Back to announcement
20251029_CNMA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31980392_lamp1.pdf
Other Text extracted CNMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan Nomor 03/NSR-SK-BOD/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang telah
disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 04/NSR-SK-BOC/X/2025
tanggal 27 Oktober 2025, telah ditetapkan dan disetujui bahwa PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (“Perseroan”)
akan melaksanakan Pembagian Dividen Interim sebesar Rp5 (lima rupiah) per saham, yang akan dibayarkan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan sesuai dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing setelah
dikurangi saham treasuri.
Jadwal Pembagian Dividen
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 6 November 2025
- Pasar Tunai 10 November 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 7 November 2025
- Pasar Tunai 11 November 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 10 November 2025
4. Tanggal Pembayaran Dividen Paling lambat 28
November 2025
Tata Cara Pembagian Dividen
1. Dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 10 November 2025 dan/atau Pemilik saham
Perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) tanggal 10 November 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen sesuai
dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya
KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/belum tercatat dalam penitipan kolektif KSEI
maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para
pemegang saham agar memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada PT Datindo Entrycom (“BAE”)
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 Telp. 021 3508077, email; sc@datindo.com selambat-lambatnya
pada tanggal Recording Date, pukul 16.00 WIB.
3. Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud
dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau
BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 29 Oktober 2025
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×2
unresolved
org
Negeri
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.