03-11-
1.25. “Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
2029 (tiga November tahun dua ribu dua puluh sembilan);
dalam jumlah pokok sebesar Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2025, termasuk biaya Notaris
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang terdiri dari: sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa
a. Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar Rp479.800.000.000,00 (empat Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2025, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
dikenakan Denda.
ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat Emiten.
5.18 Pelunasan Awal Obligasi Melalui Opsi Beli (Call Option):
bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen) per tahun Emiten mempunyai hak penuh untuk melakukan pelunasan awal atas seluruh b. AGENDA RUPO KEDUA:
dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; atau sebagian Obligasi melalui Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi, dimana (i) Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.072.500.000.000 suara, atau
b. Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar Rp275.230.000.000,00 (dua pelaksanaan pelunasan Obligasi melalui Opsi Beli tersebut dilakukan melalui mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.072.500.000.000,00.
ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan Agen Pembayaran. (ii) Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya
tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per Syarat dan ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut : Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO tanggal 21 Oktober 2025,
tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; 1. Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Emiten pada setiap saat paling cepat sebanyak 711.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp711.500.000.000,00 atau
c. Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok sebesar Rp449.850.000.000,00 (empat pada ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi (untuk selanjutnya disebut 66,34%.
ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), “Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli”). (iii) Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan puluh 2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi dalam RUPO, sehingga memilih Usulan
persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Emiten wajib melunasi lebih awal seluruh atau sebagian Pokok Obligasi Keputusan Pilihan Tidak Setuju sebanyak 357.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang
Tanggal Emisi; yang masih terhutang kepada Pemegang Obligasi, melalui Agen Pembayaran bernilai Rp357.000.000.000,00 atau 33,29%.
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, dengan harga 100% (seratus persen) (iv) Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum yang merupakan dari nominal Pokok Obligasi yang masih terhutang (at par) dan seluruh Rp4.000.000.000,000.
penawaran obligasi tahap I dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang dimilikinya kepada Emiten Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l. Pemegang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta dicatatkan di Bursa Efek dan dan menerima pelunasan lebih awal atas seluruh atau sebagian Pokok Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan
didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi yang dimilikinya masing-masing, sesuai dengan ketentuan dalam suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Efek Bersifat Utang Di KSEI. Perjanjian Perwaliamanatan. Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 4.000.000.000 suara atau senilai
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan 3. Opsi Beli dilakukan secara prorata terhadap seluruh Obligasi yang terutang, Rp4.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama dengan suara setuju.
Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan dan karenanya apabila Emiten melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 715.500.000.000 suara atau mewakili
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Pemegang Obligasi wajib menjual Obligasi yang dimilikinya kepada Emiten Obligasi yang bernilai Rp715.500.000.000,00 atau 66,71%.
Obligasi sebagai pelunasan Pokok Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan dengan tetap memperhitungkan jumlah persentase pelaksanaan Opsi Beli Berdasarkan kuorum pengambilan keputusan Agenda RUPO Kedua, untuk hasil pemungutan suara Agenda
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana Obligasi yang dilaksanakan oleh Emiten. RUPO Kedua belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. 4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan 1 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui
1.45. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten Opsi Beli Obligasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian oleh paling sedikit 3/4 bagian atau 75,00% dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPO, sehingga Agenda
dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta : Perwaliamanatan dan tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu RUPO Kedua tidak mengambil suatu keputusan.
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap dari Pemegang Obligasi melalui RUPO.
I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. 5. Dalam hal Emiten akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Emiten wajib:
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; a. memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pembayaran dan Wali Jakarta, 29 Oktober 2025
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Amanat dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi, mengenai maksud Emiten untuk
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta; melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh EMITEN WALI AMANAT
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 09, tanggal 06 September 2022, yang Emiten, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris Opsi Beli Obligasi.
di Jakarta; c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Emiten untuk melaksanakan
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Opsi Beli Obligasi yang wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris “Tanggal Pengumuman Opsi Beli”) melalui 1 (satu) surat kabar harian
di Jakarta; berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Wijaya
p.2 ×5
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk
p.2 ×4
unresolved
person
Ir. Nanette Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Desa Bobojong Karya (Persero) Tbk
p.2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
—
Kn. Bp. Sumadi
· Direktur Keuangan
p.2
unresolved
person
Warsito
p.3 ×5
unresolved
person
Ir. Nanette I. Menyetujui
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette
p.3 ×5
unresolved
person
Lie
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Tanggal Emisi
p.3 ×18
unresolved
person
Obligasi Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.3 ×100
unresolved
person
N Handari Adi Warsito
p.3
unresolved
person
O Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.3
unresolved
person
AMANAT Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.3
unresolved
person
Obligasi Lie
p.3
unresolved
person
Rekening Adi Warsito
p.4
unresolved
org
Karya Tahap I Tahun Handari Adi Warsito
p.4
unresolved
person
Opsi Beli Obligasi.
· Notaris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
4872 ms
12 Sep 2026 22:34
bondholder meeting (RUPO/RUPSU) - not a RUPS