Back to announcement
20251029_NSSS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31980459_lamp1.pdf
Other Text extracted NSSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
TAHUN BUKU 2025
Sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 27 Oktober 2025 dengan
mempertimbangkan surat Direksi Perseroan dengan nomor: 001/NSS-DIR/X/2025 tanggal 24
Oktober 2025 perihal: Usulan Direksi Kepada Dewan Komisaris Terkait Pembayaran Dividen
Interim, maka telah ditetapkan bahwa Perseroan akan melakukan pembagian Dividen Interim
tahun buku 2025 sebesar Rp. 71.404.705.935,- (tujuh puluh satu miliar empat ratus empat juta
tujuh ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah) atau Rp 3,- (tiga Rupiah) per lembar
saham.
Berikut ini Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Interim:
1. Jadwal Pembagian Dividen ini adalah sebagai berikut:
Keterangan Tanggal
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan
Hak Dividen (Cum Dividend)
Pasar Reguler dan Negosiasi 06 Nopember 2025
Pasar Tunai 10 November 2025
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa
Hak Dividen (Ex Dividend)
Pasar Reguler dan Negosiasi 07 Nopember 2025
Pasar Tunai 11 Nopember 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang
berhak Dividen (Recording Date) 10 Nopember 2025
Tanggal pembayaran Dividen Interim Tunai 27 Nopember 2025
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
a. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10
Nopember 2025 (recording date) dan/atau Pemegang Saham Perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan tanggal 10 Nopember 2025.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim dilaksanakan melalui KSEI yang
akan dikirimkan pada tanggal 27 Nopember 2025 melalui Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
c. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan
akan menjadi tanggungan Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan serta
dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham
Perseroan yang bersangkutan.
Menara Imperium Lt.30 Suite D
JL. H.R. Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan 12980 Website : nssgroup.id Telp : (+62-21)-8354045
Page 2
PT NUSANTARA SAWIT SEJAHTERA Tbk
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang
Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”). Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut.
e. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha berikut perubahannya.
f. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan
wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud
dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
g. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT atau SKD (Surat Keterangan Domisili) yang telah
diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak, untuk saham dalam penitipan
kolektif kepada KSEI atau untuk saham di luar penitipan kolektif KSEI
dikirimkan ke Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE) yakni paling
lambat tanggal 10 Nopember 2025 Jam 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20%.
h. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat
diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek dan bagi Pemegang Saham yang sahamnya di luar
penitipan kolektif KSEI dapat diambil di BAE.
Jakarta, 29 Oktober 2025
PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk
Direksi
Menara Imperium Lt.30 Suite D
JL. H.R. Rasuna Said Kav 1 Jakarta Selatan 12980 Website : nssgroup.id Telp : (+62-21)-8354045
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.