Skip to content
Back to announcement

20251028_SPMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31980258_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
                              KETERBUKAAN INFORMASI
      Sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha
 Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi
                           Material dan Perubahan Kegiatan Usaha




                                         PT SUPARMA Tbk
                                           (“Perseroan”)

                                           Kegiatan Usaha :
                                 Industri kertas dan kertas kemasan

                                Berkedudukan di Surabaya, Indonesia

                                              Kantor Pusat:
                                        Jl. Raya Mastrip No.856
                                             Surabaya 60221
                                           Telp. (031) 7666666
                                           Fax. (031) 7663287
                                E-mail : corp.sec@ptsuparmatbk.com
                                 Situs web : www.ptsuparmatbk.com


Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka rencana Perseroan
untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha.

Persetujuan atas Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 pada
pukul 09.00 WIB di PT Suparma Tbk, Jl. Raya Mastrip No.856, Surabaya.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 28 Oktober 2025




                                                                                            1
Page 2
                                               PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), dimana Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana penambahan
Kegiatan Usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”).

Keterbukaan Informasi ini memuat rencana Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha baru
berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:

1.   Produksi dan Penjualan Batako
                                                             Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
             KBLI           Kegiatan Usaha
                                                             Perseroan
            38220           Treatment dan      Pembuangan    Melakukan pengolahan limbah Fly Ash dan
                            Limbah Berbahaya                 Bottom Ash (FABA) Power Plant Perseroan
                                                             sebagai bahan baku utama produksi batako.
            23952           Industri Barang Dari Kapur       Melakukan produksi dan penjualan batako.
            23953           Industri Barang Dari Semen dan   Melakukan produksi dan penjualan batako.
                            Kapur Untuk Konstruksi

2.   Industri Kimia Dasar
                                                             Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
             KBLI           Kegiatan Usaha
                                                             Perseroan
            20111           Industri Kimia Dasar Anorganik   Kaustikasi dalam Soda Plant Perseroan
                            Khlor dan Alkali                 menggunakan larutan soda kaustik (garam
                                                             NaOH) untuk melarutkan lignin (komponen
                                                             alami kayu yang mengikat serat selulosa) dan
                                                             memisahkan serat selulosa pada proses
                                                             pembuatan      bubur      kertas.  Hal    ini
                                                             memungkinkan serat kertas menjadi lebih
                                                             bersih dan berkualitas tinggi.

3.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
                                                             Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
             KBLI           Kegiatan Usaha
                                                             Perseroan
            38211           Treatment dan Pembuangan         Melakukan proses pengolahan sampah
                            Limbah dan Sampah Tidak          menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang
                            Berbahaya                        merupakan bahan bakar alternatif pengganti
                                                             batu bara.
Selanjutnya disebut sebagai “Penambahan Kegiatan Usaha”.

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, dan sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 huruf
(a) POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.




                                                                                                     2
Page 3
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Di samping
itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat
pengumuman RUPSLB Perseroan, serta menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung
kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c), (d) dan (e) POJK 17/2020.

Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan
proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha ini.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak -pihak tertentu yang
menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham agar
mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam memberikan
persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan.


                                  KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1.   PROFIL PERSEROAN
     Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta Notaris Tjahjadi
     Hartanto, S.H. No. 29 tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar Inpama telah diubah menjadi
     PT Suparma dengan Akta Notaris yang sama No. 5 tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan perubahan
     nama Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22 tanggal
     15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan No. 376 tanggal 30 Maret
     1982.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta Notaris
     Dr. Susanti, S.H., M.Kn. No. 12 tanggal 14 Juni 2024 mengenai perubahan Pengangkatan Kembali.
     Perubahan tersebut telah mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214440 tanggal 14
     Juni 2024.

     Pada tanggal 14 Oktober 1994, Perseroan telah memperoleh persetujuan dengan Surat Keputusan No. S-
     1739/PM/1994 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk menawarkan saham di Bursa
     Efek di Indonesia. Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya sejumlah 86.500.000 saham pada Bursa
     Efek Jakarta dan Surabaya tanggal 15 November 1994. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah
     mencatatkan seluruh saham biasanya sebesar 3.154.092.216 saham pada Bursa Efek Indonesia.




                                                                                                     3
Page 4
2.   MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Suparma Tbk Nomor
     3 tanggal 7 Juni 2021 Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai
     berikut:

     A.    Maksud dan tujuan Perseroan:
           i.   Industri pengolahan.
           ii.  Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.

     B.    Kegiatan usaha utama:
           i.    Menjalankan usaha industri kertas dan papan kertas bergelombang.
           ii.   Menjalankan usaha industri kertas tissue.

     C.    Kegiatan usaha penunjang:
           i.    Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga
                 lainnya ytdl.
           ii.   Menjalankan usaha perdagangan besar kertas dan karton.
           iii.  Menjalankan usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
           iv.   Menjalankan usaha perdangangan besar produk lainnya ytdl.
     Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan April 1978.


3.   STRUKTUR PERMODALAN
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 7 Juni 2021, dibuat di hadapan Notaris Dr.
     Susanti, S.H., M.Kn, yang mana telah memperoleh persetujuan dari yang berwenang sebagaimana ternyata
     dari Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal
     07 Juni 2021 nomor AHU-0032521.AH.01.02.TAHUN 2021 dan akta mana telah diterima dan dicatat di
     dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     tertanggal 07 Juni 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0356127 dan tertanggal 09 Juni 2021 Nomor AHU-AH.01.03-
     0363260, Modal Dasar Perseroan adalah sebesar Rp 2.000.000.000.000 terdiri atas 5.000.000.000 saham.

     Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham, rincian pemegang saham dan kepemilikannya pada tanggal
     30 September 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp 400 per Saham
                                                                         Persentase
                     Pemegang saham                     Jumlah Saham                   Nilai Nominal (Rp)
                                                                         Kepemilikan
     PT Pacific Star Synergy                             1.576.497.000       49,98%      630.598.800.000
     PT Gloriajaya Gempita                                 992.959.457       31,48%      397.183.782.800
     PT Graha Inti Harapan                                 336.734.079       10,68%      134.693.631.600
     Cathay Utima Investment Pte. Ltd.                       3.740.166        0,12%        1.496.066.400
     Masyarakat                                            244.161.514        7,74%       97.664.605.600
     Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh                 3.154.092.216      100,00%    1.261.636.886.400




                                                                                                     4
Page 5
4.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan Notaris Dr.
     Susanti, S.H., M.Kn mengenai perubahan Pengangkatan Kembali. Perubahan tersebut telah mendapatkan
     surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214440 tanggal 14 Juni 2024, susunan anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris          : Welly
     Komisaris Independen        : Subiantara
                                   Tan Juanto
                                   Maria Bernadette Lanniwati

     Dewan Direksi
     Presiden Direktur           : Edward Sopanan
     Direktur                    : Joseph Sulaiman
                                   Barli Leoponco
     Direktur Independen         : Hendro Luhur


                                     PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk penilai independen yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan (“KJPP MSE”). KJPP MSE merupakan Kantor Jasa Penilai Publik
yang telah memiliki lzin Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012.

Adapun Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan Penilai Usaha bersertifikat MAPPI
dengan perizinan MAPPI No. 09-S-02341, Izin Penilai Publik No. B-1.12.00340, Klasifikasi izin Penilaian Bisnis,
Register No. RMK-2017.00303, Surat Tanda Terdaftar (STTD) OJK No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023, dan STTD IKNB
No. 173/NB.122/STTD-P/2019.

Perseroan telah menunjuk KJPP MSE sebagai penilai independen sesuai dengan Penawaran Penyusunan Laporan
Studi Kelayakan Usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha No. 0141/SPNW-ES/MSE-03/ES/VIII/2025
tanggal 14 Agustus 2025 dan No. 0148/SPNW-ES/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang telah disetujui
oleh Direksi Perseroan.




                  RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

1.   Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Produksi dan Penjualan Batako
     Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI 38220, KBLI
     23952 dan KBLI 23953) Perseroan berdasarkan Laporan No. 00025/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025,
     tanggal 24 Oktober 2025 yang merupakan revisi atas Laporan No. 00017/2.0113-03/BS-
     FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025.

     A.   Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
          Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
          Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu

                                                                                                      5
Page 6
     Industri Barang dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi
     serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan
     bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

B    Objek Studi Kelayakan
     Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
     a.    KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
           Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan
           swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya
           serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang
           mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan
           infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan
           lingkungan.

     b.    KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
           Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis,
           kapur gambar, batako dan dempul.


     c.    KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
           Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur atau
           batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton
           praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk
           gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol
           kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur
           mineral lainnya.

C.   Tanggal Penilaian
     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian adalah
     6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu
     selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

D. Ruang Lingkup Penugasan
   Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan yaitu untuk melakukan kajian
   atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu
   Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari Kapur, dan KBLI
   23953 yaitu Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.

     Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling
     sedikit meliputi:
     a.     Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
     b.     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
     c.     Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.




                                                                                                  6
Page 7
E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
     a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b.   KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
          kelayakan.
     c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
          yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE anggap relevan.
     d.   KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     e.   KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
          yang telah disesuaikan.
     f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
          yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     g.   KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     h.   KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan
          selaku pemberi tugas.

F.   Metode yang Digunakan
     Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
     Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
     dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
     2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
     Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
     a.    Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
     b.    Inspeksi Lapangan
     c.    Kelayakan Pasar
     d.    Kelayakan Teknis
     e.    Kelayakan Pola Bisnis
     f.    Kelayakan Model Manajemen
     g.    Kelayakan Keuangan
     h.    Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

G. Hasil Kajian Kelayakan
   a.     Kelayakan Pasar
          Pertumbuhan kebutuhan rumah sangat dipengaruhi oleh laju urbanisasi, pertumbuhan penduduk,
          serta dinamika perekonomian. Berdasarkan data yang dirilis oleh Sistem Informasi Kumpulan
          Pengembang Tapera, terdapat 1.074 pengembang yang tergabung dalam pembangunan
          perumahan di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 4.413 unit komersil dan
          11.146 unit subsidi yang telah terjual. Di sisi lain, terdapat 394 unit ready stock dan 1.049 unit yang
          sedang dalam proses pengajuan kepihak perbankan. Dengan perhitungan atas dasar harga konstan
          2010, laju pertumbuhan lapangan usaha konstruksi di Kota Jawa Timur tahun 2024 sebesar 6,90%
          atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan sebesar
          5,06% di tahun 2023. Untuk laju pertumbuhan lapangan usaha real estat di Jawa Timur tahun 2024
          sebesar 2,91% atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencatatkan
          pertumbuhan sebesar 2,69% di tahun 2023. Tren Positif di Pasar Properti Residensial Harga
          properti residensial di Surabaya terus menunjukkan tren positif. Perkembangan harga properti
          yang berdasarkan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR), memberikan gambaran optimisme
          bagi para investor. Pada tahun 2025, pertumbuhan sektor hunian dipertimbangkan mencapai
          kisaran 7% sampai 10% per tahun, dengan kawasan sekitar Surabaya dan Sidoarjo yang semakin


                                                                                                       7
Page 8
     diminati untuk pembangunan hunian. Kenaikan tersebut didorong oleh semakin tingginya
     mobilitas penduduk serta adanya sektor pekerjaan yang menunjang baik di kota maupun di
     kawasan industri di ujung pesisir. Dengan perkembangan-perkembangan yang dijelaskan
     sebelumnya, maka Surabaya dan Sidoarjo menjadi pusat bisnis dan investasi bagi para pelaku
     properti di tahun 2025. Sedangkan untuk pembangunan properti perumahan juga terlihat
     mendominasi di Kabupaten Gresik, Malang, dan Jember.

     Perseroan mengarahkan fokus sasarannya pada sektor konstruksi dan properti dalam negeri
     dengan fokus pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur. Pertumbuhan pembangunan rumah tinggal,
     perumahan skala besar, serta fasilitas umum di kawasan tersebut mendorong meningkatnya
     permintaan batako sebagai material bangunan yang ekonomis dan tahan lama. Selain itu, produk
     Perseroan juga berpotensi dipasarkan melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur
     pemerintah maupun program Corporate Social Responsibility (CSR), di mana batako dapat
     digunakan untuk pembangunan rumah sederhana dan fasilitas sosial bagi masyarakat sekitar.

     Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
     aspek kelayakan pasar adalah layak.

b.   Kelayakan Teknis
     Dalam kegiatan usaha barunya Perseroan memiliki kapasitas produksi terpasang sebesar 7.000 pcs
     per 8 jam kerja (1 shift), atau setara dengan 21.000 pcs per hari apabila dioperasikan dalam tiga
     shift penuh. Dengan asumsi 355 hari kerja efektif per tahun, total kapasitas produksi terpasang
     mencapai sekitar 7,46 juta pcs batako per tahun. Sementara itu, berdasarkan ketersediaan bahan
     baku FABA (Fly Ash & Bottom Ash) yang dihasilkan dari power plant, kapasitas produksi terpakai
     saat ini tercatat sebesar 11.467 pcs per hari, atau sekitar 4,07 juta pcs per tahun. Angka ini dihitung
     berdasarkan produksi FABA harian sebesar 86 ton yang setara dengan 11.467 pcs batako per hari,
     dengan perhitungan kebutuhan bahan baku rata-rata 7,5 kg per pcs batako. Dalam rencana
     penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan memerlukan bahan baku mentah seperti FABA, semen
     dan pasir. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk
     mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 9 orang per mesin per
     shift, sehingga dengan 2 kali shift diperlukan total 18 orang tenaga kerja. Bersumber dari
     manajemen Perseroan, tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh
     Perseroan antara lain adalah Bapak Agus P. dengan posisi sebagai Kepala Seksi Soda Plant &
     Batako. Kemudian, untuk proses produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan yaitu Batako
     dimulai dengan proses mixing, kemudian proses pemindahan dengan bucket conveyor, proses
     moulding, dan terakhir proses pressing.

     Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis
     Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
     menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
     1)     Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
            antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan, memperluas
            akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan kepercayaan
            dari masyarakat umum serta para stakeholder;
     2)     Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
            leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
            sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
            mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;


                                                                                                  8
Page 9
     3)     Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero
            waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
     dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu:
     1)     Penambahan kegiatan usaha baru;
     2)     Menambah sumber pendapatan baru;
     3)     Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

     Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
     kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan
     oleh Perseroan diantaranya adalah:
     1)      Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
     2)      Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
     3)      Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
     4)      Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
     5)      Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.

     Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

d.   Kelayakan Model Manajemen
     Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan
     manajemen dan sumber daya manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila
     diperlukan, Perseroan akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung
     pelaksanaan proyek yang akan datang. Jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk
     mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 9 orang per mesin per
     shift, sehingga dengan 2 kali shift diperlukan total 18 orang tenaga kerja. Tenaga kerja tersebut
     memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang Chemical Analysis dan Engineering, dengan
     pemahaman terhadap proses elektrolisa, evaporator, HCl, heat exchanger, dan NaOCl, serta
     keterampilan dalam penanganan limbah dan material B3. Selain itu, tenaga kerja juga terbiasa
     menggunakan sistem PLC (seperti Allen Bradley, OMRON, dan sebagainya).

     Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, tidak ada
     perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi Perseroan yang eksisting. Hal ini karena
     penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut tidak menambah divisi baru, melainkan
     merupakan bagian di dalam Factory Division.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko
     yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan
     adalah:
     1) Risiko Persepsi Pasar
          Konsumen mungkin akan meragukan kualitas dan keamanan batako berbahan limbah,
          mengingat adanya stigma negatif terhadap produk berbahan dasar limbah berpotensi
          berdampak buruk. Untuk mengurangi risiko ini, Perseroan perlu melakukan edukasi pasar,
          menyampaikan hasil uji mutu secara transparan, serta membangun citra produk sebagai
          material yang ramah lingkungan.

     2)   Risiko Operasional dan Produksi
          Ketersediaan pasokan FABA tergantung pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau
          sumber industri yang menghasilkannya. Jika pasokan terganggu, produksi ikut terdampak,
          kemudian kualitas FABA dapat bervariasi antar sumber, sehingga memengaruhi konsistensi
          mutu batako. Selain itu, teknologi pengolahan yang belum optimal bisa meningkatkan biaya


                                                                                             9
Page 10
     produksi atau menurunkan kualitas produk. Sebagai mitigasi, Perseroan dapat melakukan
     standarisasi proses produksi, dan menggunakan teknologi pencampuran yang konsisten agar
     mutu batako tetap terjaga.

3)   Tuntutan Hukum dari Masyarakat atau LSM Lingkungan
     Produk yang dibuat mungkin mendapat tuntutan hukum dari masyarakat atau LSM
     lingkungan jika dianggap merugikan lingkungan atau kesehatan masyarakat. Sebagai mitigasi,
     Perseroan dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang
     manfaat dan dampak proyek, membentuk program corporate social responsibility (CSR) yang
     mendukung masyarakat sekitar, serta membuka saluran komunikasi dengan masyarakat dan
     LSM untuk menampung masukan dan keluhan.

4)   Risiko Pasar dan Persaingan
     Perseroan dalam memasarkan batako yang terbuat dari limbah batubara akan berhadapan
     dengan produsen batako konvensional yang sudah lebih dikenal dan dipercaya oleh
     konsumen, harga batako FABA harus bersaing dengan harga material tradisional, sementara
     biaya produksi awal bisa lebih tinggi karena membutuhkan teknologi khusus. Sebagai
     mitigasi, Perseroan dapat menonjolkan keunggulan produknya yang ramah lingkungan,
     kualitas yang terjamin, serta menawarkan efisiensi harga dalam jangka panjang.

5)   Risiko Lingkungan dan Sosial
     Terdapat adanya potensi penolakan masyarakat jika produk yang dihasilkan Perseroan
     dianggap berisiko mencemari lingkungan, walaupun secara teknis sudah aman. Risiko
     reputasi apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan limbah atau jika ada hasil uji yang
     menunjukkan dampak negatif juga dapat terjadi. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan dapat
     melakukan sosialisasi terkait manfaat zero waste, bekerja sama dengan komunitas lokal, dan
     secara rutin mempublikasikan laporan keberlanjutan.

6)   Risiko Regulasi dan Perizinan.
     Perubahan kebijakan pemerintah atau kendala dalam proses perizinan dapat berpotensi
     menghambat pelaksanaan kegiatan usaha. Risiko ini dapat timbul dari adanya pengetatan
     regulasi, perubahan status limbah, maupun penerapan standar teknis yang lebih ketat. Untuk
     memitigasinya, Perseroan perlu selalu mematuhi regulasi terbaru, mengurus sertifikasi yang
     relevan, serta menjalin komunikasi yang baik dengan otoritas terkait.

Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status Perseroan
sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses yang luas
terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam mendukung
ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader dengan produk ramah
lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki
di mata masyarakat dan pemangku kepentingan

Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.




                                                                                      10
Page 11
          e.    Kelayakan Keuangan
                Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi kriteria
                kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
                1)       Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
                         NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp3.975.353.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
                         positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
                         keuntungan.

                2)      Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
                        IRR yang dihasilkan adalah sebesar 23,60%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
                        yang sebesar 11,30%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
                        dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
                        diasumsikan.

                3)      Profitability Index (PI) > 1 → Layak
                        PI yang diperoleh adalah sebesar 1,61780. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
                        menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
                        pengeluaran investasi yang dilakukan.

                4)      Payback Period (PP)
                        PP yang diperoleh adalah 5 tahun 9 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
                        mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun 9 bulan.

                Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling sensitif
                terhadap kelayakan usaha.
                Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
                pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.

     H. Kesimpulan
        Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola
        bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi
        lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
        bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan
        Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang Dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu
        Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi, yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah
        layak.


2.   Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Industri Kimia Dasar
     Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI 20111)
     Perseroan berdasarkan Laporan No. 0026/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025 yang
     merupakan revisi atas Laporan No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025.

     A.   Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
          Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
          Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali serta sebagai syarat
          pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
          perbankan ataupun kepentingan lainnya.




                                                                                                        11
Page 12
B    Objek Studi Kelayakan
     Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
     a.    KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
           Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali,
           seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya.
           Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium,
           serta senyawa alkali lainnya.

C.   Tanggal Penilaian
     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian adalah
     6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu
     selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

D. Ruang Lingkup Penugasan
   Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu untuk melakukan
   kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI
   20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali.
   Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling
   sedikit meliputi:
   a.     Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
   b.     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
   c.     Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.

E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
     a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b.   KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
          kelayakan.
     c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
          yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE anggap relevan.
     d.   KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     e.   KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
          yang telah disesuaikan.
     f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
          yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     g.   KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     h.   KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan
          selaku pemberi tugas.




                                                                                                 12
Page 13
F.   Metode yang Digunakan
     Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
     Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
     dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
     2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
     Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
     a.    Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
     b.    Inspeksi Lapangan
     c.    Kelayakan Pasar
     d.    Kelayakan Teknis
     e.    Kelayakan Pola Bisnis
     f.    Kelayakan Model Manajemen
     g.    Kelayakan Keuangan
     h.    Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

G. Hasil Kajian Kelayakan
   a.     Kelayakan Pasar
          Pangsa pasar untuk produk dan jasa yang dijalankan oleh Perseroan adalah kertas dan tissue.
          Indonesia menunjukkan lintasan pertumbuhan yang stabil dan aman. Dari produksi yang sangat
          sedikit pada 0,01 juta metrik ton pada 1961, Indonesia secara konsisten meningkatkan
          kapasitasnya hingga menjadi pemain penting di tingkat global dengan produksi mencapai 11,95
          juta metrik ton pada tahun 2023. Dari sisi konsumsi, Indonesia menempati posisi terakhir dalam
          sebagai negara dengan konsumsi kertas terbanyak, dengan total konsumsi sebesar 7,22 juta metrik
          ton pada tahun 2023. Berdasarkan jenisnya, permintaan kertas global pada tahun 2023
          menunjukkan bahwa kertas untuk kemasan dan pengiriman mendominasi pasar global secara
          signifikan. Jenis kertas containerboard sebagai bahan utama pembuatan kotak kardus
          bergelombang menempati posisi pertama dengan permintaan sebesar 185,00 juta ton. Hal ini
          mencerminkan pertumbuhan pesat sektor e-commerce dan kebutuhan logistik global karena
          memiliki nilai lebih dari dua kali lipat jenis kertas pada posisi kedua. Posisi kedua ditempati oleh
          speciality paper yang mencakup berbagai jenis kertas dengan fungsi spesifik, seperti kertas label
          kertas thermal untuk struk, dan kertas filter. Speciality paper mencatatkan permintaan sebesar
          82,00 juta ton. Selanjutnya, cartonboard mencatatkan permintaan sebesar 55,00 juta ton yang
          digunakan untuk kemasan produk yang lebih ringan seperti kotak sereal, kemasan obat, dan
          kosmetik. Printing and writing paper mencatatkan permintaan sebesar 52,00 juta ton, angka yang
          relatif lebih rendah dibandingkan kertas kemasan yang kemungkinan besar dipengaruhi oleh tren
          digitalisasi yang mengurangi penggunaan kertas untuk dokumen, surat kabar, dan buku. Terakhir
          adalah tissue yang mencatat permintaan global sebesa 44,00 juta ton.

           Selain produk kertas dan karton, kertas tissue, tissue toilet, dan tissue rumah tangga juga
           mengalami pertumbuhan dari sisi pendapatan. Pendapatan pasar tissue toilet global mencapai
           US$107,39 miliar pada tahun 2023, dengan pertumbuhan CAGR 2024—2029 mencapai 5,4%. Pasar
           tissue kertas (paper tissues) di seluruh dunia berhasil mencapai pendapatan sebesar US$18,14
           miliar. Melihat proyeksi masa depan, pasar ini akan terus mengalami pertumbuhan tahunan
           sebesar 6,00% (CAGR 2024—2029). Permintaan global untuk produk tissue rumah tangga
           (household paper) terus meningkat secara stabil, dengan negara-negara seperti China dan AS
           memimpin pasar. Pada tahun 2024, pendapatan pasar ini diperkirakan mencapai angka sebesar
           US$90,14 miliar. Ke depannya, pasar ini diproyeksikan akan terus mengalami tingkat pertumbuhan
           sebesar 4,61% (CAGR 2024—2029), dengan proyeksi pertumbuhan volume per tahunnya sebesar
           2,3%.



                                                                                                   13
Page 14
     Tren industri kertas secara umum memang menurun dalam hal jenis kertas tertentu, seperti kertas
     grafis dan koran, karena digitalisasi dan pergeseran ke media online. Namun, sektor ini mengalami
     pertumbuhan kuat pada jenis kertas kemasan dan karton, yang didorong oleh peningkatan belanja
     daring dan e-commerce. Industri ini juga menghadapi tantangan seperti tingginya biaya produksi
     dan regulasi lingkungan, namun di sisi lain ada upaya untuk beradaptasi melalui teknologi baru dan
     fokus pada keberlanjutan.

     Kementerian Perindustrian melihat potensi yang baik bagi industri pulp dan kertas Indonesia
     karena permintaan kertas diperkirakan akan tetap kuat di negara-negara Asia Tenggara maupun di
     Amerika Serikat. Selain itu, konsumsi kertas domestik Indonesia masih rendah sebesar 32,6
     kilogram per kapita per tahun, sedangkan di negara-negara maju, konsumsi kertas per kapita per
     tahun di Amerika Serikat mencapai 324 kg, Belgia 295 kg, Denmark 270, Kanada 250 kg, Jepang 242
     kg, Singapura 180 kg, Korea 160 kg, dan Malaysia 106 kg. Oleh karena itu industri pulp dan kertas
     masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Selain itu, adanya tren green lifestyle yang
     semakin populer mendorong penggunaan kertas sebagai material kemasan ramah lingkungan
     menggantikan plastik. Hal ini juga membuka peluang untuk Indonesia meraih pasar baru, baik di
     dalam negeri maupun global.

     Sasaran Perseroan dalam kegiatan usahanya terbagi menjadi pasar industri (B2B) dan pasar
     konsumen (B2C). Sasaran pasar industri berfokus kepada produsen kemasan untuk pembuatan
     kemasan karton, kertas dupleks, boks lipat, dan kemasan makanan dalam bidang industri hotel,
     restoran, dan kafe (horeka). Sasaran selanjutnya adalah perusahaan industri percetakan yang
     membutuhkan berbagai jenis kertas untuk kebutuhan komersial. Selain itu, Perseroan juga
     menyasar sektor industri lainnya yang memerlukan kertas untuk pembungkus, pelapis, atau
     kebutuhan industrial lainnya. Sementara itu, untuk sasaran pasar konsumen, Perseroan berfokus
     pada penjualan produk jadi bermerek “See-U” dan “Plenty” untuk kalangan rumah tangga maupun
     perkantoran.

     Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha
     baru sebesar Rp2,00 miliar pada tahun 2026, Rp4,20 miliar pada tahun 2027, Rp4,29 miliar pada
     tahun 2028, Rp4,28 milair pada tahun 2029, Rp4,28 miliar pada tahun 2030, Rp4,30 miliar pada
     tahun 2031, Rp4,33 miliar pada tahun 2032, Rp4,38 miliar pada tahun 2033, Rp4,45 miliar pada
     tahun 2034, dan sebesar Rp4,53 miliar pada tahun 2035.

     Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
     aspek kelayakan pasar adalah layak.

b.   Kelayakan Teknis
     Kapasitas terpakai dari soda plant Perseroan adalah sebesar 15.017 ton/tahun dalam 355 hari.
     Total biaya pemakaian bahan baku garam lokal dan impor yang dibutuhkan untuk produksi adalah
     senilai Rp2,80 miliar per tahun dan diasumsikan naik sebesar 3,00% setiap tahunnya. Perseroan
     berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk mendapatkan bahan baku garam
     yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih menggunakan garam lokal dengan
     tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam yang akan diimpor oleh Perseroan memiliki tingkat
     kemurnian sebesar 96—97%. Bahan baku garam menjadi komponen yang krusial karena akan
     menentukan umur pakai sel elektrolisa, karena kemurnian garam yang rendah akan membuat
     mesin tersumbat ataupun rusak sehingga menurunkan kinerja mesin. Sampai dengan tanggal 30
     Juni 2025, Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan. Sementara itu, untuk divisi soda plant yang
     berkaitan dengan penambahan KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali)
     dijalankan oleh 33 orang dalam 3 shift per harinya. Tenaga kerja tersebut memiliki kualifikasi dalam
     menjalankan proses elektrolisa, evaporator, HCl, heat exchanger & NaOCl. Selain itu, Perseroan


                                                                                              14
Page 15
     juga telah memiliki 1 tenaga ahli dalam bidang teknik kimia untuk menjalankan kegiatan usaha
     baru Perseroan.

     Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis
     Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
     menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
     1)     Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
            antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan, memperluas
            akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan kepercayaan
            dari masyarakat umum serta para stakeholder;
     2)     Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
            leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
            sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
            mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
     3)     Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero
            waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.

     dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu:
     1)     Penambahan kegiatan usaha baru;
     2)     Menambah sumber pendapatan baru;
     3)     Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

     Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
     kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan
     oleh Perseroan diantaranya adalah:
     1)      Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
     2)      Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
     3)      Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
     4)      Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
     5)      Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.

     Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

d.   Kelayakan Model Manajemen
     Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan
     manajemen dan sumber daya manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila
     diperlukan, Perseroan akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung
     pelaksanaan proyek yang akan datang. Untuk divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan
     KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang dalam 3 shift
     per harinya.

     Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, tidak ada
     perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi Perseroan yang eksisting. Hal ini karena
     penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut tidak menambah divisi baru, melainkan
     merupakan bagian di dalam Factory Division.




                                                                                             15
Page 16
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko
yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan
adalah:
1) Risiko regulasi dan perizinan
     Perubahan kebijakan pemerintah atau kendala dalam proses perizinan dapat menghambat
     pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan perlu mengikuti
     perkembangan regulasi yang berlaku melalui koordinasi rutin dengan asosiasi industri dan
     konsultan hukum, Perseroan harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh perizinan dan
     standar operasional, serta menjalin hubungan baik dengan instansi pemerintah yang
     berwenang.

2)   Risiko fluktuasi harga komoditas garam global
     Ketergantungan pada garam impor untuk operasional soda plant dapat menyebabkan
     Perseroan terekspos pada risiko kenaikan harga di pasar internasional. Harga komoditas
     garam dapat dipengaruhi oleh faktor cuaca di negara produsen, biaya logistik global, dan
     kebijakan perdagangan yang seluruhnya berada di luar kendali perusahaan. Untuk
     memitigasi risiko ini, Perseroan dapat mengamankan kontrak pasokan jangka menengah atau
     panjang dengan beberapa pemasok dari negara yang berbeda (diversifikasi pemasok)
     sehingga membantu menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan pasokan.

3)   Risiko nilai tukar (kurs) mata uang asing
     Pembelian garam impor umumnya dilakukan dalam mata uang asing (USD). Pelemahan nilai
     tukar Rupiah akan secara langsung meningkatkan biaya pembelian bahan baku dalam
     pembukuan perusahaan. Volatilitas kurs dapat menyebabkan perencanaan anggaran
     menjadi sulit dan menggerus profitabilitas. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat
     menerapkan strategi lindung nilai (hedging), seperti menggunakan kontrak forward atau
     swap untuk mengurangi ketidakpastian biaya di masa depan.

4)   Risiko gangguan rantai pasokan dan logistik
     Proses impor sangat bergantung pada kelancaran logistik global dan regulasi bea cukai.
     Keterlambatan pengiriman akibat masalah di pelabuhan, perubahan kebijakan impor, atau
     isu geopolitik dapat menyebabkan terganggunya pasokan garam dan mengancam
     operasional pabrik terhenti. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat mempertahankan
     tingkat persediaan (safety stock) yang cukup untuk beberapa periode produksi dan
     membangun hubungan yang baik dengan perusahaan ekspedisi dan yang andal untuk
     memperlancar proses impor.

5)   Risiko fluktuasi harga bahan baku
     Bahan baku utama produksi kertas yang digunakan Perseroan yaitu kertas dan karton bekas
     memiliki harga yang cukup flutkuatif, sehingga kenaikan harga dapat menggerus margin
     keuntungan perusahaan. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat menjaga tingkat
     persediaan yang optimal dan tetap meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku dalam
     proses produksi.

6)   Risiko permintaan pasar dan persaingan
     Permintaan pertas yang menghadapi tantangan digitalisasi dan persaingan dari produsen
     lokal maupun impor dapat menekan harga jual produk. Mitigasi yang dapat dilakukan
     terhadap risiko ini adalah melakukan diversifikasi produk ke segmen yang bertumbuh, seperti
     kemasan biodegradable. Dalam hal ini Perseroan perlu terus berinovasi dalam menciptakan
     produk bernilai tambah dan memperkuat loyalitas pelanggan melalui kualitas dan layanan.



                                                                                      16
Page 17
     7)   Risiko peraturan lingkungan yang ketat
          Industri kertas mengonsumsi energi dan air serta menghasilkan limbah dalam jumlah besar.
          Perusahaan kertas selalu berada dalam pengawasan ketat terkait peraturan lingkungan,
          sehingga Perseroan perlu melakukan investasi besar pada teknologi pengelolaan limbah yang
          dapat menjadi beban finansial yang signifikan. Mitigasi risiko ini adalah dengan secara
          proaktif mengadopsi praktik produksi bersih dan teknologi ramah lingkungan, seperti waste
          to energy, melakukan audit lingkungan secara berkala, dan memastikan kepatuhan terhadap
          seluruh regulasi yang berlaku untuk menjaga reputasi dan menghindari sanksi.

     Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
     kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status Perseroan
     sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses yang luas
     terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam mendukung
     ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader dengan produk ramah
     lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki
     di mata masyarakat dan pemangku kepentingan

     Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
     Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

e.   Kelayakan Keuangan
     Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi kriteria
     kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
     1)       Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
              NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp49.530.108.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
              positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
              keuntungan.

     2)     Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
            IRR yang dihasilkan adalah sebesar 16,43%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
            yang sebesar 8,92%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
            dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
            diasumsikan.
     3)     Profitability Index (PI) > 1 → Layak
            PI yang diperoleh adalah sebesar 1,43524. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
            menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
            pengeluaran investasi yang dilakukan

     4)     Payback Period (PP)
            PP yang diperoleh adalah 8 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
            mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 8 tahun dan 10 bulan.

     Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling sensitif
     terhadap kelayakan usaha.

     Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.




                                                                                           17
Page 18
     H. Kesimpulan
        Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola
        bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi
        lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
        bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar
        Anorganik Khlor dan Alkali, yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.


3.   Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar
     Alternatif
     Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI 38211)
     Perseroan berdasarkan Laporan No. 00027/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025
     yang merupakan revisi atas Laporan No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September
     2025.

     A.   Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
          Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
          Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
          serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
          17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan
          bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

     B    Objek Studi Kelayakan
          Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
          a.    KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
                Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang
                tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau
                metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar
                substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan
                treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.

     C.   Tanggal Penilaian
          Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.

          Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
          Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian adalah
          6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

          Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu
          selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

     D. Ruang Lingkup Penugasan
        Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu untuk melakukan
        kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI
        38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.

          Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling
          sedikit meliputi:
          a.     Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
          b.     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
          c.     Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


                                                                                                       18
Page 19
E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
     a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b.   KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
          kelayakan.
     c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
          yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE anggap relevan.
     d.   KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     e.   KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
          yang telah disesuaikan.
     f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
          yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     g.   KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     h.   KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan
          selaku pemberi tugas.

F.   Metode yang Digunakan
     Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
     Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
     dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
     2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
     Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
     a.    Pengumpulan Data Primer dan Sekunder
     b.    Inspeksi Lapangan
     c.    Kelayakan Pasar
     d.    Kelayakan Teknis
     e.    Kelayakan Pola Bisnis
     f.    Kelayakan Model Manajemen
     g.    Kelayakan Keuangan
     h.    Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

G. Hasil Kajian Kelayakan
   a.     Kelayakan Pasar
          Industri yang berpotensi menjadi pemanfaat RDF adalah industri pembangkit listrik yang
          menggunakan bahan bakar RDF (RDF Power Plant), industri pengguna bahan bakar padat seperti
          batubara, dan/atau bahan bakar padat lainnya sebagai penghasil panas seperti industri semen,
          industri pengolahan, industri pengeringan, industri yang menggunakan batubara dan/atau
          biomassa untuk penggunaan bersama (co-firing) dengan batubara untuk menghasilkan listrik
          melalui boiler seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Berdasarkan proyeksi konsumsi
          energi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian pada tahun 2022,
          konsumsi batubara pada IPK hanya untuk kebutuhan termal poses produksi adalah sebesar
          5.591.133 ton. Adapun total kebutuhan batubara sebesar 9.548.364 ton/tahun. Diasumsikan laju
          substitusi panas sebesar 1% dari kebutuhan energi termal dari bahan bakar fosil atau sebesar
          1.720.796 GJ disuplai oleh RDF, dan asumsi nilai kalor RDF sebesar 12,55 GJ/ton maka potensi
          kebutuhan RDF untuk IPK diperkirakan sebesar 137.155 ton per tahun. Adapun jika diasumsikan
          5% panas yang diperlukan dari biomassa eksternal digantikan oleh RDF atau sebesar 2.563.754 GJ,
          maka potensi kebutuhan RDF untuk industri ini untuk menggantikan biomassa eksternal
          diperkirakan sebesar 204.251 ton per tahun.


                                                                                                  19
Page 20
     Proporsi konsumsi energi termal di industri kertas mencapai lebih dari 90% dari kebutuhan energi
     total. Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan energi termal industri ini pada tahun
     2022 sekitar 121.027.170 GJ (acuan kapasitas terpasang) dan sekitar 102.873.093 GJ (acuan
     kapasitas produksi). Sekitar 65% bahan bakar atau energi termal berasal dari batubara dan 14%
     dalam bentuk gas alam. Jika mengacu pada batubara yang digunakan saat ini (batubara peringkat
     rendah dengan nilai kalori 4.780 kkal/kg), maka kebutuhan batubara berdasarkan kapasitas adalah
     3.930.849 ton/tahun.

     Sasaran pasar utama Perseroan adalah industri-industri besar yang memiliki kebutuhan energi
     tinggi, khususnya yang mengoperasikan boiler dan memerlukan pasokan energi dalam jumlah
     besar untuk mendukung proses produksinya. Salah satu sektor yang sangat potensial adalah
     industri pulp & paper, karena termasuk pengguna energi intensif di Indonesia dan biaya energi
     dapat mencapai sekitar 17% dari total biaya produksi. Perseroan dapat memanfaatkan peluang ini
     dengan menawarkan RDF sebagai bahan bakar alternatif pengganti energi fosil sekaligus solusi
     pengelolaan limbah plastik-kertas yang terkontaminasi dalam rantai produksi, sehingga
     mendukung efisiensi energi, keberlanjutan operasional, serta pengurangan emisi industri pulp &
     paper.
     Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
     aspek kelayakan pasar adalah layak.

b.   Kelayakan Teknis
     Dalam rencana penambahan kegiatan usaha RDF, Perseroan memerlukan bahan baku seperti
     limbah plastik dan kertas, yang sebelumnya telah melalui proses pemilahan, pencacahan, dan
     pengeringan. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk mengoperasikan dan
     memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem produksi per shift, sehingga dengan 3
     kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja. Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha
     yang akan dijalankan oleh Perseroan adalah Bapak Herry P. dengan posisi sebagai Kepala Seksi
     Energy Generating. Kemudian, untuk proses produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan yaitu
     RDF dimulai dengan proses scrap drying, kemudian proses pemindahan dengan bucket conveyor,
     proses shredder, proses screening, proses magnetik, dan terakhir proses screw press.

     Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis
     Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
     menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
     1)     Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
            antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan, memperluas
            akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan kepercayaan
            dari masyarakat umum serta para stakeholder;
     2)     Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
            leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
            sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
            mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
     3)     Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero
            waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
     dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu:
     1)     Penambahan kegiatan usaha baru;
     2)     Menambah sumber pendapatan baru;
     3)     Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.


                                                                                           20
Page 21
     Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat
     kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan
     oleh Perseroan diantaranya adalah:
     1)      Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
     2)      Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
     3)      Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
     4)      Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
     5)      Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.

     Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
     pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

d.   Kelayakan Model Manajemen
     Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan
     manajemen dan sumber daya manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila
     diperlukan, Perseroan akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung
     pelaksanaan proyek yang akan datang. Jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk
     mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem produksi per shift,
     sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja. Tenaga kerja tersebut memiliki
     kualifikasi dan kompetensi yang meliputi pemahaman terhadap proses penanganan limbah,
     pemahaman terhadap proses pengolahan air; dan Penguasaan analisis parameter untuk turbin,
     generator, boiler, serta water treatment plant.

     Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru ini, tidak ada
     perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi Perseroan yang eksisting. Hal ini karena
     penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut tidak menambah divisi baru, melainkan
     merupakan bagian di dalam Factory Division.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko
     yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan
     adalah:
     1) Risiko Biaya Perawatan yang Tinggi
          Mesin-mesin RDF membutuhkan perawatan intensif sehingga dapat meningkatkan biaya
          operasional dan menekan margin keuntungan. Untuk memitigasi risiko ini Perseroan dapat
          melakukan efisiensi penggunaan mesin dengan rotasi unit produksi, mengevaluasi kontrak
          service dengan vendor untuk mendapatkan biaya yang lebih kompetitif, serta melakukan
          penggunaan sistem monitoring real-time kondisi mesin agar kerusakan bisa dideteksi sejak
          dini.

     2)   Risiko Gangguan pada Mesin
          Risiko kerusakan pada shredder, screw press, atau conveyor dapat terjadi akibat beban
          berlebih maupun masuknya material keras, yang mengakibatkan downtime dan turunnya
          kapasitas produksi. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat menjalankan program
          preventive dan predictive maintenance, Perseroan perlu melatih operator agar dapat
          mengoperasikan mesin secara optimal, serta menyediakan stok suku cadang kritis agar
          perbaikan bisa dilakukan segera.

     3)   Risiko Kandungan Air yang Tinggi pada Bahan Baku
          Apabila proses pengeringan tidak berjalan optimal, RDF yang dihasilkan memiliki kadar air
          tinggi sehingga nilai kalor turun dan kualitas produk tidak sesuai standar pembeli. Untuk
          memitigasi risiko ini, Perseroan perlu melakukan optimalisasi sistem scrap drying, melakukan


                                                                                             21
Page 22
          pemasangan sensor kelembaban, serta menyimpan bahan baku di area tertutup agar tidak
          terpapar hujan dan kelembaban berlebih.

     4)   Risiko Kesadaran Pasar yang Masih Rendah
          Tidak semua industri ingin beralih ke RDF karena masih ada keraguan terkait kestabilan
          pasokan dan efisiensi bahan bakar. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan perlu melakukan
          edukasi pasar, memperlihatkan success story penggunaan RDF di industri, serta memastikan
          rantai pasokan yang andal agar kepercayaan konsumen meningkat.

     5)   Risiko Izin dan Standar Lingkungan
          Usaha RDF wajib mematuhi standar emisi, pengelolaan limbah, dan sertifikasi produk agar
          tetap legal beroperasi. Terjadinya pelanggaran memungkinkan Perseroan mendapatkan
          sanksi atau pencabutan izin usaha. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan harus selalu
          melakukan audit lingkungan internal, memenuhi standar sertifikasi RDF (nilai kalor, kadar air,
          emisi), serta menjalin komunikasi dengan regulator agar kepatuhan tetap terjaga.

     6)   Risiko Regulasi dan Perizinan
          Regulasi pemerintah terkait energi terbarukan dan lingkungan sangat memengaruhi
          keberlangsungan usaha RDF. Jika regulasi mendukung, RDF berpeluang tumbuh pesat,
          namun jika kebijakan justru lebih menguntungkan energi fosil maka pasar RDF akan
          terhambat. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan perlu mengikuti perkembangan regulasi
          secara aktif, melakukan lobi kebijakan agar RDF masuk dalam program energi baru
          terbarukan (EBT), serta berkolaborasi dengan asosiasi industri.

     Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
     kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status Perseroan
     sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses yang luas
     terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam mendukung
     ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader dengan produk ramah
     lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki
     di mata masyarakat dan pemangku kepentingan

     Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
     Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

e.   Kelayakan Keuangan
     Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi kriteria
     kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
     1)       Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
              NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp43.599.622.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
              positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
              keuntungan.

     2)     Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
            IRR yang dihasilkan adalah sebesar 20,24%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
            yang sebesar 10,27%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
            dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
            diasumsikan.




                                                                                             22
Page 23
                3)      Profitability Index (PI) > 1 → Layak
                        PI yang diperoleh adalah sebesar 1,53224. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
                        menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
                        pengeluaran investasi yang dilakukan.

                4)      Payback Period (PP)
                        PP yang diperoleh adalah 6 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
                        mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun dan 10 bulan.

                Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling sensitif
                terhadap kelayakan usaha.
                Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
                pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.

     H. Kesimpulan
        Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola
        bisnis, Analisis kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi
        lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan
        bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan
        Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya, yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.


4.   Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh manajemen kunci yang berdedikasi dan
     berkompeten dalam kegiatan usaha Perseroan. Manajemen merupakan suatu faktor yang dominan untuk
     kelangsungan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan juga telah memastikan memiliki tenaga kerja
     operasional yang berpengalaman dan mempunyai kompetensi untuk menangani kegiatan usaha bidang
     produksi dan penjualan batako, industri kimia dasar, dan pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif.
     Dengan demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan dapat terus beroperasi
     dengan baik.

     Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketersediaan tenaga ahli, Perseroan akan memanfaatkan sumber daya
     manusia dan tenaga kerja internal Perseroan (internal recruitment) yang sudah kompeten dan berpengalaman
     pada bidangnya masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia serta tenaga kerja di
     Perseroan. Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan
     manajemen dan sumber daya manusianya. Apabila diperlukan, Perseroan akan melakukan penambahan
     personel melalui proses rekrutmen guna mendukung pelaksanaan proyek-proyek yang akan datang.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang produksi dan penjualan batako, industri kimia dasar, dan
     pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif, jumlah tenaga kerja/tenaga ahli Perseroan yang
     dialokasikan untuk menjalankan kegiatan usaha baru tersebut diperkirakan akan bervariasi sesuai dengan
     kebutuhan, sebagai berikut:
     A. Produksi dan Penjualan Batako
          KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
          KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
          KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
          Jumlah tenaga kerja untuk mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 18
          orang, yang terdiri dari 9 orang per mesin untuk 1 unit mesin dengan 2 shift operasional

         Untuk Posisi Kepala Bagian Kegiatan Usaha Produksi dan Penjualan Batako, Perseroan akan menunjuk
         tenaga ahli yang memiliki kemampuan engineering, memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam


                                                                                                       23
Page 24
     penanganan limbah, serta memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam penanganan material B3 serta
     memiliki sertifikasi khusus Audit Internal Training ISO 9001:2008, ISO 45001:2018 (Understanding &
     HIRADC), Petugas K3 Kimia, Occupational Health and Safety Management System ISO 45001:2018
     Interpretation & Internal Audit Course.

     Tenaga ahli yang ditunjuk berasal dari internal Perseroan yang telah memiliki kemampuan dan sertifikasi
     khusus yang dibutuhkan.

B.   Industri Kimia Dasar
     KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
     Divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor
     dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang dalam 3 shift per harinya.

     Untuk Posisi Kepala Bagian Kegiatan Usaha Industri Kimia, Perseroan akan menunjuk tenaga ahli yang
     memiliki kemampuan chemical analyst serta memahami proses elektrolisis, evaporator, Hcl, heat
     exchanger dan Naocl, serta memiliki sertifikasi khusus Audit Internal Training ISO 9001:2008, ISO
     45001:2018 (Understanding & HIRADC), Petugas K3 Kimia, dan Occupational Health and Safety
     Management System ISO 45001:2018, Interpretation and Internal Audit Course

     Tenaga ahli yang ditunjuk berasal dari internal Perseroan yang telah memiliki kemampuan dan sertifikasi
     khusus yang dibutuhkan.

C.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
     KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
     Jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah sebanyak
     4 orang per sistem produksi per shift, sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja.

     Untuk Posisi Kepala Bagian Kegiatan Usaha Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif, Perseroan
     akan menunjuk tenaga ahli yang memiliki kemampuan memahami proses penanganan limbah,
     memahami proses pengolahan air, menguasai analisa parameter untuk turbine, generator, boiler dan
     water treatment plant, serta serta telah memiliki sertifikasi Audit Internal Training ISO 9001:2008,
     Environmental Management System ISO 14001 : 2004, Interpretation & Internal Audit, Operator Boiler
     Kelas I, Tenaga Teknik PLTU, Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
     (POIPU) dan Auditor Energi.

     Tenaga ahli yang ditunjuk berasal dari internal Perseroan yang telah memiliki kemampuan dan sertifikasi
     khusus yang dibutuhkan.

Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan para karyawan dengan berbagai program
pelatihan yang disusun berdasarkan posisi dan tugas yang dilakukan. Hal ini untuk memastikan karyawan
dilengkapi dengan kemampuan yang baik dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari serta memaksimalkan
potensi, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dari masing-masing karyawan.




                                                                                                     24
Page 25
5.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
     A. Produksi dan Penjualan Batako
         KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
         KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
         KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

          Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di bidang produksi kertas dan tissue, Perseroan
          memiliki Power Plant sebagai pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik Perseroan. Power
          Plant beroperasi dengan menggunakan bahan bakar batu bara. Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dihasilkan
          sebagai hasil dari pembakaran batu bara pada Power Plant. Setelah proses pembakaran batu bara, sisa-
          sisa abu dan partikel yang tidak terbakar dikenal sebagai Fly Ash (Abu Terbang), sedangkan Bottom Ash
          (Abu Dasar) adalah residu yang jatuh ke dasar tungku pembakaran.

          Rencana Penambahan Kegiatan Usaha produksi dan penjualan batako merupakan upaya pemanfaatan
          FABA sebagai bahan baku utama batako. Upaya pemanfaatan FABA dapat menjadi solusi inovatif yang
          memberikan manfaat ganda bagi Perseroan, yaitu mengurangi limbah batu bara FABA dan menciptakan
          produk konstruksi yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan. Inisiatif ini sejalan dengan prinsip
          ekonomi sirkular, di mana limbah diolah menjadi sumber daya yang bernilai tambah untuk Perseroan.

          FABA memiliki beberapa manfaat dalam konstruksi bangunan, diantaranya:
          -   meningkatkan kekuatan dan kinerja batako: FABA dapat digunakan sebagai substitusi sebagian
              semen dalam campuran batako. Ini menghasilkan batako yang lebih kuat, lebih tahan terhadap retak
              dan memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap cuaca ekstrem
          -   mengurangi retakan: FABA membantu mengurangi risiko retakan dalam batako karena mengurangi
              panas hidrasi dan kontraksi termal
          -   meningkatkan ketahanan kimia: Batako yang mengandung FABA memiliki ketahanan yang lebih baik
              terhadap serangan bahan kimia agresif, seperti sulfat dan klorida
          -   mengurangi jejak karbon: Penggunaan FABA mengurangi jumlah semen yang dibutuhkan dalam
              batako, mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari produksi semen.


     B.   Industri Kimia Dasar
          KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali

          Soda Plant Perseroan memiliki fungsi proses kaustikasi. Kaustikasi dalam Soda Plant di Perseroan adalah
          proses menggunakan larutan soda kaustik untuk melarutkan lignin (komponen alami kayu yang mengikat
          serat selulosa) dan memisahkan serat selulosa pada proses pembuatan bubur kertas. Hal ini
          memungkinkan serat kertas menjadi lebih bersih dan berkualitas tinggi.

          Proses kaustikasi Perseroan memerlukan garam. Soda Plant bukan merupakan kegiatan usaha baru di
          Perseroan dimana penggunaan garam NaOH sepenuhnya digunakan untuk bagian dari proses produksi
          Perseroan. Pertimbangan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha ini dikarenakan berdasarkan
          Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan
          Pergaraman Nasional Pasal 3 (1) huruf m yaitu kebutuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali,
          sesuai peraturan tersebut untuk memenuhi kebutuhan garam NaOH, Perseroan memerlukan
          penambahan KBLI 20111.

          Perseroan berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk mendapatkan bahan baku
          garam yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih menggunakan garam lokal dengan
          tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam yang akan diimpor oleh Perseroan memiliki tingkat
          kemurnian sebesar 96—97%. Bahan baku garam menjadi komponen yang krusial karena akan


                                                                                                      25
Page 26
          menentukan umur pakai sel elektrolisa, karena kemurnian garam yang rendah akan membuat mesin
          tersumbat ataupun rusak sehingga menurunkan kinerja mesin.


     C.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
          KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya

          Refused Derived Fuel (RDF) merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers
          menjadi ukuran yang lebih kecil, atau mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif sebagai
          pengganti batu bara.

          Penggunaan RDF menawarkan berbagai manfaat dari segi lingkungan, ekonomi, dan energi:
          -   Mengurangi Volume Sampah: Dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar, volume sampah
              yang berakhir di TPA dapat dikurangi secara signifikan.
          -   Energi Alternatif Ramah Lingkungan: Dibandingkan batubara, RDF menghasilkan emisi karbon yang
              lebih rendah. RDF juga membantu Perseroan mengurangi jejak karbon.
          -   Efisiensi Ekonomi: Pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif (RDF) dapat menghemat biaya
              energi, terutama bagi Perseroan yang bergantung pada batu bara.
          -   Mengurangi Ketergantungan pada Energi Fosil: RDF menjadi solusi untuk transisi energi dari bahan
              bakar fosil menuju energi terbarukan.

          RDF dapat memberikan solusi nyata dalam mengatasi permasalahan sampah dan krisis energi secara
          bersamaan. Dengan proses produksi yang terstruktur dan nilai kalor yang kompetitif, RDF dapat menjadi
          bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dan ekonomis. RDF berpotensi besar untuk mendukung
          Indonesia menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan energi berkelanjutan di masa depan.


6.   Penjelasan Tentang Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
     Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan
     usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terdahap kondisi keuangan Perseroan. Hal ini diharapkan
     pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

     Perseroan telah melakukan perhitungan proyeksi keuangan untuk masing-masing penambahan kegiatan
     usaha. Pengaruh masing-masing penambahan kegiatan usaha pada kondisi keuangan Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     A.   Produksi dan Penjualan Batako
          KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
          KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
          KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

          Selama tahun 2025—2035, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2025, total aset
          yang dikontribusikan atas adanya penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan sebesar Rp2,03 miliar
          hingga menjadi sebesar Rp11,22 miliar pada tahun 2035.

          Pada tahun 2025 total liabilitas Perseroan diproyeksikan sebesar Rp2,03 miliar yang meningkat menjadi
          sebesar Rp5,36 miliar di tahun 2035. Total ekuitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan setiap
          tahunnya. Pada tahun 2025, total ekuitas diproyeksikan sebesar nihil hingga menjadi sebesar Rp5,86
          miliar pada tahun 2035.




                                                                                                     26
Page 27
     Total ekuitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2026, total ekuitas
     diproyeksikan sebesar Rp241,49 juta hingga menjadi sebesar Rp5,86 miliar pada tahun 2035.
     Selama tahun 2026—2035, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026, total
     penjualan diproyeksikan sebesar Rp2,93 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi
     sebesar Rp7,97 miliar pada tahun 2035.

     Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
     Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru
     sebesar Rp241,49 juta pada tahun 2026, Rp570,72 juta pada tahun 2027, Rp595,92 juta pada tahun 2028,
     Rp603,89 juta pada tahun 2029, Rp612,79 juta pada tahun 2030, sebesar Rp622,68 juta pada tahun 2031,
     dan terus naik hingga sebesar Rp672,56 juta di tahun 2035.

     Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
     Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru
     sebesar Rp241,49 juta pada tahun 2026, Rp570,72 juta pada tahun 2027, Rp595,92 juta pada tahun 2028,
     Rp603,89 juta pada tahun 2029, Rp612,79 juta pada tahun 2030, sebesar Rp622,68 juta pada tahun 2031,
     dan terus naik hingga sebesar Rp672,56 juta di tahun 2035.

     Arus kas atas adanya penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan terus meningkat. Kas dan setara
     kas pada awal periode tahun 2025 adalah Rp762,00 juta yang kemudian pada akhir periode proyeksi
     tahun 2035 menjadi sebesar Rp8,68 miliar.


B.   Industri Kimia Dasar
     KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
     Total aset diproyeksikan terus meningkat dari Rp27,95 miliar pada 2025 menjadi Rp126,63 miliar pada
     2035. Kenaikan ini ditopang oleh pertumbuhan aset lancar yang naik signifikan dari Rp3,50 miliar pada
     2025 menjadi Rp97,50 miliar pada 2035, seiring peningkatan aktivitas operasional dan perputaran modal
     kerja. Di sisi lain, aset tidak lancar juga menunjukkan tren naik, meski lebih fluktuatif, dari Rp24,45 miliar
     pada 2025 menjadi Rp29,13 miliar pada 2035.

     Dari sisi liabilitas, Pada tahun 2025, liabilitas diproyeksikan sebesar Rp27,95 miliar, kemudian meningkat
     menjadi Rp85,60 miliar pada 2035. Liabilitas jangka pendek meningkat bertahap dari Rp234,91 juta pada
     2026 menjadi Rp601,81 juta pada 2035, sementara liabilitas jangka panjang sebesar Rp85,00 miliar dari
     tahun 2026.

     Kenaikan ekuitas ini mencerminkan akumulasi keuntungan yang diperoleh setiap tahunnya,
     diproyeksikan saldo laba pada tahun 2026 sebesar Rp2,00 miliar dan terus meningkat menjadi Rp41,03
     miliar pada tahun 2035.

     Selama tahun 2026—2035, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026 (6
     bulan), total penjualan diproyeksikan sebesar Rp16,56 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga
     menjadi sebesar Rp45,06 miliar pada tahun 2035.

     Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
     Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha sebesar
     Rp2,00 miliar pada tahun 2026, dan terus meningkat hingga mencapai Rp4,53 miliar pada tahun 2035.

     Arus kas atas adanya penambahan kegiatan usaha diproyeksikan terus meningkat. Kas dan setara kas
     pada awal periode tahun 2025 adalah sebesar Rp3,50 miliar yang kemudian pada akhir periode proyeksi
     tahun 2035 menjadi sebesar Rp92,04 miliar.


                                                                                                        27
Page 28
     C.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
          KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
          Selama tahun 2025—2035, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan atas adanya penambahan
          kegiatan usaha baru. Pada tahun 2025, total aset yang dikontribusikan atas adanya penambahan kegiatan
          usaha baru diproyeksikan sebesar Rp18,92 miliar hingga menjadi sebesar Rp111,43 miliar pada tahun
          2035. Total aset tersebut diproyeksikan mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 29,04% per tahunnya.

          Pada tahun 2025—2035 total liabilitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2025 total
          liabilitas Perseroan diproyeksikan sebesar Rp18,92 miliar hingga menjadi sebesar Rp60,22 miliar pada
          tahun 2035.

          Total ekuitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2026, total ekuitas
          diproyeksikan sebesar Rp2,51 miliar hingga menjadi sebesar Rp51,21 miliar pada tahun 2035.
          Selama tahun 2026—2035, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026, total
          penjualan diproyeksikan sebesar Rp1,88 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi
          sebesar Rp5,03 miliar pada tahun 2031.

          Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
          Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru
          sebesar Rp8,99 miliar pada tahun 2026, Rp5,18 miliar pada tahun 2027, Rp5,31 miliar pada tahun 2028,
          Rp5,33 miliar pada tahun 2029, Rp5,35 miliar pada tahun 2030, sebesar Rp5,39 miliar pada tahun 2031,
          dan terus naik hingga sebesar Rp5,65 miliar di tahun 2035.

          Arus kas atas adanya penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan terus meningkat. Kas dan setara
          kas pada awal periode tahun 2025 adalah Rp1,32 miliar yang kemudian pada akhir periode proyeksi tahun
          2035 menjadi sebesar Rp87,74 miliar.


7.   Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha Baru
     Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah mendapat
     persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB.

     Selain hal tersebut, tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan
     Perseroan.


               INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dimohonkan persetujuan pada RUPSLB, sebagaimana diatur dalam Bab
III Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 22 ayat 1 huruf (a) POJK No. 17/2020 bahwa Perseroan wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan RUPS. Perseroan akan meminta persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang disertai penyampaian hasil studi kelayakan
atas penambahan kegiatan usaha dimaksud pada RUPLB tanggal 30 Oktober 2025. Apabila RUPSLB tidak menyetujui
usulan yang akan diajukan, maka seluruh informasi dalam keterbukaan informasi ini dianggap tidak ada dan rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tidak dapat dilaksanakan.

Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c), (d), (e) POJK No. 17/2020, berikut:
-    Mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang
     saham bersamaan dengan pengumuman RUPSLB. Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi
     mengenai rencana penambahan kegiatan usaha melalui surat Perseroan No. 053/SPM-CS/IX/2025 tanggal 23
     September 2025. Perseroan telah menyampaikan revisi atas keterbukaan informasi tersebut melalui surat

                                                                                                      28
Page 29
     Perseroan No. 067/SPM-CS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor : S-513/PM.023/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

-    Menyediakan data tentang penambahan Kegiatan Usaha tersebut bagi pemegang saham sejak saat
     pengumuman RUPSLB. Perseroan telah mempublikasikan Laporan Hasil Studi Kelayakan melalui surat
     Perseroan No. 053/SPM-CS/IX/2025 tanggal 23 September 2025 pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs
     web eASY.KSEI, serta situs web Perseroan. Perseroan telah mempublikasikan revisi atas Laporan Hasil Studi
     Kelayakan melalui surat Perseroan No. 066/SPM-CS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut
     atas Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-513/PM.023/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

-    Menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
     lambat pada saat pengumuman RUPS. Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai
     rencana penambahan kegiatan usaha serta Laporan Hasil Studi Kelayakan melalui surat Perseroan No.
     050/SPM-CS/IX/2025 tanggal 15 September 2025. Perseroan telah menyampaikan revisi keterbukaan
     informasi mengenai rencana penambahan kegiatan usaha serta Laporan Hasil Studi Kelayakan melalui surat
     Perseroan No. 067/SPM-CS/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor : S-513/PM.023/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web Perseroan www.ptsuparmatbk.com, platform
eASY.KSEI dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id pada tanggal 23 September 2025. Pemanggilan
RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 08 Oktober 2025, RUPSLB akan diselenggarakan
pada:

Hari/tanggal   :   Kamis, 30 Oktober 2025
Waktu          :   09.00 WIB – selesai
Tempat         :   Ruang Rapat
                   PT Suparma Tbk
                   Jl. Raya Mastrip No.856, Surabaya

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek dan penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal
07 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sesuai kententuan Pasal 42 POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 23 ayat 1 huruf b poin (i) Anggaran Dasar
Perseroan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk Mata Acara “Persetujuan perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang disertai penyampaian hasil
studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha dimaksud.” adalah sebagai berikut:

A.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
     per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

B.   Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf A adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
     tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

C.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan
     ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang
     saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang sah.




                                                                                                    29
Page 30

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.36 MB
Published28 Oct 2025
Pages30
Characters102,150
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Pacific Star Synergy p.4
linked org PT Gloriajaya Gempita p.4
linked org PT Graha Inti Harapan p.4
linked person Tan Juanto p.5
linked person Maria Bernadette p.5
linked person Edward Sopanan p.5
linked person Joseph Sulaiman p.5
linked person Barli Leoponco p.5
linked person Hendro Luhur p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×16
possible org SUPARMA Tbk p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible person Dr. Susanti p.3 ×6
possible person Herry P. p.20
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved person Tjahjadi Hartanto p.3
unresolved org PT Supar Inpama p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.3 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org BAPEPAM p.3
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Cathay Utima Investment Pte. Ltd. p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.5
unresolved org Endang dan Rekan p.5
unresolved org KJPP MSE p.5 ×24
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved person Adapun Penilai Publik Endang Sunardi p.5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved person Agus P. p.8
unresolved org Kementerian Perindustrian p.14 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 9490 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result