Back to announcement
20251029_CASH_Informasi Transaksi Afiliasi_31980355_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI PT CASHLEZ WORLDWIDE Indonesia Tbk Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya. @&cashUP PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) Berkedudukan di Jakarta Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital Kantor Pusat : Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23 Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT.03/RW.02 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 Email: corsec@cashup.id Telepon: (021) 5032 0088 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI AFILIASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING AFILIASI DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA YANG MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. 1
Page 2 OCR 0.954
Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang dicetak dengan huruf besar dalam Keterbukaan Informasi ini akan memiliki arti sebagai berikut: Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan (“PKF”) selaku auditor independen yang melakukan penelaahan atas laporan keuangan. Afiliasi : Afiliasi meliputi: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut, Cc. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yag sama: d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh Perusahaan tersebut, e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama: atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan Perusahaan terbuka dimaksud. Dewan Komisaris : Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan. Direksi : Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Keterbukaan Informasi ini diumumkan. Keterbukaan Informasi 1 Informasi-informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020. OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
Page 3 OCR 0.958
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pemegang Saham Perseroan : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yakni PT Sinartama Gunita. Pemberi Pinjaman : PT Bara Alam Utama (“BAU”), dalam hal ini Andri Wijono Sutiono berkedudukan sebagai Direktur Utama. Di sisi lain, Andri Wijono Sutiono merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan sebanyak 30,4696 (tiga puluh koma empat puluh enam persen) dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan pada Perseroan. POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perseroan : PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Pinjaman : Jumlah total fasilitas pokok senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) dengan bentuk fasilitas pinjaman. Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi. Transaksi : Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman. Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi anggota dewan komisaris, pemegang saham utama atau Pengendali.
Page 4 OCR 0.955
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi.
Sebagaimana akan diterangkan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini, Transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan dengan Pemberi Pinjaman merupakan jenis transaksi yang termasuk dalam kategori Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi kepada masyarakat
mengenai Transaksi Afiliasi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada OJK wajib disampaikan
oleh Perusahaan Terbuka kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi Afiliasi
dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari
Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat.
Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KIPP”) Syarif, Endang &
Rekan dengan Laporan Nomor 00030/2.0113-03/B5/05/0340/1/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025
(“Laporan Pendapat Kewajaran”).
Ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan entitas anak
untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 (“Laporan Keuangan") yang ditelaah secara terbatas
(reviu) oleh Akuntan Publik sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 29 Agustus 2025, yang
dalam reviunya menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasian interim tersebut tidak menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material.
Nilai dari Transaksi tidak melebihi 2096 dari ekuitas Perseroan yaitu sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar Rupiah) atau 19,7096 (sembilan belas koma tujuh puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Dengan demikian, Transaksi ini termasuk dalam kategori Transaksi Afiliasi. Perseroan dan BAU
merupakan perusahaan terafiliasi, dimana dalam hal ini Andri Wijono Sutiono berkedudukan sebagai
Presiden Direktur BAU. Di sisi lain, Andri Wijono Sutiono merupakan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan sebanyak 30,47734 (tiga puluh koma
empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga persen) dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan pada
Perseroan.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
Perseroan merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, yang merupakan perusahaan terbuka dan seluruh sahamnya tercatat di Bursa Efek
Indonesia ("BEI"). Sehubungan dengan keperluan pinjaman dari PT Bara Alam Utama, Perseroan
berencana menggunakan pinjaman untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya
pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta
modal kerja dan operasional Perseroan (working capital). Perseroan telah memutuskan untuk
Page 5 OCR 0.936
mengajukan permintaan Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman. . Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Dengan demikian, Perseroan diwajibkan untuk melakukan Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Transaksi Benturan Kepentingan. . Uraian Singkat Mengenai Transaksi Berikut adalah uraian singkat mengenai Transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman: Jenis Transaksi : Pinjaman Tanggal Transaksi :27 Oktober 2025 Nilai Transaksi : Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) Tujuan Pengembangan infrastruktur IT termasuk di dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC), serta modal kerja (working capital) yang akan dilakukan oleh Perseroan. Bunga : 159 (lima belas persen) per tahun Jangka Waktu Perjanjian | : sampai dengan 1 (satu) tahun Pinjaman Periode Ketersediaan Dana 1 1 (satu) tahun sejak Perjanjian Pinjaman Jatuh Tempo Pinjaman 1 12 (dua belas) bulan Jaminan/Agunan : Tidak ada Hukum yang Berlaku : Indonesia Syarat dan Ketentuan Pinjaman (i) Pemberi Pinjaman akan memberikan Pinjaman yang dapat ditarik oleh Perseroan dengan — menyampaikan Pemberitahuan Penarikan selambat-lambatnya pada hari kerja yang sama, sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, (if) Penarikan atas Pinjaman hanya dapat dilakukan selama Periode Ketersediaan Dana dan sepanjang fasilitas Pokok Pinjaman masih tersedia, iii) Perseroan memenuhi segala ketentuan peraturan yang berlaku terkait Transaksi ini. Hak Pemberi Pinjaman (1) Pemberi Pinjaman berhak untuk mendapatkan pembayaran pelunasan atas Pinjaman dari Perseroan, (ii) Pemberi Pinjaman berhak mengalihkan sebagian atau Seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pinjaman. Kewajiban Pemberi Pinjaman (i) Perseroan wajib membayar biaya fasilitas, (ii) Perseroan wajib melakukan pembayaran pada akhir periode pembayaran bunga. 5
Page 6 OCR 0.959
4. Tujuan atau Manfaat Pelaksanaan Transaksi Terhadap Perseroan
Tujuan atau manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi adalah
tersedianya tambahan dana yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur IT termasuk di
dalamnya pembelian hardware dan software, pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC),
serta perolehan penambahan modal kerja (working capital).
NI. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK
1. Keterangan Mengenai Perseroan
A. Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk berdasarkan Akta
Nomor 1 Tanggal 12 Januari 2015 ("Akta No. 1/2015") yang diterbitkan oleh Notaris Novita
Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh status
badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001712.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 15
Januari 2015 dan terdaftar dalam Daftar Perusahaan Nomor AHU-0004087.AH.01.11. Tahun
2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pada tanggal 4 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dan
mencatatkan sahamnya di BEI dengan kode saham "CASH". Dalam aksi korporasi tersebut,
Perseroan melepas 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham dengan harga
penawaran Rp350 (tiga ratus lima puluh rupiah) per lembar saham dan berhasil menghimpun
dana bersih Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pelaksanaan Penawaran Umum Perdana tersebut sekaligus mengubah status perusahaan
dari sebelumnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak
tanggal diterbitkannya Akta Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Cashlez
Worldwide Indonesia Tbk No. 217 tertanggal 28 Mei 2025 ("Akta No.217/2025") yang dibuat
dihadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-0132347.AH.01.11.TAHUN 2025.
B. Maksud dan Tujuan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana diubah melalui akta Nomor
178 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0039361.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha dalam bidang informasi dan komunikasi serta bidang perdagangan.
Page 7 OCR 0.954
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pemrograman Komputer, yang meliputi: - Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (62012): Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet. b. Menjalankan usaha di bidang Portal Web dan/atau Platform Digital, yang meliputi: - Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (63122): Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial: pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641). c. Menjalankan usaha di bidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang meliputi: - Penyedia Jasa Pembayaran (66411): Kelompok ini mencakup penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain menampilkan informasi sumber dana, menginisiasi transaksi/acguiring (dompet elektronik, acguirer dan payment gateway): menerbitkan instrumen/akun pembayaran: layanan remitansi/transfer dana.
Page 8 OCR 0.956
d. Menjalankan usaha di bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, yang meliputi: - Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (66413): Kelompok ini mencakup penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran. e. Menjalankan usaha di bidang Penerbitan Piranti Lunak, yang meliputi: - Penerbitan Piranti Lunak (58200): Kelompok ini mencakup penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi. f. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi, yang meliputi: - Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (47414): Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya. 8- Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya, yang meliputi: - Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya (47793): Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan usaha utama, di antaranya:
Page 9 OCR 0.945
D.
- Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama di
atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Investasi dan/atau penyertaan kepada perusahaan lain, baik perusahaan yang bergerak
dalam bidang perdagangan maupun jasa.
Kegiatan usaha utama Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI") yang berlaku pada saat ini berdasarkan ketentuan
perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ("PP 5/2021").
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Nomor 60/2021, struktur permodalan Pemegang Saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp56.544.211.296 (lima puluh enam miliar
lima ratus empat puluh empat juta dua
ratus sebelas ribu dua ratus sembilan puluh
enam rupiah) terbagi atas 4.712.017.608
(empat miliar tujuh ratus dua belas juta
tujuh belas ribu enam ratus delapan)
lembar saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp12 (dua belas rupiah):
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp17.173.506.204 (tujuh belas miliar seratus
tujuh puluh tiga juta lima ratus enam ribu
dua ratus empat rupiah) terbagi atas
1.431.125.517 (satu miliar empat ratus tiga
puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu
lima ratus tujuh belas rupiah) saham.
Susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum perubahan Pengendali berdasarkan Daftar
Pemegang Saham ("DPS") per tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek ("BAE") adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) 126)
1. Andri Wijono Sutiono 436.169.044 5.234.028.528 30.4773
2. Hasim Sutiono 381.438.351 4.577.260.212 26.6530
3. Masyarakat — (masing- 613.518.122 7.362.217.464 42.8697
masing dengan kepemilikan
kurang dari 596)
Total 1.431.125.517 17.173.506.204 100
Direksi dan Dewan Komisaris
Page 10 OCR 0.957
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan diangkat berdasarkan Akta Nomor 217 tanggal
28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusan No. AHU-0038959.AH.01.02.2025 yang diterbitkan pada tanggal
16 Juni 2025.
Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Willy Chandry
Direktur : Oktavianus
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
Komisaris Independen : Niniek S Rahardja
2. Keterangan mengenai Pemberi Pinjaman
a. Umum
PT Bara Alam Utama ("BAU") merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 32 tanggal 19
Maret 2008 yang dibuat di hadapan Feby Rubein Hidayat S.H. Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-37559.AH.01.02
Tahun 2008.
b. Maksud dan Tujuan Usaha
Maksud dan tujuan PT Bara Alam Utama (“BAU") adalah melakukan usaha di bidang
pengoperasian dan pengusahaan pertambangan meliputi produksi energi terbarukan dengan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 3689 K/30/MEM/2015 tertanggal
26 Agustus 2015. BAU berkedudukan di Menara BCA Lantai 53, Suite 5302, Jalan M.H. Thamrin
No.1, Jakarta Pusat.
C. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BAU berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal
7 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Andri Wijono Sutiono
Direktur : Freddy Hartono
10
Page 11 OCR 0.950
Direktur : Putu Satrawan Direktur : Soelaeman Widjaja Dewan Komisaris Komisaris Utama : Kellyono Kosasih Komisaris : Andry Hartanto Komisaris : Caroline Sutiono Komisaris : Yuyun Suryana IV. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI SERTA PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI 1. Hubungan Afiliasi Perseroan, PT Bara Alam Utama (“BAU"), dan Andri Wijono Sutiono merupakan pihak terafiliasi disebabkan adanya hubungan antara Perseroan dengan Pemegang Saham Pengendali dalam hal ini Andri Wijono Sutiono terkait kepemilikan saham, sebagai berikut: Hubungan Kepemilikan, dalam hal ini Andri Wijono Sutiono selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan persentase kepemilikan saham sebesar 30,4694 SutionoselakuPresiden | Direktur BAU dan | Pemegang Saham | 2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafilia Pemberi Pinjaman sepakat memberikan Pinjaman kepada Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan. Secara bisnis bagi Perseroan akan lebih menguntungkan apabila Perseroan mendapatkan Pinjaman ini, dibandingkan bila Perseroan harus meminjam kepada pihak ketiga dengan alasan sebagai berikut: a. Proses dan waktu negosiasi lebih cepat dibandingkan dengan proses dan negosiasi dengan pihak lain dan b. Perseroan tidak perlu memberikan jaminan kepada Pemberi Pinjaman. 11
Page 12 OCR 0.951
NDEN YANG DITUNJ
TRANSAKSI
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi adalah:
a. Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan ("PKF")
yang melakukan audit atas Laporan Keuangan: dan
b. Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan selaku Penilai Independen yang
melakukan penilaian atas pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
PAT PENILAI INDEPENDEN
PEI
Perseroan telah meminta Penilai Independen, untuk memberikan kewajaran atas Rencana Transaksi,
dan Penilai Independen telah menyampaikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 27 Oktober 2025. Ringkasan hasil
penilaian yang dilakukan oleh Penilai Independen adalah sebagai berikut:
a. Identitas Para Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan
dengan PT Bara Alam Utama selaku Pemberi Pinjaman yang merupakan suatu Perseroan Terbatas
yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Nomor 32 tanggal 19 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Feby Rubein Hidayat S.H. Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
37559.AH.01.02 Tahun 2008.
b. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari
BAU kepada CASH sebesar Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
c. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan Pendapat Kewajaran ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari BAU kepada CASH sebesar Rp20.000.000.000,- (Dua
Puluh Miliar Rupiah).
@d. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
ini adalah :
@ Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
8 Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
12
Page 13 OCR 0.946
e Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh CASH atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. e Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk periode proyeksi tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh CASH dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). e Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. e Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. e Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. # Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas. e. Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut: 1) Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan. 2) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan. 3) Analisis atas kewajaran nilai transaksi 4) Analisis faktor lain yang relevan. f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman yang akan dilakukan adalah Wajar. IREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ERNYATAAI 1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, 2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, dan 13
Page 14 OCR 0.956
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. VIII. INFORMASI TAMBAHAN Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi di atas, pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi: PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk Gedung Atria @Sudirman, Lantai 23 Jl. Jendral Sudirman Kav. 33A, RT 03/RW 02 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 Telepon: (021) 5032 0088 Website: www.cashup.id Email: corsec@cashup.id Jakarta, 29 Oktober 2025 Direksi Perseroan 14
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2 ×2
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Endang & Rekan
p.4
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6
unresolved
person
Feby Rubein Hidayat S.H.
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.10
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.10
unresolved
person
Freddy Hartono
· Direktur
p.10
unresolved
person
Putu Satrawan
· Direktur
p.11
unresolved
person
Soelaeman Widjaja
· Direktur
p.11
unresolved
person
Kellyono Kosasih
· Komisaris Utama
p.11
unresolved
person
Andry Hartanto
· Komisaris
p.11
unresolved
person
Caroline Sutiono
· Komisaris
p.11
unresolved
person
Yuyun Suryana
· Komisaris
p.11
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.12
unresolved
person
IREKSI
· KOMISARIS
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
650 ms
13 Sep 2026 14:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-10-27',
'valuation_date': None,
'value': '20000000000'}