Skip to content
Back to announcement

20251029_NSSS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31980459_lamp1.pdf

Other Text extracted NSSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                 PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk

                                               PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
                                             PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                                TENTANG JADWAL DAN TATA CARA
                                                   PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                                                        TAHUN BUKU 2025

Sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 27 Oktober 2025 dengan
mempertimbangkan surat Direksi Perseroan dengan nomor: 001/NSS-DIR/X/2025 tanggal 24
Oktober 2025 perihal: Usulan Direksi Kepada Dewan Komisaris Terkait Pembayaran Dividen
Interim, maka telah ditetapkan bahwa Perseroan akan melakukan pembagian Dividen Interim
tahun buku 2025 sebesar Rp. 71.404.705.935,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus empat juta
tujuh ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah) atau Rp 3,- (tiga Rupiah) per lembar
saham.

Berikut ini Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Interim:

                1. Jadwal Pembagian Dividen ini adalah sebagai berikut:

                        Keterangan                                 Tanggal
         Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan
         Hak Dividen (Cum Dividend)
             Pasar Reguler dan Negosiasi                     06 Nopember 2025
             Pasar Tunai                                     10 November 2025
         Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa
         Hak Dividen (Ex Dividend)
             Pasar Reguler dan Negosiasi                     07 Nopember 2025
             Pasar Tunai                                     11 Nopember 2025
         Tanggal Daftar Pemegang Saham yang
         berhak Dividen (Recording Date)                      10 Nopember 2025
         Tanggal pembayaran Dividen Interim Tunai             27 Nopember 2025

                2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
                   a. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang
                      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10
                      Nopember 2025 (recording date) dan/atau Pemegang Saham Perseroan pada sub
                      rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
                      perdagangan tanggal 10 Nopember 2025.

                       b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
                          kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim dilaksanakan melalui KSEI yang
                          akan dikirimkan pada tanggal 27 Nopember 2025 melalui Perusahaan Efek
                          dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.

                       c. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
                          perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan
                          akan menjadi tanggungan Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan serta
                          dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham
                          Perseroan yang bersangkutan.


Menara Imperium Lt.30 Suite D
JL. H.R. Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan 12980                        Website : nssgroup.id   Telp : (+62-21)-8354045
Page 2
                                 PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk


                       d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
                          tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang
                          Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”). Perseroan tidak
                          melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
                          kepada WP Badan DN tersebut.

                       e. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi
                          Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
                          dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi
                          WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
                          atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
                          penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
                          dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
                          dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
                          Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha berikut perubahannya.

                       f. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
                          melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham
                          Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan
                          wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud
                          dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
                          perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

                       g. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
                          pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
                          Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
                          Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
                          Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
                          rekam atau tanda terima DGT atau SKD (Surat Keterangan Domisili) yang telah
                          diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak, untuk saham dalam penitipan
                          kolektif kepada KSEI atau untuk saham di luar penitipan kolektif KSEI
                          dikirimkan ke Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE) yakni paling
                          lambat tanggal 10 Nopember 2025 Jam 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen
                          dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
                          20%.

                       h. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
                          sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat
                          diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
                          membuka rekening efek dan bagi Pemegang Saham yang sahamnya di luar
                          penitipan kolektif KSEI dapat diambil di BAE.

                                                       Jakarta, 29 Oktober 2025
                                                   PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
                                                                Direksi




Menara Imperium Lt.30 Suite D
JL. H.R. Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan 12980                             Website : nssgroup.id   Telp : (+62-21)-8354045

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published29 Oct 2025
Pages2
Characters7,307
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Negeri p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result