Back to announcement
20251028_SPMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31980258_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
PT SUPARMA Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha :
Industri kertas dan kertas kemasan
Berkedudukan di Surabaya, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Raya Mastrip No.856
Surabaya 60221
Telp. (031) 7666666
Fax. (031) 7663287
E-mail : corp.sec@ptsuparmatbk.com
Situs web : www.ptsuparmatbk.com
Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka rencana Perseroan
untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha.
Persetujuan atas Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 pada
pukul 09.00 WIB di PT Suparma Tbk, Jl. Raya Mastrip No.856, Surabaya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 28 Oktober 2025
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), dimana Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana penambahan
Kegiatan Usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”).
Keterbukaan Informasi ini memuat rencana Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha baru
berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Produksi dan Penjualan Batako
Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
KBLI Kegiatan Usaha
Perseroan
38220 Treatment dan Pembuangan Melakukan pengolahan limbah Fly Ash dan
Limbah Berbahaya Bottom Ash (FABA) Power Plant Perseroan
sebagai bahan baku utama produksi batako.
23952 Industri Barang Dari Kapur Melakukan produksi dan penjualan batako.
23953 Industri Barang Dari Semen dan Melakukan produksi dan penjualan batako.
Kapur Untuk Konstruksi
2. Industri Kimia Dasar
Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
KBLI Kegiatan Usaha
Perseroan
20111 Industri Kimia Dasar Anorganik Kaustikasi dalam Soda Plant Perseroan
Khlor dan Alkali menggunakan larutan soda kaustik (garam
NaOH) untuk melarutkan lignin (komponen
alami kayu yang mengikat serat selulosa) dan
memisahkan serat selulosa pada proses
pembuatan bubur kertas. Hal ini
memungkinkan serat kertas menjadi lebih
bersih dan berkualitas tinggi.
3. Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
KBLI Kegiatan Usaha
Perseroan
38211 Treatment dan Pembuangan Melakukan proses pengolahan sampah
Limbah dan Sampah Tidak menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang
Berbahaya merupakan bahan bakar alternatif pengganti
batu bara.
Selanjutnya disebut sebagai “Penambahan Kegiatan Usaha”.
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, dan sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 huruf
(a) POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.
2
Page 3
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Di samping
itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat
pengumuman RUPSLB Perseroan, serta menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung
kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c), (d) dan (e) POJK 17/2020.
Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan
proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha ini.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak -pihak tertentu yang
menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham agar
mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam memberikan
persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. PROFIL PERSEROAN
Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta Notaris Tjahjadi
Hartanto, S.H. No. 29 tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar Inpama telah diubah menjadi
PT Suparma dengan Akta Notaris yang sama No. 5 tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan perubahan
nama Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22 tanggal
15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan No. 376 tanggal 30 Maret
1982.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta Notaris
Dr. Susanti, S.H., M.Kn. No. 12 tanggal 14 Juni 2024 mengenai perubahan Pengangkatan Kembali.
Perubahan tersebut telah mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214440 tanggal 14
Juni 2024.
Pada tanggal 14 Oktober 1994, Perseroan telah memperoleh persetujuan dengan Surat Keputusan No. S-
1739/PM/1994 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk menawarkan saham di Bursa
Efek di Indonesia. Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya sejumlah 86.500.000 saham pada Bursa
Efek Jakarta dan Surabaya tanggal 15 November 1994. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah
mencatatkan seluruh saham biasanya sebesar 3.154.092.216 saham pada Bursa Efek Indonesia.
3
Page 4
2. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Suparma Tbk Nomor
3 tanggal 7 Juni 2021 Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai
berikut:
A. Maksud dan tujuan Perseroan:
i. Industri pengolahan.
ii. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
B. Kegiatan usaha utama:
i. Menjalankan usaha industri kertas dan papan kertas bergelombang.
ii. Menjalankan usaha industri kertas tissue.
C. Kegiatan usaha penunjang:
i. Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga
lainnya ytdl.
ii. Menjalankan usaha perdagangan besar kertas dan karton.
iii. Menjalankan usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
iv. Menjalankan usaha perdangangan besar produk lainnya ytdl.
Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan April 1978.
3. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 7 Juni 2021, dibuat di hadapan Notaris Dr.
Susanti, S.H., M.Kn, yang mana telah memperoleh persetujuan dari yang berwenang sebagaimana ternyata
dari Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal
07 Juni 2021 nomor AHU-0032521.AH.01.02.TAHUN 2021 dan akta mana telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tertanggal 07 Juni 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0356127 dan tertanggal 09 Juni 2021 Nomor AHU-AH.01.03-
0363260, Modal Dasar Perseroan adalah sebesar Rp 2.000.000.000.000 terdiri atas 5.000.000.000 saham.
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham, rincian pemegang saham dan kepemilikannya pada tanggal
30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 400 per Saham
Persentase
Pemegang saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Kepemilikan
PT Pacific Star Synergy 1.576.497.000 49,98% 630.598.800.000
PT Gloriajaya Gempita 992.959.457 31,48% 397.183.782.800
PT Graha Inti Harapan 336.734.079 10,68% 134.693.631.600
Cathay Utima Investment Pte. Ltd. 3.740.166 0,12% 1.496.066.400
Masyarakat 244.161.514 7,74% 97.664.605.600
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 3.154.092.216 100,00% 1.261.636.886.400
4
Page 5
4. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan Notaris Dr.
Susanti, S.H., M.Kn mengenai perubahan Pengangkatan Kembali. Perubahan tersebut telah mendapatkan
surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214440 tanggal 14 Juni 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Welly
Komisaris Independen : Subiantara
Tan Juanto
Maria Bernadette Lanniwati
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Edward Sopanan
Direktur : Joseph Sulaiman
Barli Leoponco
Direktur Independen : Hendro Luhur
PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk penilai independen yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan (“KJPP MSE”). KJPP MSE merupakan Kantor Jasa Penilai Publik
yang telah memiliki lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012.
Adapun Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan Penilai Usaha bersertifikat MAPPI
dengan perizinan MAPPI No. 09-S-02341, Izin Penilai Publik No. B-1.12.00340, Klasifikasi izin Penilaian Bisnis,
Register No. RMK-2017.00303, Surat Tanda Terdaftar (STTD) OJK No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023, dan STTD IKNB
No. 173/NB.122/STTD-P/2019.
Perseroan telah menunjuk KJPP MSE sebagai penilai independen sesuai dengan Penawaran Penyusunan Laporan
Studi Kelayakan Usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha No. 0141/SPNW-ES/MSE-03/ES/VIII/2025
tanggal 14 Agustus 2025 dan No. 0148/SPNW-ES/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang telah disetujui
oleh Direksi Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Produksi dan Penjualan Batako
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI 38220, KBLI
23952 dan KBLI 23953) Perseroan berdasarkan Laporan No. 00025/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025,
tanggal 24 Oktober 2025 yang merupakan revisi atas Laporan No. 00017/2.0113-03/BS-
FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025.
A. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu
5
Page 6
Industri Barang dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi
serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan
bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
B Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
a. KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan
swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya
serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang
mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan
infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan
lingkungan.
b. KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis,
kapur gambar, batako dan dempul.
c. KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur atau
batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton
praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk
gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol
kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur
mineral lainnya.
C. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian adalah
6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
D. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan yaitu untuk melakukan kajian
atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu
Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari Kapur, dan KBLI
23953 yaitu Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling
sedikit meliputi:
a. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
b. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
c. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
6
Page 7
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE anggap relevan.
d. KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g. KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
h. KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan
selaku pemberi tugas.
F. Metode yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
a. Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
b. Inspeksi Lapangan
c. Kelayakan Pasar
d. Kelayakan Teknis
e. Kelayakan Pola Bisnis
f. Kelayakan Model Manajemen
g. Kelayakan Keuangan
h. Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
G. Hasil Kajian Kelayakan
a. Kelayakan Pasar
Pertumbuhan kebutuhan rumah sangat dipengaruhi oleh laju urbanisasi, pertumbuhan penduduk,
serta dinamika perekonomian. Berdasarkan data yang dirilis oleh Sistem Informasi Kumpulan
Pengembang Tapera, terdapat 1.074 pengembang yang tergabung dalam pembangunan
perumahan di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 4.413 unit komersil dan
11.146 unit subsidi yang telah terjual. Di sisi lain, terdapat 394 unit ready stock dan 1.049 unit yang
sedang dalam proses pengajuan kepihak perbankan. Dengan perhitungan atas dasar harga konstan
2010, laju pertumbuhan lapangan usaha konstruksi di Kota Jawa Timur tahun 2024 sebesar 6,90%
atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan sebesar
5,06% di tahun 2023. Untuk laju pertumbuhan lapangan usaha real estat di Jawa Timur tahun 2024
sebesar 2,91% atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencatatkan
pertumbuhan sebesar 2,69% di tahun 2023. Tren Positif di Pasar Properti Residensial Harga
properti residensial di Surabaya terus menunjukkan tren positif. Perkembangan harga properti
yang berdasarkan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR), memberikan gambaran optimisme
bagi para investor. Pada tahun 2025, pertumbuhan sektor hunian dipertimbangkan mencapai
kisaran 7% sampai 10% per tahun, dengan kawasan sekitar Surabaya dan Sidoarjo yang semakin
7
Page 8
diminati untuk pembangunan hunian. Kenaikan tersebut didorong oleh semakin tingginya
mobilitas penduduk serta adanya sektor pekerjaan yang menunjang baik di kota maupun di
kawasan industri di ujung pesisir. Dengan perkembangan-perkembangan yang dijelaskan
sebelumnya, maka Surabaya dan Sidoarjo menjadi pusat bisnis dan investasi bagi para pelaku
properti di tahun 2025. Sedangkan untuk pembangunan properti perumahan juga terlihat
mendominasi di Kabupaten Gresik, Malang, dan Jember.
Perseroan mengarahkan fokus sasarannya pada sektor konstruksi dan properti dalam negeri
dengan fokus pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur. Pertumbuhan pembangunan rumah tinggal,
perumahan skala besar, serta fasilitas umum di kawasan tersebut mendorong meningkatnya
permintaan batako sebagai material bangunan yang ekonomis dan tahan lama. Selain itu, produk
Perseroan juga berpotensi dipasarkan melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur
pemerintah maupun program Corporate Social Responsibility (CSR), di mana batako dapat
digunakan untuk pembangunan rumah sederhana dan fasilitas sosial bagi masyarakat sekitar.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pasar adalah layak.
b. Kelayakan Teknis
Dalam kegiatan usaha barunya Perseroan memiliki kapasitas produksi terpasang sebesar 7.000 pcs
per 8 jam kerja (1 shift), atau setara dengan 21.000 pcs per hari apabila dioperasikan dalam tiga
shift penuh. Dengan asumsi 355 hari kerja efektif per tahun, total kapasitas produksi terpasang
mencapai sekitar 7,46 juta pcs batako per tahun. Sementara itu, berdasarkan ketersediaan bahan
baku FABA (Fly Ash & Bottom Ash) yang dihasilkan dari power plant, kapasitas produksi terpakai
saat ini tercatat sebesar 11.467 pcs per hari, atau sekitar 4,07 juta pcs per tahun. Angka ini dihitung
berdasarkan produksi FABA harian sebesar 86 ton yang setara dengan 11.467 pcs batako per hari,
dengan perhitungan kebutuhan bahan baku rata-rata 7,5 kg per pcs batako. Dalam rencana
penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan memerlukan bahan baku mentah seperti FABA, semen
dan pasir. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk
mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 9 orang per mesin per
shift, sehingga dengan 2 kali shift diperlukan total 18 orang tenaga kerja. Bersumber dari
manajemen Perseroan, tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh
Perseroan antara lain adalah Bapak Agus P. dengan posisi sebagai Kepala Seksi Soda Plant &
Batako. Kemudian, untuk proses produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan yaitu Batako
dimulai dengan proses mixing, kemudian proses pemindahan dengan bucket conveyor, proses
moulding, dan terakhir proses pressing.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan, memperluas
akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan kepercayaan
dari masyarakat umum serta para stakeholder;
2) Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
8
Page 9
3) Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero
waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu:
1) Penambahan kegiatan usaha baru;
2) Menambah sumber pendapatan baru;
3) Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan
oleh Perseroan diantaranya adalah:
1) Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
3) Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
4) Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
d. Kelayakan Model Manajemen
Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan
manajemen dan sumber daya manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila
diperlukan, Perseroan akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung
pelaksanaan proyek yang akan datang. Jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk
mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 9 orang per mesin per
shift, sehingga dengan 2 kali shift diperlukan total 18 orang tenaga kerja. Tenaga kerja tersebut
memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang Chemical Analysis dan Engineering, dengan
pemahaman terhadap proses elektrolisa, evaporator, HCl, heat exchanger, dan NaOCl, serta
keterampilan dalam penanganan limbah dan material B3. Selain itu, tenaga kerja juga terbiasa
menggunakan sistem PLC (seperti Allen Bradley, OMRON, dan sebagainya).
Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, tidak ada
perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi Perseroan yang eksisting. Hal ini karena
penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut tidak menambah divisi baru, melainkan
merupakan bagian di dalam Factory Division.
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko
yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan
adalah:
1) Risiko Persepsi Pasar
Konsumen mungkin akan meragukan kualitas dan keamanan batako berbahan limbah,
mengingat adanya stigma negatif terhadap produk berbahan dasar limbah berpotensi
berdampak buruk. Untuk mengurangi risiko ini, Perseroan perlu melakukan edukasi pasar,
menyampaikan hasil uji mutu secara transparan, serta membangun citra produk sebagai
material yang ramah lingkungan.
2) Risiko Operasional dan Produksi
Ketersediaan pasokan FABA tergantung pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau
sumber industri yang menghasilkannya. Jika pasokan terganggu, produksi ikut terdampak,
kemudian kualitas FABA dapat bervariasi antar sumber, sehingga memengaruhi konsistensi
mutu batako. Selain itu, teknologi pengolahan yang belum optimal bisa meningkatkan biaya
9
Page 10
produksi atau menurunkan kualitas produk. Sebagai mitigasi, Perseroan dapat melakukan
standarisasi proses produksi, dan menggunakan teknologi pencampuran yang konsisten agar
mutu batako tetap terjaga.
3) Tuntutan Hukum dari Masyarakat atau LSM Lingkungan
Produk yang dibuat mungkin mendapat tuntutan hukum dari masyarakat atau LSM
lingkungan jika dianggap merugikan lingkungan atau kesehatan masyarakat. Sebagai mitigasi,
Perseroan dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang
manfaat dan dampak proyek, membentuk program corporate social responsibility (CSR) yang
mendukung masyarakat sekitar, serta membuka saluran komunikasi dengan masyarakat dan
LSM untuk menampung masukan dan keluhan.
4) Risiko Pasar dan Persaingan
Perseroan dalam memasarkan batako yang terbuat dari limbah batubara akan berhadapan
dengan produsen batako konvensional yang sudah lebih dikenal dan dipercaya oleh
konsumen, harga batako FABA harus bersaing dengan harga material tradisional, sementara
biaya produksi awal bisa lebih tinggi karena membutuhkan teknologi khusus. Sebagai
mitigasi, Perseroan dapat menonjolkan keunggulan produknya yang ramah lingkungan,
kualitas yang terjamin, serta menawarkan efisiensi harga dalam jangka panjang.
5) Risiko Lingkungan dan Sosial
Terdapat adanya potensi penolakan masyarakat jika produk yang dihasilkan Perseroan
dianggap berisiko mencemari lingkungan, walaupun secara teknis sudah aman. Risiko
reputasi apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan limbah atau jika ada hasil uji yang
menunjukkan dampak negatif juga dapat terjadi. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan dapat
melakukan sosialisasi terkait manfaat zero waste, bekerja sama dengan komunitas lokal, dan
secara rutin mempublikasikan laporan keberlanjutan.
6) Risiko Regulasi dan Perizinan.
Perubahan kebijakan pemerintah atau kendala dalam proses perizinan dapat berpotensi
menghambat pelaksanaan kegiatan usaha. Risiko ini dapat timbul dari adanya pengetatan
regulasi, perubahan status limbah, maupun penerapan standar teknis yang lebih ketat. Untuk
memitigasinya, Perseroan perlu selalu mematuhi regulasi terbaru, mengurus sertifikasi yang
relevan, serta menjalin komunikasi yang baik dengan otoritas terkait.
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status Perseroan
sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses yang luas
terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam mendukung
ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader dengan produk ramah
lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki
di mata masyarakat dan pemangku kepentingan
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
10
Page 11
e. Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi kriteria
kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
1) Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp3.975.353.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan.
2) Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 23,60%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
yang sebesar 11,30%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
diasumsikan.
3) Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,61780. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan.
4) Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 5 tahun 9 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun 9 bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
H. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola
bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi
lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan
Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang Dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu
Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi, yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah
layak.
2. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Industri Kimia Dasar
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI 20111)
Perseroan berdasarkan Laporan No. 0026/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025 yang
merupakan revisi atas Laporan No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025.
A. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali serta sebagai syarat
pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
perbankan ataupun kepentingan lainnya.
11
Page 12
B Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
a. KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali,
seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya.
Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium,
serta senyawa alkali lainnya.
C. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian adalah
6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
D. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu untuk melakukan
kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI
20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling
sedikit meliputi:
a. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
b. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
c. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE anggap relevan.
d. KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g. KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
h. KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan
selaku pemberi tugas.
12
Page 13
F. Metode yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
a. Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
b. Inspeksi Lapangan
c. Kelayakan Pasar
d. Kelayakan Teknis
e. Kelayakan Pola Bisnis
f. Kelayakan Model Manajemen
g. Kelayakan Keuangan
h. Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
G. Hasil Kajian Kelayakan
a. Kelayakan Pasar
Pangsa pasar untuk produk dan jasa yang dijalankan oleh Perseroan adalah kertas dan tissue.
Indonesia menunjukkan lintasan pertumbuhan yang stabil dan aman. Dari produksi yang sangat
sedikit pada 0,01 juta metrik ton pada 1961, Indonesia secara konsisten meningkatkan
kapasitasnya hingga menjadi pemain penting di tingkat global dengan produksi mencapai 11,95
juta metrik ton pada tahun 2023. Dari sisi konsumsi, Indonesia menempati posisi terakhir dalam
sebagai negara dengan konsumsi kertas terbanyak, dengan total konsumsi sebesar 7,22 juta metrik
ton pada tahun 2023. Berdasarkan jenisnya, permintaan kertas global pada tahun 2023
menunjukkan bahwa kertas untuk kemasan dan pengiriman mendominasi pasar global secara
signifikan. Jenis kertas containerboard sebagai bahan utama pembuatan kotak kardus
bergelombang menempati posisi pertama dengan permintaan sebesar 185,00 juta ton. Hal ini
mencerminkan pertumbuhan pesat sektor e-commerce dan kebutuhan logistik global karena
memiliki nilai lebih dari dua kali lipat jenis kertas pada posisi kedua. Posisi kedua ditempati oleh
speciality paper yang mencakup berbagai jenis kertas dengan fungsi spesifik, seperti kertas label
kertas thermal untuk struk, dan kertas filter. Speciality paper mencatatkan permintaan sebesar
82,00 juta ton. Selanjutnya, cartonboard mencatatkan permintaan sebesar 55,00 juta ton yang
digunakan untuk kemasan produk yang lebih ringan seperti kotak sereal, kemasan obat, dan
kosmetik. Printing and writing paper mencatatkan permintaan sebesar 52,00 juta ton, angka yang
relatif lebih rendah dibandingkan kertas kemasan yang kemungkinan besar dipengaruhi oleh tren
digitalisasi yang mengurangi penggunaan kertas untuk dokumen, surat kabar, dan buku. Terakhir
adalah tissue yang mencatat permintaan global sebesa 44,00 juta ton.
Selain produk kertas dan karton, kertas tissue, tissue toilet, dan tissue rumah tangga juga
mengalami pertumbuhan dari sisi pendapatan. Pendapatan pasar tissue toilet global mencapai
US$107,39 miliar pada tahun 2023, dengan pertumbuhan CAGR 2024—2029 mencapai 5,4%. Pasar
tissue kertas (paper tissues) di seluruh dunia berhasil mencapai pendapatan sebesar US$18,14
miliar. Melihat proyeksi masa depan, pasar ini akan terus mengalami pertumbuhan tahunan
sebesar 6,00% (CAGR 2024—2029). Permintaan global untuk produk tissue rumah tangga
(household paper) terus meningkat secara stabil, dengan negara-negara seperti China dan AS
memimpin pasar. Pada tahun 2024, pendapatan pasar ini diperkirakan mencapai angka sebesar
US$90,14 miliar. Ke depannya, pasar ini diproyeksikan akan terus mengalami tingkat pertumbuhan
sebesar 4,61% (CAGR 2024—2029), dengan proyeksi pertumbuhan volume per tahunnya sebesar
2,3%.
13
Page 14
Tren industri kertas secara umum memang menurun dalam hal jenis kertas tertentu, seperti kertas
grafis dan koran, karena digitalisasi dan pergeseran ke media online. Namun, sektor ini mengalami
pertumbuhan kuat pada jenis kertas kemasan dan karton, yang didorong oleh peningkatan belanja
daring dan e-commerce. Industri ini juga menghadapi tantangan seperti tingginya biaya produksi
dan regulasi lingkungan, namun di sisi lain ada upaya untuk beradaptasi melalui teknologi baru dan
fokus pada keberlanjutan.
Kementerian Perindustrian melihat potensi yang baik bagi industri pulp dan kertas Indonesia
karena permintaan kertas diperkirakan akan tetap kuat di negara-negara Asia Tenggara maupun di
Amerika Serikat. Selain itu, konsumsi kertas domestik Indonesia masih rendah sebesar 32,6
kilogram per kapita per tahun, sedangkan di negara-negara maju, konsumsi kertas per kapita per
tahun di Amerika Serikat mencapai 324 kg, Belgia 295 kg, Denmark 270, Kanada 250 kg, Jepang 242
kg, Singapura 180 kg, Korea 160 kg, dan Malaysia 106 kg. Oleh karena itu industri pulp dan kertas
masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Selain itu, adanya tren green lifestyle yang
semakin populer mendorong penggunaan kertas sebagai material kemasan ramah lingkungan
menggantikan plastik. Hal ini juga membuka peluang untuk Indonesia meraih pasar baru, baik di
dalam negeri maupun global.
Sasaran Perseroan dalam kegiatan usahanya terbagi menjadi pasar industri (B2B) dan pasar
konsumen (B2C). Sasaran pasar industri berfokus kepada produsen kemasan untuk pembuatan
kemasan karton, kertas dupleks, boks lipat, dan kemasan makanan dalam bidang industri hotel,
restoran, dan kafe (horeka). Sasaran selanjutnya adalah perusahaan industri percetakan yang
membutuhkan berbagai jenis kertas untuk kebutuhan komersial. Selain itu, Perseroan juga
menyasar sektor industri lainnya yang memerlukan kertas untuk pembungkus, pelapis, atau
kebutuhan industrial lainnya. Sementara itu, untuk sasaran pasar konsumen, Perseroan berfokus
pada penjualan produk jadi bermerek “See-U” dan “Plenty” untuk kalangan rumah tangga maupun
perkantoran.
Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha
baru sebesar Rp2,00 miliar pada tahun 2026, Rp4,20 miliar pada tahun 2027, Rp4,29 miliar pada
tahun 2028, Rp4,28 milair pada tahun 2029, Rp4,28 miliar pada tahun 2030, Rp4,30 miliar pada
tahun 2031, Rp4,33 miliar pada tahun 2032, Rp4,38 miliar pada tahun 2033, Rp4,45 miliar pada
tahun 2034, dan sebesar Rp4,53 miliar pada tahun 2035.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pasar adalah layak.
b. Kelayakan Teknis
Kapasitas terpakai dari soda plant Perseroan adalah sebesar 15.017 ton/tahun dalam 355 hari.
Total biaya pemakaian bahan baku garam lokal dan impor yang dibutuhkan untuk produksi adalah
senilai Rp2,80 miliar per tahun dan diasumsikan naik sebesar 3,00% setiap tahunnya. Perseroan
berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk mendapatkan bahan baku garam
yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih menggunakan garam lokal dengan
tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam yang akan diimpor oleh Perseroan memiliki tingkat
kemurnian sebesar 96—97%. Bahan baku garam menjadi komponen yang krusial karena akan
menentukan umur pakai sel elektrolisa, karena kemurnian garam yang rendah akan membuat
mesin tersumbat ataupun rusak sehingga menurunkan kinerja mesin. Sampai dengan tanggal 30
Juni 2025, Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan. Sementara itu, untuk divisi soda plant yang
berkaitan dengan penambahan KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali)
dijalankan oleh 33 orang dalam 3 shift per harinya. Tenaga kerja tersebut memiliki kualifikasi dalam
menjalankan proses elektrolisa, evaporator, HCl, heat exchanger & NaOCl. Selain itu, Perseroan
14
Page 15
juga telah memiliki 1 tenaga ahli dalam bidang teknik kimia untuk menjalankan kegiatan usaha
baru Perseroan.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan, memperluas
akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan kepercayaan
dari masyarakat umum serta para stakeholder;
2) Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
3) Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero
waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu:
1) Penambahan kegiatan usaha baru;
2) Menambah sumber pendapatan baru;
3) Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan
oleh Perseroan diantaranya adalah:
1) Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
3) Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
4) Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
d. Kelayakan Model Manajemen
Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan
manajemen dan sumber daya manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila
diperlukan, Perseroan akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung
pelaksanaan proyek yang akan datang. Untuk divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan
KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang dalam 3 shift
per harinya.
Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, tidak ada
perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi Perseroan yang eksisting. Hal ini karena
penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut tidak menambah divisi baru, melainkan
merupakan bagian di dalam Factory Division.
15
Page 16
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko
yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan
adalah:
1) Risiko regulasi dan perizinan
Perubahan kebijakan pemerintah atau kendala dalam proses perizinan dapat menghambat
pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan perlu mengikuti
perkembangan regulasi yang berlaku melalui koordinasi rutin dengan asosiasi industri dan
konsultan hukum, Perseroan harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh perizinan dan
standar operasional, serta menjalin hubungan baik dengan instansi pemerintah yang
berwenang.
2) Risiko fluktuasi harga komoditas garam global
Ketergantungan pada garam impor untuk operasional soda plant dapat menyebabkan
Perseroan terekspos pada risiko kenaikan harga di pasar internasional. Harga komoditas
garam dapat dipengaruhi oleh faktor cuaca di negara produsen, biaya logistik global, dan
kebijakan perdagangan yang seluruhnya berada di luar kendali perusahaan. Untuk
memitigasi risiko ini, Perseroan dapat mengamankan kontrak pasokan jangka menengah atau
panjang dengan beberapa pemasok dari negara yang berbeda (diversifikasi pemasok)
sehingga membantu menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan pasokan.
3) Risiko nilai tukar (kurs) mata uang asing
Pembelian garam impor umumnya dilakukan dalam mata uang asing (USD). Pelemahan nilai
tukar Rupiah akan secara langsung meningkatkan biaya pembelian bahan baku dalam
pembukuan perusahaan. Volatilitas kurs dapat menyebabkan perencanaan anggaran
menjadi sulit dan menggerus profitabilitas. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat
menerapkan strategi lindung nilai (hedging), seperti menggunakan kontrak forward atau
swap untuk mengurangi ketidakpastian biaya di masa depan.
4) Risiko gangguan rantai pasokan dan logistik
Proses impor sangat bergantung pada kelancaran logistik global dan regulasi bea cukai.
Keterlambatan pengiriman akibat masalah di pelabuhan, perubahan kebijakan impor, atau
isu geopolitik dapat menyebabkan terganggunya pasokan garam dan mengancam
operasional pabrik terhenti. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat mempertahankan
tingkat persediaan (safety stock) yang cukup untuk beberapa periode produksi dan
membangun hubungan yang baik dengan perusahaan ekspedisi dan yang andal untuk
memperlancar proses impor.
5) Risiko fluktuasi harga bahan baku
Bahan baku utama produksi kertas yang digunakan Perseroan yaitu kertas dan karton bekas
memiliki harga yang cukup flutkuatif, sehingga kenaikan harga dapat menggerus margin
keuntungan perusahaan. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat menjaga tingkat
persediaan yang optimal dan tetap meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku dalam
proses produksi.
6) Risiko permintaan pasar dan persaingan
Permintaan pertas yang menghadapi tantangan digitalisasi dan persaingan dari produsen
lokal maupun impor dapat menekan harga jual produk. Mitigasi yang dapat dilakukan
terhadap risiko ini adalah melakukan diversifikasi produk ke segmen yang bertumbuh, seperti
kemasan biodegradable. Dalam hal ini Perseroan perlu terus berinovasi dalam menciptakan
produk bernilai tambah dan memperkuat loyalitas pelanggan melalui kualitas dan layanan.
16
Page 17
7) Risiko peraturan lingkungan yang ketat
Industri kertas mengonsumsi energi dan air serta menghasilkan limbah dalam jumlah besar.
Perusahaan kertas selalu berada dalam pengawasan ketat terkait peraturan lingkungan,
sehingga Perseroan perlu melakukan investasi besar pada teknologi pengelolaan limbah yang
dapat menjadi beban finansial yang signifikan. Mitigasi risiko ini adalah dengan secara
proaktif mengadopsi praktik produksi bersih dan teknologi ramah lingkungan, seperti waste
to energy, melakukan audit lingkungan secara berkala, dan memastikan kepatuhan terhadap
seluruh regulasi yang berlaku untuk menjaga reputasi dan menghindari sanksi.
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status Perseroan
sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses yang luas
terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam mendukung
ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader dengan produk ramah
lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki
di mata masyarakat dan pemangku kepentingan
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
e. Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi kriteria
kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
1) Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp49.530.108.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan.
2) Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 16,43%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
yang sebesar 8,92%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
diasumsikan.
3) Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,43524. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan
4) Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 8 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 8 tahun dan 10 bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
17
Page 18
H. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola
bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi
lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar
Anorganik Khlor dan Alkali, yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.
3. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar
Alternatif
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI 38211)
Perseroan berdasarkan Laporan No. 00027/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025
yang merupakan revisi atas Laporan No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September
2025.
A. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan
bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
B Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
a. KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang
tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau
metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar
substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan
treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
C. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian adalah
6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
D. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu untuk melakukan
kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI
38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling
sedikit meliputi:
a. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
b. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
c. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
18
Page 19
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE anggap relevan.
d. KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g. KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
h. KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan
selaku pemberi tugas.
F. Metode yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
a. Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
b. Inspeksi Lapangan
c. Kelayakan Pasar
d. Kelayakan Teknis
e. Kelayakan Pola Bisnis
f. Kelayakan Model Manajemen
g. Kelayakan Keuangan
h. Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
G. Hasil Kajian Kelayakan
a. Kelayakan Pasar
Industri yang berpotensi menjadi pemanfaat RDF adalah industri pembangkit listrik yang
menggunakan bahan bakar RDF (RDF Power Plant), industri pengguna bahan bakar padat seperti
batubara, dan/atau bahan bakar padat lainnya sebagai penghasil panas seperti industri semen,
industri pengolahan, industri pengeringan, industri yang menggunakan batubara dan/atau
biomassa untuk penggunaan bersama (co-firing) dengan batubara untuk menghasilkan listrik
melalui boiler seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Berdasarkan proyeksi konsumsi
energi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian pada tahun 2022,
konsumsi batubara pada IPK hanya untuk kebutuhan termal poses produksi adalah sebesar
5.591.133 ton. Adapun total kebutuhan batubara sebesar 9.548.364 ton/tahun. Diasumsikan laju
substitusi panas sebesar 1% dari kebutuhan energi termal dari bahan bakar fosil atau sebesar
1.720.796 GJ disuplai oleh RDF, dan asumsi nilai kalor RDF sebesar 12,55 GJ/ton maka potensi
kebutuhan RDF untuk IPK diperkirakan sebesar 137.155 ton per tahun. Adapun jika diasumsikan
5% panas yang diperlukan dari biomassa eksternal digantikan oleh RDF atau sebesar 2.563.754 GJ,
maka potensi kebutuhan RDF untuk industri ini untuk menggantikan biomassa eksternal
diperkirakan sebesar 204.251 ton per tahun.
19
Page 20
Proporsi konsumsi energi termal di industri kertas mencapai lebih dari 90% dari kebutuhan energi
total. Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan energi termal industri ini pada tahun
2022 sekitar 121.027.170 GJ (acuan kapasitas terpasang) dan sekitar 102.873.093 GJ (acuan
kapasitas produksi). Sekitar 65% bahan bakar atau energi termal berasal dari batubara dan 14%
dalam bentuk gas alam. Jika mengacu pada batubara yang digunakan saat ini (batubara peringkat
rendah dengan nilai kalori 4.780 kkal/kg), maka kebutuhan batubara berdasarkan kapasitas adalah
3.930.849 ton/tahun.
Sasaran pasar utama Perseroan adalah industri-industri besar yang memiliki kebutuhan energi
tinggi, khususnya yang mengoperasikan boiler dan memerlukan pasokan energi dalam jumlah
besar untuk mendukung proses produksinya. Salah satu sektor yang sangat potensial adalah
industri pulp & paper, karena termasuk pengguna energi intensif di Indonesia dan biaya energi
dapat mencapai sekitar 17% dari total biaya produksi. Perseroan dapat memanfaatkan peluang ini
dengan menawarkan RDF sebagai bahan bakar alternatif pengganti energi fosil sekaligus solusi
pengelolaan limbah plastik-kertas yang terkontaminasi dalam rantai produksi, sehingga
mendukung efisiensi energi, keberlanjutan operasional, serta pengurangan emisi industri pulp &
paper.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pasar adalah layak.
b. Kelayakan Teknis
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha RDF, Perseroan memerlukan bahan baku seperti
limbah plastik dan kertas, yang sebelumnya telah melalui proses pemilahan, pencacahan, dan
pengeringan. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk mengoperasikan dan
memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem produksi per shift, sehingga dengan 3
kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja. Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha
yang akan dijalankan oleh Perseroan adalah Bapak Herry P. dengan posisi sebagai Kepala Seksi
Energy Generating. Kemudian, untuk proses produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan yaitu
RDF dimulai dengan proses scrap drying, kemudian proses pemindahan dengan bucket conveyor,
proses shredder, proses screening, proses magnetik, dan terakhir proses screw press.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan, memperluas
akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan kepercayaan
dari masyarakat umum serta para stakeholder;
2) Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
3) Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero
waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu:
1) Penambahan kegiatan usaha baru;
2) Menambah sumber pendapatan baru;
3) Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
20
Page 21
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan
oleh Perseroan diantaranya adalah:
1) Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
3) Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
4) Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
d. Kelayakan Model Manajemen
Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan
manajemen dan sumber daya manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila
diperlukan, Perseroan akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung
pelaksanaan proyek yang akan datang. Jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk
mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem produksi per shift,
sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja. Tenaga kerja tersebut memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang meliputi pemahaman terhadap proses penanganan limbah,
pemahaman terhadap proses pengolahan air; dan Penguasaan analisis parameter untuk turbin,
generator, boiler, serta water treatment plant.
Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, tidak ada
perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi Perseroan yang eksisting. Hal ini karena
penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut tidak menambah divisi baru, melainkan
merupakan bagian di dalam Factory Division.
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko
yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan
adalah:
1) Risiko Biaya Perawatan yang Tinggi
Mesin-mesin RDF membutuhkan perawatan intensif sehingga dapat meningkatkan biaya
operasional dan menekan margin keuntungan. Untuk memitigasi risiko ini Perseroan dapat
melakukan efisiensi penggunaan mesin dengan rotasi unit produksi, mengevaluasi kontrak
service dengan vendor untuk mendapatkan biaya yang lebih kompetitif, serta melakukan
penggunaan sistem monitoring real-time kondisi mesin agar kerusakan bisa dideteksi sejak
dini.
2) Risiko Gangguan pada Mesin
Risiko kerusakan pada shredder, screw press, atau conveyor dapat terjadi akibat beban
berlebih maupun masuknya material keras, yang mengakibatkan downtime dan turunnya
kapasitas produksi. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat menjalankan program
preventive dan predictive maintenance, Perseroan perlu melatih operator agar dapat
mengoperasikan mesin secara optimal, serta menyediakan stok suku cadang kritis agar
perbaikan bisa dilakukan segera.
3) Risiko Kandungan Air yang Tinggi pada Bahan Baku
Apabila proses pengeringan tidak berjalan optimal, RDF yang dihasilkan memiliki kadar air
tinggi sehingga nilai kalor turun dan kualitas produk tidak sesuai standar pembeli. Untuk
memitigasi risiko ini, Perseroan perlu melakukan optimalisasi sistem scrap drying, melakukan
21
Page 22
pemasangan sensor kelembaban, serta menyimpan bahan baku di area tertutup agar tidak
terpapar hujan dan kelembaban berlebih.
4) Risiko Kesadaran Pasar yang Masih Rendah
Tidak semua industri ingin beralih ke RDF karena masih ada keraguan terkait kestabilan
pasokan dan efisiensi bahan bakar. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan perlu melakukan
edukasi pasar, memperlihatkan success story penggunaan RDF di industri, serta memastikan
rantai pasokan yang andal agar kepercayaan konsumen meningkat.
5) Risiko Izin dan Standar Lingkungan
Usaha RDF wajib mematuhi standar emisi, pengelolaan limbah, dan sertifikasi produk agar
tetap legal beroperasi. Terjadinya pelanggaran memungkinkan Perseroan mendapatkan
sanksi atau pencabutan izin usaha. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan harus selalu
melakukan audit lingkungan internal, memenuhi standar sertifikasi RDF (nilai kalor, kadar air,
emisi), serta menjalin komunikasi dengan regulator agar kepatuhan tetap terjaga.
6) Risiko Regulasi dan Perizinan
Regulasi pemerintah terkait energi terbarukan dan lingkungan sangat memengaruhi
keberlangsungan usaha RDF. Jika regulasi mendukung, RDF berpeluang tumbuh pesat,
namun jika kebijakan justru lebih menguntungkan energi fosil maka pasar RDF akan
terhambat. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan perlu mengikuti perkembangan regulasi
secara aktif, melakukan lobi kebijakan agar RDF masuk dalam program energi baru
terbarukan (EBT), serta berkolaborasi dengan asosiasi industri.
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status Perseroan
sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses yang luas
terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam mendukung
ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader dengan produk ramah
lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki
di mata masyarakat dan pemangku kepentingan
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
e. Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi kriteria
kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
1) Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp43.599.622.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan.
2) Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 20,24%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
yang sebesar 10,27%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
diasumsikan.
22
Page 23
3) Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,53224. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan.
4) Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 6 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun dan 10 bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
H. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola
bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi
lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan
Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya, yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.
4. Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh manajemen kunci yang berdedikasi dan
berkompeten dalam kegiatan usaha Perseroan. Manajemen merupakan suatu faktor yang dominan untuk
kelangsungan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan juga telah memastikan memiliki tenaga kerja
operasional yang berpengalaman dan mempunyai kompetensi untuk menangani kegiatan usaha bidang
produksi dan penjualan batako, industri kimia dasar, dan pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif.
Dengan demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan dapat terus beroperasi
dengan baik.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketersediaan tenaga ahli, Perseroan akan memanfaatkan sumber daya
manusia dan tenaga kerja internal Perseroan (internal recruitment) yang sudah kompeten dan berpengalaman
pada bidangnya masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia serta tenaga kerja di
Perseroan. Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan
manajemen dan sumber daya manusianya. Apabila diperlukan, Perseroan akan melakukan penambahan
personel melalui proses rekrutmen guna mendukung pelaksanaan proyek-proyek yang akan datang.
Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang produksi dan penjualan batako, industri kimia dasar, dan
pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif, jumlah tenaga kerja/tenaga ahli Perseroan yang
dialokasikan untuk menjalankan kegiatan usaha baru tersebut diperkirakan akan bervariasi sesuai dengan
kebutuhan, sebagai berikut:
A. Produksi dan Penjualan Batako
KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
Jumlah tenaga kerja untuk mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 18
orang, yang terdiri dari 9 orang per mesin untuk 1 unit mesin dengan 2 shift operasional
Untuk Posisi Kepala Bagian Kegiatan Usaha Produksi dan Penjualan Batako, Perseroan akan menunjuk
tenaga ahli yang memiliki kemampuan engineering, memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
23
Page 24
penanganan limbah, serta memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam penanganan material B3 serta
memiliki sertifikasi khusus Audit Internal Training ISO 9001:2008, ISO 45001:2018 (Understanding &
HIRADC), Petugas K3 Kimia, Occupational Health and Safety Management System ISO 45001:2018
Interpretation & Internal Audit Course.
Tenaga ahli yang ditunjuk berasal dari internal Perseroan yang telah memiliki kemampuan dan sertifikasi
khusus yang dibutuhkan.
B. Industri Kimia Dasar
KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
Divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor
dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang dalam 3 shift per harinya.
Untuk Posisi Kepala Bagian Kegiatan Usaha Industri Kimia, Perseroan akan menunjuk tenaga ahli yang
memiliki kemampuan chemical analyst serta memahami proses elektrolisis, evaporator, Hcl, heat
exchanger dan Naocl, serta memiliki sertifikasi khusus Audit Internal Training ISO 9001:2008, ISO
45001:2018 (Understanding & HIRADC), Petugas K3 Kimia, dan Occupational Health and Safety
Management System ISO 45001:2018, Interpretation and Internal Audit Course
Tenaga ahli yang ditunjuk berasal dari internal Perseroan yang telah memiliki kemampuan dan sertifikasi
khusus yang dibutuhkan.
C. Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
Jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah sebanyak
4 orang per sistem produksi per shift, sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja.
Untuk Posisi Kepala Bagian Kegiatan Usaha Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif, Perseroan
akan menunjuk tenaga ahli yang memiliki kemampuan memahami proses penanganan limbah,
memahami proses pengolahan air, menguasai analisa parameter untuk turbine, generator, boiler dan
water treatment plant, serta serta telah memiliki sertifikasi Audit Internal Training ISO 9001:2008,
Environmental Management System ISO 14001 : 2004, Interpretation & Internal Audit, Operator Boiler
Kelas I, Tenaga Teknik PLTU, Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
(POIPU) dan Auditor Energi.
Tenaga ahli yang ditunjuk berasal dari internal Perseroan yang telah memiliki kemampuan dan sertifikasi
khusus yang dibutuhkan.
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan para karyawan dengan berbagai program
pelatihan yang disusun berdasarkan posisi dan tugas yang dilakukan. Hal ini untuk memastikan karyawan
dilengkapi dengan kemampuan yang baik dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari serta memaksimalkan
potensi, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dari masing-masing karyawan.
24
Page 25
5. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
A. Produksi dan Penjualan Batako
KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di bidang produksi kertas dan tissue, Perseroan
memiliki Power Plant sebagai pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik Perseroan. Power
Plant beroperasi dengan menggunakan bahan bakar batu bara. Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dihasilkan
sebagai hasil dari pembakaran batu bara pada Power Plant. Setelah proses pembakaran batu bara, sisa-
sisa abu dan partikel yang tidak terbakar dikenal sebagai Fly Ash (Abu Terbang), sedangkan Bottom Ash
(Abu Dasar) adalah residu yang jatuh ke dasar tungku pembakaran.
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha produksi dan penjualan batako merupakan upaya pemanfaatan
FABA sebagai bahan baku utama batako. Upaya pemanfaatan FABA dapat menjadi solusi inovatif yang
memberikan manfaat ganda bagi Perseroan, yaitu mengurangi limbah batu bara FABA dan menciptakan
produk konstruksi yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan. Inisiatif ini sejalan dengan prinsip
ekonomi sirkular, di mana limbah diolah menjadi sumber daya yang bernilai tambah untuk Perseroan.
FABA memiliki beberapa manfaat dalam konstruksi bangunan, diantaranya:
- meningkatkan kekuatan dan kinerja batako: FABA dapat digunakan sebagai substitusi sebagian
semen dalam campuran batako. Ini menghasilkan batako yang lebih kuat, lebih tahan terhadap retak
dan memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap cuaca ekstrem
- mengurangi retakan: FABA membantu mengurangi risiko retakan dalam batako karena mengurangi
panas hidrasi dan kontraksi termal
- meningkatkan ketahanan kimia: Batako yang mengandung FABA memiliki ketahanan yang lebih baik
terhadap serangan bahan kimia agresif, seperti sulfat dan klorida
- mengurangi jejak karbon: Penggunaan FABA mengurangi jumlah semen yang dibutuhkan dalam
batako, mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari produksi semen.
B. Industri Kimia Dasar
KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
Soda Plant Perseroan memiliki fungsi proses kaustikasi. Kaustikasi dalam Soda Plant di Perseroan adalah
proses menggunakan larutan soda kaustik untuk melarutkan lignin (komponen alami kayu yang mengikat
serat selulosa) dan memisahkan serat selulosa pada proses pembuatan bubur kertas. Hal ini
memungkinkan serat kertas menjadi lebih bersih dan berkualitas tinggi.
Proses kaustikasi Perseroan memerlukan garam. Soda Plant bukan merupakan kegiatan usaha baru di
Perseroan dimana penggunaan garam NaOH sepenuhnya digunakan untuk bagian dari proses produksi
Perseroan. Pertimbangan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha ini dikarenakan berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan
Pergaraman Nasional Pasal 3 (1) huruf m yaitu kebutuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali,
sesuai peraturan tersebut untuk memenuhi kebutuhan garam NaOH, Perseroan memerlukan
penambahan KBLI 20111.
Perseroan berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk mendapatkan bahan baku
garam yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih menggunakan garam lokal dengan
tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam yang akan diimpor oleh Perseroan memiliki tingkat
kemurnian sebesar 96—97%. Bahan baku garam menjadi komponen yang krusial karena akan
25
Page 26
menentukan umur pakai sel elektrolisa, karena kemurnian garam yang rendah akan membuat mesin
tersumbat ataupun rusak sehingga menurunkan kinerja mesin.
C. Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
Refused Derived Fuel (RDF) merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers
menjadi ukuran yang lebih kecil, atau mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif sebagai
pengganti batu bara.
Penggunaan RDF menawarkan berbagai manfaat dari segi lingkungan, ekonomi, dan energi:
- Mengurangi Volume Sampah: Dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar, volume sampah
yang berakhir di TPA dapat dikurangi secara signifikan.
- Energi Alternatif Ramah Lingkungan: Dibandingkan batubara, RDF menghasilkan emisi karbon yang
lebih rendah. RDF juga membantu Perseroan mengurangi jejak karbon.
- Efisiensi Ekonomi: Pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif (RDF) dapat menghemat biaya
energi, terutama bagi Perseroan yang bergantung pada batu bara.
- Mengurangi Ketergantungan pada Energi Fosil: RDF menjadi solusi untuk transisi energi dari bahan
bakar fosil menuju energi terbarukan.
RDF dapat memberikan solusi nyata dalam mengatasi permasalahan sampah dan krisis energi secara
bersamaan. Dengan proses produksi yang terstruktur dan nilai kalor yang kompetitif, RDF dapat menjadi
bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dan ekonomis. RDF berpotensi besar untuk mendukung
Indonesia menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan energi berkelanjutan di masa depan.
6. Penjelasan Tentang Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan
usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terdahap kondisi keuangan Perseroan. Hal ini diharapkan
pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
Perseroan telah melakukan perhitungan proyeksi keuangan untuk masing-masing penambahan kegiatan
usaha. Pengaruh masing-masing penambahan kegiatan usaha pada kondisi keuangan Perseroan adalah
sebagai berikut:
A. Produksi dan Penjualan Batako
KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
Selama tahun 2025—2035, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2025, total aset
yang dikontribusikan atas adanya penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan sebesar Rp2,03 miliar
hingga menjadi sebesar Rp11,22 miliar pada tahun 2035.
Pada tahun 2025 total liabilitas Perseroan diproyeksikan sebesar Rp2,03 miliar yang meningkat menjadi
sebesar Rp5,36 miliar di tahun 2035. Total ekuitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan setiap
tahunnya. Pada tahun 2025, total ekuitas diproyeksikan sebesar nihil hingga menjadi sebesar Rp5,86
miliar pada tahun 2035.
26
Page 27
Total ekuitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2026, total ekuitas
diproyeksikan sebesar Rp241,49 juta hingga menjadi sebesar Rp5,86 miliar pada tahun 2035.
Selama tahun 2026—2035, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026, total
penjualan diproyeksikan sebesar Rp2,93 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi
sebesar Rp7,97 miliar pada tahun 2035.
Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru
sebesar Rp241,49 juta pada tahun 2026, Rp570,72 juta pada tahun 2027, Rp595,92 juta pada tahun 2028,
Rp603,89 juta pada tahun 2029, Rp612,79 juta pada tahun 2030, sebesar Rp622,68 juta pada tahun 2031,
dan terus naik hingga sebesar Rp672,56 juta di tahun 2035.
Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru
sebesar Rp241,49 juta pada tahun 2026, Rp570,72 juta pada tahun 2027, Rp595,92 juta pada tahun 2028,
Rp603,89 juta pada tahun 2029, Rp612,79 juta pada tahun 2030, sebesar Rp622,68 juta pada tahun 2031,
dan terus naik hingga sebesar Rp672,56 juta di tahun 2035.
Arus kas atas adanya penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan terus meningkat. Kas dan setara
kas pada awal periode tahun 2025 adalah Rp762,00 juta yang kemudian pada akhir periode proyeksi
tahun 2035 menjadi sebesar Rp8,68 miliar.
B. Industri Kimia Dasar
KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
Total aset diproyeksikan terus meningkat dari Rp27,95 miliar pada 2025 menjadi Rp126,63 miliar pada
2035. Kenaikan ini ditopang oleh pertumbuhan aset lancar yang naik signifikan dari Rp3,50 miliar pada
2025 menjadi Rp97,50 miliar pada 2035, seiring peningkatan aktivitas operasional dan perputaran modal
kerja. Di sisi lain, aset tidak lancar juga menunjukkan tren naik, meski lebih fluktuatif, dari Rp24,45 miliar
pada 2025 menjadi Rp29,13 miliar pada 2035.
Dari sisi liabilitas, Pada tahun 2025, liabilitas diproyeksikan sebesar Rp27,95 miliar, kemudian meningkat
menjadi Rp85,60 miliar pada 2035. Liabilitas jangka pendek meningkat bertahap dari Rp234,91 juta pada
2026 menjadi Rp601,81 juta pada 2035, sementara liabilitas jangka panjang sebesar Rp85,00 miliar dari
tahun 2026.
Kenaikan ekuitas ini mencerminkan akumulasi keuntungan yang diperoleh setiap tahunnya,
diproyeksikan saldo laba pada tahun 2026 sebesar Rp2,00 miliar dan terus meningkat menjadi Rp41,03
miliar pada tahun 2035.
Selama tahun 2026—2035, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026 (6
bulan), total penjualan diproyeksikan sebesar Rp16,56 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga
menjadi sebesar Rp45,06 miliar pada tahun 2035.
Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha sebesar
Rp2,00 miliar pada tahun 2026, dan terus meningkat hingga mencapai Rp4,53 miliar pada tahun 2035.
Arus kas atas adanya penambahan kegiatan usaha diproyeksikan terus meningkat. Kas dan setara kas
pada awal periode tahun 2025 adalah sebesar Rp3,50 miliar yang kemudian pada akhir periode proyeksi
tahun 2035 menjadi sebesar Rp92,04 miliar.
27
Page 28
C. Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
Selama tahun 2025—2035, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan atas adanya penambahan
kegiatan usaha baru. Pada tahun 2025, total aset yang dikontribusikan atas adanya penambahan kegiatan
usaha baru diproyeksikan sebesar Rp18,92 miliar hingga menjadi sebesar Rp111,43 miliar pada tahun
2035. Total aset tersebut diproyeksikan mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 29,04% per tahunnya.
Pada tahun 2025—2035 total liabilitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2025 total
liabilitas Perseroan diproyeksikan sebesar Rp18,92 miliar hingga menjadi sebesar Rp60,22 miliar pada
tahun 2035.
Total ekuitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2026, total ekuitas
diproyeksikan sebesar Rp2,51 miliar hingga menjadi sebesar Rp51,21 miliar pada tahun 2035.
Selama tahun 2026—2035, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026, total
penjualan diproyeksikan sebesar Rp1,88 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi
sebesar Rp5,03 miliar pada tahun 2031.
Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru
sebesar Rp8,99 miliar pada tahun 2026, Rp5,18 miliar pada tahun 2027, Rp5,31 miliar pada tahun 2028,
Rp5,33 miliar pada tahun 2029, Rp5,35 miliar pada tahun 2030, sebesar Rp5,39 miliar pada tahun 2031,
dan terus naik hingga sebesar Rp5,65 miliar di tahun 2035.
Arus kas atas adanya penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan terus meningkat. Kas dan setara
kas pada awal periode tahun 2025 adalah Rp1,32 miliar yang kemudian pada akhir periode proyeksi tahun
2035 menjadi sebesar Rp87,74 miliar.
7. Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha Baru
Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah mendapat
persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB.
Selain hal tersebut, tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan
Perseroan.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dimohonkan persetujuan pada RUPSLB, sebagaimana diatur dalam Bab
III Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 22 ayat 1 huruf (a) POJK No. 17/2020 bahwa Perseroan wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan RUPS. Perseroan akan meminta persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang disertai penyampaian hasil studi kelayakan
atas penambahan kegiatan usaha dimaksud pada RUPLB tanggal 30 Oktober 2025. Apabila RUPSLB tidak menyetujui
usulan yang akan diajukan, maka seluruh informasi dalam keterbukaan informasi ini dianggap tidak ada dan rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tidak dapat dilaksanakan.
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c), (d), (e) POJK No. 17/2020, berikut:
- Mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang
saham bersamaan dengan pengumuman RUPSLB. Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi
mengenai rencana penambahan kegiatan usaha melalui surat Perseroan No. 053/SPM-CS/IX/2025 tanggal 23
September 2025. Perseroan telah menyampaikan revisi atas keterbukaan informasi tersebut melalui surat
28
Page 29
Perseroan No. 067/SPM-CS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa
Keuangan Nomor : S-513/PM.023/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
- Menyediakan data tentang penambahan Kegiatan Usaha tersebut bagi pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPSLB. Perseroan telah mempublikasikan Laporan Hasil Studi Kelayakan melalui surat
Perseroan No. 053/SPM-CS/IX/2025 tanggal 23 September 2025 pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs
web eASY.KSEI, serta situs web Perseroan. Perseroan telah mempublikasikan revisi atas Laporan Hasil Studi
Kelayakan melalui surat Perseroan No. 066/SPM-CS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut
atas Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-513/PM.023/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
- Menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat pada saat pengumuman RUPS. Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai
rencana penambahan kegiatan usaha serta Laporan Hasil Studi Kelayakan melalui surat Perseroan No.
050/SPM-CS/IX/2025 tanggal 15 September 2025. Perseroan telah menyampaikan revisi keterbukaan
informasi mengenai rencana penambahan kegiatan usaha serta Laporan Hasil Studi Kelayakan melalui surat
Perseroan No. 067/SPM-CS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa
Keuangan Nomor : S-513/PM.023/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web Perseroan www.ptsuparmatbk.com, platform
eASY.KSEI dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id pada tanggal 23 September 2025. Pemanggilan
RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 08 Oktober 2025, RUPSLB akan diselenggarakan
pada:
Hari/tanggal : Kamis, 30 Oktober 2025
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Rapat
PT Suparma Tbk
Jl. Raya Mastrip No.856, Surabaya
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek dan penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal
07 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sesuai kententuan Pasal 42 POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 23 ayat 1 huruf b poin (i) Anggaran Dasar
Perseroan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk Mata Acara “Persetujuan perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang disertai penyampaian hasil
studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha dimaksud.” adalah sebagai berikut:
A. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
B. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf A adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
C. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan
ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah.
29
Page 30
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
Tjahjadi Hartanto
p.3
unresolved
org
PT Supar Inpama
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.3 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
BAPEPAM
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Cathay Utima Investment Pte. Ltd.
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.5
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP MSE
p.5 ×24
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
person
Adapun Penilai Publik Endang Sunardi
p.5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
person
Agus P.
p.8
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.14 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
9490 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}